jika sudah jalankan star uploader tidak muncuk captcha , maka sertifikat elektronik perlu dipasang ulang kembali pada menu aplikasi efaktur -menu referensi-admnistrasi sertifikat (pastikan sertifikatnya masih valid/berlaku)
kondisi ini agak jarang terjadi. Adapun masalahnya ada kemungkinan terjadi bug pada aplikasinya atau bisa dicoba hapus faktur tersebut dan input ulang serta upload kembali, jika belum selesai sebaiknya dikonsultasikan ke kpp. Cara lain yg lebih sederhana di reset, namun tidak disarankan karena untuk reset data lama hilang
eror 40003 disebabkan wajib pajak akses menggunakan aplikasi lama yg sudah direset, silahkan cek kembali dan pastikan mengakses aplikasi efaktur 4.0 yg terakhir setelah reset. untuk mengecek tgl reset silahkan di enofa menu profil terdapat tgl aktivasi yg merupakan tgl aktkivasi pertama/tgl direset. Jika folder aplikasi terakhir tidak ketemu atau tetap 40003, solusi terakhir silahkan lakukan reset ulang ( untuk reset ulang database nya akan hilang dan data faktur yg hilang dapat diminta ke kpp atau jika hanya perlu buat faktur baru silahkan lanjutkan saja buat fakturnya/tidak perlu data lama)
lihat dulu jenis transaksinya jika termasuk bukan objek PPN (Pasal 4 UU PPN) seperti jasa parkir, pajak restoran, ...., maka atas yg bukan objek tidak dibuat faktur. Namun, untuk transaksi dibebaskan (PAsal 16 UU PPN) seperti barang strategis, sembako, beras, gula, barang galian diambil dari sumbernya, dsj sesuai pasal 16 UU PPN maka atas penyerahan tersebut dibebaskan dari PPN dan Wajib Pajak PKP tetap wajib buat atau upload faktur dengan kode 08
@pahampajak transaksi dengan pemerintah bang, dibawah 2 jt, saya sudah pkp, waktu itu konsul sama bagian pajak, transaksi apapun ppn maupun non ppn wajib lapor. Itu lapor di aps e faktur juga bang?
kalo sudah approval sukses sudah selesai buat fakturnya dan sama saja hasilnya. Bisa jadi start uploadernya sudah dijalankan sebelumnya dan saat upload faktur yg selanjutnya otomatis terhubung dan approval sukses
Hallo bang mau nanya e faktur 4.0 data nya hilang di laptop. Tdk bisa di pulihkan Itu bagaimana ya solusinya utk ttp login e faktur di laptop baru tp tdk ada file DB nya
file efaktur atau file db yg hilang dan tidak ada backup nya, maka solusinya cuma satu, yaitu di reset. 1. Langkah pertama reset dahulu di enofa dengan login di enofa(efaktur.pajak.go.id) dan 2. klik profil-catat kode aktivasi efaktur desktop 3. Klik Menu reset ( sebelum klik menu reset pastikan sertifikat elektronik sudah didownload dan sudah dipasang di browser dengan cara doble klik sertifikat lanjut-passpharse-lanjut hingga finish) 4. Setelah dipasang sertifikat elektrnik baru klik menu reset dan input kode aktivasi (yg dimenu profil) dan input password PKP 5. Setelah berhasil reset-login ulang kembali dan catat kode aktivasi yg baru di menu profil-kode aktivasi efaktur desktop 6. silahkan jalankan aplikasi efaktur yg baru didownload (tak ada file db) dan klik etax invoice , sudah itu lanjut -connet- dan input NPWP, Sertifikat elektronik dan kode aktivasi yg baru direset 7. Pastikan jaringan terhubung-diminta capcha dan password akun pkp 8. Buat user (untuk login), nama lengkap/direktur dan buat password (untuk login) 9. berhasil login- lanjutkan di menu managemen -sinkronisasi profil-lengkap-simpan 10. Logiin ulang-selesai
izin bertanya bg, nomor seri faktur pajak itu apakah bisa di ambil di awal bulan..? supaya hasil faktur pajak ny bisa kita bikin tgl akhir bulan? mohon bantuannya
nomor seri faktur pajak bisa diminta diawal bulan, termasuk bisa diminta diawal tahun (karena nomor faktur berlaku ditahun yg sama sejak tgl diminta hingga akhir desember), dalam hal nomor faktur yg diminta lebih dan sisa sd. akhir tahun tidak masalah dan WP tidak ada kewajiban mengembalikan nomor faktur yg sisa
Assalamualaikum, admin. Ade kerjaan dengan rekanan nominalnya tidak seberapa dan jasanya tidak kena PPN karena penjual bibit tanaman. Tapi sama rekanan disuruh buat faktur pajak. Bagaimana caranya supaya tidak kena PPN ketika mengimput?
