Sama cuma perbedaannya yang dpr ri hanya partai yang jumlah suara sahnya secara nasional mencapai 4% baru diikutkan dalam perhitungan sedangkan untuk dprd provinsi dan kabupaten seluruh partai diikutkan dalam perhitungan
@@Kinibeta mantap kaka. Trus kalau dari dprd kab/kota calegnya mendapatkan suara besar sedangkan partainya di bawah suara 4% . Tetap mendapatkan kursi kah.???
@@noertriadmazaschannel892 bukan dapat kursi atau tidak cuma diikutkan dalam perhitungan perolehan kursi. Klo memang diperhitungan nanti memenuhi syarat dapat kursi ya dapat lah, klo memang tidak dapat ya tidak.
Ambang batas yang layak adalah jumlah pemilih per orang calegnya bukan per partainya. Biar ga ribet ditentukan saja jumlah minimal caleg DPR dihitung dari jumlah keterwakilan daeraglh itu. Contoh 1 dapil ada 700 ribu DPT layaknya per caleg dapat 10 % makanya 70 ribu minimal. Maka partaipun tidak diuntungkan dengan jumlah sisa karena perbandingan antar partai.
Peringkat Partai cuma buat nentuin ambang batas Parlemen dan Ketua DPR saja dan murni diliat jumlah suara saja Penentuan Kursi pake Saint League tiap Dapil
Suara parpol + semua calon = Akumulasi suara partai Itu yang diliat. Kalo partai dapet kursi, caleg di partai tersebut yang suaranya paling tinggi dapet kursi
Kok beda ya sma chanel sebelah, perhitungan metode saint lague nya. Klo dicahnel sebelah semua langsung dibagi rata 1,3,5,7,.. Trus diambil siapa yang mendapatkan kursi dri hasil pembagian terbanyak
Tidak juga pak. Kalau coblos orang meminimalisir kecurangan, dan bisa dapat bantuan suara dari suara partai. Terutama 2 urutan teratas caleg nya yang punya suara tinggi.
Saya dulu pas kuliah jurusan teknik informatika pas KKN tugasnya bikin program yang bisa menghitung perolehan kursi untuk DPRD kota saya berdasarkan metode Sainte-Lague ini. Tugas tambahan dari fasilitator Kerja Praktek saya waktu itu juga ada fitur program yang bisa menghitung perolehan kursi DPRD menggunakan metode lama yaitu d'Hondt. Sebenarnya cuma bedanya di pembaginya saja, tapi intinya tidak terlalu rumit
@@komodojablay3514 Penting buat simulasiin perhitungan suara secara komparatif antara kedua metode ini untuk menguji apakah benar partai-partai kecil lebih diuntungkan dan seberapa efektif keuntungan tersebut dengan tolak ukur konversi suara ke kursi dalam benar-benar mewujudkan perwakilan yang proporsional. Asumsi kenapa Sainte-Lague lebih efektif adalah karena faktor pembaginya lebih besar daripada d'Hondt, jadi partai besar yang sudah dialokasikan kursi peluangnya lebih kecil untuk dialokasikan kursi berikutnya sehingga partai kecil peluangnya lebih besar. Kesimpulannya penelitiannya sih karena DPRD Kota dapilnya kecil dari segi pemilih namun keberagaman parpol & caleg sama seperti DPR dan DPRD Provinsi, peningkatan faktor pembagi ini dari d'Hondt ke Sainte-Lague kurang signifikan untuk memfasilitasi perwakilan yang lebih representatif ini. Sarannya jadi untuk ada penelitian lebih lanjut di tingkat DPRD Provinsi atau DPR tanpa memfaktorkan ambang batas untuk mendapat hasil yang lebih konklusif
@@sandifauzi7223 Mau DPRD manapun pasti sama sekarang semua pake Sainte-Lague, DPR juga pake metode ini cuma bedanya kalo DPR ada ambang batas parlementer 4%
Bila d teliti lebih jauh..yg memiliki no urut awal(1,2,3)rata rata orang berduitatau orang dekat partai(kluarga dr ketua/pengurus inti partai).dan spertinya kolusi dan nepotisme ttap saja berjalan mulus.
