ไม่สามารถเล่นวิดีโอนี้
ขออภัยในความไม่สะดวก

Mahfud MD Sentil Polda Jabar, Sebut Tidak Bekerja Secara Profesional Dalam Kasus Vina Cirebon

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 9 ก.ค. 2024
  • Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
    POS BELITUNG - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan salam hormat kepada hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman.
    Mahfud MD memuji keberanian dan kejujuran Eman Sulaeman yang akhirnya menerima permohonan praperadilan Pegi.
    Ia pun mengungkap sejumlah kejanggalan kasus Vina Cirebon sejak awal.
    Mahfud menilai Polda Jabar bekerja secara tidak profesional dalam menangani kasus ini.
    "Sejak awal saya pikir pengadilan harus menerima permohonan praperadilan Pegi karena itu penanganannya bukan hanya terlihat tidak profesional tapi juga menimbulkan kesan kolutif dan konspiratif," ucap Mahfud, Selasa (9/7/2024).
    Mahfud mengungkap sejumlah alasan terkait penilaian tersebut.
    Pertama, ia mengungkit Polda Jabar yang kembali mengejar Pegi setelah film 'Vina: Sebelum 7 Hari' viral.
    "Kenapa? Dulu kasus itu kan sudah 8 tahun lalu dibiarkan dan baru dibuka lagi sesudah ada film Vina setelah 7 hari," ujarnya.
    "Itu sudah sangat tidak profesional."
    Selain itu, Mahfud juga membahas tentang 2 DPO kasus Vina yang dianggap fiktif oleh Polda Jabar.
    Padahal sejak awal, pengadilan telah memutuskan terdapat 3 DPO dalam kasus pembunuhan keji ini.
    "Yang kedua, dulu di dalam dakwaan jaksa yang juga disebut dalam putusan hakim bahwa disebut ada 3 orang buron kok tiba-tiba disebut cuma 1, yang 2 fiktif," papar Mahfud.
    "Kemudian Pegi juga diragukan itu orangnya."
    Menurut Mahfud, hakim Eman Sulaeman sudah membuat keputusan yang bijak.
    Terlebih, sejak awal keterlibatan Pegi dalam kasus ini sudah diragukan.
    "Oleh sebab itu daripada tidak jelas lebih baik diputus, tidak jelas kesalahannya, tidak jelas subjeknya."
    "Kan subjek pelakunya tidak jelas kalau itu Pegi."
    Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, bahwa menghukum orang yang tak bersalah adalah tindakan yang sangat jahat.
    "Dalam prinsip hukum pidana ada adagium, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada Anda menghukum satu orang saja yang tidak bersalah," jelasnya.
    "Itu sangat jahat menghukum orang yang tidak jelas kesalahannya."
    Mahfud lantas memberikan salam hormat untuk Hakim Eman Sulaeman dan tim pengacara Pegi.
    Ia berujar, pengacara Pegi telah berjuang membebaskan pria 27 tahun tersebut dari tuduhan kasus Vina.
    "Oleh sebab itu, saya tabiklah kepada hakim yang telah memutus praperadilan dengan berani, jujur, dan kepada pengacaranya yang gigih memperjuangkan Pegi."
    "Hormat juga kepada Polda Jawa Barat yang menyatakan menerima dan melaksanakan putusan," tutup Mahfud.(*)
    Editor Video: Dwiki Razani
    #vinacirebon #posbelitung #tribunnetwork #beritaterkini #beritaterbaru
    SIMAK MEDSOS Pos Belitung. Klik Link Dibawah Ini !!!
    belitung.tribunnews.com/
    / posbelitung
    / belitungtribunnews
    / posbelitung
    / posbelitung1

ความคิดเห็น •