Mashaallah… Ini channel luar biasa banget mulai dari aku tes CAT dan wawancara PPS sampai aku keterima sampai pemilihan pantarlih pun tetap bermanfaat, trimakasih ya para admin channel ini dimudahkan selalu mudah rezekinya🙏🏻🙏🏻❤️❤️
Data mana yang lebih prioritas? Data KK atau KTP? Karena mayoritas masyarakat tidak terlalu peduli dengan aktivitas memperbarui data diri mereka, kebanyakan asal udah punya KK & KTP ya udah itu aja, ntar itu data lama atau kapan mereka tidak pikir pusing.
👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍 Sangat Membantu Pantarlih dalam menjalankan tugasnya. Apaladi ada pertanyaan kenapa kode 4 dan 5 hilang muncul angka 8. Penjelasan kode 8 luar binasa analisanya
Izin bertanya... Saya masih bingung jika dlm satu KK ada yg merantau apakah yg merantau itu juga wajib diminta ktp el nya atau bisa lanjut hanya dengan melihat di KK?
Izin bertanya lagi, untuk keterangan alamat di dftr pemilih misal alamatnya kurang spesifik gimana ya ka? Contoh "konoha rt 00 rw 00" Kan seharusnya untuk yg rt 00 rw 00 itu kan untuk perumahan. Jadi gatau rumahnya diseblh mana
Jika dii model A daftar pemilih, ada pemilih yg salah TPS... apakah itu kita yang Coklit atau di Coklit oleh Pantarlih dii TPS dia yang sebenarnya ? Jika kita yang melakukan Coklit, apakah kita yang tanda tangan stikernya atau stiker akan di tanda tangani oleh Pantarlih di wilayah TPS. nya ?
Min..jika dlm dps ada pasangan yg sudah pisah rajang,TPI Masi sah secara hukum... Smntra untuk pengisian stiker dan lembar bukti,kedua pihak tidak sepakat di catat dlm 1 stiker/1 lembar bukti trdaftar..apa yg harus di lakukan oleh pantarlih
Mau tanya min, gimana mengisi laporan harian kan ada 30 hari semntara ada desa dan kampung yg cuman coklitnya barang sehari atau dua hari, gimana mau mengisi sampai 30 hari min.
Gimana kalau di KTP &KK salah ketik RT RW...yg seharusnya Rt02 Rw05.... disitu rt01& RW 06... sehingga seharusnya ikut TPS setempat... jadi ikut TPS di luar dusun
Bang izin nanya, jika ada warga yg memiliki kk domisili sekarang tetapi ktp nya belum diperbaharuinya masih alamat lama, apakah tetp kita data dan dimasukkan sebagai pemilih potensial? Dan apakah tetap kita bagikan juga tanda bukti pendaftaran atau tidak?
Maaf kak mau tanya kalau data sdah di coklit apakah sdah terdaftar titik lokasinya atau harus di sinkron dulu baru titik lokasinya terdaftar,, Mohon dijawab
Izin bertanya ya teman2, Jika ada kasus warga (sekeluarga) terdaftar dalam Daftar Pemilih di TPS saya, tapi sebenarnya warga tsb sudah tidak ada di daerah TPS saya (bahkan tidak tau skrg dimana, dan tdk ada yg bisa dihubungi) itu bagimana ya?
Apakah semua elemen data yang diubah di formulir model A daftar pemilih kolom keterangan dituliskan kode (u)? Atau hanya data yang tidak sesuai dengan KTP/KK?
Ijin bertanya kak, di wilayah saya ada orang yang telah berpisah dengan sang istri, sang suami saat ini telah menikah lagi tetapi dia bikin KK yang baru blm jadi, Istri lama nya masih masuk di KK sang suami jadi penyelesaian nya gimana ya kak?
Izin bertanya bang kalau pemilih udah pindah desa ikut suami tp kk nya belum di pecah gimana itu bang pengisian data dan pengisian pada stiker coklit nya, trimakasih
Ka maaf kalo daftar pemilih ada tpi orangnya sudah tidak tinggal di wilayah tersebut dan KTP sama kk nya juga masih di tempat tinggal itu bagaimana ya di isinya
izin bertanya bagaimana kalau sudah menikah kemudian ikut suami di domisili lain, kemudian cerai setelah itu pulang ke kampung halaman ikut orang tua tapi belum mengurus kartu keluarga, padahal kan acuan untuk data ada di kk/ktp?
Maaf mau tanya,semisal 1 KK ada 2 orang bersuami istri,nama tersebut tertulis di form daftar pemilih,tapi Mereka itu sudah cerai terus gimana cara menulis di tanda bukti terdaftar nya , apakah orang tersebut masih di tulis semua di tanda bukti pemilih dan stiker coklit,apa cuma salah satu saja yang di tulis namanya.
Izin bertanya kak, kalo KTP dan KK tdk domisili sini kan disuruh mengurus pindah terlebih dahulu (org ngekost dl) itu jangka waktu untuk mengurus pindh tsb sampai kapan ya? Dan setelah janji akan di urus di form di masukkan ke form ato gmna?
Izin bertanya, untuk alamat itu harus lengkap sampai nomor rumah atau tidak ya? Karena di wilayah kerja saya di KK dan KTP warganya alamatnya hanya nama kampung saja, beberapa warga juga tidak tahu nomor rumahnya
Izin bertanya...bersangkutan terdaftar dlm formulir model A daftar pemilih ketika di telusuri k rumah bersangkutan keluar daerah dalam daftar KK ada nama bersangkutan KTP bersangkutan di bawah keluar daerah..bersangkutan tidak mengantongi surat pindah domisili..pada saat COKLIT perlakuan trhadap bersangkutan bgmana..trus Foto dokumennya bagmana?
mohon maaf, jika ada pemilih baru masukkanya di daftr pemilih potensial, permasalaahnnya data ktp dan kk beda tgl lahir, nah kita memakai dasar kk atau ktp ? terima kasih
Izin bertanya kak......kalo ada suami istri dalam 1 kk.....tp si suami.minggat nggak ada kabarnya alias melarikan diri.....itu gimana perlakuannya ya??? Apakah masih di daftarkan ??
Lihat alamat ktp ny kak, kalau alamat nya di RT kakak, brrti harus di data, tp sebelum nya konfirmasih dlu sama pantarlih TPS yg bersangkutan, supaya tidak ganda nanti data nya.
Maaf kak izin bertanya, soalnya saya masih kurang mengerti : - Kalau kk / ktp tidak di kelurahan A namun tinggalnya di kelurahan A harus bagaimana? - Kalau kk / ktp tidak rw B namun tinggalnya di rw B harus bagaimana? - Kalau rumahnya di kota C namun orangnya kuliah di kota lain harus gimana? - Kalau kk / ktp nya di rw D tapi orangnya sudah pindah harus gimana?
Jawabannya sederhana. Alamat yg ada di KK dan KTP yg menjadi acuannya. Jika alamat KK dan KTPnya di Wilayah A, Maka wajib terdaftar di Wilayah A, meskipun tinggalnya di Wilayah B.
@@agusprayitno3235 Potensial itu adalah pemilih baru, yang tidak ada namanya di Model A Daftar Pemilih. jika belum terdaftar, daftarkan pada Model A Potensial. tapi kalau sudah terdaftar di model A Daftar Pemilih dan sesuai KTP nya, dan menginginkan pindah memilih, karena suatu hal, maka namanya nanti adalah DPTb.
Izin tanya bro. Daftar pemili potensial di tuliskan / tidak di tanda bukti terdaftar pemilih. Apa cukup anggta keluarga yg terdaftar di daftar pemilih yg ditulis.
jika dalam 1 KK terdapat anggota keluarga yg bekerja di luar kota / di luar negeri, apakah TPS nya tetap di satukan dgn anggota kelurga dalam 1 KK ? . atau lebih baik di pindah TPS di luar kota / luar negeri trsbt? . kalo pindah TPS apakah pantarlih yg Harus mengurus surat pindah TPS? terimakasih
Izin bertanya pak, jika kita menemukan KK baru karena orang itu menikah, pada saat pantarlih itu bagaimana yah? Sedangkan di model-A orang itu masih ikut KK sebelumnya...
