Ta'limul Muta'allim (2): Pasal 1 Hakikat Ilmu - Bagian I

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 21 ธ.ค. 2024

ความคิดเห็น • 46

  • @dinsafrudin1752
    @dinsafrudin1752 หลายเดือนก่อน

    Qobiltu kiyai ,ikut ngaji minta ridhonya

  • @nurulhasanah5071
    @nurulhasanah5071 3 ปีที่แล้ว +1

    Sangat bermanfaat

  • @nurjayasn
    @nurjayasn 4 ปีที่แล้ว +1

    Oleh : Nurjaya
    Fasal kali ini menerangkan tentang hakikat ilmu fiqih dan keutamaannya
    Rasullullah SAW bersabda, menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim laki-laki maupun muslim perempuanb tetapi tidak diwajibkan bagi setiap muslim untuk mencari semua ilmu yang ada di dunia ini sedangkan diwajibkan menuntut ilmu khal atau ilmu yang terkait dengan keadaan seseorang atau ilmu yang dibutuhkan oleh seseorang tersebut selama hidup di dunia. Tetapi tetap, utamanya ilmu adalah ilmu khal. Dan sebaik baik pekerjaan adalah menjaga khal atau keadaan. Diwajibkan atas seorang muslim mencari ilmu yang terkait dengan kehidupannya atau dirinya serta diwajibkan menuntut ilmu tentang apa yang menjadi kewajiban baginya. Dan yang membuat sesuatu yang wajib terlaksana, maka sesuatu itu wajib dimengerti dengan demikian juga pada puasa dan zakat jika punya harta maka wajib. Dan ilmu tentang haji, jika menjadi wajib atasnya, maka wajib untuk mempelajarinya. Dan ketika berdagang, maka ilmu terkait perdagangan menjadi wajib, Terimakah.

  • @zetipazita1681
    @zetipazita1681 4 ปีที่แล้ว +1

    Bissmillahirrahmanirrahim
    Fashl mengenai hakikat dan keutamaan ilmu. Rasulullah telah menyampaikan bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap umat muslim maupun muslimah. Namun tidak wajib bagi setiap umat untuk menuntut semua ilmu, akan tetapi diwajibkan menuntut ilmu khal (ilmu yg berkaitan dgn keadaan seseorang) yang mana kemudian ilmu itu akan mengantarkan kepada ilmu ilmu yang lain, seperti manajemen hati, taubat, tawakkal, ridha, dan qonaah, serta zuhud. Karena sejatinya orang yang berilmu akan dinaikkan derajatnya oleh Allah subhanahu wata'ala in syaa Allah.

  • @nisaanaazzalatifa5780
    @nisaanaazzalatifa5780 4 ปีที่แล้ว +2

    Oleh: Nisaana 'Azzalatifa
    Fasal yang membahas tentang "Hakikat ilmu, fiqih, dan keutamaannya.
    Rasulullah SAW bersabda: "Menuntut ilmu hukumnya wajib bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan", tidak wajib bagi setiap muslim menuntut semua ilmu, akan tetapi diwajibkan mencari ilmu hal (ilmu yang menjelaskan tentang keadaan seseorang), sebagaimana dinyatakan "Ilmu paling utama adalah ilmu hal". Diwajibkan bagi seorang muslim mencari ilmu/mempelajari ilmu tentang kehidupannya atau kondisi dirinya. Wajib menuntut ilmu apa yang telah menjadi kewajibannya. Contoh, ilmu dalam hal puasa, zakat, begitupun ilmu bedagang bagi pedagang.
    Zuhud yaitu orang yang menjaga dirinya dari sesuatu yang syubhat dan makruh dalam aktifitas dagangnya, zuhud wajib dipelajari sesuai pekerjaannya. Wajib pula mempelajari ilmu manajemen hati (ilmu tingkah polah dinamika hati), contoh: tawakkal, ilmu tentang kembali kepada Allah, ilmu tentang takut pada Allah, dan mencari ridho Allah (rela dalam menerima qodlo dan qodar Allah SWT).

  • @indradwijayanti3085
    @indradwijayanti3085 4 ปีที่แล้ว +1

    Oleh: Indra Dwi Jayanti
    Bismillahirrahmanirrahim..
    Pasal yang Menerangkan tentang "Hakikat Ilmu dan Fiqih, serta Keutamaan Ilmu Fiqih"
    Rasulullah saw. bersabda, menuntut ilmu itu hukumnya wajib bagi setiap orang, baik muslim maupun muslimin. Akan tetapi, tidak diwajibkan bagi mereka untuk mencari setiap ilmu. Ilmu yang diwajibkan adalah ilmu HAL (ilmu yang terkait dengan keadaan seseorang). Sebagaimana yang telah dikatakan, bahwa seutama-utamanya ilmu ialah ilmu Hal, dan seutama-utamanya amal yaitu yang menjaga keadaan.
    Setiap muslim dan muslimin wajib menuntut ilmu yang telah terjadi baginya, dan setiap keadaan apapun yang ada dalam dirinya. Ilmu tersebut meliputi:
    1. Ilmu agama
    Wajib mencari ilmu terkait dengan kewajiban seorang muslim, maka ilmu itu menjadi wajib.
    Contoh:
    - Shalat adalah kewajibam bagi setiap muslim, maka mereka diwajibkan pula mencari ilmu tentang shalat;
    - Bagi mereka yang memiliki harta, maka wajib baginya mencari ilmu tentang zakat;
    - Jika haji wajib atasnya, maka wajib pula baginya untuk mencati ilmu terkait haji;
    - dll.
    2. Ilmu tentang Profesi
    Diwajibkan bagi setiap muslim untuk mencari ilmu terkait dengan kehidupannya atau kebutuhan hidupnya, misalnya:
    - Bagi para pedagang, maka wajib baginya untuk mencati ilmu tentang jual beli;
    - Seorang guru, ia wajib mencari ilmu terkait pengajaran/pendidikan;
    - Bagi seorang peternak, wajib baginya mencati ilmu tentang peternakan;
    - dll.
    3. Ilmu terkait manajemen hati
    Meliputi:
    - Tawakal;
    - Rasa takut kepada Allah SWT.;
    - Ridha
    Karena sesungguhnya, ilmu tersebut terjadi di seluruh keadaan.

  • @fafimasiroh7750
    @fafimasiroh7750 4 ปีที่แล้ว +1

    Bismillahirrahmaanirrahiim..
    [Bab tentang Hakikat Ilmu, Fiqih dan Keutamaannya]
    Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda, bahwa menuntut ilmu hukumnya wajib bagi setiap muslim laki laki dan perempuan. Akan tetapi perlu digaris bawahi, bahwa kewajiban ini tidak diberlakukan untuk setiap ilmu melainkan hanya kepada ilmu hal yaitu ilmu terkait keadaan kita setiap saat dan yang menjadikan sesuatu wajib dilakukan. Misalnya ilmu terkait sholat,puasa dan zakat yang hukumnya wajib bahkan ilmu haji juga bisa menjadi wajib untuk dipelajari jika memang keadaan kita mewajibkan untuk menunaikan haji. Kemudian, diwajibkan pula untuk menuntut ilmu terkait ilmu zuhud (tentang perkara yang syubhat dan haram) dalam setiap muamalat dan profesi kita. Misalnya jika seorang pedagang, maka diwajibkan untuk belajar ilmu perdagangan termasuk meliputi perkara² syubhat dan haram dalam perdagangan. Adapun ilmu tentang keadaan hati, juga wajib dipelajari. Seperti tawakkal, khosyah, ridho dll. Karena ilmu tersebut terjadi dalam setiap keadaan kita.

  • @7_nurhariantojayadi781
    @7_nurhariantojayadi781 4 ปีที่แล้ว +1

    Oleh : Nurharianto Jayadi
    Bismilahirrahmanirrahiim.
    Fasal yang menerangkan mengenai hakikat ilmu dan juga fiqih dan keutamaan ilmu fiqih.
    Rasulullah SAW bersabda, "menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim laki-laki dan perempuan". Namun, kita tidak diwajibkan untuk mempelajari semua ilmu, tetapi diwajibkan menuntut ilmu yang terkait dengan keadaan seseorang. Ilmu yg paling utama adalah ilmu ttg keadaan, dan amal yg paling utama adalah menjaga keadaan, yang terkait dengan seseorang. Ilmu yg wajib dipelajari yaitu ilmu yg berkaitan tentang dirinya, tentang keadaannya, semisal wajib mencari ilmu tentang sholat karena sholat wajib untuk setiap muslim. Jadi, ilmu yg dibutuhkan untuk menunaikan kewajiban , maka hukumnya menjadi ilmu yg wajib dicari(disebut ilmu hal).
    Orang zuhud adalah orang yang menjaga dirinya dari syubhat", dari hal" makruh.
    dalam dalam seluruh muamalat, dalam seluruh pekerjaan, wajib menguasai ilmu zuhud.
    Kemudian ilmu dalam manajemen hati juga menjadi wajib, seperti ilmu tawakal, ilmu taubat, ilmu mencari ridho, karena ilmu" tsb berlaku dalam setiap kondisi situasi manusia.

