Q&A Lanjutan Webinar "Kantor Pajak Gencar Mengejar PPh Orang Pribadi: Bagaimana Caranya?"

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 9 ก.ย. 2024
  • Download makalah & slide presentasi materi training pajak:
    ► pratamaindomit...
    Pada video ini pertanyaan-pertanyaan dari peserta yang belum sempat terjawab pada Webinar "Kantor Pajak Gencar Mengejar PPh Orang Pribadi: Bagaimana Caranya" yang diadakan pada tanggal 8 Oktober 2020 akan dijawab oleh Pak Prianto Budi S.
    Bagi yang ketinggalan atau tidak sempat untuk mengikuti webinar tersebut, silahkan klik ke link berikut:
    • Webinar ke-5: Kantor P...
    Untuk menonton video-video webinar lain yang diselenggarakan Pratama Indomitra, bisa juga klik link berikut:
    • P4 (Pintar Pajak bersa...
    Bagi sobat Pratama yang ingin mengenal lebih jauh dengan PT Pratama Indomitra Berikut link Comany Profile:
    pratamaindomit...
    Follow Bapak Prianto di LinkedIn
    ► / priantobudi
    ---------------------------------------------------------------
    Terima kasih sudah menonton.
    Mari tetap terhubung bersama kami:
    Subscribe: ► pratamaindomit...
    Facebook: ► pratamaindomit...
    LinkedIn: ► pratamaindomit...
    Twitter: ► pratamaindomit...
    Instagram: ► pratamaindomit...
    Websites: ► pratamaindomit... | pratamaindomit...
    #Q&A #PratamaKreston #KupasTopikSeputarPajak #KOTAK #PratamaIndomitra #MengapaBayarPajak #PengertianPajak

ความคิดเห็น • 7

  • @muhamadsopiyan1699
    @muhamadsopiyan1699 3 ปีที่แล้ว

    Terima kasih pak pri atas share ilmunya

  • @lisiani_lie
    @lisiani_lie 3 ปีที่แล้ว

    Bermanfaat sekali. Terima kasih Pak

  • @joejoes1703
    @joejoes1703 3 ปีที่แล้ว +1

    Tks. Atas presentasi pencerahan tgl 8 Okt..

    • @pratamaindomitra
      @pratamaindomitra  3 ปีที่แล้ว

      Sama2 Pak, Pastikan hadir kembali di acara webinar berikutnya tanggal 15 Oktober 2020 yang akan membahas "SP2DK Dan Data Matching: Bagaimana Wajib Pajak Meresponnya?" Cek Link Berikut: etraining.pratamaindomitra.co.id/sp2dk_dan-data-matching/

  • @r.bimohermanto7900
    @r.bimohermanto7900 3 ปีที่แล้ว

    terimakasih Pak Pri atas video youtubenya
    Mohon bertanya Pak Pri. Kalo Wajib Pajak tidak ikut Tax Amnesty dan Pas Final. Kemudian ditahun 2017 DJP mengetahui ada harta berupa saham. Apakah Wajib Pajak ini masih boleh mengikuti Pas Final atau seperti apa pak Pri?
    terimaksih Pak

  • @sismiyatihandayani729
    @sismiyatihandayani729 3 ปีที่แล้ว

    pak pri mohon pencerahannya, pengakuan pendapat di kami secara cost to cost methode, secara precentage of completion. shg dipendpatan muncul sales billed dan sales unbilled, sales billed adalah inv yg kami diterbitkan, dan sales unbilled adalah belum diterbitkan invoice. masalahnya sales unbilled yang kami laporkan di SPT badan oleh pemeriksa daianggap telat byar PPN dikenakan penalty 2%. satu sisi pd saat sales ubilled kami tdk bisa membuka invoice krn pekerjaan belm selesai. bagaimana caranyamenjelaskan supya tidak dikenakan penalty tsb