sebelum membuat faktur pastikan sudah meminta nomor seri faktur pajak di enofa/efaktur.pajak.go.id menu permintaan NSFP (pastikan sertifikat elektronik sebelumnya sudah didownload dan sudah dipasang di browser nya dngan cara hasil download sertel di doble klik lanjut-passphrase-finish)
menu captha yg tidak keluar saat jalankan start uploader, solusinya bisa dipasang ulang kembali sertifikat elektronik(pastikan sertifikat masih berlaku) , dipasang ulang pada aplikasi efaktur di menu referensi-administrasi sertifikat
menu captha yg tidak keluar saat jalankan start uploader, solusinya bisa dipasang ulang kembali sertifikat elektronik(pastikan sertifikat masih berlaku) , pasang ulang sertifikat pada aplikasi efaktur di menu referensi-administrasi sertifikat. & Coba jalankan star uploader beberapa kali
Istilah pemungut PPN tersebut ditujukan kepada si pemakai Jasa/ Pembeli Barang/ Pembayar. Jadi dalam hal pihak yang memakai jasa/pembeli/yg membayar merupakan instansi pemerintah maka intansi tersebut merupakan pihak yg ditunjuk sebagai pemungut PPN( untuk transaksi dengan instansi pemerintah maka yg pungut PPN adalah instansi dengan kode faktur dibuat 02). Selain instansi pemerintah ada lagi yg ditunjuk sebagai pemungut PPN yaitu BUMN dengan faktur 03. Adapun jika pembelinya bukan instansi pemerintah dan bukan BUMN , maka posisi pembeli tersebut bukan pemungut PPN, sehingga kewajiban PPN dipungut oleh penjual dengan diterbitkan faktur oleh penjual 01 (non pemungut)
merubah alamat Wajib Pajak ybs , maka diubahnya ke KPP terdaftar ajukan perubahan data, baru data profil PKP bisa diupdate (menu management upload-profil PKP-jalankan sinkronisasi jika sudah mengajuan perubahan data di KPP terdafatar)
dari tgl 16 hingga tgl hari ini sedang maintenance, mohon bersabar informasinya sedang diusahakan jalan hari ini, silahkan dicoba lagi jalankan efaktur sore nanti atau besok kemungkinan sudah normal lagi. Untuk kondisi etax 40001 ada beberapa kemungkinan gangguan jaringan , setingan internet dan sertifikat elektronik tidak valid atau tidak kebaca. Pastikan jaringan wp normal, dan settingan internet menyesuaikan serta sertefikat elektronik valid dan /atau sudah dipasang ulang di menu referensi. JIka sudah silahkan ditunggu proses maintenance dari kantor pusat
data nitku tidak diinput, nitku akan otomatis sesuai dengan NPWP/NIK, yg diiinput saat buat faktur di data lawan transaksi NPWP 16 digit/NPWP 15 digit/NIK, (khusus untuk lawan transaksi merupakan WP cabang (yaitu cirinya NPWP di 3 digit terakhir 001,002, dst) maka, yang diisi adalah NPWP 15 digit karena WP cabang tak memiliki NPWP 16 digit)
pastikan status faktur sudah approval sukses baru faktur bisa didownload / akan muncul pdf pada bagian bawah, silahkan klik pdf dan simpan untuk bisa dicetak
untuk reject bisa disebabkan beberapa hal, nomor faktur yg diinput salah, tgl faktur dibuat melebihi batas upload tgl 15 bulan berikutnya dan sebab lain tgl faktur mendahului tgl permintaan nomor faktur ( nomor faktur berlaku sejak tgl diminta s.d akhir tahun) atau sebab lain silahkan cek kembali atau lihat status reject nya terdapat keterangan
Link Donwload Aplikasi Efaktur Terbaru 4.0
drive.google.com/file/d/1KlsIUiqzGxIbzBro4X-EHfK2Tbv9czk4/view?usp=sharing
Alhamdulillah.. terbantukan sekali saya dgn videonya ini bg. terimakasih banyak bg
sehat selalu
Terima kasih bantuannya kak, video paling simple dan gampang di pahami
Terimakasih bang. Sangat membantu...sukses selalu
Bagus...sangat Membantu....
