INOVASI ONDE MANDE

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 14 ต.ค. 2024
  • Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 83 tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah,
    Salah satu tugas humas pemerintah adalah menyebarluaskan informasi dan kebijakan pemerintah sesuai dengan institusi/lembaga masing-masing kepada publik, menampung dan mengolah aspirasi masyarakat, serta membangun kepercayaan publik guna menjaga citra dan reputasi pemerintah, melalui media tradisional, media konvensional, dan media baru
    Salah satu media pelayanan publik yang banyak digunakan saat ini adalah media sosial. Bukan hanya perseorangan yang memiliki media sosial, kini instansi pemerintah pun diwajibkan untuk memiliki media sosial. Media sosial dianggap dapat memenuhi unsur keterbukaan publik, pengaduan masyarakat, dan lain-lain.
    RS.Jiwa Prof.HB.Saanin Padang sebagai instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, sebelumnya belum memiliki media sosial.
    Masyarakat memperoleh informasi mengenai pelayanan dan kegiatan RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang hanya dari penyuluhan luar gedung, atau informasi melaui mulut ke mulut
    Sebagai rumah sakit khusus jiwa, banyak memiliki kegiatan pelayanan kesehatan, non kesehatan bahkan pelayanan unggulan seperti pelayanan Psikologi, Rehabilitasi NAPZA, Rehabilitasi Psikososial dan lain-lain.
    Kegiatan dan pelayanan rumah sakit tersebut selama ini tidak tersampaikan langsung kepada masyarakat,
    padahal dengan mengetahui begitu banyak informasi tentang RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang ini akan dapat menambah wawasan, pengetahuan masyarakat yang tidak bisa melihat langsung ke RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang yang selama ini berupaya dalam menghilangkan stigma negative dan membawa misi memanusiakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), sehingga stigma negatif masyarakat tentang pelayanan jiwa dapat sedikit demi sedikit berkurang bahkan hilang
    Dari informasi diatas dapat kita gambarkan bahwa penyampaian informasi mengenai kegiatan dan layanan RS. Jiwa Prof. HB. Saanin padang belum tersampaikan kepada masyarakat dengan optimal. Sehinga dapat disimpulkan yang menjadi isu aktual dalam organisasi yaitu Belum Optimalnya penyampaian informasi serta promosi tentang pelayanan dan kegiatan RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang, sebagai mana telah diamanatkan Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
    Dalam tahap pemilihan ide inovasi, melibatkan tim yang terdiri dari unit layanan pengaduan, tenaga IT RS, seluruh Bidang/Bagian dan tim pendukung lainnya di RS. Jiwa Prof.HB.Saanin Padang, serta bekerja sama dengan Biro Administrasi Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat.
    Tahap selanjutnya dilakukan sosialisasi inovasi ke seluruh karyawan RS. Jiwa Prof.HB.Saanin Padang dan masyarakat pengguna jasa layanan RS. Jiwa Prof.HB.Saanin Padang, dengan sosialisasi ini diharapkan seluruh masyarakat mengetahui bahwa RS. Jiwa Prof.HB.Saanin Padang telah memiliki media social resmi
    yang dapat digunakan sebagai sarana pemberian informasi, publikasi dan promosi layanan dan kegiatan RS. Jiwa Prof.HB.Saanin Padang.
    Sesuai proses yang dilakukan mulai tahap pemilihan inovasi, ujicoba, sosialisasi sampai penerapan yang membutuhkan waktu 3 bulan maka inovasi ONDE MANDE siap untuk di implementasi kepada masyarakat
    Keunggulan/kebaharuan inovasi ONDE MANDE (One Day One Content) terletak pada informasi tentang kegiatan dan pelayanan RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang yang diinformasikan kepada masyarakat dengan tema yang berbeda setiap harinya pada hari kerja. Informasi disampaikan melalui video pendek mengenai pelayanan rumah sakit, kegiatan, tarif, serta hal-hal lain seputar rumah sakit agar dapat diketahui dan dinikmati oleh masyarakat.
    Di harapkan dengan adanya One Day One Content, masyarakat dapat lebih mengenal RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang, dan tidak ragu lagi untuk berkunjung ke RS. Jiwa Prof. HB. Saanin Padang.

ความคิดเห็น •