Dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah harta yang belum/kurang diungkapkan dikurangi utang. Pajak harus dibayarkan dihitung dengan rumus: {TARIF PPh Final PPS x (Harta - Utang)} Utang yang diperhitungkan adalah utang yang berkaitan dengan harta yang belum/kurang diungkap. Nilai utang yang bisa mengurangi adalah: 1. Bagi WP OP peserta PPS kebijakan 1, nilai sisa utang per 31 Des 2015 maksimal yang bisa diakui sebesar 50% dari nilai harta. 2. Bagi WP Badan peserta PPS kebijakan 1, nilai sisa utang per 31 Des 2015 maksimal yang bisa diakui sebesar 75% dari nilai harta. 3. Bagi peserta PPS kebijakan 2, nilai sisa utang per 31 Des 2020 yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2020.
Pada praktiknya bisa dimungkinkan ikut kebijakan 1 PPS, karena sistemnya yang tidak "dikunci". Namun, opsi ini lebih berisiko mengingat ada pasal yang menyebutkan DJP dapat/akan melakukan penelitian atas harta yang diungkapkan. Opsi yang lebih aman dan paling sesuai ketentuan adalah ikut Program Pengungkapan Aset Sukarela (PAS) Final, setelah berakhirnya PPS (30 Juni 2022).
OP pernah ikut TA 1 Thn 2016 dan penambahan harta thn 2016 sampe 2020 belum dilaporkan semua di spt thn 2020. Yg saya mau tanyakan wp op tsb dikenakan tarif kebijakan 2 kah.. mksh
Sy ada uang tabungan 1 miliar..
Tp blm sy laporkan di spt.
Dan sy jg pny utang kurang lebih 1 miliar
Jd brapa yg harus sy bayar di pps..
Dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah harta yang belum/kurang diungkapkan dikurangi utang.
Pajak harus dibayarkan dihitung dengan rumus: {TARIF PPh Final PPS x (Harta - Utang)}
Utang yang diperhitungkan adalah utang yang berkaitan dengan harta yang belum/kurang diungkap.
Nilai utang yang bisa mengurangi adalah:
1. Bagi WP OP peserta PPS kebijakan 1, nilai sisa utang per 31 Des 2015 maksimal yang bisa diakui sebesar 50% dari nilai harta.
2. Bagi WP Badan peserta PPS kebijakan 1, nilai sisa utang per 31 Des 2015 maksimal yang bisa diakui sebesar 75% dari nilai harta.
3. Bagi peserta PPS kebijakan 2, nilai sisa utang per 31 Des 2020 yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2020.
Jika tidak pernah ikut TA dan ada harta tahun 2014 ikut pps dikebijakan yg mana ya.. mksh
Pada praktiknya bisa dimungkinkan ikut kebijakan 1 PPS, karena sistemnya yang tidak "dikunci". Namun, opsi ini lebih berisiko mengingat ada pasal yang menyebutkan DJP dapat/akan melakukan penelitian atas harta yang diungkapkan.
Opsi yang lebih aman dan paling sesuai ketentuan adalah ikut Program Pengungkapan Aset Sukarela (PAS) Final, setelah berakhirnya PPS (30 Juni 2022).
OP pernah ikut TA 1 Thn 2016 dan penambahan harta thn 2016 sampe 2020 belum dilaporkan semua di spt thn 2020. Yg saya mau tanyakan wp op tsb dikenakan tarif kebijakan 2 kah.. mksh
Betul, kak. WP OP demikian bisa ikut kebijakan 2 PPS