Itu benar tp tdk sepenuhnya benar..di tmpat sy skrg no urut 1 kbnykan org muda atau pendatang baru. Yg sy tau no urut 1 bisa dipengaruhi oleh kualifikasi tertentu dan terutama pengaruh/posisi tawarnya di masyarakat/dapil dr calon tsb..
Nomer urut gak ada urusannya sama duit atau kedekatan partai. Siapa aja bisa nomer urut 1. Cuman memang nomer 1 lebih dekat dengan logo partai, jadi bisa aja kalau anda mau coblos partai eh kecoblos nomer 1. Menang hoki si nomer 1 😂
Masih relate di sebagian daerah, walaupun daerah lain mgkn sdh tidak lagi. Tapi kan balik lg ke demografi pemilih di daerah tsb. Klo di daerah saya msh sprti itu, karena sdh jd rahasia umum klo no urut itu merupakan "privilege" dari partai. Banyak orang kalo baca nomor 3 aja sdh malas apalgi ke bawah2, repot dan ribet kan nyari2 gitu
berdalih untuk keadilan, ini justru tidak adil, bhayangkan saja. Partai yang memperolehan 30 ribu suara bisa dapat 3 kursi, namun dengan metode ini caleg yang memperoleh 6000 suara bisa kalah dengan caleg yang memperoleh 5000 suara. APAKAH ITU ADIL... ITU CARA JAMAN DULU .... CARA PENJAJAH. membela itu pada yang benar bukan membela yang kuat atau yang lemah. kalau yg lemah itu salah maka layakah untuk dibela.
Pintar2 calegnya..klo persaingan di satu partai..biasanya pindah partai yg persaingan anatar calek ringan..contoh ikut pdip dapet suara 50.000 tp g lolos..pemilu akan datang pindah ke pan ato demokarat..karna dr suara 50.000 itu dah dapet kursi bila ikut pan / demokrat
Ada 5 kursi Partai A : 23% Partai B : 22% Partai C : 19% Partai D : 14% Partai E : 9% Sisa partai tidak lolos batas minimum parlementery Threshold Gimana bagi 5 kursi berdasarkan persentase? Adilkah partai E & partai A masing masing 1 kursi padahal partai A lebih 2X lipat partai E😊
@@TheBECK321 Suara yang lolos parlementary threshold 87% A 23%; B 22%; C 19%; D 14%; E 9% Proporsional terhadap suara yang lolos A 26,44%; B 25,30%; C 21,84%; D 16,10%; E 10,34% Jumlah Kursi 5 Maka, A = 26,44% x 5 = 1,32 = 1 kursi B = 25,30% x 5 = 1,26 = 1 kursi C = 21,84% x 5 = 1,092 = 1 kursi D = 16,10% x 5 = 0,805 = 1 kursi E = 10,34% x 5 = 0,517 = 1 kursi Kalau pakai metode Saint-Lague emang hasilnya gimana ya? Harusnya sama. Atau gimana?
Ketika kursi 1 dimenangkan oleh partai A maka secara otomatis caleg partai A dengan suara terbanyak mendapatkan kursi tsb... Meskipun faktanya itu masih njadi ruang negosiasi internal caleg masing-masing partai...
@@appsdasok9416berarti gini kak, semisalnya nomor urut 1 itu anak ketua partai, terus nomor urut 2 itu org yg dikenal rakyat, nah pas pemilihan partainya dapat 1 kursi dan caleg dgn pemilih terbanyak itu nomor urut 2, karena no urut 1 anak ketua partai dan ingin duduk di dpr ri berarti masih bisa diubah ya kak, walaupun bkn dia yg terbanyak dipilih rakyat, tapi kak hal ini tuh emg diperbolehkan ya? Atau gimana? Hasil perolehan setiap caleg itu bisa kita liat langsung g sih hasilnya? Atau cuman perolehan partainya aja?
