Subjek dan Objek Hukum

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 15 ก.ย. 2024
  • Konten materi perkuliahan tentang Subjek dan Objek Hukum

ความคิดเห็น • 333

  • @itskindapujaa
    @itskindapujaa ปีที่แล้ว

    Nama : Putri Silmiraza
    NPM : 22211250
    Kelas : Hari Selasa (08.00-10.30) Offline
    Kesimpulan :
    Pada dasarnya orang sebagai subjek hukum di mulai sejak ia lahir dan berakhir setelah meninggal dunia. Namun, ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata
    PENGERTIAN SUBJEK HUKUM, Berasal dari terjemahan bahasa Belanda yaitu rechtsubject atau dalam bahasa Inggris yaitu law of subject.
    Segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban
    Subjek Hukum :
    1. Manusia (Naturlijk Persoon)
    2. Badan Hukum(rechtspersoon)
    - Badan Hukum Privat
    -Badan Hukum Publik
    Subjek hukum menurut Soedjono Dirdjosisworo adalah, subjek hukum atau subjeck van een recbt, yaitu “orang” yang mempunyai hak manusia pribadi atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum.
    Macam-Macam Subjek Hukum Menurut C.S.T Kansil :
    1. Orang (naturlijk persoon) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
    2. Badan Hukum Rechtspersoon (Belanda), Persona moralis (Latin), Legal Persons (Inggris) ialah perkumpulan-perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban.
    Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, menentukan mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum. Contohnya, Anak yang belum dewasa.
    Badan Hukum (Recht Persoon), Menurut MOLENGRAAFF, badan hukum pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban para anggotanya secara bersama-sama, dan didalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi-bagi.
    Menurut CHAINNUR ARRASJID, Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum (manusia dan badan hukum), berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan.
    Jenis obyek hukum berdasarkan Pasal 503-504 KUHPerdata : benda bergerak dan tidak bergerak
    Benda Bergerak dan Tidak Bergerak berhubungan dengan 4 (empat) hak dari objek hukum :
    1. PEMILIKAN (Bezit)
    2. PENYERAHAN (Levering)
    3. DALUWARSA (Verjaring)
    4. PEMBEBANAN (Bezwaring)
    Dalam hukum Indonesia, konsepsi hak milik (property right) dapat ditemukan dalam Pasal 570 KUHPerdata yang menyatakan
    “Hak milik adalah hak menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain, kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi"

  • @windaafeby6752
    @windaafeby6752 3 ปีที่แล้ว

    Winda feby lantang
    20211247
    Selasa kamis offline
    Kesimpulan, subjek hukum segala sesuatu yg menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban subjek didalam hukum ada dua yaitu manusia dan badan hukum
    Macam” subjek hukum :
    -orang : setiap orang yg mempunyai kedudukan yg salam selaku pendukung hak dan kewajiban
    -badan hukum : perkumpulan yg dapat menanggung hak dan kewajiban.
    Pasal hukum berdasarkan pasal 503-504 KUHPerdata :
    -benda bergerak
    -benda tidak bergerak
    -pemilikan
    -penyerahan
    -daluwarsa
    -pembebanan
    Sistem hukum kebendaan
    -asas idil
    -asas konsitusional
    -asas politis

  • @tkhairulazmi2665
    @tkhairulazmi2665 3 ปีที่แล้ว

    05:00

  • @mcakrabima7620
    @mcakrabima7620 2 ปีที่แล้ว +1

    Nama: M Cakra Bima
    NPM: 21211223
    Kesimpulan: badan hukum atau recht persoon, dalam pergaulan di tengah tengah masyarakat, ternyata manusia bukan satu satunya subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban), tapi masih ada yg lain yg di sebut badan hukum atau rechtpersoon

  • @muhammadridho5336
    @muhammadridho5336 3 ปีที่แล้ว

    Nama : Muhammad Ridho Nur sufi
    NPM : 20211201
    KELAS : Senin-rabu ( online )
    Kesimpulan : - Subyek Hukum
    Adalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum , sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.
    Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
    -Badan Hukum
    Subjek hukum terdiri atas manusia pribadi dan badan hukum . Jadi disamping manusia, ada pula subjek hukum lain, yaitu badan hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
    Sebelum lebih lanjut membahas badan hukum sebagai subjek hukum, perlu diketahui lebih dulu apa itu badan hukum.

  • @michellezirly1216
    @michellezirly1216 3 ปีที่แล้ว

    nama:michelle zirly chandra
    npm:20211237
    kelas:senin-rabu(offline)
    kesimpulan:
    subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban, termasuk apa yang dinamakan badan hukum(rechtspersoon), seperti PT (Perseroan Terbatas), PN (Perusahaan Negara), Yayasan, Badan- badan Pemerintahan dan sebagainya.
    Istilah subyek hukum berasal dari terjemahan bahasa Belanda yaitu rechtsubject atau dalam bahasa Inggris yaitu law of subject.160 Manusia adalah pendukung hak dan kewajiban, tetapi manusia bukanlah satu-satunya subyek hukum karena masih ada subyek hukum lainnya.
    2.Macam Subjek Hukum
    Dengan beberapa uraian diatas, maka subyek hukum di Indonesia menurut C.S.T Kansil dibagi menjadi 2 (dua) yakni164 orang (naturlijk persoon) dan badan hukum" (rechtspersoon).
    1. Pengertian Obyek Hukum
    Soedjono Dirdjosisworo, merumuskan bahwa objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat di kuasai si subjek hukum.
    Jenis obyek hukum berdasarkan Pasal 503-504 KUHPerdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2 (dua) yakni:
    1) Benda bergerak
    adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
    a) Benda bergerak karena sifatnya, seperti meja, mobil, motor, dan lain-lain
    b) Benda bergerak karena ketentuan UU Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak. Contoh: hak tagih seperti surat berharga: Bilyed Giro
    2) Benda tidak bergerak
    Adalah tanah dan segala apa yang melekat diatasnya serta benda bergerak yang karena sifatnya dimasukkan dalam kategori benda tiak bergerak seperti kapal laut, dan pesawat terbang. Penyerahan benda dilakukan dengan penyerahan secara yuridis.

  • @fransebiyudharamhandra5059
    @fransebiyudharamhandra5059 3 ปีที่แล้ว

    nama: fransebi yudha ramhandra
    npm: 20211220
    kelas: senin-rabu
    Pengertian subjek Hukum :
    Segala sesautu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban,setiap manusia berwewenang , memperoleh dan menggunakan hak- hak dalam kewajiban dalam masalah hukum.
    Subjek hukum meliputi :
    1. Manusia ( naturliijk persoon)
    2. Badan Hukum ( rechtspersoon)
    - Badan Hukum Private
    - Badan Hukum Publik
    Macam- macam subjek Hukum ( C.S.T kansil) meliputi :
    1. Orang ( naturliijk persoon) : setiap orang memiliki kedudukan sama selaku pendukung hak dan kewajiban
    2. Badan Hukum Rechtspersoon ( Belanda) , persana Moralis (Latin) , Legal person ( Inggris) : perkumpulan- perkumpulan yang dapt mengandung hak dan kewajiban.
    Menurut kitab undang - undang perdata pasal 1330 , menentukan mereka yang oleh Hukum di katakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum adalah:
    1. Anak yang belum Dewasa.
    2. Orang yang di taruh di bawah pengampunan.
    3. Perempuan yang telah kawin di tentukan dalam undang- undang , di larang untuk membuat persetujuan.
    ( pasal 1330 KUHPerdata)
    Alasan mengapa manusia menjadi subyek :
    1. Menusia mempunyai hal hal sunyektif dan kewenangan Hukum.
    2. Pada dasarnya manusia mempunyai hak namum tidak smua manusia mempunyai kewenangan dalam bercakap untuk melakukan perbuatan Hukum.
    Badan hukum sebagai subyek Hukum :
    1. Pengumpulan orang ( organisasi)
    2. Dapat melakukan perbuatan Hukum.
    3. Mempunyai harta kekayaan tersendiri
    4. Mempunyai pengurus
    5. Mempunyai hak dan kewajiban
    6. Dapat menggugat atau di gugat di depan pengadilan.
    Jenis- jenis perbuatan hukum berdasarkan 503-504 KUHPerdata :
    1. Benda Bergerak
    2. Benda tidak Bergerak

  • @josuasibuea950
    @josuasibuea950 3 ปีที่แล้ว

    Nama : Josua Safrizal Sibuea
    NPM : 20211455
    Kelas : Selasa-Kamis
    Kesimpulan dari isi materi hari ini yang membahas tentang “Subyek dan Objek Hukum” adalah:
    A. Subyek Hukum
    Subyek Hukum adalah: dalam Bahasa Belanda disebut dengan “rechtsubject”. Dalam Bahasa Inggris disebut dengan “law of subject” yang artinya ialah pemegang hak dan kewajiban meurut hukum atau pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak dan kewajiban atau kekuasaan tertentu atas dasar tertentu.
    Pengertian Subyek Hukum menurut para ahli:
    a. Marwan Mas: segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.
    b. Soedjono Dirdjosisworo: subyek hukum atau subject van een recbt, yaitu orang yang hak menmpunyai hak manusia pribadi atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum.
    Menurut kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 1330 dikatakan mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum.
    2 alasan manusia menjadi subyek hukum yaitu:
    - Manusia mempuyai hak-hak subyektif dan kewenangan hukum
    - Pada dasarnya manusia mempunyai hak. Namun, tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
    1. Macam-macam Subyek Hukum:
    a. Manusia (natuurlijk persoon).
    Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah, dan orang yang berada dalam pengampunan seperti orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
    b. Badan Hukum (rechts persoon).
    Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
    Badan Hukum dibagi menjadi 2 yaitu:
    - Badan Hukum Privat
    - Badan Hukum Publik
    Pengertian Badan Hukum:
    - Molengraaff - Badan hukum pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban para anggotanya secara Bersama-sama dan didalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi-bagi.
    - Von Savigny,C.W. Opzoomer,A.N. Houwing dan Lange Meyer - Badan hukum adalah buatan hukum yang diciptakan sebagai bayangan manusia yang ditetapkan oleh hukum negar.
    Badan hukum sebagai subyek hukum:
    - Perkumpulan orang (organisasi)
    - Dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubungan-hubungan hukum (rechtsbeterekking)
    - Mempunyai harta kekayaan sendiri
    - Mempunyai pengurus
    - Mempunyai hak dan kewajiban
    - Dapat digugat atau menggugat di depan Pengadilan
    B. Objek Hukum
    Pengertian Objek Hukum
    - Soedjono Dirdjosisworo: Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai si subjek hukum.
    - Chainnur Arrasjid: Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum (manusia atau badan hukum) berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan.
    Jenis objek hukum berdasarkan Pasal 503-504 KHUPerdata
    - Benda bergerak
    - Benda tidak bergerak
    Benda bergerak dan benda tidak bergerak berhubungan dengan 4 hak dari objek hukum
    - Pemilikkan (Bezit)
    - Penyerahan (Levering)
    - Daluwarsa (Verjaring)
    - Pembebanan (Bezwaring)
    Ciri pokok hak kebendaan menurut Sri Soedewi Masjhoen Sofwan
    - Hak kebendaan merupakan hak yang mutlak, yaitu dapat dipertahankan juga kepada siapapun.
    - Mempunyai zaakgevolg atau droit de suit (hak yang mengikuti) yang berarti hak itu terus mengikuti orang yang mempunyainya.
    - Sistem yang terdapat pada hak kebenaran adalah mana yang lebih dulu terjadi tingkatannya lebih tinggi dari yang terjadi kemudian.
    Dalam hukum Indonesia , konsepsi hak milik (property right) dapat ditemukan dalam Pasal 570 KHUPerdata yang menyatakan:
    “Hak milik adalah hak menkmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang telah ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya dan tidak menggangu hak orang lain. Kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi.”
    Sistem hukum Prancis hak milik terdiri dari:
    a. “un bien corporel” meliputi semua benda-benda berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
    b. “un bien incorporeal” meliputi benda-benda tidak terwujud seperti paten, hak cipta dan saham.
    Pasal 544 Code Civil Perancis mendefinisikan kepemilikan sebagai hak untuk menikmati atau melepaskan benda dengan cara apapun yang diinginkan, asal tidak menggunakannya dengan cara-cara yang dilarang oleh hukum.