  • @lestaa4447
    @lestaa4447 4 ปีที่แล้ว +1

    Bismillahirrohmanirrohim,
    Fashal ini membahas tentang hakikat ilmu fiqh dan keutamaannya.
    Rasulullah Saw bersabda: "menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan". Tetapi tidak diwajibkan untuk menuntut semua disiplin ilmu. Adapun ilmu yang wajib dipelajari yaitu ilmu haal (ilmu keadaan).
    Selain itu, juga ada ilmu zuhud yang menerangkan tentang perkara syubhat dan makruh disetiap muamalat. Ilmu terkait management hatipun menjadi wajib misalnya seperti tawakal, mencari ridho Allah, dan takut pada Allah adalah ilmu tentang keadaan yang perlu kita pelajari dalam kehidupan ini.

  • @AndreaS-pj1qb
    @AndreaS-pj1qb 4 ปีที่แล้ว +1

    Oleh: Andrea Amalia Salma
    Nabi Muhammad SAW mewajibkan setiap muslim untuk menuntut ilmu, tetapi tidak diwajibkan untuk mencari semua ilmu, hanya diwajibkan untuk:
    • mencari ilmu yang terkait dengan kondisi atau keadaan dirinya
    • mencari ilmu yang terkait dengan kehidupannya seperti ilmu agama (puasa, zakat, haji), ilmu yang berkaitan dengan profesinya (misalnya, ilmu pendidikan untuk pengajar, ilmu jual beli untuk pedagang, ilmu kedokteran untuk dokter, dan lain sebagainya)
    • mencari ilmu tentang manajemen hati (seperti tawakal, taubat, takut kepada Allah, dan mencari ridho Allah)

  • @khikmatul_laili4831
    @khikmatul_laili4831 4 ปีที่แล้ว +1

    Oleh: Khikmatul Laili Desiyani
    Bismillahirrahmanirrahim
    Fasal yang menerangkan tentang hakikat ilmu fiqih dan keutamaannya.
    Menuntut ilmu wajib hukumnya bagi muslim laki laki atau perempuan. Setiap muslim/muslimin tidak diwajibkan untuk mencari setiap ilmu/mempelajari semua Ilmu. Akan tetapi diwajibkan untuk mempelajari tentang ilmu hal.
    Seutama-utamannya ilmu adalah ilmu hal (ilmu tentang keadaan) dan sebaik-baik amal adalah menjaga keadaan. Diwajibkan bagi setiap muslim untuk mencari ilmu tentang segala hal yang terkait dengan dirinya, tentang kebutuhannya. Misalnya, setiap muslim diwajibkan untuk sholat, maka setiap muslim wajib mendapatkan ilmu tentang shalat.
    Wajib pula bagi setiap muslim untuk menguasai semua ilmu yang berkaitan dengan kewajibannya. Hal apapun yang wajib dilaksanakan, maka wajib pula diketahui ilmunya. Misalnya dalam hal puasa, zakat, dan haji (apabila ia mampu menunaikan nya) wajib pula untuk diketahui/dipelajari ilmu nya. Contoh lain, ilmu berniaga wajib dikuasai oleh seorang pedagang, begitu pula seorang guru/dosen wajib menguasai ilmu mengajar.
    Muhammad Ibnu Hasan ketika ditanya apakah beliau mengarang sebuah kitab tentang zuhud? Beliau menjawab iya, dan mengatakan kitab yang dikarang adalah kitab tentang jual beli. Maksudnya disini adalah untuk menjadi orang yang zuhud dalam berdagang maka ia juga harus mengetahui ilmu dalam perdagangan.
    Orang zuhud sendiri ialah orang yang menjaga dirinya dari subhad, dari hal hal yang makruh. Ilmu tentang zuhud ( menjauhkan diri dari hal hal yang makruh) itu wajib di dalam seluruh Muamalat dan seluruh pekerjaan.
    Setiap orang yang sibuk dengan pekerjaan nya wajib mengetahui ilmu untuk menjaga dirinya dari hal hal yang haram, makruh, dan subhat dalam pekerjaan nya. Wajib pula baginya untuk menguasai ilmu tentang management hati, misalnya ilmu tentang inabah(taubat pada Allah), tawakal, takut dan khawatir pada Allah, serta ilmu untuk mencari ridho Allah.

  • @mohammadfattahulalim4979
    @mohammadfattahulalim4979 4 ปีที่แล้ว +1

    Oleh : Fattahul
    Pasal tentang hakikat ilmu, fiqih, dan keutamaan ilmu fiqih
    Rasulullah pernah bersabda " menuntut ilmu wajib bagi muslim dan muslimat." Bahwasannya tudak wajub menuntut semua ilmu tetapi diwajibkan menuntut ilmu keadaan. Ilmu yang paling utama adalah ilmu tentang keadaan. Sebaik-baiknya amal yaitu menjaga tingkah. Wajib menuntut ilmu sesuai dengan kebutuhannya. Kita wajib menuntut ilmu tentang sholat karena sholat merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Semua ilmu yang berkaitan dengan kewajiban, wajib untuk dicari. Seperti ilmu tentang puasa, zakat, dan haji. Seseorang yang berprofesi sebagai petani wajib untuk memiliki ilmu tentang pertanian. Muhammad bin Hasan mengarang kitab tentang jual beli, alasannya karena orang zuhud menjaga dirinya dari barang2 shubhat dan makruh dalam perdagangan. Kita diwajibkan menuntut ilmu yang terkait dengan keadaan atau manajemen hati seperti tawakkal, pasrah, takut, dan ridho kepada Allah Swt.

  • @fahdinayustisia
    @fahdinayustisia 4 ปีที่แล้ว +1

    Oleh : Fahdina Dean Yustisia
    Bismillahirrahmanirrahim
    Nabi Muhammad SAW bersabda : "Bahwa manusia wajib mencari ilmu, tetapi tidak semuanya mencari ilmu. Yang diwajibkan mencari ilmu adalah mencari ilmu yang terkait dengan kondisi/keadaan dirinya. Mencari keadaan kehidupannya adalah ilmu agama yaitu tentang puasa, shalat, zakat, dan haji. Kemudian ilmu yang terkait dengan profesi kita. Kemudian ilmu tentang memanajemen hati/kalbu yang terkait tentang tawakal, inabah/bertaubat kepada Allah, takut kepada Allah, dan mencari ridha Allah itu menjadi wajib karena merupakan sesuatu yang terjadi diseluruh keadaan. Maka mencari ilmu hal-hal tersebut itu menjadi wajib bagi umat muslim

  • @salmaphile
    @salmaphile 4 ปีที่แล้ว +1

    Oleh: salma Hamdiah
    Bismillahirrahmairrahim
    Pasal tentang hakikat ilmu fiqih dan keutamaannya
    Rasulullah SAW bersabda “menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim laki-laki maupun muslim perempuan.” Akan tetapi, tidak diwajibkan setiap muslim untuk mencari semua ilmu, kita hanya diwajibkan menuntut ilmu hal, yaitu ilmu yang terkait dengan keadaan seseorang sebagaimana dikatakan “seutama-utamanya ilmu adalah ilmu hal, dan sebaik-baiknya amal adalah menjaga keadaan.” Dan diwajibkan atas seorang muslim mecari ilmu tentang apa yang teekait dengan dirinya. Setiap muslim mempunyai kewajiban berupa shalat, puasa, zakat, maka wajib bagi seorang muslim untuk menuntut ilmu tentang hal tersebut karena itu adalah kewajibannya. Dan diwajibkan atas setiap muslim untuk menuntut ilmu sesuai dengan profesi nya.
    Zuhud adalah orang yang menjaga dirinya dari subhat dan hal yang makruh. Ilmu tentang zuhud wajib dipelajari sesuai dengan profesi atau pekerjaannya.
    Dan diwajibkan ilmu dalam manajemen hati, misalnya ilmu tentang tawakal, ilmu tentang inabah, dan ilmu tentang ridha Allah SWT karena semua itu terjadi di seluruh keadaan.

  • @muhammadnurulhuda3735
    @muhammadnurulhuda3735 4 ปีที่แล้ว +1

    Bismillahirrahmanirrahim
    Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan. Tetapi kita tidak diwajibkan untuk belajar semua ilmu. Dan ilmu yang utama adalah ilmu Khal sedangkan sebaik-baiknya amal adalah menjaga keadaan.
    Diwajibkan seseorang untuk mencari ilmu yang terjadi pada dirinya / kehidupannya dan apapun keadaannya. Contoh belajar sholat.
    Semua kewajiban terhadap seseorang akan menjadi wajib baginya untuk menuntut ilmu /diketahui. Seperti menguasai ilmu tentang zakat jika ia seorang yang kaya atau orang orang yang berhaji dan lain lain.
    Setiap ilmu khal atau tentang keadaan adalah wajib. Seperti soseorang pengacara wajib baginya mengetahui tentang ilmu hukum.
    Ilmu ttng berzuhud ( ilmu yang mencegah dari barang barang yang syubhat dan makruh) wajib dimiliki oleh setiap manusia misal Muamalat
    Dan ilmu ttng kondisi hati juga wajib (misal ilmu ttng tawakal / mencari Ridha Allah ) karena hal ini akan berhubungan dengan semua keadaan.

