Larangan menggunakan setrum dan bom dalam menangkap ikan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam pasal tersebut disebutkan, Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Adapun sanksi pidana bagi pelanggar yakni penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2 Milyar.
Mantapp boleh di exsperimen
Makasih tlh berbagi Vidio 👍👍👍
Mantap bang rancangannya ,terima kasih bang semoga kegiatannya berjlan lancar ,,,
Bang tolong rangkaian stiknya di tunjukin bagian mana aja yang ke aki pokoknya komplit sama rangkauan koilnya
Salam kenal kawan ku 🙏 salam satu hobi 🙏
Salam 1 hobi kawan
Salam satu hobi Bos,setruman ikan pake koil itu kalau kita turun ke air aman engga Bos?
Mantap masbro
Semangat 🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻🙏🏻
Pakai kawat tembaga berapa cm bang dan ukuran kawatnya berapa 🙏
mantap bang
itu buat setrum belut ya
cara nyabung nya gi mna bang,,,ke koil nya,,?
Kuat untuk setrum ikan ka ?
Bang langsung sambungin stik nya kesetrum kuil biar kami ngerti cara nyambungnya
Pake kuil vixon
Gabung setik
Pupus ikan kena renjaktan elektrik
Buat sairnya gimana
Larangan menggunakan setrum dan bom dalam menangkap ikan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 9 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.
Adapun sanksi pidana bagi pelanggar yakni penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2 Milyar.
Kok stiknya pendek bang
IU tahi