Kursus Faraid (4) Cara mudah memahami Konsep Mahjub

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 5 ม.ค. 2025

ความคิดเห็น • 124

  • @madrasahassunniyyah9193
    @madrasahassunniyyah9193 ปีที่แล้ว +2

    share cannel ini. faroid menjadi mudah dengan metode mengajar beliau. semoga tambah banyak yang berminat dengan ilmu faroid barokah metode bagus beliau

  • @ustdmunajahspdi2381
    @ustdmunajahspdi2381 2 ปีที่แล้ว +1

    SUBHAANLLHH3 BAAROKALLAAHU FIIK AKHI FILLAH. UST MNJELASKN BGT DETAIL DAN MUDH DIPAHAMI. LUAAR BIASAA KCRDASAN UST SBG EXPERT DI BIDANG ILMU FARO'ID INI. SULIT MNJDI MUDH. 👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍

  • @Ang-ellu
    @Ang-ellu 3 ปีที่แล้ว +5

    Salam kenal Saya dari ciasem subang..
    Saya belajar dari video ini dan langsung praktek mengajar.. luar biasa midah di fahami.
    Terimakasih tadz... 👍👍👍
    Saya gk download videonya,
    saya langsung tonton videonya lebih dari 6 kali putaran setiap videonya..
    Supaya lebih faham dan Supaya jam tayangnya juga makin tambah 👍👍👍

  • @juandawasatoe3082
    @juandawasatoe3082 4 หลายเดือนก่อน

    Mantaap... penjelasannya mudah difahami, Jazakallah Khair ustad.

  • @edisupri3175
    @edisupri3175 3 ปีที่แล้ว +1

    Alhamdulillah syukron . Jazaakallahu khoiron katsiroo

  • @wandilaka
    @wandilaka ปีที่แล้ว +1

    masyaa Allah sangat membantu

  • @ustdmunajahspdi2381
    @ustdmunajahspdi2381 2 ปีที่แล้ว +1

    TNTU KAMI DG TULUS IHLAS MENSUBCRIBE CHANNEL UST YG SANGT BRMMFAAT INI. JAZAAKLLAAHU KHOIRON. SOSOK UST ASWAJA MODERAT/NU. JUGA BRSAHAJA. 👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍👍

  • @choirunnisa5402
    @choirunnisa5402 4 ปีที่แล้ว +2

    شُكْرًا كَثِيْرًا
    Videonya sangat bermanfaat dalam mempelajari ilmu faraidl.. semoga barokah ilmunya ustadz... 😇🙏
    جَزَكَ اللّٰهُ اَحْسَنَ الْجَزَاءَ

  • @Bambang-qm8sw
    @Bambang-qm8sw 4 ปีที่แล้ว +2

    Alhamdulillah, berguna sekali mas.

  • @abumutiah2838
    @abumutiah2838 3 ปีที่แล้ว +1

    Alhamdulillah Jazakumullohu khoiro Ustad

  • @mufidatulummah5148
    @mufidatulummah5148 4 ปีที่แล้ว +3

    Alhamduliah suka banget sama video ustadz sangat membantu🙏 yg sebelumnya masih kebingungan harus presentasi faroid tp bnyak belum fahamnya, alhamdulillah lewat video ini bisa lancar presentasi, syukron ustadz🙏

  • @abumutiah2838
    @abumutiah2838 3 ปีที่แล้ว

    Alhamdulillah Jazakumullohu khoiro

  • @saskiaafiatulilmi7819
    @saskiaafiatulilmi7819 8 หลายเดือนก่อน

    Sangat menginspirasi pak

  • @muhammadsibli3876
    @muhammadsibli3876 3 ปีที่แล้ว +2

    Izin belajar ustadz 🙏🙏🙏🙏

  • @asiffaroqi
    @asiffaroqi 3 ปีที่แล้ว +1

    Syukron kang

  • @putraakun6181
    @putraakun6181 ปีที่แล้ว

    جزاكم الله خيرا

  • @faizulinnuha7287
    @faizulinnuha7287 3 ปีที่แล้ว +1

    Abbun memahjubkan ammun li ab yaa

  • @nijmiamia8129
    @nijmiamia8129 3 ปีที่แล้ว +2

    Makasih....

  • @asepilham5804
    @asepilham5804 5 ปีที่แล้ว +1

    Syukron, ditunggu Vidio berikutnya kng..

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  5 ปีที่แล้ว

      Terkmakasih kembali, Insya'a allah segera.