  • @bagussaputra6555
    @bagussaputra6555 3 ปีที่แล้ว

    Nama : Bagus Saputra
    NPM : 20211231
    Kelas : Senin-Rabu
    Kesimpulan:
    A. Subjek Hukum
    Pengertian subjek hukum ialah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban.
    Macam-macam subjek hukum (C.S.T Kansil):
    Orang (naturlijk persoon) yaitu mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban, dan dianggap sebagai subjek hukum berdasarkan pasal 2 KUHPerdata.
    B. Objek Hukum
    Menurut soedjono dirdjosisworo objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum.
    Menurut chainnur arrasjid objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum.
    Sistem hukum kebendaan ada 3 yaitu:
    - Asas Idil
    - Asas Konstitusional
    - Asas Politis

  • @fajaruddin6077
    @fajaruddin6077 3 ปีที่แล้ว

    Nama : Fajaruddin yusuf
    Npm : 20211100
    Kelas : senin-rabu (offline)
    Kesimpulan :
    Subyek hukum : segala sesuatu yang menurut hukum dapat menimbulkan hak dan kewajiban, subyek hukum : manusia dan badan hukum.
    Menurut KUHPerdata pasal 1330 menentukan mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum :
    -anak yang belum dewasa
    -orang yang ditaruh di bawah pengampuan
    -perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang untuk membuat persetujuan tertentu
    Objek hukum :adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan , jenis objek hukum : benda bergerak dan tidak bergerak

  • @Muhammad_Farhan31
    @Muhammad_Farhan31 3 ปีที่แล้ว

    Nama: Muhammad Farhan
    NPM:20211178
    Kelas: Senin-Rabu
    Kesimpulan:
    Subjek hukum adalah segala sesuatu yg menurut hukum memiliki hak dan kewajiban.
    Macam macamnya:
    -orang(natuurlijk persoon)
    setiap orang yg punya kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
    -badan hukum(rechtpersoon)
    Hak dan kewajiban para anggotanya secara bersama yg di dalamnya ada harta kekayaan yang tak dapat dibagi bagi.
    •badan hukum privat
    •badan hukum publik.
    Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum yang dapat jadi pokok suatu perhubungan karena dapat di kuasai subjek hukum.
    Hukum kebendaan memiliki 3 asas yaitu
    -asas idiil
    -asas konstitusional
    -asas politis

  • @opansaputra2001
    @opansaputra2001 3 ปีที่แล้ว

    Nama : OPAN SAPUTRA
    NPM : 20211259
    Kelas : Selasa - Kamis ( offline )
    Kesimpulan :
    * Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang kepadanya dapat menanggung Hak dan Kewajiban. Karena kemampuannya menanggung Hak dan Kewajiban ini, maka hanya yang termasuk Subjek Hukum saja dapat melakukan Perbuatan Hukum (walaupun tidak semua Subjek Hukum dapat melakukan perbuatan Hukum contoh: orang gila). Apa/siapa saja yang dapat menjadi Subjek Hukum ? pada umumnya yang diterima sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (orang) dan Badan Hukum
    * Objek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hubungan hukum. Jika masih bingung, gampangnya Objek hukum yaitu segala sesuatu yang berguna dan dapat dimanfaatkan oleh Subjek Hukum (Manusia atau Badan Hukum). Biasanya Objek Hukum inilah nantinya menjadi sumber masalah hukum yang terjadi antar subjek hukum.
    Secara umum yang dimaksud Objek Hukum adalah Barang/Benda. Menurut pasal 499 KUHPerdata “kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.

  • @daffaalrizqii9925
    @daffaalrizqii9925 3 ปีที่แล้ว

    Nama : Daffa Alrizqi Akbar
    NPM : 20211180
    Kelas : senin - rabu
    kesimpulan : Subyek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban, termasuk apa yang dinamakan badan hukum(rechtspersoon), seperti PT (Perseroan Terbatas), PN (Perusahaan Negara), Yayasan, Badan- badan Pemerintahan dan sebagainya.
    Istilah subyek hukum berasal dari terjemahan bahasa Belanda yaitu rechtsubject atau dalam bahasa Inggris yaitu law of subject.160 Manusia adalah pendukung hak dan kewajiban, tetapi manusia bukanlah satu-satunya subyek hukum karena masih ada subyek hukum lainnya.
    2. Macam Subjek Hukum
    Dengan beberapa uraian diatas, maka subyek hukum di Indonesia menurut C.S.T Kansil dibagi menjadi 2 (dua) yakni164 orang (naturlijk persoon) dan badan hukum" (rechtspersoon).
    1. Pengertian Obyek Hukum
    Soedjono Dirdjosisworo, merumuskan bahwa objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat di kuasai si subjek hukum.
    Jenis obyek hukum berdasarkan Pasal 503-504 KUHPerdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2 (dua) yakni:
    1) Benda bergerak
    adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
    a) Benda bergerak karena sifatnya, seperti meja, mobil, motor, dan lain-lain
    b) Benda bergerak karena ketentuan UU Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak. Contoh: hak tagih seperti surat berharga: Bilyed Giro, Wesel, Cek, saham, obligasi
    2) Benda tidak bergerak
    Adalah tanah dan segala apa yang melekat diatasnya serta benda bergerak yang karena sifatnya dimasukkan dalam kategori benda tiak bergerak seperti kapal laut, dan pesawat terbang. Penyerahan benda dilakukan dengan penyerahan secara yuridis.

  • @melayasa6145
    @melayasa6145 3 ปีที่แล้ว

    Nama : Mela Yasa.
    Npm: 20211202
    Kelas: online senin/rabu
    Kesimpulan:
    Subjek hukum berasal dari terjemahan bahasa Belanda yaitu rechitsubject atau dalam bahasa Inggris yaitu labil subjek
    Segala sesuatu yang menuntut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban.
    Subjek hukum.
    1. Manusia ( natuurlijk persoon)
    2.bdan hukum ( rectspersoon).
    -badan hukum privat
    -badan hukum publik.
    Macam macam subjek hukum.
    1.orang (natuurlijk persoon) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selalu pendukung hak dan kewajiban.
    2.badan hukum rectspersoon (Belanda) ialah kumpulan kumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban.
    A. Orang (natuurlijk persoon)
    Dalam hukum perdata dikatakan bahwa subjek hukum orang (natuurlijk persoon) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang ama pendukung hak dan kewajiban.
    Pasal 2 KUHAPerdata.
    "Anak yang ada dalam kandungan sesorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak menghendakinua, bila telah mati sewaktu dilahirkan dia dianggap tidak pernah ada.
    Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUHAPerdata.
    1. Benda bergerak
    Benda yang menurut sifatnya dpat berpindha sndiri atau dipindahkan
    2. Benda tidak bergerak.
    Adlah tanah dan segala apa yang melekat diatasnya serta benda bergerak yang karena sifatnya. Penyerahan benda dilakukan dengan penyerahan secara yuridis.
    A. Hak kepemilikan
    1. Hak milik atas benda tetap
    2. Hak milik atas benda bergerak
    3. Hak milik bersama dan hak milik atas rumah susun.
    B. Hak kebendaan terbatas.
    1. Hak kebendaan atas benda tetap
    -hak kebendaan atas benda tetap.
    -hak guna usaha
    -hak guna bangunan
    - hak adat
    -hak hak yang sifatnya sama
    2. Hak kebendaan atas benda bergerak
    -hak menguasai
    -hak pakai hasil.
    -hak pakai
    C. Hak privilage dan hak refensi
    D. Hak kebendaan berupa jangan
    -hak gadal
    -hak hipotek
    -hak fidusia
    -hak tanggungan.

  • @cintyaanindita
    @cintyaanindita ปีที่แล้ว

    Nama : Cintya Anindita Choirunnisa
    Npm : 19211236
    Kelas : Selasa, 08.00-10.30
    Kesimpulan : A. Sumber hukum
    Sumber hukum adalah hukum yang dapat memiliki hak dan kewajiban. Sumber hukum adalah manusia dan badan hukum (badan hukum privat/publik)
    Macam-macam subjek hukum :
    1. Orang
    2. Badan hukum
    B. Objek Hukum
    Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum karena dapat dikuasai oleh subjek hukum.
    Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUHPerdata adalah :
    1. Benda bergerak
    2. Benda tidak bergerak
    -sistem hukum kebendaan
    1. Asas idiil
    2. Asas konstitusional
    3. Asas politis

  • @yopimaharani8941
    @yopimaharani8941 3 ปีที่แล้ว

    Nama :Yopi Maharani
    Npm :20211200
    Kelas Selasa Kamis offline
    Kesimpulan:
    Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban.
    Subjek hukum:
    1. Manusia
    2. Badan hukum
    -badan hukum privat
    -badan hukum publik
    pada dasarnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak ia lahir dan berakhir setelah meninggal dunia. Namun,ada pengecualian menurut pasal 2 KUHPerdata sejak manusia itu berada dalam kandungan sudah menjadi subjek hukum.
    •macam-macam subjek hukum
    Menurut C.S.T Kansil
    1. 1 orang adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban
    2. Badan hukum rechtpersoon, personamoralis, legal persons iyalah perkumpulan-perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban.
    Objek hukum
    Menurut Soedjono dirdjosisworo:
    Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukumdan yang dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai subjek hukum
    Menurut chainnur arrasjid:
    objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan.
    Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 kuhperdata:
    1. benda bergerak
    benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan
    2. Benda tidak bergerak
    adalah tanah dan segala apa yang melekat di atasnya serta benda bergerak yang karena sifatnya dimasukkan dalam kategori benda tidak bergerak.
    Benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan dengan empat hak dari objek hukum:
    1. Pemilikan (bezit)
    2.penyerahan (levering)
    3. Daluwarsa (verjaring)
    4. Pembebanan (bezwaring)
    Hak kebendaan merupakan hak yang mutlak yaitu dapat dipertahankan kepada siapapun juga.
    Dalam hukum Indonesia, konsepsi hak milik dapat ditemukan dalam pasal 570 KUHPerdata.
    Droid reels=hak milik yang berlaku di seluruh dunia
    Droid personnels=hak yang dapat diklaim hanya terhadap individu-individu tertentu.

  • @santoniputra5662
    @santoniputra5662 3 ปีที่แล้ว

    Nama:Santoni putra pratama
    Npm :20211210
    Kelas :Senin-rabu(online)
    Kesimpulanya:
    A. Subjek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban sesuai dengan hukum. Subjek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak secara hukum, yakni manusia dan badan hukum.
    a. Manusia (natuurlijk persoon) :manusia dianggap mempunyai hak dari ia lahir sampai dengan dia meninggal dunia, bahkan bayi yang masih dalam kandungan pun bisa di anggap sebagai subjek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
    b. Badan hukum (rechts persoon) :badan hukum (perkumpulan orang) yang dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai hak pembawa manusia,dapat menggugat dan di gugat di peradilan.
    B. Objek hukum yaitu segala sesuatu yang berguna dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum (manusia atau badan hukum). Biasanya objek hukum inilah nanti nya menjadi sumber masalah hukum yang terjadi antar subjek hukum.

  • @adelyaputri8843
    @adelyaputri8843 3 ปีที่แล้ว

    Nama : Adelya putri Utami
    Npm : 20211406
    Kelas : Selasa - Kamis (online)
    Kesimpulan :
    A. Subjek hukum
    Pengertian subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban.
    Macam-macam subjek hukum menurut C.S.T kansil :
    1. Orang (naturlijk persoon) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
    2. Badan hukum ialah perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban.
    Badan hukum dibagi menjadi 2 yaitu :
    - Hukum privat
    - Hukum publik
    B. OBJEK HUKUM
    Menurut Soedjono dirdjosisworo objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum ( manusia atau badan hukum ) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai di subjek hukum.
    Menurut Chainnur arrasjid objek hukum adalah pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum ( manusia dan badan hukum ) , berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan.
    • Jenis obyek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUHPerdata
    • Benda bergerak
    Benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan.
    Benda bergerak di bagi menjadi 2 :
    - Benda bergerak karena sifatnya contohnya : meja,mobil,motor dll
    - Benda bergerak karena ketentuan UU benda tidak berwujud , yang menurut UUD dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak. Contohnya : saham,cek,wisel dll.
    • Benda tidak bergerak
    Adalah tanah dan segala apa yang melekat diatas serta benda bergerak yang karena sifatnya dimasukkan dalam kategori benda tidak bergerak seperti kapal laut dan pesawat terbang. Penyerahan benda dilakukan dengan penyerapan secara yuridis.
    Benda tidak bergerak dibagi menjadi 3 yaitu:
    - Benda tidak bergerak karena sifatnya
    - Benda tidak bergerak karena ketentuan UU
    - Benda tidak bergerak karena tujuannya
    • Benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan dengan 4 hak dari objek hukum yaitu :
    1. Pemilikan
    2. Penyerahan
    3. Daluarsa
    4. Pembeban
    * Sistem Hukum Kebendaan
    Dibagi menjadi 3 :
    - Asas idol
    - Asas konstitusional
    - Asas politis
    Sistimatisasi KUHPerdata, benda nasional akan mempunyai cukupan :
    - Hak kemilikan
    - Hak kebendaan terbatas
    - Hak privilege dan Hak retensi
    - Hak kebendaan berupa jaminan

  • @armanda3213
    @armanda3213 3 ปีที่แล้ว

    nam: ade armanda febri yanta
    npm: 20211143
    kelas: senin-rabu online
    kesimpulan
    Subjek hukum adalah suatu manusia yang mempunyai hak atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum. Dan yang berhak memperoleh kewajiban dan hak yaitu manusia. Jadi, manusia adalah subjek hukum. Pembawa hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban disebut subjek hukum.
    Subjek Hukum ialah :
    > Manusia, adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung dan hak kewajiban.
    > Badan Hukum, adalah perkumpulan-perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban. Badan Hukum dibagi menjadi dua yaitu Badan Hukum Privat dan Publik
    Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan karena dapat dikuasi subjek hukum (Benda).
    > Benda Bergerak yaitu terdapat dalam pasal 503-504 KUHPerdata benda begerak karena sifatnya atau digerakan.
    > Benda Tidak Bergerak missalnya tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya dan pernyerahan benda tersebut dilakukan dengan penyerahan yuridis terdapat dalam pasal 314 KUHPerdata.