@@daffafairuzfarhandika5011 secara aturan tetap gak boleh.... Yang suara terbanyak otomatis yang jadi.. Bahkan meskipun ketua partainya sekalipun kalo urutan nomor 2 tetap nomor 2. Cuma praktek pertukaran itu terjadi jika yang nomor satu bisa dinego,,
Kasihan yg sekolahnya tinggi, pintar, jujur dan dapat bekerja dengan baik. Yg dicalonkan orang 2 yg money politik, hanya bisa janji dan ngomong. Yg lebih aneh, orang keluar PENJARA kasus korupsi dll bisa NYALEG
Dlm parlemen ada rapat..klo diambil veto jelas partai besar akan menang karna banyak caleg..makanya di pake sistem 1357..biar g di monopoli partai besar
Saya ada beberapa pertanyaan, 1.misal satu partai ada 10 calon tapi dapet jatah dua kursi, apakah dipilih berdasarkan suara masing2 caleg? 2 Klo partainya ga lolos, berarti semua calonnya juga ga lolos? 3 suara partai yang digunakan untuk penilaian ambang batas, hanya diambil secara nasional atau dipecah tiap dapil
1. Betul diurut sesuai perolehan terbanyak setiap caleg, hal ini biasanya masih dinegosiasi kan oleh caleg masing-masing partai. 2. Kalo partai tidak memenuhi ambang batas 4% Otomatis tidak akan ikut penghitungan pembagian kursi... 3. Tergantung calegnya... Kalo caleg DPR RI maka ambang batasnya adalah ambang batas nasional kalo provinsi ambang batas provinsi dan seterusnya... Artinya ambang batas nasional tidak berpengaruh langsung terhadap caleg DPRD, sedangkan ambang batas dapil kabupaten ataupun provinsi berpengaruh secara langsung terhadap ambang batas nasional....
Secara sederhananya "menguntungkan partai besar" yang sudah dikenal rakyat dan sudah pasti punya modal besar 😂😂😂, Partai kecil atau partai baru harus mati matian , (habis modal gede pun belm tentu hasilnya gede) wkwkwk. Kalau mau nyaleg pilih partai besar di wilayah dapilnya (minimal berkaca di pemilu sebelumnya), kl di pemilu sebelumnya perolehan suara partai tersebut jelek sebaiknya pindah atau cari partai lain buat tunggangannya 😁
Misal partai A yg 90.000 suara punya 6 calon yg suaranya merata, masing2 15.000 suara, dan partai D kontestan yg cuma 20.000 suara 18.000 di antaranya di dapat caleg 1, kan lucu ya, partai A dpt 2 kursi yg calegnya cuma dpt masing2 16.000 sedangkan caleg dari partai D tidak dpt kursi padahal dapat 18.000 suara. Berartikan sistem ini lebih menguntungkan partai besar daripada partai kecil
Makanya caleg harus bisa mengukur kemampuan dirinya dan juga partainya utk mendapat hasil yg maksimal. Disitu "seni"nya, klo bergabung di partai besar belum tentu bisa bersaing dng sesama anggota partai, tapi kalo main di partai kecil beresiko tidak dpt kursi walau suaramu banyak. Klo untuk gue sih ini cukup fair lah
@@yehezkielyonrie6528 untuk calegnya fair, cuma untuk kita yang milih, gua pilih si A misal, karena gua merasa si A paling pantas tapi ternyata perolehan suara si A cuma buat mastiin si B jadi, karena partainya cuma dpt 1 kursi dan dia kalah dari caleg unggulan yang gua tahu buruknya dia misal.
Terimakasih penjelasanya,,,
Saya baru paham mbak
Mantap.. Ini baru jelas.
Untuk perhitungan DPRD KABUPATEN/KOTA apakah sama kaka??
Tolong di jawab...??
Sama cuma perbedaannya yang dpr ri hanya partai yang jumlah suara sahnya secara nasional mencapai 4% baru diikutkan dalam perhitungan sedangkan untuk dprd provinsi dan kabupaten seluruh partai diikutkan dalam perhitungan
@@Kinibeta mantap kaka.
Trus kalau dari dprd kab/kota calegnya mendapatkan suara besar sedangkan partainya di bawah suara 4% .
Tetap mendapatkan kursi kah.???
@@noertriadmazaschannel892tetap dapat kursi. Parlementiary Threshold 4% hanya berlaku di DPR RI
@@noertriadmazaschannel892 bukan dapat kursi atau tidak cuma diikutkan dalam perhitungan perolehan kursi. Klo memang diperhitungan nanti memenuhi syarat dapat kursi ya dapat lah, klo memang tidak dapat ya tidak.
Belum paham
KORUPTOR KETAR KETIR GAES INDONESIA SMAKIN CERDAS...
