Apakah Musik haram secara mutlak ? Muhsin abu Ibrahim.

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 29 ต.ค. 2024

ความคิดเห็น • 171

  • @nurusshobah1033
    @nurusshobah1033 27 วันที่ผ่านมา +1

    Alhamdulillah,sungguh menyejukkan penyampaian dakwah yg sgt jelas dan mendetail,kami sgt senang mendengar dakwah antum semoga dakwah beliau ttp berjalan seterusnya demi ummat sekalian alam.

  • @Syamsuddin-jq5fp
    @Syamsuddin-jq5fp 13 ชั่วโมงที่ผ่านมา +1

    Masya Allah penjelasan buya Muhsin Abu Ibrahim sangat Mencerahkan Umat
    Semoga banyak ustad Salafi Wahabi yang Sadar akan kebodohan dan kesombongannya selama ini ❤❤

  • @yayatbustomi7539
    @yayatbustomi7539 5 หลายเดือนก่อน +1

    Mantaaaap penjelasanya

  • @cecepgorbacep2252
    @cecepgorbacep2252 ปีที่แล้ว +9

    Ustad salafi yg jujur dan amanah, membuka banyak dalil, ijma, qiyas. 👍

  • @idrisafandi5795
    @idrisafandi5795 6 หลายเดือนก่อน +3

    Bismillah salam pak guru
    Terus lanjut pak guru tausia nya luarbiasa
    Terimakasi saya kurang ilmu.ternyata ilmu itu lebih penting.alhamdullilah

  • @abdulkarim9660
    @abdulkarim9660 2 ปีที่แล้ว +24

    Ngaji dgn ustadz Muhsin abu ibrahim, benar benar menyejukkan,, ilmiah, amanah, dan semuanya merujuk ke kitab ulama,, yg memang faham akan Alqur, an dan hadist nabi, mari kita menggikuti penjelasan beliau, agar kita bisa hidup berdampinggan dgn non muslim,

    • @ekosusanto7836
      @ekosusanto7836 5 หลายเดือนก่อน +1

      Setuju sekali, referensi kitab ulama salaf.

  • @bowowi4069
    @bowowi4069 ปีที่แล้ว +3

    Saya warga NU
    Tapi saya ngefans banget sama bapak ustad ini... Lillahi ta'ala...

    • @masruhan9178
      @masruhan9178 6 หลายเดือนก่อน +1

      Saya juga,

  • @cecepgorbacep2252
    @cecepgorbacep2252 ปีที่แล้ว +5

    Sy punya kiayi di ponpes, setiap pagi mendengarkn dangdut lagu mansur s dg spiker yg guede dipinggir jalan, lalu pak kiayi mendengarknnya dg syahdu.. Suatu hari aku ditanya, " kamu tau syair ini: "aku cinta padamuu", menurut kamu kata "Mu" itu siapa? Aku jwb " pacar yai", salah!!!, aku nanya trus siapa yai? "ALLOH SWT".
    Subhanalloh syair lagu cinta bisa membawa ingat kpd Alloh SWT, sungguh luar biasa.

    • @ROSMIANTO-ol5ju
      @ROSMIANTO-ol5ju 6 หลายเดือนก่อน +1

      Orang yang biasanya benci musik hatinya lembut .Dengan musik. Misalnya lagu ibu.kalau yang jauh atau kurang perhatiannya pada ibunya akan menetes air matanya. Akan menimbulkan rasa cintanya pada ibunya.

  • @titipinaja6037
    @titipinaja6037 2 ปีที่แล้ว +7

    Penjelasan yg paling jelas transparan pokoknya ust ibrohim ini idolaku

  • @reaksisulugsabahan4403
    @reaksisulugsabahan4403 2 ปีที่แล้ว +12

    Alhamdulillah terbaik Ustaz Muhsin Abu Ibrahim.... Dari Sabah Borneo Malaysia hadir....👍👍👍👍👍

  • @binahmadjawi
    @binahmadjawi 8 หลายเดือนก่อน +4

    Setelah ngikutin video Ust Muhsin ini kesimpulan saya, salafi yang banyak melarang karena soal dalil adalah sombong, karena menolak kebenaran dalil lain yang ada. juga ujub karena merasa lebih baik daripada muslimin selainnya.

  • @umaryani1279
    @umaryani1279 6 หลายเดือนก่อน +3

    INTINYA YG NGAKU SALAF GAGAL GAHAM .DI HATINYA ADA SIPAT PALENG SUNAH .DEBENARNYA YG MENJADIKAN PERBUATAN DOSA ITU MUSIK YG SAMPAI TERLENASAMAPAI MENJADIKAN KE.MAKSIATAN .MIKIR WAHAI PARA USTAD .

  • @andichaerul9854
    @andichaerul9854 2 ปีที่แล้ว +15

    Ustad Abu Muhsin bkn alumni n sarjana sekolah tinggi..tapi metodenya dan argumentasinya persis sarjana sekolah resmi..sy ingat pnjelasannya ttg musik memang mslah ijtihadiyah mu'tabarah sbgmana pnjelasan ulama2 ahlussunnah waljamaah ..👍🏻👍🏻

  • @giyantoraharjo7328
    @giyantoraharjo7328 2 ปีที่แล้ว +13

    Ustadz Muhsin ini salafi ( pengikut salaf) yang asli. bukan wahabi khowarij

    • @masruhan9178
      @masruhan9178 6 หลายเดือนก่อน +2

      Benar bro

  • @lubizlub6261
    @lubizlub6261 2 ปีที่แล้ว +4

    Ustaz muhsin adalah ust salafiyin yg bebas dari titipan kebathilan yg di kemas dalam ceramah agama islam,kurasa.