  • @maulinaistighfaroh8739
    @maulinaistighfaroh8739 4 ปีที่แล้ว +1

    Oleh: Maulina Istighfaroh
    Fasal tentang hakikat ilmu fiqih dan keutamaannya
    Rasulullah SAW. bersabda "menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan". Tidak wajib bagi setiap muslim mencari semua ilmu, tetapi diwajibkan mencari ilmu khal (ilmu tentang keadaan seseorang). Dikatakan ilmu yang paling utama adalah ilmu khal dan amal yang paling utama adalah menjaga khal. Setiap muslim diwajibkan mencari ilmu tentang apa yang terjadi pada dirinya, tentang kewajibannya, dan tentang apa yang menjadi wajib terlaksana bagi dirinya. Misalnya ilmu tentang sholat dan puasa, ilmu tentang zakat jika punya harta, ilmu tentang haji jika sudah diwajibkan, dan ilmu tentang berdagang jika muslin tersebut berdagang.
    Zuhud adalah ilmu yang dapat melindungi diri seorang muslim dari hal-hal yang haram, makruh, dan subhat.
    Diwajibkan juga bagi setiap muslim menguasai ilmu tentang jiwa dan hati atau manajemen hati, seperti tawakkal, ilmu kembali kepada Allah, dan ilmu takut kepada Allah karena semua ilmu tersebut adalah ilmu yang terjadi di semua keadaan.

  • @tiarosalita1586
    @tiarosalita1586 4 ปีที่แล้ว +1

    Oleh : Tia Rosalita
    Bismillahirrahmaanirrahiim
    Pasal Hakikat Ilmu dan Fiqih dan Keutamaannya.
    Rasulullah SAW bersabda :
    "mencari ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim dan muslimah "
    Ketahuilah bahwa tidak diwajibkan bagi setiap muslim untuk mencari seluruh ilmu, sesungguhnya yang diwajibkan atasnya adalah mencari ilmu yang sesuai dengan keadaan.
    Dikatakan : "sebaik-baiknya ilmu adalah ilmu yang sesuai dengan keadaan dan sebaik-baik amal perbuatan adalah keadaan.
    Diwajibkan bagi setiap muslim mencari ilmua yang sesuai dengan keasaan yang ia alami, misalnya bila ia harus menjalankan sholat, maka diwajibkan baginya untuk mempelajari ilmu yang cukup menunaikan kewajiban sholat karena sesuatu yang menjadi perantara untuk menegakkan perkara fardhu kedudukannya wajib. Begitu juga dalam perkara puasa, zakat kalau ia berharta dan haji bila diwajibkan atasnya. Begitu juga dengan jual beli ia berdagang.
    Muhammad bin Hasan Rahimahullah pernah ditanya: " Kenapa engkau tidak menulis buku tentang zuhud?" Ia menjawab :"Aku menulis buku tentang jual beli," maksud beliau adalah orang yang yang zuhud adalah yang menjaga dirinya dari perbuatan yang subhat dan yang maakruh dalam berjualan beli begitu juga pada pekerjaan lainnya.
    Jadi, barangsiapa yang berkecimpung pada salah satu pekerjaan itu ia diharuskan mempelajari ilmu uang dapat menjaganya dari perbuatan haram, begitu juga ia diwajibkan mempelajari ilmu tentang hati seperti tawakkal, pasrah, takut dan rela karena hal ini selalu dialami pada setiap keadaan.

  • @selviana305
    @selviana305 4 ปีที่แล้ว +1

    Pasal tentang Hakekat Ilmu dan fikih serta keutamaan ilmu
    Rasulullah SAW bersabda yang artinya "Menuntut ilmu adalah wajib hukumnya bagi laki-laki dan perempuan muslim". Akan tetapi kewajiban ini tidak pada setiap ilmu melainkan terbatas pada ilmu HAL(ilmu yang diperlukan untuk menata perilaku manusia). Setiap muslim diwajibkan untuk mencari ilmu yang berhubungan dengan segala sesuatu yang akan mereka kerjakan di segala keadaan. Setiap orang muslim wajib mengetahui tentang ilmunua perkara yang akan dikerjakan sekiranya ia bisa memenuhi kewajiban tersebut, karena sesuatu yang menjadi perantara untuk melakukan kewajiban itu hukumnya wajib.
    Setiap orang yang sibuk dan berkecimpunh dalam suatu pekerjaan diwajibkan baginya untuk mengetahui ilmu tentanh menjaga diri dari hal hal uang diharamkan dalam usahanya. Begitupun juga wajib mengetahui tentang hati, seperti tawakal, kembali untuk taat kepada Allah, takut kepada Allah, dan ridlo atas takdir Allah. Karena ilmu tentang hal ini terjadi pada segala keadaan.

  • @dianfatimatussalwa6221
    @dianfatimatussalwa6221 4 ปีที่แล้ว +1

    Oleh : Dian Fatimatus Salwa
    Ketahuilah, bahwa tidaklah diwajibkan bagi setiap muslim dan muslimat untuk menuntut berbagai macam ‘ilmu, akan tetapi mereka hanya diwajibkan untuk menuntut ‘ilmu Hal (yaitu; ‘Ilmu Ushuluddin dan ‘Ilmu Fiqih yang berhubungan dengan ahwal (keadaan) manusia itu sendiri yang berupa kekufuran, keimanan, shalat, zakat dan lain-lainnya), sebagaimana yang dikatakan; “Sebaik-baik ‘ilmu ialah ‘ilmu Hal, dan sebaik-baik ‘amal ialah memelihara Hal”. Dan bagi setiap muslim wajib mempelajari ‘ilmu sesuatu yang akan dikerjakan pada setiap keadaannya. Oleh karena setiap muslim wajib mengerjakan shalat, maka wajib baginya untuk mengetahui hal-hal yang akan dikerjakan dalam shalatnya sebatas apa yang harus dijalankan dalam menunaikan kewajiban shalat. (Seperti mengetahui tata cara mengerjakan shalat dan syarat serta rukunnya). Dan bagi setiap muslim wajib mempelajari ‘ilmu sesuatu yang berhubungan dengan suatu kewajiban. Karena sesuatu yang menjadi perantara untuk melakukan kewajiban, mempelajari/perantara tersebut hukumnya wajib (seperti wudlu). Begitu pula tentang puasa dan zakat jika ia memiliki harta, hajji bila ia telah berkewajiban menunaikan hajji, dan tentang jual beli jika ia sebagai pedagang.

  • @qosimausat8109
    @qosimausat8109 4 ปีที่แล้ว +1

    Hakikat ilmu fiqih dan keutamaannya.
    Menuntut ilmu itu merupakan suatu kewajiban bagi kaum muslim baik laki-laki maupun perempuan. Namun perlu digaris bawahi, kita tidak diwajibkan untuk mencari semua ilmu. Tetapi diwajibkan untuk mencari ilmu Haal atau ilmu yang terkait dengan keadaan seseorang atau terkait dengan kebutuhan seseorang, misal seorang muslim diwajibkan melaksanakan sholat, zakat, puasa dan lain sebagainya, maka seseorang tersebut diwajibkan mencari ilmu tentang hal tersebut. Kemudian seseorang yang berprofesi sebagai petani maka ia harus mempelajari tentang pertanian, apabila seseorang berprofesi sebagai pedagang maka orang tersebut wajib mempelajari ilmu tentang perdagangan, apabisa seseorang berprofesi sebagai guru maka diwajibkan mempelajari mengenai ilmu menjadi guru. Kemudian ilmu yang berhubungan dengan kondisi jiwa juga merupakan ilmu yang penting dipelajari, seperti tawakal pasrah, ridha, takut kepada Allah SWT.

  • @rikhazulia8954
    @rikhazulia8954 4 ปีที่แล้ว +1

    Bismillahirrahmanirrahim.
    Pembahasan yang pertama dalam kitab Ta'limul muta'alim yaitu mengenai hakikat ilmu, fiqih dan keutamaannya.
    1. Mushonnif menjelaskan bahwa hukum menuntut ilmu adalah wajib, sesuai hadits Rasulullah. Namun tidak diwajibkan untuk menuntut semua jenis ilmu, melainkan ilmu yang wajib dipelajari yaitu ilmu hal (ilmu sesuai keadaan yang ia alami). Selain itu setiap muslim wajib mencari ilmu yang berhubungan dengan segala sesuatu yang akan mereka kerjakan, termasuk ilmu tentang sholat, puasa, zakat, dan ibadah wajib lainnya.
    2. Pembahasan yang pertama ini juga membahas mengenai Zuhud. Zuhud yaitu menjaga diri dari perkara subhat ( belum jelas antara haram dan halalnya) dan perkara yang makruh.
    3. Seorang muslim juga wajib untuk mengetahui ilmu yang berkaitan dengan ihwal hati, yaitu: tawakal, inabah, takut kepada Allah dan Ridho.

