Ko, saya mau tanya, 1.kapan waktu bagi deviden? Apakah setelah modal awal terkumpul (BEP)? 2. Jika modal awal sudah terkumpul (BEP) apakah modal awal tsb, bisa di berikan ke investor atau jadi saldo mengendap (sebagai jaminan untuk bagi hasil )& modal awal bisa diberikan saat investor menarik modal? Terima kasih
Pak Dedy saya mau bertanya cara menghitung laba bersih perusahaan itu seperti apa ya? Setelah dikurangi pajak dan lain lain, dan pajak yang ditanggung perusahaan apa saja ya Terimakasih
saya mau bertanya, jika dalam akta PT saya tidak menanam modal dlm bentuk uang, hanya sebagai oprational atau yg mempunyai skill untuk mengelola, bagaimana perhitungan untung dan rugi nya . terimakasih
Pak saya ingin bertanya, apakah PT wajib membayar dividen? Soalnya ketika saya tanya AR tidak ada beda antara CV dan PT, dan apakah berarti kalau PT kewajibannya hanya lapor pph, faktur, dan pph direktur kah? Kalau CV apa pakai lapor pph direktur kah?
Ko, saya mau tanya,
1.kapan waktu bagi deviden? Apakah setelah modal awal terkumpul (BEP)?
2. Jika modal awal sudah terkumpul (BEP) apakah modal awal tsb, bisa di berikan ke investor atau jadi saldo mengendap (sebagai jaminan untuk bagi hasil )& modal awal bisa diberikan saat investor menarik modal? Terima kasih
Pak Dedy saya mau bertanya cara menghitung laba bersih perusahaan itu seperti apa ya? Setelah dikurangi pajak dan lain lain, dan pajak yang ditanggung perusahaan apa saja ya
Terimakasih
saya mau bertanya, jika dalam akta PT saya tidak menanam modal dlm bentuk uang, hanya sebagai oprational atau yg mempunyai skill untuk mengelola, bagaimana perhitungan untung dan rugi nya . terimakasih
Contoh angka2 keuangan nya minta dijelaskan
mau tanya kp
jika pengelola sudah mengembalikan uang pemodal, apakah pengelola tetap harus membagi hasil lagi setiap bulan nya
Pak saya ingin bertanya, apakah PT wajib membayar dividen? Soalnya ketika saya tanya AR tidak ada beda antara CV dan PT, dan apakah berarti kalau PT kewajibannya hanya lapor pph, faktur, dan pph direktur kah? Kalau CV apa pakai lapor pph direktur kah?
Koh, saya mau tanya.kalo saya tanam saham trus belum pernah menerima untung usahanya langsung bangkrut gmn?
Assalamualaikum pk
Sy lgi cari modal. Sy ingin dagang sama tmn .tpi tmn sy takut gk amanah