CARA MENGAJUKAN GUGATAN CERAI DI PENGADILAN

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 5 ต.ค. 2024
  • Syarat cerai :
    1. Buku nikah asli & foto copy legalisir pos
    2. E KTP & foto copy legalisir pos
    3. KK & foto copy legalisir pos
    4. Akta lahir anak & foto copy legalisir pos (jika ada anak yg mau digugat menjadi anak asuh).
    Syarat-syarat terjadinya perceraian :
    1. Cek cok terus menerus
    2. suami/istri (dihukum lima tahun/lebih)
    3. KDRT
    4. tidak dinafkahi sesuai uu perkawinan
    5. Zina/murtad
    dari komponen 5 diatas, tdk harus semuanya, cukup 1 poin saja bs mengajukan cerai.
    Agama islam - Gugatnya di Pengadilan agama
    Agama selain islam - Gugatnya di Pengadilan negeri
    Tambahan :
    1. Pertama datangi Pengadilan sesuai agamanya (Muslim di PA dan Selain Muslim di PN)
    2. datangi bagian Pos Bakum (Tanya security)
    3. Saat dipos bakum, Sampaikan mau ajukan cerai, hak asuh anak dan nafkah anak (jika anak masih dibawah 12 thn), kasih semua data2nya yg udah di Foto copy.
    4. Setelah dibuat gugatan oleh Pos Bakum, bawa gugatan untuk di foto copy rangkap 7.
    5. setelah di foto copy rangkap 7, bawa gugatan tsb ke loket pendaftaran, untuk didaftarkan, sekalian bayar panjar perkara sekitar Rp. 800rb - 1jt, tergantung domisili tergugat.
    6. setelah selesai didaftarkan, nanti oleh petugas loket akan diarahkan, yaitu mendapatkan panggilan sidang dan mengikuti jadwal sidang.
    Contoh SURAT GUGATAN CERAI DAN JAWABAN GUGATAN CERAI Klik Link : drive.google.c...
    #Hukum #Sengketa #Gugatan #Pengadilan

ความคิดเห็น • 4

  • @rudyhartono1212
    @rudyhartono1212 2 ปีที่แล้ว

    Okeyyy tretan

  • @mellayanti8256
    @mellayanti8256 2 ปีที่แล้ว +1

    Pak tolong jelas kn,gimna cara ny mengugat cerai,suami yg suka narkoba dn pulng mlam2, sy dan anak2 udh terabai kn.tapi masalh ny buku nikah sy di ambil suami sy,tolong beri penjelasan pak

    • @arifintalk6838
      @arifintalk6838  2 ปีที่แล้ว +1

      Sblmnya, pertama saya turut prihatin atas permasalahan rumah tangga ibu, dan ikut mendoakan semoga ibu mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan,
      Kedua, izinkan saya memberi nasehat jika baik diambil jika tdk baik mohon diabaikan, yaitu berkenaan dg kelakuan suami yg kerap kali memakai barang terlarang, dan diharamkan, serta kerap kali pulang malam sehingga mengabaikan keluarga dirumah, saran saya sebelum ibu benar2 malkukan gugatan, sebaiknya ibu upayakan mediasi keluarga besar yg dihadiri oleh keluarga ibu dan keluarga suami, minta utk dicarikan jalan keluar agar tidak lagi melakukan hal-hal terlarang yg bisa merusak dirinya, istrinya dan anak2nya, jika dalam mediasi tsb tdk ada titik temu, maka gugatan mgkn menjadi jalan satu2nya utk menyelamatkan diri ibu dan anak2 ibu dr ahlak suami yg tdk baik tsb.
      ketiga, cerita yg ibu sampaikan bahwa suami memakai barang terlarang dan kerap pulang malam, sehingga terjadi cekcok dalam rmh tangga sudah cukup menjadi syarat dimasukkan gugatan kepengadilan, namun ibu harus punya bukti (krn ibu yg mendalilkan, ibu juga yg harus membuktikan), apalagi tuduhan tsb sangat vatal, sehingga ibu harus punya bukti2 dl sblm mendalilkan bahwa suami memakai barang terlarang.
      Keempat, Jika ibu sudah melakukan mediasi tdk juga ada jalan keluar, dan ibu juga sudah punya bukti2 bahwa suami memakai barang terlarang, maka ibu masuk ke langkah berikutnya yaitu mengurus gugatan cerai.
      Kelima, krn ibu bercerita bahwa buku nikah ditahan suami (hilang ditangan ibu), maka ibu sblmnya bisa membuat laporan kehilangan buku nikah dikantor polisi (polsek) tempat ibu berdomisili, jika surat kehilangan ibu sudah pegang, maka ibu tinggal ke KUA tempat ibu menikah dahulu, dg membawa surat kehilangan memohon utk diterbitkan duplikat buku nikah, setelah duplikat buku nikah keluar ibu bisa lgsg membuat gugatan cerai kepada suami, sesuai dg isi video saya...
      Utk langkah2 membuat gugatan, ibu bisa buat sendiri, atau ibu meminta bantuan POSBAKUM (posbantuan hukum) dipengadilan sesuai dg domisi ibu, langkahnya2 ada didalam video, dan diskripsi video, ibu tinggal tonton dg seksama dan ikuti langkah2nya...
      Terakhir, saya berdoa semoga ibu diberikan kesabaran dan segera mendapatkan hak keadilannya...aamiin