Nama : Putri Silmiraza NPM : 22211250 Kelas : Hari Selasa (08.00-10.30) Offline Kesimpulan : Pada dasarnya orang sebagai subjek hukum di mulai sejak ia lahir dan berakhir setelah meninggal dunia. Namun, ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata PENGERTIAN SUBJEK HUKUM, Berasal dari terjemahan bahasa Belanda yaitu rechtsubject atau dalam bahasa Inggris yaitu law of subject. Segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban Subjek Hukum : 1. Manusia (Naturlijk Persoon) 2. Badan Hukum(rechtspersoon) - Badan Hukum Privat -Badan Hukum Publik Subjek hukum menurut Soedjono Dirdjosisworo adalah, subjek hukum atau subjeck van een recbt, yaitu “orang” yang mempunyai hak manusia pribadi atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum. Macam-Macam Subjek Hukum Menurut C.S.T Kansil : 1. Orang (naturlijk persoon) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. 2. Badan Hukum Rechtspersoon (Belanda), Persona moralis (Latin), Legal Persons (Inggris) ialah perkumpulan-perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, menentukan mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum. Contohnya, Anak yang belum dewasa. Badan Hukum (Recht Persoon), Menurut MOLENGRAAFF, badan hukum pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban para anggotanya secara bersama-sama, dan didalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi-bagi. Menurut CHAINNUR ARRASJID, Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum (manusia dan badan hukum), berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan. Jenis obyek hukum berdasarkan Pasal 503-504 KUHPerdata : benda bergerak dan tidak bergerak Benda Bergerak dan Tidak Bergerak berhubungan dengan 4 (empat) hak dari objek hukum : 1. PEMILIKAN (Bezit) 2. PENYERAHAN (Levering) 3. DALUWARSA (Verjaring) 4. PEMBEBANAN (Bezwaring) Dalam hukum Indonesia, konsepsi hak milik (property right) dapat ditemukan dalam Pasal 570 KUHPerdata yang menyatakan “Hak milik adalah hak menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain, kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi"
Winda feby lantang 20211247 Selasa kamis offline Kesimpulan, subjek hukum segala sesuatu yg menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban subjek didalam hukum ada dua yaitu manusia dan badan hukum Macam” subjek hukum : -orang : setiap orang yg mempunyai kedudukan yg salam selaku pendukung hak dan kewajiban -badan hukum : perkumpulan yg dapat menanggung hak dan kewajiban. Pasal hukum berdasarkan pasal 503-504 KUHPerdata : -benda bergerak -benda tidak bergerak -pemilikan -penyerahan -daluwarsa -pembebanan Sistem hukum kebendaan -asas idil -asas konsitusional -asas politis
Nama: M Cakra Bima NPM: 21211223 Kesimpulan: badan hukum atau recht persoon, dalam pergaulan di tengah tengah masyarakat, ternyata manusia bukan satu satunya subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban), tapi masih ada yg lain yg di sebut badan hukum atau rechtpersoon
Nama : Muhammad Ridho Nur sufi NPM : 20211201 KELAS : Senin-rabu ( online ) Kesimpulan : - Subyek Hukum Adalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum , sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak. Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu. -Badan Hukum Subjek hukum terdiri atas manusia pribadi dan badan hukum . Jadi disamping manusia, ada pula subjek hukum lain, yaitu badan hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Sebelum lebih lanjut membahas badan hukum sebagai subjek hukum, perlu diketahui lebih dulu apa itu badan hukum.
nama:michelle zirly chandra npm:20211237 kelas:senin-rabu(offline) kesimpulan: subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban, termasuk apa yang dinamakan badan hukum(rechtspersoon), seperti PT (Perseroan Terbatas), PN (Perusahaan Negara), Yayasan, Badan- badan Pemerintahan dan sebagainya. Istilah subyek hukum berasal dari terjemahan bahasa Belanda yaitu rechtsubject atau dalam bahasa Inggris yaitu law of subject.160 Manusia adalah pendukung hak dan kewajiban, tetapi manusia bukanlah satu-satunya subyek hukum karena masih ada subyek hukum lainnya. 2.Macam Subjek Hukum Dengan beberapa uraian diatas, maka subyek hukum di Indonesia menurut C.S.T Kansil dibagi menjadi 2 (dua) yakni164 orang (naturlijk persoon) dan badan hukum" (rechtspersoon). 1. Pengertian Obyek Hukum Soedjono Dirdjosisworo, merumuskan bahwa objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat di kuasai si subjek hukum. Jenis obyek hukum berdasarkan Pasal 503-504 KUHPerdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2 (dua) yakni: 1) Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : a) Benda bergerak karena sifatnya, seperti meja, mobil, motor, dan lain-lain b) Benda bergerak karena ketentuan UU Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak. Contoh: hak tagih seperti surat berharga: Bilyed Giro 2) Benda tidak bergerak Adalah tanah dan segala apa yang melekat diatasnya serta benda bergerak yang karena sifatnya dimasukkan dalam kategori benda tiak bergerak seperti kapal laut, dan pesawat terbang. Penyerahan benda dilakukan dengan penyerahan secara yuridis.
nama: fransebi yudha ramhandra npm: 20211220 kelas: senin-rabu Pengertian subjek Hukum : Segala sesautu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban,setiap manusia berwewenang , memperoleh dan menggunakan hak- hak dalam kewajiban dalam masalah hukum. Subjek hukum meliputi : 1. Manusia ( naturliijk persoon) 2. Badan Hukum ( rechtspersoon) - Badan Hukum Private - Badan Hukum Publik Macam- macam subjek Hukum ( C.S.T kansil) meliputi : 1. Orang ( naturliijk persoon) : setiap orang memiliki kedudukan sama selaku pendukung hak dan kewajiban 2. Badan Hukum Rechtspersoon ( Belanda) , persana Moralis (Latin) , Legal person ( Inggris) : perkumpulan- perkumpulan yang dapt mengandung hak dan kewajiban. Menurut kitab undang - undang perdata pasal 1330 , menentukan mereka yang oleh Hukum di katakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum adalah: 1. Anak yang belum Dewasa. 2. Orang yang di taruh di bawah pengampunan. 3. Perempuan yang telah kawin di tentukan dalam undang- undang , di larang untuk membuat persetujuan. ( pasal 1330 KUHPerdata) Alasan mengapa manusia menjadi subyek : 1. Menusia mempunyai hal hal sunyektif dan kewenangan Hukum. 2. Pada dasarnya manusia mempunyai hak namum tidak smua manusia mempunyai kewenangan dalam bercakap untuk melakukan perbuatan Hukum. Badan hukum sebagai subyek Hukum : 1. Pengumpulan orang ( organisasi) 2. Dapat melakukan perbuatan Hukum. 3. Mempunyai harta kekayaan tersendiri 4. Mempunyai pengurus 5. Mempunyai hak dan kewajiban 6. Dapat menggugat atau di gugat di depan pengadilan. Jenis- jenis perbuatan hukum berdasarkan 503-504 KUHPerdata : 1. Benda Bergerak 2. Benda tidak Bergerak
Nama : Josua Safrizal Sibuea NPM : 20211455 Kelas : Selasa-Kamis Kesimpulan dari isi materi hari ini yang membahas tentang “Subyek dan Objek Hukum” adalah: A. Subyek Hukum Subyek Hukum adalah: dalam Bahasa Belanda disebut dengan “rechtsubject”. Dalam Bahasa Inggris disebut dengan “law of subject” yang artinya ialah pemegang hak dan kewajiban meurut hukum atau pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak dan kewajiban atau kekuasaan tertentu atas dasar tertentu. Pengertian Subyek Hukum menurut para ahli: a. Marwan Mas: segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. b. Soedjono Dirdjosisworo: subyek hukum atau subject van een recbt, yaitu orang yang hak menmpunyai hak manusia pribadi atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum. Menurut kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 1330 dikatakan mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum. 2 alasan manusia menjadi subyek hukum yaitu: - Manusia mempuyai hak-hak subyektif dan kewenangan hukum - Pada dasarnya manusia mempunyai hak. Namun, tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. 1. Macam-macam Subyek Hukum: a. Manusia (natuurlijk persoon). Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah, dan orang yang berada dalam pengampunan seperti orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros. b. Badan Hukum (rechts persoon). Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan. Badan Hukum dibagi menjadi 2 yaitu: - Badan Hukum Privat - Badan Hukum Publik Pengertian Badan Hukum: - Molengraaff - Badan hukum pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban para anggotanya secara Bersama-sama dan didalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi-bagi. - Von Savigny,C.W. Opzoomer,A.N. Houwing dan Lange Meyer - Badan hukum adalah buatan hukum yang diciptakan sebagai bayangan manusia yang ditetapkan oleh hukum negar. Badan hukum sebagai subyek hukum: - Perkumpulan orang (organisasi) - Dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubungan-hubungan hukum (rechtsbeterekking) - Mempunyai harta kekayaan sendiri - Mempunyai pengurus - Mempunyai hak dan kewajiban - Dapat digugat atau menggugat di depan Pengadilan B. Objek Hukum Pengertian Objek Hukum - Soedjono Dirdjosisworo: Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai si subjek hukum. - Chainnur Arrasjid: Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum (manusia atau badan hukum) berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan. Jenis objek hukum berdasarkan Pasal 503-504 KHUPerdata - Benda bergerak - Benda tidak bergerak Benda bergerak dan benda tidak bergerak berhubungan dengan 4 hak dari objek hukum - Pemilikkan (Bezit) - Penyerahan (Levering) - Daluwarsa (Verjaring) - Pembebanan (Bezwaring) Ciri pokok hak kebendaan menurut Sri Soedewi Masjhoen Sofwan - Hak kebendaan merupakan hak yang mutlak, yaitu dapat dipertahankan juga kepada siapapun. - Mempunyai zaakgevolg atau droit de suit (hak yang mengikuti) yang berarti hak itu terus mengikuti orang yang mempunyainya. - Sistem yang terdapat pada hak kebenaran adalah mana yang lebih dulu terjadi tingkatannya lebih tinggi dari yang terjadi kemudian. Dalam hukum Indonesia , konsepsi hak milik (property right) dapat ditemukan dalam Pasal 570 KHUPerdata yang menyatakan: “Hak milik adalah hak menkmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang telah ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya dan tidak menggangu hak orang lain. Kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi.” Sistem hukum Prancis hak milik terdiri dari: a. “un bien corporel” meliputi semua benda-benda berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak. b. “un bien incorporeal” meliputi benda-benda tidak terwujud seperti paten, hak cipta dan saham. Pasal 544 Code Civil Perancis mendefinisikan kepemilikan sebagai hak untuk menikmati atau melepaskan benda dengan cara apapun yang diinginkan, asal tidak menggunakannya dengan cara-cara yang dilarang oleh hukum.
Nama : Bagus Saputra NPM : 20211231 Kelas : Senin-Rabu Kesimpulan: A. Subjek Hukum Pengertian subjek hukum ialah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban. Macam-macam subjek hukum (C.S.T Kansil): Orang (naturlijk persoon) yaitu mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban, dan dianggap sebagai subjek hukum berdasarkan pasal 2 KUHPerdata. B. Objek Hukum Menurut soedjono dirdjosisworo objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum. Menurut chainnur arrasjid objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum. Sistem hukum kebendaan ada 3 yaitu: - Asas Idil - Asas Konstitusional - Asas Politis
Nama : Fajaruddin yusuf Npm : 20211100 Kelas : senin-rabu (offline) Kesimpulan : Subyek hukum : segala sesuatu yang menurut hukum dapat menimbulkan hak dan kewajiban, subyek hukum : manusia dan badan hukum. Menurut KUHPerdata pasal 1330 menentukan mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum : -anak yang belum dewasa -orang yang ditaruh di bawah pengampuan -perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang untuk membuat persetujuan tertentu Objek hukum :adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan , jenis objek hukum : benda bergerak dan tidak bergerak
Nama: Muhammad Farhan NPM:20211178 Kelas: Senin-Rabu Kesimpulan: Subjek hukum adalah segala sesuatu yg menurut hukum memiliki hak dan kewajiban. Macam macamnya: -orang(natuurlijk persoon) setiap orang yg punya kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. -badan hukum(rechtpersoon) Hak dan kewajiban para anggotanya secara bersama yg di dalamnya ada harta kekayaan yang tak dapat dibagi bagi. •badan hukum privat •badan hukum publik. Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum yang dapat jadi pokok suatu perhubungan karena dapat di kuasai subjek hukum. Hukum kebendaan memiliki 3 asas yaitu -asas idiil -asas konstitusional -asas politis
Nama : OPAN SAPUTRA NPM : 20211259 Kelas : Selasa - Kamis ( offline ) Kesimpulan : * Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang kepadanya dapat menanggung Hak dan Kewajiban. Karena kemampuannya menanggung Hak dan Kewajiban ini, maka hanya yang termasuk Subjek Hukum saja dapat melakukan Perbuatan Hukum (walaupun tidak semua Subjek Hukum dapat melakukan perbuatan Hukum contoh: orang gila). Apa/siapa saja yang dapat menjadi Subjek Hukum ? pada umumnya yang diterima sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (orang) dan Badan Hukum * Objek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hubungan hukum. Jika masih bingung, gampangnya Objek hukum yaitu segala sesuatu yang berguna dan dapat dimanfaatkan oleh Subjek Hukum (Manusia atau Badan Hukum). Biasanya Objek Hukum inilah nantinya menjadi sumber masalah hukum yang terjadi antar subjek hukum. Secara umum yang dimaksud Objek Hukum adalah Barang/Benda. Menurut pasal 499 KUHPerdata “kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Nama : Daffa Alrizqi Akbar NPM : 20211180 Kelas : senin - rabu kesimpulan : Subyek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban, termasuk apa yang dinamakan badan hukum(rechtspersoon), seperti PT (Perseroan Terbatas), PN (Perusahaan Negara), Yayasan, Badan- badan Pemerintahan dan sebagainya. Istilah subyek hukum berasal dari terjemahan bahasa Belanda yaitu rechtsubject atau dalam bahasa Inggris yaitu law of subject.160 Manusia adalah pendukung hak dan kewajiban, tetapi manusia bukanlah satu-satunya subyek hukum karena masih ada subyek hukum lainnya. 2. Macam Subjek Hukum Dengan beberapa uraian diatas, maka subyek hukum di Indonesia menurut C.S.T Kansil dibagi menjadi 2 (dua) yakni164 orang (naturlijk persoon) dan badan hukum" (rechtspersoon). 1. Pengertian Obyek Hukum Soedjono Dirdjosisworo, merumuskan bahwa objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat di kuasai si subjek hukum. Jenis obyek hukum berdasarkan Pasal 503-504 KUHPerdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2 (dua) yakni: 1) Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : a) Benda bergerak karena sifatnya, seperti meja, mobil, motor, dan lain-lain b) Benda bergerak karena ketentuan UU Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak. Contoh: hak tagih seperti surat berharga: Bilyed Giro, Wesel, Cek, saham, obligasi 2) Benda tidak bergerak Adalah tanah dan segala apa yang melekat diatasnya serta benda bergerak yang karena sifatnya dimasukkan dalam kategori benda tiak bergerak seperti kapal laut, dan pesawat terbang. Penyerahan benda dilakukan dengan penyerahan secara yuridis.
Nama : Mela Yasa. Npm: 20211202 Kelas: online senin/rabu Kesimpulan: Subjek hukum berasal dari terjemahan bahasa Belanda yaitu rechitsubject atau dalam bahasa Inggris yaitu labil subjek Segala sesuatu yang menuntut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban. Subjek hukum. 1. Manusia ( natuurlijk persoon) 2.bdan hukum ( rectspersoon). -badan hukum privat -badan hukum publik. Macam macam subjek hukum. 1.orang (natuurlijk persoon) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selalu pendukung hak dan kewajiban. 2.badan hukum rectspersoon (Belanda) ialah kumpulan kumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban. A. Orang (natuurlijk persoon) Dalam hukum perdata dikatakan bahwa subjek hukum orang (natuurlijk persoon) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang ama pendukung hak dan kewajiban. Pasal 2 KUHAPerdata. "Anak yang ada dalam kandungan sesorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak menghendakinua, bila telah mati sewaktu dilahirkan dia dianggap tidak pernah ada. Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUHAPerdata. 1. Benda bergerak Benda yang menurut sifatnya dpat berpindha sndiri atau dipindahkan 2. Benda tidak bergerak. Adlah tanah dan segala apa yang melekat diatasnya serta benda bergerak yang karena sifatnya. Penyerahan benda dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. A. Hak kepemilikan 1. Hak milik atas benda tetap 2. Hak milik atas benda bergerak 3. Hak milik bersama dan hak milik atas rumah susun. B. Hak kebendaan terbatas. 1. Hak kebendaan atas benda tetap -hak kebendaan atas benda tetap. -hak guna usaha -hak guna bangunan - hak adat -hak hak yang sifatnya sama 2. Hak kebendaan atas benda bergerak -hak menguasai -hak pakai hasil. -hak pakai C. Hak privilage dan hak refensi D. Hak kebendaan berupa jangan -hak gadal -hak hipotek -hak fidusia -hak tanggungan.
Nama : Cintya Anindita Choirunnisa Npm : 19211236 Kelas : Selasa, 08.00-10.30 Kesimpulan : A. Sumber hukum Sumber hukum adalah hukum yang dapat memiliki hak dan kewajiban. Sumber hukum adalah manusia dan badan hukum (badan hukum privat/publik) Macam-macam subjek hukum : 1. Orang 2. Badan hukum B. Objek Hukum Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum karena dapat dikuasai oleh subjek hukum. Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUHPerdata adalah : 1. Benda bergerak 2. Benda tidak bergerak -sistem hukum kebendaan 1. Asas idiil 2. Asas konstitusional 3. Asas politis
Nama :Yopi Maharani Npm :20211200 Kelas Selasa Kamis offline Kesimpulan: Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban. Subjek hukum: 1. Manusia 2. Badan hukum -badan hukum privat -badan hukum publik pada dasarnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak ia lahir dan berakhir setelah meninggal dunia. Namun,ada pengecualian menurut pasal 2 KUHPerdata sejak manusia itu berada dalam kandungan sudah menjadi subjek hukum. •macam-macam subjek hukum Menurut C.S.T Kansil 1. 1 orang adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban 2. Badan hukum rechtpersoon, personamoralis, legal persons iyalah perkumpulan-perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban. Objek hukum Menurut Soedjono dirdjosisworo: Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukumdan yang dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai subjek hukum Menurut chainnur arrasjid: objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan. Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 kuhperdata: 1. benda bergerak benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan 2. Benda tidak bergerak adalah tanah dan segala apa yang melekat di atasnya serta benda bergerak yang karena sifatnya dimasukkan dalam kategori benda tidak bergerak. Benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan dengan empat hak dari objek hukum: 1. Pemilikan (bezit) 2.penyerahan (levering) 3. Daluwarsa (verjaring) 4. Pembebanan (bezwaring) Hak kebendaan merupakan hak yang mutlak yaitu dapat dipertahankan kepada siapapun juga. Dalam hukum Indonesia, konsepsi hak milik dapat ditemukan dalam pasal 570 KUHPerdata. Droid reels=hak milik yang berlaku di seluruh dunia Droid personnels=hak yang dapat diklaim hanya terhadap individu-individu tertentu.
Nama:Santoni putra pratama Npm :20211210 Kelas :Senin-rabu(online) Kesimpulanya: A. Subjek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban sesuai dengan hukum. Subjek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak secara hukum, yakni manusia dan badan hukum. a. Manusia (natuurlijk persoon) :manusia dianggap mempunyai hak dari ia lahir sampai dengan dia meninggal dunia, bahkan bayi yang masih dalam kandungan pun bisa di anggap sebagai subjek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. b. Badan hukum (rechts persoon) :badan hukum (perkumpulan orang) yang dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai hak pembawa manusia,dapat menggugat dan di gugat di peradilan. B. Objek hukum yaitu segala sesuatu yang berguna dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum (manusia atau badan hukum). Biasanya objek hukum inilah nanti nya menjadi sumber masalah hukum yang terjadi antar subjek hukum.
Nama : Adelya putri Utami Npm : 20211406 Kelas : Selasa - Kamis (online) Kesimpulan : A. Subjek hukum Pengertian subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban. Macam-macam subjek hukum menurut C.S.T kansil : 1. Orang (naturlijk persoon) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. 2. Badan hukum ialah perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban. Badan hukum dibagi menjadi 2 yaitu : - Hukum privat - Hukum publik B. OBJEK HUKUM Menurut Soedjono dirdjosisworo objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum ( manusia atau badan hukum ) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai di subjek hukum. Menurut Chainnur arrasjid objek hukum adalah pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum ( manusia dan badan hukum ) , berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan. • Jenis obyek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUHPerdata • Benda bergerak Benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak di bagi menjadi 2 : - Benda bergerak karena sifatnya contohnya : meja,mobil,motor dll - Benda bergerak karena ketentuan UU benda tidak berwujud , yang menurut UUD dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak. Contohnya : saham,cek,wisel dll. • Benda tidak bergerak Adalah tanah dan segala apa yang melekat diatas serta benda bergerak yang karena sifatnya dimasukkan dalam kategori benda tidak bergerak seperti kapal laut dan pesawat terbang. Penyerahan benda dilakukan dengan penyerapan secara yuridis. Benda tidak bergerak dibagi menjadi 3 yaitu: - Benda tidak bergerak karena sifatnya - Benda tidak bergerak karena ketentuan UU - Benda tidak bergerak karena tujuannya • Benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan dengan 4 hak dari objek hukum yaitu : 1. Pemilikan 2. Penyerahan 3. Daluarsa 4. Pembeban * Sistem Hukum Kebendaan Dibagi menjadi 3 : - Asas idol - Asas konstitusional - Asas politis Sistimatisasi KUHPerdata, benda nasional akan mempunyai cukupan : - Hak kemilikan - Hak kebendaan terbatas - Hak privilege dan Hak retensi - Hak kebendaan berupa jaminan
nam: ade armanda febri yanta npm: 20211143 kelas: senin-rabu online kesimpulan Subjek hukum adalah suatu manusia yang mempunyai hak atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum. Dan yang berhak memperoleh kewajiban dan hak yaitu manusia. Jadi, manusia adalah subjek hukum. Pembawa hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban disebut subjek hukum. Subjek Hukum ialah : > Manusia, adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung dan hak kewajiban. > Badan Hukum, adalah perkumpulan-perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban. Badan Hukum dibagi menjadi dua yaitu Badan Hukum Privat dan Publik Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan karena dapat dikuasi subjek hukum (Benda). > Benda Bergerak yaitu terdapat dalam pasal 503-504 KUHPerdata benda begerak karena sifatnya atau digerakan. > Benda Tidak Bergerak missalnya tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya dan pernyerahan benda tersebut dilakukan dengan penyerahan yuridis terdapat dalam pasal 314 KUHPerdata.
