Perbedaan Akad Murabahah, Mudharabah, Musyarakah

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 5 ก.ย. 2024

ความคิดเห็น • 57

  • @jalannafas
    @jalannafas ปีที่แล้ว +8

    Saya non muslim yang sangat tertarik mempelajari ekonomi syariah, termasuk perbankan syariah. Menurut saya ini jelas menjadi solusi bagi masyarakat dan dunia bisnis yang lebih aman, beradab dan tanpa gonjang-ganjing yang hanya menguntungkan kaum pemilik uang.

  • @jazuzzen5453
    @jazuzzen5453 2 ปีที่แล้ว +4

    Masha Allah, begitu luasnya ilmu ekonomi Islam.

  • @irgizach9822
    @irgizach9822 2 หลายเดือนก่อน

    masyaAllah terimakasih ilmunya❤

  • @samikhamikha8264
    @samikhamikha8264 2 ปีที่แล้ว +1

    mantab. kalo. begitu jadi gak takut lagi riba. seperti yg aku pelajari dari dulu.

  • @mulyadihajiaminchannel7258
    @mulyadihajiaminchannel7258 9 หลายเดือนก่อน

    Terimakasih ilmu nya, sangat bermanfaat.

  • @ahmaddhani2962
    @ahmaddhani2962 2 ปีที่แล้ว

    MasyaAllah terima kasih kak. Pemaparan yang singkat padat dan jelas

  • @ludila6861
    @ludila6861 ปีที่แล้ว

    Suka banget cara mengupas materinya ❤️❤️

  • @alusmanusman6327
    @alusmanusman6327 2 ปีที่แล้ว

    Alhamdulillah... Mudah di mengerti penyampaian nya

  • @solusibmt
    @solusibmt ปีที่แล้ว

    Mantap. Semoga berkah..

  • @sabrinachickengeprek2851
    @sabrinachickengeprek2851 3 ปีที่แล้ว

    Masyaallah bermanfaat banget kak,. Salam dari sabrina chicken geprek tanggerang..

  • @evonysilvino7145
    @evonysilvino7145 3 ปีที่แล้ว

    MasyaAllah... hebat-hebat anak-anakku...

  • @abyosstvofficial1262
    @abyosstvofficial1262 3 ปีที่แล้ว

    Alhamdulillah sangatbmanfaat

  • @arifinmuna2538
    @arifinmuna2538 4 ปีที่แล้ว +1

    Reques bahas akad muzaro'ah dan akad musaqoh ( bagi hasil pertanian )

    • @QazwaID
      @QazwaID  4 ปีที่แล้ว

      Baik mas, terimakasih atas masukannya. Akan menjadi pertimbangan kami untuk konten selanjutnya :)

  • @eto_525
    @eto_525 ปีที่แล้ว

    Bagus banget mudah dipahami kak 👏
    Bole nih bikin penjelasan akad yg lain :v

  • @fauzyvio3092
    @fauzyvio3092 ปีที่แล้ว

    Makasih kak

  • @wakjreng8629
    @wakjreng8629 4 ปีที่แล้ว

    Saya di ajak kerjasama usaha cuci kendaraan
    1. Saya modal 10jt ( untuk beli baja ringan buat kanopi & pompa listrik 1 pcs)
    2. Dia modal:
    * tempat seluas 4,5x12m jika di nilai (biyaya sewa 5jt/th)
    * Dan 1 pompa disel bekas jika di nilai sebesar (2jt) pertanyaanya 1. Apakah benar penilaian tanah itu berdasarkan biaya sewa/th 2. Kalau kerjasama sdh berahir bagaimana pembagian modal yg tadi apakah barang yg di beli dari modal saya 10 jt tadi saya ambil semuanya dan modal punya teman saya dia ambil sesuai besaran modal awal tadi

