Pak faris..dgn adanya PM yg di hilangkan tsb berarti pembetulan 1 masa PPN nya menjadi kurang bayar (berkurangnya PM),sementara PPN Masa Normalnya msh ada lbh bayar yg jumlahnya msh lbh besar dr nilai KB di pembetulan..Apakah KB yg di PPN masa pembetulan ttp hrs disetor walau secara total norma dan pembetulan msh lbh bayar..terima kasih jika berkenan menjawab
Pak Faris, ada WP OP stsus NE dan sampe sekarang kerja di perancis, thn 2023 menjual asset tanah bangunnya lewat Notaris PPAT dan sudah bayar PPh Final, apakah Hasil Penjualan Tanah tsb harus dilaporkan SPT OP tahun 2023 Terima Kasih
Pak Faris, saya terdapat ppn lebih bayar terjadi karena yang seharusnya ppn masukan tersebut tidak dikreditkan tetapi terlanjur Salah memilih dikreditkan.Apakah dapat dilakukan pembetulan agar menjadi nihil . Saya tidak memiliki ppn keluaran karena penjualan saya hanya penjualan export yg ppn nya nol .terima kasih
pak faris, klw misalnya saya udah lapor spt masa ppn tetapi ada faktur yang batal pada masa ppn tersebut laporan perbaikan sptnya bagaimana ? mohon bantuannya. Terima kasih sebelumnya pak
Harus dibetulkan Bu...jika tdk mempengaruhi omset pph badan dan akan ada SP2DK dari AR pajak..maaf pak faris kenapa ndak dijawab, banyak wp seperti ini...
@@farisyustian kondisi-nya customer tsb bukan konsumen akhir melainkan toko retail.. tidak bisa digunggung ya? denda tdk menerbitkan faktur pajak paling ya?
Pak faris..dgn adanya PM yg di hilangkan tsb berarti pembetulan 1 masa PPN nya menjadi kurang bayar (berkurangnya PM),sementara PPN Masa Normalnya msh ada lbh bayar yg jumlahnya msh lbh besar dr nilai KB di pembetulan..Apakah KB yg di PPN masa pembetulan ttp hrs disetor walau secara total norma dan pembetulan msh lbh bayar..terima kasih jika berkenan menjawab
Pak Faris, ada WP OP stsus NE dan sampe sekarang kerja di perancis, thn 2023 menjual asset tanah bangunnya lewat Notaris PPAT dan sudah bayar PPh Final, apakah Hasil Penjualan Tanah tsb harus dilaporkan SPT OP tahun 2023 Terima Kasih
Pak Faris, saya terdapat ppn lebih bayar terjadi karena yang seharusnya ppn masukan tersebut tidak dikreditkan tetapi terlanjur Salah memilih dikreditkan.Apakah dapat dilakukan pembetulan agar menjadi nihil . Saya tidak memiliki ppn keluaran karena penjualan saya hanya penjualan export yg ppn nya nol .terima kasih
Ini pembetulan ya di masa pajak sekarang atau sebelum ( masa terjadi pembetulan )ya ka ?
pak faris, klw misalnya saya udah lapor spt masa ppn tetapi ada faktur yang batal pada masa ppn tersebut laporan perbaikan sptnya bagaimana ? mohon bantuannya. Terima kasih sebelumnya pak
Harus dibetulkan Bu...jika tdk mempengaruhi omset pph badan dan akan ada SP2DK dari AR pajak..maaf pak faris kenapa ndak dijawab, banyak wp seperti ini...
kalau di bagian penyerahan bkp bisa tidak ya pak? misal ada ppn dibebaskan yang blm diinput
Bisa pak, masukan saja yg ppn yg digunggung
@@farisyustian bukannya yg digunggung itu hanya untuk ppn yg ada nilainya (bukan untuk kode 080) ya pak?
@@farisyustian kondisi-nya customer tsb bukan konsumen akhir melainkan toko retail.. tidak bisa digunggung ya? denda tdk menerbitkan faktur pajak paling ya?