  • @ajengsuryanabila4408
    @ajengsuryanabila4408 3 ปีที่แล้ว

    Nama : Ajeng Surya Nabila
    Npm : 20211252
    Kelas : Selasa - Kamis
    Kesimpulan :
    Pengertian subjek Hukum
    Segala sesautu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban,setiap manusia berwewenang , memperoleh dan menggunakan hak- hak dalam kewajiban dalam masalah hukum.
    Subjek hukum meliputi :
    1. Manusia ( naturliijk persoon)
    2. Badan Hukum ( rechtspersoon)
    - Badan Hukum Private
    - Badan Hukum Publik
    Macam- macam subjek Hukum ( C.S.T kansil) meliputi :
    1. Orang ( naturliijk persoon) : setiap orang memiliki kedudukan sama selaku pendukung hak dan kewajiban
    2. Badan Hukum Rechtspersoon ( Belanda) , persana Moralis (Latin) , Legal person ( Inggris) : perkumpulan- perkumpulan yang dapt mengandung hak dan kewajiban.
    Menurut kitab undang - undang perdata pasal 1330 , menentukan mereka yang oleh Hukum di katakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum adalah:
    1. Anak yang belum Dewasa.
    2. Orang yang di taruh di bawah pengampunan.
    3. Perempuan yang telah kawin di tentukan dalam undang- undang , di larang untuk membuat persetujuan.
    ( pasal 1330 KUHPerdata)
    Alasan mengapa manusia menjadi subyek :
    1. Menusia mempunyai hal hal sunyektif dan kewenangan Hukum.
    2. Pada dasarnya manusia mempunyai hak namum tidak smua manusia mempunyai kewenangan dalam bercakap untuk melakukan perbuatan Hukum.
    Badan hukum sebagai subyek Hukum :
    1. Pengumpulan orang ( organisasi)
    2. Dapat melakukan perbuatan Hukum.
    3. Mempunyai harta kekayaan tersendiri
    4. Mempunyai pengurus
    5. Mempunyai hak dan kewajiban
    6. Dapat menggugat atau di gugat di depan pengadilan.
    Jenis- jenis perbuatan hukum berdasarkan 503-504 KUHPerdata :
    1. Benda Bergerak
    2. Benda tidak Bergerak

  • @MAD98
    @MAD98 3 ปีที่แล้ว

    AHMAD HIDAYAT
    NPM : 20211342
    Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat dibebankan hak dan kewajiban atau sesuatu yang berdasarkan hukum dapat memiliki hak dan kewajiban.
    Hak dan kewajiban yang dimaksud berdasarkan tindakan hukum dan kewenangan hukum yang ada contoh nya seperti badan hukum yang berlaku.

  • @renardabdullah2035
    @renardabdullah2035 3 ปีที่แล้ว

    Nama: Renard Raja Abdullah
    Npm: 20211407
    Kelas: Selasa-Kamis
    Kesimpulan
    Subjek hukum berasal dari bahasa belanda yaitu RechSubject atau dalam bahasa inggris yaitu Law Of Subject.
    Segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kebajiban.
    Subjek hukum:
    1.manusia(Naturlijk persoon)
    2.Badan hukum(Rechts Persoon)
    Badan hukum dibagi menjadi dua yaitu:
    -Badan hukum privat,dan
    -Badan hukum publik
    Objek hukum ialah,segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum,berdasarkan pasal 503-504 Kuh Perdata terdapat 2 jenis objek hukum yaituu:
    Benda bergerak dan tidak bergerak

  • @natasyaviveronica8514
    @natasyaviveronica8514 3 ปีที่แล้ว

    Nama : Natasya Vi Veronica
    Npm : 20211017
    Kelas : Senin & Rabu (online)
    Kesimpulan:
    *Subjek hukum segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban
    Subjek hukum :
    1.manusia(naturlijk persoon)
    2.badan hukum(rechtspersoon)
    -badan hukum privat
    -badan hukum publik
    *Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai subjek hukum

  • @mithamaharani6546
    @mithamaharani6546 3 ปีที่แล้ว

    Nama : Mitha Maharani
    Npm 20211305
    Kelas : cp Polda
    Kesimpulan
    • Subjek hukum: Segala sesuatu yang
    menurut hukum memiliki hak dan
    kewajiban.
    Macam-macam Subjek Hukum:
    Orang (Natuurlijk Person) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
    • Badan Hukum (Rechtpersoon) pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban para anggotanya secara bersama-sama dan di dalamnya terdapat harta kekayaan
    bersama yang tidak dapat dibagi-bagi.
    • Objek Hukum: ialah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (Manusia Atau Badan Hukum) yang dapat menjadi pokok suatu Perhubungan hukum karena sesuatu
    Itu dapat dikuasai subjek hukum.

  • @meganisaputri9070
    @meganisaputri9070 3 ปีที่แล้ว

    Nama : Mega Nisa Putri
    Npm : 20211299
    Kesimpulan:
    A. Subjek Hukum
    Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban.
    Subjek hukum:
    1). Manusia (naturlijk persoon)
    2). Badan Hukum (Rechstpersoon)
    -badan hukum privat
    -badan hukum publik
    Macam macam subjek hukum (menurut C.S.T. Kansil) :
    1). Orang (naturlijk persoon) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan sama selaku pendukung hak dan kewajiban (pasal 2 KUHperdata).
    Alasan manusia/orang sebagai subjek hukum:
    1).manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
    2). Pada dasarnya manusia mempunyai hak namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
    2). Badan Hukum (pechspersoon), adalah perkumpulan orang atau organisasi yang dapat melakukan perbuatan hukum, mempunyai harta kekayaan tersendiri,mempunyai pengurus , mempunyai hak dan kewajiban dapat di gugat dipengadilan.
    B. Objek Hukum
    Menurut Soedjono Dirdjosisworo, objek hukum adalah segala sesuatu tang berguna bagi subjek hukum (manusia dan badan hukum) dan dapat menjadi pokok suaru perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai di subjek hukum.
    Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUHperdata:
    1). Benda Bergerak.
    2). Bendak tidak Bergerak.
    Yang berhubungan dengan 4 hak dari objek hukum yaitu:
    a. Pemilikan (Benzit).
    b. Penyerahan (levering).
    c. Daluwarsa (verjaring).
    d. Pembebanan (Bezwaring).

  • @mrizkyramadhan9206
    @mrizkyramadhan9206 3 ปีที่แล้ว

    Nama : M. Rizky Ramadhan
    Npm : 20211179
    Kelas : senin dan rabu [Online]
    Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban.
    Subjek hukum yaitu :
    • Manusia, adalah setiap orang yg mempunyai kedudukan yg sama selaku pendukung dan hak kewajiban.
    • Badan hukum, adalah perkumpulan perkumpulan yg dapat menanggung hak dan kewajiban. Badan hukum dibagi menjadi 2 yaitu privat dan publik.
    Objek hukum, menurut Soedjono Dirdjosisworo adalah segala sesuatu yg berguna bagi subjek hukum. Jenis objek hukum menuru pasal 503-504 KUHPdt :
    1. Benda bergerak
    2. Benda tidak bergerak

  • @rakatiza03
    @rakatiza03 3 ปีที่แล้ว

    Nama :Raka Tiza
    Npm :20211005
    Senin-rabu ofline
    Kesimpulan
    Subyek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban, termasuk apa yang dinamakan badan hukum(rechtspersoon), seperti PT (Perseroan Terbatas), PN (Perusahaan Negara), Yayasan, Badan- badan Pemerintahan dan sebagainya.
    Istilah subyek hukum berasal dari terjemahan bahasa Belanda yaitu rechtsubject atau dalam bahasa Inggris yaitu law of subject.160 Manusia adalah pendukung hak dan kewajiban, tetapi manusia bukanlah satu-satunya subyek hukum karena masih ada subyek hukum lainnya.
    2. Macam Subjek Hukum
    Dengan beberapa uraian diatas, maka subyek hukum di Indonesia menurut C.S.T Kansil dibagi menjadi 2 (dua) yakni164 orang (naturlijk persoon) dan badan hukum" (rechtspersoon).
    1. Pengertian Obyek Hukum
    Soedjono Dirdjosisworo, merumuskan bahwa objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat di kuasai si subjek hukum.
    Jenis obyek hukum berdasarkan Pasal 503-504 KUHPerdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2 (dua) yakni:
    1) Benda bergerak
    adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
    a) Benda bergerak karena sifatnya, seperti meja, mobil, motor, dan lain-lain
    b) Benda bergerak karena ketentuan UU Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak. Contoh: hak tagih seperti surat berharga: Bilyed Giro, Wesel, Cek, saham, obligasi
    2) Benda tidak bergerak
    Adalah tanah dan segala apa yang melekat diatasnya serta benda bergerak yang karena sifatnya dimasukkan dalam kategori benda tiak bergerak seperti kapal laut, dan pesawat terbang. Penyerahan benda dilakukan dengan penyerahan secara yuridis.

  • @aororachandra9221
    @aororachandra9221 3 ปีที่แล้ว

    Nama : Aorora Chandra Rizky
    NPM : 20211404
    Kelas : Selasa Kamis (Online)
    Kesimpulan : Subjek Hukum merupakan segala sesuatu yg berdasarkan aturan bisa memiliki hak & kewajiban yg antara lain insan & badan aturan menjadi subjeknya. Objek Hukum merupakan segala sesuatu yg bisa bermanfaat bagi subjek aturan (Manusia & Badan aturan) menurut hak & kewajiban objek aturan yg bersangkutan. Berdasarkan pasal 503-504 KUHPerdata disebutkan objek benda dibagi sebagai 2 yaitu benda berkiprah & benda nir berkiprah.

  • @muhamadridhogusnandapratam4995
    @muhamadridhogusnandapratam4995 3 ปีที่แล้ว

    Nama : Muhamad Ridho Gusnanda Pratama
    NPM : 20211150
    Kelas : Senin dan Rabu ( Online)
    Kesimpulan :
    A. Subjek Hukum
    Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban
    1.Manusia (Naturlijk Persoon)
    2. Badan Hukum (rechtspersoon)
    Badan hukum privat
    Badan hukum publik
    Macam -macam Subjek Hukum
    Menurut C.S.T Kansil
    1.Orang (Naturlijk persoon) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban
    2. Badan Hukum Rechtspersoon (Belanda) , persona moralis (latin) ,legal persons (inggris) ialah perkumpulan-perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban
    B. Objek Hukum
    -Menurut Soedjono dirdjosisworo objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum
    -Menurut chainnur arrassjid objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum
    Objek hukum dapat berupa benda atau barang atauoun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis . Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUHPerdata disebutkan bahwa benda dpat dibagi menjadi dua yakni adalah :
    -benda bergerak
    -benda tidak bergerak
    Sistem Hukum kebendaan ada 3 yaitu
    - Asas Idil merupakan dasar dari segala hukum karena landasan idil (pancasila) merupakan dasar negara dan juga sumber dari segala sumber hukum
    - Asas Konstitusional merupakan landasan yuridis , UUD tahun 1945 terdiri dari pembukaan dan batang tubuh yang satu dengan lainya saling berkaitan erat
    - Asas Politis asas ini berkaitan dengan arah politik hukum nasional

  • @adelliachandra2937
    @adelliachandra2937 3 ปีที่แล้ว

    Nama:adellia patricia chandra
    Npm:20211074
    Kelas:rabu jumat
    Subjek hukum berasal dari terjemahan bahasa Belanda yaitu rechsubject atau dalam bahasa inggris yaitu law of subject .
    Subjek hukum:
    1.manusia
    2.badan hukum
    -badan hukum privat
    -badan hukum publik
    Pada dasarnyaborang sebagai subjek hukum dimulai sejak ia lahir dan berakhir setelah meninggal dunia. Namun ada 2 pengecualian menurut pasal 2kuhp perdata.
    Pasal 2 kuhpperdata
    "Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada".
    Objek hukum menurut soedjono dirdjosisworo:
    Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai si subjek hukum.
    Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUHP Perdata
    1.benda bergerak
    2.benda tidak bergerak

  • @nata_marga5833
    @nata_marga5833 3 ปีที่แล้ว

    Nama : Abdu Majib
    Npm : 20211101
    -kesimpulan
    SUBYEK HUKUM
    Subyek hukum (rechtssubjeck) adalah sesuatu yang menurut hukum berhak / berlaku untuk melakukan perbuatan hukum, atau segala sesuatu yang dapat menyandang hak dan kewajiban menurut hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
    Subjek Hukum Manusia (orang)
    Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama yang mendukung hak dan kewajiban. Prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada izin dari Pasal 2 KUH Perdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, keadaan dalam keadaan dalam keadaan dunia, maka menurut hukum ia tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum.
    Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu:
    Badan Hukum Privat
    Badan Hukum Publik
    - OBYEK HUKUM
    Obyek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum dapat berupa benda atau barang atau hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. Jenis obyek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
    Benda bergerak
    Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri atau dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
    Benda bergerak karena sifatnya
    Contoh: perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
    Benda bergerak karena ketentuan UU
    Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak.
    Contoh: pengunduran, cek, tagihan - tagihan, dsb
    Benda tidak bergerak
    Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dilakukan terlebih dahulu dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak yang dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. Dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
    Benda tidak bergerak karena sifatnya,
    Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat lain atau biasa dikenal
    dengan benda tetap.
    Benda tidak bergerak karena kasih,
    Tujuan pemakaiannya: Segala apa yang meskipun tidak sungguh-sungguh - sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
    Contoh: mesin - mesin dalam suatu pabrik
    Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
    Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
    Contoh: Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
    Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu: pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.

  • @abdoelrohim3809
    @abdoelrohim3809 3 ปีที่แล้ว

    NAMA : ABDUL ROHIM
    NPM : 20211189
    KELAS : selasa - kamis ( online)
    Kesimpulan :
    A. Subjek hukum
    - Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban.
    - menurut bahasa subjek hukum berasal dari bahasa belanda 'rechtsubject', dalam bahasa inggris yaitu 'law of subject'.
    Macam - macam subjek hukum ( C. S. T kancil ), yaitu :
    - orang ( naturlijk persoon ) yaitu mempunya kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban, dan dianggap subjek hukum berdasarkan pasal 2 kuhp perdata.
    Menurut buku asas - asas hukum pidana dari WIRJONO PRODJODIKORO terdapat dua alasan manusia sebagai subjek hukum :
    - mempunyai hak subjektif dan kewenangan hukum.
    - setiap manusia mempunyai hak namun tak semua kewenangan dan kecakapan.
    B. Objek hukum
    - menurut Soedjono dirdjosisworo objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum
    - menurut chainnur arrasjid objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum.
    Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503 - 504 kuhperdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yakni:
    - benda bergerak
    - benda tidak bergerak
    Sistem hukum kebendaan ada 3 yaitu :
    - asas idil merupakan dasar dari segala hukum karena landasan idil ( pancasila) merupakan dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum.
    - asas konstitusional merupakan landasan yuridis, uud tahun 1945 terdiri dari pembukaan dan batang tubuhyang satu dengan yang lainnya saling berkaitan erat .
    - asas politis, asas ini berkaitan dengan arah politik hukum nasional.

