Permasalahan Hukum Para PPTK di Pengadaan Barang/Jasa
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 8 ก.พ. 2025
- Join this channel to get access to perks:
/ @samsul_ramli
This Channel dedicated for share of any opinion, knowledge, philosophy, theory or regulation about procurement in Indonesia.
Endorse all of sustainability issues in green public procurement.
Trimakasih banyak untuk penjelasan nya Bang🙏
@@triwikratnadhi1712 sama2
Kereeeen pak SR ... 🤝🤝🤝
Terimakasih pak🙏
terkadang jika sudah terjadi permasalahan hukum, walau pptk sudah bekerja sesuai tugas dan fungsinya serta kewenangan jabatannya, sering dibawa bawa dengan pasal " turut serta " pak
90% kasus yg melibatkan PPTK memang pasal itu yg digunakan
cara men counter dari pasal tersebut bagaimana pak...???
Harus sadar batas tugas, kewenangan dan kompetensi. Jika bersertifikat, ditugaskan dan tidak ada PPK non PA/KPA maka pastikan selalu berikan laporan tertulis kepada PA/KPA secara berkala. Jangan ambil putusan tanpa persetujuan PA/KPA.
siaaap pak
Izin bertanya pak. Pada pasal berapa di pp 12 tahun 2019 yg menyatakan bahwa tugas pptk adalah bertanggung jawab terhadap dokumen administratif ? Terimakasih pak
@@dhikafazr1an tugas PPK menyiapkan dokumen anggaran atau pbj.
@ terkait tugas pptk dalam menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa sub kegiatan itu dalam hal seperti apa pak ? Izin pak
@ terkait tugas pptk apakah ada didalam pasal di pp 12 2019 yg menyatakan bahwa pptk bertanggung jawab dalam dokumen administratif pak ?
@@dhikafazr1an seperti menyiapkan bahan dokumen penyusunan anggaran. Mengumpulkan dok kelengkapan tagihan dari penyedia yg selesai bekerja dll..
@@samsul_ramli terimakasih pak
mohon pencerahannya,untuk sk ppk 2024 apakah regulasi terkait surat edaran kepala LKPP nomor 1 tahun 2024 harus tertera di dalam sk ppk sebagai regulasi apakah di redaksi menimbang dalam sk ppk???
Tidak perlu karena SE bukan dasar hukum
@@samsul_ramli makasih👍
Apakah PPTK ikut memberikan paraf pada penandatanganan dokumen kontrak?
Tidak karena dia bukan pejabat penandatangan kontrak
Termasuk surat perjanjian kerja dan surat pesanan pak?
Ya
Apabila dimasukkan dalam sskk menjadi wakil sah bisa pak?
@@solusimajubersama4991 bisa
yg bertanda tangan di berita acara pemeriksaan pekerjaan apakah boleh antara PPTK dan Penyedia dan mengetahui Pengguna Anggaran atau langsung aja Pengguna Anggaran dengan Penyedia?
Jika PPTK memiliki sertifikat, ditugaskan menjalankan tugas PPK karena PPK nya ada di PA/KPA maka cukup PPTK saja di BA Pemeriksaan kemudian pada BAST diterima oleh PA/KPA.
Ulas tuntas bendahara pengeluaran sebagai juru bayar kegiatan rutin diluar kontraktual bukan PPTK
Sipp
Di tempat Saya PPTK turut serta bertandatangan di Kwitansi pembayaran..
Seharusnya bgaimana Pak ?
Lalu jika ada selisih pembayaran apakah menjadi tnggung jawab PPTK ?
Harus segera diluruskan
bagaiman jika PPTK tsb juga mempunyai kemampuan teknis, apakah ada solusi lain sehingga PPTK bisa membantu PPK dalam memastikan pekerjaan sesuai dengan kuantitas dan kualitas yg diinginkan. mohon penjelasannya pa
silakan menjadi tim teknis atau direksi lapangan jika memiliki sertifikat kompetensi kekonstruksian. Tapi ingat itu bukan tugas ke-PPTK-an
Apakah staf selain jabatan fungsional khusus atau jabatan fungsional hasil penyetaraan bisa menjadi pptk pak?
Tidak
Izin pak Samsul, apa konsekwensinya jika selain jafung/kasi di tunjuk menjadi PPTK
@@tukimin99 konsekwensinya menyalahi regulasi.. catatan jika bukan JF/Pejabat Struktural.
Izin pak, Apakah ada artikel/jurnal yg berkaitan dgn kewenangan pptk yg ditulis oleh bapak? Jika ada, kami mohon infonya dimana kami bisa mendapatkannya ?
@@riskiyolanda1263 blm pernah
Bagaimana bila PPTK diberi tugas oleh PA sebagai PPK, samapai mana batas kewenangannya pak?
Ada syarat harus memiliki sertifikat bidang pbj, tdk ttd sppbj dan kontrak dan tidak ttd sk tim.
@@samsul_ramli terima kasih pak
mohon maaf pak sam..bantu menjawab, tugas dan fungsi pptk sudah jelas bu didalam permendagri 77 2020 dan juga didalam perpres 16 2018 serta perpres 12 2021..tidak ada yg namanya pptk bertindak atau merangkap sebagai sebagai ppk, yg ada hanya PA/KPA bertindak sebagai sebagai PPK..jika PPTK diberi tugas sebagai PPK maka dia melampaui kewenangan jabatannya sebagai pptk...maka batasan kewenangan pptk yg dimaksud ya jgn melakukan atau melaksanakan tugas dan fungsinnya PPK 😊😊
(mohon maaf ikut nimbrung) bukan nya PPTK dalam Permendagri 77/2020 dengan PPTK dalam Perpres 16/2018 itu berbeda ya pak/bu@@diandarmawan2110
Maaf ikutan berpendapat bhw sepengetahuan saya di Perpres 16/2018 tidak ada disebut ttg PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)..
Di Pasal 8 Pelaku Pengadaan BJ adlh :
a. PA,
b. KPA,
c. PPK,
d. Pjbt Pngdaan,
e. Pokja Pemilihan,
f. Agen Pengadaan,
g. PjPHP/PPHP,
h. Penyelenggara Swakelola dan
i. Penyedia..
Sehingga KELIRU klo bahas PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dgn menyebut Dasar Hukumx Perpres 16/2018..
Klo bahas PPTK (Pjbt Plksana Teknis Keg) maka sebutanx Perpres 12/2021..
Mksh
izin tanya pak, kalo PPTK hanya sebatas mengendalikan DPA. apakah boleh PPTK melakukan perjalanan dinas dalam rangka monitoring progress pekerjaan dilapangan?
silakan saja, tapi pastikan nanti bisa menjawab dan meyakinkan penyelidik ketika dinyatakan terlibat dan bertanggungjawab jika terjadi permasalahan pekerjaan. Alat bukti yang kuat adalah karena terlibat dalam monitoring pekerjaan dilapangan.