GAK NYAMBUNG. KORUPTOR YG BANYAK DUIT SERANGAN FAJAR DAN SUARANYA TETEP TERBANYAK, AKHIRNYA TETEP AJA YG BERKUASA MALING²😅😅😅
Berteletele, kepoint saja biar cepat.
suara yang kena ambang batas perlemen terbuang sia sia
Ambang batas yang layak adalah jumlah pemilih per orang calegnya bukan per partainya. Biar ga ribet ditentukan saja jumlah minimal caleg DPR dihitung dari jumlah keterwakilan daeraglh itu. Contoh 1 dapil ada 700 ribu DPT layaknya per caleg dapat 10 % makanya 70 ribu minimal. Maka partaipun tidak diuntungkan dengan jumlah sisa karena perbandingan antar partai.
Terimakasih...
Pdip jangan sampai gabung ke pemerintah ya kita solit oposisi👍👍👍👍
Mudah di pahami terima kasih
Oh begitu
Saya 18 partai saya sub scriber
terus suara di peringkat partai bagaimana ?
Peringkat Partai cuma buat nentuin ambang batas Parlemen dan Ketua DPR saja dan murni diliat jumlah suara saja
Penentuan Kursi pake Saint League tiap Dapil
Nice info
H. MS. RUSDYANTO. SH. MM. MBA. CALEG DPR RI DARI PKB. DAVIL. VII. SUARA NYA DI. CURI 5000 LEBIH.
Paham
Baru ngerti gini toh
Mau nanya,suara parpol nasional itu diambil dari mana? Mengingat pemilu skrg satu orang bisa milih 3partai berbeda (kota/kab,propinsi,RI)
golput nggak boleh, tapi kita gunakan hak pilih ehhh..suara kita malah dicurangi😢
Suara sah yg di hitung itu suara sah hanya parpol atau suara sah parpol plus semua calon ya?
Mohon di jawab
Yang ke 2
Suara parpol + semua calon = Akumulasi suara partai
Itu yang diliat. Kalo partai dapet kursi, caleg di partai tersebut yang suaranya paling tinggi dapet kursi
Oke terima kasih infonya kak 🙏
Kok beda ya sma chanel sebelah, perhitungan metode saint lague nya. Klo dicahnel sebelah semua langsung dibagi rata 1,3,5,7,..
Trus diambil siapa yang mendapatkan kursi dri hasil pembagian terbanyak
Koq gitu cara ngitungnya,beda youtuber beda cara ngitungnya😅
jadi intinya kita nyoblos caleg nomor berapapun di partai tetap itu jadi suara partai..
Tidak juga pak. Kalau coblos orang meminimalisir kecurangan, dan bisa dapat bantuan suara dari suara partai. Terutama 2 urutan teratas caleg nya yang punya suara tinggi.
Yoblos caleg..fungsinya bila suara partainya banyak..pengaruhnya ke penentuan yg dapet kursi..biasanya calek perolehan suara tertinggi yg dpt kursi
Bantu cara hitung dlu partai A 11.832 partai B 2.378 partai C 1.848 partai D 1.654 dan partai E 1273 …. Dengan dapil Balikpapan timur 6 kursi
Partai A dapat 3 kursi. Partai B,C, dan D masing² satu kursi.
@@thekorraseason4172partai A 4 kursi, partai B dan C 1 kursi.
Terus suara pemilih yang tidak kebagian kursi jadi mubasir...sama juga golput...!!
ya namanya juga "kalah" tentu tidak dapat kursi
Hitungan nya gini tho
Belumm paham
Hahahahaha Longor nan Pe'a . Pasti you tidak sekolah
Saya dulu pas kuliah jurusan teknik informatika pas KKN tugasnya bikin program yang bisa menghitung perolehan kursi untuk DPRD kota saya berdasarkan metode Sainte-Lague ini. Tugas tambahan dari fasilitator Kerja Praktek saya waktu itu juga ada fitur program yang bisa menghitung perolehan kursi DPRD menggunakan metode lama yaitu d'Hondt. Sebenarnya cuma bedanya di pembaginya saja, tapi intinya tidak terlalu rumit
Terus penting gak??