Izin bertanya jika kita sudah menjadi pantarlih, untuk coklit ke setiap rumah gimana kita kan sesuai waktu luang kita apa harus setiap hari kita coklit
Harusnya tiap hari. krn ada laporan Harian. Tapi kalau mau Selang seling boleh taktisi dengan rumus : Jumlah Pemilih di Model A Daftar Pemilih dibagi 15 Hari. maka rata2 per hari sekian.
Izin bertanya kak, untuk orang tidak berdomisili asli sini seperti orang yg ngekost dll itu masuk daftar potensnialkah? kalo iya, apakah juga yg masuk daftr potensial juga di kasih surat tanda bukti sama stiker coklit?
Tidak kak, karena acuannya alamat KTP dan KK si ybs. Nnti yg ybs bisa mngurus pindah memilih setelah penetapan DPT. Karena namanya terdaftar sebagai pemilih dari asalnya. Jadi kita jangan memasukkannya ke daftar potensial ya.
Selamat mlam om Izin Pencerahan.. Untuk warga yang sudah pindah domisili Tetapi masih terdaftar di DP4 di suatu wilayah pantarlih,apa yang harus di lakukan.. Trims 🙏
apakah tidak bisa ditemukan KK/KTPnya melalui keluarga? jika bisa, maka harus tetap terdaftar di wilayah sesuai KTP. Tp kl tidak bs dipastikan, maka ditulis kode 8.
@@tiarofficial7478 Harusnya kode 4 om..tapi untuk menulis kode 4 kita harus ada bukti surat pindah domisili dari pihak terkait...karna ini Djure,.mau gk mau kita buat sesuai aja...
Min..jika dlm dps....ada nama pemilih yg belum cukup umur...masuk keterangan 3 apa gmna? Soalnya pemilihan tgl 14 februari 2024 sedangkan yg bersangkutan umur 17 nanti bulan mei 2024
Kak ijin bertanya,misal model A daftar pemilih,orangnya pergi keperantauan,TDK ada info,baik keluarga maupun tetangga,hal terburuknya sama sekali TDK ada yg bisa dihubungi,perlakuannya seperti apa kak?
Izin bertanya kak, untuk anak kelahiran 2007 bulan januari, sama th 2006 bulan juni, yg tercantum di DP4 tetap di coklit atau tidak ya, dan di masukkan kedalam daftar tanda bukti pemilih juga tidak kak? Terimakasih
@@siskawidya_ Tapi tetap ubah status "belum cukup umur kak?" nah di daftar tanda bukti itu dituliskan juga tidak berarti kak? Anak yg kelahiran th 2007 tsb
@@siskawidya_ tapi namanya tetap dimasukan ke dalam daftar tanda bukti atau tidak ya? Soalnya blm bikin ktp kelahiran desember 2006, saat pemilih baru 17 thn
Bagaimana dengan pemilih yg ada di model A daftar pemilih namun sudah pindah domisili tapi pemilih tersebut ingin memilih di domisili sebelumnya. Dan kknya masih domisili yg sebelumnya
@@muhammadrizqimubarok178 Centang Krn domisili KK dan KTPnya masih di domisili sebelumnya yaitu Wilayah kerja Pantarlih. Angka 4 itu tidak ada, sudah dihapus.
maaf kak mau bertanya, kalo hari H pemilu nya umur sudah 17 tahun masuk daftar potensial yang jadi acuan KKnya karena belum ada ktp selain itu daftar potensial harus input di aplikasi coklit dan formulir model a daftar
Izin bertanya pak, berarti jika satu keluarga beda TPS maka bisa kita satukan dgn menambah kode 8, kmudian pantarlih menghubungi TPS seharusnya pemilih kpda pantarlih di TPS tersebut, berarti pantarlih harus menambahkan pemilih tsb ke dalam pemilih baru di apk e-coklit dan menuliskan pmiluh tsb dalam daftar potensial pemilih? Benarkah begitu pak??
Maaf mau tanya kl org yg usia dibawah 17th (pas pemilihan udh msk 17th) dia sudah ada di form A daftar pemilih apakah harus dicatat lg di formulir pemilih potensial?
Sepengetahuan saya harus di coret di DP4 karena di bawah umur pada saat coklit, sedangkan acuan dp4 adalah orang yang pada saat coklit sudah 17/lebih.. dengan catatan sesudah di coret di DP4 dan dipindahkan ke potensial
Ijin tanya apakah Tanda bukti terdaftar juga harus dipegang oleh petugas pantarlih ? Soalnya di panduan/buku kerja hanya ditulis bahwa Tanda bukti pendaftaran itu diberikan kepada kepala keluarga (pemilih)
Saya ingin menanyakan, kalau status pernikahan didata realnya itu sudah dan dapat dibuktikan dengan surat nikah akan tetapi di DPS masih tercatat belum menikah dan KKnya masih masuk di KK orang tua, sedangkan yang bersangkutan belum memiliki KK sendiri. Solusinya dimasukkan ke daftar pemilih potensial atau bagaimana? Karena pasangan orang tersebut alamat KTPnya beda kelurahan juga
1. Jika di KTP/KK sesuai Data Model A Daftar Pemilih, maka Centang saja. walau sudah menikah. maka ikuti KTP/KK. 2. Kalau Nikahnya di bawah Umur, maka Harus dibuktikan dengan akta Nikah. Baru masukkan Potensial. 3. Jika Di KTP/KK stus sudah menikah, maka Ubah datanya dulu sesuai KK/KTP. 4. Pasangannya Harus didaftar sesuai alamat KTPnya. nanti terdaftar jg di kelurahan tempat ikut KKnya (Ortunya).
@@mbopendidikan oh ya kando 1 lagi, kalau di DPS masih terdaftar di KK orang tua, namun ternyata dia sudah mempunyai KK sendiri bagaimana? Apa dimasukkan di daftar pemilih potensial?
Izin bertanya kak, sehabis mencoklit apakah langsung diberi surat tanda bukti dan stiker coklitnya ato gimana? dan untuk apk coklitnya juga di coklit hari itu juga?
Iya benar kak, harus di berikan surat tanda bukti pendaftaran pemilih ( rangkap 2, 1 utk keluarga pemilih dan 1 lagi arsip dipegang pantarlih untuk diserahkan nnti dengan PPS) dan sticker coklit.
@@dendyrizkiferiansyah5538 izin bertanyaa, jika surat tandanya belum dibagikan tapi sticker nya sudah jadi yg diberikan ke pemilih baru stickernya, boleh menyusul kan pemberian surat tandanya?
@@dendyrizkiferiansyah5538 Ijin tanya apakah Tanda bukti terdaftar juga harus dipegang oleh petugas pantarlih ? Soalnya di panduan/buku kerja hanya ditulis bahwa Tanda bukti pendaftaran itu diberikan kepada kepala keluarga (pemilih), tidak ada disebutkan harus dipegang oleh petugas juga
@@tiarofficial7478 loh kenapa seperti itu? Seharusnya sebelum apel kesiapan pantarlih, alat kelengkapan kerja termasuk tanda bukti pendaftaran pemilih tsb sudah harus dibagikan juga. Karena itu tanggungjawab PPS dan ATK tersebut di salurkan oleh KPU Kabupaten/Kota setempat
@@asepiskandar9565 ya bnar kak, dibuat rangkap 2, 1 diberikan ke keluarga pemilih, 1 lagi dipegang pantarlih utk arsip, dan diserahkan ke PPS pada saat masa coklit berakhir.
@@renunggalih nah berikut kk...ini ada pemilih potensial yg sudah pindah masuk di wilayah TPS setempat TPI KTP sama KK nya yg masih menggunakan identitas luar...itu bagaimana keterangan nya K?
Metode coklit kali ini menggunakan metode dejure jadi sesuai administrasi, kalau pemilih potensial hanya berpindah domisili belum mengurus KTP KK baru jgn dimasukkan pemilih potensial.
@@renunggalih satu lagi K.... Ini ada pemilih yg notabenenya warga asli desa setempat dan namanya tidak ada di form A .. solusi nya dia akan masuk pemilih potensial TPI yg jadi persoalannya KTP sama KK nya masih berdomisili desa induk blm dirubah
@@renunggalih kemudian berikut ada lagi ... pemilih potensial yg sudah menikah TPI KTP sama KK nya blm ada... artinya masih gabung sama KK orang tuanya... sedangkan KTP dan KK istrinya dr wilayah luar...