    • @rahmaniteam2930
      @rahmaniteam2930 4 ปีที่แล้ว +2

      Bantu jawab ya...
      Memang untuk menakar nilai barang itu dari harga yang berlaku saat itu. Tapi klo lebih adil lagi, hadirkan hakim yang pandai menilai harga. Misal harga sewa ruko ini berapa pertahun dll.
      dan menyangkut pertanyaan diatas, ada 2 akad syirkah yang bisa berlaku:
      1. Mudarabah, Shahibul Maal (yg punya modal) mempercayakan penuh kepada Mudarrib (pemilik usaha) untuk mengembangkan modalnya dengan perjanjian bagi hasil. Mudarrib mengelola modal tersebut sampai adanya hasil, sampai berakhirnya akad, mudarrib berkewajiban mengembalikan modal beserta bagi hasilnya (untung atau rugi). Misalkan Usaha cuci mobil, Shahibul Maal menyetor dana 10 jt ke mudarrib, dengan akad pembagian 40% laba untuk shahibul maal, 60% laba untuk mudarrib (jika untung), atau pengembalian 100% modal jika merugi. Jika keuntungan bersih usaha itu (setelah keluar semua beban2, listrik, air, gaji karyawan dll) dalam 1 tahun adalah 22 jt. Maka shahibul maal mendapat (22 jt x 40%) dan mudarrib mendapat (22 jt x 60%). Jika masa kerjasama berakhir, modal dari shahibul maal harus dikembalikan. Jika tidak dikembalikan terhitung hutang.
      2. Musyarakah. Shahibul Maal dan Mudarrib bersama2 memodali usaha, untuk nilainya dihitung dengan satuan rupiah, dalam hal ini juga shahibul maal dan mudarrib sama2 bekerja. Misalkan kasus diatas maka shahibul maal modal 10 jt, mudarrib modal 7 jt. 10:7. Nanti pembagian keuntungannya, shahibul Maal mendapat 10 bagian, mudarrib mendapat 7 bagian. Semua yang dijadikan modal jadi aset.Ketika usaha bubar, aset bisa dijual kemudian dibagi 2. Misal keuntungan pertahun 22 jt, Maka Shahibul Maal mendapat (22/17 x 10 = Rp 12.941.000) dan mudarrib (22/17 x 7 = Rp 9.059.000)
      3. Jika usaha bubar, keseluruhan aset bisa dijual, hasilnya bagi 2. Klo tempat sebelumnya ditakar harga sewa, maka disewakan ke orang lain dulu baru hasilnya bagi 2, bukan dijual lalu hasilnya bagi 2.
      4. Jika mudarrib menakar harga sewa sebagai modal, maka jika shahibul maal memberikan modal berupa barang, bisa jga dihitung harga sewanya. Misal kanopi 8 jt pertahun dan pompa 2 jt pertahun.
      wallahu Alam bi showab

  • @mas_ganendra
    @mas_ganendra 4 ปีที่แล้ว +2

    9:11 kssimpulan

  • @Juprianakrantau
    @Juprianakrantau 3 ปีที่แล้ว

    Anak nya Alm ustadz Jefry Al Buchori ,mirip sekali sama ayah nya.

  • @jinggowali1809
    @jinggowali1809 2 ปีที่แล้ว

    Maaf mau tanya?tolong jelaskan halal ,zakat dan sedekah dalam tata kelola ekonomi syariah?

  • @titobaskoro2240
    @titobaskoro2240 4 ปีที่แล้ว +2

    Ciba Tiko Ka Armand :)

  • @imma3948
    @imma3948 2 ปีที่แล้ว

    Cepat Masuk Bawaannya santuy belajar tapi cepat Masuk Singgah Diotak

  • @cahsyifa
    @cahsyifa 2 ปีที่แล้ว

    Kan pembeli harus tau margin pembelian, lalu kalo udh tau sama sama rido antara pembeli dan penjual. Pertanyaannya kalau misalkan pembeli ndk tau margin pembelian, tapi udh ngerasa cocok sama harganya dan sama sama rido itu bagaimana ?

  • @Priyo-xn2ic
    @Priyo-xn2ic 3 หลายเดือนก่อน

    Berarti , yg penting akadnya ya , misal invest saham dgn akad Mudharabah terhindar dari riba

  • @jackob4936
    @jackob4936 3 ปีที่แล้ว

    Bang mau nanya jenis tabungan MUDHARABAH di bank syariah itu gimana ya apakah misalkan nabung 1juta kemudian kesepakatannya bulan depan bagi hasil apakah sebelum sampai bulan depan kita bisa gunakan uangnya? Misalkan transfer atau ambil uang gitu atau kah tunggu selesai bagi hasil baru uangnya bisa diambil? Dan biaya admin itu termasuk investasinya juga atau tidak mohon dijawab ya saya masih kurang paham soalnya🙏

  • @samikhamikha8264
    @samikhamikha8264 2 ปีที่แล้ว

    bagai mana kalo blm ada per janjian ni kan saya cuma punya rekening bank syariah blm bisa merubah karena sanya ada di luar negeri tranfer tetep ke rrkening yg lama.

  • @ayasyalbanna9268
    @ayasyalbanna9268 3 ปีที่แล้ว

    Di mudhorobah, keuntungan dikatakan atas hasil kesepakatan si sohibul mal dgn mudhorib, nah bgm presentase keuntungan tsb ? Apa si dibagi rata atau sohibul mal pasti lebih besar

  • @AbabilLangit
    @AbabilLangit ปีที่แล้ว

    Apakah penjual WAJIB menyampaikan margin yg diperoleh kepada Pembeli utk akad Murabahah ???