  • @muhammadilhamafief1732
    @muhammadilhamafief1732 2 ปีที่แล้ว +4

    Masya Allaah, mencerahkan sekali

  • @bosbanon3452
    @bosbanon3452 2 ปีที่แล้ว +3

    Alhamdulillah, saya dapat mengerti mengapa kalau Al ghina' itu nyanyian bukan musik , karena kalau musik tidak ada nyanyiannya tidak bisa menyesatkan karena tidak ada liriknya, kalau nyanyian ada lirik yang bisa jelek isinya . Syukron pak ustad

  • @imamsunarto2203
    @imamsunarto2203 6 หลายเดือนก่อน +1

    Assalamu'alaikum....hadir Ustad, trmksh ilmunya🙏🙏

  • @supraptoprapto6880
    @supraptoprapto6880 2 หลายเดือนก่อน +1

    ini baru ustad ikut salaf bukan salafi

  • @johanmuhammadisa-86
    @johanmuhammadisa-86 2 ปีที่แล้ว +9

    Kalau semua salafi seperti ini, saya ikut salafi aja dah.. Ini ustadz cerdas dalam memahami dalil, tidak seperti kebanyakan salapi

    • @andimastian5875
      @andimastian5875 2 ปีที่แล้ว +5

      Dalam hal fiqh setuju ikut salafi jika salafi spt Ustadz Muhsin ini, tapi soal akidah ntar dulu.. 😁

    • @johanmuhammadisa-86
      @johanmuhammadisa-86 2 ปีที่แล้ว +1

      @@andimastian5875 iya, bener2.

    • @LingkungSeniSantriKalijaga
      @LingkungSeniSantriKalijaga 2 ปีที่แล้ว +4

      @@andimastian5875 ustadz muhsin juga tidak menolak tafwidh dan takwil yang dipakai oleh aswaja kok. Bisa lihat video di channel ini, ada ustadz muhsin membahas bahwa salafi juga melakukan ta'wil

  • @burhanuddinsubekti6931
    @burhanuddinsubekti6931 2 ปีที่แล้ว +4

    Ustadz Muhsin mencerahkan
    Krn Ustadz Muhsin membeberkan smua dalil unt diambil yg rojih. Sdg wahabi grup hny menyampaikan hadits sesuai dg nahsunya saja dan menyembunyikan hadits2 yg tak sesuai pemahaman nya. Bahkan wahabi grup mashur suka memelintir qoul Ulama
    Dan emang ngajinya wahabi grup suka menuduh buruk Muslim laen yg beda pemahaman dan merasa paling benar tanpa dicroscek pd kitab2 mu'tabar
    Shg wahabi selalu merasa paling benar krn menyembunyikan dalil yg tak disukai
    ...dan inilah bid'ngah: mengharamkan yg halal dan menghalalkan yg haram, membuat agama yg mudah luas jadi sempit, menyembunyikan yg Haq dan menuduh muslim laen dg sebutan buruk bidengah sesat syirik neraka Ahl subhat dll
    Lisan wahabi itu bid'ngah krn lisan buruk wahabi tak pernah dilakukan oleh Nabi dan Sahabat

  • @RakimanGalihIndra
    @RakimanGalihIndra 6 หลายเดือนก่อน +1

    Semoga Usdat Muksin berwawasan ini tetap sehat❤

  • @satire232
    @satire232 ปีที่แล้ว +1

    Kelompok Wahabi cenderung mendoktrin orang utk mengikuti bahwa dalil mereka yg paling benar, dan menganggap dalil kelompok lain salah.

  • @agussuper1478
    @agussuper1478 7 หลายเดือนก่อน +1

    ini ngaji secara utuh, hebat pak ustaz ini, klo dicanel laen, banyak yang membid'ahkan.

  • @hanshasny2772
    @hanshasny2772 ปีที่แล้ว

    👍👍👍👍👍

  • @farizatenda9184
    @farizatenda9184 2 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum ustad Muhsin abu ibrahimm bisa tidak buatkan buku buku populer tentang masalah yg terjadi di kita terutama buku umumnya NU agar tidak salah pandangan contoh tentang tahlilan maulid nabi ,jarah kubur talkin mayit tabaruk dengan yg hidup dll.ustad Muhsin abu Ibrahim

  • @muhammadmasrel
    @muhammadmasrel 5 หลายเดือนก่อน

    Ustdz muhsin adallah ustdz yang sudah terkenak syubahat akut, kronis stadium akhir dan tidak bisa diobati lagi.

    • @kajianislam9560
      @kajianislam9560  5 หลายเดือนก่อน +1

      Apa anda kurang waras ??? Atau hati anda telah membatu ???
      Ust Muhsin menyampaikan dalil dalil shahih beserta faham Salaf ttg Musik anda katakan Syubhat akut ????
      Sementara para ustadz salafi memahami dalil dalil ttg Musik hanya berdasar akal akalan mereka saja tanpa faham Salaf sama sekali, Apa mereka yg anda katakan benar ???
      Apa telinga, akal, dn hati anda sudah tertutup ????
      Semoga Allah memberi hidayah kepada anda.

