Perbedaan Agen dan Distributor yang Sering Salah Dipahami
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 18 ต.ค. 2024
- Banyak pelaku usaha dari luar negeri yang berencana untuk memasarkan produknya di Indonesia seringkali bingung memilih antara menggunakan agen atau distributor. Lebih tepatnya perusahaan-perusahaan tersebut seringkali tidak memahami sebenarnya apa yang membedakan antara agen dan distributor.
Bukan hanya perusahaan asing, namun banyak juga perusahaan lokal yang seringkali masih sulit untuk menentukan akan menggunakan agen atau distributor untuk memasarkan produknya agar lebih meluas.
Dalam Video kali ini akan dijelaskan mengenai perbedaan antara agen dan distributor yang penting untuk diketahui oleh pelaku usaha sebelum menentukan skema yang digunakan dalam pemasaran produknya apakah itu agen atau distributor.
Pengertian Agen dan Distributor Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang (Permendag 22/2016).
Video ini akan membahas mengenai
1. Apa perbedaan antara Agen dan Distributor
2. Batasan Tanggung Jawab dan Wewenang
3. Kewajiban Legalitas Pelaku Usaha Keagenan dan Distributor
4. Hubungan Kontraktual dengan Konsumen
5. Kebijakan Terkait Harga
Follow channel lainnya dari BP Lawyers untuk mendapatkan pemberitahuan atau update-update terkini tentang hukum & regulasi bisnis di Indonesia.
Instagram: / bplawyers
Facebook: / bplawyers
Linkedin: / bpla. .
Membutuhkan bantuan? Anda dapat menghubungi BP Lawyers
Hotline: +62821-1234-1235
Email: ask@bplawyers.co.id
#BPLTalks #IzinUsaha #LegalitasUsaha