Terima kasih pemaparan ttg PMH dlm PBJ yg sangat menarik dan menambah wawasan pelaku PBJ. Satu hal yg menarik perhatian saya terutama point dimana Auditor dan Penyidik permasalahan dlm PBJ wajib memiliki minimal kompetensi dasar PBJ sehingga kita memiliki persepsi dan acuan hukum yg sama dlm penyelesaian permasalahan PBJ.
Aslm,, pak, izin bertanya,,??? Salam pengadaan... Apabila di dalam pengadaan barang dan jasa, , itu ada yg namanya persyaratan, bahkan jelas jelas terlampir, tapi Pokja dan PPK. Mengabaikan, ,, apa sanksi tolong di jelaskan,,??? Salah satu nya terkait sisa kemampuan paket, (SKP). Ini yang sering di langgar,, 🙏🙏🙏 salam pengadaan....
saya fikir materi ini yakitu Solusi dan mitigasi pasal "Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah"Solusi dan mitigasi pasal ", peru di WEBINARKAN. terima kasih
Yg kurang bahkan tidak jadi perhatian adalah. Dalam serah terima hasil pekerjaan. Penyedia barang jasa pemerintah hanya menyelesaikan 50% saja pekerjaan namun bisa diterima PPK
@@bilabyatarsibarani7514 ya pak, standar itu dipakai untuk pedoman pengajuan anggaran, sedangkan saat menjadi HPS haris sesuai dengan harga pasar terkini
Terimakasih pak atas atas penjelasannya. Di sini saya mau bertanya, ada pengadaan barang dan jasa katakan lah pengadaan speed boat. Pekerjaan barang tersebut di kerjakan di luar daerah atau daerah lain. Mengingat rentang kendali atau akses transportasi begitu sulit maka pengadaan tersebut belum sampe di tempat penerima dengan waktu yang tertuang dalam kontrak pengadaan tersebut. Memang pekerjaan tersebut selesai sesuai dengan waktu tapi akomodasinya agak terlambat mengingat akses tranportasi ke daerah tersebut yang sulit dan kondisi alam/cuaca yang tidak bersahabat. Pada saat barangnya tiba pihak penegak hukum langsung mengintervensi dan menyatakan bahwa barang tersebut tiba di tempat tetapi tidak sesuai waktu sebagai mana tertuang dalam kontrak. Salahnya pihak instansi telah melakukan pencairan dana 100% pada saat barang tersebut dalam perjalanan, tapi di lakukan pemblokiran rekening pihak penyedia, sampe barangnya tiba di tempat baru lah rekeningnya di buka. Tetapi pihak penegak hukum menyatakan bahwa harus ada denda kepada penyedia. Pihak instansi yang melakukan pencairan dana tersebut mengingat batas waktu yang telah di tentukan untuk pencairan dana pengadaan barang tersebut hampir selesai. Bagaimana menurut bapak, apakah ada PMH dari kasus tersebut.? Dan apakah belum di lakukan pemeriksaan dari pihak BPKP tapi sudah di intervensi dari pihak lain bahwa pengadaan tersebut merupakan PMH ? TERIMA KASIH PAK SEBELUMNYA 🙏
Saya sangat setuju..dgn konsep paparan tsb ketetika terjadi / ditemukan ada indikasi garkum dlm Proses pengadaan BJ oleh para pelaku pengadaan yg bertanggung jawab , para aparat penegak hukum / steackholder yg berkompeten sebelumnya hrs mampu memitigasi diantara bentuk pelanggaran hukum ( Administrasi, perdata dan Pidana) Ketika diterapkan sbgai psl Karet akan terjadi tarik menarik penapsiran hkm ...tapi KL SDH dipahami tahapan PBJ tentu Arogansi TDK terjadi ..( ketika terjadi suap,piktif dan markup) menjadi ranah PMH pidana PD semua tingkat pengadaan bs terjadi . Intinya saran kami apapun itu Ranah hukum yg di temukan utk menghindari Komplik of interes pihak penegak hukum dan pihak yg berkepentingan terutama LKPP harus membuat MOU ..demikian sekilas dari kami Mhn maaf KL TDK berkenan ..👍👍🙏
Terimakasih sangat membantu sekali,,,
Terima kasih banyak pak🙏🏼🙏🏼
Terima kasih pemaparan ttg PMH dlm PBJ yg sangat menarik dan menambah wawasan pelaku PBJ. Satu hal yg menarik perhatian saya terutama point dimana Auditor dan Penyidik permasalahan dlm PBJ wajib memiliki minimal kompetensi dasar PBJ sehingga kita memiliki persepsi dan acuan hukum yg sama dlm penyelesaian permasalahan PBJ.