  • @mochaldoratuagung933
    @mochaldoratuagung933 3 ปีที่แล้ว

    Nama: Moch Aldo Ratu Agung
    NPM: 20211253
    Kelas: Selasa & Kamis
    Kesimpulan :
    Pengertian subjek Hukum :
    Segala sesautu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban,setiap manusia berwewenang , memperoleh dan menggunakan hak- hak dalam kewajiban dalam masalah hukum.
    Subjek hukum meliputi :
    1. Manusia ( naturliijk persoon)
    2. Badan Hukum ( rechtspersoon)
    - Badan Hukum Private
    - Badan Hukum Publik
    Macam- macam subjek Hukum ( C.S.T kansil) meliputi :
    1. Orang ( naturliijk persoon) : setiap orang memiliki kedudukan sama selaku pendukung hak dan kewajiban
    2. Badan Hukum Rechtspersoon ( Belanda) , persana Moralis (Latin) , Legal person ( Inggris) : perkumpulan- perkumpulan yang dapt mengandung hak dan kewajiban.
    Menurut kitab undang - undang perdata pasal 1330 , menentukan mereka yang oleh Hukum di katakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum adalah:
    1. Anak yang belum Dewasa.
    2. Orang yang di taruh di bawah pengampunan.
    3. Perempuan yang telah kawin di tentukan dalam undang- undang , di larang untuk membuat persetujuan.
    ( pasal 1330 KUHPerdata)
    Alasan mengapa manusia menjadi subyek :
    1. Menusia mempunyai hal hal sunyektif dan kewenangan Hukum.
    2. Pada dasarnya manusia mempunyai hak namum tidak smua manusia mempunyai kewenangan dalam bercakap untuk melakukan perbuatan Hukum.
    Badan hukum sebagai subyek Hukum :
    1. Pengumpulan orang ( organisasi)
    2. Dapat melakukan perbuatan Hukum.
    3. Mempunyai harta kekayaan tersendiri
    4. Mempunyai pengurus
    5. Mempunyai hak dan kewajiban
    6. Dapat menggugat atau di gugat di depan pengadilan.
    Jenis- jenis perbuatan hukum berdasarkan 503-504 KUHPerdata :
    1. Benda Bergerak
    2. Benda tidak Bergerak
    B. Objek Hukum
    Menurut Soedjono Dirdjosisworo,adalah segala sesuatu yg berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karna sesuatu itu dapat dikuasai si subjek hukum. Jenis obyek hukum berdasarkan Pasal 503-504 KUHPerdata: Benda Bergerak & Benda Tidak bergerak,yang behubungan dengan 4 hak dari objek hukum:
    1. Pemilikan ( Bezit )
    2. Penyerahan ( Levering )
    3. Daluwarsa ( Verjaring )
    4. Pembebanan ( Bezawaring )

  • @dwiputricahyani9954
    @dwiputricahyani9954 3 ปีที่แล้ว

    NAMA : DWI PUTRI CAHYANI
    NPM : 20211256
    KELAS : SELASA&KAMIS(HYBRID)
    KESIMPULAN :
    Subjek hukum adalah segala sesuatu yg menurut hukum dpt mempunyai hak dan kewajiban subjek yg terjadi pada manusia(naturlijk persoon) dan badan hukum(rechts persoon).
    Sedangkan,
    Objek hukum adalah segala sesuatu yg berguna bagi subjek hukum(manusia dan badan hukum) dan yg dpt menjadi pokok suatu perhubungan hukum karna sesuatu dapat dikuasai oleh subjek hukum.terdapat jenis jenis perbuatan hukum berdasarkan 503-504 KUHP yaitu benda bergerak dan tidak bergerak

  • @adityaari4650
    @adityaari4650 3 ปีที่แล้ว

    Nama : ketut s aditya ari sudana npm : 20211279
    Kelas :senin - rabu
    Kesimpulan :
    Pengertian subjek Hukum :
    Segala sesautu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban,setiap manusia berwewenang , memperoleh dan menggunakan hak- hak dalam kewajiban dalam masalah hukum.
    Subjek hukum meliputi :
    1. Manusia ( naturliijk persoon)
    2. Badan Hukum ( rechtspersoon)
    - Badan Hukum Private
    - Badan Hukum Publik
    Macam- macam subjek Hukum ( C.S.T kansil) meliputi :
    1. Orang ( naturliijk persoon) : setiap orang memiliki kedudukan sama selaku pendukung hak dan kewajiban
    2. Badan Hukum Rechtspersoon ( Belanda) , persana Moralis (Latin) , Legal person ( Inggris) : perkumpulan- perkumpulan yang dapt mengandung hak dan kewajiban.
    Menurut kitab undang - undang perdata pasal 1330 , menentukan mereka yang oleh Hukum di katakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum adalah:
    1. Anak yang belum Dewasa.
    2. Orang yang di taruh di bawah pengampunan.
    3. Perempuan yang telah kawin di tentukan dalam undang- undang , di larang untuk membuat persetujuan.
    ( pasal 1330 KUHPerdata)
    Alasan mengapa manusia menjadi subyek :
    1. Menusia mempunyai hal hal sunyektif dan kewenangan Hukum.
    2. Pada dasarnya manusia mempunyai hak namum tidak smua manusia mempunyai kewenangan dalam bercakap untuk melakukan perbuatan Hukum.
    Badan hukum sebagai subyek Hukum :
    1. Pengumpulan orang ( organisasi)
    2. Dapat melakukan perbuatan Hukum.
    3. Mempunyai harta kekayaan tersendiri
    4. Mempunyai pengurus
    5. Mempunyai hak dan kewajiban
    6. Dapat menggugat atau di gugat di depan pengadilan.
    Jenis- jenis perbuatan hukum berdasarkan 503-504 KUHPerdata :
    1. Benda Bergerak
    2. Benda tidak Bergerak

  • @aryadwiyuda2701
    @aryadwiyuda2701 2 ปีที่แล้ว

    Nama :Arya Dwi Yuda
    Npm:21211135
    Kesimpulan:
    A.Subyek hukum
    pasal 2 kuhperdata
    Macam macam subyek hukum
    1.orang(natuurlijik persoon)
    Pasal 1330 kuhperdata .manusia mempunyai hak subyek hukum.
    2.Subyek hukum(recht persen)
    B.objek hukum
    Segala sesuatu hal yang ada di hukum dan bisa dimanfaatkan subyek hukum.
    Menurut kuhperdata pasal 503-504
    objek hukum ada benda bergerak dan benda tidak bergerak
    Berhubungan dengan 4 hak objek hukum
    1.pemilikan(bezit)
    2.penyerahan (leveling)
    3.kadaluarsa(Verjaring)
    4.pembebasan(bezwaring)
    Zaakgevolg atau droit de suit(hak yang mengikutinya)
    De droit deferen (hak terlebih dahulu)

  • @ryansaputras1726
    @ryansaputras1726 3 ปีที่แล้ว

    Nama : Ryan Saputra S
    Npm : 20211425
    Kelas : Selasa-Kamis(offline)
    A. Subjek dan objek hukum
    Sumber hukum adalah yang menimbulkan hak dan kewajiban
    Subjek hukum adalah manusia(naturlijk persoon), badan hukum(rechts persoon)
    - macam-macam hukum
    Menurut C.S.T kansil
    1. Orang/manusia(naturlijk persoon)
    Kesamaan kedudukan setiap orang yang menimbulkan hak dan kewajiban
    2. Badan hukum(rechts persoon)
    Adalah tempat menanggungnya hak dan kewajiban
    B. Objek hukum
    Adalah sesuatu yang mengikat subjek hukum (manusia dan badan hukum) yang menimbulkan suatunya timbal balik darinya hak dan kewajiban
    - jenis objek hukum
    Menurut pasal 503-504 KUHperdata
    1. Benda bergerak
    Suatu benda yang bisa dinyatakan bergerak yang bisa digunakan pasti yang selalu berhubungan dengan manusia yang sifatnya juga berpindah-pindah
    2. Benda tidak bergerak
    Adalah benda yang tidak pergi kemana-mana hanya di situ saja tempatnya

  • @DellaaSapitri
    @DellaaSapitri 3 ปีที่แล้ว

    Nama : Della sapitri
    Npm : 20211113
    Kelas : Senin-Rabu(online)
    Kesimpulan :
    *subjek Hukum adalah Segala sesautu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban,setiap manusia berwewenang,memperoleh dan menggunakan hak- hak dalam kewajiban dalam masalah hukum.
    Subjek hukum meliputi :
    1. Manusia ( naturliijk persoon)
    2. Badan Hukum ( rechtspersoon)
    - Badan Hukum Private
    - Badan Hukum Publik
    Macam- macam subjek Hukum ( C.S.T kansil) meliputi :
    1. Orang ( naturliijk persoon) : setiap orang memiliki kedudukan sama selaku pendukung hak dan kewajiban
    2. Badan Hukum Rechtspersoon ( Belanda) , persana Moralis (Latin) , Legal person ( Inggris) : perkumpulan- perkumpulan yang dapt mengandung hak dan kewajiban.
    Menurut kitab undang - undang perdata pasal 1330 , menentukan mereka yang oleh Hukum di katakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum adalah:
    1. Anak yang belum Dewasa.
    2. Orang yang di taruh di bawah pengampunan.
    3. Perempuan yang telah kawin di tentukan dalam undang- undang , di larang untuk membuat persetujuan.
    ( pasal 1330 KUHPerdata)
    Alasan mengapa manusia menjadi subyek :
    1. Menusia mempunyai hal hal sunyektif dan kewenangan Hukum.
    2. Pada dasarnya manusia mempunyai hak namum tidak smua manusia mempunyai kewenangan dalam bercakap untuk melakukan perbuatan Hukum.
    Badan hukum sebagai subyek Hukum :
    1. Pengumpulan orang ( organisasi)
    2. Dapat melakukan perbuatan Hukum.
    3. Mempunyai harta kekayaan tersendiri
    4. Mempunyai pengurus
    5. Mempunyai hak dan kewajiban
    6. Dapat menggugat atau di gugat di depan pengadilan.
    Jenis- jenis perbuatan hukum berdasarkan 503-504 KUHPerdata :
    1. Benda Bergerak
    2. Benda tidak Bergerak

  • @hycalwibowo574
    @hycalwibowo574 3 ปีที่แล้ว

    Nama : Hycal asmara wibowo
    Npm : 20211426
    Subjek hukum adalah segala sesuatu yg menurut hukum dapat mempunyai kewajiban
    Subjek hukum : manusia ( naturlijk persoon) dan badan hukum ( rechtspersoon)
    Macam-macam subjek hukum
    Menurut c.s.t kansil : orang ( naturlijk persoon) dan badan hukum rechtpersoon(belanda), persona moralis ( latin), legal persons (inggris)
    Sistem hukum kebendaan
    Hukum benda termasuk ke dalam bidang hukum harta kekayaan dan merupakan s sub-sistem dari hukum perdata nasional, sub sistem benda mengandung asas yg terdapat dalam hukum nasional,yaitu:
    Asas idiil, asas konstitusional, dan asas politis

  • @agungsaputra8646
    @agungsaputra8646 3 ปีที่แล้ว

    Nama:Agung Saputra
    Npm:20211175
    Kelas:Senin-Rabu
    KESIMPULAN:
    A.SUBJEK HUKUM
    Subjek Hukum yaitu merupakan segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban.
    Subjek Hukum berasal dari bahasa Belanda yaitu rehtsubject atau dalam bahasa inggris yaitu law of subject.
    Macam-Macam Subjek Hukum
    Menurut C.S.T Kansil
    1.Orang (naturlijk persoon) adalah setia orang yang memunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
    2.Badan Hukum Rechtspersoon (Belanda),persona moralis (latin), Legal Persons (inggris) ialah perkumulan-perkumpulan yang dapat menangung hak dan kewajiban.
    Menurut buku WIRJONO PRODJODIKORO Asas-asas Hukum Pidana terdapat dua alasan manusia sebagai subjek hukum:
    -Manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
    -Pada dasarnya manusia mempunyai hak namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
    B.OBJEK HUKUM
    -Menurut SOEDJONO DIRDJOSISWORO objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum).
    -Menurut CHAINNUR ARRASJID objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat di manfaatkan oleh subjek hukum (manusia atau badan hukum).
    Jenis Objek hukum berdasarkan Pasal 503-504 KUH Perdata di sebutkan bahwa benda dapat dibedaka menjadi 2 yaitu:
    1.Benda Bergerak
    2.Benda tidak Bergerak
    Benda Bergerak dan Tidak Bergerak berhubungan dengan 4(empat) hak dari objek hukum:
    1.Pemilikan (Bezit)
    2.Penyerahan (Leverning)
    3.Daluwarsa (Verjaring)
    4.Pembebanan ( Bezwaring).
    Sistem Hukum Kebendaan ada 3 yaitu:
    1.Asas Idiil merupakan dasar dari segala hukum karena landasan idiil (pancasila) merupakan dasar negara dan juga sumber dari segala sumber hukum.
    2.Asas Kontitusional Merupakan landasan yuridis,UUD Tahun 1945 terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh yang satu dengan lainya saing berkaitan erat.
    3.Asas Politis Asas ini berkaitan dengan arah politik hukum nasional.
    Sistimatisasi KUH Perdata Benda Nasional akan mempunyai cakupan yaitu:
    1.Hak Kemilikan
    2.Hak Kebendaan berupa jaminan
    3.Hak Privilege dan Hak retensi.