terima kasih,... sangat membantu,..👍
Halo, saya sdh tekan “upload” dan “start uploader” tapi tidak ada muncul masukkan “login user pkp”. Itu bagaimana ya? Mohon bantuannya teman2🙏
jika sudah jalankan star uploader tidak muncuk captcha , maka sertifikat elektronik perlu dipasang ulang kembali pada menu aplikasi efaktur -menu referensi-admnistrasi sertifikat (pastikan sertifikatnya masih valid/berlaku)
Apakah yg versi 3.2 masih berlaku, soalnya koq kayaknya tanggung amat sementara katanya bentar lg mau masuk era coretax?
Bang klo upload siap tetapi pas mau di upload kenapa 0 faktur siap diproses kenapa ya
kondisi ini agak jarang terjadi. Adapun masalahnya ada kemungkinan terjadi bug pada aplikasinya atau bisa dicoba hapus faktur tersebut dan input ulang serta upload kembali, jika belum selesai sebaiknya dikonsultasikan ke kpp. Cara lain yg lebih sederhana di reset, namun tidak disarankan karena untuk reset data lama hilang
kenapa sya start uploader yg muncul eror 40003 pak mohon petunjuknya
eror 40003 disebabkan wajib pajak akses menggunakan aplikasi lama yg sudah direset, silahkan cek kembali dan pastikan mengakses aplikasi efaktur 4.0 yg terakhir setelah reset. untuk mengecek tgl reset silahkan di enofa menu profil terdapat tgl aktivasi yg merupakan tgl aktkivasi pertama/tgl direset. Jika folder aplikasi terakhir tidak ketemu atau tetap 40003, solusi terakhir silahkan lakukan reset ulang ( untuk reset ulang database nya akan hilang dan data faktur yg hilang dapat diminta ke kpp atau jika hanya perlu buat faktur baru silahkan lanjutkan saja buat fakturnya/tidak perlu data lama)
Bagaimana cara membuat faktur pajak SPLN badan?
bang, saya masih awam. Kalau transaksi tidak kena pajak, harus diupload juga di e faktur 4.0?
lihat dulu jenis transaksinya jika termasuk bukan objek PPN (Pasal 4 UU PPN) seperti jasa parkir, pajak restoran, ...., maka atas yg bukan objek tidak dibuat faktur.
Namun, untuk transaksi dibebaskan (PAsal 16 UU PPN) seperti barang strategis, sembako, beras, gula, barang galian diambil dari sumbernya, dsj sesuai pasal 16 UU PPN maka atas penyerahan tersebut dibebaskan dari PPN dan Wajib Pajak PKP tetap wajib buat atau upload faktur dengan kode 08
@pahampajak transaksi dengan pemerintah bang, dibawah 2 jt, saya sudah pkp, waktu itu konsul sama bagian pajak, transaksi apapun ppn maupun non ppn wajib lapor. Itu lapor di aps e faktur juga bang?
Bang tolong jawab punya saya baru di klik. Uploud udah status approve sucses, terus itu belum staruplouder itu sama aja atau gimana bang
kalo sudah approval sukses sudah selesai buat fakturnya dan sama saja hasilnya.