  • @thabraniby7133
    @thabraniby7133 ปีที่แล้ว +1

    Hebat bpk ini menceramahi para dai salafi dgn dalil aqal

    • @kajianislam9560
      @kajianislam9560  ปีที่แล้ว +3

      Bukan hanya dalil aqal. Akan tetapi ust Muhsin menyampaikan dalil Al-Qur'an, hadits, faham salaf, faham para ulama Ahlussunah terdahulu, baru dalil aqal.

  • @ROSMIANTO-ol5ju
    @ROSMIANTO-ol5ju 6 หลายเดือนก่อน +1

    Banyak orang yng insyaf karena lagu lagu reliji. Lain dengar lagu ma, siat
    Orang makin tersesat. Begitu juga orang yng berdakwa Karena Allah, dia akan mendapat pahala. Tapi kalau Karena kesombongan merasa lebih berilmu akan mendapat does. Seperti wahabi. Pepatah orang melayu. Bgoncang tande tak penuh

  • @muhammadasbuna7860
    @muhammadasbuna7860 2 ปีที่แล้ว

    Msya Allah

  • @slametturi3541
    @slametturi3541 2 ปีที่แล้ว +3

    Sehat sekalu ust muhsin..

  • @YuuHoyinda
    @YuuHoyinda ปีที่แล้ว +1

    Semoga Wahaby cepat sadar dan balik lagi ke Salafy yang lurus

  • @ahmadputraidris8848
    @ahmadputraidris8848 2 ปีที่แล้ว +3

    Mantap pak ustadz kajiannya..!
    👍👍

  • @rz_deathbringer1221
    @rz_deathbringer1221 2 ปีที่แล้ว +3

    Mantap ustadz

  • @masruhan9178
    @masruhan9178 6 หลายเดือนก่อน +1

    Da'i da'i wahabi sering kali hanya mendasarkan 1 hadis, lalu menyimpulkan hukum syar'i, menutup hadis dan dalil lain,
    Mestinya semua hadis yang berkaitan, penjelasan ulama: haruslah dikaji, sebagaimana penjelasan Ustad Muhsin ibrahim,

  • @oneduothreeempatlimo
    @oneduothreeempatlimo 2 ปีที่แล้ว +3

    Ikut nyimak Ustaz 🙏

  • @WakSoleh
    @WakSoleh 6 หลายเดือนก่อน

    Musik itu memang haram dulu saya paling suka musik ,karena klo dengar kan musik itu didengar kan harus minuman keras dan ngesip ganja klo ga begitu ga kurang ngeplai ga singkron istilah nya pa ustad kurang nendang istilah nya kerena org yg ngaku Islam NU kaya begitu , P A ustad ,tapi saya sdh ga Ter tarik lagi dgn musik kerana klo dengerin musik pasti unsurnya kesitu apa lagi dangdut klo ga minuman ga ngeplai Ter nyata org N U Islamnya hanya ikut ikutan saja itu jaman lagi muda , maka saya belajar Islam yg murni yg mengikuti Al Qur'an hadist dan Sunnah ROSUL,🗝️🗝️🗝️

    • @kusumapratama8514
      @kusumapratama8514 5 หลายเดือนก่อน

      Lha ngapain kok bermusik pake minum😅😅
      Berrti circle anda yang bermasalah, bukan perkara musiknya..klu ada orang kerja, terus menghilangkan stress dg nge fly, ya nge-fly nya yang jadi masalah..emang g ada cara ilangin stress dg yg lain..

  • @dapurabah3279
    @dapurabah3279 2 ปีที่แล้ว

    MasyaALLOH

  • @miskadstg7817
    @miskadstg7817 2 ปีที่แล้ว

    Ikut menyimak pak ustaz.