  • @senangilmufaraidh4640
    @senangilmufaraidh4640 4 ปีที่แล้ว +1

    Terimakasih ilmunya, jazaakallaah khairan 🙏🏻🙏🏻
    Ijin share ttg konsep mahjub ala Ust. Muafa, sepertinya bs menyempurnakan bagan sampean, Ustaz Anwar.
    Bahwa ashobah bs dikelompokkan mjd 4 yakni :
    1. BUNUWWAH (Klp ke-putra-an) [bagian bawah klo di bagan sampean]
    2. UBUWWAH (Klp ke-ayah-an) [bagian atas dalam bagan]
    3. UKHUWWAH (Klp ke-saudara-an) [bagian samping dalam bagan]
    4. 'UMUMAH (Klp ke-paman-an) [bagian samping atas dalam bagan]
    Menulisnya harus urut, krn yg teratas akan memahjubkan yg di bawahnya. Gitu aja, sederhana. Ini berdasarkan dalil:
    صحيح البخاري (8/ 150)
    أَلْحِقُوا الفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
    Berikanlah jatah waris itu pada pemiliknya (ahl faridhoh), maka apa yang tersisa diberikan kepada lelaki terdekat (ashobah) (HR. al-Bukhari)

    • @senangilmufaraidh4640
      @senangilmufaraidh4640 4 ปีที่แล้ว

      1. Kelompok bunuwwah (hubungan ke-putra-an) meliputi :
      - putra
      - putranya putra
      - putranya putra putra
      - putranya putra putra putra
      - ... Dst ke bawah jika ada
      2. Kelompok ubuwwah (hubungan ke-ayah-an) meliputi :
      - ayah
      - ayahnya ayah
      - ayahnya ayah ayah
      - ayahnya ayah ayah ayah
      - ... Dst ke atas jika ada
      3. Kelompok ukhuwwah (hubungan ke-saudara-an), hanya yang sekandung dan seayah beserta turunan lelakinya, yaitu urutannya:
      - saudara sekandung
      - putranya saudara sekandung
      - putranya putra saudara sekandung
      - putranya putra putra saudara sekandung
      - ... Dst ke bawah jika ada
      - saudara seayah
      - putranya saudara seayah
      - putranya putra saudara seayah
      - putranya putra putra saudara seayah
      - ... Dst ke bawah jika ada
      4. Kelompok 'umumah (hubungan ke-paman-an), hanya yang sekandung dan seayah beserta turunan lelakinya, yaitu :
      - paman sekandung
      - putranya paman sekandung
      - putranya putra paman sekandung
      - putranya putra putra paman sekandung
      - ... Dst ke bawah jika ada
      - paman seayah
      - putranya paman seayah
      - putranya putra paman seayah
      - ... Dst ke bawah jika ada
      - pamannya ayah sekandung
      - putranya paman ayah sekandung
      - putranya putra paman ayah sekandung
      - ... Dst ke bawah jika ada
      - pamannya ayah seayah
      - putranya paman ayah seayah
      - putranya putra paman ayah seayah
      - ... Dst ke bawah jika ada
      - pamannya kakek sekandung
      - putranya paman kakek sekandung
      - putranya putra paman kakek sekandung
      - ... Dst ke bawah jika ada
      - pamannya kakek seayah
      - putranya paman kakek seayah
      - putranya putra paman kakek seayah
      - ... Dst ke bawah jika ada
      - pamannya buyut sekandung
      - putranya paman buyut sekandung
      - ... Dst ke bawah jika ada
      - pamannya buyut seayah
      - putranya paman buyut seayah
      - dst
      - dst
      - dst sampe habis jika ada

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  4 ปีที่แล้ว

      @@senangilmufaraidh4640
      Mantab.. 👍👍
      Lanjutken.. Alhamdulillah bisa dikembangkan lagi metodenya.
      Bebas share bebas di modifikasi.👍

    • @senangilmufaraidh4640
      @senangilmufaraidh4640 4 ปีที่แล้ว

      @@ishfapedia terimakasih, jazaakallaah khairan 🙏🏻

  • @ahmadmuzaki-h4s
    @ahmadmuzaki-h4s 4 หลายเดือนก่อน

    Ust mau tanya anak kandung dan anak seayah apa sama dapat warisan

  • @saskiaafiatulilmi7819
    @saskiaafiatulilmi7819 8 หลายเดือนก่อน

    Saya izin membuat vidio seperti ini, untuk kebutuhan anak2 disekolah pak

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  8 หลายเดือนก่อน

      Monggo Gus. 👍👍👍
      Sy justru senang jika ada yg lebih kreatif lagi.

  • @karebetmas9377
    @karebetmas9377 2 ปีที่แล้ว

    Kemudian untuk usul, yang bisa memahjubkan itu hanya sampai jad saja atau sampai ke atas

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  2 ปีที่แล้ว

      Sampai atas tak terbatas mengikuti pola ayah & kakek.