  • @khoirulmumtahanah4300
    @khoirulmumtahanah4300 4 ปีที่แล้ว +1

    oleh khoirul mumtahanah
    menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi muslim dan muslimah. tidak semua ilmu harus dipelajari, setidaknya sebatas ilmu agama dan cara bertingkah laku. sebaik-baiknya pekerjaan adalah menjaga hal dan perbuatan yang paling mulia adalah menjaga perilaku. setiap orang islam wajib menuntut ilmu tentang sholat agar dapat menjalankan sholat dengan sempurna. ilmu yang wajib dipelajari oleh orang islam adalah yang berkaitan dengan kehidupan dan hal-hal yang diwajibkan kepadanya. misalnya, ketika bertani maka ilmu yang wajib dipelajari adalah tentang pertanian, begitu pula dalam menjadi guru, pedagang, dll. selain itu, orang islam juga harus mempelajari zuhud untuk menjaga dirinya dari hal-hal yang makruh sesuai dengan pekerjaannya. dan wajib pula menuntut ilmu tentang memanajemen hati, contohnya ilmu tawakkal, ilmu tentang kembali pada Allah, ilmu tentang takut pada Allah, dan ilmu mencari Ridho Allah

  • @moh.aminudin523
    @moh.aminudin523 4 ปีที่แล้ว +1

    Nama : Moh. Aminudin
    Bismillahirrahmanirrahim ,
    Pasal menerangkan tentang hakikat ilmu dan fikih dan keutamaan ilmu.
    Rasulullah SAW bersabda “menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim laki-laki maupun muslim perempuan.” Akan tetapi, tidak diwajibkan setiap muslim untuk mencari semua ilmu, kita hanya diwajibkan menuntut ilmu hal, yaitu ilmu yang terkait dengan keadaan seseorang sebagaimana dikatakan “seutama-utamanya ilmu adalah ilmu hal, dan sebaik-baiknya amal adalah menjaga keadaan.” Dan diwajibkan atas seorang muslim mecari ilmu tentang apa yang teekait dengan dirinya. Setiap muslim mempunyai kewajiban berupa shalat, puasa, zakat, maka wajib bagi seorang muslim untuk menuntut ilmu tentang hal tersebut karena itu adalah kewajibannya. Dan diwajibkan atas setiap muslim untuk menuntut ilmu sesuai dengan profesi nya.
    Zuhud adalah orang yang menjaga dirinya dari subhat dan hal yang makruh. Ilmu tentang zuhud wajib dipelajari sesuai dengan profesi atau pekerjaannya.
    Dan diwajibkan ilmu dalam manajemen hati, misalnya ilmu tentang tawakal, ilmu tentang inabah, dan ilmu tentang ridha Allah SWT karena semua itu terjadi di seluruh keadaan.

  • @rayyanalkhair8234
    @rayyanalkhair8234 4 ปีที่แล้ว +1

    Bismillahirrahmanirrahim :
    Rasul.saw bersabda "menuntut ilmu itu wajib bagi Muslim maupun muslimat".
    Ketahuilah tidak diwajibkan untuk menuntut setiap disiplin ilmu.
    Tetapi, diwajibkan atas orang yakni mencari ilmu Hal, yakni terkait dengan keadaan seseorang. Sebagaimana ada yang mengatakan "seutama-utamanya ilmu itu ilmu Hal, dan sebaik-baik pekerjaan ialah menjaga perkara Hal atau keadaan.
    Diwajibkan untuk setiap Muslim mencari ilmu mengenai apa yang terjadi apa yang didalam dirinya dan mencari ilmu yang ada dalam setiap keadaan atau terkait dengan dirinya. Sesungguhnya wajib bagi setiap muslim yakni shalat, maka, diwajibkan bagi seorang Muslim menuntut ilmu tentang shalat karena berkaitan (wajib) dengan ditinya dengan keadaan atau kadar apa-apa yang bisa ia tunaikan dalam shalat.
    (Misal, ia belum mampu baca al-fatihah, maka, ia wajib menuntut ilmu ttg baca al-fatihah)
    Dan wajib atas setiap Muslim, ilmu-ilmu apa yang terjadi baginya dengan Kadar apa-apa yang bisa ia tunaikan dan semua kewajiban dirinya. Dengan kata lain, apa-apa yg wajib baginya, wajib ia tuntut untuk diketahui, apa-apa yang wajib terlaksana wajib ia ketahui. Dan apa-apa yang disampaikaj kepadanya mengenai penunaikan kewajiban, maka, sesuatu itu wajib baginya. Demikian pula dalam zakat, apabila ia memiliki harta dan sama pula dengan haji, apabila ia diwajibkan atasnya.
    Jika seseorang berjualan, maka, ia wajib mempelajari ttg dagang. Sebagaimana wajib atasnya mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan dirinya yakni ilmu Hal ttg dagang.
    Dikatakan oleh Muhammad ibn al-Hassan "apakah anda tidak mengarang kitab ttg zuhud ?" Ia mengatakan "Aku sudah mengarang kitab ttg jual beli". Maksudnya orang zuhud itu orang yang menjaga dirinya dari hal syubhat dan makruh dalam perdagangan. Menjadi zuhud ketika berprofesi sbg pedagang. Dan demikian pula wajib dalam seluruh mu'amalat (hub. Orang dengan orang) dan pekerjaan. Setiap orang yang sibuk dengan sesuatu, maka wajib bagi orang itu mempelajari ttg hal-hal yang dapat melindungi dirinya dari hal-hal Haram dalam urusan mu'amalat.
    Dan diwajibkan juga menuntut ilmu yang dapat memanaj hati seperti ilmu ttg tawakkal, takut, Inaba dan ridho Allah. karena, ia terjadi dalam setiap keadaan diri kita

  • @zahrotuz_zaki9649
    @zahrotuz_zaki9649 4 ปีที่แล้ว +1

    Oleh : Zahrotuz Zakiyah
    Bismillahirrahmanirrahiim
    "Bab Hakikat ilmu, Fiqih dan Keutamaannya"
    Rasulullah SAW, bersabda : Menuntut ilmu itu hukumnya wajib bagi setiap muslim dan muslimat.
    Ketahuilah, tidak semua ilmu itu wajib kita pelajari. Yang wajib kita pelajari yaitu Ilmu haal (keadaan). Seperti keterangan, yang lebih utamanya ilmu yaitu ilmu haal, dan yang lebih utamanya amal yaitu menjaga haal. Contohnya sholat, wajib bagi kita mempelajari tentang sholat, karena sholat menjadi kewajiban bagi seorang muslim muslimat, maka hukumnya menjadi wajib. Begitu pula dengan puasa, zakat bagi yang memiliki harta, dan haji pun menjadi wajib bagi dirinya yang mampu.
    Didalam jual beli, Muhammad bin Hasan ditanya : Apakah engkau tidak mengarang kitab Zuhud?. Kemudian beliau menjawab : Saya sudah mengarang kitab tentang jual beli, yakni yang dimaksud zuhud yaitu barang siapa yang menjaga dari syubhat dan makruh didalam berdagang. Begitu juga wajib zuhud didalam semua Mu'amalat dan pekerjaan, dan setiap orang yang sibuk dengan sesuatu dari Mu'amalat maka wajib baginya menjaga dari keharaman.
    Dan wajib juga bagi kita mempelajari ilmu ahwaalilQolbi (keadaan hati), seperti bertawakkal, kembali kepada Allah, takut kepada Allah dan juga Ridho. Sesungguhnya semua itu terjadi di semua keadaan.
    والله اعلم بالصواب.

  • @gemaadityamahendra7563
    @gemaadityamahendra7563 4 ปีที่แล้ว +1

    Menarik. Pada hakikatnya menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslimin. Namun, tidak semua ilmu wajib dipelajari, adapun ilmu yang wajib dipelajari adalah sesuatu yang menyangkut mengenai keadaan yang ada pada diri kita sendiri (ilmu khal).
    Menurut saya ini penting, mengingat keterbatasan manusia dalam mempelajari keseluruhan ilmu sehingga tampak mustahil, karena pada hakikatnya tidak semua ilmu sesuai dengan kebutuhan kita.
    Namun, mempelajari apa yang terjadi pada diri kita wajib dipelajari, karena ilmu yang dipelajari sesuai dengan keadaan kita itu lah ilmu yang sebetulnya kita butuhkan.
    Misalnya keadaan kita yang mengharuskan menjalankan muamalah, keadaan kita dalam memanajemen hati, keadaan kita dalam menjalankan spiritualitas, tentu hal demikian diperlukan ilmu2 nya yang menyangkut tentang keadaan itu semua karena memang sesuai dengan kebutuhan kita.