  • @ReinsAquatic-xy5rh
    @ReinsAquatic-xy5rh 6 หลายเดือนก่อน +1

    Org ini tertipu dgn akalnya sendiri, karena dia memahami ini dgn akalnya...
    1. Tidak kah dia melihat bagaimana sikap awal abu bakar Radhiallahu Anhu saat melihat 2 budak perempuan itu memainkan alat musik....
    Marah bukan....!!!
    Klo sekiranya Rasullullah shalallahu alaihi wasallam tidak pernah mengharamkan alat musik..... ( Membolehkan)Tidak akan abu bakar marah..... Dalil ini utk menjelaskan adanya rukhsah... Bukan utk menghalalkan alat musik
    2. Penjelasan para ulama akan dalil yg dia sebutkan ...adalah pengecualian utk wanita dan anak2 dan hanya utk hari raya dan pernikahan....
    Adapun saat ini musik saat ini dimainkan setiap hari dan bahkan hanya sedikit wanita yg memainkannya justru kebanyakan laki-laki
    3. Org ini.... justru termasuk org yg di katakan oleh Rasulullah shalallahu alaihi
    wasallam
    dari Abu Malik Al Asy’ari radhiallahu’anhu :
    لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ والحريرَ والخَمْرَ والمَعَازِفَ
    “Akan datang kaum dari umatku kelak yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan ma’azif (alat musik)” (HR. Bukhari secara mu’allaq dengan shighah jazm)
    4. Berikut ini beberapa perkataan-perkataan para ulama yang bisa membuat anda lebih jelas, setelah anda mengetahui dalil-dalilnya.
    Imam Ahmad berkata: “Simak perkataan Ibrahim: ‘Pernah suatu ketika murid-murid Abdullah bin Mas’ud di sambut oleh anak-anak perempuan dengan rebana. Lalu mereka merusak rebana tersebut’” (Al Amr bil Ma’ruf karya Al Khallal, 1/172)
    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Wanita diberi keringanan untuk memainkan duff dalam pesta pernikahan dan acara gembira. Adapun laki-laki, tidak seorang pun di masa Nabi yang memainkan duff ataupun bertepuk tangan” (Majmu’ Fatawa, 11/565)
    Al Hafidz Ibnu Katsir berkata: “Klaim ijma dinukil lebih dari seorang ulama, tentang larangan berkumpulnya para pemuda dan pemudi lalu didendangkan duff di situ. Sebagian ulama memang ada yang menukil khilaf yang syadz tentang hal ini. Adapun memainkan duff dan qashbah sendirian, ini diperselisihkan hukumnya dalam madzhab Syafi’i. Yang dipegang oleh para imam dari Iraq, hukumnya haram, dan mereka itu lebih kuat pemahamannya terhadap madzhab Syafi’i dari para orang Khurasan. Pendapat ini juga dikuatkan dengan hadits yang telah disebutkan. Hukum haram tersebut hanya dikecualikan dengan permainan duff oleh anak perempuan pada hari raya atau ketika menyambut kedatangan orang yang dihormati atau dalam pesta pernikahan. Sebagaimana telah ditunjukkan oleh hadits-hadits yang menjadi pegangan dalam bahasan ini. Kebolehan menabuh duff dalam kesempatan-kesempatan tersebut tidak melazimkan kebolehan menabuh duff dalam semua kesempatan” (Al Kalaam ‘Ala Mas-alatis Sima’, Ibnul Qayyim, 1/473)
    Ibnul Qayyim berkata: “Setiap perkataan yang tidak mengindahkan ketaatan kepada Allah, dan tiap suara yaraa’, mizmar dan duff hukumnya haram” (Ighatsatul Lahfaan, 1/256)
    Ibnu Rajab berkata: “Oleh karena itu mayoritas ulama berpendapat bahwa memainkan duff sambil bernyanyi bagi laki-laki hukumnya haram. Karena hal tersebut serupa dengan perbuatan wanita yang dilarang oleh agama. Ini pendapat Al Auzai’, Imam Ahmad, dan juga pendapat Al Halimi dan selainnya dari Syafi’iyyah. Adapun bernyanyi tanpa menabuh duff, dalam rangka membangkitkan semangat, hukumnya boleh. Telah diriwayatkan dari para sahabat tentang adanya rukhshah dalam hal ini” (Fathul Baari, 6/82)
    Ibnu Hajar Al Asqalani berkata: “Mereka berdalil dengan lafadz hadits واضربوا untuk mengatakan bahwa bolehnya bermain duff tidak khusus bagi wanita. Namun hadits-hadits tersebut dhaif semua. Hadits yang kuat menunjukkan hal ini khusus bagi wanita, sehingga lelaki tidak boleh menyerupai mereka berdasarkan keumuman larangan menyerupai wanita” (Fathul Baari, 9/185)
    Ahli fiqih madzhab Syafi’i, Ibnu Hajar Al Haitami berkata: “Imam Al Baihaqi menukil perkataan gurunya, Imam Al Halimi, dan ia menyetujuinya yaitu bahwa jika kita membolehkan permainan duff, itu hanya untuk wanita”. Beliau juga mengatakan: “Menabuh duff itu hanya khusus bagi wanita karena pada asalnya itu adalah perbuatan wanita. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melaknat lelaki yang menyerupai wanita” (Kaffur Ri’aa, 2/292)
    Beliau juga berkata: “Mayoritas ulama madzhab kami berpendapat haramnya menabuh duff pada selain pesta pernikahan dan walimah khitan. Tidak sebagaimana yang dirajihkan oleh Syaikhain yang membolehkan diluar kedua acara itu. Karena telah ada nash (pendapat) dari Imam Asy Syafi’i dan mayoritas ulama madzhab Syafi’i bahwa hukumnya haram diluar kedua acara tersebut. Adapun pembolehan secara mutlak, tidak ada dalil yang mendasarinya. Jika berdalil dengan hadits tentang anak-anak perempuan yang memainkan duff, ini pendalilan yang lemah. Karena bagi mereka dimaafkan sesuatu yang tidak dimaafkan bagi orang yang mukallaf” (Kaffur Ri’aa, 2/291)

    • @kajianislam9560
      @kajianislam9560  6 หลายเดือนก่อน +1

      Komentar itu pakai ilmu wahai saudaraku jangan pakai akal akalan anda. Ucapan sahabat Abu bakar itu sudah dijelaskan oleh imam Nawawi dn Ibnu Hajar maksud ucapan tersebut. Apa anda tidak mendengar pakai telinga anda ??????
      Dengarlah secara utuh wahai saudaraku baru komen. Semoga Allah menambah wawasan anda.

    • @ReinsAquatic-xy5rh
      @ReinsAquatic-xy5rh 6 หลายเดือนก่อน

      @@kajianislam9560justru antum yg menjelaskan ini dgn akal, baik...coba sertakan penjelasan imam Nawawi dan ibnu hajar,
      Tidak ada satu pun dalil yg membolehkan alat musik secara umum, kecuali rukhsah utk Ied dan pernikahan
      Justru yg ada dalil.... Sebagian umatku akan ada yg menghalalkan musik....' antum paham maksud dalil ini....
      Dan berkaitan dengan dalil Abu bakar dan seruling yg antum jadikan Hujjah...
      Coba berikan bukti...bila ulama ulama salaf memahami dalil tersebut dengan membolehkan musik....