Ijin bertanya pak 🙏 jika si pemilih sudah janda (cerai mati) tetapi KTP dan KK blm diperbarui jadi status masih kawin..di manualnya bagaimana dan coklitnya bagaimana ya pak? Mohon solusinya 🙏 Terimakasih 🙏
Ke 5 wajib diperiksa KTP dan KKnya. Biar 1 orang saja, yg penting 4 KTP orang ini mau diketahui. Krn di Model A ada Status kepemilikan, apakah pemilih memiliki KTP atau Belum memiliki.
Izin bertanya, Bapaknya dan ibunya serta anak yang lain di TPS 02, sedangkan 1 anaknya ada di TPS 04, itu di kasih angka 8 atau harus di coklit dan di beri ceklis saja kah?
Kalau dipisah, maka melanggar Pasal 19 PKPU 7/2022. Wajib satukan sesuai dengan Alamat KTPnya, yang tidak sesuai, ditulis angka 8. dan dituliskan Nomor TPS seharusnya, dan segera hubungi PPS, agar dapat memerintahkan kepada pantarlih TPS tujuan untuk memasukkan pada Model A Potensial Pemilh.
@@mbopendidikan izin bertanya jika misalnya di tps 1 data berisi warga dari daerah A dan daerah C (jaraknya cukup jauh) lalu di tps 2 ada data daerah A dan daerah B. Bolehkah data2 pemilih daerah A di tps 1 dipindahkan semua ke tps 2 supaya 1 tps berisi warga dari daerah yg berdekatan? Jadi data2 warga daerah B dipindahkan ke tps 1 (karena jaraknya lebih dekat dengan daerah C)
Izin bertanya 1.kalau utk warga ngekost/ngontrak di wilayah A tapi tidak memiliki kk/ktp wilayah A apakah kita data potensial atau diabaikan 2.jika istri memiliki kk/ktp wilayah A sedangkan suami blm terdaftar(baru menikah siri)apakah suami dimasukkan dlm data potensial ?
Point 1 Abaikan Point 2 Suami sudah 1 KK dengan istri belum ?? kalu belum tidak masuk pemilih potensial, kalau masuk dalam 1 KK dimasukkan pemilih potensial
Izin bertanya lagi kak 🙏 Jika ada suami & istri yg sudah pisah rumah bertahun", namun nama mereka di KK masih gabung dan status di KTP masing" masih menikah, serta namanya ada di model A-daftar pemilih, harus gimana ya kak?? Apakah harus ada bukti cerainya baru boleh dicoret??
Izin bertanya juga klo suami istri bercerai nama kepala keluarga terdaftar di dps tapi si istri sudah membuat kk baru.. Gimana status suaminya tetap di daftarkan atau dicoret sedangkan si istri tidak tahu menahu soal status kk suami..
Izin bertanya ini untuk coklit harus dilakukan setiap hari kah? Apa bisa istirahat atau libur menyesuaikan waktu kita pantarlih, asalkan selesai pada batas waktu yg telah ditentukan, apa bisa???
Bisa. hanya saja ditakutkan target tidak tercapai pada waktu yang ditentukan. Upayakan Tiap Hari, agar tidak ketinggalan tahapan. baiknya selesaikan dulu baru liburan, atau pilih Pagi atau siang atau malam.
Minta pencerahan min..masalahnya kk dan ktp ok tetapi di model A-daftar pemilih tps 2 cuman istri dan anak, suaminya di tps 1 gimana cara pindah tps..🙏🏼
Bantu jawab kak, nnti itu pantarlih yang ruang lingkup kerjanya di TPS 1 harus mengisi kolom keterangan di dps nya dengan angka 8 (salah penempatan TPS), itulah pentingnya pantarlih satu sama lain yang ruang lingkup kerjanya berdekatan harus saling berkomunikasi dan berkoordinasi.
Laporan harian itu kita mengisi sesuai kita turun dilapangan berapa KK rumah yg kita datangi perhari. sesuai keadaan dilapangan kak. Misal ada yg masuk daftar dipontesial baru diberi tanda pada laporan itu.
@@rensycia1455 Izin bertanya, apakah setiap hari harus turun lapangan dan dapat data? Bagaimana jika ditengah2 pengumpulan data sakit/ada sticker yg kurang jadi tidak bisa turlap?
Izin bertanya, utk warga yang saat didata blm genap 17 tahun, tetapi saat pemilu tahun depan sudah 17 tahun lebih itu gmn ya.. Fyi lahir bulan juni 2006
Mind mau tanya, ditempat saya ada data penduduk nya yg orang tdk dikenal oleh petugas rt sementara di daftar model A ada, dan tidak ada dilokasi tps itu bagaimana ya?
Bantu jawab kak, liat KTP dan KK nya, apabila ada beralamatkan diruang lingkup kerja kakak,silahkan masukkan sebagai pemilih baru (daftar potensial pemilih)
KK DAN KTP SUDAH SESUAI.TAPI KEPALA KELUARGA BERADA DI TPS 1 KEMUDIAN ANAK DAN ISTRI BERADA DI TPS 4..APAKAH TERMASUK KETERANGAN UBAH .. DAN APAKAH HARUS DIGABUNGKAN KE TPS 1 SUPAYA MENGIKUTI KEPALA KELAURGA...
Alamat KKnya di TPS mana? Kalau di TPS 1 maka semua keluarga wajib pilih harus d TPS 1, tapi jika KKnya domisili TPS 4, maka di Daftarnya d TPS 4. 1 keluarga harus digabungkan 1 TPS, kalau dipisahkan maka akan kena Pasal.
Misalkan Si A, satu keluarga masuk ke pemilih potensial Apekah haru di tempel stiker di rumahnye Kalau ditempal takutkan jumlah stiker tidak mencukupi Kerna jumlah stiker sama dengan jumlah KK yang terdaftar sebagai pemilih,,mohon bimbingannya admin 🙏
Klo kata pps di wilayah saya untuk orang yg sudah meninggal keluarga wajib nunjukin akta kematiannya baru bisa dicoret, kalo tidak ada maka jangan dicoret dulu dan harus lapor pps nanti dibuatkan akta kematiannya di desa
Maaf mau tanya min, aku salah satu sekretariat pps, tapi bingung tugasnya kayak gimana belum ada bimtek khusus juga. Apa ada gambaran lebih detail selain yang ada di pkpu?
Min mau tanya🙏,, d tempat saya ada yg sudah nikah tapi blom punya kk,,s suaminya masih tercatat d kk orangtuanya dan ada d daftar pemilihnya,,tapi s istri nya gk ada d daftar pemilihnya.. Itu gimna min dataannya?? Apakah s istrinya harus d data d Kampung nya sendiri apa d data d kampung suaminya?
@@dendyrizkiferiansyah5538 kalau misalkan lagi s pemilih nya gk ada buku nikah nya karna s pemilih belum cukup umur apa harus d rubah status nya apa tidak??
@@ujangruswandi4959 tidak perlu bg, dicoret garis horizontal dari nik, no kk, hingga status kepemilikan KTP-el, kemudian kolom keterangan diberikan kode 3 (dibawah umur). Karena tidak memenuhi syarat. Ini apabila si pemilih tidak dapat menunjukan buku nikah atau surat nikah, dan berumur dibawah 17 tahun.
Betul, jika nanti pada saat Pemungutan suara, Ybs tdk BS kembali memberikan hak pilihnya, maka harus mengurus DPTbnya sebelum 14 Februari 2024. Pindah memilih ke TPS tempat kerjanya.
Disabilitas itu cm mau diketahui apakah ada di wilayah Pantarlih, jika ada, ditandai jenisnya apa. Gunanya, KPPS nantinya harus membuat TPS yg memudahkan Disabilitas tersebut. Disabilitas tidak berpengaruh MS dan TMS
Dalam satu keluarga suami n misteri..suaminya terdaftar dalam form A. Dlm KK tercantum nama suami n istri..di KTP istri beralamat desa sebelumnya..istri ini terdaftar di form A desa sebelumnya .bagmana perlakuannya
izin tanya mohon dibalas kak, kalo perlakuan buat pemilih yg bekerja di luar negeri dan tidak ada keinginan pulang dalam jangka waktu hingga pemilu 2024 itu gimana ya. Misalkan ketika mendata ditemukan ktp/kk nya itu memenuhi syarat utk memilih di tps setempat, apakah pantarlih perlu mencatat di daftar potensial pemilih atau tidak perlu dicatat? jika dicatat kodenya apa kak. Terima kasih
Jika tidak ada namanya di Model A Daftar Pemilih, maka daftarkan di Potensial Pemilih jika KK/KTPnya ada. Masalah mencpblosnya, urusan belakangan. nanti ada namanya DPTb. yaitu pemilih yg terdaftar disuatu TPS, tp tdk bs memberikan haknya di TPS itu. Jadi, iya harus urus DPTbnya agar bs mencoblos di luar negeri. jadi Masukkan saja dl, jika benar ada KK dan KTPnya di wilayah itu.