  • @ekaernin3131
    @ekaernin3131 4 ปีที่แล้ว +3

    بسم الله الرحمن الرحيم
    Fasal tentang
    Hakikat Ilmu dan Fiqih serta Keutamaan Ilmu Fiqih
    - Mushonnif menjelaskan bahwa meskipun terdapat hadis yang menerangkan bahwasannya menuntut ilmu itu wajib hukumnya bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, tetapi kita tidak diwajibkan untuk mempelajari semua ilmu. Akan tetapi diwajibkan untuk menuntut ilmu hal.
    - Ilmu paling utama adalah ilmu keadaan dan sebaik amal adalah menjaga keadaan. Diwajibkan bagi setiap muslim mencari ilmu yang terkait dengan kehidupannya dan kebutuhan dirinya. Misalnya mempelajari tentang sholat karena sholat merupakan kewajibannya seorang muslim. Demikian juga dengan ilmu tentang zakat, puasa, dan haji.
    - Semua ilmu yang terkait dengan kewajiban-kewajiban seorang muslim maka ilmu itu menjadi wajib (dipelajari).
    - wajib mempelajari ilmu yang sesuai dengan bidangnya atau profesinya masing-masing.
    - Ilmu tentang zuhud wajib dimiliki atau dikuasai seseorang dalam hal muamalah (setiap profesinya).
    - Ilmu ahwalul qolbi, ilmu terkait dengan manajemen hati, wajib dikuasai juga. Misalnya ilmu tentang tawakkal, dll.
    Demikian juga dengan ilmu takut kepada Allah, ilmu inabat, ilmu tentang mencari ridho Allah, semua itu juga wajib dikuasai karena termasuk ilmu hal (terkait dengan keadaan).
    والله أعلم.
    《Oleh: Eka Erni Nurrokhmah》

  • @dainty_m.a
    @dainty_m.a 4 ปีที่แล้ว +1

    Dainty:
    Assalaualaikum wr. wb
    Pasal hakikat fikih
    Semua orang muslim wajib menuntut ilmu, tetapi tidak wajib mempelajari semua ilmu.
    Ilmu yang diwajibkan untuk dicari yang terkait dengannya/dibutuhkan, seperti sholat. Karena sholat merupakan kewajiban.
    Dan ilmu yang terkait bagi muslim. Maka ilmu tersebut menjadi wajib. Wajib dikuasai/diketahui.
    Jika semisal dia berprofesi sebagai pedagang. Maka ilmu tentang perdaganan wajib, dan karena bukan petani maka ilmu tentang petani tidak dibutuhkan, maka tidak diwajibkan.
    Terkait dengan kondisi hati juga wajib untuk dipelajari. Seperti tawakal, khawatir, takut. Mempelajari tentang kondisi/seluruh keadaan menjadi wajib.
    Intinya semua orang diwajibkan untuk mencari ilmu tentang:
    -hal yang dibutuhkan
    -keadaan/kondisi
    -profesi
    Sekian
    Wassalamualaikum wr. wb

  • @mohammadrizalardiansyah4393
    @mohammadrizalardiansyah4393 4 ปีที่แล้ว +1

    Oleh : Mohammad Rizal Ardiansyah
    Fasal yang menerangkan tentang hakikat ilmu fiqih dan keutamaannya
    Rasullullah bersabda, menuntut ilmu wajib atas setiap muslim laki maupun muslim perempuan. Tidak wajib bagi setiap muslim untuk mencari semua ilmu. Tetapi diwajibkan menuntut ilmu khal (ilmu yang terkait dengan keadaan seseorang). Utama-utamanya ilmu adalah ilmu khal. Dan sebaik baik pekerjaan adalah menjaga khal atau keadaan. Diwajibkan atas seorang muslim mencari ilmu yang terkait dengan kehidupannya atau dirinya. Dan wajib menuntut ilmu tentang apa yang menjadi kewajiban baginya. Dan apa-apa yang membuat sesuatu yang wajib terlaksana, maka sesuatu tersebut wajib dimengerti. Dan demikian juga dengan puasa dan zakat jika punya harta maka wajib. Dan ilmu tentang haji, jika menjadi wajib atasnya, maka wajib mempelajarinya. Dan ketika berdagang, maka ilmu tentang perdagangan menjadi wajib.
    Orang Zuhud itu adalah orang yang menjaga dirinya dari subhat dan hal yang makruh dalam perdagangan. Dengan cara mengetahui perkara yang harus dijauhi, baik makruh ataupun subhat dalam perdagangan. Dan ilmu tersebut wajib dalam seluruh muamalah dan pekerjaan. Jadi ilmu tentang Zuhud wajib dikuasai oleh manusia dalam menjalankan profesinya.
    Dan diwajibkan juga ilmu tentang manajemen hati. Contohnya ilmu tentang tawakal, ilmu tentang kembali kepada Allah, dan ilmu tentang takut kepada Allah, dan ilmu mencari ridho Allah. Karena semua itu dibutuhkan di semua keadaan.

  • @inamzaidi4297
    @inamzaidi4297 4 ปีที่แล้ว +1

    Oleh : In’am Zaidi
    “Pasal Tentang Hakikat Ilmu Dan Fiqih Serta Keutamaannya”
    Rasulullah SAW bersabda : "Menuntut ilmu wajib bagi muslim laki-laki dan muslim perempuan". Akan tetapi, perlu diketahui bahwa kewajiban menuntut ilmu bagi muslim laki-laki dan perempuan ini tidak untuk sembarang ilmu, tapi terbatas pada ilmu agama, dan ilmu yang menerangkan cara bertingkah laku atau bermuamalah dengan sesama manusia. Sehingga ada yang berkata, "Ilmu yang paling utama adalah ilmu Hal. Dan sebaik-baiknya amal adalah menjaga hal (keadaan yang terkait dengan seseorang)”
    .
    Oleh karena setiap orang islam wajib mengerjakan shalat, maka mereka wajib mengetahui rukun-rukun dan sarat-sarat sahnya shalat, supaya dapat melaksanakan shalat dengan sempurna.
    Setiap orang islam wajib mempelajari/mengetahui rukun maupun shalat amalan ibadah yang akan dikerjakannya untuk memenuhi kewajiban tersebut. Karena sesuatu yang menjadi perantara untuk melakukan kewajiban, maka mempelajari wasilah/perantara tersebut hukumnya wajib. Ilmu agama adalah sebagian wasilah untuk mengerjakan kewajiban agama. Maka, mempelajari ilmu agama hukumnya wajib. Misalnya ilmu tentang puasa, zakat bila berharta, haji jika sudah mampu, dan ilmu tentang jual beli jika berdagang.
    Muhammad bin Al-Hasan pernah ditanya mengapa beliau tidak menyusun kitab tentang zuhud, beliau menjawab, "aku telah mengarang sebuah kitab tentang jual beli." Maksud beliau adalah yang dikatakan zuhud ialah menjaga diri dari hal-hal yang subhat dalam berdagang.
    Setiap orang yang berkecimpung di dunia perdagangan, wajib mengetahui cara berdagang dalam islam supaya dapat menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan. Demikian pula diwajibkan baginya ilmu-imu yang berkaitan dengan kondisi hati, contohnya ilmu tentang tawakal, taubat, takut kepada Allah, dan ridha. Sebab, semua itu terjadi pada segala keadaan.

  • @nikmatulkarimah4861
    @nikmatulkarimah4861 4 ปีที่แล้ว +1

    Oleh : Nikmatul Karimah
    Bismillahirrahmanirrahim..
    Pasal yang membahas tentang "Hakikat ilmu, fiqih dan keutamaannya." Rasullullah SAW bersabda, yang artinya : Menuntut ilmu hukumnya wajib bagi setiap muslim dan muslimah, meskipun pada hakikatnya kita semua tidak diwajibkan untuk mempelajari semua ilmu. Salah satu ilmu yang wajib kita pelajari adalah ilmu khal (ilmu keadaan), yang artinya ilmu yang berhubungan dengan keadaan seseorang. Selain ilmu khal seorang muslim juga diwajibkan untuk mempelajari ilmu ilmu yang berkaitan dengan sesorang tersebut seperti ilmu yang mempelajari tentang sholat karena diri sendirinya tau bahwa sholat adalah hal yang wajib untuk dilaksanakan. Begitupun pada ilmu ilmu yang lain seperti zakat, puasa dan, haji.
    Kemudian pada pembahasan ilmu profesi, sikap zuhud sangatlah penting berperan di dalamnya. Karena Apapun profesinya sifat zuhudlah yang terpenting. Dan selanjutnya adalah hal atau ilmu yang berhubungan tentang kondisi jiwa (kondisi hati) yang juga tak kalah penting(wajib) dipelajari. Adapun macam macam ilmu tersebut yakni meliputi, Tawakal; 'Inabah ; khos'yah; raja' ;takut kepada Allah SWT, dlsb.
    Mohon maaf apabila ada kesalahan.
    Terimakasih.