Nama : Ajeng Surya Nabila Npm : 20211252 Kelas : Selasa - Kamis Kesimpulan : Pengertian subjek Hukum Segala sesautu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban,setiap manusia berwewenang , memperoleh dan menggunakan hak- hak dalam kewajiban dalam masalah hukum. Subjek hukum meliputi : 1. Manusia ( naturliijk persoon) 2. Badan Hukum ( rechtspersoon) - Badan Hukum Private - Badan Hukum Publik Macam- macam subjek Hukum ( C.S.T kansil) meliputi : 1. Orang ( naturliijk persoon) : setiap orang memiliki kedudukan sama selaku pendukung hak dan kewajiban 2. Badan Hukum Rechtspersoon ( Belanda) , persana Moralis (Latin) , Legal person ( Inggris) : perkumpulan- perkumpulan yang dapt mengandung hak dan kewajiban. Menurut kitab undang - undang perdata pasal 1330 , menentukan mereka yang oleh Hukum di katakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum adalah: 1. Anak yang belum Dewasa. 2. Orang yang di taruh di bawah pengampunan. 3. Perempuan yang telah kawin di tentukan dalam undang- undang , di larang untuk membuat persetujuan. ( pasal 1330 KUHPerdata) Alasan mengapa manusia menjadi subyek : 1. Menusia mempunyai hal hal sunyektif dan kewenangan Hukum. 2. Pada dasarnya manusia mempunyai hak namum tidak smua manusia mempunyai kewenangan dalam bercakap untuk melakukan perbuatan Hukum. Badan hukum sebagai subyek Hukum : 1. Pengumpulan orang ( organisasi) 2. Dapat melakukan perbuatan Hukum. 3. Mempunyai harta kekayaan tersendiri 4. Mempunyai pengurus 5. Mempunyai hak dan kewajiban 6. Dapat menggugat atau di gugat di depan pengadilan. Jenis- jenis perbuatan hukum berdasarkan 503-504 KUHPerdata : 1. Benda Bergerak 2. Benda tidak Bergerak
AHMAD HIDAYAT NPM : 20211342 Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat dibebankan hak dan kewajiban atau sesuatu yang berdasarkan hukum dapat memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang dimaksud berdasarkan tindakan hukum dan kewenangan hukum yang ada contoh nya seperti badan hukum yang berlaku.
Nama: Renard Raja Abdullah Npm: 20211407 Kelas: Selasa-Kamis Kesimpulan Subjek hukum berasal dari bahasa belanda yaitu RechSubject atau dalam bahasa inggris yaitu Law Of Subject. Segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kebajiban. Subjek hukum: 1.manusia(Naturlijk persoon) 2.Badan hukum(Rechts Persoon) Badan hukum dibagi menjadi dua yaitu: -Badan hukum privat,dan -Badan hukum publik Objek hukum ialah,segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum,berdasarkan pasal 503-504 Kuh Perdata terdapat 2 jenis objek hukum yaituu: Benda bergerak dan tidak bergerak
Nama : Natasya Vi Veronica Npm : 20211017 Kelas : Senin & Rabu (online) Kesimpulan: *Subjek hukum segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban Subjek hukum : 1.manusia(naturlijk persoon) 2.badan hukum(rechtspersoon) -badan hukum privat -badan hukum publik *Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai subjek hukum
Nama : Mitha Maharani Npm 20211305 Kelas : cp Polda Kesimpulan • Subjek hukum: Segala sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban. Macam-macam Subjek Hukum: Orang (Natuurlijk Person) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. • Badan Hukum (Rechtpersoon) pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban para anggotanya secara bersama-sama dan di dalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi-bagi. • Objek Hukum: ialah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (Manusia Atau Badan Hukum) yang dapat menjadi pokok suatu Perhubungan hukum karena sesuatu Itu dapat dikuasai subjek hukum.
Nama : Mega Nisa Putri Npm : 20211299 Kesimpulan: A. Subjek Hukum Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban. Subjek hukum: 1). Manusia (naturlijk persoon) 2). Badan Hukum (Rechstpersoon) -badan hukum privat -badan hukum publik Macam macam subjek hukum (menurut C.S.T. Kansil) : 1). Orang (naturlijk persoon) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan sama selaku pendukung hak dan kewajiban (pasal 2 KUHperdata). Alasan manusia/orang sebagai subjek hukum: 1).manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum. 2). Pada dasarnya manusia mempunyai hak namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. 2). Badan Hukum (pechspersoon), adalah perkumpulan orang atau organisasi yang dapat melakukan perbuatan hukum, mempunyai harta kekayaan tersendiri,mempunyai pengurus , mempunyai hak dan kewajiban dapat di gugat dipengadilan. B. Objek Hukum Menurut Soedjono Dirdjosisworo, objek hukum adalah segala sesuatu tang berguna bagi subjek hukum (manusia dan badan hukum) dan dapat menjadi pokok suaru perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai di subjek hukum. Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUHperdata: 1). Benda Bergerak. 2). Bendak tidak Bergerak. Yang berhubungan dengan 4 hak dari objek hukum yaitu: a. Pemilikan (Benzit). b. Penyerahan (levering). c. Daluwarsa (verjaring). d. Pembebanan (Bezwaring).
Nama : M. Rizky Ramadhan Npm : 20211179 Kelas : senin dan rabu [Online] Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban. Subjek hukum yaitu : • Manusia, adalah setiap orang yg mempunyai kedudukan yg sama selaku pendukung dan hak kewajiban. • Badan hukum, adalah perkumpulan perkumpulan yg dapat menanggung hak dan kewajiban. Badan hukum dibagi menjadi 2 yaitu privat dan publik. Objek hukum, menurut Soedjono Dirdjosisworo adalah segala sesuatu yg berguna bagi subjek hukum. Jenis objek hukum menuru pasal 503-504 KUHPdt : 1. Benda bergerak 2. Benda tidak bergerak
Nama :Raka Tiza Npm :20211005 Senin-rabu ofline Kesimpulan Subyek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban, termasuk apa yang dinamakan badan hukum(rechtspersoon), seperti PT (Perseroan Terbatas), PN (Perusahaan Negara), Yayasan, Badan- badan Pemerintahan dan sebagainya. Istilah subyek hukum berasal dari terjemahan bahasa Belanda yaitu rechtsubject atau dalam bahasa Inggris yaitu law of subject.160 Manusia adalah pendukung hak dan kewajiban, tetapi manusia bukanlah satu-satunya subyek hukum karena masih ada subyek hukum lainnya. 2. Macam Subjek Hukum Dengan beberapa uraian diatas, maka subyek hukum di Indonesia menurut C.S.T Kansil dibagi menjadi 2 (dua) yakni164 orang (naturlijk persoon) dan badan hukum" (rechtspersoon). 1. Pengertian Obyek Hukum Soedjono Dirdjosisworo, merumuskan bahwa objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat di kuasai si subjek hukum. Jenis obyek hukum berdasarkan Pasal 503-504 KUHPerdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2 (dua) yakni: 1) Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : a) Benda bergerak karena sifatnya, seperti meja, mobil, motor, dan lain-lain b) Benda bergerak karena ketentuan UU Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak. Contoh: hak tagih seperti surat berharga: Bilyed Giro, Wesel, Cek, saham, obligasi 2) Benda tidak bergerak Adalah tanah dan segala apa yang melekat diatasnya serta benda bergerak yang karena sifatnya dimasukkan dalam kategori benda tiak bergerak seperti kapal laut, dan pesawat terbang. Penyerahan benda dilakukan dengan penyerahan secara yuridis.
Nama : Aorora Chandra Rizky NPM : 20211404 Kelas : Selasa Kamis (Online) Kesimpulan : Subjek Hukum merupakan segala sesuatu yg berdasarkan aturan bisa memiliki hak & kewajiban yg antara lain insan & badan aturan menjadi subjeknya. Objek Hukum merupakan segala sesuatu yg bisa bermanfaat bagi subjek aturan (Manusia & Badan aturan) menurut hak & kewajiban objek aturan yg bersangkutan. Berdasarkan pasal 503-504 KUHPerdata disebutkan objek benda dibagi sebagai 2 yaitu benda berkiprah & benda nir berkiprah.
Nama : Muhamad Ridho Gusnanda Pratama NPM : 20211150 Kelas : Senin dan Rabu ( Online) Kesimpulan : A. Subjek Hukum Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban 1.Manusia (Naturlijk Persoon) 2. Badan Hukum (rechtspersoon) Badan hukum privat Badan hukum publik Macam -macam Subjek Hukum Menurut C.S.T Kansil 1.Orang (Naturlijk persoon) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban 2. Badan Hukum Rechtspersoon (Belanda) , persona moralis (latin) ,legal persons (inggris) ialah perkumpulan-perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban B. Objek Hukum -Menurut Soedjono dirdjosisworo objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum -Menurut chainnur arrassjid objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum Objek hukum dapat berupa benda atau barang atauoun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis . Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUHPerdata disebutkan bahwa benda dpat dibagi menjadi dua yakni adalah : -benda bergerak -benda tidak bergerak Sistem Hukum kebendaan ada 3 yaitu - Asas Idil merupakan dasar dari segala hukum karena landasan idil (pancasila) merupakan dasar negara dan juga sumber dari segala sumber hukum - Asas Konstitusional merupakan landasan yuridis , UUD tahun 1945 terdiri dari pembukaan dan batang tubuh yang satu dengan lainya saling berkaitan erat - Asas Politis asas ini berkaitan dengan arah politik hukum nasional
Nama:adellia patricia chandra Npm:20211074 Kelas:rabu jumat Subjek hukum berasal dari terjemahan bahasa Belanda yaitu rechsubject atau dalam bahasa inggris yaitu law of subject . Subjek hukum: 1.manusia 2.badan hukum -badan hukum privat -badan hukum publik Pada dasarnyaborang sebagai subjek hukum dimulai sejak ia lahir dan berakhir setelah meninggal dunia. Namun ada 2 pengecualian menurut pasal 2kuhp perdata. Pasal 2 kuhpperdata "Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada". Objek hukum menurut soedjono dirdjosisworo: Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai si subjek hukum. Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUHP Perdata 1.benda bergerak 2.benda tidak bergerak
Nama : Abdu Majib Npm : 20211101 -kesimpulan SUBYEK HUKUM Subyek hukum (rechtssubjeck) adalah sesuatu yang menurut hukum berhak / berlaku untuk melakukan perbuatan hukum, atau segala sesuatu yang dapat menyandang hak dan kewajiban menurut hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu: Subjek Hukum Manusia (orang) Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama yang mendukung hak dan kewajiban. Prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada izin dari Pasal 2 KUH Perdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, keadaan dalam keadaan dalam keadaan dunia, maka menurut hukum ia tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum. Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu: Badan Hukum Privat Badan Hukum Publik - OBYEK HUKUM Obyek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum dapat berupa benda atau barang atau hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. Jenis obyek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni: Benda bergerak Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri atau dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: Benda bergerak karena sifatnya Contoh: perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll Benda bergerak karena ketentuan UU Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak. Contoh: pengunduran, cek, tagihan - tagihan, dsb Benda tidak bergerak Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dilakukan terlebih dahulu dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak yang dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. Dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu: Benda tidak bergerak karena sifatnya, Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat lain atau biasa dikenal dengan benda tetap. Benda tidak bergerak karena kasih, Tujuan pemakaiannya: Segala apa yang meskipun tidak sungguh-sungguh - sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama Contoh: mesin - mesin dalam suatu pabrik Benda tidak bergerak karena ketentuan UU, Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak. Contoh: Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu: pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
NAMA : ABDUL ROHIM NPM : 20211189 KELAS : selasa - kamis ( online) Kesimpulan : A. Subjek hukum - Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban. - menurut bahasa subjek hukum berasal dari bahasa belanda 'rechtsubject', dalam bahasa inggris yaitu 'law of subject'. Macam - macam subjek hukum ( C. S. T kancil ), yaitu : - orang ( naturlijk persoon ) yaitu mempunya kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban, dan dianggap subjek hukum berdasarkan pasal 2 kuhp perdata. Menurut buku asas - asas hukum pidana dari WIRJONO PRODJODIKORO terdapat dua alasan manusia sebagai subjek hukum : - mempunyai hak subjektif dan kewenangan hukum. - setiap manusia mempunyai hak namun tak semua kewenangan dan kecakapan. B. Objek hukum - menurut Soedjono dirdjosisworo objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum - menurut chainnur arrasjid objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503 - 504 kuhperdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yakni: - benda bergerak - benda tidak bergerak Sistem hukum kebendaan ada 3 yaitu : - asas idil merupakan dasar dari segala hukum karena landasan idil ( pancasila) merupakan dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum. - asas konstitusional merupakan landasan yuridis, uud tahun 1945 terdiri dari pembukaan dan batang tubuhyang satu dengan yang lainnya saling berkaitan erat . - asas politis, asas ini berkaitan dengan arah politik hukum nasional.
Nama: Moch Aldo Ratu Agung NPM: 20211253 Kelas: Selasa & Kamis Kesimpulan : Pengertian subjek Hukum : Segala sesautu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban,setiap manusia berwewenang , memperoleh dan menggunakan hak- hak dalam kewajiban dalam masalah hukum. Subjek hukum meliputi : 1. Manusia ( naturliijk persoon) 2. Badan Hukum ( rechtspersoon) - Badan Hukum Private - Badan Hukum Publik Macam- macam subjek Hukum ( C.S.T kansil) meliputi : 1. Orang ( naturliijk persoon) : setiap orang memiliki kedudukan sama selaku pendukung hak dan kewajiban 2. Badan Hukum Rechtspersoon ( Belanda) , persana Moralis (Latin) , Legal person ( Inggris) : perkumpulan- perkumpulan yang dapt mengandung hak dan kewajiban. Menurut kitab undang - undang perdata pasal 1330 , menentukan mereka yang oleh Hukum di katakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum adalah: 1. Anak yang belum Dewasa. 2. Orang yang di taruh di bawah pengampunan. 3. Perempuan yang telah kawin di tentukan dalam undang- undang , di larang untuk membuat persetujuan. ( pasal 1330 KUHPerdata) Alasan mengapa manusia menjadi subyek : 1. Menusia mempunyai hal hal sunyektif dan kewenangan Hukum. 2. Pada dasarnya manusia mempunyai hak namum tidak smua manusia mempunyai kewenangan dalam bercakap untuk melakukan perbuatan Hukum. Badan hukum sebagai subyek Hukum : 1. Pengumpulan orang ( organisasi) 2. Dapat melakukan perbuatan Hukum. 3. Mempunyai harta kekayaan tersendiri 4. Mempunyai pengurus 5. Mempunyai hak dan kewajiban 6. Dapat menggugat atau di gugat di depan pengadilan. Jenis- jenis perbuatan hukum berdasarkan 503-504 KUHPerdata : 1. Benda Bergerak 2. Benda tidak Bergerak B. Objek Hukum Menurut Soedjono Dirdjosisworo,adalah segala sesuatu yg berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karna sesuatu itu dapat dikuasai si subjek hukum. Jenis obyek hukum berdasarkan Pasal 503-504 KUHPerdata: Benda Bergerak & Benda Tidak bergerak,yang behubungan dengan 4 hak dari objek hukum: 1. Pemilikan ( Bezit ) 2. Penyerahan ( Levering ) 3. Daluwarsa ( Verjaring ) 4. Pembebanan ( Bezawaring )
NAMA : DWI PUTRI CAHYANI NPM : 20211256 KELAS : SELASA&KAMIS(HYBRID) KESIMPULAN : Subjek hukum adalah segala sesuatu yg menurut hukum dpt mempunyai hak dan kewajiban subjek yg terjadi pada manusia(naturlijk persoon) dan badan hukum(rechts persoon). Sedangkan, Objek hukum adalah segala sesuatu yg berguna bagi subjek hukum(manusia dan badan hukum) dan yg dpt menjadi pokok suatu perhubungan hukum karna sesuatu dapat dikuasai oleh subjek hukum.terdapat jenis jenis perbuatan hukum berdasarkan 503-504 KUHP yaitu benda bergerak dan tidak bergerak
Nama : ketut s aditya ari sudana npm : 20211279 Kelas :senin - rabu Kesimpulan : Pengertian subjek Hukum : Segala sesautu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban,setiap manusia berwewenang , memperoleh dan menggunakan hak- hak dalam kewajiban dalam masalah hukum. Subjek hukum meliputi : 1. Manusia ( naturliijk persoon) 2. Badan Hukum ( rechtspersoon) - Badan Hukum Private - Badan Hukum Publik Macam- macam subjek Hukum ( C.S.T kansil) meliputi : 1. Orang ( naturliijk persoon) : setiap orang memiliki kedudukan sama selaku pendukung hak dan kewajiban 2. Badan Hukum Rechtspersoon ( Belanda) , persana Moralis (Latin) , Legal person ( Inggris) : perkumpulan- perkumpulan yang dapt mengandung hak dan kewajiban. Menurut kitab undang - undang perdata pasal 1330 , menentukan mereka yang oleh Hukum di katakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum adalah: 1. Anak yang belum Dewasa. 2. Orang yang di taruh di bawah pengampunan. 3. Perempuan yang telah kawin di tentukan dalam undang- undang , di larang untuk membuat persetujuan. ( pasal 1330 KUHPerdata) Alasan mengapa manusia menjadi subyek : 1. Menusia mempunyai hal hal sunyektif dan kewenangan Hukum. 2. Pada dasarnya manusia mempunyai hak namum tidak smua manusia mempunyai kewenangan dalam bercakap untuk melakukan perbuatan Hukum. Badan hukum sebagai subyek Hukum : 1. Pengumpulan orang ( organisasi) 2. Dapat melakukan perbuatan Hukum. 3. Mempunyai harta kekayaan tersendiri 4. Mempunyai pengurus 5. Mempunyai hak dan kewajiban 6. Dapat menggugat atau di gugat di depan pengadilan. Jenis- jenis perbuatan hukum berdasarkan 503-504 KUHPerdata : 1. Benda Bergerak 2. Benda tidak Bergerak
Nama :Arya Dwi Yuda Npm:21211135 Kesimpulan: A.Subyek hukum pasal 2 kuhperdata Macam macam subyek hukum 1.orang(natuurlijik persoon) Pasal 1330 kuhperdata .manusia mempunyai hak subyek hukum. 2.Subyek hukum(recht persen) B.objek hukum Segala sesuatu hal yang ada di hukum dan bisa dimanfaatkan subyek hukum. Menurut kuhperdata pasal 503-504 objek hukum ada benda bergerak dan benda tidak bergerak Berhubungan dengan 4 hak objek hukum 1.pemilikan(bezit) 2.penyerahan (leveling) 3.kadaluarsa(Verjaring) 4.pembebasan(bezwaring) Zaakgevolg atau droit de suit(hak yang mengikutinya) De droit deferen (hak terlebih dahulu)
Nama : Ryan Saputra S Npm : 20211425 Kelas : Selasa-Kamis(offline) A. Subjek dan objek hukum Sumber hukum adalah yang menimbulkan hak dan kewajiban Subjek hukum adalah manusia(naturlijk persoon), badan hukum(rechts persoon) - macam-macam hukum Menurut C.S.T kansil 1. Orang/manusia(naturlijk persoon) Kesamaan kedudukan setiap orang yang menimbulkan hak dan kewajiban 2. Badan hukum(rechts persoon) Adalah tempat menanggungnya hak dan kewajiban B. Objek hukum Adalah sesuatu yang mengikat subjek hukum (manusia dan badan hukum) yang menimbulkan suatunya timbal balik darinya hak dan kewajiban - jenis objek hukum Menurut pasal 503-504 KUHperdata 1. Benda bergerak Suatu benda yang bisa dinyatakan bergerak yang bisa digunakan pasti yang selalu berhubungan dengan manusia yang sifatnya juga berpindah-pindah 2. Benda tidak bergerak Adalah benda yang tidak pergi kemana-mana hanya di situ saja tempatnya
Nama : Della sapitri Npm : 20211113 Kelas : Senin-Rabu(online) Kesimpulan : *subjek Hukum adalah Segala sesautu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban,setiap manusia berwewenang,memperoleh dan menggunakan hak- hak dalam kewajiban dalam masalah hukum. Subjek hukum meliputi : 1. Manusia ( naturliijk persoon) 2. Badan Hukum ( rechtspersoon) - Badan Hukum Private - Badan Hukum Publik Macam- macam subjek Hukum ( C.S.T kansil) meliputi : 1. Orang ( naturliijk persoon) : setiap orang memiliki kedudukan sama selaku pendukung hak dan kewajiban 2. Badan Hukum Rechtspersoon ( Belanda) , persana Moralis (Latin) , Legal person ( Inggris) : perkumpulan- perkumpulan yang dapt mengandung hak dan kewajiban. Menurut kitab undang - undang perdata pasal 1330 , menentukan mereka yang oleh Hukum di katakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum adalah: 1. Anak yang belum Dewasa. 2. Orang yang di taruh di bawah pengampunan. 3. Perempuan yang telah kawin di tentukan dalam undang- undang , di larang untuk membuat persetujuan. ( pasal 1330 KUHPerdata) Alasan mengapa manusia menjadi subyek : 1. Menusia mempunyai hal hal sunyektif dan kewenangan Hukum. 2. Pada dasarnya manusia mempunyai hak namum tidak smua manusia mempunyai kewenangan dalam bercakap untuk melakukan perbuatan Hukum. Badan hukum sebagai subyek Hukum : 1. Pengumpulan orang ( organisasi) 2. Dapat melakukan perbuatan Hukum. 3. Mempunyai harta kekayaan tersendiri 4. Mempunyai pengurus 5. Mempunyai hak dan kewajiban 6. Dapat menggugat atau di gugat di depan pengadilan. Jenis- jenis perbuatan hukum berdasarkan 503-504 KUHPerdata : 1. Benda Bergerak 2. Benda tidak Bergerak
Nama : Hycal asmara wibowo Npm : 20211426 Subjek hukum adalah segala sesuatu yg menurut hukum dapat mempunyai kewajiban Subjek hukum : manusia ( naturlijk persoon) dan badan hukum ( rechtspersoon) Macam-macam subjek hukum Menurut c.s.t kansil : orang ( naturlijk persoon) dan badan hukum rechtpersoon(belanda), persona moralis ( latin), legal persons (inggris) Sistem hukum kebendaan Hukum benda termasuk ke dalam bidang hukum harta kekayaan dan merupakan s sub-sistem dari hukum perdata nasional, sub sistem benda mengandung asas yg terdapat dalam hukum nasional,yaitu: Asas idiil, asas konstitusional, dan asas politis
Nama:Agung Saputra Npm:20211175 Kelas:Senin-Rabu KESIMPULAN: A.SUBJEK HUKUM Subjek Hukum yaitu merupakan segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban. Subjek Hukum berasal dari bahasa Belanda yaitu rehtsubject atau dalam bahasa inggris yaitu law of subject. Macam-Macam Subjek Hukum Menurut C.S.T Kansil 1.Orang (naturlijk persoon) adalah setia orang yang memunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. 2.Badan Hukum Rechtspersoon (Belanda),persona moralis (latin), Legal Persons (inggris) ialah perkumulan-perkumpulan yang dapat menangung hak dan kewajiban. Menurut buku WIRJONO PRODJODIKORO Asas-asas Hukum Pidana terdapat dua alasan manusia sebagai subjek hukum: -Manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum. -Pada dasarnya manusia mempunyai hak namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. B.OBJEK HUKUM -Menurut SOEDJONO DIRDJOSISWORO objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum). -Menurut CHAINNUR ARRASJID objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat di manfaatkan oleh subjek hukum (manusia atau badan hukum). Jenis Objek hukum berdasarkan Pasal 503-504 KUH Perdata di sebutkan bahwa benda dapat dibedaka menjadi 2 yaitu: 1.Benda Bergerak 2.Benda tidak Bergerak Benda Bergerak dan Tidak Bergerak berhubungan dengan 4(empat) hak dari objek hukum: 1.Pemilikan (Bezit) 2.Penyerahan (Leverning) 3.Daluwarsa (Verjaring) 4.Pembebanan ( Bezwaring). Sistem Hukum Kebendaan ada 3 yaitu: 1.Asas Idiil merupakan dasar dari segala hukum karena landasan idiil (pancasila) merupakan dasar negara dan juga sumber dari segala sumber hukum. 2.Asas Kontitusional Merupakan landasan yuridis,UUD Tahun 1945 terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh yang satu dengan lainya saing berkaitan erat. 3.Asas Politis Asas ini berkaitan dengan arah politik hukum nasional. Sistimatisasi KUH Perdata Benda Nasional akan mempunyai cakupan yaitu: 1.Hak Kemilikan 2.Hak Kebendaan berupa jaminan 3.Hak Privilege dan Hak retensi.