    • @karebetmas9377
      @karebetmas9377 2 ปีที่แล้ว

      Terimakasih pak ustad

  • @AhmadJihad-iw3rb
    @AhmadJihad-iw3rb 9 หลายเดือนก่อน

    Saya aji dari Jogja yg telah menghatamkan video mas Anwar..nmr mas Anwar hilang bersama hape nya ..brg kali mas Anwar berkenan wa saya ..insyaallah nmr mas Anwar sya simpan kembali

  • @sanjaya7990
    @sanjaya7990 2 ปีที่แล้ว +1

    Mau Bertanya ustadz
    ada sebuah ustadz lain menerangkan Dzawil arham
    & dzawil arham sebagai berikut
    Mayit
    1) Ponakan Perempuan Dari Saudara Kandung (Ashobah)
    2) Ponakan Lelaki Dari Saudara Seibu (1/6)
    3) Cucu Perempuan dari anak perempuan (1/2)
    4) Sepupu Perempuan Dari Paman ( Mahjub )
    pertanyaanya kog yang jalur ponakan lelaki dari saudara seibu tidak termahjub, padahal dalam keterangannya si ustadz tersebut bisa memahjubkan sepupu dari paman (karna ada Ponakan Perempuan dari saudara kandung)
    kenapa si ponakan lelaki dari saudara seibu tidak di mahjubkan Cucu perempun dari anak perempuan ??

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  2 ปีที่แล้ว

      Seharusnya begitu. Dlm kasus ini dzawil arham yg berhak hanya nomor 1 dan 3. Sedangkan nomor 2 termahjub oleh 3, dan yg ke 4 termahjub oleh 1.

  • @AhmadJihad-iw3rb
    @AhmadJihad-iw3rb 9 หลายเดือนก่อน

    Mas mau tanya... Ahli waris bagian paman dan anak laki2 paman itu berapa atau posisi mereka manggantikan bagian ahli waris siapa....

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  9 หลายเดือนก่อน

      Itu sudah sy jelaskan di video kedua. Coba antum tonton.
      Jawabannya Bagian Paman dan Anak Lk paman adalah sisa ('ashobah).

  • @muhammadainulyaqin5469
    @muhammadainulyaqin5469 2 ปีที่แล้ว

    Asslamualaikum Ust.
    Terima kasih ilmunya ust sangat bermanfaat..
    Saya izin bertanya ust. Apakah anak tiri dan anak angkat bisa mendapakan harta warisan?

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  2 ปีที่แล้ว

      Waalaikumussalam.
      Anak tiri dan anak angkat bukan termasuk ahli waris mas, sehingga tidak bisa mendapat warisan.

  • @iwansidkar7499
    @iwansidkar7499 4 ปีที่แล้ว +1

    Assalamu'alaikum,
    Ustadz, jazakallahu khairan katsiiran atas ilmu yang telah dibagikan.
    Jika seorang lelaki (katakan bernama fulan) meninggal dalam keadaan sbb;
    1 orang anak perempuan dan masih hidup sampai sekarang
    1 orang anak lelaki dan masih hidup sampai sekarang
    1 orang anak lelaki yang telah wafat sebelum fulan dan meninggalkan 3 anak lelaki dan 1 anak perempuan, mereka masih hidup sampai sekarang.
    Lalu bagaimana pembagian waris fulan tersebut? Apakah kelima cucu fulan tersebut masih mendapat hak waris?
    Terimakasih

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  4 ปีที่แล้ว +1

      Waalaikumussalam.
      Untuk anak cucu termahjub semua oleh Anak laki2 yg masih hidup.
      Namun untuk ahli waris akan sangat baik jika mensedekahkan sebagian dari bagiannya kepada anak saudaranya yg telah meninggal.
      Semoga membantu.

  • @muhammadainulyaqin5469
    @muhammadainulyaqin5469 2 ปีที่แล้ว

    Assalamualaikum ust izin bertanya.
    Semisalnya ahli waris ada ibu , suami, akhun lium, ukhtun lium, dan ukhtun liab , bagaimana penyelesaiannya?
    Apakah ssperti kasus musytarikah? dan berapa bagiannya misalnya ada kasus seperti itu

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  2 ปีที่แล้ว

      Itu bukan kasus musytarikah mas, dlm hal ini ukhtun syaqiqoh mendapat 1/2.
      Ibu : 1/6
      Suami : 1/2
      2 ukhtun lium : 1/3
      Ukhtun syaqiqoh : 1/2
      Nanti terjadi aul.