@@komodojablay3514 Penting buat simulasiin perhitungan suara secara komparatif antara kedua metode ini untuk menguji apakah benar partai-partai kecil lebih diuntungkan dan seberapa efektif keuntungan tersebut dengan tolak ukur konversi suara ke kursi dalam benar-benar mewujudkan perwakilan yang proporsional. Asumsi kenapa Sainte-Lague lebih efektif adalah karena faktor pembaginya lebih besar daripada d'Hondt, jadi partai besar yang sudah dialokasikan kursi peluangnya lebih kecil untuk dialokasikan kursi berikutnya sehingga partai kecil peluangnya lebih besar. Kesimpulannya penelitiannya sih karena DPRD Kota dapilnya kecil dari segi pemilih namun keberagaman parpol & caleg sama seperti DPR dan DPRD Provinsi, peningkatan faktor pembagi ini dari d'Hondt ke Sainte-Lague kurang signifikan untuk memfasilitasi perwakilan yang lebih representatif ini. Sarannya jadi untuk ada penelitian lebih lanjut di tingkat DPRD Provinsi atau DPR tanpa memfaktorkan ambang batas untuk mendapat hasil yang lebih konklusif
@@-o-6100kalau bagi2 kursi di DPRD kabupaten pake metode yg mana kak
@@sandifauzi7223 Mau DPRD manapun pasti sama sekarang semua pake Sainte-Lague, DPR juga pake metode ini cuma bedanya kalo DPR ada ambang batas parlementer 4%
@@-o-6100 berarti suara partai sama suara kandidat ntr di gabungin ya kak keseluruhan nya berapa
Paham sampai sini
Kalau sumbang suara ke caleg lain itu g
Maksudnya gimna?
Akhirnya gua bisa tidur nyenyak setelah tau cara hitungnya...
Kalau kota kabupaten gmana
Partai Golkar mendapat berapa kursi
Wah puyeng juga ya yang gak kebagian kursi 😂
Bila d teliti lebih jauh..yg memiliki no urut awal(1,2,3)rata rata orang berduitatau orang dekat partai(kluarga dr ketua/pengurus inti partai).dan spertinya kolusi dan nepotisme ttap saja berjalan mulus.
Itu benar tp tdk sepenuhnya benar..di tmpat sy skrg no urut 1 kbnykan org muda atau pendatang baru. Yg sy tau no urut 1 bisa dipengaruhi oleh kualifikasi tertentu dan terutama pengaruh/posisi tawarnya di masyarakat/dapil dr calon tsb..
Nomer urut gak ada urusannya sama duit atau kedekatan partai. Siapa aja bisa nomer urut 1. Cuman memang nomer 1 lebih dekat dengan logo partai, jadi bisa aja kalau anda mau coblos partai eh kecoblos nomer 1. Menang hoki si nomer 1 😂
Masih relate di sebagian daerah, walaupun daerah lain mgkn sdh tidak lagi. Tapi kan balik lg ke demografi pemilih di daerah tsb. Klo di daerah saya msh sprti itu, karena sdh jd rahasia umum klo no urut itu merupakan "privilege" dari partai. Banyak orang kalo baca nomor 3 aja sdh malas apalgi ke bawah2, repot dan ribet kan nyari2 gitu
Sekarang aturan beda.
Total 236.000 suara dibagi 5 kursi ada 47.000 suara/kursi.
Artinya partai yg kurang dari itu gk dpt kursi.
Dicermati lgi cara ngitungnya. 😊
@@DElapan1015 itunganku cara bodohnya
Apa perhitungan ini berlaku juga untuk caleg DPRD Kota/Kabupaten?
sama,kecuali DPD
Pada menit 3:57
Untuk pembagian kursi terakhir.
Hasil pembagiannya
Partai B 25: 3 = 8an.
Partai D 20: 1 =20.
Mohon pencerahannya
75 : 3 mas bukan 25 : 3
@@sobarudinshah6252 oh bgtu.
Tks infox.
Suara total yang mana ?
Suara partai sah / Suara partai Dan calon sah ?
Suara partai+suara calon
Untuk pembagian 5 apakah dari suara awal? Apakah tidak dibagi dari hasil pembagian 3
Seharusnya 30.000 dibagi 5. Tapi ini 90.000 yg d bagi 5
@@CERITA-ru4kedibagi 5 tetap dari suara awal.