@@mbopendidikan intinya tetap di data di TPS kita ya kak sesuai KK? masalah nanti dia mau nyoblos di luar negri itu bukan urusan Pantarlih tapi udh ada yg ngurusin sendiri?
Untuk data pemilih yg kita terima dari salah penempatan TPS dari pantarlih lain masuknya dimana bang? Daftar potensial baru kah? Soalnya dari A -DAFTAR pemilih yg sesuai cuma 6 orang, sisanya nyasar ke TPS lain.
semua yang nyasar TPS kodenya 8 dan ditambah dalam kurung (TPS TUJUAN) : sedangkan pantarlih yang di TPS tujuan (Seharusnya Pemilih berada) memasukkannya ke dalam Model A Potensial.
Mashaallah… Ini channel luar biasa banget mulai dari aku tes CAT dan wawancara PPS sampai aku keterima sampai pemilihan pantarlih pun tetap bermanfaat, trimakasih ya para admin channel ini dimudahkan selalu mudah rezekinya🙏🏻🙏🏻❤️❤️
Ini Tgl. 23 sudha mau akhir bulan .... Minnn Request cara membuat Laporan Kinerja PPS/ Laporan Bulanan PPS
video ini udh pernah di up kk. tapi di hapus yt😢
Data mana yang lebih prioritas? Data KK atau KTP?
Karena mayoritas masyarakat tidak terlalu peduli dengan aktivitas memperbarui data diri mereka, kebanyakan asal udah punya KK & KTP ya udah itu aja, ntar itu data lama atau kapan mereka tidak pikir pusing.
Terimakasih sharing infonya
Sangat bermanfaat... 🙏🙏🙏
👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍 Sangat Membantu Pantarlih dalam menjalankan tugasnya. Apaladi ada pertanyaan kenapa kode 4 dan 5 hilang muncul angka 8. Penjelasan kode 8 luar binasa analisanya
Izin bertanya... Saya masih bingung jika dlm satu KK ada yg merantau apakah yg merantau itu juga wajib diminta ktp el nya atau bisa lanjut hanya dengan melihat di KK?
Lakukan video call kak, untuk memastikan KTP ny sudah sesuai sama alamat TPS kk.
misal RT/RW salah itu masuk keterangan ubah atau pindah TPS? misal di data RW 3 ternyata dilapangan RW 1, jika TPS sama lokasi lumayan jauh dari rumah
Izin bertanya lagi, untuk keterangan alamat di dftr pemilih misal alamatnya kurang spesifik gimana ya ka? Contoh "konoha rt 00 rw 00" Kan seharusnya untuk yg rt 00 rw 00 itu kan untuk perumahan. Jadi gatau rumahnya diseblh mana
Jika dii model A daftar pemilih, ada pemilih yg salah TPS...
apakah itu kita yang Coklit atau di Coklit oleh Pantarlih dii TPS dia yang sebenarnya ?
Jika kita yang melakukan Coklit, apakah kita yang tanda tangan stikernya atau stiker akan di tanda tangani oleh Pantarlih di wilayah TPS. nya ?
Min..jika dlm dps ada pasangan yg sudah pisah rajang,TPI Masi sah secara hukum...
Smntra untuk pengisian stiker dan lembar bukti,kedua pihak tidak sepakat di catat dlm 1 stiker/1 lembar bukti trdaftar..apa yg harus di lakukan oleh pantarlih
Jika kepala keluarga tidak ada dirumah berarti yang ditulis di kolom Kepala Keluarga penghuni rumah saat itu atau bagaimana ya?
Mau tanya min, gimana mengisi laporan harian kan ada 30 hari semntara ada desa dan kampung yg cuman coklitnya barang sehari atau dua hari, gimana mau mengisi sampai 30 hari min.
Untuk surat model daftar pemilih yg keterangan alamat, kalo alamatnya di rt lain bukan rt sini gimana ka? Diberi 8 (salah pnmptn tps) kah?
Gimana kalau di KTP &KK salah ketik RT RW...yg seharusnya Rt02 Rw05.... disitu rt01& RW 06... sehingga seharusnya ikut TPS setempat... jadi ikut TPS di luar dusun
Min buatlah rekapan hasil akhir pantarlih yg benar.....thnax
Bang izin nanya, jika ada warga yg memiliki kk domisili sekarang tetapi ktp nya belum diperbaharuinya masih alamat lama, apakah tetp kita data dan dimasukkan sebagai pemilih potensial? Dan apakah tetap kita bagikan juga tanda bukti pendaftaran atau tidak?
Maaf kak mau tanya kalau data sdah di coklit apakah sdah terdaftar titik lokasinya atau harus di sinkron dulu baru titik lokasinya terdaftar,,
Mohon dijawab
Izin bertanya ya teman2,
Jika ada kasus warga (sekeluarga) terdaftar dalam Daftar Pemilih di TPS saya, tapi sebenarnya warga tsb sudah tidak ada di daerah TPS saya (bahkan tidak tau skrg dimana, dan tdk ada yg bisa dihubungi) itu bagimana ya?
Bapak / ibu apa bila seseorang telah meninggal dan org tersebut adalah kk tunggal apakah stiker perlu ditempelkan
Apakah semua elemen data yang diubah di formulir model A daftar pemilih kolom keterangan dituliskan kode (u)?
Atau hanya data yang tidak sesuai dengan KTP/KK?
Ijin bertanya kak, di wilayah saya ada orang yang telah berpisah dengan sang istri, sang suami saat ini telah menikah lagi tetapi dia bikin KK yang baru blm jadi, Istri lama nya masih masuk di KK sang suami jadi penyelesaian nya gimana ya kak?
Izin bertanya bang kalau pemilih udah pindah desa ikut suami tp kk nya belum di pecah gimana itu bang pengisian data dan pengisian pada stiker coklit nya, trimakasih
Ka maaf kalo daftar pemilih ada tpi orangnya sudah tidak tinggal di wilayah tersebut dan KTP sama kk nya juga masih di tempat tinggal itu bagaimana ya di isinya
izin bertanya bagaimana kalau sudah menikah kemudian ikut suami di domisili lain, kemudian cerai setelah itu pulang ke kampung halaman ikut orang tua tapi belum mengurus kartu keluarga, padahal kan acuan untuk data ada di kk/ktp?
Maaf mau tanya,semisal 1 KK ada 2 orang bersuami istri,nama tersebut tertulis di form daftar pemilih,tapi Mereka itu sudah cerai terus gimana cara menulis di tanda bukti terdaftar nya , apakah orang tersebut masih di tulis semua di tanda bukti pemilih dan stiker coklit,apa cuma salah satu saja yang di tulis namanya.
Izin bertanya kak, kalo KTP dan KK tdk domisili sini kan disuruh mengurus pindah terlebih dahulu (org ngekost dl) itu jangka waktu untuk mengurus pindh tsb sampai kapan ya? Dan setelah janji akan di urus di form di masukkan ke form ato gmna?
Jangan di data kalau tidak sama dngm domisili ..dan jng di tulis di form potensial biarkan saja
Izin bertanya, untuk alamat itu harus lengkap sampai nomor rumah atau tidak ya? Karena di wilayah kerja saya di KK dan KTP warganya alamatnya hanya nama kampung saja, beberapa warga juga tidak tahu nomor rumahnya
Izin bertanya...bersangkutan terdaftar dlm formulir model A daftar pemilih ketika di telusuri k rumah bersangkutan keluar daerah dalam daftar KK ada nama bersangkutan KTP bersangkutan di bawah keluar daerah..bersangkutan tidak mengantongi surat pindah domisili..pada saat COKLIT perlakuan trhadap bersangkutan bgmana..trus Foto dokumennya bagmana?
Min mau nanya gmn cara membatalin data yg sudah dicoklik tapi belom disincron...??
mohon maaf, jika ada pemilih baru masukkanya di daftr pemilih potensial, permasalaahnnya data ktp dan kk beda tgl lahir, nah kita memakai dasar kk atau ktp ? terima kasih
KK
Izin bertanya kak......kalo ada suami istri dalam 1 kk.....tp si suami.minggat nggak ada kabarnya alias melarikan diri.....itu gimana perlakuannya ya???