  • @alindajulietha7668
    @alindajulietha7668 3 ปีที่แล้ว

    Nama:Alinda Julietha adnan
    Npm:20211057
    KESIMPULAN
    subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut Hukum dapat menimbulkan hak Dan kewajiban termasuk apa yang dinamakan badan Hukum(Rechtspersoon),seperti PT(perseroan Terbatas),PN(perusahaan Negara),yayasan,badan-badan pemerintahan Dan sebagainya. Istilah subyek hukum berasal Dari terjemahan Bahama belanda yaitu rechsubject manuals bukanlah satu-satunya subjek Hakim karna masih ada subjek hukum lainya.
    2.macam subjek hukum
    Subjek Hukum di indonesia menurut C.S.T kansil dibagai menjadi 2(dua) yakni 164 orang(naturlijik person) dan badan hukum"(rechtpersoon)
    Benda Bergerak dapat dibedakan menjadi dua yaitu
    A. Benda Bergerak karna sifatnya,seperti meja,mobil,motor Dan lain lain
    B. Benda bergerak Karna ketentuan UU
    Benda tidak terwujud,yang menurut UU benda tidak berwujud situ menurut UU dimasukan ke Dylan kategori benda bergerak Conroy. Hak Tagih seperti surat berharga bilyred giro, wesel,cek,saham,obligasi
    2.benda tidak Bergerak adalah Tanah Dari segala apa Yang melekat serta benda bergerak karna dimasukan dalam kategori benda tidak bergerak seperti kapal laut dan pesawat terbang
    Sistem hukum kebendaan
    1.Asas idiil
    2.Asas Konsitusional
    3.Asas politik

  • @ajisuryapamungkas3944
    @ajisuryapamungkas3944 ปีที่แล้ว

    Nama: Aji Surya Pamungkas
    Npm: 18211143
    Kelas: Selasa
    Kesimpulan
    -Subjek hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam bidang hukum dan mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum
    Menurut C.S.T kansil subjek hukum dibagi dua yaitu
    1.orang
    2.badan hukum
    -Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam penghantar hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum,berdasarkan hak dan kewajiban yang bersangkutan
    -Sistem hukum kebendaan ada 3 yaitu
    Asas idil,merupakan dasar dari segala hukum karena landasan pancasila merupakan dasar negara dan sumber dari segala sumber
    Asas konstitusional,merupakan landasan yuridis UUD 1945 terdiri dri pembukaan dan batang tubuh satu dan lainnya yang berkaitan
    Asas politis,asas ini berkaitan dengan arah politik hukum nasional

  • @2ulthanstudio267
    @2ulthanstudio267 3 ปีที่แล้ว

    Nama : sulthan arif gunawan
    20211016
    Kesimpulan
    Subjek hukum
    adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapet mempunyai hak dan kewajiban. Subjek hukuk:
    1. Manusia (Naturlijk persoon)
    2.Badan hukum(rechtspersoon)
    - badan hukum privat
    - badan hukum publik
    pada dasarnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak ia lahir dan berakhir setelah meninggal dunia. Namun, ada pengecualian menurut pasal 2 KUHPerdata.
    Pasal 2 KUHPerdata "anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada."
    Objek hukum
    Menurut SOEDJONO DIRDJOSISWORO:
    Objek hukum adalah segala sesuatu
    yang berguna bagi subjek hukum
    (manusia atau badan hukum) dan
    yang dapat menjadi pokok suatu
    perhubungan hukum karena
    sesuatu itu dapat di kuasai si subjek
    hukum.
    Menurut CHAINNUR ARRASJID:
    Objek hukum adalah segala sesuatu
    yang berada dalam pengaturan
    hukum dan dapat dimanfaatkan
    oleh subyek hukum (manusia dan
    badan hukum), berdasarkan hak
    dan kewajiban objek hukum yang
    bersangkutan.
    Jenis obyek hukum berdasarkan Pasal 503-504 KUHPerdata :
    1. Benda bergerak
    Benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri atau di pindahkan.
    2. Benda tidak bergerak
    Adalah tanah dan segala apa yang melekat diatasnya serta benda bergerak yang karena sifatnya dimasukkan dalam kategori benda tidak bergerak seperti kapal laut, dan pesawat terbang. Penyerahan benda dilakukan dengan penyerahan secara yuridis.
    Sistimatisasi KUHPerdata, benda nasional
    akan mempunyai cakupan:
    a. Hak kemilikan :
    1. Hak milik atas benda tetap
    2. Hak milik atas benda bergerak
    3. Hak milik bersama dan
    hak milik atas rumah susun.
    b. Hak kebendaan terbatas :
    1. Hak kebendaan atas benda tetap:
    - Hak guna usaha.
    - Hak guna bangunan
    - Hak adat
    - Hak-hak yang sifatnya seme
    2. Hak kebendaan atas benda bergerak
    - Hak menguasai
    - Hak pakai hasil
    - Hak pakai
    C. Hak privilege dan Hak retensi.
    d. Hak kebendaan berupa jaminan
    -Hak gadai
    -Hak hipotek
    -Hak fidusia
    -Hak tanggungan.

  • @aris4995
    @aris4995 3 ปีที่แล้ว

    Nama: Aris Munandar
    Npm:20211260
    Kelas: Senin Rabu
    Kesimpulan:
    Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban
    Macam subyek hukum:
    1.orang(Natuurlijk person) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban
    2.badan hukum(Rechtpersoon)adalah pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban para anggota nya secara bersama
    Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum(manusia atau badan hukum)

  • @adittyaff_5561
    @adittyaff_5561 3 ปีที่แล้ว

    Nama: Aditya febriyanto
    Npm: 20211087
    Kelas: senin-rabu (online)
    Kesimpulan: Pengertian subjek Hukum adalah Segala sesautu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban,setiap manusia berwewenang , memperoleh dan menggunakan hak- hak dalam kewajiban dalam masalah hukum.

  • @tiaraameliaamrin9254
    @tiaraameliaamrin9254 3 ปีที่แล้ว

    Nama : Tiara Amelia A
    Npm : 20211261
    Kelas : Selasa kamis
    Kesimpulan :
    A. Subjek hukum adalah suatu manusia yang mempunyai hak atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum. Pada dasarnya subjek hukum dimulai sejak manusia lahir kebumi dan berakhir setelah ia meninggal dunia, namun terdapat pengecualian yang tertera di dalam pasal 2 KUHPerdata.
    Macam-macam subjek hukum ( C.S.T Kansil ), yaitu :
    1. Orang ( naturlijk persoon ) yaitu mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban, dan dinggap sebagai subjek hukum berdasarkan pasal 2 KUHPerdata.
    Menurut kitab undang-undang Hukum Perdata pasal 1330, menentukan mereka yang telah oleh hukum tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum, yaitu :
    1. Anak yang belum dewasa.
    2. Orang ditaruh dibawah pengampunan.
    3. Semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu (Prempuan).
    menurut buku asas-asas hukum pidana dari WIRJONO PRODJODIKORO terdapat dua alasan manusia sebagai subjek hukum :
    1. Mempunyai hak subjektif dan Kewenangan hukum.
    2. Setiap manusia mempunyai hak namun tak semua kewenangan dan kecakapan.
    2. Badan Hukum Rechtspersoon (Belanda) yaitu perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban.
    Ternyata manusia bukan satu-satunya subjek hukum tetapi ada juga subjek hukum lainnya yaitu badan hukum.
    menurut (MOLENGRAFF) Badan hukum hakikatnya merupakan hak dan kewajiban bagi para anggotanya secara bersama-sama.

    B. Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan karena dapat dikuasi subjek hukum (Benda).
    1. Benda Bergerak yaitu terdapat dalam pasal 503-504 KUHPerdata benda begerak karena sifatnya atau digerakan (Meja, motor, mobil dll)
    2. Benda Tidak Bergerak missalnya tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya dan pernyerahan benda tersebut dilakukan dengan penyerahan yuridis terdapat dalam pasal 314 KUHPerdata (meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan.

  • @nindaaulia6936
    @nindaaulia6936 3 ปีที่แล้ว

    nama : Aninda Resya Aulia
    Npm: 20211254
    kelas : selasa-kamis (online)
    kesimpulan:
    1.Subjek Hukum
    Manusia adalah subjek hukum. Pembawa hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban.
    Subjek hukum ada dua jenis yakni;
    -Manusia biasa ( Natuurljikpersoan)
    -Badan hukum ( Rechtsperson)
    2.Objek Hukum
    yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia/badan hukum) atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik.
    sekian ☺️

  • @salsabillaramdanti8666
    @salsabillaramdanti8666 3 ปีที่แล้ว

    Nama salsa Billa ramadanti
    Npm 20211149
    Kesimpulan
    Pengertian subjek hukum .
    Segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai kewajiban setiap manusia berwewenagan .
    Subjek hukum meliputi
    Manusia
    Badan hukum
    Badan hukum private
    Badan hukum publik

  • @hokage5155
    @hokage5155 3 ปีที่แล้ว

    Nama:muhammad rizal
    Npm :20211115
    Kelas:selasa-kamis
    A.Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban.
    -macam macam subjek hukum
    1.manusia(naturlijk persoon)
    2.badan hukum(rechtspersoon)
    B.objek hukum
    Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum(manusia dan badan hukum)dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat di kuasai si subjek hukum.

  • @prasetya5218
    @prasetya5218 3 ปีที่แล้ว

    Nama : Wawan prasetiyo
    Npm : 20211018
    Subjek dan objek hukum.
    Subjek hukum berasal dari bahasa Belanda ada ada yaitu bright rechtsubject atau dalam bahasa Inggris yaitu law of subject.
    Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban termasuk Apa yang dinamakan badan hukum.
    kesimpulannya yaitu bahwa tujuan hukum adalah pemegang kekuasaan dari hak dan kewajiban yang berlaku menurut hukum.
    Subjek hukum menurut c.s.t. Kansil dibagi menjadi dua yaitu :
    1. Orang (natuurlijk persoon)
    menurut KUHP pasal 1330 kan mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah.
    a. Orang yang belum dewasa.
    b. Orang yang ditaruh di bawah pengampunan.
    Badan hukum Rechts person.
    badan hukum ialah perkumpulan-perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban.

  • @riyanwahyuramadhan2688
    @riyanwahyuramadhan2688 2 ปีที่แล้ว

    Nama : Riyan Wahyu Ramadhan
    NPM : 21211115
    Pengantar Ilmu Hukum (online)
    Kesimpulan:
    "Subjek Hukum"
    Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban yang diantaranya Manusia dan badan hukum sebagai subjek nya
    Macam-macam subjek Hukum:
    1.Orang (Naturlijk persoon)
    Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama
    2.Badan Hukum (Recht persoon)
    Iyalah perkumpulan yang menanggung hak dan kewajiban
    "Objek Hukum"
    Adalah segala sesuatu yang dapat berguna bagi subjek hukum, berdasarkan hak dan kewajiban yang bersangkutan,pada pasal 503-504 KUHP perdata
    -Sistem hukum kebendaan ada 3:
    1.Asas Idil (segala dasar hukum berdasarkan Pancasila)
    2.Asas konstitusional (merupakan landasan yuridis 1945 UUD yang terdiri dari pembukaan)
    3.Asas politis (merupakan asas yang berkaitan dengan politik dan nasional)

  • @ramacahya4816
    @ramacahya4816 2 ปีที่แล้ว

    Nama : Ariya Rama Cahya
    Npm : 21211033
    Kesimpulan:
    Subjek hukum berasal dari terjemahan bahasa belanda yaitu rechtsubject atau dalam bahasa Inggris yaitu law of subject.
    - Subjek Hukum:
    1. Manusia (Naturlijk persoon)
    2. Badan hukum (rechtspersoon)
    - Badan Hukum Privat
    - Badan Hukum Publik
    Macam-macam subjek hukum menurut C.S.T Kansil :
    1. Orang (naturlijk persoon)
    2. Badan Hukum rechtspersoon (Belanda), persona moralis (latin), legal persoon (Inggris).
    -Sistematis KUHPerdata, benda Nasional akan mempunyai cakupan:
    a. Hak kemilikan:
    1. Hak milik atas benda tetap
    2. Hak milik atas benda bergerak
    3. Hak milik bersama dan hak milik atas rumah susun
    b. Hak kebendaan terbatas:
    1. Hak kebendaan atas benda tetap:
    -Hak guna usaha
    -Hak guna bangunan
    -Hak adat
    -Hak-hak yang sifatnya sementara
    2. Hak kebendaan atas benda bergerak:
    -Hak menguasai
    -Hak pakai hasil
    -Hak pakai
    c. Hak privilege dan hak retensi
    d. Hak kebendaan berupa jaminan
    -Hak gadai
    -Hak hipotek
    -Hak fidusia
    -Hak tanggungan

  • @andorafebi371
    @andorafebi371 3 ปีที่แล้ว

    Nama: Andora Febi Utami
    Npm : 20211420
    Kelas : Selasa dan Kamis ( Offline )
    Kesimpulan :
    Subjek hukum adalah suatu manusia yang mempunyai hak atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum. Dimulai sejak lahir dan sampai meninggal. Dan yang berhak memperoleh kewajiban hukum dan hak manusia. Subjek hukum ialah :
    -Manusia, setiap orang yang mempunyai kedudukan sama selaku pendukung dan hak kewajiban.
    -Badan hukum, perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban
    Manusia bukanlah satu-satunya subuek hukum karena masih ada subjek hukum lainnya.
    Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat yang ditentukan oleh hukum yaitu :
    - memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggoyanya
    - hak dan kewajiban badan hukum terpidah dari hak dan kewajiban para anggota
    Badan hukum
    A. Badan hukum privat, ialah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut 2 macam hukum yaitu badan hukum privat yang terbagi 2 tujuan :
    1. Tujuan Materialistik
    2. Tujuan memperoleh laba