    • @kajianislam9560
      @kajianislam9560  6 หลายเดือนก่อน +1

      @@ReinsAquatic-xy5rh Semua penjelasan imam Nawawi, Ibnu Hajar, dll, ttg Musik Semuanya sudah disampaikan oleh ust Muhsin beserta referensinya di deskripsi kajian ini dan satu kajian yg setelahnya.
      Apa anda belum dengar dn belum lihat ????????? Biasakanlah mendengar secara utuh dn sampai tuntas, supaya anda tidak bertanya dn tidak mengomentari sesuatu yg sudah disampaikan dn sudah dijelaskan panjang lebar oleh ust Muhsin.
      Semoga anda benar benar orang yg ingin kebenaran.

    • @ReinsAquatic-xy5rh
      @ReinsAquatic-xy5rh 6 หลายเดือนก่อน

      @@kajianislam9560
      Semoga antum juga termasuk org2 yg ingin mencari kebenaran
      Krn penjelasannya menimbulkan subhat menafsirkan dalil dgn akalnya....
      Baik 1 bantahan lagi sbg bukti.....
      1.Hadist seruling, dia mengatakan bila musik itu haram, kenaoa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam membiarkan pengembala tersebut tetap bermain seruling tidak di tegur.....!!! nah ini udah akal yg menafsirkan...
      Baik kita jawab....bagaimana bila pengembala tersebut bukan seorang muslim, syariat tidak jatuh terhadap mrk bukan...??
      Jangan antum main akal lagi, kenapa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam tidak mendatangi dan bertanya dulu pengembala itu muslim atau bukan,
      2. Yusuf qardawi dan pembela musik lainnya
      Mengatakan bila musik itu haram, Ibnu Umar akan memerintahkan Nafi utk menutup telinganya juga....
      Bgitu juga Rasulullah shalallahu alaihi wasallam tidak memerintahkan Ibnu Umar utk menutup telinganya....
      Baik kita jawab....
      Syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Kalau seseorang tidak bermaksud menyimak, maka tidak berlaku baginya larangan dan celaan (dalam hal musik) menurut kesepakatan para imam. Oleh karena itu celaan dan ujian berlaku kepada orang yang menyimak bukan kepada orang yang mendengar. Orang yang menyimak Al-Qur’an akan mendapat pahala, sementara orang yang mendengar tanpa ada maksud dan keinginan, tidak mendapat pahala. Karena amalan tergantung niat. Begitu juga apa yang dilarang dari sesuatu yang melalaikan, kalau dia mendengarkan tanpa bermaksud hal itu, tidak tercela akan hal itu.” Al-Majmu’, 10/78.
      Ibnu Qudamah Al-Maqdasi rahimahullah mengatakan, “Mustami’ adalah yang sengaja ingin mendengarkan. Dan hal ini tidak ada pada diri Ibnu Umar radhiallahu anhuma, akan tetapi hanya sekedar mendengar saja. Dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam ada keperluan untuk mengetahui terputusnya suara darinya karena beliau minggir dari jalan dan menutup kedua telinganya. Tidak kembali ke jalan dan tidak juga mengangkat kedua telunjukknya sampai tak terdengar lagi suara darinya. Makah al ini diperbolehkan karena ada keperluan. (Al-Mughni, 10/173).
      Jadi yg menjadi ibroh dlm hadist ini Cukup jelas... nabi kita yg mulia shalallahu alaihi wasallam mengajarkan bagaimana umatnya menyikapi musik utk menjauhinya bahkan Rasulullah menutup telinganya....
      Adapun Nafi dan Ibnu Umar seperti penjelasan diatas mrk tidak menyegajakan diri mrk utk mendengar seruling tsb,
      Tapi umatnya saat ini malah mendatangi musik musik itu, sengaja mendengar musik bahkan menjadikan rutinitas harian,
      Bila alat musik itu halal.... maka Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, tidak akan menutup telinganya seperti apa yg di sampaikan ibnu Umar
      Paham yaaa.... Dalil seruling tidak menjelaskan musik itu halal, akal ust ini lah yg mengiring opini utk menghalalkan musik menggunakan dalil ini
      Ini dalil lengkapnya Dari Nafi’ -bekas budak Ibnu ‘Umar-, beliau berkata,
      عُمَرَ سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ إِصْبَعَيْهِ فِى أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ فَأَقُولُ نَعَمْ. قَالَ فَيَمْضِى حَتَّى قُلْتُ لاَ. قَالَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ الرَّاحِلَةَ إِلَى الطَّرِيقِ وَقَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا
      Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.”
      Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.”
      Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.” HR. Ahmad. Syaikh
      Dalam kitab lainnya Perkataan imam An Nawawi (wafat 676H)
      Ulama besar madzhab Syafi’i, beliau berkata,
      الْقِسْمُ الثَّانِي: أَنْ يُغَنِّيَ بِبَعْضِ آلَاتِ الْغِنَاءِ مِمَّا هُوَ مِنْ شِعَارِ شَارِبِي الْخَمْرِ وَهُوَ مُطْرِبٌ كَالطُّنْبُورِ وَالْعُودِ وَالصَّنْجِ وَسَائِرِ الْمَعَازِفِ وَالْأَوْتَارِ يَحْرُمُ اسْتِعْمَالُهُ وَاسْتِمَاعُهُ
      “Jenis kedua, bernyanyi dengan alat-alat musik. Ini merupakan syi’ar para peminum khamr. Yaitu alat musik yang dipukul seperti tunbur, banjo, simbal dan alat-alat musik yang lainnya dan juga alat musik dengan senar, semuanya diharamkan menggunakannya dan mendengarkannya” (Raudhatut Thalibin, 11/228).
      Perkataan Ibnu hajar telah sy tulis komentar awal
      Dan benar apa yg di sampaikan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.... Akan ada dari umatku yg akan menghalalkan musik.....!!!
      Tinggal antum memilih.... Mau berada dlm umat Rasulullah shalallahu alaihi wasallam yg telah menghalalkan musik....??? Atau mw selamat
      Imam Bukhari membawakan dalam Bab “Siapa yang menghalalkan khomr dengan selain namanya” sebuah riwayat dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
      لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ - يَعْنِى الْفَقِيرَ - لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
      “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”
      Diriwayatkan oleh imam Bukhari secara mu’allaq dengan lafazh jazm/ tegas