Apakah masih di daftarkan ??
Min..jika dalam dps terdapat nama pemilih yg sudah meninggal tapi belum ad akte kematian saat pendataan...
Apakah harus tms atw bgmna?
Ada ga yang rumahnya depan TPS tapi malah nyoblos di TPS lain keren sih ini bisa jalan²🤣
Izin bertanya, berarti kalau orang sudah meninggal dan tidak dapat menunjukkan surat kematiannya apakah dicoret atau bagaimana ka?
Kalau KTP nya belum sesuai dengan KK yang baru,apakah bisa ditambahkan ke daftar potensial?
izin bertanya, bagaimana jika status perkawinan di KK kawin belum tercatat ?
Kalau yang pindah domisili dan tidak dikenal perlakuannya gimana ya min....
Bagaimana cara mengisi laporan harian di buku kerja pantarlih?
Cek Video terbaru th-cam.com/video/sL1q05oxDsA/w-d-xo.html
Klo daftar pemilih kita terdaftar di tempat lain,, apakah harus diberi ket. No.8 dan dimasukkan ke daftar potensial pemilih..?
Mohon petunjuk
Lihat alamat ktp ny kak, kalau alamat nya di RT kakak, brrti harus di data, tp sebelum nya konfirmasih dlu sama pantarlih TPS yg bersangkutan, supaya tidak ganda nanti data nya.
@@muhammadakbarfarizki alamatnya di RT. Sy, tp daftarnya masuk di RT. sebelah..
Maaf kak izin bertanya, soalnya saya masih kurang mengerti :
- Kalau kk / ktp tidak di kelurahan A namun tinggalnya di kelurahan A harus bagaimana?
- Kalau kk / ktp tidak rw B namun tinggalnya di rw B harus bagaimana?
- Kalau rumahnya di kota C namun orangnya kuliah di kota lain harus gimana?
- Kalau kk / ktp nya di rw D tapi orangnya sudah pindah harus gimana?
Jawabannya sederhana.
Alamat yg ada di KK dan KTP yg menjadi acuannya. Jika alamat KK dan KTPnya di Wilayah A, Maka wajib terdaftar di Wilayah A, meskipun tinggalnya di Wilayah B.
@@mbopendidikan berarti di masukkan di daftar potensial ya kak?
@@mbopendidikan berarti masuk daftar potensial ya. apalagi kalo orangnya minta pindah tps?
@@dimasgunawan6062 Potensial itu adalah pemilih baru, yang tidak ada namanya di Model A Daftar Pemilih.
@@agusprayitno3235 Potensial itu adalah pemilih baru, yang tidak ada namanya di Model A Daftar Pemilih. jika belum terdaftar, daftarkan pada Model A Potensial.
tapi kalau sudah terdaftar di model A Daftar Pemilih dan sesuai KTP nya, dan menginginkan pindah memilih, karena suatu hal, maka namanya nanti adalah DPTb.
Izin tanya kak. .jika orang itu pindah RW gimana cara ngisinya maaf saya pemula dan awam
Izin tanya bro. Daftar pemili potensial di tuliskan / tidak di tanda bukti terdaftar pemilih. Apa cukup anggta keluarga yg terdaftar di daftar pemilih yg ditulis.
Menurut saya mah harus ditulis nanti kalo tdk ditulis untuk perhitungan daftar pemilih ya bagaimana,,pasti tdk sinkron
jika dalam 1 KK terdapat anggota keluarga yg bekerja di luar kota / di luar negeri, apakah TPS nya tetap di satukan dgn anggota kelurga dalam 1 KK ?
.
atau lebih baik di pindah TPS di luar kota / luar negeri trsbt?
.
kalo pindah TPS apakah pantarlih yg Harus mengurus surat pindah TPS?
terimakasih
Izin bertanya kak,kalau misal alamat di KTP sama KK beda itu gimana ya? yg di dp4 itu alamatnya sama dengan alamat KK
Izin bertanya pak, jika kita menemukan KK baru karena orang itu menikah, pada saat pantarlih itu bagaimana yah? Sedangkan di model-A orang itu masih ikut KK sebelumnya...
Ubah eleman data keterangan u
Pemilih lama masuk kode Ubah (Ubah nomor KK)
selanjutnya suami/istrinya masuk pemilih potensial
Min yg laporan pantarlih, pps d ppk dihapus ya?
tolong up ulang dong min mau belajar☺🙏
Izin bertanya jika kita sudah menjadi pantarlih, untuk coklit ke setiap rumah gimana kita kan sesuai waktu luang kita apa harus setiap hari kita coklit
Harusnya tiap hari. krn ada laporan Harian. Tapi kalau mau Selang seling boleh taktisi dengan rumus :
Jumlah Pemilih di Model A Daftar Pemilih dibagi 15 Hari. maka rata2 per hari sekian.
Min tolong rincikan apa saja yang harus di dokumentasikan/foto
Jika data di status e KTP salah apakah harus di U di kolom keterangan?
Izin bertanya kak, untuk orang tidak berdomisili asli sini seperti orang yg ngekost dll itu masuk daftar potensnialkah?
kalo iya, apakah juga yg masuk daftr potensial juga di kasih surat tanda bukti sama stiker coklit?
Tidak kak, karena acuannya alamat KTP dan KK si ybs. Nnti yg ybs bisa mngurus pindah memilih setelah penetapan DPT. Karena namanya terdaftar sebagai pemilih dari asalnya. Jadi kita jangan memasukkannya ke daftar potensial ya.
Tidak, karna kita menurut data dilapangan sesuai KK dan KTP jgn coba2 memasukkan dipontensial baru kalo domisili tidak sesuai dgn KK dan KTP.
@@dendyrizkiferiansyah5538 tapi untuk periode kemarin kalo pas coblosan harus bawa KTP, apakah prosedur nya ttp sama ka?
@@dimasgunawan6062 masih tetap sama kak, bawa KTP dan Tanda Bukti Pendaftar Pemilih.
Selamat mlam om Izin Pencerahan..
Untuk warga yang sudah pindah domisili
Tetapi masih terdaftar di DP4 di suatu wilayah pantarlih,apa yang harus di lakukan..
Trims 🙏
apakah tidak bisa ditemukan KK/KTPnya melalui keluarga?
jika bisa, maka harus tetap terdaftar di wilayah sesuai KTP. Tp kl tidak bs dipastikan, maka ditulis kode 8.
@@mbopendidikan Izin bertanya, kode yang ditulisnya 8 bukan 4 ya? Ditempat saya ada yang sudah pindah rumahnya sudah kosong, tp ada datanya.
@@tiarofficial7478 Harusnya kode 4 om..tapi untuk menulis kode 4 kita harus ada bukti surat pindah domisili dari pihak terkait...karna ini Djure,.mau gk mau kita buat sesuai aja...
@@kingofra7403 ooh bgitu ya, terima kasih
Min..jika dlm dps....ada nama pemilih yg belum cukup umur...masuk keterangan 3 apa gmna?
Soalnya pemilihan tgl 14 februari 2024 sedangkan yg bersangkutan umur 17 nanti bulan mei 2024
Iya masuk angka 3
Kak ijin bertanya,misal model A daftar pemilih,orangnya pergi keperantauan,TDK ada info,baik keluarga maupun tetangga,hal terburuknya sama sekali TDK ada yg bisa dihubungi,perlakuannya seperti apa kak?
Lingkari saja dulu namnya atau di kasih tanda lalu beri keterangan tidak di ketahui jng lupa laporkn kpd ketua pps masing2
Izin bertanya kak, untuk anak kelahiran 2007 bulan januari, sama th 2006 bulan juni, yg tercantum di DP4 tetap di coklit atau tidak ya, dan di masukkan kedalam daftar tanda bukti pemilih juga tidak kak?
Terimakasih
Maaf, ijin bantu jawab kak. Kemarin saya dapat info minimal kelahiran th 2007 bulan Februari tgl 14 bisa dicoklit.🙏
Dapat info dari pps ta kak?
@@siskawidya_ dapat info minimal 2007 bulan februari tgl 14 itu info dari pps ta kak?