Nama:Alinda Julietha adnan Npm:20211057 KESIMPULAN subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut Hukum dapat menimbulkan hak Dan kewajiban termasuk apa yang dinamakan badan Hukum(Rechtspersoon),seperti PT(perseroan Terbatas),PN(perusahaan Negara),yayasan,badan-badan pemerintahan Dan sebagainya. Istilah subyek hukum berasal Dari terjemahan Bahama belanda yaitu rechsubject manuals bukanlah satu-satunya subjek Hakim karna masih ada subjek hukum lainya. 2.macam subjek hukum Subjek Hukum di indonesia menurut C.S.T kansil dibagai menjadi 2(dua) yakni 164 orang(naturlijik person) dan badan hukum"(rechtpersoon) Benda Bergerak dapat dibedakan menjadi dua yaitu A. Benda Bergerak karna sifatnya,seperti meja,mobil,motor Dan lain lain B. Benda bergerak Karna ketentuan UU Benda tidak terwujud,yang menurut UU benda tidak berwujud situ menurut UU dimasukan ke Dylan kategori benda bergerak Conroy. Hak Tagih seperti surat berharga bilyred giro, wesel,cek,saham,obligasi 2.benda tidak Bergerak adalah Tanah Dari segala apa Yang melekat serta benda bergerak karna dimasukan dalam kategori benda tidak bergerak seperti kapal laut dan pesawat terbang Sistem hukum kebendaan 1.Asas idiil 2.Asas Konsitusional 3.Asas politik
Nama: Aji Surya Pamungkas Npm: 18211143 Kelas: Selasa Kesimpulan -Subjek hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam bidang hukum dan mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum Menurut C.S.T kansil subjek hukum dibagi dua yaitu 1.orang 2.badan hukum -Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam penghantar hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum,berdasarkan hak dan kewajiban yang bersangkutan -Sistem hukum kebendaan ada 3 yaitu Asas idil,merupakan dasar dari segala hukum karena landasan pancasila merupakan dasar negara dan sumber dari segala sumber Asas konstitusional,merupakan landasan yuridis UUD 1945 terdiri dri pembukaan dan batang tubuh satu dan lainnya yang berkaitan Asas politis,asas ini berkaitan dengan arah politik hukum nasional
Nama : sulthan arif gunawan 20211016 Kesimpulan Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapet mempunyai hak dan kewajiban. Subjek hukuk: 1. Manusia (Naturlijk persoon) 2.Badan hukum(rechtspersoon) - badan hukum privat - badan hukum publik pada dasarnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak ia lahir dan berakhir setelah meninggal dunia. Namun, ada pengecualian menurut pasal 2 KUHPerdata. Pasal 2 KUHPerdata "anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada." Objek hukum Menurut SOEDJONO DIRDJOSISWORO: Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat di kuasai si subjek hukum. Menurut CHAINNUR ARRASJID: Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum (manusia dan badan hukum), berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan. Jenis obyek hukum berdasarkan Pasal 503-504 KUHPerdata : 1. Benda bergerak Benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri atau di pindahkan. 2. Benda tidak bergerak Adalah tanah dan segala apa yang melekat diatasnya serta benda bergerak yang karena sifatnya dimasukkan dalam kategori benda tidak bergerak seperti kapal laut, dan pesawat terbang. Penyerahan benda dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Sistimatisasi KUHPerdata, benda nasional akan mempunyai cakupan: a. Hak kemilikan : 1. Hak milik atas benda tetap 2. Hak milik atas benda bergerak 3. Hak milik bersama dan hak milik atas rumah susun. b. Hak kebendaan terbatas : 1. Hak kebendaan atas benda tetap: - Hak guna usaha. - Hak guna bangunan - Hak adat - Hak-hak yang sifatnya seme 2. Hak kebendaan atas benda bergerak - Hak menguasai - Hak pakai hasil - Hak pakai C. Hak privilege dan Hak retensi. d. Hak kebendaan berupa jaminan -Hak gadai -Hak hipotek -Hak fidusia -Hak tanggungan.
Nama: Aris Munandar Npm:20211260 Kelas: Senin Rabu Kesimpulan: Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban Macam subyek hukum: 1.orang(Natuurlijk person) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban 2.badan hukum(Rechtpersoon)adalah pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban para anggota nya secara bersama Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum(manusia atau badan hukum)
Nama: Aditya febriyanto Npm: 20211087 Kelas: senin-rabu (online) Kesimpulan: Pengertian subjek Hukum adalah Segala sesautu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban,setiap manusia berwewenang , memperoleh dan menggunakan hak- hak dalam kewajiban dalam masalah hukum.
Nama : Tiara Amelia A Npm : 20211261 Kelas : Selasa kamis Kesimpulan : A. Subjek hukum adalah suatu manusia yang mempunyai hak atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum. Pada dasarnya subjek hukum dimulai sejak manusia lahir kebumi dan berakhir setelah ia meninggal dunia, namun terdapat pengecualian yang tertera di dalam pasal 2 KUHPerdata. Macam-macam subjek hukum ( C.S.T Kansil ), yaitu : 1. Orang ( naturlijk persoon ) yaitu mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban, dan dinggap sebagai subjek hukum berdasarkan pasal 2 KUHPerdata. Menurut kitab undang-undang Hukum Perdata pasal 1330, menentukan mereka yang telah oleh hukum tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum, yaitu : 1. Anak yang belum dewasa. 2. Orang ditaruh dibawah pengampunan. 3. Semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu (Prempuan). menurut buku asas-asas hukum pidana dari WIRJONO PRODJODIKORO terdapat dua alasan manusia sebagai subjek hukum : 1. Mempunyai hak subjektif dan Kewenangan hukum. 2. Setiap manusia mempunyai hak namun tak semua kewenangan dan kecakapan. 2. Badan Hukum Rechtspersoon (Belanda) yaitu perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban. Ternyata manusia bukan satu-satunya subjek hukum tetapi ada juga subjek hukum lainnya yaitu badan hukum. menurut (MOLENGRAFF) Badan hukum hakikatnya merupakan hak dan kewajiban bagi para anggotanya secara bersama-sama.
B. Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan karena dapat dikuasi subjek hukum (Benda). 1. Benda Bergerak yaitu terdapat dalam pasal 503-504 KUHPerdata benda begerak karena sifatnya atau digerakan (Meja, motor, mobil dll) 2. Benda Tidak Bergerak missalnya tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya dan pernyerahan benda tersebut dilakukan dengan penyerahan yuridis terdapat dalam pasal 314 KUHPerdata (meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan.
nama : Aninda Resya Aulia Npm: 20211254 kelas : selasa-kamis (online) kesimpulan: 1.Subjek Hukum Manusia adalah subjek hukum. Pembawa hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban. Subjek hukum ada dua jenis yakni; -Manusia biasa ( Natuurljikpersoan) -Badan hukum ( Rechtsperson) 2.Objek Hukum yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia/badan hukum) atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik. sekian ☺️
Nama salsa Billa ramadanti Npm 20211149 Kesimpulan Pengertian subjek hukum . Segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai kewajiban setiap manusia berwewenagan . Subjek hukum meliputi Manusia Badan hukum Badan hukum private Badan hukum publik
Nama:muhammad rizal Npm :20211115 Kelas:selasa-kamis A.Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban. -macam macam subjek hukum 1.manusia(naturlijk persoon) 2.badan hukum(rechtspersoon) B.objek hukum Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum(manusia dan badan hukum)dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat di kuasai si subjek hukum.
Nama : Wawan prasetiyo Npm : 20211018 Subjek dan objek hukum. Subjek hukum berasal dari bahasa Belanda ada ada yaitu bright rechtsubject atau dalam bahasa Inggris yaitu law of subject. Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban termasuk Apa yang dinamakan badan hukum. kesimpulannya yaitu bahwa tujuan hukum adalah pemegang kekuasaan dari hak dan kewajiban yang berlaku menurut hukum. Subjek hukum menurut c.s.t. Kansil dibagi menjadi dua yaitu : 1. Orang (natuurlijk persoon) menurut KUHP pasal 1330 kan mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah. a. Orang yang belum dewasa. b. Orang yang ditaruh di bawah pengampunan. Badan hukum Rechts person. badan hukum ialah perkumpulan-perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban.
Nama : Riyan Wahyu Ramadhan NPM : 21211115 Pengantar Ilmu Hukum (online) Kesimpulan: "Subjek Hukum" Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban yang diantaranya Manusia dan badan hukum sebagai subjek nya Macam-macam subjek Hukum: 1.Orang (Naturlijk persoon) Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama 2.Badan Hukum (Recht persoon) Iyalah perkumpulan yang menanggung hak dan kewajiban "Objek Hukum" Adalah segala sesuatu yang dapat berguna bagi subjek hukum, berdasarkan hak dan kewajiban yang bersangkutan,pada pasal 503-504 KUHP perdata -Sistem hukum kebendaan ada 3: 1.Asas Idil (segala dasar hukum berdasarkan Pancasila) 2.Asas konstitusional (merupakan landasan yuridis 1945 UUD yang terdiri dari pembukaan) 3.Asas politis (merupakan asas yang berkaitan dengan politik dan nasional)
Nama : Ariya Rama Cahya Npm : 21211033 Kesimpulan: Subjek hukum berasal dari terjemahan bahasa belanda yaitu rechtsubject atau dalam bahasa Inggris yaitu law of subject. - Subjek Hukum: 1. Manusia (Naturlijk persoon) 2. Badan hukum (rechtspersoon) - Badan Hukum Privat - Badan Hukum Publik Macam-macam subjek hukum menurut C.S.T Kansil : 1. Orang (naturlijk persoon) 2. Badan Hukum rechtspersoon (Belanda), persona moralis (latin), legal persoon (Inggris). -Sistematis KUHPerdata, benda Nasional akan mempunyai cakupan: a. Hak kemilikan: 1. Hak milik atas benda tetap 2. Hak milik atas benda bergerak 3. Hak milik bersama dan hak milik atas rumah susun b. Hak kebendaan terbatas: 1. Hak kebendaan atas benda tetap: -Hak guna usaha -Hak guna bangunan -Hak adat -Hak-hak yang sifatnya sementara 2. Hak kebendaan atas benda bergerak: -Hak menguasai -Hak pakai hasil -Hak pakai c. Hak privilege dan hak retensi d. Hak kebendaan berupa jaminan -Hak gadai -Hak hipotek -Hak fidusia -Hak tanggungan
Nama: Andora Febi Utami Npm : 20211420 Kelas : Selasa dan Kamis ( Offline ) Kesimpulan : Subjek hukum adalah suatu manusia yang mempunyai hak atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum. Dimulai sejak lahir dan sampai meninggal. Dan yang berhak memperoleh kewajiban hukum dan hak manusia. Subjek hukum ialah : -Manusia, setiap orang yang mempunyai kedudukan sama selaku pendukung dan hak kewajiban. -Badan hukum, perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban Manusia bukanlah satu-satunya subuek hukum karena masih ada subjek hukum lainnya. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat yang ditentukan oleh hukum yaitu : - memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggoyanya - hak dan kewajiban badan hukum terpidah dari hak dan kewajiban para anggota Badan hukum A. Badan hukum privat, ialah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut 2 macam hukum yaitu badan hukum privat yang terbagi 2 tujuan : 1. Tujuan Materialistik 2. Tujuan memperoleh laba
Nama:fasholli milyar Sulaiman Npm:20211172 Kelas :selasa-kamis Kesimpulan : Pengertian subjek Hukum : Segala sesautu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban,setiap manusia berwewenang , memperoleh dan menggunakan hak- hak dalam kewajiban dalam masalah hukum. Subjek hukum meliputi : 1. Manusia ( naturliijk persoon) 2. Badan Hukum ( rechtspersoon) - Badan Hukum Private - Badan Hukum Publik Macam- macam subjek Hukum ( C.S.T kansil) meliputi : 1. Orang ( naturliijk persoon) : setiap orang memiliki kedudukan sama selaku pendukung hak dan kewajiban 2. Badan Hukum Rechtspersoon ( Belanda) , persana Moralis (Latin) , Legal person ( Inggris) : perkumpulan- perkumpulan yang dapt mengandung hak dan kewajiban. Menurut kitab undang - undang perdata pasal 1330 , menentukan mereka yang oleh Hukum di katakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum adalah: 1. Anak yang belum Dewasa. 2. Orang yang di taruh di bawah pengampunan. 3. Perempuan yang telah kawin di tentukan dalam undang- undang , di larang untuk membuat persetujuan. ( pasal 1330 KUHPerdata) Alasan mengapa manusia menjadi subyek : 1. Menusia mempunyai hal hal sunyektif dan kewenangan Hukum. 2. Pada dasarnya manusia mempunyai hak namum tidak smua manusia mempunyai kewenangan dalam bercakap untuk melakukan perbuatan Hukum. Badan hukum sebagai subyek Hukum : 1. Pengumpulan orang ( organisasi) 2. Dapat melakukan perbuatan Hukum. 3. Mempunyai harta kekayaan tersendiri 4. Mempunyai pengurus 5. Mempunyai hak dan kewajiban 6. Dapat menggugat atau di gugat di depan pengadilan. Jenis- jenis perbuatan hukum berdasarkan 503-504 KUHPerdata : 1. Benda Bergerak 2. Benda tidak Bergerak
Nama : Nanda Rahmadani Npm 22211257 Matkul : PHI jam 08:00 Kesimpulan #subjek Pengertian subjek hukum subjek hukum atau subjek van een recbt yaitu orang yang mempunyai hak manusia pribadi atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum. Selain itu pengertian subjek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum adalah setiap manusia yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban macam-macam subjek hukum 1. Orang (Natuurlijk persoon) 2 badan hukum (rrchts persoon) Sebagai subjek hukum itu mencakup hal berikut 1.perkumpulan orang 2.dapat melakukan perbuatan hukum 3. mempunyai harta kekayaan tersendiri 4.mempunyai pengurus mempunyai hak dan kewajiban *dapat digugat atau menggugat di depan pengadilan #Objek hukum pengertian objek Objek hukum adalah sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok suatu Perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai subjek hukum jenis objek hukum. berdasarkan pasal 503- 504 kuhp perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yakni *benda bergerak dan benda tidak bergerak
NAMA : Akbar Triharto Wahyudi NPM : 20211007 KELAS : SENIN DAN RABU KESIMPULAN : A. SUBJEK HUKUM Pengertian subjek Hukum, segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban Subjek Hukum menurut Bahasa : Istilah subjek hukum berasal dari bahasa Belanda ‘Rechtsubject’, dalam bahasa inggris yaitu ‘Law of Subject’. Subjek Hukum menurut istilah : - Manusia, adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung dan hak kewajiban. - Badan Hukum, adalah perkumpulan-perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban. Badan Hukum dibagi menjadi dua yaitu Badan Hukum Privat dan Publik. Macam-macam subjek hukum (C.S.T Kansil ), yaitu : - Orang (naturlijk persoon ) yaitu mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban, dan dinggap sebagai subjek hukum berdasarkan pasal 2 KUHPerdata. Menurut buku asas-asas hukum pidana dari WIRJONO PRODJODIKORO terdapat dua alasan manusia sebagai subjek hukum : - Mempunyai hak subjektif dan Kewenangan hukum. - Setiap manusia mempunyai hak namun tak semua kewenangan dan kecakapan. menurut buku asas-asas hukum pidana dari WIRJONO PRODJODIKORO terdapat dua alasan manusia sebagai subjek hukum : - Mempunyai hak subjektif dan Kewenangan hukum. - Setiap manusia mempunyai hak namun tak semua kewenangan dan kecakapan. B. Objek hukum -Menurut Soedjono dirdjosisworo objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum . -Menurut chainnur arrasjid objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum. Obyek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. jenis obyek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUHPerdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yakni; - benda bergerak - benda tidak bergerak
Sistem Hukum Kebendaan ada 3 yaitu : -Asas Idil, Merupakan dasar dari segala hukum karena landasan idil (pancasila) merupakan dasar negara dan juga sumber dari segala sumber hukum. -Asas Konstitusional, Merupakan landasan yuridis, UUD tahun 1945 terdiri dari pembukaan dan batang tubuh yang satu dengan lainnya saling berkaitan erat. -Asas Politis, Asas ini berkaitan dengan arah politik hukum nasional.
Nama: yunika sari Simatupang Npm: 20211159 Kelas : Selasa Kamis offline Kesimpulan: Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang kepadanya dapat menanggung Hak dan Kewajiban. Karena kemampuannya menanggung Hak dan Kewajiban ini, maka hanya yang termasuk Subjek Hukum saja dapat melakukan Perbuatan Hukum (walaupun tidak semua Subjek Hukum dapat melakukan perbuatan Hukum contoh: orang gila). Apa/siapa saja yang dapat menjadi Subjek Hukum ? pada umumnya yang diterima sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (orang) dan Badan Hukum 1. Subjek Hukum: Manusia (orang) Secara umum mengapa manusia dapat disebut Subjek Hukum sangat jelas kedudukannya. Manusia dalam kelangsungan hidup sehari-hari mempunyai Hak dan Kewajiban, tanggung jawab serta aturan-aturan yang harus ditaati ketika Hak dan Kewajibannya tersebut dilanggar akan dikenai sanksi. Seseorang dianggap sebagai Subjek Hukum sejak lahir hingga meninggal dunia, bahkan terdapat perluasan seperti dalam Pasal 2 KUHPerdata yang mana menyatakan “anak dalam kandungan seorang wanita dianggap telah lahir setiap kali kepentingannya menghendakinya”. Kendati Manusia merupakan Subjek Hukum, namun tidak semua manusia dapat melakukan Perbuatan Hukum. Pada masa lalu, budak tidak dianggap sebagai Subjek Hukum melainkan Objek yang dapat diperjual belikan namun perbudakan tidak berlaku lagi di masa sekarang. KUHPerdata pasal 1330 juga menyebutkan bahwa Perempuan Dalam Pernikahan tidak dianggap cakap dalam melakukan perbuatan hukum, namun aturan tersebut telah dicabut melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 Tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak Sebagai Undang-Undang dan Pasal 31 UU Perkawinan, serta Undang-Undang Perkawinan yang menganggap kesetaraan kedudukan suami dan isteri. Manusia/Orang yang dianggap tidak dapat melakukan Perbuatan Hukum yaitu: Anak yang masih di bawah umur Orang yang berada dalam pengapuan (dungu, sakit ingatan, dll) 2. Subjek Hukum: Badan Hukum Seiring perkembangan zaman, selain Manusia, Badan Hukum telah dianggap juga sebagai Subjek Hukum. Menurut Prof Soebekti Badan Hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti menerima serta memiliki kekayaan sendiri, dan dapat digugat dan menggugat di muka hukum. Badan Hukum sendiri memiliki kekayaan yang terpisah dengan anggotanya begitu pula dengan hak dan kewajiban. Sebelumnya Badan Hukum sebagai Subjek Hukum hanya diakui dalam Hukum Perdata. Hukum Pidana tidak menganggap Badan Hukum sebagai Subjek Hukum dan dapat dipidana. Namun seiring zaman, belakangan Korporasi dianggap sebagai salah satu Subjek Hukum dan dapat dipidana. Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi disebutkan “Korporasi adalah sekumpulan orang dana tau kekayaan yang terorganisir baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum”. Objek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hubungan hukum. Jika masih bingung, gampangnya Objek hukum yaitu segala sesuatu yang berguna dan dapat dimanfaatkan oleh Subjek Hukum (Manusia atau Badan Hukum). Biasanya Objek Hukum inilah nantinya menjadi sumber masalah hukum yang terjadi antar subjek hukum. Secara umum yang dimaksud Objek Hukum adalah Barang/Benda. Menurut pasal 499 KUHPerdata “kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Penggolongan benda yang perlu kita ketahui yaitu: a. Benda berwujud dan tidak berwujud b. Benda bergerak dan tidak bergerak c. Benda yang dan dapat dihabiskan dan tidak dapat dihabiskan d. Benda yang dapat diganti dengan yang tidak dapat diganti e. Benda yang sudah ada dengan benda yang masih akan dating f. Benda yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.
Nama : Gilang Ramadhan Npm : 20211343 Kesimpulan: 1. Subjek hukum adalah setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. 2. Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat di manfaatkan oleh subjek hukum , berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan
Nama : Adelia Amanda Hidayat NPM : 21211209 Kesimpulan : Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban. Subjek hukum meliputi : 1. Manusia. 2. Badan hukum (badan hukum privat dan badan hukum publik). Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai si subjek hukum. Jenis-jenis objek hukum: 1. Benda bergerak. 2. Benda tidak bergerak.
nama : Nathania Sara npm : 20211289 kelas : selasa, kamis kesimpulan : macam-macam subjek hukum :manusia, badan hukum menurut Marwan Mas : segala seuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. menurut Soedjono Dirjosisworo subjek hukum yaitu, orang yang mempunyai hak manusia pribadi atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum. alasan manusia sebagai subjek hukum : - manusia mempunyai hak-hak subjek dan kewenangan hukum - pada dasarnya manusia mempunyai hak namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. jenis obyek hukum berdasarkan Pasal 503-504 KUHPerdata : benda bergerak, benda tidak bergerak sistem hukum Prancis hak milik terdiri dari : - un bien corporel -un bien incorporel sistimatisasi KUHPerdata, Benda Nasional akan mempunyai cakupan : a. hak kemilikan b.hak kebendaan terbatas c. hak privilege dan hak retensi d. hak kebendaan berupa jaminan
Nama: Maria Gracia Uly br. Togatorop NPM : 20211222 KELAS : SENIN,RABU (ONLINE) Subjek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban meurut hukum atau pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak dan kewajiban atau kekuasaan tertentu atas dasar tertentu. - Macam macam subyek hukum: 1. Manusia (natuurlijk persoon). Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah, dan orang yang berada dalam pengampunan seperti orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros. 2. Badan Hukum (rechts persoon). Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
nama : siti nurhaliza npm :20211158 hari : senin rabu jadi kesimpulan yang saya dapat adalah : A. Subjek hukum adalah suatu manusia yang mempunyai hak atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum. Dan yang berhak memperoleh kewajiban dan hak yaitu manusia. Jadi, manusia adalah subjek hukum. Subjek Hukum ialah : - Manusia, adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung dan hak kewajiban. - Badan Hukum, adalah perkumpulan-perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban. Badan Hukum dibagi menjadi dua yaitu Badan Hukum Privat dan Publik B. Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan karena dapat dikuasi subjek hukum (Benda). 1. Benda Bergerak yaitu terdapat dalam pasal 503-504 KUHPerdata benda begerak karena sifatnya atau digerakan. 2. Benda Tidak Bergerak missalnya tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya dan pernyerahan benda tersebut dilakukan dengan penyerahan yuridis terdapat dalam pasal 314 KUHPerdata.
NAMA : DANDY MYA MARGA PUTRA NPM : 22211277 KELAS : SELASA PAGI Kesimpulan -Objek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hubungan hukum. Jika masih bingung, gampangnya Objek hukum yaitu segala sesuatu yang berguna dan dapat dimanfaatkan oleh Subjek Hukum (Manusia atau Badan Hukum). Biasanya Objek Hukum inilah nantinya menjadi sumber masalah hukum yang terjadi antar subjek hukum. -Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban sehingga memiliki kewenangan untuk bertindak. Subjek hukum terdiri atas manusia dan badan hukum.