  • @fashollimilyarsulaiman5761
    @fashollimilyarsulaiman5761 3 ปีที่แล้ว

    Nama:fasholli milyar Sulaiman
    Npm:20211172
    Kelas :selasa-kamis
    Kesimpulan :
    Pengertian subjek Hukum :
    Segala sesautu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban,setiap manusia berwewenang , memperoleh dan menggunakan hak- hak dalam kewajiban dalam masalah hukum.
    Subjek hukum meliputi :
    1. Manusia ( naturliijk persoon)
    2. Badan Hukum ( rechtspersoon)
    - Badan Hukum Private
    - Badan Hukum Publik
    Macam- macam subjek Hukum ( C.S.T kansil) meliputi :
    1. Orang ( naturliijk persoon) : setiap orang memiliki kedudukan sama selaku pendukung hak dan kewajiban
    2. Badan Hukum Rechtspersoon ( Belanda) , persana Moralis (Latin) , Legal person ( Inggris) : perkumpulan- perkumpulan yang dapt mengandung hak dan kewajiban.
    Menurut kitab undang - undang perdata pasal 1330 , menentukan mereka yang oleh Hukum di katakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum adalah:
    1. Anak yang belum Dewasa.
    2. Orang yang di taruh di bawah pengampunan.
    3. Perempuan yang telah kawin di tentukan dalam undang- undang , di larang untuk membuat persetujuan.
    ( pasal 1330 KUHPerdata)
    Alasan mengapa manusia menjadi subyek :
    1. Menusia mempunyai hal hal sunyektif dan kewenangan Hukum.
    2. Pada dasarnya manusia mempunyai hak namum tidak smua manusia mempunyai kewenangan dalam bercakap untuk melakukan perbuatan Hukum.
    Badan hukum sebagai subyek Hukum :
    1. Pengumpulan orang ( organisasi)
    2. Dapat melakukan perbuatan Hukum.
    3. Mempunyai harta kekayaan tersendiri
    4. Mempunyai pengurus
    5. Mempunyai hak dan kewajiban
    6. Dapat menggugat atau di gugat di depan pengadilan.
    Jenis- jenis perbuatan hukum berdasarkan 503-504 KUHPerdata :
    1. Benda Bergerak
    2. Benda tidak Bergerak

  • @nandarahmadani2599
    @nandarahmadani2599 ปีที่แล้ว

    Nama : Nanda Rahmadani
    Npm 22211257
    Matkul : PHI jam 08:00
    Kesimpulan
    #subjek
    Pengertian subjek hukum subjek hukum atau subjek van een recbt yaitu orang yang mempunyai hak manusia pribadi atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum.
    Selain itu pengertian subjek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum
    Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum adalah setiap manusia yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban macam-macam subjek hukum
    1. Orang (Natuurlijk persoon)
    2 badan hukum (rrchts persoon)
    Sebagai subjek hukum itu mencakup hal berikut
    1.perkumpulan orang
    2.dapat melakukan perbuatan hukum
    3. mempunyai harta kekayaan tersendiri
    4.mempunyai pengurus mempunyai hak dan kewajiban
    *dapat digugat atau menggugat di depan pengadilan
    #Objek hukum pengertian objek
    Objek hukum adalah sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok suatu Perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai subjek hukum jenis objek hukum.
    berdasarkan pasal 503- 504 kuhp perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yakni *benda bergerak dan benda tidak bergerak

  • @akbartriharto8710
    @akbartriharto8710 3 ปีที่แล้ว

    NAMA : Akbar Triharto Wahyudi
    NPM : 20211007
    KELAS : SENIN DAN RABU
    KESIMPULAN :
    A. SUBJEK HUKUM
    Pengertian subjek Hukum, segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban
    Subjek Hukum menurut Bahasa :
    Istilah subjek hukum berasal dari bahasa Belanda ‘Rechtsubject’, dalam bahasa inggris yaitu ‘Law of Subject’.
    Subjek Hukum menurut istilah :
    - Manusia, adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung dan hak kewajiban.
    - Badan Hukum, adalah perkumpulan-perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban. Badan Hukum dibagi menjadi dua yaitu Badan Hukum Privat dan Publik.
    Macam-macam subjek hukum (C.S.T
    Kansil ), yaitu :
    - Orang (naturlijk persoon ) yaitu mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban, dan dinggap sebagai subjek hukum berdasarkan pasal 2 KUHPerdata.
    Menurut buku asas-asas hukum pidana dari WIRJONO PRODJODIKORO terdapat dua alasan manusia sebagai subjek hukum :
    - Mempunyai hak subjektif dan Kewenangan hukum.
    - Setiap manusia mempunyai hak namun tak semua kewenangan dan kecakapan.
    menurut buku asas-asas hukum pidana dari WIRJONO PRODJODIKORO terdapat dua alasan manusia sebagai subjek hukum :
    - Mempunyai hak subjektif dan Kewenangan hukum.
    - Setiap manusia mempunyai hak namun tak semua kewenangan dan kecakapan.
    B. Objek hukum
    -Menurut Soedjono dirdjosisworo objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum .
    -Menurut chainnur arrasjid objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum.
    Obyek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. jenis obyek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUHPerdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yakni;
    - benda bergerak
    - benda tidak bergerak

    Sistem Hukum Kebendaan ada 3 yaitu :
    -Asas Idil, Merupakan dasar dari segala hukum karena landasan idil (pancasila) merupakan dasar negara dan juga sumber dari segala sumber hukum.
    -Asas Konstitusional, Merupakan landasan yuridis, UUD tahun 1945 terdiri dari pembukaan dan batang tubuh yang satu dengan lainnya saling berkaitan erat.
    -Asas Politis, Asas ini berkaitan dengan arah politik hukum nasional.

  • @yunikasimatupang7533
    @yunikasimatupang7533 3 ปีที่แล้ว

    Nama: yunika sari Simatupang
    Npm: 20211159
    Kelas : Selasa Kamis offline
    Kesimpulan:
    Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang kepadanya dapat menanggung Hak dan Kewajiban. Karena kemampuannya menanggung Hak dan Kewajiban ini, maka hanya yang termasuk Subjek Hukum saja dapat melakukan Perbuatan Hukum (walaupun tidak semua Subjek Hukum dapat melakukan perbuatan Hukum contoh: orang gila). Apa/siapa saja yang dapat menjadi Subjek Hukum ? pada umumnya yang diterima sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (orang) dan Badan Hukum
    1. Subjek Hukum: Manusia (orang)
    Secara umum mengapa manusia dapat disebut Subjek Hukum sangat jelas kedudukannya. Manusia dalam kelangsungan hidup sehari-hari mempunyai Hak dan Kewajiban, tanggung jawab serta aturan-aturan yang harus ditaati ketika Hak dan Kewajibannya tersebut dilanggar akan dikenai sanksi. Seseorang dianggap sebagai Subjek Hukum sejak lahir hingga meninggal dunia, bahkan terdapat perluasan seperti dalam Pasal 2 KUHPerdata yang mana menyatakan “anak dalam kandungan seorang wanita dianggap telah lahir setiap kali kepentingannya menghendakinya”.
    Kendati Manusia merupakan Subjek Hukum, namun tidak semua manusia dapat melakukan Perbuatan Hukum. Pada masa lalu, budak tidak dianggap sebagai Subjek Hukum melainkan Objek yang dapat diperjual belikan namun perbudakan tidak berlaku lagi di masa sekarang. KUHPerdata pasal 1330 juga menyebutkan bahwa Perempuan Dalam Pernikahan tidak dianggap cakap dalam melakukan perbuatan hukum, namun aturan tersebut telah dicabut melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 Tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak Sebagai Undang-Undang dan Pasal 31 UU Perkawinan, serta Undang-Undang Perkawinan yang menganggap kesetaraan kedudukan suami dan isteri.
    Manusia/Orang yang dianggap tidak dapat melakukan Perbuatan Hukum yaitu:
    Anak yang masih di bawah umur
    Orang yang berada dalam pengapuan (dungu, sakit ingatan, dll)
    2. Subjek Hukum: Badan Hukum
    Seiring perkembangan zaman, selain Manusia, Badan Hukum telah dianggap juga sebagai Subjek Hukum. Menurut Prof Soebekti Badan Hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti menerima serta memiliki kekayaan sendiri, dan dapat digugat dan menggugat di muka hukum. Badan Hukum sendiri memiliki kekayaan yang terpisah dengan anggotanya begitu pula dengan hak dan kewajiban.
    Sebelumnya Badan Hukum sebagai Subjek Hukum hanya diakui dalam Hukum Perdata. Hukum Pidana tidak menganggap Badan Hukum sebagai Subjek Hukum dan dapat dipidana. Namun seiring zaman, belakangan Korporasi dianggap sebagai salah satu Subjek Hukum dan dapat dipidana. Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi disebutkan “Korporasi adalah sekumpulan orang dana tau kekayaan yang terorganisir baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum”.
    Objek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hubungan hukum. Jika masih bingung, gampangnya Objek hukum yaitu segala sesuatu yang berguna dan dapat dimanfaatkan oleh Subjek Hukum (Manusia atau Badan Hukum). Biasanya Objek Hukum inilah nantinya menjadi sumber masalah hukum yang terjadi antar subjek hukum.
    Secara umum yang dimaksud Objek Hukum adalah Barang/Benda. Menurut pasal 499 KUHPerdata “kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
    Penggolongan benda yang perlu kita ketahui yaitu:
    a. Benda berwujud dan tidak berwujud
    b. Benda bergerak dan tidak bergerak
    c. Benda yang dan dapat dihabiskan dan tidak dapat dihabiskan
    d. Benda yang dapat diganti dengan yang tidak dapat diganti
    e. Benda yang sudah ada dengan benda yang masih akan dating
    f. Benda yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.

  • @gegeesono7738
    @gegeesono7738 3 ปีที่แล้ว

    Nama : Gilang Ramadhan
    Npm : 20211343
    Kesimpulan:
    1. Subjek hukum adalah setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.
    2. Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat di manfaatkan oleh subjek hukum , berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan

  • @adeliaamanda1013
    @adeliaamanda1013 2 ปีที่แล้ว

    Nama : Adelia Amanda Hidayat
    NPM : 21211209
    Kesimpulan : Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban. Subjek hukum meliputi :
    1. Manusia.
    2. Badan hukum (badan hukum privat dan badan hukum publik).
    Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai si subjek hukum.
    Jenis-jenis objek hukum:
    1. Benda bergerak.
    2. Benda tidak bergerak.

  • @nathaniajovita8487
    @nathaniajovita8487 3 ปีที่แล้ว

    nama : Nathania Sara
    npm : 20211289
    kelas : selasa, kamis
    kesimpulan :
    macam-macam subjek hukum :manusia, badan hukum
    menurut Marwan Mas : segala seuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban.
    menurut Soedjono Dirjosisworo subjek hukum yaitu, orang yang mempunyai hak manusia pribadi atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum.
    alasan manusia sebagai subjek hukum :
    - manusia mempunyai hak-hak subjek dan kewenangan hukum
    - pada dasarnya manusia mempunyai hak namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
    jenis obyek hukum berdasarkan Pasal 503-504 KUHPerdata : benda bergerak, benda tidak bergerak
    sistem hukum Prancis hak milik terdiri dari :
    - un bien corporel
    -un bien incorporel
    sistimatisasi KUHPerdata, Benda Nasional akan mempunyai cakupan :
    a. hak kemilikan
    b.hak kebendaan terbatas
    c. hak privilege dan hak retensi
    d. hak kebendaan berupa jaminan

  • @mariatogatorop7949
    @mariatogatorop7949 3 ปีที่แล้ว

    Nama: Maria Gracia Uly br. Togatorop
    NPM : 20211222
    KELAS : SENIN,RABU (ONLINE)
    Subjek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban meurut hukum atau pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak dan kewajiban atau kekuasaan tertentu atas dasar tertentu.
    - Macam macam subyek hukum:
    1. Manusia (natuurlijk persoon). Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah, dan orang yang berada dalam pengampunan seperti orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
    2. Badan Hukum (rechts persoon). Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

  • @sitinurhaliza4979
    @sitinurhaliza4979 3 ปีที่แล้ว

    nama : siti nurhaliza
    npm :20211158
    hari : senin rabu
    jadi kesimpulan yang saya dapat adalah :
    A. Subjek hukum adalah suatu manusia yang mempunyai hak atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum. Dan yang berhak memperoleh kewajiban dan hak yaitu manusia. Jadi, manusia adalah subjek hukum.
    Subjek Hukum ialah :
    - Manusia, adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung dan hak kewajiban.
    - Badan Hukum, adalah perkumpulan-perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban. Badan Hukum dibagi menjadi dua yaitu Badan Hukum Privat dan Publik
    B. Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan karena dapat dikuasi subjek hukum (Benda).
    1. Benda Bergerak yaitu terdapat dalam pasal 503-504 KUHPerdata benda begerak karena sifatnya atau digerakan.
    2. Benda Tidak Bergerak missalnya tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya dan pernyerahan benda tersebut dilakukan dengan penyerahan yuridis terdapat dalam pasal 314 KUHPerdata.

  • @dandyputra9249
    @dandyputra9249 ปีที่แล้ว

    NAMA : DANDY MYA MARGA PUTRA
    NPM : 22211277
    KELAS : SELASA PAGI
    Kesimpulan
    -Objek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hubungan hukum. Jika masih bingung, gampangnya Objek hukum yaitu segala sesuatu yang berguna dan dapat dimanfaatkan oleh Subjek Hukum (Manusia atau Badan Hukum). Biasanya Objek Hukum inilah nantinya menjadi sumber masalah hukum yang terjadi antar subjek hukum. -Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban sehingga memiliki kewenangan untuk bertindak. Subjek hukum terdiri atas manusia dan badan hukum.