    • @kajianislam9560
      @kajianislam9560  6 หลายเดือนก่อน +1

      @@ReinsAquatic-xy5rh Tidak perlu komentar panjang lebar ngalur ngidul wahai saudaraku.
      Coba anda kirimkan ucapan tegas Ulama Salaf bahwa ALAT MUSIK SEMUANYA HARAM KECUALI HANYA REBANA.
      kirim ya ??? Ingat ! Ucapan langsung Ulama Salaf. Kirim ya ???

  • @umaryani1279
    @umaryani1279 6 หลายเดือนก่อน

    Biar saja pk ustad berani menjastis nanti yg menanggungnya .saya juga tidak faham kok segampang itu .semoga kita insaaloh termasuk penganut salaf .semoga di jauhjkan dari kemusrikan itu yg paleng kita takutkan .

    • @masruhan9178
      @masruhan9178 6 หลายเดือนก่อน

      Haaa,
      Tidak ada hubungannya musik dengan musyik , kok semua musyrik,

  • @muhayus9554
    @muhayus9554 6 หลายเดือนก่อน

    jejak 2024

  • @cintarosul815
    @cintarosul815 2 ปีที่แล้ว

    Alhamdulillah kami selalu nyimak

  • @andiafrizal4380
    @andiafrizal4380 2 ปีที่แล้ว +1

    Menyimak ustad .

  • @PakKaji-c7j
    @PakKaji-c7j 2 หลายเดือนก่อน

    Yg salah adalah yg menafsirkan Alquran dan hadist semaunya sendiri tidak mengikuti pemahaman para sahabat.

  • @munibsahroni7948
    @munibsahroni7948 2 ปีที่แล้ว

    Setuju

  • @syamsulhadi3974
    @syamsulhadi3974 2 ปีที่แล้ว

    بارك الله فيكم ...

  • @riansiregar9089
    @riansiregar9089 2 ปีที่แล้ว +2

    Cukum lah menjelaskan klw kita ga harus saling bertikai ketika berpendapan dengn hukum musik ,,,, jangan maksa kali