Nama:Rosmeli Heriyanti Npm:22211264 Kelas:Selasa,08.00 Kesimpulan Subyek hukum meliputi manusia (orang) serta badan hukum. Dalam hukum, terdapat istilah subyek dan obyek hukum. Pengertian obyek hukum adalah segala sesuatu yang bisa digunakan atau dimanfaatkan subyek hukum, baik manusia maupun badan hukum.
Nama: Farhan Agung Jaya Npm: 20211099 Kesimpulan: Subyek Hukum Hak dan kewajiban dimiliki setiap orang. Manusia mempunyai hak yang sama, dan mempunyai kewajibannya masing-masing. Dan ada wewenangnya sendiri-sendiri. Wewenang itu ada dua, yaitu : Wewenang memiliki hak (rechtsbevoegdheid) Wewenang menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Kategori subjek hukum adalah manusia (Natuurlijk person) dan Badan hukum (Rechts Person). Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Nama: Komang Riko Wiprayuda Npm. : 20211078 Kesimpulan : A. Subjek hukum adalah suatu manusia yang mempunyai hak atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum. Pada dasarnya subjek hukum dimulai sejak manusia lahir kebumi dan berakhir setelah ia meninggal dunia, namun terdapat pengecualian yang tertera di dalam pasal 2 KUHPerdata. Macam-macam subjek hukum ( C.S.T Kansil ), yaitu 1.Orang ( naturlijk persoon ) yaitu mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban, dan dinggap sebagai subjek hukum berdasarkan pasal 2 KUHPerdata. Menurut kitab undang-undang Hukum Perdata pasal 1330, menentukan mereka yang telah oleh hukum tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum, yaitu 1. Anak yang belum dewasa. 2. Orang ditaruh dibawah pengampunan. 3. Semua orang yang oleh undang- undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu (Prempuan). menurut buku asas-asas hukum pidana dari WIRJONO PRODJODIKORO terdapat dua alasan manusia sebagai subjek hukum 1. Mempunyai hak subjektif dan Kewenangan hukum. 2. Setiap manusia mempunyai hak namun tak semua kewenangan dan kecakapan. 2. Badan Hukum Rechtspersoon (Belanda) yaitu perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewaiiban. ada juga subjek hukumn lainnya yaitu badan hukum. menurut (MOLENGRAFF) Badan hukum hakikatnya merupakan hak dan kewajiban bagi para anggotanya secara bersama- sama. B. Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan karena dapat dikuasi subjek hukum (Benda). 1. Benda Bergerak yaitu terdapat dalam pasal 503-504 KUHPerdata benda begerak karena sifatnya atau digerakan (Meja, motor, mobil dl) 2. Benda Tidak Bergerak missalnya tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya penyerahan benda tersebut terdapat dalam pasal 314 KUHPERDATA.
Nama: agung Setiawan Npm :18211228 Matkul pih Kesimpulan 1. Pengertian subjek hukum Berasal dari terjemahan bahasa Belanda yaitu rechsubject atau dalam bahasa Inggris yaitu law of subject Segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban Subjek hukum 1. Manusia (naturlijk persoon) 2. Badan hukum (rechtspersoon) -badan hukum privat -badan hukum publik 2.macam macam subjek hukum A.orang (naturlijk persoon) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban B. Badan hukum rechtspersoon (Belanda) persona moralis(latin) legal persons(Inggris) iyalah perkumpulan-perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban.
Nama: bintang kasidi Npm 20211278 Kelas: senin-kamis Kesimpulan: Subjek hukum - segala sesuatu yang dapat dibebankan hak dan kewajiban atau sesuatu yang berdasarkan hukum dapat memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang dimaksud adalah subjek hukum dapat melakukan hubungan hukum atau dapat bertindak melakukan kewenangan hukumnya berdasarkan ketentuan hukum yang ada. Obyek hukum -segala sesuatu yang bermanfaat bagu subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Nama : Leoni fadilla Npm: 22211005 Kelas: PIH selasa 08.00 Kesimpulan subjek dan objek hukum Subjek hukum merupakan segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban Subjek hukum pertama yaitu manusia mempunyai hak-hak subjektif yang kedua manusia mempunyai hak namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum tersebut Subjek hukum juga dapat dibagi menjadi dua yang pertama orang dan yang kedua badan hukum Objek hukum menurut Soerjono dirjo sisworo segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum manusia atau badan hukum dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat bermanfaat
nama : aurelio berian yunas npm : 22211272 kelas : PIH 08.00 kesimpulan subjek hukum memiliki peranan penting dlm bidang hukum dan mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum,menurut C.S.T kansil subjek hukum ini dibagi menjadi 2 yaitu : - orang - hukum
Nama: Margareta Dolores P NPM : 20211049 Kelas: Senin & Rabu Subjek hukum merupakan pemegang hak dan kewajiban meurut hukum atau pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak dan kewajiban atau kekuasaan tertentu atas dasar tertentu. Macam macam subyek hukum: ~Manusia (natuurlijk persoon). Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah, dan orang yang berada dalam pengampunan seperti orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros. ~Badan Hukum (rechts persoon). Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
nama : rafli satria romadhon npm : 22211240 kelas : selasa 08.00-10.30 kesimpulan -subjek hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam bidang hukum dan mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum menurut C.S.T kansil subjek hukum dibagi dua yaitu 1. orang 2. badan hukum -objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam penghantar hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum, berdasarkan hak dan kewajiban yang bersangkutan
Nama: Sonia mas'ud NMP: 20211025 Kelas: senin-rabu kesimpulan Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapet mempunyai hak dan kewajiban. Subjek hukuk: 1. Manusia (Naturlijk persoon) 2.Badan hukum(rechtspersoon) pada dasarnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak ia lahir dan berakhir setelah meninggal dunia. Namun, ada pengecualian menurut pasal 2 KUHPerdata. Pasal 2 KUHPerdata "anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada." Objek hukum Menurut SOEDJONO DIRDJOSISWORO: Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat di kuasai si subjek hukum. Menurut CHAINNUR ARRASJID: Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum (manusia dan badan hukum), berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan. jenis obyek hukum berdasarkan Pasal 503-504 KUHPerdata : 1. Benda bergerak Benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri atau di pindahkan. 2. Benda tidak bergerak Adalah tanah dan segala apa yang melekat diatasnya serta benda bergerak yang karena sifatnya dimasukkan dalam kategori benda tidak bergerak seperti kapal laut, dan pesawat terbang. Penyerahan benda dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Sistimatisasi KUHPerdata, benda nasional akan mempunyai cakupan: A. Hak kemilikan : 1. Hak milik atas benda tetap 2. Hak milik atas benda bergerak 3. Hak milik bersama dan hak milik atas rumah susun. B.. Hak kebendaan terbatas : 1. Hak kebendaan atas benda tetap: - Hak guna usaha. - Hak guna bangunan - Hak adat - Hak-hak yang sifatnya sama 2. Hak kebendaan atas benda bergerak - Hak menguasai - Hak pakai hasil - Hak pakai C. Hak privilege dan Hak retensi. D. Hak kebendaan berupa jaminan -Hak gadai -Hak hipotek -Hak fidusia -Hak tanggungan
Nama: Marshanda Annisa Hanum Npm: 22211254 Kelas: selasa, 08.00 - 10.30 WIB •Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban. •Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu dapat dikuasai subjek hukum •Subjek hukum terdiri dari dua yaitu -Orang: merupakan individu yang memiliki kedudukan yang selaku pendukung hak dan kewajiban -Badan: hukum merupakan perkumpulan yang menanggung hak dan kewajiban
Nama : Inzhid Vatava Umrusosu Npm : 21211198 Kesimpulan : Subjek hukum yaitu segala sesuatu yang mempunyai hak kewajiban itu sendiri, dalam bahasa Belanda istilah subjek hukum ialah belanda’rechtsubject. Ada macam macam subjek hukum meliputi : 1. Orang (naturlijk persoon) 2. Badan hukum rechtpersoon (Belanda), persona moralis (Latin), legal persons (Inggris) Jenis subjek hukum 1. Benda bergerak 2. Benda tidak bergerak
Nama : Monica Permata Sari Johan Npm : 20211075 kelas : Senin - Rabu Kesimpulan : - Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dibebankan hak dan kewajiban atau sesuatu yang berdasarkan hukum dapat memiliki hak dan kewajiban.Hak dan kewajiban yang dimaksud adalah subjek hukum dapat melakukan hubungan hukum atau dapat bertindak melakukan kewenangan hukumnya berdasarkan ketentuan hukum yang ada. - Obyek hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum. 1. Manusia (natuurlijk persoon). Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. 2. Badan Hukum (rechts persoon). Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya.
Nama:Angely gistaloka Npm:20211209 Kelas:senin rabu Kesimpulan:subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban Pada dasarnya orang sebagai subjek hukum itu di mulai sejak lahir dan berakhir setelah ia meninggal namun pada pasal 2 KUHPerdata subjek hukum itu pada saat seorng tersebut di dalam kandungan Macam macam subjek hukum Orang(natuuurlijik persoon) Badan hukum Hukum pidana di indonesia mengatakan bahwa yang dapat menjdi subjek hukum adalalh manusia sebagai oknum Manusia mempunyai hak namun tidak semua manusia meliki kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum Badan hukum merupakan hak dan kewajiban para anggota secara bersama sama yang di dalamnya terdapat kekayaan Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum mengarah kepada benda bergerak dan tidak bergerak Pasal 503-504 Benda bergerak artinya benda yang dapat berpindah tempat sendiri Benda tidak bergerak artinya tidak dapat berpindah ketempat satu ke tempat lainnya
Nama : Farizal Raname Rasyid Npm : 20211323 Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu dan badan hukum.
Nama : Risa Amalia NPM : 21211037 Kesimpulan : Subjek Hukum Memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting didalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan karena subjek hukum tersebut yang dapat mempunyai wewenang hukum. Subjek hukum meliputi : 1. Manusia (naturaliijk person) 2. Badan Hukum (rechtsperson) - Badan Hukum Private - Badan Hukum Publik Objek Hukum Segala sesuatu yang berguna bagi subjek Hukum (Manusia atau badan hukum) yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum, karena suatu itu dapat dikuasi subjek hukum.
NAMA: Dewi Maharani NPM: 21211260 Kesimpulan: -Objek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hubungan hukum. Jika masih bingung, gampangnya Objek hukum yaitu segala sesuatu yang berguna dan dapat dimanfaatkan oleh Subjek Hukum (Manusia atau Badan Hukum). Biasanya Objek Hukum inilah nantinya menjadi sumber masalah hukum yang terjadi antar subjek hukum. -Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban sehingga memiliki kewenangan untuk bertindak. Subjek hukum terdiri atas manusia dan badan hukum.
Nama: Debora shintiya br.siagian Npm: 20211405 Kelas: selasa kamis (online) kesimpulan : A.pengertian subyek hukum 1. subyek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban . Dasar subyek hukum dimulai sejak lahir dan berakhir setelah meninggal dunia. macam macam subyek hukum menurut C.S.T Kansil ada 2 yaitu; a. manusia (natuurlijk persoon) setiap orang yag mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban b. badan hukum rechtpersoon(belanda),personal moralis(latin),legal persons(inggris) perkumpulan yang dapat menaggung hak dan kewajiban menurut WARJONO PRODJODIKORO alasan manusia sebagai subyek hukum; 1.manusia mempunyai hak subyek dan kewenangan hukum 2.pada dasarnya manusia mempunyai hak namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. 2.badan hukum dalam pengawalan hukum di tengah masyarakat,manusia bukan satu satunya subyek hukum/pendukung hak dan kewajiban. B.pengertian objek hukum objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai subyek hukum. jenis objek hukum : 1.benda bergerak dan 2. benda tidak bergerak. sistem hukum perancis hak milik terdiri dari: 1."unbien corporel" meliputi semua benda berwujud,baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. 2.."un bien incorparol" meliputi benda benda tidak berwujud seperti paten,hak cpta dan saham. sistem hukum kebendaan *asas adiil dasar dari landasan idiil pancasila *asas konsitusional landasan yuridis *asas politis bekaitan dengan arah politik hukum nasional sistematisasi KUHPerdata, benda nasional akan mempunyai cakupan; a)hak kepemilikan b)hak kebendaan = 1.hak kebendaan tetap ,2.hak kebendaan benda bergerak c.hak privilege dan hak retensi d.hak kebendaan berupa jaminan.
Nama : Fie Rita Andani Npm : 20211441 Kelas :selasa - kamis (offline) Kesimpulan: manusia adalah pendukung hak dan kewajiban,tetapi manusia bukanlah satu - satunya subyek hukum,karena masih ada subyek hukum lainnya.subyek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban,termasuk yang dinamakan badan hukum (rechtspersoon). Menurut hukum adalah setiap manusia yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.pada dasarnya orang sebagai subyek hukum dimulai sejak ia lahir dan berakhir setelah meninggal dunia. Menurut C.S.T Kansil macam subyek hukum di bagi menjadi 2 yaitu: 1)orang(Nutuurlijk Person) Setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.namun ada pengecualian menurut pasal 2 KUHPerdata. Undang- undang hukum perdata pasal 1330,menentukan mereka yang oleh hukum dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:1)orang yang belum dewasa 2)orang yang ditaruh di bawah pengampunan (curatele). Badan hukum ialah perkumpulan - perkumpulan hang dapat menanggung hak dan kewajiban. Menurut molegraff,badan hukum pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban para anggotanya. Menurut E.Utrecht,badan hukum yaitu badan yang menurut hukum berkuasa menjadi pendukung hak. Obyek hukum dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum.jenis obyek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUHPerdata disebutkan bahwa benda di bagi menjadi 2 yakni benda bergerak dan tidak bergerak. Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak dengan 4 hak dari obyek hukum yaitu pemilikan(benzit),penyerahan(levering),daluarsa(verjaring),dan pembebanan(bezwaring).pasal 499 KUHPerdata menyebutkan bahwa benda merupakan tiap barang dan tiap-tiap hak yang dikuasai oleh hak milik.
Nama:yoga Pratama.RG Npm:21211102 Subjek dan objek hukum Kesimpulannya merupakan segala sesuatu yang menurut pengampunan hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban, terdapat 2 subyek hukum yaitu (Manusia dan Badan Hukum) ketentuan manusia sebagai subyek hukum sudah tercantum di dalam UU pasal 2 Kuhperdata,sedangkan Badan Hukum merupakan (suatu perkumpulan yang dapat memiliki hak melakukan perbuatan serta memiliki kekayaa sendiri),dan dalam UU hukum perdata pasal 1330 terdapat 3 kategori manusia yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum: 1.Anak yang belum dewasa 2. Orang yang di taruh di bawah 3.Perempuan yang telah kawin -Objek hukum merupakan segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum.Berdasarkan pasal 503-504 Kuhperdata terdapat 2 jenis objek hukum (benda bergerak dan tidak bergeral).Dan di dalam pasal 570 Kuhperdata sudah di jelaskan tentang "Konsepsi Hak Milik". Terdapat 3 asas dalam sistem hukum kebendaan: 1.Asas Adiil 2.Asas Konstitusional 3.Asas Politis
Nama: Aldo Andriansyah Npm: 22211222 Kelas : B2.2 selasa (08.00 - 10.30) Kesimpulannya : Subjek hukum ialah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum(manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karna sesautu itu dapat di kuasai di subjek hukumPeristiwa hukum adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang dapat menimbulkan akibat hukum yang dapat menggerakkan peraturan-peraturan tertentu sehingga peraturan yang tercantum di dalamnya dapat berlaku kongkrit,Hubungan hukum terdiri atas ikatan-ikatan antara individu dengan individu dan individu masyarakat dan seterusnya dan ikatan-ikatan itu tercemin pada hak dan kewajiban,Hubungan hukum yang bersegi satu. Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.
Nama; Aditya rahmanda perdany Npm: 21211240 Kesimpulan: Kesimpulan hukum segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban Subjek hukum : 1.manusia(naturlijk persoon) 2.badan hukum(rechtspersoon) -badan hukum privat -badan hukum publik ~Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai subjek hukum
Nama : Dony Satria Kelas : ( Online ) NPM : 21211268 Kesimpulan : Subyek hukum meliputi manusia dan badan hukum. Manusia dikatakan sebagai subyek hukum karena manusia merupakan makhluk yang bernyawa serta sebagai pembawa hak yang mempunyai hak dan kewajiban serta dapat melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum
Nama : Krisna Dwi Anugrah Npm : 19211449 Subjek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum titik dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subjek hukum adalah sistem hukum Indonesia yang sudah tertentu berikan ketentuan berdasar dari sistem hukum Indonesia yang Sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda ialah individu atau orang dan badan hukum atau perusahaan organisasi dan institusi. Subjek hukum dibedakan atas 1. Manusia 2. Subjek hukum badan Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum yang mempunyai tujuan tertentu.
Nama : FIRGA FIKSONA ANGGARA NPM : 22211261 Kelas : Selasa 08:00 S/H 10:30 (Offline) Kesimpulan : 1.Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. 2.Objek Hukum adalah sesuatu objek yang bermanfaat bagi subjek hukum. 3.Badan hukum dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban.
Nama: Rodhia Al Munawwaroh NPM: 22211253 Kelas: Selasa, 08.00-10.30 Kesimpulan: A. Sub jek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban. Sub jek hukum berupa manusia dan juga badan hukum yang terdiri dari badan hukum privat dan badan hukum publik. Subjek hukum terdiri dari 2 yaitu: 1. Orang Merupakan individu yang memiliki kedudukan yang selaku pendukung hak dan kewajiban. 2. Badan Hukum Rechtspersoon. Persona Moralis. Legal Persons Merupakan perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban B. Ob jek hukum adalah sehala sesuatu yang dapat berguna bagi subjek hukum yang berada dalam pengaturan hukum berdasarkan hak dan kewajiban yang mengikatnya. Ob jek hukum berdasarkan jenisnya terdiri dari 2 jenis. yaitu! |. 1.Benda Bergerak Benda yang menurut sifatnya dapat bergerak sendiri ataupun digerakkan. contoh: motor. mobil. meja 2. Benda Tidak Bergerak Berupa tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya beserta benda yang karena sifatnya sehingga digolongkan sebagai benda tidak bergerak sepertikapal laut danpesawat terbang Benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan dengan empat hak dari objek. yaitu Kepemilikan (Bezit). Penyerahan (Levering). Kadaluarsa (Verjaring). dan Pembebanan (Bezwaring)
Nama:siti rusdiana Npm:22211270 Kls rabu 08.00-10.30 Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban yang diantaranya manusia dan badan hukum yang mnjadi subjeknya Objek hukum adalah Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum Dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai subjek hukum
Nama : Muhammad Abdi Utama Npm. : 20211328 Subjek hukum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/ kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu
Nama : Dhea Amalya Fatikha HS NPM : 21211236 Kesimpulan: Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban. Macam-macam Subjek Hukum : • Orang (Natuurlijk Person) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. • Badan Hukum (Rechtpersoon) pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban para anggotanya secara bersama-sama dan di dalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi-bagi. • Objek Hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (Manusia Atau Badan Hukum) yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu Itu dapat dikuasai subjek hukum.
Nama : Anggun Sabrina Npm : 20211327 Kesimpulan : subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Jadi subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban. maka ia memiliki kewenangan untuk bertindak.
Nama : M daviska paksi andanta Npm : 22211267 Kelas : 08.00-10.30 Ruang : b2.2 Kesimpulan: - Subjek hukum: Segala sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban. Macam-macam Subjek Hukum: Orang (Natuurlijk Person) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. • Badan Hukum (Rechtpersoon) pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban para anggotanya secara bersama-sama dan di dalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi- bagi. - Objek Hukum: ialah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (Manusia Atau Badan Hukum) yang dapat menjadi pokok suatu Perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai subjek hukum.
Nama: Nurico Mareza Kelana NPM : 21211105 Kesimpulan: 1. Objek hukum Segala sesuatu yang berguna bagi manusia dan badan hukum yang dapat menjadi suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai subjek hukum 2. Subjek hukum Memiliki kedudukan dan perananan yang penting dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan karena subjek hukum tersebut mempunyai kewenangan
Nama: zibran octa dwi outra NPM: 20211245 Kelas: selasa-kamis (offline) Kesimpulan: Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Manusia (natuurlijk persoon). Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah, dan orang yang berada dalam pengampunan seperti orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros. Badan Hukum (rechts persoon). Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan. macam-macam subjek yang termasuk badan hukum - subjek hukum dapat dibedakan atas : 1. Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk persoan) Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. 2. Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtsperson) Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : 1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya 2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya. Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu : A. Badan Hukum Privat Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi oarng didalam badan hukum itu. Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah. Badan hukum privat, yang terbagi atas 2 tujuan : 1. Tujuan tidak materialistik, seperti badan wakaf 2. Tujuan memperoleh laba, seperti PT, koperasi. Menurut jenisnya terdiri atas : 1. Koporasi. 2. Yayasan B. Badan Hukum Publik Badan hukum public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya. Badan Hukum.
Nama : Andre Agape Lumban Gaol NPM : 21211201 Kesimpulan : subjek hukum yaitu segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban. Macam² subjek hukum -manusia (naturlijk persoon) Setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak&kewajiban -Badan hukum(rechtspersoon) Perkumpulan yang dapat memegang hak& kewajiban objek hukum (manusia/badan hukum) Yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena susatu yang berhubungan hukum dapat dikuasai oleh hukum.
nama ahmad kevin jonathan npm 22211260 kelas selasa 08.00 kesimpulan -subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban. -obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi sup jek hukum yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena suatu dapat dikuasai oleh subyek hukum -sejak hukum terdiri dari dua yaitu : orang dan badan
Nama : Putri Silmiraza
NPM : 22211250
Kelas : Hari Selasa (08.00-10.30) Offline
Kesimpulan :
Pada dasarnya orang sebagai subjek hukum di mulai sejak ia lahir dan berakhir setelah meninggal dunia. Namun, ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata
PENGERTIAN SUBJEK HUKUM, Berasal dari terjemahan bahasa Belanda yaitu rechtsubject atau dalam bahasa Inggris yaitu law of subject.
Segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban
Subjek Hukum :
1. Manusia (Naturlijk Persoon)
2. Badan Hukum(rechtspersoon)
- Badan Hukum Privat
-Badan Hukum Publik
Subjek hukum menurut Soedjono Dirdjosisworo adalah, subjek hukum atau subjeck van een recbt, yaitu “orang” yang mempunyai hak manusia pribadi atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum.
Macam-Macam Subjek Hukum Menurut C.S.T Kansil :
1. Orang (naturlijk persoon) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
2. Badan Hukum Rechtspersoon (Belanda), Persona moralis (Latin), Legal Persons (Inggris) ialah perkumpulan-perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, menentukan mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum. Contohnya, Anak yang belum dewasa.
Badan Hukum (Recht Persoon), Menurut MOLENGRAAFF, badan hukum pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban para anggotanya secara bersama-sama, dan didalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi-bagi.
Menurut CHAINNUR ARRASJID, Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum (manusia dan badan hukum), berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan.