@@siskawidya_ Tapi tetap ubah status "belum cukup umur kak?" nah di daftar tanda bukti itu dituliskan juga tidak berarti kak? Anak yg kelahiran th 2007 tsb
@@siskawidya_ tapi namanya tetap dimasukan ke dalam daftar tanda bukti atau tidak ya? Soalnya blm bikin ktp kelahiran desember 2006, saat pemilih baru 17 thn
Bagaimana dengan pemilih yg ada di model A daftar pemilih namun sudah pindah domisili tapi pemilih tersebut ingin memilih di domisili sebelumnya. Dan kknya masih domisili yg sebelumnya
Pemilih ditentukan bukan karena keinginannya, tapi memilih harus sesuai dengan alamat KK dan KTPnya.
@@mbopendidikan berarti di keterangan di centang atau di berikan angka 4 pindah domisili?
@@muhammadrizqimubarok178 Centang Krn domisili KK dan KTPnya masih di domisili sebelumnya yaitu Wilayah kerja Pantarlih. Angka 4 itu tidak ada, sudah dihapus.
@@mbopendidikan lalu bagaimana dengan pemilih yang ada di model a daftar pemilih tetapi pindah domisili dan tidak ada yang bisa menunjukkan kk/ktp?
@@halizazaa1098 Jika tak seorangpun, termasuk Kelurahan/Desa. Maka pemilih diberi Kode 8 + tdk ditemukan.
Klaw lansia yg sudah pikun , tuli , buta , bahkan tidak bisa jalan , masuk disabilitas tidak y ,
maaf kak mau bertanya, kalo hari H pemilu nya umur sudah 17 tahun masuk daftar potensial yang jadi acuan KKnya karena belum ada ktp selain itu daftar potensial harus input di aplikasi coklit dan formulir model a daftar
Iya kak benar, kalau belum masuk ke dps, kakak tambahkan namanya di aplikasi e-coklit sebagai pemilih baru kak.
Izin bertanya pak, berarti jika satu keluarga beda TPS maka bisa kita satukan dgn menambah kode 8, kmudian pantarlih menghubungi TPS seharusnya pemilih kpda pantarlih di TPS tersebut, berarti pantarlih harus menambahkan pemilih tsb ke dalam pemilih baru di apk e-coklit dan menuliskan pmiluh tsb dalam daftar potensial pemilih? Benarkah begitu pak??
Benar,saling kordinasi antar pantarlih
Maaf mau tanya kl org yg usia dibawah 17th (pas pemilihan udh msk 17th) dia sudah ada di form A daftar pemilih apakah harus dicatat lg di formulir pemilih potensial?
tidak perlu. tinggal di cek status kepemilikan KTP. sudah punya KTPel atau blm
di aplikasi pilih ubah . gnti belum punya ktp
Sepengetahuan saya harus di coret di DP4 karena di bawah umur pada saat coklit, sedangkan acuan dp4 adalah orang yang pada saat coklit sudah 17/lebih.. dengan catatan sesudah di coret di DP4 dan dipindahkan ke potensial
@@rudyan1657 iya yahh . . brt di aplikasinya e coklitnya . .tambahan baru apa gimana
@@robizami5663 iya lakukan hal yang sama seperti coklit manualnya
Tambah pusing setelah di bagikan DPT warganya acak²an ga ada yang kenal😆
Asli 🤣
@@noviiswono8167 tersaring semua bro🤣
Bener banget😭🤣
Bener bgt. Byk yg 1 kk beda tps lg.
Kirain diwilayah kami aja yg gini🤣
Ijin tanya apakah Tanda bukti terdaftar juga harus dipegang oleh petugas pantarlih ?
Soalnya di panduan/buku kerja hanya ditulis bahwa Tanda bukti pendaftaran itu diberikan kepada kepala keluarga (pemilih)
Potong krtasnya,
1 untuk Tuan Rumah,
1 Untuk Pantarlih sebagai Arsip/bukti.
Saya ingin menanyakan, kalau status pernikahan didata realnya itu sudah dan dapat dibuktikan dengan surat nikah akan tetapi di DPS masih tercatat belum menikah dan KKnya masih masuk di KK orang tua, sedangkan yang bersangkutan belum memiliki KK sendiri. Solusinya dimasukkan ke daftar pemilih potensial atau bagaimana? Karena pasangan orang tersebut alamat KTPnya beda kelurahan juga
1. Jika di KTP/KK sesuai Data Model A Daftar Pemilih, maka Centang saja. walau sudah menikah. maka ikuti KTP/KK.
2. Kalau Nikahnya di bawah Umur, maka Harus dibuktikan dengan akta Nikah. Baru masukkan Potensial.
3. Jika Di KTP/KK stus sudah menikah, maka Ubah datanya dulu sesuai KK/KTP.
4. Pasangannya Harus didaftar sesuai alamat KTPnya. nanti terdaftar jg di kelurahan tempat ikut KKnya (Ortunya).
@@mbopendidikan terimakasih kando
@@mbopendidikan oh ya kando 1 lagi, kalau di DPS masih terdaftar di KK orang tua, namun ternyata dia sudah mempunyai KK sendiri bagaimana? Apa dimasukkan di daftar pemilih potensial?
Jika Ybs Tdk terdaftar di Model A Daftar pemilih, maka Harus didaftarkan di Model A Potensial, pada wilayah Pantarlih sesuai alamat KTP/KKnya.
@@mbopendidikan baik kando, terimakasih informasinya
Izin bertanya kak, sehabis mencoklit apakah langsung diberi surat tanda bukti dan stiker coklitnya ato gimana?
dan untuk apk coklitnya juga di coklit hari itu juga?
Iya benar kak, harus di berikan surat tanda bukti pendaftaran pemilih ( rangkap 2, 1 utk keluarga pemilih dan 1 lagi arsip dipegang pantarlih untuk diserahkan nnti dengan PPS) dan sticker coklit.
@@dendyrizkiferiansyah5538 izin bertanyaa, jika surat tandanya belum dibagikan tapi sticker nya sudah jadi yg diberikan ke pemilih baru stickernya, boleh menyusul kan pemberian surat tandanya?
@@dendyrizkiferiansyah5538 Ijin tanya apakah Tanda bukti terdaftar juga harus dipegang oleh petugas pantarlih ?
Soalnya di panduan/buku kerja hanya ditulis bahwa Tanda bukti pendaftaran itu diberikan kepada kepala keluarga (pemilih), tidak ada disebutkan harus dipegang oleh petugas juga
@@tiarofficial7478 loh kenapa seperti itu? Seharusnya sebelum apel kesiapan pantarlih, alat kelengkapan kerja termasuk tanda bukti pendaftaran pemilih tsb sudah harus dibagikan juga.
Karena itu tanggungjawab PPS dan ATK tersebut di salurkan oleh KPU Kabupaten/Kota setempat
@@asepiskandar9565 ya bnar kak, dibuat rangkap 2, 1 diberikan ke keluarga pemilih, 1 lagi dipegang pantarlih utk arsip, dan diserahkan ke PPS pada saat masa coklit berakhir.
Kk ini di TPS ada pemilih yang namanya formulir TPI pemilih tsb sudah pindah domisili dan tidak dapat di hubungi.. keterangan nya disi apa?
Menurut PKPU pemilih yg pindah domisilo tida di TMS kan tapo hanya di tandai dan di catat
@@renunggalih nah berikut kk...ini ada pemilih potensial yg sudah pindah masuk di wilayah TPS setempat TPI KTP sama KK nya yg masih menggunakan identitas luar...itu bagaimana keterangan nya K?
Metode coklit kali ini menggunakan metode dejure jadi sesuai administrasi, kalau pemilih potensial hanya berpindah domisili belum mengurus KTP KK baru jgn dimasukkan pemilih potensial.
@@renunggalih satu lagi K.... Ini ada pemilih yg notabenenya warga asli desa setempat dan namanya tidak ada di form A .. solusi nya dia akan masuk pemilih potensial TPI yg jadi persoalannya KTP sama KK nya masih berdomisili desa induk blm dirubah
@@renunggalih kemudian berikut ada lagi ... pemilih potensial yg sudah menikah TPI KTP sama KK nya blm ada... artinya masih gabung sama KK orang tuanya... sedangkan KTP dan KK istrinya dr wilayah luar...
Ijin bertanya pak 🙏 jika si pemilih sudah janda (cerai mati) tetapi KTP dan KK blm diperbarui jadi status masih kawin..di manualnya bagaimana dan coklitnya bagaimana ya pak? Mohon solusinya 🙏 Terimakasih 🙏
Up...