  • @anurwahyuningtyas4663
    @anurwahyuningtyas4663 4 ปีที่แล้ว +1

    Oleh : Anur Wahyu Ningtyas
    "Hakikat Ilmu Fiqih dan Keutamaannya".
    Rasulullah SAW bersabda " Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim (baik laki-laki maupun perempuan)". Walaupun demikian, tidak diwajibkan atas setiap muslim untuk menuntut semua ilmu. Tetapi diwajibkan untuk menuntut ilmu hal (ilmu yang terkait dengan keadaan seseorang). Sebagaimana dikatakan bahwa sebaik-baiknya ilmu adalah ilmu hal, dan sebaik-baiknya amal adalah menjaga keadaan yang terkait dengan seseorang. Diwajibkan atas setiap muslim untuk menuntut ilmu yang terkait dengan kehidupannya di setiap keadaan, misalnya ilmu tentang shalat, puasa, zakat, haji, ilmu dalam jual beli, serta ilmu yang terkait dengan profesi. Dikatakan kepada Muhammad bin Al-Hasan bahwa beliau telah mengarang kitab zuhud tentang perdagangan. Beliau menerangkan menjadi orang yang zuhud yaitu yang dapat menjaga dari perkara subhat dan makruh, serta menerangkan mengenai Muamalat (hubungan dengan orang lain) dalam setiap pekerjaan. Dan setiap orang yang sibuk dengan sesuatu maka wajib baginya ilmu tentang hal-hal yang dapat melindungi dirinya dari hal-hal haram dalam urusan muamalat. Dan diwajibkan bagi setiap Muslim menuntut ilmu terkait dengan kondisi hati atau manajemen tentang hati, seperti ilmu tentang tawakkal, takut, inaba, dan ilmu tentang Ridha Allah SWT, karena semua ilmu tersebut terjadi dalam setiap keadaan.

  • @azkiashofaniaulia4165
    @azkiashofaniaulia4165 4 ปีที่แล้ว +1

    Oleh: Azkia Shofani Aulia
    Bismillahirrahmanirrahim
    Pasal tentang hakikat ilmu, fikih, dan keutamaan ilmu fiqih.
    Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim laki laki dan perempuan.
    Diwajibkan atas setiap muslim untuk mencari setiap ilmu.
    Kita tidak wajib menuntut semua ilmu tetapi diwajibkan untuk menuntut ilmu terkait keadaan seseorang.
    Seutama utamanya ilmu adalah ilmu hal.
    Seutama utamanya amal adalah menjaga keadaan.
    Diwajibkan atas setiap muslim mencari ilmu apa yang terjadi dalam dirinya dan dalam keadaan yang ada yaitu tentang keadaan kebutuhan dan apa yang ada dalam dirinya. Contoh: sholat, maka diwajibkan bagi muslim untuk mendapat ilmu tentang sholat karena sholat itu wajib. Contoh ilmunya adalah ilmu untuk tata sholat yang baik dll.
    Wajib atas muslim ilmu ilmu apa yang terjadi baginya dengan kadar kewajiban. Semua yang wajib maka itu wajib dimiliki ilmunya.
    Dalam kegiatan kegiatan contohnya berdagang untuk memenuhi kebutuhan hidup, maka ilmu tentang perdagangan wajib pula dipelajari. Namun, ilmu lain yang tidak dibutuhkan tidak wajib untuk dipelajari. Wajib mempelajari tentang bagaimana menjadi orang Zahid dalam perdagangan. Caranya dengan mengetahui perkara perkara yang makruh maupun wajib dalam perdagangan.
    Hubungan seseorang dengan orang lain, sibuk dengan sesuatu, maka wajib untuk melindungi diri dari hal hal yang buruk dalam muamalah.
    Semua pekerjaan harus mempelajari ilmu tentang menghindari memakan barang haram dan makruh.
    Ilmu tawakal, ilmu tentang kembali dan takut kepada Allah, ilmu mencari ridho Allah. Semua wajib karena terjadi disetiap keadaan. Ini tentang menejemen hati. Juga ilmu agama seperti haji, zakat, sholat dll itu semua wajib pula.

  • @mohammadkhollaqulalim1022
    @mohammadkhollaqulalim1022 4 ปีที่แล้ว +1

    Oleh : Mohammad Khollaqul Alim
    بسم الله الرحمن الحيم
    Pada hari ini, kita membahas pasal tentang hakikat ilmu fiqh dan keutamaannya. Nabi Muhammad SAW pernah bersabda bahwasanya seorang muslim dan muslimah wajib untuk menuntut ilmu. Walaupun demikian, kita tidak diwajibkan untuk menuntut semua ilmu. Ilmu yang paling utama yang harus dicari adalah ilmu hal. Ilmu hal adalah ilmu yang yang berkaitan dengan kebutuhan dirinya. Contoh dari ilmu hal yaitu ilmu hikmah (agama). Didalam agama, terdapat kewajiban-kewajiban bagi seorang muslim dan muslimah seperti ilmu tentang tata cara sholat, zakat, dan puasa. Tanpa dibekali dengan ilmu, suatu ibadah tidak akan diterima. Oleh sebab itu, kita harus mengutamakan menuntut ilmu agama terlebih dahulu dibandingkan ilmu-ilmu yang lain. Selain itu, kita dituntut agar bisa hidup zuhud agar bisa menghindari perkara-perkara syubhat bahkan haram didalam kehidupan sehari-hari maupun didalam menjalankan pekerjaannya.

  • @sitimuawanah5519
    @sitimuawanah5519 4 ปีที่แล้ว +1

    بسم الله الرحمن الرحيم
    Fasal " Hakekat Ilmu, fiqih, dan keutamaannya
    Menuntut ilmu hukumnya wajib bagi muslim baik laki-laki maupun perempuan, tetapi tidak wajib untuk mempelajari semuanya. Hal ini yang paling utama yaitu ilmu haal yang artinya ilmu yang berkaitan dengan keadaan seseorang. Contohnya sholat, karena setiap muslim berkewajiban untuk sholat maka, ia harus menuntut ilmu tentang sholat, zakat, dan haji bagi orang yang mampu. Kemudian ilmu berkaitan dengan profesi misalnya petani maka ia harus mempelajari tentang pertanian, pedagang maka ia harus mempelajari ilmu pertanian, pedagang maka ia harus mempelajari tentang perdagangan. Dan setiap bermuamalah juga memerlukan ilmu zuhud. Hal ini untuk menjaga dari barang haram, makruh, dan syubhat. Selanjutnya ilmu yang mempelajari tentang kondisi hati atau manajemen hati. Misalnya tawakkal, 'inabah, takut atau khawatir, dan ridho.

  • @sitihalimah546
    @sitihalimah546 4 ปีที่แล้ว +1

    Oleh : Siti Halimah
    assalamualaikum Wr. Wb
    kajian kitab ta'limul muta'alim pada hari ini. pada kajian kali ini akan menerangkan mengenai "pasal yang menerangkan tentang hakikat ilmu dan fiqih beserta keutamaannya ilmu fiqih." Rasulullah Saw bersabda menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim baik itu laki-laki maupun perempuan. Tetapi kita tidak diwajibkan kan untuk menuntut ilmu atau belajar semua ilmu. Akan tetapi diwajibkan untuk menuntut ilmu hal yaitu ilmu yang terkait dengan keadaan seseorang. Seutama utamanya suatu ilmu yang paling utama itu adalah ilmu hal ilmu tentang keadaan seseorang dan seutama-utamanya amal atau sebaik-baiknya amal adalah menjaga keadaan yang terkait dengan seorang bagaimana itu. diwajibkan setiap muslim untuk menuntut ilmu yang terkait dengan kehidupannya di setiap keadaan misalnya ilmu tentang salat, puasa, zakat, haji, ilmu dalam jual beli, serta ilmu yang terkait dengan profesi. dikatakan kepada Muhammad bin Al-hasan bahwa beliau telah mengarang kitab zuhud tentang perdagangan, beliau menerangkan menjadi orang yang zuhud yaitu yang dapat menjaga dari perkara subhat dan makruh serta menerangkan mengenai Muamalat (hubungan dengan orang lain) dalam setiap pekerjaan.dan setiap orang yang sibuk dengan sesuatu maka wajib baginya ilmu tentang hal-hal yang dapat melindungi dirinya dari hal-hal haram dan urusan Muamalat. Dan diwajibkan baginya ilmu terkait kondisi jiwa dan hati. Seperti ilmu tentang tawakal, ilmu tentang inabah atau kembali pada Allah, ilmu tentang takut pada Allah, serta ilmu tentang mencari ridho Allah.
    Terima kasih
    Wassalamualaikum Wr.Wb