    • @muhammadainulyaqin5469
      @muhammadainulyaqin5469 2 ปีที่แล้ว

      Misalnya ukhtun liab gimana ust?

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  2 ปีที่แล้ว

      @@muhammadainulyaqin5469 dia jg tidak bisa.
      Adanya musytarikah karena adanya kesamaan saudara kandung dan seibu, dimana mereka 1 ibu tp beda ayah.

    • @muhammadainulyaqin5469
      @muhammadainulyaqin5469 2 ปีที่แล้ว

      Terima kasih ust, tetapi misalnya ada kasus seperti itu bagaimana ust, yang meninggalkan ibu, suami, ihkwah lium, sama ukhtun liab, bagiannya berapa² ust?

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  2 ปีที่แล้ว

      @@muhammadainulyaqin5469 maka saudara seayah tidak dpt karena sudah d habiskan ahli waris pemilik bagian pasti.

  • @karebetmas9377
    @karebetmas9377 2 ปีที่แล้ว

    Mau tanya ustadz, furu' yang bisa memahjubkan itu hanya sampai Ibnu ibnin atau sampai kebawah

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  2 ปีที่แล้ว

      Sampai bawah tak terbatas.

    • @karebetmas9377
      @karebetmas9377 2 ปีที่แล้ว

      Terimakasih jawabannya ustad

  • @AabdHafid-wc1lc
    @AabdHafid-wc1lc ปีที่แล้ว

    Sebaiknya diartikan bahasa indonesia supaya cepat dipaham.

  • @ahmadjihadfathulmuin3484
    @ahmadjihadfathulmuin3484 ปีที่แล้ว +1

    assalamua'alikum ustad ..sy mencoba menghitung kok gak ketemu2 sama perhitungan di dlm conto ya ..misalkan ahli waris nya ada اب ،ام . زوج، lalu بنت ada 2 org,.lalu ابن ابن، ،بنت ابن
    kpk 12
    1/4=3
    1/6=2
    1/6=2
    2/3=8
    عا
    عاب
    yg sy tanyakan belum sampe mau ngitung jatahnya 'asobah...kok jumlah nya malah jadi 15 dari kpk ya??
    dan terima kasih ustadz,atas ilmu nya,brg kali ustad berkenan sy mau minta nmr hapenya utk kapan2 bersilaturahmi dgn harapan smg ilmu ini bermanfaat utk sy dg bisa saling bertatap muka..matur nuwun

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  ปีที่แล้ว

      1. Itu kasus Aul, harta langsung dibagi dgn angka majmu' siham 15.
      2. Namanya juga bagian sisa, jika ada alhamdulillah, jika habis maka ya sudahlah. Artinya ahli waris 'Ashobah bisa saja dpt jatah banyak bisa saja tidak dpt sama sekali contohnya kasus yg sampean buat.
      Begitu mas.
      Monggo. 082330137484

    • @ahmadjihadfathulmuin3484
      @ahmadjihadfathulmuin3484 ปีที่แล้ว

      berarti kasus tsb... ibnu ibnin dan bintu ibnin gak dpt sisa geh mas... matur nuwun mas... insyaallah bermanfaat mas

    • @ahmadjihadfathulmuin3484
      @ahmadjihadfathulmuin3484 ปีที่แล้ว

      ustadz ..kalau misalkan ahli waris
      zaujah: 1/8
      ukhtun syaq; 1/2
      ukhtin liab: 1/6
      lalu majmu' siham 19 langsung di bagi habis kpd org2 tsb atau masih tetapkan sisa 5 dari kpk 24?... kalau masih tetapkan sisa 5..di bagi lagi atau di serahkan baitul mal..matur nuwun

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  ปีที่แล้ว

      Dalam kasus itu Zaujah 1/4 bukan 1/8.
      Jadi Zaujah 1/4 = 3/12
      Ukht syaqiqoh 1/2 = 6/12
      Ukht liab 1/6 = 2/12
      Sisa 1 diselesaikan secara rood.
      Untuk rood bersamaan dgn zaujah/zauj ada perhitungan tersendiri, silakan dibuka video pembahasan Rood.

    • @ahmadjihadfathulmuin3484
      @ahmadjihadfathulmuin3484 ปีที่แล้ว

      owalah ..gak sadar .geh geh matur nuwun

  • @balyamalkan3732
    @balyamalkan3732 ปีที่แล้ว

    kamirany kurang dekat

  • @yazhidnaufalsatria2079
    @yazhidnaufalsatria2079 2 ปีที่แล้ว

    mau nanya ustadz.... kan akhun syaqiq bisa memahjubkan akhun liab, tapi apakah ukhtun syaqiqah bisa memahjubkan akhun liab, jika akhun syaqiq tidak ada, mohon dijawab stad... 🙏🙏🙏🙏🙏

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  2 ปีที่แล้ว

      Bisa, tp jika ukhtun syaqiqoh mendapat bagian 'Ashobah Maal Ghoir, tp jika mendapat bagian pasti mak tidak bisa.