Iya saya jga bth penjlasa mohon yg bisa di jlasin dong
kalo sudah cerai atau mati harus ada dokumen validnya (akte kematian) kalo memang tidk ada dokumen yg valid di biarkan aja 🙏
iya ka bagaimana kalau seperti ini
izin bertanya, bagaimana jika RT di KK beda dengan RT di KTP
misalnya dirumah pemilih ada 5 orang yang 3 orang bekerja waktu pantarlih datang..apa sudah cukup 2 orang yg ada dirumah tadi untuk pantarlih data
Ke 5 wajib diperiksa KTP dan KKnya. Biar 1 orang saja, yg penting 4 KTP orang ini mau diketahui. Krn di Model A ada Status kepemilikan, apakah pemilih memiliki KTP atau Belum memiliki.
Izin bertanya, Bapaknya dan ibunya serta anak yang lain di TPS 02, sedangkan 1 anaknya ada di TPS 04, itu di kasih angka 8 atau harus di coklit dan di beri ceklis saja kah?
Kalau dipisah, maka melanggar Pasal 19 PKPU 7/2022. Wajib satukan sesuai dengan Alamat KTPnya, yang tidak sesuai, ditulis angka 8. dan dituliskan Nomor TPS seharusnya, dan segera hubungi PPS, agar dapat memerintahkan kepada pantarlih TPS tujuan untuk memasukkan pada Model A Potensial Pemilh.
@@mbopendidikan izin bertanya jika misalnya di tps 1 data berisi warga dari daerah A dan daerah C (jaraknya cukup jauh) lalu di tps 2 ada data daerah A dan daerah B. Bolehkah data2 pemilih daerah A di tps 1 dipindahkan semua ke tps 2 supaya 1 tps berisi warga dari daerah yg berdekatan? Jadi data2 warga daerah B dipindahkan ke tps 1 (karena jaraknya lebih dekat dengan daerah C)
Izin bertanya
1.kalau utk warga ngekost/ngontrak di wilayah A tapi tidak memiliki kk/ktp wilayah A apakah kita data potensial atau diabaikan
2.jika istri memiliki kk/ktp wilayah A sedangkan suami blm terdaftar(baru menikah siri)apakah suami dimasukkan dlm data potensial ?
Point 1 Abaikan
Point 2 Suami sudah 1 KK dengan istri belum ?? kalu belum tidak masuk pemilih potensial, kalau masuk dalam 1 KK dimasukkan pemilih potensial
@@renunggalih terima kasih kak
@sayang5846 terus yg potensial juga ditulis ke bukti terdaftar yg disobek itu apa ngga?
@@A7474TH kalau potensial pemilih secara dokumen kependudukan memang layak masuk daftar pemilih tetap diberikan tanda bukti terdaftar
Izin bertanya lagi kak 🙏 Jika ada suami & istri yg sudah pisah rumah bertahun", namun nama mereka di KK masih gabung dan status di KTP masing" masih menikah, serta namanya ada di model A-daftar pemilih, harus gimana ya kak?? Apakah harus ada bukti cerainya baru boleh dicoret??
Selama masih ada d KK, daftar.
Izin bertanya juga klo suami istri bercerai nama kepala keluarga terdaftar di dps tapi si istri sudah membuat kk baru.. Gimana status suaminya tetap di daftarkan atau dicoret sedangkan si istri tidak tahu menahu soal status kk suami..
Saya ingin menanyakan status perkawinan ,kalau keterangan yang p itu artinya apa ya ?
Pernah Menikah, (Cerai, Janda, Duda)
Apa bila dlm satu keluarga beda tps gimana
Izin bertanya ini untuk coklit harus dilakukan setiap hari kah? Apa bisa istirahat atau libur menyesuaikan waktu kita pantarlih, asalkan selesai pada batas waktu yg telah ditentukan, apa bisa???
Bisa. hanya saja ditakutkan target tidak tercapai pada waktu yang ditentukan. Upayakan Tiap Hari, agar tidak ketinggalan tahapan. baiknya selesaikan dulu baru liburan, atau pilih Pagi atau siang atau malam.
Mind.. Kalu menghapus atau membatalkan Tambah Baru gmn ya.. Kan jd dobel namanya
Edit aja ama data yg lain klo masi bisa
@@edudukids caranya gmn mind
@@adisari0410 maksd sy ganti dengan identitas lain yg belum terdata, tinggal klik aja pilih ubah
Pak gimana kalo dftar pemilih sudah pindah, itu kode apa ya
Di Keterangan tulis angka 8
Minta pencerahan min..masalahnya kk dan ktp ok tetapi di model A-daftar pemilih tps 2 cuman istri dan anak, suaminya di tps 1 gimana cara pindah tps..🙏🏼
Bantu jawab kak, nnti itu pantarlih yang ruang lingkup kerjanya di TPS 1 harus mengisi kolom keterangan di dps nya dengan angka 8 (salah penempatan TPS), itulah pentingnya pantarlih satu sama lain yang ruang lingkup kerjanya berdekatan harus saling berkomunikasi dan berkoordinasi.
@@dendyrizkiferiansyah5538 berarti di tps 2 menambah dafar pemilih potensial si suami sehingga bisa 1 kk untuk 1 tps dgn anak dan istrinya
Min..mnta petunjuk dg,cara pengisian laporan harian KPD PPS tntang kegiatan coklit dalam buku kerja pantarlih 🙏
Laporan harian itu kita mengisi sesuai kita turun dilapangan berapa KK rumah yg kita datangi perhari.
sesuai keadaan dilapangan kak. Misal ada yg masuk daftar dipontesial baru diberi tanda pada laporan itu.
@@rensycia1455 Izin bertanya, apakah setiap hari harus turun lapangan dan dapat data? Bagaimana jika ditengah2 pengumpulan data sakit/ada sticker yg kurang jadi tidak bisa turlap?
Izin bertanya, utk warga yang saat didata blm genap 17 tahun, tetapi saat pemilu tahun depan sudah 17 tahun lebih itu gmn ya.. Fyi lahir bulan juni 2006
Masuk di PMS di daftar pontensial baru
Maaf, maksud saya masuk dipontensial baru kalo berusia 17thn sebelum tgl pemilu 2024. Kalo lewat dari tgl pemilu belum masuk.
@@rensycia1455 berarti namanya tetap ditulis ditandq bukti terdaftar sama stiker coklit ya kak?
Mind mau tanya, ditempat saya ada data penduduk nya yg orang tdk dikenal oleh petugas rt sementara di daftar model A ada, dan tidak ada dilokasi tps itu bagaimana ya?
Bantu jawab kak, liat KTP dan KK nya, apabila ada beralamatkan diruang lingkup kerja kakak,silahkan masukkan sebagai pemilih baru (daftar potensial pemilih)
Tulis saja di Keterangan angka 8.
KK DAN KTP SUDAH SESUAI.TAPI KEPALA KELUARGA BERADA DI TPS 1 KEMUDIAN ANAK DAN ISTRI BERADA DI TPS 4..APAKAH TERMASUK KETERANGAN UBAH .. DAN APAKAH HARUS DIGABUNGKAN KE TPS 1 SUPAYA MENGIKUTI KEPALA KELAURGA...
Ubah kemudian, saling kordinasi antara pantarlih supaya tidak ganda dan pilih Tps terdekat agar dapat memudahkan pemilih.
Alamat KKnya di TPS mana? Kalau di TPS 1 maka semua keluarga wajib pilih harus d TPS 1, tapi jika KKnya domisili TPS 4, maka di Daftarnya d TPS 4.
1 keluarga harus digabungkan 1 TPS, kalau dipisahkan maka akan kena Pasal.
kasih tms di tps asal dengan kode 8,,masukkan di form A.daftar potensial di tps tujuan dengan kode B.
intinya kordinasi sesama pantarlih,
Misalkan Si A, satu keluarga masuk ke pemilih potensial
Apekah haru di tempel stiker di rumahnye
Kalau ditempal takutkan jumlah stiker tidak mencukupi
Kerna jumlah stiker sama dengan jumlah KK yang terdaftar sebagai pemilih,,mohon bimbingannya admin 🙏
@@muhammadjungki3819 Tempelkan, Kalau kurang, minta sama PPS.
