LEASING MANDIRI UTAMA FINANCE PAMANUKAN DIDUGA GUNAKAN MATEL RAMPAS KENDARAAN NASABAH DIJALANAN

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 11 ก.ย. 2024
  • Leasing Mandiri Utama Finance Pamanukan Diduga Gunakan Gerombolan Matel Rampas Kendaraan Nasabah Dijalanan
    Lagi lagi Mata Elang atau biasa disebut Preman Bayaran Leasing berulah kembali di jalanan bak Gerombolan Begal.
    Kali ini menimpa korban bernama Haji Kadim Warga Desa Wanajaya Kabupaten Subang saat mengendarai Mobilnya dihadang di tengah jalan dan diberhentikan secara paksa hingga dirampas unit kendaraan roda empat yang tengah dikendarainya itu alias dibegal oleh gerombolan preman diduga suruhan atau bayaran Leasing Mandiri Utama Finance di jalanan tepatnya di Cikampek Wilayah Hukum Polres Karawang pada Hari Jum'at tanggal 9 Agustus tahun 2024 pukul 15 00 Waktu indonesia barat.
    Seperti yang diungkapkan oleh korban saat diwawancarai Perak Tivi bahwa pada saat itu korban baru keluar di salah satu bengkel tidak lama 2 mobil memotong jalan langsung menghalangi laju kendaraan korban, ia mengira mereka adalah gerombolan begal.
    Hingga Korban menjelaskan bahwa tidak terima atas perlakuan gerombolan preman atau mata elang bayaran Leasing Mandiri Finance tersebut. Pasalnya perlakuan gerombolan orang yang dianggapnya begal itu memperlakukan seperti orang pesakitan.
    Jelas saya takut terjadi hal hal yang tidak diinginkan, saya didorong dorong dipaksa masuk, HP saya dirampas tidak bisa menghubungi keluarga, terus saya dibawa sama mobil dengan kecepatan yang sangat tinggi, dikira saya akan mati saat itu, saya dibawa ke daerah Cikarang ke Kantor Cabang Mandiri Utama Finance ungkapnya.
    Atas kejadian itu keluarga korban didampingi Tim Divisi Bantuan Hukum LSM Forum Masyarakat Peduli Provinsi Jawa Barat FMP Jabar akan melakukan pelaporan resmi ke pihak kepolisian sesuai Tempat Kejadian Perkara tersebut yakni Polres Karawang.
    Hal itu ditegaskan oleh Ketua Umum LSM FMP Jabar Asep Sumarna Toha, Ya betul jika 3x24 jam pihak Leasing Mandiri Utama Finance tidak beritikad baik untuk mengembalikan unit kendaraan roda empat milik Klien kami ini maka kami akan melakukan pelaporan resmi ke Polres Karawang tegas Ketua Umum FMP Jabar yang biasa disebut Abah Batman ini saat berdialog dengan Seorang Collection Staf Leasing Mandiri Utama Finance Obed Kurnia di Kantor Leasing Mandiri Utama Finance Pamanukan pada Senin 12 Agustus 2024.
    Abah Batman juga menegaskan selain akan menempuh Jalur Hukum pihaknya juga siap untuk menggelar Unjuk Rasa setiap hari di Kantor Mandiri Utama Finance Pamanukan.
    Sementara itu Obed Kurnia selaku Collection Staf Mandiri Utama Finance Pamanukan tersebut membenarkan bahwa pihaknya melalui kantor pusat menggunakan jasa mata elang untuk merampas unit milik korban, Namun sempat memberi solusi untuk penyelesaian unit tersebut nanti pihaknya akan menghubungi keluarga korban.
    Sebagai informasi tambahan bahwa atas nama nasabah Hajah Nining telah meninggal dunia karena kecelakaan saat menggunakan unit tersebut.
    Menyikapi persoalan ini sebagai edukasi hukumnya bahwa sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 garing PUU strip 19 garing 2021 pertama Leasing tidak boleh menggunakan jasa mata elang atau debt collector untuk mengambil paksa unit jaminan fidusia.
    Yang kedua meskipun ada sertifikat jaminan fidusia, pengambilan unit yang bermasalah atau penyitaan tetap harus melalui putusan pengadilan.
    Yang ketiga jika tetap menggunakan mata elang sanksi perusahan izin nya bisa dicabut.
    Kemudian Kapolri dalam Surat edarannya menegaskan memerintahkan kepada anggotanya untuk melakukan Pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan Atensi Penanganan, Tangkap, Tahan, jo kan 55 56 kepada Pihak yang menyuruh baik Perseorangan atau Leasing.
    Begitulah tulisan yang tertuang dalam surat edaran yang mengatasnamakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
    Dari Subang jawa barat Hendra gunawan perak Tivi Melaporkan.

ความคิดเห็น • 14