  • @wihdaumat4108
    @wihdaumat4108 4 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum wr.wb.
    Bismillah Al-Ikhtisar Min :
    Wihda Ikvina Anfaul Umat
    Fashl Hakikat Ilmu, fiqh dan Keutamaan ilmu fiqh
    Seperti kita ketahui, bahwa menuntut ilmu itu wajib bagi muslim dan muslimat, walaupun pada hakikatnya tidak semua ilmu harus kita ketahui. Adapun ilmu Yang paling penting dari ilmu-ilmu tersebut adalah ilmu hall (keadaan).
    Seorang muslim juga diwajibkan mencari ilmu yang terkait dengan dirinya dan kehidupannya. Misalnya : Salat adalah kewajiban bagi seorang muslim, maka wajib bagi muslim mengetahui ilmu terkait penunaian salat. Pun wajib baginya menuntut ilmu yang terkait dengan kewajibannya. Sebab apa apa yang menjadi wasilahnya kepada kewajiban, maka mempelajari ilmu menjadi berhukum wajib.
    Pada pembahasan yang lain, pengarang ditanyai pula tentang adakah ia memiliki kitab mengenai zuhud? Pengarang menjelaskan bahwa ia telah mengarangnha dalam pembahsan kitab buyu'( perdagangan). Hal ini secara tidak langsung mengisyaratkan bhwa zuhud diperlukan pada tiap profesi.
    Selain ilmu hal, dalam bab ini juga dijelaskan juga mengenai ilmu tentang menejemen hati yang penting bagi dirinya.adapun ilmu tersebut meliputi: Tawakkal inabah takut pada allah dan raja'
    Terima kasih.

  • @khas_a
    @khas_a 4 ปีที่แล้ว +1

    Oleh: Khasiatun Amaliyah
    Bismillahirrahmanirrahim,
    Fasal yang menerangkan tentang hakikat ilmu dan fikih dan keutamaan ilmu.
    Rasulullah SAW bersabda, "Menuntut ilmu atas setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan adalah wajib" Tidak wajib bagi setiap manusia untuk mencari semua ilmu. Akan tetapi diwajibkan mencari ilmu khal( terkait dengan keadaan seseorang)
    Sebaik-baiknya pekerjaan adalah yang dapat menjaga khal . Diwajibkan atas seorang muslim mencari ilmu tentang kehidupannya atau dirinya. Wajib menuntut ilmu terkait apa yang telah menjadi kewajibannya. Dan apa yang menjadikan sesuatu yang wajib terlaksana. Misalnya, ilmu tentang haji, dan ketika berdagang maka ilmu tentang perdagangan.
    Zuhud adalah orang yang menjaga dirinya dari hal yang makruh di dalam perdagangan. Ilmu tentang Zuhud tersebut wajib dipelajari sesuai dengan pekerjaannya. Dan diwajibkan juga ilmu tentang manajemen hati. Contohnya: ilmu tawakal, Ilmu tentang kembali pada Allah, mu tentang takut pada Allah, dan mencari ridho Allah SWT.

  • @about_matematika2285
    @about_matematika2285 4 ปีที่แล้ว

    Oleh : Amanatul Khomisah
    Bismillahirrahmanirrahim
    Fasal yang menerangkan tentang hakikat ilmu dan fikih serta keutamaan ilmu .
    Rasulullah SAW bersabda bahwasanya setiap muslim dan muslimah wajib untuk menuntut ilmu namun tak setiap manusia wajib untuk mencari semua ilmu . Akan tetapi diwajibkan diwajibkan mencari ilmu khal (terkait dengan keadaan seseorang) dan sebaik-baik nya ilmu yang paling utama adalah ilmu khal . Sebaik-baik nya pekerjaan yaitu menjaga keadaan dan diwajibkan atas seorang muslim dan muslimah menuntut ilmu tentang kehidupannya atau dirinya .
    Wajib menuntut ilmu terkait apa yang telah menjadi kewajibannya dan apa yang menjadikan sesuatu yang wajib terlaksana misalnya ilmu tentang sholat demikian pula dalam puasa, zakat dan ilmu tentang haji kalau haji itu wajib atasnya dan ketika berdagang maka ilmu berdagang itu wajib untuknya .
    Zuhud adalah orang yang menjaga dirinya dari hal yang makruh di dalam perdagangan dan diwajibkan juga ilmu tentang manajemen hati. contohnya ilmu tawakal ilmu tentang kembali kepada Allah, ilmu tentang takut kepada Allah mencari ridho Allah .
    Terima kasih, mohon maaf apabila ada kesalahan .

  • @mohamadagussetiono337
    @mohamadagussetiono337 4 ปีที่แล้ว +1

    Oleh: Mohamad Agus Setiono
    Pasal yang menerangkan tentang hakikat ilmu fikih dan keutamaannya
    Rasulullah SAW bersabda "menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim laki-laki dan perempuan" ketahuilah bahwasannya tidak diwajibkan atas setiap muslim untuk mencari setiap ilmu. Jadi di sini musonif menggaris bawah bahwa meskipun ada hadist yang menerangkan tentang mencari ilmu itu hukumnya wajib bagi muslim laki-laki dan perempuan, tetapi kita tidak diwajibkan untuk belajar semua ilmu. Tetapi diwajibkan atas orang mencari atau menuntut ilmu Hal, maksudnya ilmu yang terkait dengan keadaan seseorang, itu wajib dicari. Sebagaimana dikatakan, seutama-utamanya ilmu itu adalah ilmu Hal, ilmu tentang Hal, tentang keadaan, dan seutama-utamanya amal, sebaik-baiknya pekerjaan itu menjaga keadaan. Bagaimana itu? Dan diwajibkan atas seorang muslim mencari ilmu yang terkait dengan kehidupannya, yang terkait dengan dirinya, terkait dengan kebutuhan dirinya. Contohnya, maka sesungguhnya dia, wajib bagi dia itu sholat, maka diwajibkan baginya ilmu apa yang terjadi baginya di dalam sholatnya. Karena sholat itu wajib, jadi wajiblah untuk mencari ilmu-ilmu tentang sholat. Karena sholat itu merupakan kewajiban bagi seorang muslim. Dengan ukuran apa-apa yang bisa ditunaikan dengannya, kewajiban sholat. Dan wajib atasnya ilmu-ilmu apa yang terjadi baginya dengan kadar apa-apa yang bisa dia tunaikan dengan ilmu itu kewajiban. Karena sesungguhnya apa-apa yang menyampaikan dengannya kepada penegakan kewajiban, menjadi pula wajib.
    Dan apa-apa yang disampaikan atau yang dijadikan wasilah dengannya wajib kepada penegakan kewajiban. Begitu pula dengan di dalam puasa, dan dalam zakat. Kalau dia ounya harta, jadi menguasai ilmu tentang zakat pun wajib kalau seseorang itu memiliki harta dan ilmu haji, kalau haji ity menjadi wajib atasnya dan juga di dalam jual beli, kalau dia berdagang.
    Dikatakan kepada Muhammad bin Al Hasan atau ditanyakan, apakah Anda tidak mengarang kitab tentang zuhud, beliau menjawab "aku sudah mengarang sebuah kitab tentang jual beli" maksudnya orang zahid itu, orang yang menjaga dirinya dari syubhat-syubhat dan juga dari hal-hal yang makruh di dalam perdagangan. Dan demikian pula wajib di dalam seluruh muamalat dan selurug pekerjaan, maksudnya ilmu tentang zuhud tadi menjauhkan diri dari syubhat dan yang makruh itu juga menjadi wajib di dalam seluruh muamalat atau hubungan seseorang dengan orang lain. Dan setiap orang yang sibuk dengan sesuaty, dengan muamalat itu tadi, maka wajib bagi orang itu ilmu tentang bagaimana melindungi dirinya dari hal-hal di dalam muamalat.
    Dan demikian pula diwajibkan baginya ilmu yang terkait dengab kondisi jiwa, kindisi hati. Contohnya ilmu tentang tawakal, dan ilmu tentang kembali kepada Allah. dan takut atau kita merasa khawatir dan takut kepada Allah. dan juga ilmu tentang ridho Allah. karena semua ilmu-ilmu itu terjadi di setiap keadaan.