  • @kunaivi
    @kunaivi 3 ปีที่แล้ว +1

    Assalamu'alaikum, jika ada ahli waris berikut:
    - 3 anak perempuan masih hidup: AP1, AP2 AP3,
    - 1 cucu laki + 2 cucu perempuan (dari anak laki yg sudah meninggal AL1)
    - 1 cucu perempuan (dari anak laki yg sudah meninggal AL2)
    Bagaimana perhitungan bagian untuk cucu- cucu dari anak AL1 dan anak AL2 ?
    Terimakasih.

    • @multipalringo
      @multipalringo 3 ปีที่แล้ว

      bantu jawab:
      3 anak perempuan mendapat 2/3 bagian
      adapun cucu laki² dan semua cucu perempuannya (sesuai soal) menghabiskan sisanya. mereka menjadi ashabah:
      1 Cucu laki² dapat 2/5 x sisa 1/3
      1 Cucu perempuan dapat 1/5 x 1/3
      Kesimpulan
      3 AP dapat 10/15
      1 Cucu lk² dapat 2/15
      3 Cucu perempuan dapat 3/15

    • @al-baladchannel661
      @al-baladchannel661 2 ปีที่แล้ว

      @@multipalringo Mohon ijin Ustadz, apakah cucu perempuan tidak terhijab oleh adanya anak perempuan 2 orang atau lebih

    • @naniseptania17
      @naniseptania17 2 ปีที่แล้ว

      @@al-baladchannel661 seharusnya cucu perempuan terhijab karna sudah diambil 2/3 oleh anak Perempuan, namun karena ada cucu laki" Maka cucu perempuan tertarik cucu laki" Utk mengambil sisanya mas

  • @muhammad_ariza_hafizhullah692
    @muhammad_ariza_hafizhullah692 4 ปีที่แล้ว +1

    mohon penjelasannya Ustad, apabila ada ميت meninggalkan ahli waris:
    1. زوجة
    2. أم
    3. (1) أخت ش
    4. أخ لأب (1)
    harta peninggalan Rp. 24. 240,000,000

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  4 ปีที่แล้ว

      Kpk 12
      زوجة : ١/٤ = ٣
      ام : ١/٦ = ٢
      اخت ش : ١/٢ = ٦
      اخ لاب : عصبة = ١
      Harta : 12 = Hasil
      Hasil × bagian masing2.
      Silahkan diselesaikan.

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  4 ปีที่แล้ว

      @AL QURAN NUL KARIM TV
      Iya, tapi dengan catatan :, اخت ش bisa memahjubkan اخ لاب ketika dia mendapat عصبة مع الغير yakni ketika bersama keturunan perempuan saja.
      Jika dia mendapat bagian pasti, seperti 1/2 atau 2/3, maka dia tidak memahjubkan اخ لاب.
      Silahkan di rujuk ulang penjelasan sy pd video. Semoha membantu.

  • @nurmuhammad7833
    @nurmuhammad7833 4 ปีที่แล้ว +2

    Mau tanya..jika ada anak perempuan dan cucu laki-laki.. apakah lucu laki laki termahjub dengan anak perempuan ??? Mohon penjelasan

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  4 ปีที่แล้ว

      Tidak mbak, cucu lk2 hanya termahjub oleh anak laki2.

    • @nurmuhammad7833
      @nurmuhammad7833 4 ปีที่แล้ว

      Berarti dia ( cucu laki-laki) dapat bagian kah ?

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  4 ปีที่แล้ว

      @@nurmuhammad7833 iya, betul sekali .

    • @nurmuhammad7833
      @nurmuhammad7833 4 ปีที่แล้ว

      Berarti Ndak ada pengaruh nya jika jumlah anak perempuan baik 1,2 atau lebih y ????

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  4 ปีที่แล้ว

      @@nurmuhammad7833 Injih mas..

  • @sanjaya7990
    @sanjaya7990 2 ปีที่แล้ว

    Anak LK bisa memahjubkan saudara mayit beserta pamannya mayit ya ustad ??

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  2 ปีที่แล้ว

      Karena lebih dekat dgn mayit, yg lebeh dekat itulah yg paling berhak.

    • @sanjaya7990
      @sanjaya7990 2 ปีที่แล้ว

      @@ishfapedia kalau anak lelaki jumlahnya 2 atau lebih dapat harta warisnya berapa ustadz..
      apakah di hitung kepala per lelaki dihitung kepala 2 ??