  • @LingkungSeniSantriKalijaga
    @LingkungSeniSantriKalijaga 2 ปีที่แล้ว +5

    Berbicara hukum musik menurut Alquran & Sunnah, tidak terlepas dari kebiasaan masyarakat arab jahiliyah. Karena Alquran diturunkan di tanah Arab dalam keadaan masyarakatnya yg jahiliyah, maka ayat yg turun sudah pasti menyoroti keadaan pada masa itu dengan mencela hal yg tak pantas atau memuji hal yg baik.
    Masyarakat Arab pada masa itu memiliki 3 kebiasaan utama, yakni perdagangan, perdukunan, dan membuat syair. Bahkan membuat syair adalah kebiasaan terbesar mereka. Saking lekatnya bersyair dalam kehidupan mereka, melihat burung melompat dari dahan ke dahan saja saat itu pula mereka langsung timbul ide bikin syair.
    Syair dalam bahasa arab disebut syi'ir. Karena saking kebiasaan bersyi'ir itu sudah begitu lekat sampai melihat sesuatu langsung refleks bikin syi'ir, sampai2 dalam Quran ada satu surat yang khusus membahas kebiasaan mereka, yaitu surat ke 26, Asy-Syu'ara. Pada ayat2 akhir yaitu 224-227 disebutkan celaan sekaligus pujian untuk para penyair. Ayat 224-225 berisi celaan untuk para penyair, karena kebiasaan mereka buang2 waktu hanya unyuk membuat syi'ir yang bagus. Sedangkan pada ayat 226-227 justru para penyair yang baik, yang syi'irnya bisa mendekatkan pada nilai2 kebaikan, mengajak beriman pada Allah dipuji oleh Alquran.
    Ayat2 Quran yang dianggap berhubungan dengan musik, tak pernah menyebut musik maupun peristilahan yang terkandung di dalamnya, karena musik pada saat itu merupakan bagian dari syi'ir. Syarat membuat syi'ir ada 4, yaitu;
    1. Afkar= ide atau substansi syi'ir
    2. Khayal= unsur imajinasi
    3. Uslub= bahasa yg fasih
    4. Musiq= kesesuaian rima dan harus ada irama yang terdengar
    Oleh karena itu ayat2 dalam Alquran yang dianggap mengharamkan musik, tak pernah ada kata 'musiq' di dalamnya, karena hubungannya adalah ke syi'ir. Contoh surat Luqman (31) ayat 6. Di situ disebutkan bukan musik tapi 'lahwal hadits' (perkataan yg tidak berguna). Karena banyak ahli syi'ir jahiliyah pada masa itu, mempergunakan kata2 dari syi'irnya untuk menjauhkan orang2 dari ajaran Islam.
    Syi'ir merupakan bagian dari musik, karena syi'ir2 tersebut juga kerap diiringi alat2 diwaktu didendangkannya, dikarenakan unsur keempat syi'ir yg wajib ada, adalah musik. Karena syi'ir2 tersebut berirama otomatis akan tambah nikmat mendengarkannya bila diiringi alat musik. Alat musik yg ada saat itu adalah alat musik pukul (thablun) berupa gendang, dan rebana. Juga alat musik berdawai (ma'zifah/ma'azif) berupa gitar dan kecapi dan seruling (mizmar).
    Jenis2 syi'ir negatif (lahwun/malahi)
    1. Ratsa: yaitu syi'ir berisi ratapan tentang kesedihan, nasib buruk dll
    2. Khamriyat: yaitu syi'ir berisi ajakan kepada orang2 supaya mabuk
    3. Hamasah; yaitu syi'ir penyemangat terhadap perbuatan, mau itu baik atau buruk. Maka Hamasah ini bisa berubah menjadi positif juga tergantung penggunaannya
    4. Ghazal: yaitu syi'ir ajakan bercinta, rayuan2 gombal, bahkan ajakan zina.
    5. Haja: yaitu syi'ir yg isinya celaan terhadap seseorang atau suatu kaum
    Sedangkan syi'ir bermuatan positif disebut Madah. Isinya bisa ajakan kebaikan, keimanan dan sejenisnya.
    Seperti juga ayat2 Alquran , Hadits2 yang berbicara tentang musik juga bukanlah ingin membicarakan hukum mutlak musik. Akan tetapi hadits2 tersebut berbicara tentang kejadian2 yang berhubungan dengan keluarnya hadits nabi tentang hal yang dimaksud.
    Contoh, Hadits dari Bukhari yang intinya bahwa umat Islam di satu masa akan menghalalkan khamr, zina, sutra dan alat2 musik. Ini bukan bermakna tersurat seperti itu, namun bermakna tersirat bahwa pada masa Nabi, orang2 arab pergi ke tempat2 maksiat itu akan mengenakan pakaian terbaik untuk menunjukkan status sosialnya. Biasanya berbahan sutra. Lalu di tempat itu mereka bermabuk2an, diiringi penyanyi2 disertai alat2 musik, sambil mabuk2an. Setelah islam datang hal tersebut stop samasekali. Namun satu saat hal itu akan terulang bahkan diperbiat oleh umat Islam. Hal itu terbukti dengan adanya tempat2 macam diskotik, klub malam, warung remang2 dan semacamnya. Di tempat2 tersebut terjadi maksiat yang digambarkan dalam hadits di atas. Ada musik dan alat2nya, minuman memabukkannya, dan perzinaannya. Pakaian sutranya memang sudah tidak ada. Namun pakaian yg dikenakan sama mewah dan sama alat kesombongannya.
    Makanya masbro, di dalam agama kita ini tidak bisa ada dalil selesai perkara. Tapi pertama, dalam konteks dan kondisi apa dalil tersebut berlaku karena tiap dalil ada asbabunnuzul/asbabulwurudznya. Kedua, harus diselidiki dulu hubungan antar dalil karena acapkali satu persoalan dalilnya banyak dan satu sama lain saling bertentangan. Itulah kenapa ada yg disebut istinbath hukum, yaitu kesimpulan akhir tentang hukum suatu perkara berdasarkan penelaahan terhadap semua dalil yang berhubungan. Dan itu hanya bisa dilakukan oleh ulama yg berkompeten dibidangnya. Jadi kalau gapaham metodologi istinbath hukum, mending diam! Karena akan keliru nantinya. Cara terbaik adalah silakan ikuti pendapat ulama yang antum yakini tentang persoalan ini tanpa menyalahkan yang lain. Kenapa? Karena kita bukan mujtahid bro!
    pertentangan dua dalil atau lebih, itu ada. Contohnya hadits pertama;
    Dalam hadis shahihnya, Imam Al-Bukhari meriwayatkan, dalam kitab nikah Bab: Dharb al Duff fi al Nikah Wa al Walimah (memukul Tambur selama pernikahan atau walimah), yang diterima dari Rubaayyi’ binti Mu’awwidz, beliau berkata”Rasulullah Saw. datang pagi-pagi ketika pernikåhan saya, kemudian beliau duduk dikursiku seperti halnya kau duduk sekarang ini di depanku, kemudian aku menyuruh para Jariyah memainkan Duff, dengan menyanyikan lagu-lagu balada orang tua kami yang syahid dalam perang bàdar, mereka terus bernyanyi dengan syair yang mereka kuasai.
    Hadits kedua diriwayatkan bukhari dan abu dawud yg menyebutkan bahwa suatu saat umat nabi akan menghalalkan perzinaan, sutra, khamr dan alat2 musik.
    Kalau cuma andelin terjemahan, hadits pertama itu jelas membolehkan musik. Tapi yg kedua melarang. Jadi ini pasti ada hubungannya. Makanya saya bilang di atas, bahwa tidak bisa dalam agama kita ini asal ada dalil selesai perkara. Ada pertentangan antar dalil yang sebetulnya bukan bertentangan, namun antara dua dalil yg kontradiktif itu ada hubungannya. Itulah yg harus dicari! Kita awam ga mungkin nyari sendiri. Ya ikut aja pendapat ulama yang kita yakini tanpa harus saling menyalahkan satu sama lain.
    Lalu soal 'alatnya yang haram bukan iramanya...' maaf itu keliru! Makanya salah satu cabang ilmu bahasa Arab adalah ilmu mantiq, yaitu logika bahasa. Kalau faham ilmu mantiq gak bakalan ada pemikiran seperti itu. Soal musik ini bukan alat atau tidak pakai alat yg jadi masalah, tapi akibat yang ditimbulkannya. Rasulullah membolehkan seorang budak hitam bernadzar nyanyi diiringi rebana, di hadapan beliau artinya secara hukum syariat musik itu tdk haram, alatnya pun tdk haram. Yg haram adalah ketika semua itu diperbuat melampaui batas alias berlebihan.

