IUPK untuk Ormas, Sesuai Profesionalitas? - Investor Daily TV

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 30 ก.ย. 2024
  • Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani peraturan pemerintah PP no.25 tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan atas PP no.96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
    Pemerintah telah menambahkan pasal 83-A yang mengatur tentang penawaran WIUPK kepada Ormas Keagamaan. Terkat hal ini, beberapa kekhawatiran bermunculan terkait potensi munculnya conflict of interest dalam pembagian izin usaha.
    #tambang #IUP #IUPK #WIUP #WIUPK #PPNO25TAHUN2024 #DPRRIKOMISIVII #ORMAS #IZINTAMBANGORMAS #investordaily #investordailytv #idtv

ความคิดเห็น •