Bisa jadi start uploadernya sudah dijalankan sebelumnya dan saat upload faktur yg selanjutnya otomatis terhubung dan approval sukses
Hallo bang mau nanya e faktur 4.0 data nya hilang di laptop. Tdk bisa di pulihkan
Itu bagaimana ya solusinya utk ttp login e faktur di laptop baru tp tdk ada file DB nya
file efaktur atau file db yg hilang dan tidak ada backup nya, maka solusinya cuma satu, yaitu di reset.
1. Langkah pertama reset dahulu di enofa dengan login di enofa(efaktur.pajak.go.id) dan
2. klik profil-catat kode aktivasi efaktur desktop
3. Klik Menu reset ( sebelum klik menu reset pastikan sertifikat elektronik sudah didownload dan sudah dipasang di browser dengan cara doble klik sertifikat lanjut-passpharse-lanjut hingga finish)
4. Setelah dipasang sertifikat elektrnik baru klik menu reset dan input kode aktivasi (yg dimenu profil) dan input password PKP
5. Setelah berhasil reset-login ulang kembali dan catat kode aktivasi yg baru di menu profil-kode aktivasi efaktur desktop
6. silahkan jalankan aplikasi efaktur yg baru didownload (tak ada file db) dan klik etax invoice , sudah itu lanjut -connet- dan input NPWP, Sertifikat elektronik dan kode aktivasi yg baru direset
7. Pastikan jaringan terhubung-diminta capcha dan password akun pkp
8. Buat user (untuk login), nama lengkap/direktur dan buat password (untuk login)
9. berhasil login- lanjutkan di menu managemen -sinkronisasi profil-lengkap-simpan
10. Logiin ulang-selesai
@ makasih info nya bg
izin bertanya bg, nomor seri faktur pajak itu apakah bisa di ambil di awal bulan..? supaya hasil faktur pajak ny bisa kita bikin tgl akhir bulan?
mohon bantuannya
nomor seri faktur pajak bisa diminta diawal bulan, termasuk bisa diminta diawal tahun (karena nomor faktur berlaku ditahun yg sama sejak tgl diminta hingga akhir desember), dalam hal nomor faktur yg diminta lebih dan sisa sd. akhir tahun tidak masalah dan WP tidak ada kewajiban mengembalikan nomor faktur yg sisa
Assalamualaikum, admin. Ade kerjaan dengan rekanan nominalnya tidak seberapa dan jasanya tidak kena PPN karena penjual bibit tanaman. Tapi sama rekanan disuruh buat faktur pajak. Bagaimana caranya supaya tidak kena PPN ketika mengimput?
bibit tanaman masuk kategori dibebaskan dan tetap wajib buta faktur dengan kode 08 dan sesuai PMK - 268/PMK.03/2015
jelas
Kalau nomor faktur awal dan akhirnya belum ada bagaimana ya? Apa karena memang masih baru digunakan e-fakturnya?
sebelum membuat faktur pastikan sudah meminta nomor seri faktur pajak di enofa/efaktur.pajak.go.id menu permintaan NSFP (pastikan sertifikat elektronik sebelumnya sudah didownload dan sudah dipasang di browser nya dngan cara hasil download sertel di doble klik lanjut-passphrase-finish)
Punya ku gak mau keluar menu captchanya gimana tu bang
Sudah bisa belum kak?? Saya dari kemaren sama pagi ini juga gak keluar captcha nya
menu captha yg tidak keluar saat jalankan start uploader, solusinya bisa dipasang ulang kembali sertifikat elektronik(pastikan sertifikat masih berlaku) , dipasang ulang pada aplikasi efaktur di menu referensi-administrasi sertifikat
menu captha yg tidak keluar saat jalankan start uploader, solusinya bisa dipasang ulang kembali sertifikat elektronik(pastikan sertifikat masih berlaku) , pasang ulang sertifikat pada aplikasi efaktur di menu referensi-administrasi sertifikat. & Coba jalankan star uploader beberapa kali
membantu
kak definisi pihak yang bukan pemungut PPN itu, kalau PKP bukannya juga bisa memungut PPN ya kak ?