  • @rupaidhaummi2055
    @rupaidhaummi2055 3 ปีที่แล้ว

    Contoh di perbankan kak

  • @dinaoktaviani9812
    @dinaoktaviani9812 4 ปีที่แล้ว +2

    Assalamu'alaikum kak maaf mau tanya, aku punya contoh kasus mengenai tmnku
    Jadi temen aku namanya si A jual barang ke si B seharga 12 juta, dicicil selama setahun. Kemudia dihari yg sama, pada sore hari si B jual kembali barang tsb ke si A dengan harga 10jt, dibayar tunai. Itu masuk nya kepada Akad apa ya kak? Dan hukumnya terlarang atau tidak?
    Terimakasih kak sebelumnya ☺

    • @rahmaniteam2930
      @rahmaniteam2930 4 ปีที่แล้ว

      jatuhnya hutang mbak. kalo sudah terjadi jual beli kredit (murabahah), bisa buyback, tapi bukan jual beli kembali. Misal di Abe jual hape 12 juta, asngsur 12x, 1 jt perbulan kepada Bea. Besoknya, Bea merasa tidak butuh hape itu, lalu barang dikembalikan ke Abe. Jika Bea menjual ke Abe 10 jt, artinya perjanjian pertama langsung batal. dan Bea berhutang 9 jt ke Abe. Tapi jika Bea mengembalikan barang, maka Abe memiliki hak memberikan uangnya utuh atau ada uang hangusnya karna batalnya perjanjian kepada Bea.
      Tapi sy lihat kasusnya, sepertinya jual beli hanya kedok, aslinya Abe pinjam uang 10 juta, lalu dikembalikan 12 juta ke Bea yang diangsur 12 bulan. Dan ini Riba.

  • @hujandansore179
    @hujandansore179 4 ปีที่แล้ว

    Bisa jelaskan proses dari pemberi dana, ke tim qazwah dan ke orang yg membutuhkan dana. Proses kegiatan dari tim qazwa sendiri. Saya masih sedikit bingung. Terima kasih

    • @QazwaID
      @QazwaID  4 ปีที่แล้ว

      Selamat pagi, bapak/ibu. Sebelumnya, terimakasih telah berkunjung di youtube Qazwa dan tertarik dengan bisnis Qazwanya sendiri.
      Untuk prosesnya sendiri, apabila investor (pemberi dana) tertarik berinvestasi di bisnis UMKM, dapat mendaftar terlebih dahulu di website Qazwa.id. Setelah mendaftar dan verifikasi akun, investor dapat memilih sendiri pembiayaan yang ingin dibiayai. Setelah menentukan jenis pembiayaan dan jumlah dana yang ingin diinvestasikan, dana dapat ditransferkan ke Qazwa. Selanjutnya Qazwa proses dana tersebut untuk dibelikan barang yang dibutuhkan oleh UMKM ke supplier barang dagang yang dibutuhkan UMKM. Nanti dari supplier tersebut akan mengirimkan barangnya ke UMKM terkait. Qazwa di sini menjadi perantara antara UMKM yang membutuhkan barang namun belum memiliki dana tunai dengan investor yang kelebihan dana dan ingin menginvestasikan dananya. Akad yang digunakan antara investor dengan UMKM adalah murabahah atau mudharabah (tergantung akad), sedangkan akad yang digunakan antara UMKM dengan Qazwa adalah wakalah bil ujrah

    • @wn-tf2eb
      @wn-tf2eb 4 ปีที่แล้ว

      @@QazwaID kita dapat persenan dari keuntungan umkm atau dari modal yg kita berikan?

    • @agameja4168
      @agameja4168 3 ปีที่แล้ว

      @@wn-tf2eb keuntungan umkm

  • @wn-tf2eb
    @wn-tf2eb 4 ปีที่แล้ว +1

    Halo admin qazwa, saya mau investasi p2p lending, minimal investasi berapa ya? Trs bayarnya pake apa

    • @QazwaID
      @QazwaID  4 ปีที่แล้ว

      Halo, di qazwa kamu bisa mulai melakukan pembiayaan (investasi) hanya dengan Rp. 5000
      saat ini pembiayaan qazwa bisa dilakukan dengan transfer ke virtual account bni syariah.
      bisa hubungi wa 08119-212-212 untuk informasil ebih lengkap.

