Terimakasih komandan apa yang komandan sampaikan apa yang komandan berikan sangat bermanfaat buat saya khusus nya buat damkar merangin semoga menjadi ladang amal bgi komandan Amin
Terimakasih komandan apa yang,disampaikan oleh komadan sangat menambah wawasan kami aggota pemadam yang masih mimim pengalaman terutama kami yang ada didaerah
terimakasih atas videonya lalu, bolehkah saya bertanya, tentang jumlah minimmal dari petugas kebakaran, regu penanggulangannya, koordinator penanggulangannya, dan ahli k3 penanggulangan kebakaran. kalau ketentuan perusahaannya sbg berikut : 1. 1000 pekerja 2. produksi bahan bakar mudah terbakar seperti toluen, benzene, dan xilen 3. ada proses pengelasan, penggerindaan, dan pemotongan terimakasih dan sukses selalu :)
Terima kasih sudah mendukung channel ini. Terkait dengan pertanyaan twrsebut dapat disimpulkan bahwa resiko kebakaran disana tergolong sedang hingga berat, untuk itu diperlukan: Unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud terdiri dari: a. Petugas peran kebakaran; b. Regu penanggulangan kebakaran; c. Koordinator unit penanggulangan kabakaran; d. Ahli K3 spesialis penaggulangan kebakaran sebagai penaggungjawab teknis (1) Petugas peran kebakaran sebagaimana dimaksud, sekurang- kurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang. Sehingga minimal 80 orang (2) Regu penanggulangan kebakaran dan ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud, ditetapkan untuk tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I yang mempekerjakan tenaga kerja 300 (tiga ratus) orang, atau lebih, atau setiap tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran sedang II, sedang III dan berat. Sehingga diperlukan sekitar 3-4 orang (3) Koordinator unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud, ditetapkan sebagai berikut: a. Untuk tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 100 (seratus) orang; b. Untuk tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran sedang II dan sedang III dan berat, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap unit kerja.
Siap komandan, mantap ilmunya
ilmu mahal guru
ilmu yang sngat bermanfaat 👍 semoga saya menjadi slh satu pemadam kebakaran . aamiin
Terimakasih komandan apa yang komandan sampaikan apa yang komandan berikan sangat bermanfaat buat saya khusus nya buat damkar merangin semoga menjadi ladang amal bgi komandan
Amin
Q
Terimakasih komandan apa yang,disampaikan oleh komadan sangat menambah wawasan kami aggota pemadam yang masih mimim pengalaman terutama kami yang ada didaerah
Sama2. Semoga bermanfaat dan jadi barokah buat kita semua. Sukses selalu buat Sahabat2 disana dan salam hormat dari saya
@@edudamkar pak buatin contoh soal pppk damkar terkait materi keselamatan bertugas
Ilmu yang bermanfaat
Terima kasih. Semoga bermanfaat
Trima kasih pelatih.. Semoga berkah ilmu'y. #salam damkar kab. Karimun kepri
Siaaap komandan....👨🚒🚒💪
Trimakasih pelatih
Slm Yudha Bramajaya
#Damkar Unit Bringin-Kab.Smg#
Sama2. Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu
Mudahan keluar saat tes pppk dmkar
Aamiinn tes bagian pemadam kebakaran juga ya bro😂
Nice info
🙏🙏🙏
👍👍👍
Assalamualaikum mas Edu kapan ada lowongan kerja pemadam
Monitor wilayah masing2
Kak materi perhitungan scba kak🙏
Siap komadan,salam dari hafis hasbalah S.IP pemadam kab.merangin 🙏🙏🚒🚒💪🏻💪🏻🇮🇩
terimakasih atas videonya
lalu, bolehkah saya bertanya, tentang jumlah minimmal dari petugas kebakaran, regu penanggulangannya, koordinator penanggulangannya, dan ahli k3 penanggulangan kebakaran. kalau ketentuan perusahaannya sbg berikut :
1. 1000 pekerja
2. produksi bahan bakar mudah terbakar seperti toluen, benzene, dan xilen
3. ada proses pengelasan, penggerindaan, dan pemotongan
terimakasih dan sukses selalu :)
Terima kasih sudah mendukung channel ini. Terkait dengan pertanyaan twrsebut dapat disimpulkan bahwa resiko kebakaran disana tergolong sedang hingga berat, untuk itu diperlukan:
Unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud terdiri dari:
a. Petugas peran kebakaran;
b. Regu penanggulangan kebakaran;
c. Koordinator unit penanggulangan kabakaran;
d. Ahli K3 spesialis penaggulangan kebakaran sebagai penaggungjawab teknis
(1) Petugas peran kebakaran sebagaimana dimaksud, sekurang-
kurangnya 2 (dua) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 (dua puluh lima) orang. Sehingga minimal 80 orang
(2) Regu penanggulangan kebakaran dan ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran
sebagaimana dimaksud, ditetapkan untuk tempat
kerja tingkat risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I yang mempekerjakan
tenaga kerja 300 (tiga ratus) orang, atau lebih, atau setiap tempat kerja tingkat risiko
bahaya kebakaran sedang II, sedang III dan berat.
Sehingga diperlukan sekitar 3-4 orang
(3) Koordinator unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud,
ditetapkan sebagai berikut:
a. Untuk tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran ringan dan sedang I,
sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 100 (seratus)
orang;
b. Untuk tempat kerja tingkat risiko bahaya kebakaran sedang II dan sedang III dan
berat, sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap unit kerja.
@@edudamkarterimakasih sekali lagi atas ilmu yang begitu bermanfaat. semoga channel ini mendapatkan balasan kebaikan dan kesuksesan untuk kedepannya
@@mdulhaq6280 Aamiin
👍👍🙏
boleh minta pptnya gak komandan
Pak boleh minta materi PPT nya?
Gak ada file PDF nya komandan 😁
Cek saja di Aplikasi Edudamkar
Bos ada coontoh soal pemadam kebakarab ngak
Silahkan lihat saja di aplikasi quizzes. Disana banyak contoh soalnya. Bagus juga kok buat belajar. Sukses ya
@@edudamkar aplikasi apa ituu pak,gmn cara dowload nya