Siap benar, ini solusi utama semoga didengar kan
Aslm,, pak, izin bertanya,,???
Salam pengadaan...
Apabila di dalam pengadaan barang dan jasa, , itu ada yg namanya persyaratan, bahkan jelas jelas terlampir, tapi Pokja dan PPK. Mengabaikan, ,, apa sanksi tolong di jelaskan,,???
Salah satu nya terkait sisa kemampuan paket, (SKP). Ini yang sering di langgar,, 🙏🙏🙏
salam pengadaan....
saya fikir materi ini yakitu Solusi dan mitigasi pasal "Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah"Solusi dan mitigasi pasal ", peru di WEBINARKAN. terima kasih
SEMOGA MENJADI AMAL IBADAH YANG TERNGALIR DAN TRIMS ATAS ILMUNYA..
Yg kurang bahkan tidak jadi perhatian adalah. Dalam serah terima hasil pekerjaan. Penyedia barang jasa pemerintah hanya menyelesaikan 50% saja pekerjaan namun bisa diterima PPK
Masya Allloh, mencarahkan.
Boleh request pak.. tuk bikin bedah kasus rekan-rekan PPBJ yg terkena masalah, tuk pembelajaran bersama
backsoundnya ulalaaa gagal fokus wkwkwkwkk
Pak, apakah HPS konstruksi yg disusun berdasarkan HSS kabupaten setempat bisa disebut mark up? Hss kabupaten biasanya di atas harga toko.
Ya harga toko dong kalau sudah HPS, ini akan memperkecil potensi ditawar di bawah 80% hps
@@AgusArifRakhman maksud saya Standar Satuan Harga Kabupaten
@@bilabyatarsibarani7514 ya pak, standar itu dipakai untuk pedoman pengajuan anggaran, sedangkan saat menjadi HPS haris sesuai dengan harga pasar terkini
@@AgusArifRakhman trima kasih pak infonya
Terimakasih pak atas atas penjelasannya. Di sini saya mau bertanya, ada pengadaan barang dan jasa katakan lah pengadaan speed boat. Pekerjaan barang tersebut di kerjakan di luar daerah atau daerah lain. Mengingat rentang kendali atau akses transportasi begitu sulit maka pengadaan tersebut belum sampe di tempat penerima dengan waktu yang tertuang dalam kontrak pengadaan tersebut. Memang pekerjaan tersebut selesai sesuai dengan waktu tapi akomodasinya agak terlambat mengingat akses tranportasi ke daerah tersebut yang sulit dan kondisi alam/cuaca yang tidak bersahabat. Pada saat barangnya tiba pihak penegak hukum langsung mengintervensi dan menyatakan bahwa barang tersebut tiba di tempat tetapi tidak sesuai waktu sebagai mana tertuang dalam kontrak. Salahnya pihak instansi telah melakukan pencairan dana 100% pada saat barang tersebut dalam perjalanan, tapi di lakukan pemblokiran rekening pihak penyedia, sampe barangnya tiba di tempat baru lah rekeningnya di buka. Tetapi pihak penegak hukum menyatakan bahwa harus ada denda kepada penyedia.
Pihak instansi yang melakukan pencairan dana tersebut mengingat batas waktu yang telah di tentukan untuk pencairan dana pengadaan barang tersebut hampir selesai.
Bagaimana menurut bapak, apakah ada PMH dari kasus tersebut.? Dan apakah belum di lakukan pemeriksaan dari pihak BPKP tapi sudah di intervensi dari pihak lain bahwa pengadaan tersebut merupakan PMH ?
TERIMA KASIH PAK SEBELUMNYA 🙏
Saya sangat setuju..dgn konsep paparan tsb ketetika terjadi / ditemukan ada indikasi garkum dlm Proses pengadaan BJ oleh para pelaku pengadaan yg bertanggung jawab , para aparat penegak hukum / steackholder yg berkompeten sebelumnya hrs mampu memitigasi diantara bentuk pelanggaran hukum ( Administrasi, perdata dan Pidana)
Ketika diterapkan sbgai psl Karet akan terjadi tarik menarik penapsiran hkm ...tapi KL SDH dipahami tahapan PBJ tentu Arogansi TDK terjadi ..( ketika terjadi suap,piktif dan markup) menjadi ranah PMH pidana PD semua tingkat pengadaan bs terjadi .
Intinya saran kami apapun itu Ranah hukum yg di temukan utk menghindari Komplik of interes pihak penegak hukum dan pihak yg berkepentingan terutama LKPP harus membuat MOU ..demikian sekilas dari kami Mhn maaf KL TDK berkenan ..👍👍🙏