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  2 ปีที่แล้ว

      @@sanjaya7990
      Jatahnya sisa, hasilnya langsung aja bagi rata.

    • @sanjaya7990
      @sanjaya7990 2 ปีที่แล้ว

      @@ishfapedia ustadz kalau ibu dpt 1/3 syarat tak ada keturunan sama sekali & saudara/i mayit tidak lebih dari 1 orang
      misal tak ada ketunan tapi
      kalau saudara/i mayit ini lebih dari 2 & termahjub oleh bapak/anak mayit, apakah tidak jadi dapat 1/3 ??

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  2 ปีที่แล้ว

      @@sanjaya7990 betul.
      Dalam kasus ini ibu tetap mndapat 1/6 meskipun saudara2 mayit trsbut termahjub oleh ayah.

  • @lismaryusra4339
    @lismaryusra4339 4 ปีที่แล้ว

    Maaf ustaadz jika ahli waris yg hidup tinggal anak perempuan berjumlah 4 orang. Dan cucu perempuan dari anak laki-laki 1orang tanpa ada cucu laki-laki, apakah cucu perempuan termahjub sehingga tdk dapag bagian?
    Syukron sebelumnya

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  4 ปีที่แล้ว

      Termahjub.
      Silahkan tonton video ke 3 penjelasannya, sudah sy sampaikan detail. 👇👇
      th-cam.com/video/YcVwSK53WbA/w-d-xo.html

    • @lismaryusra4339
      @lismaryusra4339 4 ปีที่แล้ว

      Iya mas, mhn maaf sebelumnya, karena keterbatasan pemahaman saya🙏. Sudah saya tonton dari 1-6 videonya mas rifai cuma saya lambat pahamnya😁🙏
      Dalam kasus yg saya tanyakan apakah berarti harta waris mayit dibagikan kepada 4 anak perempuan masing-masing 2/3 bagian mas🙏? Mhn maaf ya mas sebelumnya jadi keterusan nanyanya🙏 semoga berkenan membantu berikan jawaban

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  4 ปีที่แล้ว

      @@lismaryusra4339 Santai mbak.
      Sy sangat mendukung teman2 yg semangat blajar faroid.
      Penjelasannya :
      1. Bintu ibnin bisa mendapat 1/6 apabila Bintun 1 orang (Mendapat bagian 1/2). Jika bintun ada 2 orang atau lebih (mendapat 2/3), maka bintu ibnin termahjub.
      2. Bagian 2/3 dibagi rata antar anak perempuan, bukan satu org mndpt 2/3.

    • @lismaryusra4339
      @lismaryusra4339 4 ปีที่แล้ว

      @@ishfapedia terima kasih ustaadz, memang 3 hari terakhir ini saya setiap abis subuh selalh ngungal tonton video antum🙏, oo iya maaf ustaadz, saya laki-laki🙏😁.
      Maaf, saya masih blm paham jika harta 2/3 harta waris dibagi kpd 4 anak perempuan secara rata, maka sisa harta dibagi kemana ustaadz? Krn ahli waris furu yg masih hidup tinggal 4 anak perempuan dan 1 cucu perempuan dari anak laki-lakinya mayit yg sudah meninggal lebih dulu. Merujuk penjelasan ustadz tadi, berarti cucu perempuan termahjub krn ada lebih 2 orang anak perempuan mayit. Dan tidak bisa juga dengan ashobah bil ghoir krn tidak ada cucu laki-laki. Sisa harta waris mayit dibagi k kerabat jauh kah? Anak-nak laki dari saudara kandung mayit?

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  4 ปีที่แล้ว +1

      @@lismaryusra4339 Oh iya, maaf, sekilas cm lihat nama, jd sy kira perempuan. 🙏
      Untuk kasus tidak ada ahli waris asobah seperti itu, perhitungan dilakukan dgn cara rood (video ke 8), yakni gunakan MAJMU' SIHAM apa adanya untuk membagi seluruh harta kepada 4 anak perempuan tersebut.
      Ringkasnya :
      2/3 = 6/4
      Jumlah Anak pr = 4
      Maka setiap 1 anak pr dpt 1 bagian
      Harta : 4 = hasil
      Hasil x bagian masing-masing.
      Semoga membantu.