Jenis obyek hukum berdasarkan Pasal 503-504 KUHPerdata : benda bergerak dan tidak bergerak
Benda Bergerak dan Tidak Bergerak berhubungan dengan 4 (empat) hak dari objek hukum :
1. PEMILIKAN (Bezit)
2. PENYERAHAN (Levering)
3. DALUWARSA (Verjaring)
4. PEMBEBANAN (Bezwaring)
Dalam hukum Indonesia, konsepsi hak milik (property right) dapat ditemukan dalam Pasal 570 KUHPerdata yang menyatakan
“Hak milik adalah hak menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain, kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi"
Winda feby lantang
20211247
Selasa kamis offline
Kesimpulan, subjek hukum segala sesuatu yg menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban subjek didalam hukum ada dua yaitu manusia dan badan hukum
Macam” subjek hukum :
-orang : setiap orang yg mempunyai kedudukan yg salam selaku pendukung hak dan kewajiban
-badan hukum : perkumpulan yg dapat menanggung hak dan kewajiban.
Pasal hukum berdasarkan pasal 503-504 KUHPerdata :
-benda bergerak
-benda tidak bergerak
-pemilikan
-penyerahan
-daluwarsa
-pembebanan
Sistem hukum kebendaan
-asas idil
-asas konsitusional
-asas politis
05:00
Nama: M Cakra Bima
NPM: 21211223
Kesimpulan: badan hukum atau recht persoon, dalam pergaulan di tengah tengah masyarakat, ternyata manusia bukan satu satunya subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban), tapi masih ada yg lain yg di sebut badan hukum atau rechtpersoon
Nama : Muhammad Ridho Nur sufi
NPM : 20211201
KELAS : Senin-rabu ( online )
Kesimpulan : - Subyek Hukum
Adalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum , sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.
Subjek hukum ialah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
-Badan Hukum
Subjek hukum terdiri atas manusia pribadi dan badan hukum . Jadi disamping manusia, ada pula subjek hukum lain, yaitu badan hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Sebelum lebih lanjut membahas badan hukum sebagai subjek hukum, perlu diketahui lebih dulu apa itu badan hukum.
nama:michelle zirly chandra
npm:20211237
kelas:senin-rabu(offline)
kesimpulan:
subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban, termasuk apa yang dinamakan badan hukum(rechtspersoon), seperti PT (Perseroan Terbatas), PN (Perusahaan Negara), Yayasan, Badan- badan Pemerintahan dan sebagainya.
Istilah subyek hukum berasal dari terjemahan bahasa Belanda yaitu rechtsubject atau dalam bahasa Inggris yaitu law of subject.160 Manusia adalah pendukung hak dan kewajiban, tetapi manusia bukanlah satu-satunya subyek hukum karena masih ada subyek hukum lainnya.
2.Macam Subjek Hukum
Dengan beberapa uraian diatas, maka subyek hukum di Indonesia menurut C.S.T Kansil dibagi menjadi 2 (dua) yakni164 orang (naturlijk persoon) dan badan hukum" (rechtspersoon).
1. Pengertian Obyek Hukum
Soedjono Dirdjosisworo, merumuskan bahwa objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat di kuasai si subjek hukum.
Jenis obyek hukum berdasarkan Pasal 503-504 KUHPerdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2 (dua) yakni:
1) Benda bergerak
adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a) Benda bergerak karena sifatnya, seperti meja, mobil, motor, dan lain-lain
b) Benda bergerak karena ketentuan UU Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak. Contoh: hak tagih seperti surat berharga: Bilyed Giro
2) Benda tidak bergerak
Adalah tanah dan segala apa yang melekat diatasnya serta benda bergerak yang karena sifatnya dimasukkan dalam kategori benda tiak bergerak seperti kapal laut, dan pesawat terbang. Penyerahan benda dilakukan dengan penyerahan secara yuridis.
nama: fransebi yudha ramhandra
npm: 20211220
kelas: senin-rabu
Pengertian subjek Hukum :
Segala sesautu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban,setiap manusia berwewenang , memperoleh dan menggunakan hak- hak dalam kewajiban dalam masalah hukum.
Subjek hukum meliputi :
1. Manusia ( naturliijk persoon)
2. Badan Hukum ( rechtspersoon)
- Badan Hukum Private
- Badan Hukum Publik
Macam- macam subjek Hukum ( C.S.T kansil) meliputi :
1. Orang ( naturliijk persoon) : setiap orang memiliki kedudukan sama selaku pendukung hak dan kewajiban
2. Badan Hukum Rechtspersoon ( Belanda) , persana Moralis (Latin) , Legal person ( Inggris) : perkumpulan- perkumpulan yang dapt mengandung hak dan kewajiban.
Menurut kitab undang - undang perdata pasal 1330 , menentukan mereka yang oleh Hukum di katakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum adalah:
1. Anak yang belum Dewasa.
2. Orang yang di taruh di bawah pengampunan.
3. Perempuan yang telah kawin di tentukan dalam undang- undang , di larang untuk membuat persetujuan.
( pasal 1330 KUHPerdata)
Alasan mengapa manusia menjadi subyek :
1. Menusia mempunyai hal hal sunyektif dan kewenangan Hukum.
2. Pada dasarnya manusia mempunyai hak namum tidak smua manusia mempunyai kewenangan dalam bercakap untuk melakukan perbuatan Hukum.
Badan hukum sebagai subyek Hukum :
1. Pengumpulan orang ( organisasi)
2. Dapat melakukan perbuatan Hukum.
3. Mempunyai harta kekayaan tersendiri
4. Mempunyai pengurus
5. Mempunyai hak dan kewajiban
6. Dapat menggugat atau di gugat di depan pengadilan.
Jenis- jenis perbuatan hukum berdasarkan 503-504 KUHPerdata :
1. Benda Bergerak
2. Benda tidak Bergerak
Nama : Josua Safrizal Sibuea
NPM : 20211455
Kelas : Selasa-Kamis
Kesimpulan dari isi materi hari ini yang membahas tentang “Subyek dan Objek Hukum” adalah:
A. Subyek Hukum
Subyek Hukum adalah: dalam Bahasa Belanda disebut dengan “rechtsubject”. Dalam Bahasa Inggris disebut dengan “law of subject” yang artinya ialah pemegang hak dan kewajiban meurut hukum atau pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak dan kewajiban atau kekuasaan tertentu atas dasar tertentu.
Pengertian Subyek Hukum menurut para ahli:
a. Marwan Mas: segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.
b. Soedjono Dirdjosisworo: subyek hukum atau subject van een recbt, yaitu orang yang hak menmpunyai hak manusia pribadi atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum.
Menurut kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 1330 dikatakan mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum.
2 alasan manusia menjadi subyek hukum yaitu:
- Manusia mempuyai hak-hak subyektif dan kewenangan hukum
- Pada dasarnya manusia mempunyai hak. Namun, tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
1. Macam-macam Subyek Hukum:
a. Manusia (natuurlijk persoon).
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah, dan orang yang berada dalam pengampunan seperti orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
b. Badan Hukum (rechts persoon).
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
Badan Hukum dibagi menjadi 2 yaitu:
- Badan Hukum Privat
- Badan Hukum Publik
Pengertian Badan Hukum:
- Molengraaff - Badan hukum pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban para anggotanya secara Bersama-sama dan didalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi-bagi.
- Von Savigny,C.W. Opzoomer,A.N. Houwing dan Lange Meyer - Badan hukum adalah buatan hukum yang diciptakan sebagai bayangan manusia yang ditetapkan oleh hukum negar.
Badan hukum sebagai subyek hukum:
- Perkumpulan orang (organisasi)
- Dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubungan-hubungan hukum (rechtsbeterekking)
- Mempunyai harta kekayaan sendiri
- Mempunyai pengurus
- Mempunyai hak dan kewajiban
- Dapat digugat atau menggugat di depan Pengadilan
B. Objek Hukum
Pengertian Objek Hukum
- Soedjono Dirdjosisworo: Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai si subjek hukum.
- Chainnur Arrasjid: Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum (manusia atau badan hukum) berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan.
Jenis objek hukum berdasarkan Pasal 503-504 KHUPerdata
- Benda bergerak
- Benda tidak bergerak
Benda bergerak dan benda tidak bergerak berhubungan dengan 4 hak dari objek hukum
- Pemilikkan (Bezit)
- Penyerahan (Levering)
- Daluwarsa (Verjaring)
- Pembebanan (Bezwaring)
Ciri pokok hak kebendaan menurut Sri Soedewi Masjhoen Sofwan
- Hak kebendaan merupakan hak yang mutlak, yaitu dapat dipertahankan juga kepada siapapun.
- Mempunyai zaakgevolg atau droit de suit (hak yang mengikuti) yang berarti hak itu terus mengikuti orang yang mempunyainya.
- Sistem yang terdapat pada hak kebenaran adalah mana yang lebih dulu terjadi tingkatannya lebih tinggi dari yang terjadi kemudian.
Dalam hukum Indonesia , konsepsi hak milik (property right) dapat ditemukan dalam Pasal 570 KHUPerdata yang menyatakan:
“Hak milik adalah hak menkmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang telah ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya dan tidak menggangu hak orang lain. Kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi.”
Sistem hukum Prancis hak milik terdiri dari:
a. “un bien corporel” meliputi semua benda-benda berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
b. “un bien incorporeal” meliputi benda-benda tidak terwujud seperti paten, hak cipta dan saham.
Pasal 544 Code Civil Perancis mendefinisikan kepemilikan sebagai hak untuk menikmati atau melepaskan benda dengan cara apapun yang diinginkan, asal tidak menggunakannya dengan cara-cara yang dilarang oleh hukum.
Nama : Bagus Saputra
NPM : 20211231
Kelas : Senin-Rabu
Kesimpulan:
A. Subjek Hukum
Pengertian subjek hukum ialah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban.
Macam-macam subjek hukum (C.S.T Kansil):
Orang (naturlijk persoon) yaitu mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban, dan dianggap sebagai subjek hukum berdasarkan pasal 2 KUHPerdata.
B. Objek Hukum
Menurut soedjono dirdjosisworo objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum.
Menurut chainnur arrasjid objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum.
Sistem hukum kebendaan ada 3 yaitu:
- Asas Idil
- Asas Konstitusional
- Asas Politis
Nama : Fajaruddin yusuf
Npm : 20211100
Kelas : senin-rabu (offline)
Kesimpulan :
Subyek hukum : segala sesuatu yang menurut hukum dapat menimbulkan hak dan kewajiban, subyek hukum : manusia dan badan hukum.
Menurut KUHPerdata pasal 1330 menentukan mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum :
-anak yang belum dewasa
-orang yang ditaruh di bawah pengampuan
-perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang untuk membuat persetujuan tertentu
Objek hukum :adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan , jenis objek hukum : benda bergerak dan tidak bergerak
Nama: Muhammad Farhan
NPM:20211178
Kelas: Senin-Rabu
Kesimpulan:
Subjek hukum adalah segala sesuatu yg menurut hukum memiliki hak dan kewajiban.
Macam macamnya:
-orang(natuurlijk persoon)
setiap orang yg punya kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
-badan hukum(rechtpersoon)
Hak dan kewajiban para anggotanya secara bersama yg di dalamnya ada harta kekayaan yang tak dapat dibagi bagi.
•badan hukum privat
•badan hukum publik.
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum yang dapat jadi pokok suatu perhubungan karena dapat di kuasai subjek hukum.
Hukum kebendaan memiliki 3 asas yaitu
-asas idiil
-asas konstitusional
-asas politis
Nama : OPAN SAPUTRA
NPM : 20211259
Kelas : Selasa - Kamis ( offline )
Kesimpulan :
* Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang kepadanya dapat menanggung Hak dan Kewajiban. Karena kemampuannya menanggung Hak dan Kewajiban ini, maka hanya yang termasuk Subjek Hukum saja dapat melakukan Perbuatan Hukum (walaupun tidak semua Subjek Hukum dapat melakukan perbuatan Hukum contoh: orang gila). Apa/siapa saja yang dapat menjadi Subjek Hukum ? pada umumnya yang diterima sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (orang) dan Badan Hukum
* Objek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hubungan hukum. Jika masih bingung, gampangnya Objek hukum yaitu segala sesuatu yang berguna dan dapat dimanfaatkan oleh Subjek Hukum (Manusia atau Badan Hukum). Biasanya Objek Hukum inilah nantinya menjadi sumber masalah hukum yang terjadi antar subjek hukum.
Secara umum yang dimaksud Objek Hukum adalah Barang/Benda. Menurut pasal 499 KUHPerdata “kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Nama : Daffa Alrizqi Akbar
NPM : 20211180
Kelas : senin - rabu
kesimpulan : Subyek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban, termasuk apa yang dinamakan badan hukum(rechtspersoon), seperti PT (Perseroan Terbatas), PN (Perusahaan Negara), Yayasan, Badan- badan Pemerintahan dan sebagainya.
Istilah subyek hukum berasal dari terjemahan bahasa Belanda yaitu rechtsubject atau dalam bahasa Inggris yaitu law of subject.160 Manusia adalah pendukung hak dan kewajiban, tetapi manusia bukanlah satu-satunya subyek hukum karena masih ada subyek hukum lainnya.
2. Macam Subjek Hukum
Dengan beberapa uraian diatas, maka subyek hukum di Indonesia menurut C.S.T Kansil dibagi menjadi 2 (dua) yakni164 orang (naturlijk persoon) dan badan hukum" (rechtspersoon).
1. Pengertian Obyek Hukum
Soedjono Dirdjosisworo, merumuskan bahwa objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat di kuasai si subjek hukum.
Jenis obyek hukum berdasarkan Pasal 503-504 KUHPerdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2 (dua) yakni:
1) Benda bergerak
adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a) Benda bergerak karena sifatnya, seperti meja, mobil, motor, dan lain-lain
b) Benda bergerak karena ketentuan UU Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak. Contoh: hak tagih seperti surat berharga: Bilyed Giro, Wesel, Cek, saham, obligasi
2) Benda tidak bergerak
Adalah tanah dan segala apa yang melekat diatasnya serta benda bergerak yang karena sifatnya dimasukkan dalam kategori benda tiak bergerak seperti kapal laut, dan pesawat terbang. Penyerahan benda dilakukan dengan penyerahan secara yuridis.
Nama : Mela Yasa.
Npm: 20211202
Kelas: online senin/rabu
Kesimpulan:
Subjek hukum berasal dari terjemahan bahasa Belanda yaitu rechitsubject atau dalam bahasa Inggris yaitu labil subjek
Segala sesuatu yang menuntut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban.
Subjek hukum.
1. Manusia ( natuurlijk persoon)
2.bdan hukum ( rectspersoon).
-badan hukum privat
-badan hukum publik.
Macam macam subjek hukum.
1.orang (natuurlijk persoon) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selalu pendukung hak dan kewajiban.
2.badan hukum rectspersoon (Belanda) ialah kumpulan kumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban.
A. Orang (natuurlijk persoon)
Dalam hukum perdata dikatakan bahwa subjek hukum orang (natuurlijk persoon) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang ama pendukung hak dan kewajiban.
Pasal 2 KUHAPerdata.
"Anak yang ada dalam kandungan sesorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak menghendakinua, bila telah mati sewaktu dilahirkan dia dianggap tidak pernah ada.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUHAPerdata.
1. Benda bergerak
Benda yang menurut sifatnya dpat berpindha sndiri atau dipindahkan
2. Benda tidak bergerak.
Adlah tanah dan segala apa yang melekat diatasnya serta benda bergerak yang karena sifatnya. Penyerahan benda dilakukan dengan penyerahan secara yuridis.
A. Hak kepemilikan
1. Hak milik atas benda tetap
2. Hak milik atas benda bergerak
3. Hak milik bersama dan hak milik atas rumah susun.
B. Hak kebendaan terbatas.
1. Hak kebendaan atas benda tetap
-hak kebendaan atas benda tetap.
-hak guna usaha
-hak guna bangunan
- hak adat
-hak hak yang sifatnya sama
2. Hak kebendaan atas benda bergerak
-hak menguasai
-hak pakai hasil.
-hak pakai
C. Hak privilage dan hak refensi
D. Hak kebendaan berupa jangan
-hak gadal
-hak hipotek
-hak fidusia
-hak tanggungan.
Nama : Cintya Anindita Choirunnisa
Npm : 19211236
Kelas : Selasa, 08.00-10.30
Kesimpulan : A. Sumber hukum
Sumber hukum adalah hukum yang dapat memiliki hak dan kewajiban. Sumber hukum adalah manusia dan badan hukum (badan hukum privat/publik)
Macam-macam subjek hukum :
1. Orang
2. Badan hukum
B. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum karena dapat dikuasai oleh subjek hukum.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUHPerdata adalah :
1. Benda bergerak
2. Benda tidak bergerak
-sistem hukum kebendaan
1. Asas idiil
2. Asas konstitusional
3. Asas politis
Nama :Yopi Maharani
Npm :20211200
Kelas Selasa Kamis offline
Kesimpulan:
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban.
Subjek hukum:
1. Manusia
2. Badan hukum
-badan hukum privat
-badan hukum publik
pada dasarnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak ia lahir dan berakhir setelah meninggal dunia. Namun,ada pengecualian menurut pasal 2 KUHPerdata sejak manusia itu berada dalam kandungan sudah menjadi subjek hukum.
•macam-macam subjek hukum
Menurut C.S.T Kansil
1. 1 orang adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban
2. Badan hukum rechtpersoon, personamoralis, legal persons iyalah perkumpulan-perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban.
Objek hukum
Menurut Soedjono dirdjosisworo:
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukumdan yang dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai subjek hukum
Menurut chainnur arrasjid:
objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 kuhperdata:
1. benda bergerak
benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan
2. Benda tidak bergerak
adalah tanah dan segala apa yang melekat di atasnya serta benda bergerak yang karena sifatnya dimasukkan dalam kategori benda tidak bergerak.
Benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan dengan empat hak dari objek hukum:
1. Pemilikan (bezit)
2.penyerahan (levering)
3. Daluwarsa (verjaring)
4. Pembebanan (bezwaring)
Hak kebendaan merupakan hak yang mutlak yaitu dapat dipertahankan kepada siapapun juga.
Dalam hukum Indonesia, konsepsi hak milik dapat ditemukan dalam pasal 570 KUHPerdata.
Droid reels=hak milik yang berlaku di seluruh dunia
Droid personnels=hak yang dapat diklaim hanya terhadap individu-individu tertentu.
Nama:Santoni putra pratama
Npm :20211210
Kelas :Senin-rabu(online)
Kesimpulanya:
A. Subjek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban sesuai dengan hukum. Subjek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak secara hukum, yakni manusia dan badan hukum.
a. Manusia (natuurlijk persoon) :manusia dianggap mempunyai hak dari ia lahir sampai dengan dia meninggal dunia, bahkan bayi yang masih dalam kandungan pun bisa di anggap sebagai subjek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
b. Badan hukum (rechts persoon) :badan hukum (perkumpulan orang) yang dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai hak pembawa manusia,dapat menggugat dan di gugat di peradilan.
B. Objek hukum yaitu segala sesuatu yang berguna dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum (manusia atau badan hukum). Biasanya objek hukum inilah nanti nya menjadi sumber masalah hukum yang terjadi antar subjek hukum.
Nama : Adelya putri Utami
Npm : 20211406
Kelas : Selasa - Kamis (online)
Kesimpulan :
A. Subjek hukum
Pengertian subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban.
Macam-macam subjek hukum menurut C.S.T kansil :
1. Orang (naturlijk persoon) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
2. Badan hukum ialah perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban.
Badan hukum dibagi menjadi 2 yaitu :
- Hukum privat
- Hukum publik
B. OBJEK HUKUM
Menurut Soedjono dirdjosisworo objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum ( manusia atau badan hukum ) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai di subjek hukum.
Menurut Chainnur arrasjid objek hukum adalah pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum ( manusia dan badan hukum ) , berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan.
• Jenis obyek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUHPerdata
• Benda bergerak
Benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan.
Benda bergerak di bagi menjadi 2 :
- Benda bergerak karena sifatnya contohnya : meja,mobil,motor dll
- Benda bergerak karena ketentuan UU benda tidak berwujud , yang menurut UUD dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak. Contohnya : saham,cek,wisel dll.
• Benda tidak bergerak
Adalah tanah dan segala apa yang melekat diatas serta benda bergerak yang karena sifatnya dimasukkan dalam kategori benda tidak bergerak seperti kapal laut dan pesawat terbang. Penyerahan benda dilakukan dengan penyerapan secara yuridis.
Benda tidak bergerak dibagi menjadi 3 yaitu:
- Benda tidak bergerak karena sifatnya
- Benda tidak bergerak karena ketentuan UU
- Benda tidak bergerak karena tujuannya
• Benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan dengan 4 hak dari objek hukum yaitu :
1. Pemilikan
2. Penyerahan
3. Daluarsa
4. Pembeban
* Sistem Hukum Kebendaan
Dibagi menjadi 3 :
- Asas idol
- Asas konstitusional
- Asas politis
Sistimatisasi KUHPerdata, benda nasional akan mempunyai cukupan :
- Hak kemilikan
- Hak kebendaan terbatas
- Hak privilege dan Hak retensi
- Hak kebendaan berupa jaminan
nam: ade armanda febri yanta
npm: 20211143
kelas: senin-rabu online
kesimpulan
Subjek hukum adalah suatu manusia yang mempunyai hak atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum. Dan yang berhak memperoleh kewajiban dan hak yaitu manusia. Jadi, manusia adalah subjek hukum. Pembawa hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban disebut subjek hukum.
Subjek Hukum ialah :
> Manusia, adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung dan hak kewajiban.
> Badan Hukum, adalah perkumpulan-perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban. Badan Hukum dibagi menjadi dua yaitu Badan Hukum Privat dan Publik
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan karena dapat dikuasi subjek hukum (Benda).
> Benda Bergerak yaitu terdapat dalam pasal 503-504 KUHPerdata benda begerak karena sifatnya atau digerakan.
> Benda Tidak Bergerak missalnya tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya dan pernyerahan benda tersebut dilakukan dengan penyerahan yuridis terdapat dalam pasal 314 KUHPerdata.
Nama : Ajeng Surya Nabila
Npm : 20211252
Kelas : Selasa - Kamis
Kesimpulan :
Pengertian subjek Hukum
Segala sesautu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban,setiap manusia berwewenang , memperoleh dan menggunakan hak- hak dalam kewajiban dalam masalah hukum.
Subjek hukum meliputi :
1. Manusia ( naturliijk persoon)
2. Badan Hukum ( rechtspersoon)
- Badan Hukum Private
- Badan Hukum Publik
Macam- macam subjek Hukum ( C.S.T kansil) meliputi :
1. Orang ( naturliijk persoon) : setiap orang memiliki kedudukan sama selaku pendukung hak dan kewajiban
2. Badan Hukum Rechtspersoon ( Belanda) , persana Moralis (Latin) , Legal person ( Inggris) : perkumpulan- perkumpulan yang dapt mengandung hak dan kewajiban.
Menurut kitab undang - undang perdata pasal 1330 , menentukan mereka yang oleh Hukum di katakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum adalah:
1. Anak yang belum Dewasa.
2. Orang yang di taruh di bawah pengampunan.
3. Perempuan yang telah kawin di tentukan dalam undang- undang , di larang untuk membuat persetujuan.
( pasal 1330 KUHPerdata)
Alasan mengapa manusia menjadi subyek :
1. Menusia mempunyai hal hal sunyektif dan kewenangan Hukum.
2. Pada dasarnya manusia mempunyai hak namum tidak smua manusia mempunyai kewenangan dalam bercakap untuk melakukan perbuatan Hukum.
Badan hukum sebagai subyek Hukum :
1. Pengumpulan orang ( organisasi)
2. Dapat melakukan perbuatan Hukum.
3. Mempunyai harta kekayaan tersendiri
4. Mempunyai pengurus
5. Mempunyai hak dan kewajiban
6. Dapat menggugat atau di gugat di depan pengadilan.
Jenis- jenis perbuatan hukum berdasarkan 503-504 KUHPerdata :
1. Benda Bergerak
2. Benda tidak Bergerak
AHMAD HIDAYAT
NPM : 20211342
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat dibebankan hak dan kewajiban atau sesuatu yang berdasarkan hukum dapat memiliki hak dan kewajiban.