  • @NicoGandha
    @NicoGandha 4 ปีที่แล้ว

    Kalau akad mudharabah, apa shahibul maal harus memodali 100%? Kalau kasusnya misal seseorang memodali 50% dan tidak menyumbang tenaga, lalu bagi hasil dinegosiasikan mendapat 30% keuntungan saja, apa bisa, masuknya mudharabah atau musyarakah bila akad seperti itu?

    • @novankurniadi180
      @novankurniadi180 3 ปีที่แล้ว

      Itu mudharabah y, jadi bagi hasil dari keuntungan saja

  • @ekapratama8687
    @ekapratama8687 4 ปีที่แล้ว

    Misalnya kita ingin beli motor dari dealer tetapi tidak ada uang cash, jadi kita minta sama pihak ketiga untuk membelikannya terlebih dahulu dan membayarnya scr mengangsur selama periode tertentu. Pertanyaan saya bolehkah pihak ketiga tdk membeli motor tsb scr langsung? Tetapi pihak ketiga memberikan wakalah kpd kita untuk membelinya dari dealer.. Akadnya bathil atau bagaimana min? Terima kasih

    • @QazwaID
      @QazwaID  4 ปีที่แล้ว +1

      Menjawab pertanyaan mengenai praktik seperti ini, tentu akan ada beberapa pandangan. Praktik ini masih sering menjadi perdebatan dan tidak lepas dari kritik dikarenakan pengaplikasian akad wakalah pada transaksi ini dianggap tidak ada bedanya dengan pembiayaan konvensional, karena bank tidak membeli secara langsung barangnya sesuai dengan pesanan dan hanya sekedar memberikan uang kepada nasabah.
      Pemberian wakalah dalam transaksi murabahah sebenarnya sudah diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah. Pada fatwa ketentuan pertama poin ke- 9 tersebut dinyatakan : "Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank"
      Berdasarkan pernyataan tersebut, diketahui bahwa akad wakalah boleh asalkan dilakukan sebelum akad murabahah, agar barang menjadi milik bank terlebih dahulu sebelum akhirnya dijual ke nasabah.
      Wallahu a'lam
      Untuk Fatwa DSN tersebut dapat diunduh di : dsnmui.or.id/kategori/fatwa/page/13/

  • @miaola1429
    @miaola1429 3 ปีที่แล้ว +1

    kenapa mesti ikhtilat?

  • @sitizulaihah3693
    @sitizulaihah3693 3 ปีที่แล้ว

    Kak..mau tanya sy kan KPR di bank syariah dikenakan akad musyarikah mutanaqisah...dan pihak bank menggunakan bunga ,,,bukan margin.sy merasa terjebak krn setau saya bank syariah itu pakai margin dan cicilan tetap dari awal smpe akhir,trnyata sy kena bunga fix 3th pertama dan th selanjutnya kena bunga floating...gimana ya...mnrt saya yg jelas itu akad murobahah secara syariat islam yg lain g jelas dan trserah pihak bank jdnyya...huhuuu

  • @nisaaprila6309
    @nisaaprila6309 3 ปีที่แล้ว

    Maaf mau tanya saya kan ada pinjaman d bank syariah nah sdh macet 4bln kemarin org bank dtng kermh mereka bilang saya dan bank system pinjaman y murobaah saya wkt itu pinjam 51jt selama 36bln nah klo d hitung semua 80jt itu buka termasuk murobah kan

    • @novankurniadi180
      @novankurniadi180 3 ปีที่แล้ว

      Itu akadnya hutang piutang atau jual beli?

  • @ArkaMax1912
    @ArkaMax1912 ปีที่แล้ว

    Duta so7

  • @aidafitrilarasati
    @aidafitrilarasati 4 หลายเดือนก่อน

    balikin dana lender, ada yang nyangkut noh

  • @deskirizalyudistiono1237
    @deskirizalyudistiono1237 3 ปีที่แล้ว

    Akad murobahah apakah bisa di gabung akad wakalah

  • @HazwanPKXD
    @HazwanPKXD 2 ปีที่แล้ว

    Kalo pembelian rumah secara cicil akad nya apa?

  • @makcomblang8831
    @makcomblang8831 ปีที่แล้ว

    Namanya sja Murabahah..tetap sja mencekik..

  • @bentengnkri1082
    @bentengnkri1082 4 ปีที่แล้ว

    Masak gitu kok beda ya

    • @QazwaID
      @QazwaID  4 ปีที่แล้ว

      Halo, mas/mba. Adakah yang ingin didiskusikan mengenai bedanya yang mana yang dimaksud?

  • @JMuchlasin
    @JMuchlasin 4 ปีที่แล้ว

    Terlalu teoritis.