Istilah pemungut PPN tersebut ditujukan kepada si pemakai Jasa/ Pembeli Barang/ Pembayar. Jadi dalam hal pihak yang memakai jasa/pembeli/yg membayar merupakan instansi pemerintah maka intansi tersebut merupakan pihak yg ditunjuk sebagai pemungut PPN( untuk transaksi dengan instansi pemerintah maka yg pungut PPN adalah instansi dengan kode faktur dibuat 02). Selain instansi pemerintah ada lagi yg ditunjuk sebagai pemungut PPN yaitu BUMN dengan faktur 03. Adapun jika pembelinya bukan instansi pemerintah dan bukan BUMN , maka posisi pembeli tersebut bukan pemungut PPN, sehingga kewajiban PPN dipungut oleh penjual dengan diterbitkan faktur oleh penjual 01 (non pemungut)
Kalau mau merubah alamat pada e faktur pajak 4.0 gimana kak caranya
merubah alamat Wajib Pajak ybs , maka diubahnya ke KPP terdaftar ajukan perubahan data, baru data profil PKP bisa diupdate (menu management upload-profil PKP-jalankan sinkronisasi jika sudah mengajuan perubahan data di KPP terdafatar)
Bang saya ga bisa upload faktur udah ke kpp katanya gangguan dari server pusat bener ga bang soalnya udah saya update fakturnya ngaruh ga bang nanti
Kok saya juga hari ini ga bisa. Ada lagi yg mengalami hal yg sama?
dari tgl 16 hingga tgl hari ini sedang maintenance, mohon bersabar informasinya sedang diusahakan jalan hari ini, silahkan dicoba lagi jalankan efaktur sore nanti atau besok kemungkinan sudah normal lagi. Untuk kondisi etax 40001 ada beberapa kemungkinan gangguan jaringan , setingan internet dan sertifikat elektronik tidak valid atau tidak kebaca.
Pastikan jaringan wp normal, dan settingan internet menyesuaikan serta sertefikat elektronik valid dan /atau sudah dipasang ulang di menu referensi. JIka sudah silahkan ditunggu proses maintenance dari kantor pusat
hari ini sedang gannguan dan sedang diusahakan jalan hari ini, silahkan dicoba lagi nanti atau besok
@@pahampajak sampai waktu sekarang belum bisa nih pak, Kira2 kapan bisa normal uploader ?
@@pahampajakbang masih belum bisa upload kira2 sampai kapan Yach soalnya batas waktunya sampai tgl 20
Kak cara masukan nitku bagaimana?
data nitku tidak diinput, nitku akan otomatis sesuai dengan NPWP/NIK, yg diiinput saat buat faktur di data lawan transaksi NPWP 16 digit/NPWP 15 digit/NIK, (khusus untuk lawan transaksi merupakan WP cabang (yaitu cirinya NPWP di 3 digit terakhir 001,002, dst) maka, yang diisi adalah NPWP 15 digit karena WP cabang tak memiliki NPWP 16 digit)
Trus cetak fakturnya gmn jni bang
pastikan status faktur sudah approval sukses baru faktur bisa didownload / akan muncul pdf pada bagian bawah, silahkan klik pdf dan simpan untuk bisa dicetak
ini punyaku kok erot ya saat diklik lanjutkan
pastikan nomor seri faktur sudah diminta dan sudah dinput di menu referensi dan pastikan data nya sudah diisi baru bisa dilanjutkan
@@pahampajak kalau masih error gmna bang?
Sudah saya ikuti langkah2 nya sampai akhir tapi kok statusnya jdi Reject, kira2 kenapa ya ka
untuk reject bisa disebabkan beberapa hal, nomor faktur yg diinput salah, tgl faktur dibuat melebihi batas upload tgl 15 bulan berikutnya dan sebab lain tgl faktur mendahului tgl permintaan nomor faktur ( nomor faktur berlaku sejak tgl diminta s.d akhir tahun) atau sebab lain silahkan cek kembali atau lihat status reject nya terdapat keterangan