Hak dan kewajiban yang dimaksud berdasarkan tindakan hukum dan kewenangan hukum yang ada contoh nya seperti badan hukum yang berlaku.
Nama: Renard Raja Abdullah
Npm: 20211407
Kelas: Selasa-Kamis
Kesimpulan
Subjek hukum berasal dari bahasa belanda yaitu RechSubject atau dalam bahasa inggris yaitu Law Of Subject.
Segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kebajiban.
Subjek hukum:
1.manusia(Naturlijk persoon)
2.Badan hukum(Rechts Persoon)
Badan hukum dibagi menjadi dua yaitu:
-Badan hukum privat,dan
-Badan hukum publik
Objek hukum ialah,segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum,berdasarkan pasal 503-504 Kuh Perdata terdapat 2 jenis objek hukum yaituu:
Benda bergerak dan tidak bergerak
Nama : Natasya Vi Veronica
Npm : 20211017
Kelas : Senin & Rabu (online)
Kesimpulan:
*Subjek hukum segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban
Subjek hukum :
1.manusia(naturlijk persoon)
2.badan hukum(rechtspersoon)
-badan hukum privat
-badan hukum publik
*Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai subjek hukum
Nama : Mitha Maharani
Npm 20211305
Kelas : cp Polda
Kesimpulan
• Subjek hukum: Segala sesuatu yang
menurut hukum memiliki hak dan
kewajiban.
Macam-macam Subjek Hukum:
Orang (Natuurlijk Person) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
• Badan Hukum (Rechtpersoon) pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban para anggotanya secara bersama-sama dan di dalamnya terdapat harta kekayaan
bersama yang tidak dapat dibagi-bagi.
• Objek Hukum: ialah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (Manusia Atau Badan Hukum) yang dapat menjadi pokok suatu Perhubungan hukum karena sesuatu
Itu dapat dikuasai subjek hukum.
Nama : Mega Nisa Putri
Npm : 20211299
Kesimpulan:
A. Subjek Hukum
Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban.
Subjek hukum:
1). Manusia (naturlijk persoon)
2). Badan Hukum (Rechstpersoon)
-badan hukum privat
-badan hukum publik
Macam macam subjek hukum (menurut C.S.T. Kansil) :
1). Orang (naturlijk persoon) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan sama selaku pendukung hak dan kewajiban (pasal 2 KUHperdata).
Alasan manusia/orang sebagai subjek hukum:
1).manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2). Pada dasarnya manusia mempunyai hak namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
2). Badan Hukum (pechspersoon), adalah perkumpulan orang atau organisasi yang dapat melakukan perbuatan hukum, mempunyai harta kekayaan tersendiri,mempunyai pengurus , mempunyai hak dan kewajiban dapat di gugat dipengadilan.
B. Objek Hukum
Menurut Soedjono Dirdjosisworo, objek hukum adalah segala sesuatu tang berguna bagi subjek hukum (manusia dan badan hukum) dan dapat menjadi pokok suaru perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai di subjek hukum.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUHperdata:
1). Benda Bergerak.
2). Bendak tidak Bergerak.
Yang berhubungan dengan 4 hak dari objek hukum yaitu:
a. Pemilikan (Benzit).
b. Penyerahan (levering).
c. Daluwarsa (verjaring).
d. Pembebanan (Bezwaring).
Nama : M. Rizky Ramadhan
Npm : 20211179
Kelas : senin dan rabu [Online]
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban.
Subjek hukum yaitu :
• Manusia, adalah setiap orang yg mempunyai kedudukan yg sama selaku pendukung dan hak kewajiban.
• Badan hukum, adalah perkumpulan perkumpulan yg dapat menanggung hak dan kewajiban. Badan hukum dibagi menjadi 2 yaitu privat dan publik.
Objek hukum, menurut Soedjono Dirdjosisworo adalah segala sesuatu yg berguna bagi subjek hukum. Jenis objek hukum menuru pasal 503-504 KUHPdt :
1. Benda bergerak
2. Benda tidak bergerak
Nama :Raka Tiza
Npm :20211005
Senin-rabu ofline
Kesimpulan
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban, termasuk apa yang dinamakan badan hukum(rechtspersoon), seperti PT (Perseroan Terbatas), PN (Perusahaan Negara), Yayasan, Badan- badan Pemerintahan dan sebagainya.
Istilah subyek hukum berasal dari terjemahan bahasa Belanda yaitu rechtsubject atau dalam bahasa Inggris yaitu law of subject.160 Manusia adalah pendukung hak dan kewajiban, tetapi manusia bukanlah satu-satunya subyek hukum karena masih ada subyek hukum lainnya.
2. Macam Subjek Hukum
Dengan beberapa uraian diatas, maka subyek hukum di Indonesia menurut C.S.T Kansil dibagi menjadi 2 (dua) yakni164 orang (naturlijk persoon) dan badan hukum" (rechtspersoon).
1. Pengertian Obyek Hukum
Soedjono Dirdjosisworo, merumuskan bahwa objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat di kuasai si subjek hukum.
Jenis obyek hukum berdasarkan Pasal 503-504 KUHPerdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2 (dua) yakni:
1) Benda bergerak
adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a) Benda bergerak karena sifatnya, seperti meja, mobil, motor, dan lain-lain
b) Benda bergerak karena ketentuan UU Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak. Contoh: hak tagih seperti surat berharga: Bilyed Giro, Wesel, Cek, saham, obligasi
2) Benda tidak bergerak
Adalah tanah dan segala apa yang melekat diatasnya serta benda bergerak yang karena sifatnya dimasukkan dalam kategori benda tiak bergerak seperti kapal laut, dan pesawat terbang. Penyerahan benda dilakukan dengan penyerahan secara yuridis.
Nama : Aorora Chandra Rizky
NPM : 20211404
Kelas : Selasa Kamis (Online)
Kesimpulan : Subjek Hukum merupakan segala sesuatu yg berdasarkan aturan bisa memiliki hak & kewajiban yg antara lain insan & badan aturan menjadi subjeknya. Objek Hukum merupakan segala sesuatu yg bisa bermanfaat bagi subjek aturan (Manusia & Badan aturan) menurut hak & kewajiban objek aturan yg bersangkutan. Berdasarkan pasal 503-504 KUHPerdata disebutkan objek benda dibagi sebagai 2 yaitu benda berkiprah & benda nir berkiprah.
Nama : Muhamad Ridho Gusnanda Pratama
NPM : 20211150
Kelas : Senin dan Rabu ( Online)
Kesimpulan :
A. Subjek Hukum
Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban
1.Manusia (Naturlijk Persoon)
2. Badan Hukum (rechtspersoon)
Badan hukum privat
Badan hukum publik
Macam -macam Subjek Hukum
Menurut C.S.T Kansil
1.Orang (Naturlijk persoon) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban
2. Badan Hukum Rechtspersoon (Belanda) , persona moralis (latin) ,legal persons (inggris) ialah perkumpulan-perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban
B. Objek Hukum
-Menurut Soedjono dirdjosisworo objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum
-Menurut chainnur arrassjid objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum
Objek hukum dapat berupa benda atau barang atauoun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis . Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUHPerdata disebutkan bahwa benda dpat dibagi menjadi dua yakni adalah :
-benda bergerak
-benda tidak bergerak
Sistem Hukum kebendaan ada 3 yaitu
- Asas Idil merupakan dasar dari segala hukum karena landasan idil (pancasila) merupakan dasar negara dan juga sumber dari segala sumber hukum
- Asas Konstitusional merupakan landasan yuridis , UUD tahun 1945 terdiri dari pembukaan dan batang tubuh yang satu dengan lainya saling berkaitan erat
- Asas Politis asas ini berkaitan dengan arah politik hukum nasional
Nama:adellia patricia chandra
Npm:20211074
Kelas:rabu jumat
Subjek hukum berasal dari terjemahan bahasa Belanda yaitu rechsubject atau dalam bahasa inggris yaitu law of subject .
Subjek hukum:
1.manusia
2.badan hukum
-badan hukum privat
-badan hukum publik
Pada dasarnyaborang sebagai subjek hukum dimulai sejak ia lahir dan berakhir setelah meninggal dunia. Namun ada 2 pengecualian menurut pasal 2kuhp perdata.
Pasal 2 kuhpperdata
"Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada".
Objek hukum menurut soedjono dirdjosisworo:
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai si subjek hukum.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUHP Perdata
1.benda bergerak
2.benda tidak bergerak
Nama : Abdu Majib
Npm : 20211101
-kesimpulan
SUBYEK HUKUM
Subyek hukum (rechtssubjeck) adalah sesuatu yang menurut hukum berhak / berlaku untuk melakukan perbuatan hukum, atau segala sesuatu yang dapat menyandang hak dan kewajiban menurut hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama yang mendukung hak dan kewajiban. Prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada izin dari Pasal 2 KUH Perdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, keadaan dalam keadaan dalam keadaan dunia, maka menurut hukum ia tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum.
Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu:
Badan Hukum Privat
Badan Hukum Publik
- OBYEK HUKUM
Obyek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum dapat berupa benda atau barang atau hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. Jenis obyek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
Benda bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri atau dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
Benda bergerak karena sifatnya
Contoh: perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak.
Contoh: pengunduran, cek, tagihan - tagihan, dsb
Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dilakukan terlebih dahulu dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak yang dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. Dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat lain atau biasa dikenal
dengan benda tetap.
Benda tidak bergerak karena kasih,
Tujuan pemakaiannya: Segala apa yang meskipun tidak sungguh-sungguh - sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh: mesin - mesin dalam suatu pabrik
Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Contoh: Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu: pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.
NAMA : ABDUL ROHIM
NPM : 20211189
KELAS : selasa - kamis ( online)
Kesimpulan :
A. Subjek hukum
- Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban.
- menurut bahasa subjek hukum berasal dari bahasa belanda 'rechtsubject', dalam bahasa inggris yaitu 'law of subject'.
Macam - macam subjek hukum ( C. S. T kancil ), yaitu :
- orang ( naturlijk persoon ) yaitu mempunya kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban, dan dianggap subjek hukum berdasarkan pasal 2 kuhp perdata.
Menurut buku asas - asas hukum pidana dari WIRJONO PRODJODIKORO terdapat dua alasan manusia sebagai subjek hukum :
- mempunyai hak subjektif dan kewenangan hukum.
- setiap manusia mempunyai hak namun tak semua kewenangan dan kecakapan.
B. Objek hukum
- menurut Soedjono dirdjosisworo objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum
- menurut chainnur arrasjid objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum.
Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503 - 504 kuhperdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yakni:
- benda bergerak
- benda tidak bergerak
Sistem hukum kebendaan ada 3 yaitu :
- asas idil merupakan dasar dari segala hukum karena landasan idil ( pancasila) merupakan dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum.
- asas konstitusional merupakan landasan yuridis, uud tahun 1945 terdiri dari pembukaan dan batang tubuhyang satu dengan yang lainnya saling berkaitan erat .
- asas politis, asas ini berkaitan dengan arah politik hukum nasional.
Nama: Moch Aldo Ratu Agung
NPM: 20211253
Kelas: Selasa & Kamis
Kesimpulan :
Pengertian subjek Hukum :
Segala sesautu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban,setiap manusia berwewenang , memperoleh dan menggunakan hak- hak dalam kewajiban dalam masalah hukum.
Subjek hukum meliputi :
1. Manusia ( naturliijk persoon)
2. Badan Hukum ( rechtspersoon)
- Badan Hukum Private
- Badan Hukum Publik
Macam- macam subjek Hukum ( C.S.T kansil) meliputi :
1. Orang ( naturliijk persoon) : setiap orang memiliki kedudukan sama selaku pendukung hak dan kewajiban
2. Badan Hukum Rechtspersoon ( Belanda) , persana Moralis (Latin) , Legal person ( Inggris) : perkumpulan- perkumpulan yang dapt mengandung hak dan kewajiban.
Menurut kitab undang - undang perdata pasal 1330 , menentukan mereka yang oleh Hukum di katakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum adalah:
1. Anak yang belum Dewasa.
2. Orang yang di taruh di bawah pengampunan.
3. Perempuan yang telah kawin di tentukan dalam undang- undang , di larang untuk membuat persetujuan.
( pasal 1330 KUHPerdata)
Alasan mengapa manusia menjadi subyek :
1. Menusia mempunyai hal hal sunyektif dan kewenangan Hukum.
2. Pada dasarnya manusia mempunyai hak namum tidak smua manusia mempunyai kewenangan dalam bercakap untuk melakukan perbuatan Hukum.
Badan hukum sebagai subyek Hukum :
1. Pengumpulan orang ( organisasi)
2. Dapat melakukan perbuatan Hukum.
3. Mempunyai harta kekayaan tersendiri
4. Mempunyai pengurus
5. Mempunyai hak dan kewajiban
6. Dapat menggugat atau di gugat di depan pengadilan.
Jenis- jenis perbuatan hukum berdasarkan 503-504 KUHPerdata :
1. Benda Bergerak
2. Benda tidak Bergerak
B. Objek Hukum
Menurut Soedjono Dirdjosisworo,adalah segala sesuatu yg berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karna sesuatu itu dapat dikuasai si subjek hukum. Jenis obyek hukum berdasarkan Pasal 503-504 KUHPerdata: Benda Bergerak & Benda Tidak bergerak,yang behubungan dengan 4 hak dari objek hukum:
1. Pemilikan ( Bezit )
2. Penyerahan ( Levering )
3. Daluwarsa ( Verjaring )
4. Pembebanan ( Bezawaring )
NAMA : DWI PUTRI CAHYANI
NPM : 20211256
KELAS : SELASA&KAMIS(HYBRID)
KESIMPULAN :
Subjek hukum adalah segala sesuatu yg menurut hukum dpt mempunyai hak dan kewajiban subjek yg terjadi pada manusia(naturlijk persoon) dan badan hukum(rechts persoon).
Sedangkan,
Objek hukum adalah segala sesuatu yg berguna bagi subjek hukum(manusia dan badan hukum) dan yg dpt menjadi pokok suatu perhubungan hukum karna sesuatu dapat dikuasai oleh subjek hukum.terdapat jenis jenis perbuatan hukum berdasarkan 503-504 KUHP yaitu benda bergerak dan tidak bergerak
Nama : ketut s aditya ari sudana npm : 20211279
Kelas :senin - rabu
Kesimpulan :
Pengertian subjek Hukum :
Segala sesautu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban,setiap manusia berwewenang , memperoleh dan menggunakan hak- hak dalam kewajiban dalam masalah hukum.
Subjek hukum meliputi :
1. Manusia ( naturliijk persoon)
2. Badan Hukum ( rechtspersoon)
- Badan Hukum Private
- Badan Hukum Publik
Macam- macam subjek Hukum ( C.S.T kansil) meliputi :
1. Orang ( naturliijk persoon) : setiap orang memiliki kedudukan sama selaku pendukung hak dan kewajiban
2. Badan Hukum Rechtspersoon ( Belanda) , persana Moralis (Latin) , Legal person ( Inggris) : perkumpulan- perkumpulan yang dapt mengandung hak dan kewajiban.
Menurut kitab undang - undang perdata pasal 1330 , menentukan mereka yang oleh Hukum di katakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum adalah:
1. Anak yang belum Dewasa.
2. Orang yang di taruh di bawah pengampunan.
3. Perempuan yang telah kawin di tentukan dalam undang- undang , di larang untuk membuat persetujuan.
( pasal 1330 KUHPerdata)
Alasan mengapa manusia menjadi subyek :
1. Menusia mempunyai hal hal sunyektif dan kewenangan Hukum.
2. Pada dasarnya manusia mempunyai hak namum tidak smua manusia mempunyai kewenangan dalam bercakap untuk melakukan perbuatan Hukum.
Badan hukum sebagai subyek Hukum :
1. Pengumpulan orang ( organisasi)
2. Dapat melakukan perbuatan Hukum.
3. Mempunyai harta kekayaan tersendiri
4. Mempunyai pengurus
5. Mempunyai hak dan kewajiban
6. Dapat menggugat atau di gugat di depan pengadilan.
Jenis- jenis perbuatan hukum berdasarkan 503-504 KUHPerdata :
1. Benda Bergerak
2. Benda tidak Bergerak
Nama :Arya Dwi Yuda
Npm:21211135
Kesimpulan:
A.Subyek hukum
pasal 2 kuhperdata
Macam macam subyek hukum
1.orang(natuurlijik persoon)
Pasal 1330 kuhperdata .manusia mempunyai hak subyek hukum.
2.Subyek hukum(recht persen)
B.objek hukum
Segala sesuatu hal yang ada di hukum dan bisa dimanfaatkan subyek hukum.
Menurut kuhperdata pasal 503-504
objek hukum ada benda bergerak dan benda tidak bergerak
Berhubungan dengan 4 hak objek hukum
1.pemilikan(bezit)
2.penyerahan (leveling)
3.kadaluarsa(Verjaring)
4.pembebasan(bezwaring)
Zaakgevolg atau droit de suit(hak yang mengikutinya)
De droit deferen (hak terlebih dahulu)
Nama : Ryan Saputra S
Npm : 20211425
Kelas : Selasa-Kamis(offline)
A. Subjek dan objek hukum
Sumber hukum adalah yang menimbulkan hak dan kewajiban
Subjek hukum adalah manusia(naturlijk persoon), badan hukum(rechts persoon)
- macam-macam hukum
Menurut C.S.T kansil
1. Orang/manusia(naturlijk persoon)
Kesamaan kedudukan setiap orang yang menimbulkan hak dan kewajiban
2. Badan hukum(rechts persoon)
Adalah tempat menanggungnya hak dan kewajiban
B. Objek hukum
Adalah sesuatu yang mengikat subjek hukum (manusia dan badan hukum) yang menimbulkan suatunya timbal balik darinya hak dan kewajiban
- jenis objek hukum
Menurut pasal 503-504 KUHperdata
1. Benda bergerak
Suatu benda yang bisa dinyatakan bergerak yang bisa digunakan pasti yang selalu berhubungan dengan manusia yang sifatnya juga berpindah-pindah
2. Benda tidak bergerak
Adalah benda yang tidak pergi kemana-mana hanya di situ saja tempatnya
Nama : Della sapitri
Npm : 20211113
Kelas : Senin-Rabu(online)
Kesimpulan :
*subjek Hukum adalah Segala sesautu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban,setiap manusia berwewenang,memperoleh dan menggunakan hak- hak dalam kewajiban dalam masalah hukum.
Subjek hukum meliputi :
1. Manusia ( naturliijk persoon)
2. Badan Hukum ( rechtspersoon)
- Badan Hukum Private
- Badan Hukum Publik
Macam- macam subjek Hukum ( C.S.T kansil) meliputi :
1. Orang ( naturliijk persoon) : setiap orang memiliki kedudukan sama selaku pendukung hak dan kewajiban
2. Badan Hukum Rechtspersoon ( Belanda) , persana Moralis (Latin) , Legal person ( Inggris) : perkumpulan- perkumpulan yang dapt mengandung hak dan kewajiban.
Menurut kitab undang - undang perdata pasal 1330 , menentukan mereka yang oleh Hukum di katakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum adalah:
1. Anak yang belum Dewasa.
2. Orang yang di taruh di bawah pengampunan.
3. Perempuan yang telah kawin di tentukan dalam undang- undang , di larang untuk membuat persetujuan.
( pasal 1330 KUHPerdata)
Alasan mengapa manusia menjadi subyek :
1. Menusia mempunyai hal hal sunyektif dan kewenangan Hukum.
2. Pada dasarnya manusia mempunyai hak namum tidak smua manusia mempunyai kewenangan dalam bercakap untuk melakukan perbuatan Hukum.
Badan hukum sebagai subyek Hukum :
1. Pengumpulan orang ( organisasi)
2. Dapat melakukan perbuatan Hukum.
3. Mempunyai harta kekayaan tersendiri
4. Mempunyai pengurus
5. Mempunyai hak dan kewajiban
6. Dapat menggugat atau di gugat di depan pengadilan.
Jenis- jenis perbuatan hukum berdasarkan 503-504 KUHPerdata :
1. Benda Bergerak
2. Benda tidak Bergerak
Nama : Hycal asmara wibowo
Npm : 20211426
Subjek hukum adalah segala sesuatu yg menurut hukum dapat mempunyai kewajiban
Subjek hukum : manusia ( naturlijk persoon) dan badan hukum ( rechtspersoon)
Macam-macam subjek hukum
Menurut c.s.t kansil : orang ( naturlijk persoon) dan badan hukum rechtpersoon(belanda), persona moralis ( latin), legal persons (inggris)
Sistem hukum kebendaan
Hukum benda termasuk ke dalam bidang hukum harta kekayaan dan merupakan s sub-sistem dari hukum perdata nasional, sub sistem benda mengandung asas yg terdapat dalam hukum nasional,yaitu:
Asas idiil, asas konstitusional, dan asas politis
Nama:Agung Saputra
Npm:20211175
Kelas:Senin-Rabu
KESIMPULAN:
A.SUBJEK HUKUM
Subjek Hukum yaitu merupakan segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban.
Subjek Hukum berasal dari bahasa Belanda yaitu rehtsubject atau dalam bahasa inggris yaitu law of subject.
Macam-Macam Subjek Hukum
Menurut C.S.T Kansil
1.Orang (naturlijk persoon) adalah setia orang yang memunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
2.Badan Hukum Rechtspersoon (Belanda),persona moralis (latin), Legal Persons (inggris) ialah perkumulan-perkumpulan yang dapat menangung hak dan kewajiban.
Menurut buku WIRJONO PRODJODIKORO Asas-asas Hukum Pidana terdapat dua alasan manusia sebagai subjek hukum:
-Manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
-Pada dasarnya manusia mempunyai hak namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
B.OBJEK HUKUM
-Menurut SOEDJONO DIRDJOSISWORO objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum).
-Menurut CHAINNUR ARRASJID objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat di manfaatkan oleh subjek hukum (manusia atau badan hukum).
Jenis Objek hukum berdasarkan Pasal 503-504 KUH Perdata di sebutkan bahwa benda dapat dibedaka menjadi 2 yaitu:
1.Benda Bergerak
2.Benda tidak Bergerak
Benda Bergerak dan Tidak Bergerak berhubungan dengan 4(empat) hak dari objek hukum:
1.Pemilikan (Bezit)
2.Penyerahan (Leverning)
3.Daluwarsa (Verjaring)
4.Pembebanan ( Bezwaring).
Sistem Hukum Kebendaan ada 3 yaitu:
1.Asas Idiil merupakan dasar dari segala hukum karena landasan idiil (pancasila) merupakan dasar negara dan juga sumber dari segala sumber hukum.
2.Asas Kontitusional Merupakan landasan yuridis,UUD Tahun 1945 terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh yang satu dengan lainya saing berkaitan erat.
3.Asas Politis Asas ini berkaitan dengan arah politik hukum nasional.
Sistimatisasi KUH Perdata Benda Nasional akan mempunyai cakupan yaitu:
1.Hak Kemilikan
2.Hak Kebendaan berupa jaminan
3.Hak Privilege dan Hak retensi.