  • @rosmeliheriyantirosmeliher2127
    @rosmeliheriyantirosmeliher2127 ปีที่แล้ว

    Nama:Rosmeli Heriyanti
    Npm:22211264
    Kelas:Selasa,08.00
    Kesimpulan
    Subyek hukum meliputi manusia (orang) serta badan hukum. Dalam hukum, terdapat istilah subyek dan obyek hukum. Pengertian obyek hukum adalah segala sesuatu yang bisa digunakan atau dimanfaatkan subyek hukum, baik manusia maupun badan hukum.

  • @soloskuyy8151
    @soloskuyy8151 3 ปีที่แล้ว

    Nama: Farhan Agung Jaya
    Npm: 20211099
    Kesimpulan:
    Subyek Hukum
    Hak dan kewajiban dimiliki setiap orang. Manusia mempunyai hak yang sama, dan mempunyai kewajibannya masing-masing. Dan ada wewenangnya sendiri-sendiri.
    Wewenang itu ada dua, yaitu :
    Wewenang memiliki hak (rechtsbevoegdheid)
    Wewenang menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
    Kategori subjek hukum adalah manusia (Natuurlijk person) dan Badan hukum (Rechts Person).
    Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.

  • @komangrikowiprayuda4106
    @komangrikowiprayuda4106 3 ปีที่แล้ว

    Nama: Komang Riko Wiprayuda
    Npm. : 20211078
    Kesimpulan : A. Subjek hukum adalah suatu manusia
    yang mempunyai hak atau badan hukum
    yang berhak atau yang melakukan
    perbuatan hukum. Pada dasarnya subjek
    hukum dimulai sejak manusia lahir kebumi
    dan berakhir setelah ia meninggal dunia,
    namun terdapat pengecualian yang tertera
    di dalam pasal 2 KUHPerdata.
    Macam-macam subjek hukum ( C.S.T
    Kansil ), yaitu
    1.Orang ( naturlijk persoon ) yaitu
    mempunyai kedudukan yang sama selaku
    pendukung hak dan kewajiban, dan
    dinggap sebagai subjek hukum
    berdasarkan pasal 2 KUHPerdata.
    Menurut kitab undang-undang Hukum
    Perdata pasal 1330, menentukan mereka
    yang telah oleh hukum tidak cakap untuk
    melakukan sendiri perbuatan hukum, yaitu
    1. Anak yang belum dewasa.
    2. Orang ditaruh dibawah pengampunan.
    3. Semua orang yang oleh undang-
    undang dilarang untuk membuat
    persetujuan tertentu (Prempuan).
    menurut buku asas-asas hukum pidana
    dari WIRJONO PRODJODIKORO terdapat
    dua alasan manusia sebagai subjek
    hukum
    1. Mempunyai hak subjektif dan
    Kewenangan hukum.
    2. Setiap manusia mempunyai hak
    namun tak semua kewenangan dan
    kecakapan.
    2. Badan Hukum Rechtspersoon (Belanda)
    yaitu perkumpulan yang dapat menanggung
    hak dan kewaiiban.
    ada juga subjek hukumn
    lainnya yaitu badan hukum.
    menurut (MOLENGRAFF) Badan hukum
    hakikatnya merupakan hak dan kewajiban
    bagi para anggotanya secara bersama-
    sama.
    B. Objek hukum adalah segala sesuatu yang
    berguna bagi subjek hukum yang dapat
    menjadi pokok suatu perhubungan karena
    dapat dikuasi subjek hukum (Benda).
    1. Benda Bergerak yaitu terdapat dalam
    pasal 503-504 KUHPerdata benda begerak
    karena sifatnya atau digerakan (Meja,
    motor, mobil dl)
    2. Benda Tidak Bergerak missalnya tanah
    dan segala sesuatu yang melekat diatasnya penyerahan benda tersebut terdapat dalam pasal 314 KUHPERDATA.

  • @agungsetiawan5737
    @agungsetiawan5737 2 ปีที่แล้ว

    Nama: agung Setiawan
    Npm :18211228
    Matkul pih
    Kesimpulan
    1. Pengertian subjek hukum
    Berasal dari terjemahan bahasa Belanda yaitu rechsubject atau dalam bahasa Inggris yaitu law of subject
    Segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban
    Subjek hukum
    1. Manusia (naturlijk persoon)
    2. Badan hukum (rechtspersoon)
    -badan hukum privat
    -badan hukum publik
    2.macam macam subjek hukum
    A.orang (naturlijk persoon) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban
    B. Badan hukum rechtspersoon (Belanda) persona moralis(latin) legal persons(Inggris) iyalah perkumpulan-perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban.

  • @bintangkasidi3688
    @bintangkasidi3688 3 ปีที่แล้ว

    Nama: bintang kasidi
    Npm 20211278
    Kelas: senin-kamis
    Kesimpulan:
    Subjek hukum
    - segala sesuatu yang dapat dibebankan hak dan kewajiban atau sesuatu yang berdasarkan hukum dapat memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang dimaksud adalah subjek hukum dapat melakukan hubungan hukum atau dapat bertindak melakukan kewenangan hukumnya berdasarkan ketentuan hukum yang ada.
    Obyek hukum
    -segala sesuatu yang bermanfaat bagu subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.

  • @leonifadilla2005
    @leonifadilla2005 ปีที่แล้ว

    Nama : Leoni fadilla
    Npm: 22211005
    Kelas: PIH selasa 08.00
    Kesimpulan subjek dan objek hukum
    Subjek hukum merupakan segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban
    Subjek hukum pertama yaitu manusia mempunyai hak-hak subjektif yang kedua manusia mempunyai hak namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum tersebut
    Subjek hukum juga dapat dibagi menjadi dua yang pertama orang dan yang kedua badan hukum
    Objek hukum menurut Soerjono dirjo sisworo segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum manusia atau badan hukum dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat bermanfaat

  • @aurelio2851
    @aurelio2851 ปีที่แล้ว

    nama : aurelio berian yunas
    npm : 22211272
    kelas : PIH 08.00
    kesimpulan
    subjek hukum memiliki peranan penting dlm bidang hukum dan mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum,menurut C.S.T kansil subjek hukum ini dibagi menjadi 2 yaitu :
    - orang
    - hukum

  • @margaretadolores3041
    @margaretadolores3041 3 ปีที่แล้ว

    Nama: Margareta Dolores P
    NPM : 20211049
    Kelas: Senin & Rabu
    Subjek hukum merupakan pemegang hak dan kewajiban meurut hukum atau pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak dan kewajiban atau kekuasaan tertentu atas dasar tertentu.
    Macam macam subyek hukum:
    ~Manusia (natuurlijk persoon). Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah, dan orang yang berada dalam pengampunan seperti orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
    ~Badan Hukum (rechts persoon). Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

  • @raflisatriaromadhon7590
    @raflisatriaromadhon7590 ปีที่แล้ว

    nama : rafli satria romadhon
    npm : 22211240
    kelas : selasa 08.00-10.30
    kesimpulan
    -subjek hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam bidang hukum dan mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum menurut C.S.T kansil subjek hukum dibagi dua yaitu
    1. orang
    2. badan hukum
    -objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam penghantar hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum, berdasarkan hak dan kewajiban yang bersangkutan

  • @sni3116
    @sni3116 3 ปีที่แล้ว

    Nama: Sonia mas'ud
    NMP: 20211025
    Kelas: senin-rabu
    kesimpulan
    Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapet mempunyai hak dan kewajiban. Subjek hukuk:
    1. Manusia (Naturlijk persoon)
    2.Badan hukum(rechtspersoon)
    pada dasarnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak ia lahir dan berakhir setelah meninggal dunia. Namun, ada pengecualian menurut pasal 2 KUHPerdata.
    Pasal 2 KUHPerdata "anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada."
    Objek hukum Menurut
    SOEDJONO DIRDJOSISWORO: Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat di kuasai si subjek hukum. Menurut
    CHAINNUR ARRASJID: Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum (manusia dan badan hukum), berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan.
    jenis obyek hukum berdasarkan Pasal 503-504 KUHPerdata :
    1. Benda bergerak
    Benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri atau di pindahkan.
    2. Benda tidak bergerak
    Adalah tanah dan segala apa yang melekat diatasnya serta benda bergerak yang karena sifatnya dimasukkan dalam kategori benda tidak bergerak seperti kapal laut, dan pesawat terbang. Penyerahan benda dilakukan dengan penyerahan secara yuridis.
    Sistimatisasi KUHPerdata, benda nasional akan mempunyai cakupan:
    A. Hak kemilikan :
    1. Hak milik atas benda tetap
    2. Hak milik atas benda bergerak
    3. Hak milik bersama dan hak milik atas rumah susun.
    B.. Hak kebendaan terbatas :
    1. Hak kebendaan atas benda tetap:
    - Hak guna usaha.
    - Hak guna bangunan
    - Hak adat
    - Hak-hak yang sifatnya sama
    2. Hak kebendaan atas benda bergerak
    - Hak menguasai
    - Hak pakai hasil
    - Hak pakai
    C. Hak privilege dan Hak retensi.
    D. Hak kebendaan berupa jaminan
    -Hak gadai
    -Hak hipotek
    -Hak fidusia
    -Hak tanggungan

  • @marshandaannisahanum7817
    @marshandaannisahanum7817 ปีที่แล้ว

    Nama: Marshanda Annisa Hanum
    Npm: 22211254
    Kelas: selasa, 08.00 - 10.30 WIB
    •Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban.
    •Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu dapat dikuasai subjek hukum
    •Subjek hukum terdiri dari dua yaitu
    -Orang: merupakan individu yang memiliki kedudukan yang selaku pendukung hak dan kewajiban
    -Badan: hukum merupakan perkumpulan yang menanggung hak dan kewajiban

  • @inzhidvatava3145
    @inzhidvatava3145 2 ปีที่แล้ว

    Nama : Inzhid Vatava Umrusosu
    Npm : 21211198
    Kesimpulan :
    Subjek hukum yaitu segala sesuatu yang mempunyai hak kewajiban itu sendiri, dalam bahasa Belanda istilah subjek hukum ialah belanda’rechtsubject.
    Ada macam macam subjek hukum meliputi :
    1. Orang (naturlijk persoon)
    2. Badan hukum rechtpersoon (Belanda), persona moralis (Latin), legal persons (Inggris)
    Jenis subjek hukum
    1. Benda bergerak
    2. Benda tidak bergerak

  • @monicapermatasari3078
    @monicapermatasari3078 3 ปีที่แล้ว

    Nama : Monica Permata Sari Johan
    Npm : 20211075
    kelas : Senin - Rabu
    Kesimpulan : - Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dibebankan hak dan kewajiban atau sesuatu yang berdasarkan hukum dapat memiliki hak dan kewajiban.Hak dan kewajiban yang dimaksud adalah subjek hukum dapat melakukan hubungan hukum atau dapat bertindak melakukan kewenangan hukumnya berdasarkan ketentuan hukum yang ada.
    - Obyek hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
    Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
    1. Manusia (natuurlijk persoon). Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum.
    2. Badan Hukum (rechts persoon). Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya.

  • @angelygistaloka8635
    @angelygistaloka8635 3 ปีที่แล้ว

    Nama:Angely gistaloka
    Npm:20211209
    Kelas:senin rabu
    Kesimpulan:subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban
    Pada dasarnya orang sebagai subjek hukum itu di mulai sejak lahir dan berakhir setelah ia meninggal namun pada pasal 2 KUHPerdata subjek hukum itu pada saat seorng tersebut di dalam kandungan
    Macam macam subjek hukum
    Orang(natuuurlijik persoon)
    Badan hukum
    Hukum pidana di indonesia mengatakan bahwa yang dapat menjdi subjek hukum adalalh manusia sebagai oknum
    Manusia mempunyai hak namun tidak semua manusia meliki kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum
    Badan hukum merupakan hak dan kewajiban para anggota secara bersama sama yang di dalamnya terdapat kekayaan
    Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum mengarah kepada benda bergerak dan tidak bergerak
    Pasal 503-504
    Benda bergerak artinya benda yang dapat berpindah tempat sendiri
    Benda tidak bergerak artinya tidak dapat berpindah ketempat satu ke tempat lainnya

  • @farizalranamerasyid5551
    @farizalranamerasyid5551 3 ปีที่แล้ว

    Nama : Farizal Raname Rasyid
    Npm : 20211323
    Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu dan badan hukum.

  • @risaamalia9859
    @risaamalia9859 2 ปีที่แล้ว

    Nama : Risa Amalia
    NPM : 21211037
    Kesimpulan :
    Subjek Hukum
    Memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting didalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan karena subjek hukum tersebut yang dapat mempunyai wewenang hukum.
    Subjek hukum meliputi :
    1. Manusia (naturaliijk person)
    2. Badan Hukum (rechtsperson)
    - Badan Hukum Private
    - Badan Hukum Publik
    Objek Hukum
    Segala sesuatu yang berguna bagi subjek Hukum (Manusia atau badan hukum) yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum, karena suatu itu dapat dikuasi subjek hukum.

  • @dewimaharani6637
    @dewimaharani6637 2 ปีที่แล้ว

    NAMA: Dewi Maharani
    NPM: 21211260
    Kesimpulan:
    -Objek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hubungan hukum. Jika masih bingung, gampangnya Objek hukum yaitu segala sesuatu yang berguna dan dapat dimanfaatkan oleh Subjek Hukum (Manusia atau Badan Hukum). Biasanya Objek Hukum inilah nantinya menjadi sumber masalah hukum yang terjadi antar subjek hukum.
    -Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban sehingga memiliki kewenangan untuk bertindak. Subjek hukum terdiri atas manusia dan badan hukum.