  • @sitizakiyatulfikriyah
    @sitizakiyatulfikriyah 4 ปีที่แล้ว

    "Hakikat Ilmu, Fiqih, dan Keutamaannya"
    Menunut ilmu hukumnya wajib bagi setiap muslim.
    Namun, tidak diwajibkan untuk mencari berbagai bidang ilmu. Yg diwajibkan yakni
    1. Ilmu hal (keadaan seseorang): ilmu apa yg terkait dg kehidupannya (agama:salat, semua kewajiban bagi muslim, puasa, zakat, haji saat ia mampu melakukannya).
    ^Sebaik" amal adalah menjaga keadaan, ilmu yg paling utama yakni ilmu ttg keadaan.^
    2. Ilmu tentang profesi
    Sifat zuhud haruslah dikuasai bagi pekerja berbagai profesi, kalau berprofesi sebagai petani maka wajiblah untuk memplejari tentang pertanian, jika pedagang maka wajib mempelajari tentang perdagangan.
    Contoh orang zuhud dalam perdagangan atau jual beli yakni orang yg menjaga dirinya dari barang subhat dan hal-hal yang makruh didalam perdagangan.
    Pun wajib bagi seseorang mempelajari ilmu mengenai muamalat (hubungan seseorang dg orang lain).
    3. Manajemen hati: bagaimana cara menjadi tawakal, inabah (kembali/taubat) dan takut atau khawatir kepada Allah dan mencari ridho Allah.

  • @aldagemellinamunadhiroh6089
    @aldagemellinamunadhiroh6089 4 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum Wr. Wb
    pada video kali ini menjelaskan tentang pasal yang menjelaskan hakikat ilmu dan fiqih
    menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim baik laki" maupun perempuan. akan tetapi tidak diwajibkan untuk mempelajari semua ilmu. yang wajib dipelajari adalah ilmu hal. atau ilmu yang mempelajari keadaan seseorang. karena merupakan ilmu yang paling utama. dan sebaik" pekerjaan adalah menjaga "hal" atau keadaan.
    diwajibkan bagi seseorang menuntut ilmu yang terkait kebutuhan dirinya. setiap muslim wajib untuk salat, maka diwajibkan padanya mencari ilmu" tentang salat. dengan kadar apa yang bisa ia kuasai. setiap ilmu yang bersangkutan dengan kewajiban seorang muslim maka wajib hukumnya dipelajari. demikian hal nya di dalam puasa, zakat apabila memiliki harta, haji apabila mampu, berdagang apabila menjadi profesinya.
    setiap muamalat wajib untuk mempelajari ilmu tentang zuhud. dan diwajibkan baginya ilmu terkait kondisi jiwa dan hati. seperti ilmu tentang tawakkal, ilmu tentang inabah atau kembali pada Allah, ilmu tentang takut pada Allah, dan ilmu tentang mencari ridha Allah.
    terimakasih. Wassalamu'alaikum Wr. Wb 🙏

  • @muzadimuhammadmahfud4027
    @muzadimuhammadmahfud4027 4 ปีที่แล้ว +1

    Oleh: Muzadi
    Bismillah alhamdulillah, pasal tentang hakikat ilmu fiqih dan keutamaannya.
    Diawali dengan sabda Nabi SAW. bahwa menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan.
    Mushonif kemudian menegaskan bahwa setiap orang tidak harus menguasai semua bidang ilmu, tetapi yang paling utama adalah ilmu hal atau keadaan yang terjadi dan terkait dengan diri seseorang dan kehidupan orang tersebut.
    Contohnya adalah kita diwajibkan melaksanakan sholat, maka kita juga diwajibkan mempelajari ilmi tentang sholat, seperti rukun sholat. Begitu pula tentang kewajiban zakat, puasa, dan ibadah haji (jika mampu). Dalam kata lain ilmu yang berkaitan dengan suatu kewajiban maka ilmu tersebut juga menjadi wajib.
    Dalam konteks ini juga ilmu yang berkaitan dengan pekerjaan kita wajib untuk dipelajari. Seperti jika kita petani maka wajib mempelajari ilmi pertanian, begitu juga profesi yang lainnya.
    Selain itu, mushonif juga menambahkan bahwa ilmu tentang manajemen hati juga penting untuk dicari, seperti bagaimana kita tawakal, taubat, takut kepada allah, dan mencari ridho Allah.
    Wallahu a'lam

  • @emirahmawati2335
    @emirahmawati2335 4 ปีที่แล้ว +1

    Pasal yang menerangkan hakikat ilmu, Fiqih, dan keutamaannya.
    Rasulullah bersabda, menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim dan muslimat. Ketahuilah, tidak diwajibkan setiap muslim utk mencari setiap ilmu. Tetapi diwajibkan atas orang menuntut ilmu hal (ilmu yg terkait dg keadaan seseorang) sebagaimana dikatakan seutama-utamanya ilmu adalah ilmu hal. Dan seutama-utamanya amal itu menjaga keadaan.
    Diwajibkan bagi setiap orang mencari ilmu apa yg terjadi baginya di dalam setiap keadaan yg terkait dg kehidupannya. Misalnya: wajib bagi dia shalat, maka diwajibkan mencari ilmu apa yang terjadi baginya di dalam salatnya, dengan kadar apa yg bisa dia tunaikan kewajiban salat.
    Apa apa yg bisa mendatangkan membuat sesuatu wajib terlaksana, maka sesuatupun wajib dikuasai.
    Dan apa-apa yang disampaikan dengannya wajib kepada penegakan kewajiban menjadi wajib juga.
    Dan demikian pula dengan puasa, zakat, haji, dan kewajiban lainnya.
    Dikatakan kepada Muhammad bin Al Hasan: "apakah anda tidak mengarang kitab tentang Zuhud?" "Aku sudah mengarang kitab tentang jual beli, orang yg Zuhud itu orang yg menjaga dari subhat, makruh, di dalam perdagangan. Dan demikian pula wajib di dalam seluruh Muamalat dan seluruh pekerjaan. Dan setiap orang yang sibuk dg sesuatu pekerjaan maka wajib baginya ilmu Zuhud itu wajib di setiap profesi manusia. Dan demikian pula diwajibkan baginya ilmu yang terkait dengan kondisi jiwa, misalnya ilmu tentang tawakkal, kembali pada Allah, tentang Ridha Allah, karena sungguh ilmu itu terjadi di seluruh keadaan.

  • @muhammadmiftahulumam4914
    @muhammadmiftahulumam4914 4 ปีที่แล้ว +1

    Oleh: Muhammad Miftahul Umam
    بسم الله الرحمن الرحيم
    "HAKEKAT ILMU DAN KEUTAMAANNYA"
    Menuntut ilmu hukumnya wajib bagi setiap muslim dan muslimah, tetapi tidak semua ilmu wajib kita pelajari.
    Yang wajib kita pelajari, diantaranya adalah Illmu Haal, yakni ilmu yang terkait dengan keadaan seseorang atau terkait dengan kubutuhan diri seseorang. Misalnya, setiap muslim wajib melaksanakan sholat, maka ia wajib mempelajari ilmu tentang sholat, kemudian tentang puasa, zakat, dst.
    Kemudian, ilmu yang menyangkut tentang profesi kita atau hal-hal muamalat. Misalnya ketika profesi kita menjadi seorang pedagang, maka kita wajib mempelajari ilmu tentang perdagangan. Hal ini karena menyangkut misal hal-hal yang boleh atau tidak boleh dilakukan, kemudian dzakatnya berapa, dst.
    Lanjut, mempelajari ilmu yang terkait dengan kondisi jiwa (أحوال القلب) juga merupakan sebuah kewajiban. Ilmu ini terkaita misalnya soal tawakkal, 'inaabah (kembali pada Allah), khos'yah (takut kepada Allah), ridho, dst.
    والله اعلم....

    • @seomahstudio3127
      @seomahstudio3127 4 ปีที่แล้ว +1

      Oleh : Sudarto
      Bismillahirrahmanirrahim
      Pasal yang menerangkan tentang hakikat ilmu fikih dan keutamaan ilmu fikih
      Rasulullah SAW bersabda bahwa menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim laki-laki dan muslim perempuan. Namun tidak wajib untuk menuntut semua ilmu, akan tetapi diwajibkan untuk menuntut ilmu hal. Sebagaimana dikatakan dikatakan, sebaik-baiknya ilmu adalah ilmu hal. Dan sebaik-baiknya amal adalah menjaga hal.
      Ilmu hal adalah ilmu yang berkaitan dengan keadaan seseorang. Seperti ilmu tentang agama (sholat, zakat, puasa, dan haji). ibadah seperti sholat, zakat, puasa, dan haji diwajibkan bagi mereka yang sesuai dengan keadaannya. Karena ibadah ibadah tersebut adalah sesuatu yang wajib maka ilmu-ilmu yang berkaitan juga diwajibkan atau dapat dikatakan lmu-ilmu yang membuat sesuatu yang wajib tersebut terlaksana maka wajib juga untuk menuntut ilmu tersebut.
      Kemudian ilmu tentang profesi atau tentang Muamalat. Seorang dengan pekerjaan tertentu wajib untuk menguasai ilmu-ilmu terkait pekerjaannya. Sebagai contoh, seorang pedagang wajib hukumnya untuk mengetahui ilmu-ilmu perdagangan. Begitupun juga dengan profesi lainnya.
      Ilmu tentang manajemen hati seperti tawakal, ridho, inabah wajib dikarenakan semuanya terjadi pada setiap keadaan seseorang.