Nama:Alinda Julietha adnan
Npm:20211057
KESIMPULAN
subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut Hukum dapat menimbulkan hak Dan kewajiban termasuk apa yang dinamakan badan Hukum(Rechtspersoon),seperti PT(perseroan Terbatas),PN(perusahaan Negara),yayasan,badan-badan pemerintahan Dan sebagainya. Istilah subyek hukum berasal Dari terjemahan Bahama belanda yaitu rechsubject manuals bukanlah satu-satunya subjek Hakim karna masih ada subjek hukum lainya.
2.macam subjek hukum
Subjek Hukum di indonesia menurut C.S.T kansil dibagai menjadi 2(dua) yakni 164 orang(naturlijik person) dan badan hukum"(rechtpersoon)
Benda Bergerak dapat dibedakan menjadi dua yaitu
A. Benda Bergerak karna sifatnya,seperti meja,mobil,motor Dan lain lain
B. Benda bergerak Karna ketentuan UU
Benda tidak terwujud,yang menurut UU benda tidak berwujud situ menurut UU dimasukan ke Dylan kategori benda bergerak Conroy. Hak Tagih seperti surat berharga bilyred giro, wesel,cek,saham,obligasi
2.benda tidak Bergerak adalah Tanah Dari segala apa Yang melekat serta benda bergerak karna dimasukan dalam kategori benda tidak bergerak seperti kapal laut dan pesawat terbang
Sistem hukum kebendaan
1.Asas idiil
2.Asas Konsitusional
3.Asas politik
Nama: Aji Surya Pamungkas
Npm: 18211143
Kelas: Selasa
Kesimpulan
-Subjek hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam bidang hukum dan mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum
Menurut C.S.T kansil subjek hukum dibagi dua yaitu
1.orang
2.badan hukum
-Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam penghantar hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum,berdasarkan hak dan kewajiban yang bersangkutan
-Sistem hukum kebendaan ada 3 yaitu
Asas idil,merupakan dasar dari segala hukum karena landasan pancasila merupakan dasar negara dan sumber dari segala sumber
Asas konstitusional,merupakan landasan yuridis UUD 1945 terdiri dri pembukaan dan batang tubuh satu dan lainnya yang berkaitan
Asas politis,asas ini berkaitan dengan arah politik hukum nasional
Nama : sulthan arif gunawan
20211016
Kesimpulan
Subjek hukum
adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapet mempunyai hak dan kewajiban. Subjek hukuk:
1. Manusia (Naturlijk persoon)
2.Badan hukum(rechtspersoon)
- badan hukum privat
- badan hukum publik
pada dasarnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak ia lahir dan berakhir setelah meninggal dunia. Namun, ada pengecualian menurut pasal 2 KUHPerdata.
Pasal 2 KUHPerdata "anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada."
Objek hukum
Menurut SOEDJONO DIRDJOSISWORO:
Objek hukum adalah segala sesuatu
yang berguna bagi subjek hukum
(manusia atau badan hukum) dan
yang dapat menjadi pokok suatu
perhubungan hukum karena
sesuatu itu dapat di kuasai si subjek
hukum.
Menurut CHAINNUR ARRASJID:
Objek hukum adalah segala sesuatu
yang berada dalam pengaturan
hukum dan dapat dimanfaatkan
oleh subyek hukum (manusia dan
badan hukum), berdasarkan hak
dan kewajiban objek hukum yang
bersangkutan.
Jenis obyek hukum berdasarkan Pasal 503-504 KUHPerdata :
1. Benda bergerak
Benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri atau di pindahkan.
2. Benda tidak bergerak
Adalah tanah dan segala apa yang melekat diatasnya serta benda bergerak yang karena sifatnya dimasukkan dalam kategori benda tidak bergerak seperti kapal laut, dan pesawat terbang. Penyerahan benda dilakukan dengan penyerahan secara yuridis.
Sistimatisasi KUHPerdata, benda nasional
akan mempunyai cakupan:
a. Hak kemilikan :
1. Hak milik atas benda tetap
2. Hak milik atas benda bergerak
3. Hak milik bersama dan
hak milik atas rumah susun.
b. Hak kebendaan terbatas :
1. Hak kebendaan atas benda tetap:
- Hak guna usaha.
- Hak guna bangunan
- Hak adat
- Hak-hak yang sifatnya seme
2. Hak kebendaan atas benda bergerak
- Hak menguasai
- Hak pakai hasil
- Hak pakai
C. Hak privilege dan Hak retensi.
d. Hak kebendaan berupa jaminan
-Hak gadai
-Hak hipotek
-Hak fidusia
-Hak tanggungan.
Nama: Aris Munandar
Npm:20211260
Kelas: Senin Rabu
Kesimpulan:
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban
Macam subyek hukum:
1.orang(Natuurlijk person) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban
2.badan hukum(Rechtpersoon)adalah pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban para anggota nya secara bersama
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum(manusia atau badan hukum)
Nama: Aditya febriyanto
Npm: 20211087
Kelas: senin-rabu (online)
Kesimpulan: Pengertian subjek Hukum adalah Segala sesautu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban,setiap manusia berwewenang , memperoleh dan menggunakan hak- hak dalam kewajiban dalam masalah hukum.
Nama : Tiara Amelia A
Npm : 20211261
Kelas : Selasa kamis
Kesimpulan :
A. Subjek hukum adalah suatu manusia yang mempunyai hak atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum. Pada dasarnya subjek hukum dimulai sejak manusia lahir kebumi dan berakhir setelah ia meninggal dunia, namun terdapat pengecualian yang tertera di dalam pasal 2 KUHPerdata.
Macam-macam subjek hukum ( C.S.T Kansil ), yaitu :
1. Orang ( naturlijk persoon ) yaitu mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban, dan dinggap sebagai subjek hukum berdasarkan pasal 2 KUHPerdata.
Menurut kitab undang-undang Hukum Perdata pasal 1330, menentukan mereka yang telah oleh hukum tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum, yaitu :
1. Anak yang belum dewasa.
2. Orang ditaruh dibawah pengampunan.
3. Semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu (Prempuan).
menurut buku asas-asas hukum pidana dari WIRJONO PRODJODIKORO terdapat dua alasan manusia sebagai subjek hukum :
1. Mempunyai hak subjektif dan Kewenangan hukum.
2. Setiap manusia mempunyai hak namun tak semua kewenangan dan kecakapan.
2. Badan Hukum Rechtspersoon (Belanda) yaitu perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban.
Ternyata manusia bukan satu-satunya subjek hukum tetapi ada juga subjek hukum lainnya yaitu badan hukum.
menurut (MOLENGRAFF) Badan hukum hakikatnya merupakan hak dan kewajiban bagi para anggotanya secara bersama-sama.
B. Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan karena dapat dikuasi subjek hukum (Benda).
1. Benda Bergerak yaitu terdapat dalam pasal 503-504 KUHPerdata benda begerak karena sifatnya atau digerakan (Meja, motor, mobil dll)
2. Benda Tidak Bergerak missalnya tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya dan pernyerahan benda tersebut dilakukan dengan penyerahan yuridis terdapat dalam pasal 314 KUHPerdata (meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan.
nama : Aninda Resya Aulia
Npm: 20211254
kelas : selasa-kamis (online)
kesimpulan:
1.Subjek Hukum
Manusia adalah subjek hukum. Pembawa hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban.
Subjek hukum ada dua jenis yakni;
-Manusia biasa ( Natuurljikpersoan)
-Badan hukum ( Rechtsperson)
2.Objek Hukum
yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia/badan hukum) atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik.
sekian ☺️
Nama salsa Billa ramadanti
Npm 20211149
Kesimpulan
Pengertian subjek hukum .
Segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai kewajiban setiap manusia berwewenagan .
Subjek hukum meliputi
Manusia
Badan hukum
Badan hukum private
Badan hukum publik
Nama:muhammad rizal
Npm :20211115
Kelas:selasa-kamis
A.Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban.
-macam macam subjek hukum
1.manusia(naturlijk persoon)
2.badan hukum(rechtspersoon)
B.objek hukum
Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum(manusia dan badan hukum)dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat di kuasai si subjek hukum.
Nama : Wawan prasetiyo
Npm : 20211018
Subjek dan objek hukum.
Subjek hukum berasal dari bahasa Belanda ada ada yaitu bright rechtsubject atau dalam bahasa Inggris yaitu law of subject.
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban termasuk Apa yang dinamakan badan hukum.
kesimpulannya yaitu bahwa tujuan hukum adalah pemegang kekuasaan dari hak dan kewajiban yang berlaku menurut hukum.
Subjek hukum menurut c.s.t. Kansil dibagi menjadi dua yaitu :
1. Orang (natuurlijk persoon)
menurut KUHP pasal 1330 kan mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah.
a. Orang yang belum dewasa.
b. Orang yang ditaruh di bawah pengampunan.
Badan hukum Rechts person.
badan hukum ialah perkumpulan-perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban.
Nama : Riyan Wahyu Ramadhan
NPM : 21211115
Pengantar Ilmu Hukum (online)
Kesimpulan:
"Subjek Hukum"
Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban yang diantaranya Manusia dan badan hukum sebagai subjek nya
Macam-macam subjek Hukum:
1.Orang (Naturlijk persoon)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama
2.Badan Hukum (Recht persoon)
Iyalah perkumpulan yang menanggung hak dan kewajiban
"Objek Hukum"
Adalah segala sesuatu yang dapat berguna bagi subjek hukum, berdasarkan hak dan kewajiban yang bersangkutan,pada pasal 503-504 KUHP perdata
-Sistem hukum kebendaan ada 3:
1.Asas Idil (segala dasar hukum berdasarkan Pancasila)
2.Asas konstitusional (merupakan landasan yuridis 1945 UUD yang terdiri dari pembukaan)
3.Asas politis (merupakan asas yang berkaitan dengan politik dan nasional)
Nama : Ariya Rama Cahya
Npm : 21211033
Kesimpulan:
Subjek hukum berasal dari terjemahan bahasa belanda yaitu rechtsubject atau dalam bahasa Inggris yaitu law of subject.
- Subjek Hukum:
1. Manusia (Naturlijk persoon)
2. Badan hukum (rechtspersoon)
- Badan Hukum Privat
- Badan Hukum Publik
Macam-macam subjek hukum menurut C.S.T Kansil :
1. Orang (naturlijk persoon)
2. Badan Hukum rechtspersoon (Belanda), persona moralis (latin), legal persoon (Inggris).
-Sistematis KUHPerdata, benda Nasional akan mempunyai cakupan:
a. Hak kemilikan:
1. Hak milik atas benda tetap
2. Hak milik atas benda bergerak
3. Hak milik bersama dan hak milik atas rumah susun
b. Hak kebendaan terbatas:
1. Hak kebendaan atas benda tetap:
-Hak guna usaha
-Hak guna bangunan
-Hak adat
-Hak-hak yang sifatnya sementara
2. Hak kebendaan atas benda bergerak:
-Hak menguasai
-Hak pakai hasil
-Hak pakai
c. Hak privilege dan hak retensi
d. Hak kebendaan berupa jaminan
-Hak gadai
-Hak hipotek
-Hak fidusia
-Hak tanggungan
Nama: Andora Febi Utami
Npm : 20211420
Kelas : Selasa dan Kamis ( Offline )
Kesimpulan :
Subjek hukum adalah suatu manusia yang mempunyai hak atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum. Dimulai sejak lahir dan sampai meninggal. Dan yang berhak memperoleh kewajiban hukum dan hak manusia. Subjek hukum ialah :
-Manusia, setiap orang yang mempunyai kedudukan sama selaku pendukung dan hak kewajiban.
-Badan hukum, perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban
Manusia bukanlah satu-satunya subuek hukum karena masih ada subjek hukum lainnya.
Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat yang ditentukan oleh hukum yaitu :
- memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggoyanya
- hak dan kewajiban badan hukum terpidah dari hak dan kewajiban para anggota
Badan hukum
A. Badan hukum privat, ialah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut 2 macam hukum yaitu badan hukum privat yang terbagi 2 tujuan :
1. Tujuan Materialistik
2. Tujuan memperoleh laba
Nama:fasholli milyar Sulaiman
Npm:20211172
Kelas :selasa-kamis
Kesimpulan :
Pengertian subjek Hukum :
Segala sesautu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban,setiap manusia berwewenang , memperoleh dan menggunakan hak- hak dalam kewajiban dalam masalah hukum.
Subjek hukum meliputi :
1. Manusia ( naturliijk persoon)
2. Badan Hukum ( rechtspersoon)
- Badan Hukum Private
- Badan Hukum Publik
Macam- macam subjek Hukum ( C.S.T kansil) meliputi :
1. Orang ( naturliijk persoon) : setiap orang memiliki kedudukan sama selaku pendukung hak dan kewajiban
2. Badan Hukum Rechtspersoon ( Belanda) , persana Moralis (Latin) , Legal person ( Inggris) : perkumpulan- perkumpulan yang dapt mengandung hak dan kewajiban.
Menurut kitab undang - undang perdata pasal 1330 , menentukan mereka yang oleh Hukum di katakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum adalah:
1. Anak yang belum Dewasa.
2. Orang yang di taruh di bawah pengampunan.
3. Perempuan yang telah kawin di tentukan dalam undang- undang , di larang untuk membuat persetujuan.
( pasal 1330 KUHPerdata)
Alasan mengapa manusia menjadi subyek :
1. Menusia mempunyai hal hal sunyektif dan kewenangan Hukum.
2. Pada dasarnya manusia mempunyai hak namum tidak smua manusia mempunyai kewenangan dalam bercakap untuk melakukan perbuatan Hukum.
Badan hukum sebagai subyek Hukum :
1. Pengumpulan orang ( organisasi)
2. Dapat melakukan perbuatan Hukum.
3. Mempunyai harta kekayaan tersendiri
4. Mempunyai pengurus
5. Mempunyai hak dan kewajiban
6. Dapat menggugat atau di gugat di depan pengadilan.
Jenis- jenis perbuatan hukum berdasarkan 503-504 KUHPerdata :
1. Benda Bergerak
2. Benda tidak Bergerak
Nama : Nanda Rahmadani
Npm 22211257
Matkul : PHI jam 08:00
Kesimpulan
#subjek
Pengertian subjek hukum subjek hukum atau subjek van een recbt yaitu orang yang mempunyai hak manusia pribadi atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum.
Selain itu pengertian subjek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum adalah setiap manusia yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban macam-macam subjek hukum
1. Orang (Natuurlijk persoon)
2 badan hukum (rrchts persoon)
Sebagai subjek hukum itu mencakup hal berikut
1.perkumpulan orang
2.dapat melakukan perbuatan hukum
3. mempunyai harta kekayaan tersendiri
4.mempunyai pengurus mempunyai hak dan kewajiban
*dapat digugat atau menggugat di depan pengadilan
#Objek hukum pengertian objek
Objek hukum adalah sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok suatu Perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai subjek hukum jenis objek hukum.
berdasarkan pasal 503- 504 kuhp perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yakni *benda bergerak dan benda tidak bergerak
NAMA : Akbar Triharto Wahyudi
NPM : 20211007
KELAS : SENIN DAN RABU
KESIMPULAN :
A. SUBJEK HUKUM
Pengertian subjek Hukum, segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban
Subjek Hukum menurut Bahasa :
Istilah subjek hukum berasal dari bahasa Belanda ‘Rechtsubject’, dalam bahasa inggris yaitu ‘Law of Subject’.
Subjek Hukum menurut istilah :
- Manusia, adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung dan hak kewajiban.
- Badan Hukum, adalah perkumpulan-perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban. Badan Hukum dibagi menjadi dua yaitu Badan Hukum Privat dan Publik.
Macam-macam subjek hukum (C.S.T
Kansil ), yaitu :
- Orang (naturlijk persoon ) yaitu mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban, dan dinggap sebagai subjek hukum berdasarkan pasal 2 KUHPerdata.
Menurut buku asas-asas hukum pidana dari WIRJONO PRODJODIKORO terdapat dua alasan manusia sebagai subjek hukum :
- Mempunyai hak subjektif dan Kewenangan hukum.
- Setiap manusia mempunyai hak namun tak semua kewenangan dan kecakapan.
menurut buku asas-asas hukum pidana dari WIRJONO PRODJODIKORO terdapat dua alasan manusia sebagai subjek hukum :
- Mempunyai hak subjektif dan Kewenangan hukum.
- Setiap manusia mempunyai hak namun tak semua kewenangan dan kecakapan.
B. Objek hukum
-Menurut Soedjono dirdjosisworo objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum .
-Menurut chainnur arrasjid objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum.
Obyek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. jenis obyek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUHPerdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yakni;
- benda bergerak
- benda tidak bergerak
Sistem Hukum Kebendaan ada 3 yaitu :
-Asas Idil, Merupakan dasar dari segala hukum karena landasan idil (pancasila) merupakan dasar negara dan juga sumber dari segala sumber hukum.
-Asas Konstitusional, Merupakan landasan yuridis, UUD tahun 1945 terdiri dari pembukaan dan batang tubuh yang satu dengan lainnya saling berkaitan erat.
-Asas Politis, Asas ini berkaitan dengan arah politik hukum nasional.
Nama: yunika sari Simatupang
Npm: 20211159
Kelas : Selasa Kamis offline
Kesimpulan:
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang kepadanya dapat menanggung Hak dan Kewajiban. Karena kemampuannya menanggung Hak dan Kewajiban ini, maka hanya yang termasuk Subjek Hukum saja dapat melakukan Perbuatan Hukum (walaupun tidak semua Subjek Hukum dapat melakukan perbuatan Hukum contoh: orang gila). Apa/siapa saja yang dapat menjadi Subjek Hukum ? pada umumnya yang diterima sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (orang) dan Badan Hukum
1. Subjek Hukum: Manusia (orang)
Secara umum mengapa manusia dapat disebut Subjek Hukum sangat jelas kedudukannya. Manusia dalam kelangsungan hidup sehari-hari mempunyai Hak dan Kewajiban, tanggung jawab serta aturan-aturan yang harus ditaati ketika Hak dan Kewajibannya tersebut dilanggar akan dikenai sanksi. Seseorang dianggap sebagai Subjek Hukum sejak lahir hingga meninggal dunia, bahkan terdapat perluasan seperti dalam Pasal 2 KUHPerdata yang mana menyatakan “anak dalam kandungan seorang wanita dianggap telah lahir setiap kali kepentingannya menghendakinya”.
Kendati Manusia merupakan Subjek Hukum, namun tidak semua manusia dapat melakukan Perbuatan Hukum. Pada masa lalu, budak tidak dianggap sebagai Subjek Hukum melainkan Objek yang dapat diperjual belikan namun perbudakan tidak berlaku lagi di masa sekarang. KUHPerdata pasal 1330 juga menyebutkan bahwa Perempuan Dalam Pernikahan tidak dianggap cakap dalam melakukan perbuatan hukum, namun aturan tersebut telah dicabut melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 Tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek Tidak Sebagai Undang-Undang dan Pasal 31 UU Perkawinan, serta Undang-Undang Perkawinan yang menganggap kesetaraan kedudukan suami dan isteri.
Manusia/Orang yang dianggap tidak dapat melakukan Perbuatan Hukum yaitu:
Anak yang masih di bawah umur
Orang yang berada dalam pengapuan (dungu, sakit ingatan, dll)
2. Subjek Hukum: Badan Hukum
Seiring perkembangan zaman, selain Manusia, Badan Hukum telah dianggap juga sebagai Subjek Hukum. Menurut Prof Soebekti Badan Hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti menerima serta memiliki kekayaan sendiri, dan dapat digugat dan menggugat di muka hukum. Badan Hukum sendiri memiliki kekayaan yang terpisah dengan anggotanya begitu pula dengan hak dan kewajiban.
Sebelumnya Badan Hukum sebagai Subjek Hukum hanya diakui dalam Hukum Perdata. Hukum Pidana tidak menganggap Badan Hukum sebagai Subjek Hukum dan dapat dipidana. Namun seiring zaman, belakangan Korporasi dianggap sebagai salah satu Subjek Hukum dan dapat dipidana. Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi disebutkan “Korporasi adalah sekumpulan orang dana tau kekayaan yang terorganisir baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum”.
Objek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hubungan hukum. Jika masih bingung, gampangnya Objek hukum yaitu segala sesuatu yang berguna dan dapat dimanfaatkan oleh Subjek Hukum (Manusia atau Badan Hukum). Biasanya Objek Hukum inilah nantinya menjadi sumber masalah hukum yang terjadi antar subjek hukum.
Secara umum yang dimaksud Objek Hukum adalah Barang/Benda. Menurut pasal 499 KUHPerdata “kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Penggolongan benda yang perlu kita ketahui yaitu:
a. Benda berwujud dan tidak berwujud
b. Benda bergerak dan tidak bergerak
c. Benda yang dan dapat dihabiskan dan tidak dapat dihabiskan
d. Benda yang dapat diganti dengan yang tidak dapat diganti
e. Benda yang sudah ada dengan benda yang masih akan dating
f. Benda yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.
Nama : Gilang Ramadhan
Npm : 20211343
Kesimpulan:
1. Subjek hukum adalah setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.
2. Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat di manfaatkan oleh subjek hukum , berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan
Nama : Adelia Amanda Hidayat
NPM : 21211209
Kesimpulan : Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban. Subjek hukum meliputi :
1. Manusia.
2. Badan hukum (badan hukum privat dan badan hukum publik).
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai si subjek hukum.
Jenis-jenis objek hukum:
1. Benda bergerak.
2. Benda tidak bergerak.
nama : Nathania Sara
npm : 20211289
kelas : selasa, kamis
kesimpulan :
macam-macam subjek hukum :manusia, badan hukum
menurut Marwan Mas : segala seuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban.
menurut Soedjono Dirjosisworo subjek hukum yaitu, orang yang mempunyai hak manusia pribadi atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum.
alasan manusia sebagai subjek hukum :
- manusia mempunyai hak-hak subjek dan kewenangan hukum
- pada dasarnya manusia mempunyai hak namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
jenis obyek hukum berdasarkan Pasal 503-504 KUHPerdata : benda bergerak, benda tidak bergerak
sistem hukum Prancis hak milik terdiri dari :
- un bien corporel
-un bien incorporel
sistimatisasi KUHPerdata, Benda Nasional akan mempunyai cakupan :
a. hak kemilikan
b.hak kebendaan terbatas
c. hak privilege dan hak retensi
d. hak kebendaan berupa jaminan
Nama: Maria Gracia Uly br. Togatorop
NPM : 20211222
KELAS : SENIN,RABU (ONLINE)
Subjek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban meurut hukum atau pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak dan kewajiban atau kekuasaan tertentu atas dasar tertentu.
- Macam macam subyek hukum:
1. Manusia (natuurlijk persoon). Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah, dan orang yang berada dalam pengampunan seperti orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
2. Badan Hukum (rechts persoon). Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
nama : siti nurhaliza
npm :20211158
hari : senin rabu
jadi kesimpulan yang saya dapat adalah :
A. Subjek hukum adalah suatu manusia yang mempunyai hak atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum. Dan yang berhak memperoleh kewajiban dan hak yaitu manusia. Jadi, manusia adalah subjek hukum.
Subjek Hukum ialah :
- Manusia, adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung dan hak kewajiban.
- Badan Hukum, adalah perkumpulan-perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban. Badan Hukum dibagi menjadi dua yaitu Badan Hukum Privat dan Publik
B. Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan karena dapat dikuasi subjek hukum (Benda).
1. Benda Bergerak yaitu terdapat dalam pasal 503-504 KUHPerdata benda begerak karena sifatnya atau digerakan.
2. Benda Tidak Bergerak missalnya tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya dan pernyerahan benda tersebut dilakukan dengan penyerahan yuridis terdapat dalam pasal 314 KUHPerdata.