Sisa suara akan di… ?
berdalih untuk keadilan, ini justru tidak adil, bhayangkan saja. Partai yang memperolehan 30 ribu suara bisa dapat 3 kursi, namun dengan metode ini caleg yang memperoleh 6000 suara bisa kalah dengan caleg yang memperoleh 5000 suara. APAKAH ITU ADIL... ITU CARA JAMAN DULU .... CARA PENJAJAH. membela itu pada yang benar bukan membela yang kuat atau yang lemah. kalau yg lemah itu salah maka layakah untuk dibela.
ketahuan klw 1 tps lebih suaranya berarti ud Ngeprin duluan😊
Saya ragu, apakah semua caleg mengerti metode penghitungan ini wkwkwk
Ini tu yg di itu suara sah partai aja apa suara sah partai plus calon kan di kpu ada 2 tu
Amin yes
Cadelnya bikin gemes...!
Artinya partai dengan kelompok terbanyak akan memenangkan kursi?
Kalau total suara dalam 1partai makin banyak,kemungkinan dpt lbih banyak kursi
Kalo gini cara ngitungnya berarti sebenernya peluang buat anggota dewan tuh kecil ya
Pokok partainya harus gede, klp dr partai kecil suliiit
Pintar2 calegnya..klo persaingan di satu partai..biasanya pindah partai yg persaingan anatar calek ringan..contoh ikut pdip dapet suara 50.000 tp g lolos..pemilu akan datang pindah ke pan ato demokarat..karna dr suara 50.000 itu dah dapet kursi bila ikut pan / demokrat
Ribet amat, tinggal mana suara terbanyak itu yang menang ko, di bikin ribet
Yg di curi jumlah nya 5000 lebih
Padahal tinggal persentase terhadap angka total pemilih untuk masing2 partai dikali jumlah kursi dan dibulatkan doang. 😂
Ada 5 kursi
Partai A : 23%
Partai B : 22%
Partai C : 19%
Partai D : 14%
Partai E : 9%
Sisa partai tidak lolos batas minimum parlementery Threshold
Gimana bagi 5 kursi berdasarkan persentase?
Adilkah partai E & partai A masing masing 1 kursi padahal partai A lebih 2X lipat partai E😊
@@TheBECK321
Suara yang lolos parlementary threshold 87%
A 23%; B 22%; C 19%; D 14%; E 9%
Proporsional terhadap suara yang lolos
A 26,44%; B 25,30%; C 21,84%; D 16,10%; E 10,34%
Jumlah Kursi 5
Maka,
A = 26,44% x 5 = 1,32 = 1 kursi
B = 25,30% x 5 = 1,26 = 1 kursi
C = 21,84% x 5 = 1,092 = 1 kursi
D = 16,10% x 5 = 0,805 = 1 kursi
E = 10,34% x 5 = 0,517 = 1 kursi
Kalau pakai metode Saint-Lague emang hasilnya gimana ya? Harusnya sama.
Atau gimana?
Siiiiapp 👍
Tolg diulang ulang ini pentg
Bagai mana kalau caleg kami menang telag partai kami di bawa 4,persen gugur ya,
Kalau DPRD ga pake ambang batas 4%
Kan calon anggota dpr ri di dapil jakarta 1 dari partai A itu ada banyak, yg lolos brrti cmn 1 doang?
Kalau misalkan partai A dapat 2 kursi,diurutkan caleg mana yg suara nya paling banyak
😅
banyak amat ,kaya guna aja itu dpr
Terus yg isi kursi? No urut 1?
Ketika kursi 1 dimenangkan oleh partai A maka secara otomatis caleg partai A dengan suara terbanyak mendapatkan kursi tsb...
Meskipun faktanya itu masih njadi ruang negosiasi internal caleg masing-masing partai...
@@appsdasok9416 kalau otomatis, maka tidak ada ruang negosiasi
@@appsdasok9416thank you infonya
@@appsdasok9416berarti gini kak, semisalnya nomor urut 1 itu anak ketua partai, terus nomor urut 2 itu org yg dikenal rakyat, nah pas pemilihan partainya dapat 1 kursi dan caleg dgn pemilih terbanyak itu nomor urut 2, karena no urut 1 anak ketua partai dan ingin duduk di dpr ri berarti masih bisa diubah ya kak, walaupun bkn dia yg terbanyak dipilih rakyat,
tapi kak hal ini tuh emg diperbolehkan ya? Atau gimana?