Gimna klw ditemukan orng udh mninggal , trus blm ada informasi kmtianya apa hrus di coklit atw gmna
Klo kata pps di wilayah saya untuk orang yg sudah meninggal keluarga wajib nunjukin akta kematiannya baru bisa dicoret, kalo tidak ada maka jangan dicoret dulu dan harus lapor pps nanti dibuatkan akta kematiannya di desa
Maaf mau tanya min, aku salah satu sekretariat pps, tapi bingung tugasnya kayak gimana belum ada bimtek khusus juga. Apa ada gambaran lebih detail selain yang ada di pkpu?
Iye.. semoga Kami usahakan buat Videonya.
Sekretariat PPS tugasnya membantu PPS.
Dokumen bimtek nya sudah ada kn ya teh?
Kalau seorang janda bagaimana? Dia daftar pemilih beri keterangan ap?
P
Min mau tanya🙏,, d tempat saya ada yg sudah nikah tapi blom punya kk,,s suaminya masih tercatat d kk orangtuanya dan ada d daftar pemilihnya,,tapi s istri nya gk ada d daftar pemilihnya..
Itu gimna min dataannya??
Apakah s istrinya harus d data d Kampung nya sendiri apa d data d kampung suaminya?
Itu biasanya si istri sudah didata sama pantarlih dikampung istrinya sendiri, karena data si istri masih dikampungnya sendiri.
@@dendyrizkiferiansyah5538 untuk status perkawinan nya apakah d rubah dri BELUM nikah jdi SUDAH nikah??
@@ujangruswandi4959 iya dirubah dengan status sudah, akan tetapi dengan syarat si pemilih harus dapat menunjukkan buku nikah ya.
@@dendyrizkiferiansyah5538 kalau misalkan lagi s pemilih nya gk ada buku nikah nya karna s pemilih belum cukup umur apa harus d rubah status nya apa tidak??
@@ujangruswandi4959 tidak perlu bg, dicoret garis horizontal dari nik, no kk, hingga status kepemilikan KTP-el, kemudian kolom keterangan diberikan kode 3 (dibawah umur). Karena tidak memenuhi syarat.
Ini apabila si pemilih tidak dapat menunjukan buku nikah atau surat nikah, dan berumur dibawah 17 tahun.
Ka kalo warga di tps ku ada yang pindah ke desa lain tapi belum buat surat pindah. Itu berarti tetep masuk di data pemilih di tps ku ya?
Betul, jika nanti pada saat Pemungutan suara, Ybs tdk BS kembali memberikan hak pilihnya, maka harus mengurus DPTbnya sebelum 14 Februari 2024. Pindah memilih ke TPS tempat kerjanya.
@@mbopendidikan ka kalo misalkan yang cerai itu gimana nanti keterangannya?
@@nabellasonia987 itu artinya Pernah menikah statusnya P.
@@mbopendidikan terus menempel stikernya gmna yah?
@@hannahalwanaurainsani7768 dikupas dulu baru di tempelin 😂
Min maaf mau tanya, kalo yang disabilitas gimana ya soalnya masih bingung
Disabilitas itu cm mau diketahui apakah ada di wilayah Pantarlih, jika ada, ditandai jenisnya apa. Gunanya, KPPS nantinya harus membuat TPS yg memudahkan Disabilitas tersebut.
Disabilitas tidak berpengaruh MS dan TMS
@@mbopendidikan terimakasih infonya min
Buatkan yg dp4 min maaf saya lupa
Dalam satu keluarga suami n misteri..suaminya terdaftar dalam form A. Dlm KK tercantum nama suami n istri..di KTP istri beralamat desa sebelumnya..istri ini terdaftar di form A desa sebelumnya .bagmana perlakuannya
masukin kepotensial data pemilih lalu di tanyakan kapan mau ngurus kepindahan
@@dendyfauzi2358 ada format pemilih potensial sdara?
Bagaimana perlakuan kepada yg meninggal?
@@samruddinnur8533 tuliskan kode 1 untuk warga yg telah meninggal dgn catatan bisa menunjukan surat kematian dari desa
@@samruddinnur8533 tinggal coret terus tulis keterangan no 1
Untuk orang perumahan gimana ya coklitnya?
Coba Coklit Sore atau Malam sesudah Shalat Isya.
Kk gimna iya caranya samapi sekarang dari kemarin belom bisa login,,semua tps sudah login semua kecuali saya yg blom
Lagi" gagal belom bisa
Iya bg, websitenya mmg sedang bermasalah. Kami PPS dapat informasi langsung dari KPU Kabupaten/Kota yang diteruskan dari KPU RI Bidang IT
Coklit manual aja dulu..!!
@@adipatidharma7626 ya benar, coklit manual saja dlu. Tetap dituliskan pada buku kerja pantarlih laporan harian dengan catatan kendalanya
Kalo usia 15 thn sudah menikah apakah mempunyai hak pilih Kan syarat hak pilih berusia 17
tidak perlu harus 17 , tinggal masukin aja ke pontensial tapi harus ada buku nikah kalo tidak ada buku nikah jangan di masukin
izin tanya mohon dibalas kak, kalo perlakuan buat pemilih yg bekerja di luar negeri dan tidak ada keinginan pulang dalam jangka waktu hingga pemilu 2024 itu gimana ya. Misalkan ketika mendata ditemukan ktp/kk nya itu memenuhi syarat utk memilih di tps setempat, apakah pantarlih perlu mencatat di daftar potensial pemilih atau tidak perlu dicatat? jika dicatat kodenya apa kak. Terima kasih
Itu dibiarkan saja dlu kak, tidak usah didata dlu, berkordinasi aja dengan pps
Jika tidak ada namanya di Model A Daftar Pemilih, maka daftarkan di Potensial Pemilih jika KK/KTPnya ada. Masalah mencpblosnya, urusan belakangan. nanti ada namanya DPTb. yaitu pemilih yg terdaftar disuatu TPS, tp tdk bs memberikan haknya di TPS itu. Jadi, iya harus urus DPTbnya agar bs mencoblos di luar negeri.
jadi Masukkan saja dl, jika benar ada KK dan KTPnya di wilayah itu.
@@rivaldihamzah4106 baik kak terimakasih
@@mbopendidikan baik kak, tp kalau datanya ada di model daftar pemilih itu nanti dikasi kode atau tidak?
@@mbopendidikan intinya tetap di data di TPS kita ya kak sesuai KK?
masalah nanti dia mau nyoblos di luar negri itu bukan urusan Pantarlih tapi udh ada yg ngurusin sendiri?
Ka mau tanya kalau seorang TNI, di stiker & tanda bukti ecoklit nya ditulis namanya /tdk y
Sebenarnya masa kerjanya februari sampai maret APA februari sampai april.....? Soale di pengumuman kemaren Kok di perpanjang jadi februari sampi april
Masa Coklit 12 Februari Sd 14 Maret 202e
Masa kerja sampai 1 April 2023
@@mbopendidikan gajinya cuman 1x doang ka? Kan sampe april tuh
admin minta tolong buat video tutorial pengisian laporan coklit harian dan laporan per 10 hari dong🙏
karna saya bingun di pengisian laporan pantarlih
Untuk data pemilih yg kita terima dari salah penempatan TPS dari pantarlih lain masuknya dimana bang? Daftar potensial baru kah?
Soalnya dari A -DAFTAR pemilih yg sesuai cuma 6 orang, sisanya nyasar ke TPS lain.
semua yang nyasar TPS kodenya 8 dan ditambah dalam kurung (TPS TUJUAN) :
sedangkan pantarlih yang di TPS tujuan (Seharusnya Pemilih berada) memasukkannya ke dalam Model A Potensial.
@@mbopendidikan untuk e-coklitnya tps tujuan (seharusnya pemilih berada) di input baru juga kan?
Maaf, mana yg lebih utama jadi acuan, KK atau KTP?
KTP kak
Kebanyakan di KTP status blm kawin, tp realitanya sdh kawin.. Bgmn dgn hal tersebut?
@@marianamariana876 Wajib menjadi pemilih jika bisa dibuktikan dgn Akta Nikah walaupun di bawah Umur 17 tahun.
jelas kk mbak karena data ktp dari KK
@@marianamariana876
Di DP4 ada status perkawinan.
Coret huruf B jadi S. Di Keterangan tulis U.
Aplikasi e coklit untuk pengguna iphone tidak bisa, apa hanya untuk android?
baca komentar tambah pusing