Bisnis Anda sulit berkembang dan bingung untuk mulai memperbaikinya dari mana? Segera Checkup Bisnis Anda sekarang juga! informasi lengkap klik link dibawah ini: academy.dconsulting.id/courses/tool-business-checkup/ Untuk bergabung dengan komunitas kami dengan para pengusaha yang lain, kalian bisa join di group telegram : t.me/dconsultingid
Ijin bertanya bg, Kita kan belum berbentuk badan usaha tapi mau order sama supplier yg udah punya PT, Apakah harus bikin po jugak? Nanti pormat PO nya seperti apa?
Bisnis Anda sulit berkembang dan bingung untuk mulai memperbaikinya dari mana? Segera Checkup Bisnis Anda sekarang juga! informasi lengkap klik link dibawah ini:
academy.dconsulting.id/courses/tool-business-checkup/
Untuk bergabung dengan komunitas kami dengan para pengusaha yang lain, kalian bisa join di group telegram :
t.me/dconsultingid
Maksih banyak
Keren mbak
Terimakasih atas penjelasannya ya mb
Kak tlg jelaskan teknis pembayaran po gmn kak?
mantap mba makasih banyak mba :))
Ijin bertanya bg,
Kita kan belum berbentuk badan usaha tapi mau order sama supplier yg udah punya PT,
Apakah harus bikin po jugak?
Nanti pormat PO nya seperti apa?
Kalo cara membuat po itu seperti apa ya mba
PO tanpa SPK kuat gak ka?
PO dan surat pesanan apakah sama?
Pesanan apa dulu bang kan semuanya juga pesanan ,ada dri pegawai ke pembeli juga memakai pesanan jadi apa dulu pesanannya
Ayo Yg butuh palet