Hasil perolehan setiap caleg itu bisa kita liat langsung g sih hasilnya? Atau cuman perolehan partainya aja?
@@daffafairuzfarhandika5011 secara aturan tetap gak boleh....
Yang suara terbanyak otomatis yang jadi..
Bahkan meskipun ketua partainya sekalipun kalo urutan nomor 2 tetap nomor 2.
Cuma praktek pertukaran itu terjadi jika yang nomor satu bisa dinego,,
Tanya Mbak, jumlah DPR kab, pro,pusat se RI berapaan ya?
MASIH BINGUN TOTAL SUARA ITU HASIL DARI 1 DAPIL ATAU UDAH TOTAL SEMUA DAPIL?
Paham bnget ilmu ini
Oh gtu
Terkhusus keterwakilan perempuan apa tidak ada aturan lainnya .apa dengan cara itu juga ya?
Apa masih coblos partai tahun 2024 ini?
Kak..klo caleg dprd kota dpat suara 2300..bisa dpt kursi gak ya
belom aman kak , dan emang dari partai apa???
@@ilhamjrjr772 golkar
@@ilhamjrjr772tergantung akumulasi suara partai
Tergantung lah, tiap daerah beda2.
buat dapil Jakarta 1 ambang batas nya mengacu pada persentase nasional atau dapil Jakarta 1?
Mantap KK penjelasan dan contoh yg sangat mudah dipahami ❤. Terus berkarya 😊
jelas bingits
Kenapa gak pakai first past the post seperti di negara tetangga?
Males ah pemilihan caleg banyak politik uang ada yg dikasih ada yg tidak memang bkn rahasia lagi tp kl disuruh pilih tak coblos semua lha ga jelas😂
Jir kalo di pikir2 kaya gacha 😅
Terima kasih sudah mengedukasi kami masyarakat sehingga bisa paham👍🙏❤️# Indonesia Peace#
Apakah ini metode yg sama untuk pembagian kursi DPRD.
Sama persis..
Tresholdnya acuan DPT daerah pemilihan
Nice info 👍
BAU BAU KORUPTOR SUDAH SAMPAI MASYARAKAT KOK
Jdi klw di pikir besar juga uang negara buat gajih dpr di keluarkan
Kalau hasil pembagiannya ternyata sama gimana cara menentukannya min ??
Penyebaran TPS/wilayah pemenangan.
Jumlah kursi 580 atau 575 sih?
580
Udah beberapa tahun ini bertambah anggota DPR RI karena pertumbuhan jumlah penduduk plus pengembangan daerah provinsi.
PDIP 😊
Awalnya saya yakin kompas salah satu media yg kredibel namun skrang sudah tidak karena keliatan menonjolkan salah satu paslon
Yang mana?
Yg mana?
Abah anis
Si wowooooww
Bagi-bagi jatah....kakakakakaakakak......
Kalau DPRD kota bagaimana
Mau menyampaikan pencurian suara.
Teu ngarti
Aduh yg pilih rakyat ya,
Nggak mudheng
Emang boleh anak anak
Kasihan yg sekolahnya tinggi, pintar, jujur dan dapat bekerja dengan baik.
Yg dicalonkan orang 2 yg money politik, hanya bisa janji dan ngomong.
Yg lebih aneh, orang keluar PENJARA kasus korupsi dll bisa NYALEG
udah keluar penjara bisa nyaleg lagi.. dan anehnya bisa menang.. piye jal.. pentingnya pendidikan
berarti bukan calegnya yg dikasihani, tapi pemilihnya masa udah jelas keluar penjara masih dipilih hayoo.. mau nyalahin siapa
Masih bingung....soalnya ada yg dapt 2 kursi ada tidak sama sekali.