  • @AhmadJihad-iw3rb
    @AhmadJihad-iw3rb 9 หลายเดือนก่อน

    Satu lagi mas ..di Muin hal.96 larikan 6 dari atas... Ada tulisan : cucu perempuan dari anak laki2 termahjub oleh anak laki2/anak perempuan dikalau cucu perempuan tsb gak di 'ashobahi oleh saudara nya / anak laki2 paman..... Mngkn kalau cucu perempuan gak dpt karena gak ada saudara laki2 nya saya agak paham .tp kok tiba2 anak dari paman nongol di kasus tsb ya

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  9 หลายเดือนก่อน

      Itu perlu kejelian struktur saja.
      Saya gambarkan begini:
      Ada mayit punya 1 anak pr dan 2 laki (tejo & Rudi).
      Kemudian Tejo punya 1 anak pr (cucu pr)
      Kemudian Rudi punya 1 anak lk (cucu Lk).
      Bagi cucu PR, CUCU LK itu adalah anak pamannya. Dan anak pamannya itu bisa membuatnya mndapat bagian 'Ashobah bilghoir jika kedua Anak Lk itu (Rudi & tejo) sudah meninggal sebelum mayit di atas.
      Bisa dipaham?

    • @AhmadJihad-iw3rb
      @AhmadJihad-iw3rb 9 หลายเดือนก่อน

      Alhamdulillah paham mas... Tp bukannya anak pr dari bintun itu dzawil Arham mas..lalu bukanya anak laki2 dari ibnun ,di mata anak pr dari bintun itu di sebut kholun mas?

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  9 หลายเดือนก่อน

      Oh iya. Maaf salah pengandaian. Sy revisi, silakan di baca ulang.

    • @ahmadjihadfathulmuin3484
      @ahmadjihadfathulmuin3484 9 หลายเดือนก่อน

      Sukron ustadz...

  • @sanjaya7990
    @sanjaya7990 2 ปีที่แล้ว

    kakek dari ayah bisa memahjubkan Saudara mayit apa tidak ustadz ??

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  2 ปีที่แล้ว

      Tidak bisa, ada bab selanjutnya yg membahas ketika kakek berkumpul dgn saudara.

    • @sanjaya7990
      @sanjaya7990 2 ปีที่แล้ว

      @@ishfapedia kalau Anak Lelaki tak bisa memahjubkan kakek ya ustadz ??

  • @abigailaby7965
    @abigailaby7965 3 ปีที่แล้ว +1

    @TA'ALLAM maaf mas tanya..
    Contohnya: mayit meninggalkan ahli waris 5 anak laki, 1 cucu laki dari anak laki yang sudah meninggal duluan (berarti si mayit sebenarnya punya 6 anak laki-laki, tetapi satu orang lebih dulu meninggal daripada mayit dan memiliki 1 anak laki), apakah cucu ini termahjub oleh paman-pamannya yang 5 itu?
    Mohon dijawab mas, apakah ibnu ibni itu cuma dimahjub oleh 1 ibnu saja, ataukah ibnu-ibnu lain juga ikut memahjubkan ibnu ibni?
    Semoga gak bulet pertanyaanya masnya..terimakasih

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  3 ปีที่แล้ว +1

      Pertanyaan ini sering di tanyakan mas. Jadi jangan minta maaf. 😊
      Jawabannya IYA MAS, ibnu ibnin termahjub oleh pamannya sendiri.

    • @abigailaby7965
      @abigailaby7965 3 ปีที่แล้ว

      @@ishfapedia haha, ok mas, jazakallah.
      Mahjubnya termasuk hirman ya?

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  3 ปีที่แล้ว +1

      @@abigailaby7965 betul mas..

    • @abigailaby7965
      @abigailaby7965 3 ปีที่แล้ว

      @@ishfapedia ok, siap, videonya sangat membantu

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  3 ปีที่แล้ว +1

      @@abigailaby7965 Informasikan kepada yg lain mas. Mudah2han ilmu faroid tidak lagi dianggap sulit. Amin..

  • @zaxhct3468
    @zaxhct3468 4 ปีที่แล้ว +1

    Mau tanya, apakah ayah memahjubkan cucu laki2?

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  4 ปีที่แล้ว +1

      Tidak.

    • @syirasyifa5265
      @syirasyifa5265 4 ปีที่แล้ว +1

      Assalamualaikum,mau tanya semisal ibu saya meninggal dunia,apakah saya mendapat waris dari harta kakek,mengingat pembagian waris dilakukan saat ibu sudah tiada

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  4 ปีที่แล้ว +2

      @@syirasyifa5265 kakek yg bisa kita warisi hartanya hanya kakek dr jalur ayah.

  • @jelajahtarim3074
    @jelajahtarim3074 4 ปีที่แล้ว +1

    Yang bagian 2 dan 3 mana bang?

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  4 ปีที่แล้ว

      Buka di deskripsi bro, ada link play list.