NAMA : DANDY MYA MARGA PUTRA
NPM : 22211277
KELAS : SELASA PAGI
Kesimpulan
-Objek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hubungan hukum. Jika masih bingung, gampangnya Objek hukum yaitu segala sesuatu yang berguna dan dapat dimanfaatkan oleh Subjek Hukum (Manusia atau Badan Hukum). Biasanya Objek Hukum inilah nantinya menjadi sumber masalah hukum yang terjadi antar subjek hukum. -Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban sehingga memiliki kewenangan untuk bertindak. Subjek hukum terdiri atas manusia dan badan hukum.
Nama:Rosmeli Heriyanti
Npm:22211264
Kelas:Selasa,08.00
Kesimpulan
Subyek hukum meliputi manusia (orang) serta badan hukum. Dalam hukum, terdapat istilah subyek dan obyek hukum. Pengertian obyek hukum adalah segala sesuatu yang bisa digunakan atau dimanfaatkan subyek hukum, baik manusia maupun badan hukum.
Nama: Farhan Agung Jaya
Npm: 20211099
Kesimpulan:
Subyek Hukum
Hak dan kewajiban dimiliki setiap orang. Manusia mempunyai hak yang sama, dan mempunyai kewajibannya masing-masing. Dan ada wewenangnya sendiri-sendiri.
Wewenang itu ada dua, yaitu :
Wewenang memiliki hak (rechtsbevoegdheid)
Wewenang menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Kategori subjek hukum adalah manusia (Natuurlijk person) dan Badan hukum (Rechts Person).
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Nama: Komang Riko Wiprayuda
Npm. : 20211078
Kesimpulan : A. Subjek hukum adalah suatu manusia
yang mempunyai hak atau badan hukum
yang berhak atau yang melakukan
perbuatan hukum. Pada dasarnya subjek
hukum dimulai sejak manusia lahir kebumi
dan berakhir setelah ia meninggal dunia,
namun terdapat pengecualian yang tertera
di dalam pasal 2 KUHPerdata.
Macam-macam subjek hukum ( C.S.T
Kansil ), yaitu
1.Orang ( naturlijk persoon ) yaitu
mempunyai kedudukan yang sama selaku
pendukung hak dan kewajiban, dan
dinggap sebagai subjek hukum
berdasarkan pasal 2 KUHPerdata.
Menurut kitab undang-undang Hukum
Perdata pasal 1330, menentukan mereka
yang telah oleh hukum tidak cakap untuk
melakukan sendiri perbuatan hukum, yaitu
1. Anak yang belum dewasa.
2. Orang ditaruh dibawah pengampunan.
3. Semua orang yang oleh undang-
undang dilarang untuk membuat
persetujuan tertentu (Prempuan).
menurut buku asas-asas hukum pidana
dari WIRJONO PRODJODIKORO terdapat
dua alasan manusia sebagai subjek
hukum
1. Mempunyai hak subjektif dan
Kewenangan hukum.
2. Setiap manusia mempunyai hak
namun tak semua kewenangan dan
kecakapan.
2. Badan Hukum Rechtspersoon (Belanda)
yaitu perkumpulan yang dapat menanggung
hak dan kewaiiban.
ada juga subjek hukumn
lainnya yaitu badan hukum.
menurut (MOLENGRAFF) Badan hukum
hakikatnya merupakan hak dan kewajiban
bagi para anggotanya secara bersama-
sama.
B. Objek hukum adalah segala sesuatu yang
berguna bagi subjek hukum yang dapat
menjadi pokok suatu perhubungan karena
dapat dikuasi subjek hukum (Benda).
1. Benda Bergerak yaitu terdapat dalam
pasal 503-504 KUHPerdata benda begerak
karena sifatnya atau digerakan (Meja,
motor, mobil dl)
2. Benda Tidak Bergerak missalnya tanah
dan segala sesuatu yang melekat diatasnya penyerahan benda tersebut terdapat dalam pasal 314 KUHPERDATA.
Nama: agung Setiawan
Npm :18211228
Matkul pih
Kesimpulan
1. Pengertian subjek hukum
Berasal dari terjemahan bahasa Belanda yaitu rechsubject atau dalam bahasa Inggris yaitu law of subject
Segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban
Subjek hukum
1. Manusia (naturlijk persoon)
2. Badan hukum (rechtspersoon)
-badan hukum privat
-badan hukum publik
2.macam macam subjek hukum
A.orang (naturlijk persoon) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban
B. Badan hukum rechtspersoon (Belanda) persona moralis(latin) legal persons(Inggris) iyalah perkumpulan-perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban.
Nama: bintang kasidi
Npm 20211278
Kelas: senin-kamis
Kesimpulan:
Subjek hukum
- segala sesuatu yang dapat dibebankan hak dan kewajiban atau sesuatu yang berdasarkan hukum dapat memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang dimaksud adalah subjek hukum dapat melakukan hubungan hukum atau dapat bertindak melakukan kewenangan hukumnya berdasarkan ketentuan hukum yang ada.
Obyek hukum
-segala sesuatu yang bermanfaat bagu subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Nama : Leoni fadilla
Npm: 22211005
Kelas: PIH selasa 08.00
Kesimpulan subjek dan objek hukum
Subjek hukum merupakan segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban
Subjek hukum pertama yaitu manusia mempunyai hak-hak subjektif yang kedua manusia mempunyai hak namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum tersebut
Subjek hukum juga dapat dibagi menjadi dua yang pertama orang dan yang kedua badan hukum
Objek hukum menurut Soerjono dirjo sisworo segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum manusia atau badan hukum dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat bermanfaat
nama : aurelio berian yunas
npm : 22211272
kelas : PIH 08.00
kesimpulan
subjek hukum memiliki peranan penting dlm bidang hukum dan mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum,menurut C.S.T kansil subjek hukum ini dibagi menjadi 2 yaitu :
- orang
- hukum
Nama: Margareta Dolores P
NPM : 20211049
Kelas: Senin & Rabu
Subjek hukum merupakan pemegang hak dan kewajiban meurut hukum atau pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak dan kewajiban atau kekuasaan tertentu atas dasar tertentu.
Macam macam subyek hukum:
~Manusia (natuurlijk persoon). Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah, dan orang yang berada dalam pengampunan seperti orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
~Badan Hukum (rechts persoon). Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
nama : rafli satria romadhon
npm : 22211240
kelas : selasa 08.00-10.30
kesimpulan
-subjek hukum memiliki peranan yang sangat penting dalam bidang hukum dan mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum menurut C.S.T kansil subjek hukum dibagi dua yaitu
1. orang
2. badan hukum
-objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam penghantar hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum, berdasarkan hak dan kewajiban yang bersangkutan
Nama: Sonia mas'ud
NMP: 20211025
Kelas: senin-rabu
kesimpulan
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapet mempunyai hak dan kewajiban. Subjek hukuk:
1. Manusia (Naturlijk persoon)
2.Badan hukum(rechtspersoon)
pada dasarnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak ia lahir dan berakhir setelah meninggal dunia. Namun, ada pengecualian menurut pasal 2 KUHPerdata.
Pasal 2 KUHPerdata "anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada."
Objek hukum Menurut
SOEDJONO DIRDJOSISWORO: Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat di kuasai si subjek hukum. Menurut
CHAINNUR ARRASJID: Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum (manusia dan badan hukum), berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan.
jenis obyek hukum berdasarkan Pasal 503-504 KUHPerdata :
1. Benda bergerak
Benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri atau di pindahkan.
2. Benda tidak bergerak
Adalah tanah dan segala apa yang melekat diatasnya serta benda bergerak yang karena sifatnya dimasukkan dalam kategori benda tidak bergerak seperti kapal laut, dan pesawat terbang. Penyerahan benda dilakukan dengan penyerahan secara yuridis.
Sistimatisasi KUHPerdata, benda nasional akan mempunyai cakupan:
A. Hak kemilikan :
1. Hak milik atas benda tetap
2. Hak milik atas benda bergerak
3. Hak milik bersama dan hak milik atas rumah susun.
B.. Hak kebendaan terbatas :
1. Hak kebendaan atas benda tetap:
- Hak guna usaha.
- Hak guna bangunan
- Hak adat
- Hak-hak yang sifatnya sama
2. Hak kebendaan atas benda bergerak
- Hak menguasai
- Hak pakai hasil
- Hak pakai
C. Hak privilege dan Hak retensi.
D. Hak kebendaan berupa jaminan
-Hak gadai
-Hak hipotek
-Hak fidusia
-Hak tanggungan
Nama: Marshanda Annisa Hanum
Npm: 22211254
Kelas: selasa, 08.00 - 10.30 WIB
•Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban.
•Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu dapat dikuasai subjek hukum
•Subjek hukum terdiri dari dua yaitu
-Orang: merupakan individu yang memiliki kedudukan yang selaku pendukung hak dan kewajiban
-Badan: hukum merupakan perkumpulan yang menanggung hak dan kewajiban
Nama : Inzhid Vatava Umrusosu
Npm : 21211198
Kesimpulan :
Subjek hukum yaitu segala sesuatu yang mempunyai hak kewajiban itu sendiri, dalam bahasa Belanda istilah subjek hukum ialah belanda’rechtsubject.
Ada macam macam subjek hukum meliputi :
1. Orang (naturlijk persoon)
2. Badan hukum rechtpersoon (Belanda), persona moralis (Latin), legal persons (Inggris)
Jenis subjek hukum
1. Benda bergerak
2. Benda tidak bergerak
Nama : Monica Permata Sari Johan
Npm : 20211075
kelas : Senin - Rabu
Kesimpulan : - Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dibebankan hak dan kewajiban atau sesuatu yang berdasarkan hukum dapat memiliki hak dan kewajiban.Hak dan kewajiban yang dimaksud adalah subjek hukum dapat melakukan hubungan hukum atau dapat bertindak melakukan kewenangan hukumnya berdasarkan ketentuan hukum yang ada.
- Obyek hukum Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
1. Manusia (natuurlijk persoon). Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum.
2. Badan Hukum (rechts persoon). Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya.
Nama:Angely gistaloka
Npm:20211209
Kelas:senin rabu
Kesimpulan:subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban
Pada dasarnya orang sebagai subjek hukum itu di mulai sejak lahir dan berakhir setelah ia meninggal namun pada pasal 2 KUHPerdata subjek hukum itu pada saat seorng tersebut di dalam kandungan
Macam macam subjek hukum
Orang(natuuurlijik persoon)
Badan hukum
Hukum pidana di indonesia mengatakan bahwa yang dapat menjdi subjek hukum adalalh manusia sebagai oknum
Manusia mempunyai hak namun tidak semua manusia meliki kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum
Badan hukum merupakan hak dan kewajiban para anggota secara bersama sama yang di dalamnya terdapat kekayaan
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum mengarah kepada benda bergerak dan tidak bergerak
Pasal 503-504
Benda bergerak artinya benda yang dapat berpindah tempat sendiri
Benda tidak bergerak artinya tidak dapat berpindah ketempat satu ke tempat lainnya
Nama : Farizal Raname Rasyid
Npm : 20211323
Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu dan badan hukum.
Nama : Risa Amalia
NPM : 21211037
Kesimpulan :
Subjek Hukum
Memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting didalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan karena subjek hukum tersebut yang dapat mempunyai wewenang hukum.
Subjek hukum meliputi :
1. Manusia (naturaliijk person)
2. Badan Hukum (rechtsperson)
- Badan Hukum Private
- Badan Hukum Publik
Objek Hukum
Segala sesuatu yang berguna bagi subjek Hukum (Manusia atau badan hukum) yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum, karena suatu itu dapat dikuasi subjek hukum.
NAMA: Dewi Maharani
NPM: 21211260
Kesimpulan:
-Objek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hubungan hukum. Jika masih bingung, gampangnya Objek hukum yaitu segala sesuatu yang berguna dan dapat dimanfaatkan oleh Subjek Hukum (Manusia atau Badan Hukum). Biasanya Objek Hukum inilah nantinya menjadi sumber masalah hukum yang terjadi antar subjek hukum.
-Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban sehingga memiliki kewenangan untuk bertindak. Subjek hukum terdiri atas manusia dan badan hukum.
Nama: Debora shintiya br.siagian
Npm: 20211405
Kelas: selasa kamis (online)
kesimpulan :
A.pengertian subyek hukum
1. subyek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban .
Dasar subyek hukum dimulai sejak lahir dan berakhir setelah meninggal dunia.
macam macam subyek hukum menurut C.S.T Kansil ada 2 yaitu;
a. manusia (natuurlijk persoon) setiap orang yag mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban
b. badan hukum rechtpersoon(belanda),personal moralis(latin),legal persons(inggris) perkumpulan yang dapat menaggung hak dan kewajiban
menurut WARJONO PRODJODIKORO alasan manusia sebagai subyek hukum;
1.manusia mempunyai hak subyek dan kewenangan hukum
2.pada dasarnya manusia mempunyai hak namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
2.badan hukum dalam pengawalan hukum di tengah masyarakat,manusia bukan satu satunya subyek hukum/pendukung hak dan kewajiban.
B.pengertian objek hukum
objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai subyek hukum.
jenis objek hukum :
1.benda bergerak dan 2. benda tidak bergerak.
sistem hukum perancis hak milik terdiri dari:
1."unbien corporel" meliputi semua benda berwujud,baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
2.."un bien incorparol" meliputi benda benda tidak berwujud seperti paten,hak cpta dan saham.
sistem hukum kebendaan
*asas adiil dasar dari landasan idiil pancasila
*asas konsitusional landasan yuridis
*asas politis bekaitan dengan arah politik hukum nasional
sistematisasi KUHPerdata, benda nasional akan mempunyai cakupan;
a)hak kepemilikan
b)hak kebendaan = 1.hak kebendaan tetap ,2.hak kebendaan benda bergerak
c.hak privilege dan hak retensi
d.hak kebendaan berupa jaminan.
Nama : Fie Rita Andani
Npm : 20211441
Kelas :selasa - kamis (offline)
Kesimpulan: manusia adalah pendukung hak dan kewajiban,tetapi manusia bukanlah satu - satunya subyek hukum,karena masih ada subyek hukum lainnya.subyek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban,termasuk yang dinamakan badan hukum (rechtspersoon).
Menurut hukum adalah setiap manusia yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.pada dasarnya orang sebagai subyek hukum dimulai sejak ia lahir dan berakhir setelah meninggal dunia.
Menurut C.S.T Kansil macam subyek hukum di bagi menjadi 2 yaitu:
1)orang(Nutuurlijk Person)
Setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.namun ada pengecualian menurut pasal 2 KUHPerdata.
Undang- undang hukum perdata pasal 1330,menentukan mereka yang oleh hukum dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:1)orang yang belum dewasa 2)orang yang ditaruh di bawah pengampunan (curatele).
Badan hukum ialah perkumpulan - perkumpulan hang dapat menanggung hak dan kewajiban.
Menurut molegraff,badan hukum pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban para anggotanya.
Menurut E.Utrecht,badan hukum yaitu badan yang menurut hukum berkuasa menjadi pendukung hak.
Obyek hukum dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum.jenis obyek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUHPerdata disebutkan bahwa benda di bagi menjadi 2 yakni benda bergerak dan tidak bergerak.
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak dengan 4 hak dari obyek hukum yaitu pemilikan(benzit),penyerahan(levering),daluarsa(verjaring),dan pembebanan(bezwaring).pasal 499 KUHPerdata menyebutkan bahwa benda merupakan tiap barang dan tiap-tiap hak yang dikuasai oleh hak milik.
Nama:yoga Pratama.RG
Npm:21211102
Subjek dan objek hukum
Kesimpulannya
merupakan segala sesuatu yang menurut pengampunan hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban, terdapat 2 subyek hukum yaitu (Manusia dan Badan Hukum) ketentuan manusia sebagai subyek hukum sudah tercantum di dalam UU pasal 2 Kuhperdata,sedangkan Badan Hukum merupakan (suatu perkumpulan yang dapat memiliki hak melakukan perbuatan serta memiliki kekayaa sendiri),dan dalam UU hukum perdata pasal 1330 terdapat 3 kategori manusia yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum:
1.Anak yang belum dewasa
2. Orang yang di taruh di bawah
3.Perempuan yang telah kawin -Objek hukum merupakan segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum.Berdasarkan pasal 503-504 Kuhperdata terdapat 2 jenis objek hukum (benda bergerak dan tidak bergeral).Dan di dalam pasal 570 Kuhperdata sudah di
jelaskan tentang "Konsepsi Hak Milik". Terdapat 3 asas dalam sistem hukum kebendaan:
1.Asas Adiil
2.Asas Konstitusional
3.Asas Politis
Nama: Aldo Andriansyah
Npm: 22211222
Kelas : B2.2 selasa (08.00 - 10.30)
Kesimpulannya :
Subjek hukum ialah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban.
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum(manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karna sesautu itu dapat di kuasai di subjek hukumPeristiwa hukum adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang dapat menimbulkan akibat hukum yang dapat menggerakkan peraturan-peraturan tertentu sehingga peraturan yang tercantum di dalamnya dapat berlaku kongkrit,Hubungan hukum terdiri atas ikatan-ikatan antara individu dengan individu dan individu masyarakat dan seterusnya dan ikatan-ikatan itu tercemin pada hak dan kewajiban,Hubungan hukum yang bersegi satu.
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.
Nama; Aditya rahmanda perdany
Npm: 21211240
Kesimpulan:
Kesimpulan hukum segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban
Subjek hukum :
1.manusia(naturlijk persoon)
2.badan hukum(rechtspersoon)
-badan hukum privat
-badan hukum publik
~Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai subjek hukum
Nama : Dony Satria
Kelas : ( Online )
NPM : 21211268
Kesimpulan : Subyek hukum meliputi manusia dan badan hukum. Manusia dikatakan sebagai subyek hukum karena manusia merupakan makhluk yang bernyawa serta sebagai pembawa hak yang mempunyai hak dan kewajiban serta dapat melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum
Nama : Krisna Dwi Anugrah
Npm : 19211449
Subjek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum titik dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subjek hukum adalah sistem hukum Indonesia yang sudah tertentu berikan ketentuan berdasar dari sistem hukum Indonesia yang Sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda ialah individu atau orang dan badan hukum atau perusahaan organisasi dan institusi.
Subjek hukum dibedakan atas
1. Manusia
2. Subjek hukum badan
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum yang mempunyai tujuan tertentu.
Nama : FIRGA FIKSONA ANGGARA
NPM : 22211261
Kelas : Selasa 08:00 S/H 10:30 (Offline)
Kesimpulan :
1.Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.
2.Objek Hukum adalah sesuatu objek yang
bermanfaat bagi subjek hukum.
3.Badan hukum dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban.
Nama: Rodhia Al Munawwaroh
NPM: 22211253
Kelas: Selasa, 08.00-10.30
Kesimpulan:
A. Sub jek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban. Sub jek hukum berupa manusia dan juga badan hukum yang terdiri dari badan hukum privat dan badan hukum publik. Subjek hukum terdiri dari 2 yaitu:
1. Orang Merupakan individu yang memiliki kedudukan yang selaku pendukung hak dan kewajiban.
2. Badan Hukum Rechtspersoon. Persona Moralis. Legal Persons Merupakan perkumpulan yang dapat menanggung hak dan kewajiban
B. Ob jek hukum adalah sehala sesuatu yang dapat berguna bagi subjek hukum yang berada dalam pengaturan hukum berdasarkan hak dan kewajiban yang mengikatnya. Ob jek hukum berdasarkan jenisnya terdiri dari 2 jenis. yaitu! |.
1.Benda Bergerak
Benda yang menurut sifatnya dapat bergerak sendiri ataupun digerakkan. contoh: motor. mobil. meja
2. Benda Tidak Bergerak
Berupa tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya beserta benda yang karena sifatnya sehingga digolongkan sebagai benda tidak bergerak sepertikapal laut danpesawat terbang Benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan dengan empat hak dari objek. yaitu Kepemilikan (Bezit). Penyerahan (Levering). Kadaluarsa (Verjaring). dan Pembebanan (Bezwaring)
Nama:siti rusdiana
Npm:22211270
Kls rabu 08.00-10.30
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban yang diantaranya manusia dan badan hukum yang mnjadi subjeknya
Objek hukum adalah Segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum Dan yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai subjek hukum
Nama : Muhammad Abdi Utama
Npm. : 20211328
Subjek hukum adalah suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/ kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu
Nama : Dhea Amalya Fatikha HS
NPM : 21211236
Kesimpulan:
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban.
Macam-macam Subjek Hukum :
• Orang (Natuurlijk Person) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
• Badan Hukum (Rechtpersoon) pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban para anggotanya secara bersama-sama dan di dalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi-bagi.
• Objek Hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (Manusia Atau Badan Hukum) yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena sesuatu Itu dapat dikuasai subjek hukum.
Nama : Anggun Sabrina
Npm : 20211327
Kesimpulan : subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan
kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Jadi subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban. maka ia memiliki kewenangan untuk bertindak.
Nama : M daviska paksi andanta
Npm : 22211267
Kelas : 08.00-10.30
Ruang : b2.2
Kesimpulan:
- Subjek hukum: Segala sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban. Macam-macam Subjek Hukum:
Orang (Natuurlijk Person) adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban.
• Badan Hukum (Rechtpersoon) pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban para anggotanya secara bersama-sama dan di dalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi- bagi.
- Objek Hukum: ialah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum (Manusia Atau Badan Hukum) yang dapat menjadi pokok suatu Perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai subjek hukum.
Nama: Nurico Mareza Kelana
NPM : 21211105
Kesimpulan:
1. Objek hukum
Segala sesuatu yang berguna bagi manusia dan badan hukum yang dapat menjadi suatu perhubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai subjek hukum
2. Subjek hukum
Memiliki kedudukan dan perananan yang penting dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan karena subjek hukum tersebut mempunyai kewenangan
Nama: zibran octa dwi outra
NPM: 20211245
Kelas: selasa-kamis (offline)
Kesimpulan:
Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).
Manusia (natuurlijk persoon). Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain, seperti anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah, dan orang yang berada dalam pengampunan seperti orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Badan Hukum (rechts persoon). Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
macam-macam subjek yang termasuk badan hukum
- subjek hukum dapat dibedakan atas :
1. Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk persoan)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
2. Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtsperson)
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
A. Badan Hukum Privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi oarng didalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.
Badan hukum privat, yang terbagi atas 2 tujuan :
1. Tujuan tidak materialistik, seperti badan wakaf
2. Tujuan memperoleh laba, seperti PT, koperasi.
Menurut jenisnya terdiri atas :
1. Koporasi.
2. Yayasan
B. Badan Hukum Publik
Badan hukum public adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum public atau yang menyangkut kepentingan public atau orang banyak atau Negara umumnya.
Badan Hukum.
Nama : Andre Agape Lumban Gaol
NPM : 21211201
Kesimpulan : subjek hukum yaitu segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban.
Macam² subjek hukum
-manusia (naturlijk persoon)
Setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak&kewajiban
-Badan hukum(rechtspersoon)
Perkumpulan yang dapat memegang hak& kewajiban objek hukum (manusia/badan hukum) Yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena susatu yang berhubungan hukum dapat dikuasai oleh hukum.
Nama nopeyan smith
Npm 20213312
Cp 20
Subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.
Nama: Devira
NPM: 21211041
Kesimpulan:
Segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memilih) hak dan kewajiban.
nama ahmad kevin jonathan
npm 22211260
kelas selasa 08.00
kesimpulan
-subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban.
-obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi sup jek hukum yang dapat menjadi pokok suatu perhubungan hukum karena suatu dapat dikuasai oleh subyek hukum
-sejak hukum terdiri dari dua yaitu : orang dan badan