User B anak perusahaan dr A. Dulunya pekerja d pekerjakan di PT A. Kemudian ditransfer ke PT B krn scr performance bagus. Tp PT B domisili d salatiga yg notabene upah minimumnya lbh kecil dr PT A yg domisili surabaya. Bagaimana menentukan upah minimumnya pekerja tsb ? Mana yg digunakan sbg acuan upah minimumnya ?
mau bertanya, bagaimana cara mendapatkan hak karyawan outsourcing termasuk cuti dan pernah dengar bahwa no work no pay sehingga tidak ada cuti alias kalau tidak masuk ya dipotong gajinya. terima kasih
Bu, jika terjadi pemutusan kontrak antara user dan vendor, siapa yang bertanggung jawab untuk membayayar hak-hak pekerja pkwt (pesangon dll)? Dan bagaimana cara pembayarannya? Apakah dibayar secara langsung oleh user kepada para pekerja pkwt tsb, atau diberikan melalui vendor? Terima kasih.
topik sangat menarik, ulasan kasusnya juga bagus
Sangat informatif, materinya juga menarik dan mudah dipahami.
Sangat informatif videonya, terimaksih bu doktor farida
Sangat mudah dipahami,bagus sekali
penting untuk diketahui oleh banyak orang nih, sangat informatif dan insightful!
terima kasih, sangat bermanfaat bu Dr
Terima kasih Dr Farida atas informasi dan ilmu yang sangat bermanfaat 🙏
Lagi lagi videonya selalu informatif dan berisi.
Terima kasih bu Doktor🙏🏻
Tambah menarik emang kalau bahas studi kasus juga
Terima kasih Bu Dr Farida atas penjelasannya
Materinya mudah dipahami😊 Terima kasih ilmunya Dr. Farida
Paparannya menarik bgt Dr!
Terima kasih banyak Dr. Farida, informasinya sangat bermanfaat terutama bagi orang yang kurang mengerti tentang OS.
Terima kasih bu Doktor videonya sangat informatif ditambah dengan paparan studi kasusnya yang membuat semakin paham 🙏
Sangat informatif dan mudah dipahami. Adanya flowchart juga membuat makin mudah dipahami
sangat informatif dan interaktif interaksinya, terima kasih sudah berbagi ilmu, Dr. Farida 👍🙏🙏
Mantaaap
User B anak perusahaan dr A. Dulunya pekerja d pekerjakan di PT A. Kemudian ditransfer ke PT B krn scr performance bagus. Tp PT B domisili d salatiga yg notabene upah minimumnya lbh kecil dr PT A yg domisili surabaya. Bagaimana menentukan upah minimumnya pekerja tsb ? Mana yg digunakan sbg acuan upah minimumnya ?
Teorinya bagus, prakteknya banyak yg melanggar....
Buruh takut menuntut haknya, di karenakan takut kehilangan pekerjaan...
mau bertanya, bagaimana cara mendapatkan hak karyawan outsourcing termasuk cuti dan pernah dengar bahwa no work no pay sehingga tidak ada cuti alias kalau tidak masuk ya dipotong gajinya. terima kasih
Bu, jika terjadi pemutusan kontrak antara user dan vendor, siapa yang bertanggung jawab untuk membayayar hak-hak pekerja pkwt (pesangon dll)? Dan bagaimana cara pembayarannya? Apakah dibayar secara langsung oleh user kepada para pekerja pkwt tsb, atau diberikan melalui vendor? Terima kasih.
Ibu bisa yg terhubung gmn caranya ini sy ada yg mau sampaikan dan minta petunjuk dari ibu