  • @deborashintiya7774
    @deborashintiya7774 3 ปีที่แล้ว

    Nama: Debora shintiya br.siagian
    Npm: 20211405
    Kelas: selasa kamis (online)
    kesimpulan :
    A.pengertian subyek hukum
    1. subyek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban .
    Dasar subyek hukum dimulai sejak lahir dan berakhir setelah meninggal dunia.
    macam macam subyek hukum menurut C.S.T Kansil ada 2 yaitu;
    a. manusia (natuurlijk persoon) setiap orang yag mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban
    b. badan hukum rechtpersoon(belanda),personal moralis(latin),legal persons(inggris) perkumpulan yang dapat menaggung hak dan kewajiban
    menurut WARJONO PRODJODIKORO alasan manusia sebagai subyek hukum;
    1.manusia mempunyai hak subyek dan kewenangan hukum
    2.pada dasarnya manusia mempunyai hak namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
    2.badan hukum dalam pengawalan hukum di tengah masyarakat,manusia bukan satu satunya subyek hukum/pendukung hak dan kewajiban.
    B.pengertian objek hukum
    objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai subyek hukum.
    jenis objek hukum :
    1.benda bergerak dan 2. benda tidak bergerak.
    sistem hukum perancis hak milik terdiri dari:
    1."unbien corporel" meliputi semua benda berwujud,baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
    2.."un bien incorparol" meliputi benda benda tidak berwujud seperti paten,hak cpta dan saham.
    sistem hukum kebendaan
    *asas adiil dasar dari landasan idiil pancasila
    *asas konsitusional landasan yuridis
    *asas politis bekaitan dengan arah politik hukum nasional
    sistematisasi KUHPerdata, benda nasional akan mempunyai cakupan;
    a)hak kepemilikan
    b)hak kebendaan = 1.hak kebendaan tetap ,2.hak kebendaan benda bergerak
    c.hak privilege dan hak retensi
    d.hak kebendaan berupa jaminan.

  • @fieritaandani4132
    @fieritaandani4132 3 ปีที่แล้ว

    Nama : Fie Rita Andani
    Npm : 20211441
    Kelas :selasa - kamis (offline)
    Kesimpulan: manusia adalah pendukung hak dan kewajiban,tetapi manusia bukanlah satu - satunya subyek hukum,karena masih ada subyek hukum lainnya.subyek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban,termasuk yang dinamakan badan hukum (rechtspersoon).
    Menurut hukum adalah setiap manusia yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.pada dasarnya orang sebagai subyek hukum dimulai sejak ia lahir dan berakhir setelah meninggal dunia.
    Menurut C.S.T Kansil macam subyek hukum di bagi menjadi 2 yaitu:
    1)orang(Nutuurlijk Person)
    Setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.namun ada pengecualian menurut pasal 2 KUHPerdata.
    Undang- undang hukum perdata pasal 1330,menentukan mereka yang oleh hukum dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:1)orang yang belum dewasa 2)orang yang ditaruh di bawah pengampunan (curatele).
    Badan hukum ialah perkumpulan - perkumpulan hang dapat menanggung hak dan kewajiban.
    Menurut molegraff,badan hukum pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban para anggotanya.
    Menurut E.Utrecht,badan hukum yaitu badan yang menurut hukum berkuasa menjadi pendukung hak.
    Obyek hukum dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum.jenis obyek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUHPerdata disebutkan bahwa benda di bagi menjadi 2 yakni benda bergerak dan tidak bergerak.
    Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak dengan 4 hak dari obyek hukum yaitu pemilikan(benzit),penyerahan(levering),daluarsa(verjaring),dan pembebanan(bezwaring).pasal 499 KUHPerdata menyebutkan bahwa benda merupakan tiap barang dan tiap-tiap hak yang dikuasai oleh hak milik.

  • @yogaPratamarg
    @yogaPratamarg 2 ปีที่แล้ว

    Nama:yoga Pratama.RG
    Npm:21211102
    Subjek dan objek hukum
    Kesimpulannya
    merupakan segala sesuatu yang menurut pengampunan hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban, terdapat 2 subyek hukum yaitu (Manusia dan Badan Hukum) ketentuan manusia sebagai subyek hukum sudah tercantum di dalam UU pasal 2 Kuhperdata,sedangkan Badan Hukum merupakan (suatu perkumpulan yang dapat memiliki hak melakukan perbuatan serta memiliki kekayaa sendiri),dan dalam UU hukum perdata pasal 1330 terdapat 3 kategori manusia yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum:
    1.Anak yang belum dewasa
    2. Orang yang di taruh di bawah
    3.Perempuan yang telah kawin -Objek hukum merupakan segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum.Berdasarkan pasal 503-504 Kuhperdata terdapat 2 jenis objek hukum (benda bergerak dan tidak bergeral).Dan di dalam pasal 570 Kuhperdata sudah di
    jelaskan tentang "Konsepsi Hak Milik". Terdapat 3 asas dalam sistem hukum kebendaan:
    1.Asas Adiil
    2.Asas Konstitusional
    3.Asas Politis

  • @sitiyamah5485
    @sitiyamah5485 ปีที่แล้ว

    Nama: Aldo Andriansyah
    Npm: 22211222
    Kelas : B2.2 selasa (08.00 - 10.30)
    Kesimpulannya :
    Subjek hukum ialah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban.
    Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum(manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karna sesautu itu dapat di kuasai di subjek hukumPeristiwa hukum adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang dapat menimbulkan akibat hukum yang dapat menggerakkan peraturan-peraturan tertentu sehingga peraturan yang tercantum di dalamnya dapat berlaku kongkrit,Hubungan hukum terdiri atas ikatan-ikatan antara individu dengan individu dan individu masyarakat dan seterusnya dan ikatan-ikatan itu tercemin pada hak dan kewajiban,Hubungan hukum yang bersegi satu.
    Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.

  • @adityarahmanda6553
    @adityarahmanda6553 2 ปีที่แล้ว

    Nama; Aditya rahmanda perdany
    Npm: 21211240
    Kesimpulan:
    Kesimpulan hukum segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban
    Subjek hukum :
    1.manusia(naturlijk persoon)
    2.badan hukum(rechtspersoon)
    -badan hukum privat
    -badan hukum publik
    ~Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai subjek hukum

  • @donisatria6685
    @donisatria6685 2 ปีที่แล้ว

    Nama : Dony Satria
    Kelas : ( Online )
    NPM : 21211268
    Kesimpulan : Subyek hukum meliputi manusia dan badan hukum. Manusia dikatakan sebagai subyek hukum karena manusia merupakan makhluk yang bernyawa serta sebagai pembawa hak yang mempunyai hak dan kewajiban serta dapat melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum

  • @krisnadwianugrah2031
    @krisnadwianugrah2031 ปีที่แล้ว

    Nama : Krisna Dwi Anugrah
    Npm : 19211449
    Subjek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum titik dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subjek hukum adalah sistem hukum Indonesia yang sudah tertentu berikan ketentuan berdasar dari sistem hukum Indonesia yang Sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda ialah individu atau orang dan badan hukum atau perusahaan organisasi dan institusi.
    Subjek hukum dibedakan atas
    1. Manusia
    2. Subjek hukum badan
    Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum yang mempunyai tujuan tertentu.

  • @firgafr3154
    @firgafr3154 ปีที่แล้ว

    Nama : FIRGA FIKSONA ANGGARA
    NPM : 22211261
    Kelas : Selasa 08:00 S/H 10:30 (Offline)
    Kesimpulan :
    1.Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.
    2.Objek Hukum adalah sesuatu objek yang
    bermanfaat bagi subjek hukum.
    3.Badan hukum dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban.

  • @rodhiaa.m2738
    @rodhiaa.m2738 ปีที่แล้ว

    Nama: Rodhia Al Munawwaroh
    NPM: 22211253
    Kelas: Selasa, 08.00-10.30
    Kesimpulan:
    A. Sub jek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban. Sub jek hukum berupa manusia dan juga badan hukum yang terdiri dari badan hukum privat dan badan hukum publik. Subjek hukum terdiri dari 2 yaitu:
    1. Orang Merupakan individu yang memiliki kedudukan yang selaku pendukung hak dan kewajiban.
    2. Badan Hukum Rechtspersoon. Persona Moralis. Legal Persons Merupakan perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban
    B. Ob jek hukum adalah sehala sesuatu yang dapat berguna bagi subjek hukum yang berada dalam pengaturan hukum berdasarkan hak dan kewajiban yang mengikatnya. Ob jek hukum berdasarkan jenisnya terdiri dari 2 jenis. yaitu! |.
    1.Benda Bergerak
    Benda yang menurut sifatnya dapat bergerak sendiri ataupun digerakkan. contoh: motor. mobil. meja
    2. Benda Tidak Bergerak
    Berupa tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya beserta benda yang karena sifatnya sehingga digolongkan sebagai benda tidak bergerak sepertikapal laut danpesawat terbang Benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan dengan empat hak dari objek. yaitu Kepemilikan (Bezit). Penyerahan (Levering). Kadaluarsa (Verjaring). dan Pembebanan (Bezwaring)

  • @sitirusdiana8905
    @sitirusdiana8905 ปีที่แล้ว

    Nama:siti rusdiana
    Npm:22211270
    Kls rabu 08.00-10.30
    Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban yang diantaranya manusia dan badan hukum yang mnjadi subjeknya
    Objek hukum adalah Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum Dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai subjek hukum

  • @basri1233
    @basri1233 3 ปีที่แล้ว

    Nama : Muhammad Abdi Utama
    Npm. : 20211328
    Subjek hukum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/ kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu

  • @dheafatikha6374
    @dheafatikha6374 2 ปีที่แล้ว

    Nama : Dhea Amalya Fatikha HS
    NPM : 21211236
    Kesimpulan:
    Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban.
    Macam-macam Subjek Hukum :
    • Orang (Natuurlijk Person) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
    • Badan Hukum (Rechtpersoon) pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban para anggotanya secara bersama-sama dan di dalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi-bagi.
    • Objek Hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (Manusia Atau Badan Hukum) yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu Itu dapat dikuasai subjek hukum.

  • @gwunce
    @gwunce 3 ปีที่แล้ว

    Nama : Anggun Sabrina
    Npm : 20211327
    Kesimpulan : subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan
    kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Jadi subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban. maka ia memiliki kewenangan untuk bertindak.

  • @muhamaddaviska6075
    @muhamaddaviska6075 ปีที่แล้ว

    Nama : M daviska paksi andanta
    Npm : 22211267
    Kelas : 08.00-10.30
    Ruang : b2.2
    Kesimpulan:
    - Subjek hukum: Segala sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban. Macam-macam Subjek Hukum:
    Orang (Natuurlijk Person) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
    • Badan Hukum (Rechtpersoon) pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban para anggotanya secara bersama-sama dan di dalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi- bagi.
    - Objek Hukum: ialah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (Manusia Atau Badan Hukum) yang dapat menjadi pokok suatu Perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai subjek hukum.

  • @ricomareza8793
    @ricomareza8793 2 ปีที่แล้ว

    Nama: Nurico Mareza Kelana
    NPM : 21211105
    Kesimpulan:
    1. Objek hukum
    Segala sesuatu yang berguna bagi manusia dan badan hukum yang dapat menjadi suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai subjek hukum
    2. Subjek hukum
    Memiliki kedudukan dan perananan yang penting dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan karena subjek hukum tersebut mempunyai kewenangan

  • @jibranocta5085
    @jibranocta5085 3 ปีที่แล้ว

    Nama: zibran octa dwi outra
    NPM: 20211245
    Kelas: selasa-kamis (offline)
    Kesimpulan:
    Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
    Manusia (natuurlijk persoon). Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah, dan orang yang berada dalam pengampunan seperti orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
    Badan Hukum (rechts persoon). Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
    macam-macam subjek yang termasuk badan hukum
    - subjek hukum dapat dibedakan atas :
    1. Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk persoan)
    Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
    2. Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtsperson)
    Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu.
    Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
    1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
    2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
    Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
    A. Badan Hukum Privat
    Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi oarng didalam badan hukum itu.
    Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.
    Badan hukum privat, yang terbagi atas 2 tujuan :
    1. Tujuan tidak materialistik, seperti badan wakaf
    2. Tujuan memperoleh laba, seperti PT, koperasi.
    Menurut jenisnya terdiri atas :
    1. Koporasi.
    2. Yayasan
    B. Badan Hukum Publik
    Badan hukum public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.
    Badan Hukum.

  • @andreagape8210
    @andreagape8210 2 ปีที่แล้ว

    Nama : Andre Agape Lumban Gaol
    NPM : 21211201
    Kesimpulan : subjek hukum yaitu segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban.
    Macam² subjek hukum
    -manusia (naturlijk persoon)
    Setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak&kewajiban
    -Badan hukum(rechtspersoon)
    Perkumpulan yang dapat memegang hak& kewajiban objek hukum (manusia/badan hukum) Yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena susatu yang berhubungan hukum dapat dikuasai oleh hukum.

  • @nopeyans19
    @nopeyans19 3 ปีที่แล้ว

    Nama nopeyan smith
    Npm 20213312
    Cp 20
    Subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.

  • @devirabta3806
    @devirabta3806 2 ปีที่แล้ว

    Nama: Devira
    NPM: 21211041
    Kesimpulan:
    Segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memilih) hak dan kewajiban.

  • @ahmadkevin4901
    @ahmadkevin4901 ปีที่แล้ว

    nama ahmad kevin jonathan
    npm 22211260
    kelas selasa 08.00
    kesimpulan
    -subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban.
    -obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi sup jek hukum yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena suatu dapat dikuasai oleh subyek hukum
    -sejak hukum terdiri dari dua yaitu : orang dan badan