SANKSI PIDANA PEMALSU TANDA TANGAN

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 16 ก.ย. 2024
  • Reaction||Mahasiswa gugat IKN ke MK diduga memalsukan tanda tangan
    Jika fakta persidangan tersebut benar maka Pelaku akan mendapatkan sanksi sesuai Pasal 263 (1) KUHP jo Pasal 55 (1)
    Pasal 263 (1) KUHP.
    "Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun".
    Sementara Pasal 55 (1) KUHP menuliskan bahwa seseorang dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika :
    1). Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan
    2). Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan "Ancamannya penjara paling lama 6 tahun.

ความคิดเห็น • 7