PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF A.N TERSANGKA RISBON ASGAR BIN ENTIS SUTISNA

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 8 มิ.ย. 2024
  • Pada hari Selasa 4 Juni 2024, dimulai pukul 16.20 WIB, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Sumedang. Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari, SH.MH didampingi Kasi Pidum, R. Evan Adhi Wicaksana, SH.MH bersama dengan Jaksa Penuntut Umum, Ucup Supriyatna, SH telah melaksanakan penyelesaian perkara melalui keadilan Restorative Justice berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang "Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative" dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KHUP An. Tersangka Risbon Asgar als Ibon Binti Entis Sutisna.
    Kejaksaan Negeri Sumedang "berAKHLAK"
    ber Orientasi Pelayanan
    A kuntabel
    K ompeten
    H armonis
    L oyal
    A daptif
    K olaboratif
    @kejaksaan.ri
    @kejaksaanrb
    @pidumkejagung
    @kejati_jabar
    #adhyaksa #berakhlak #banggamelayanibangsa #restorativejustice

ความคิดเห็น •