Ditentukan sesuai hitungan ganjil tadi kak, perolehan terbanyak yang mendapat kursi
kasian partai d dan e
Tujuan bagi² Kursi ini mksdnya tuk apa ya 🤔
Dlm parlemen ada rapat..klo diambil veto jelas partai besar akan menang karna banyak caleg..makanya di pake sistem 1357..biar g di monopoli partai besar
Lalu di tiap partai ada 10 nama yang mana yang jadi ? Dan kalau pilih logo partai masuknya ke nama caleg nomor 1 atau yang terbanyak dapat suara ??
perolehan suara terbanyak
Tdk usabkita memilu calin DPR d maupun pusat mending golput saja
Bdo
Cara berpikir seperti ini yg akan merusak masa depan bangsa
Kita sebagai warga Negara yang baik harus ikut mensukseskan jalannya Pemilu 2024. Jangan golput
Sudah rusak dirusak sekalian
Gk bahaya tah ngehasut orang buat golput? Kan UU nya
580//
Saya ada beberapa pertanyaan,
1.misal satu partai ada 10 calon tapi dapet jatah dua kursi, apakah dipilih berdasarkan suara masing2 caleg?
2 Klo partainya ga lolos, berarti semua calonnya juga ga lolos?
3 suara partai yang digunakan untuk penilaian ambang batas, hanya diambil secara nasional atau dipecah tiap dapil
1. Betul diurut sesuai perolehan terbanyak setiap caleg, hal ini biasanya masih dinegosiasi kan oleh caleg masing-masing partai.
2. Kalo partai tidak memenuhi ambang batas 4% Otomatis tidak akan ikut penghitungan pembagian kursi...
3. Tergantung calegnya...
Kalo caleg DPR RI maka ambang batasnya adalah ambang batas nasional kalo provinsi ambang batas provinsi dan seterusnya...
Artinya ambang batas nasional tidak berpengaruh langsung terhadap caleg DPRD, sedangkan ambang batas dapil kabupaten ataupun provinsi berpengaruh secara langsung terhadap ambang batas nasional....
😂😂😂
Pertanyaan lagi kak. Kalo untuk DPRD Kab/Kota untuk perhitunhan/pembagian ambang batas apakah per dapil atau per Kab/kota
@@appsdasok94164% ambang batas itu 4% dari apa ya? Apa 4% dari seluruh penduduk indonesia?
@@appsdasok9416 Brarti percuma donk caleg di partai baru,karna rata2 pasti persentase suara partainya dibawah 4 persen..Kalah suara sama partai lama
Secara sederhananya "menguntungkan partai besar" yang sudah dikenal rakyat dan sudah pasti punya modal besar 😂😂😂,
Partai kecil atau partai baru harus mati matian , (habis modal gede pun belm tentu hasilnya gede) wkwkwk.
Kalau mau nyaleg pilih partai besar di wilayah dapilnya (minimal berkaca di pemilu sebelumnya), kl di pemilu sebelumnya perolehan suara partai tersebut jelek sebaiknya pindah atau cari partai lain buat tunggangannya 😁
Justru partai kecil bisaenang tanpa jumalh suara sebesar partai besar
@@IqbalGhanacontoh partai kecil di nomer 5. ga dapet apa apa
Misal partai A yg 90.000 suara punya 6 calon yg suaranya merata, masing2 15.000 suara, dan partai D kontestan yg cuma 20.000 suara 18.000 di antaranya di dapat caleg 1,
kan lucu ya, partai A dpt 2 kursi yg calegnya cuma dpt masing2 16.000 sedangkan caleg dari partai D tidak dpt kursi padahal dapat 18.000 suara.
Berartikan sistem ini lebih menguntungkan partai besar daripada partai kecil
Makanya caleg harus bisa mengukur kemampuan dirinya dan juga partainya utk mendapat hasil yg maksimal. Disitu "seni"nya, klo bergabung di partai besar belum tentu bisa bersaing dng sesama anggota partai, tapi kalo main di partai kecil beresiko tidak dpt kursi walau suaramu banyak. Klo untuk gue sih ini cukup fair lah
@@yehezkielyonrie6528 untuk calegnya fair, cuma untuk kita yang milih, gua pilih si A misal, karena gua merasa si A paling pantas tapi ternyata perolehan suara si A cuma buat mastiin si B jadi, karena partainya cuma dpt 1 kursi dan dia kalah dari caleg unggulan yang gua tahu buruknya dia misal.
@@mnhusin509nah ini bener takutnya seperti itu
@@yehezkielyonrie6528bukan soal partai besar mas to figur calegnya .PDIP di dapilku 2019 gagal Krn smua caleg TDK kerja.