  • @fredimusthafa3697
    @fredimusthafa3697 5 ปีที่แล้ว

    ustadz kalau mayit ( ayah ) mempunyai 2 anak laki2 dari istri yg lama dan 2anak prpuan 1lki2 dari istri yg skrg pembagianya bgaimna kah? mayit masih punya ayah

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  5 ปีที่แล้ว

      #Revisi
      Pertama di bahas dulu istri yg lama :
      Jika istri yg lama tersebut ditolak roj'i (bukan bain) dan masih dalam masa idah maka istri tersebut bagian dr ahli waris. Sebaliknya jika masa idah sudah habis, maka dia bukan termasuk ahli waris.
      Disini saya asumsikan masa idahnya sudah habis sehingga Istri Lama tidak termasuk ahli waris.
      Suami meninggal dengan Ahli Waris :
      Istri Skrg : 1/8
      2 Anak pr : عاب
      3 Anak lk : عا
      Gunakan KPK 64 agar mudah di bagi :
      ______________
      Istri : 1/8 dari 64 = 8 saham
      (Sisa saham 56) : ( Jumlah Kepala 8) = 7
      Anak Pr : 7 saham
      Anak Pr : 7 saham
      Anak LK : 14 saham
      Anak LK : 14 saham
      Anak LK : 14 saham
      ____________
      Total saham 64
      Harta : 64 = Z
      Jumlah Z x Saham masing2.
      Semoga bisa difahami dan menjawab pertanyaan.

    • @fredimusthafa3697
      @fredimusthafa3697 5 ปีที่แล้ว

      anak dr istri pertama bgmna kah ustadz? 2 anak laki2

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  5 ปีที่แล้ว

      @@fredimusthafa3697 tetap menjadi ahli waris,

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  5 ปีที่แล้ว

      Owalah, itu td sy ngitungnya cm anak dr astri yg baru. Sebentar tak revisi.

    • @fredimusthafa3697
      @fredimusthafa3697 5 ปีที่แล้ว +1

      terima kasih ustadz, mudah dipahami penjelasanya..

  • @muktiwibowo3813
    @muktiwibowo3813 4 ปีที่แล้ว +1

    Slm tadz Anwar Rifa'i,,boleh minta no wa nya

  • @mariaulva5900
    @mariaulva5900 3 ปีที่แล้ว

    Berarti punya anak laki itu sangat kuat dari garis keturunan untuk garis mawaris ya ustadz. Ga ada dong istilah punya anak laki atau perempuan sama aja

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  3 ปีที่แล้ว

      Ya tidak sama.
      Anak laki2 mau nikah harus siap modal dan bertanggung jawab sandang pangan papan. Sedangkan anak wanita tidak berkewajiban memenuhi sandang pangan papan sebagaimana laki2 dalam rumah tangga.
      Adapun praktek rumah tangga laki2 nongkrong, istri yg kerja, itu jelas tidak dibenarkan dalam islam. Laki2 macam apa itu..
      Islam adil sesuai porsi kewajiban masing2 mbak.

    • @mariaulva5900
      @mariaulva5900 3 ปีที่แล้ว

      Afwan ustadz mau bertanya lg. Ayah saya meniliki 3 anak perempuan. Meninggalkan 1 rumah sewa dan sejumlah uang.
      Jika pernah berwasiat ingin membelikan anaknya rumah apakah boleh rumah tsb menjadi hak milik anak perempuan dan ibunya.
      Maka uang tsb saja yg dibagikan sesuai hukum waris termasuk saudara ayah yg masih hidup? Terima kasih sebelumnya

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  3 ปีที่แล้ว

      @@mariaulva5900
      Terimakasih atas pertanyaannya. Jadi wasiat itu hanya diperbolehkan kepada selain ahli waris. Sedangkan untuk ahli waris sudah ditentukan bagiannya berdasarkan ketetapan Al-Qur'an. Hadits nabi SAW menjelaskan bahwa tidak bisa berwasiat kpd ahli waris.
      Semoga membantu..

  • @ahmadmuzaki-h4s
    @ahmadmuzaki-h4s 4 หลายเดือนก่อน

    Ust mau tanya anak kandung dan anak seayah apa sama dapat warisan

  • @AhmadJihad-iw3rb
    @AhmadJihad-iw3rb 9 หลายเดือนก่อน

    Saya aji dari Jogja yg telah menghatamkan video mas Anwar..nmr mas Anwar hilang bersama hape nya ..brg kali mas Anwar berkenan wa saya ..insyaallah nmr mas Anwar sya simpan kembali

    • @ishfapedia
      @ishfapedia  9 หลายเดือนก่อน

      Monggo. 082330137484