    • @farelbontang
      @farelbontang ปีที่แล้ว +1

      Untung sy tdk lelah membacanya soalnya panjang baaangett😞

    • @LingkungSeniSantriKalijaga
      @LingkungSeniSantriKalijaga ปีที่แล้ว +2

      @@farelbontang cuman segitu doang jangan lelah membaca. Biar paham dan gak mudah dibodohi pendaku ahlussunnah padahal kelakuan justru jauh dari sunnah

    • @farelbontang
      @farelbontang ปีที่แล้ว

      Alhamdulillaah sy sdh bc kembali baru sy mulai faham😄afwan ustadz mungkin kmrn akibat ke capean mk ny tdk terlalu faham syukron ustadz atas penjelasan nya 🙏

  • @pmiqnurrohmah2536
    @pmiqnurrohmah2536 2 ปีที่แล้ว +1

    Ustadz Muhsin masih ngajar di pesantren?

    • @kajianislam9560
      @kajianislam9560  2 ปีที่แล้ว

      Ust Muhsin sudah mengundurkan diri dari mengajar di pesantren salafi sejak tahun 2017, dn sejak saat itu pula Ust Muhsin selalu menolak jika diminta mengisi ceramah di kajian kajian salafi.
      Salah satu tujuan beliau melakukan semua itu agar tdk ada ganjalan ganjalan hati ketika akan menegur dn menasehati kesalahan kesalahan dakwah para ustadz salafi. Dn sejak saat itu pula ust Muhsin cukup sering berdiskusi dn menegur para ustadz salafi teman teman beliau secara langsung, sebelum ust Muhsin menyampaikan nasehat beliau di TH-cam.

    • @pmiqnurrohmah2536
      @pmiqnurrohmah2536 2 ปีที่แล้ว

      @@kajianislam9560 Apakah beliau tidak membuka Madrasah?

    • @kajianislam9560
      @kajianislam9560  2 ปีที่แล้ว +3

      @@pmiqnurrohmah2536 Tdk, beliau hanya fokus berdagang kaki lima untk menafkahi keluarga.
      Semoga Allah memberkahi semangat anda menambah ilmu.

    • @pmiqnurrohmah2536
      @pmiqnurrohmah2536 2 ปีที่แล้ว +3

      @@kajianislam9560 Moga-moga Allah memberkahi hidupnya dan memasukkan nya ke golongan orang-orang shaleh amin Ya Allah ya Rabbal Alamin

  • @WakSoleh
    @WakSoleh 6 หลายเดือนก่อน

    MUSIK ITU MEMANG HARAM kerena nyanyian nya org bisa dapat menghayal ujungnya klo ga minum miras kurang ngeplai klo dengar musik yg ada nya nyi an apa lagi lagi DANDUT ngerusak iman jadi males sholat dan suka ngulur ngulur Wak tu,👹👹👹

    • @umaryani1279
      @umaryani1279 6 หลายเดือนก่อน

      Goblokmu jangan berlebihan .di kasih pikiran otak .karena merasa paleng sunahmu jadinya dangkal . sama sama daging ayam .bisa halal bisa haram .faham.

    • @kusumapratama8514
      @kusumapratama8514 5 หลายเดือนก่อน

      Klu ngeplai ya ngeplai aja bro..lo nabuh rebana ngeplai? Lo solawatan ngeplai?..otak lo aja yang bermasalah..gimana solawatan kok iman terganggu..ngadi-ngadi.. dangdutnya rhoma irama ada kok belok ke yang umbar syahwat..

  • @rikhapilot9228
    @rikhapilot9228 2 ปีที่แล้ว +1

    4 imam Mazhab sdh sepakat haram,ngk ush kita coba2 jdi imam mazhab yg baru lgi pk ustad

    • @giyantoraharjo7328
      @giyantoraharjo7328 2 ปีที่แล้ว +1

      Km kena doktrin wahabi khowarij anjing neraka. Di kitab apa 4 madzhab sepakat musik haram..?, bawa kesini teks kitabnya

    • @LingkungSeniSantriKalijaga
      @LingkungSeniSantriKalijaga 2 ปีที่แล้ว

      Berbicara hukum musik menurut Alquran & Sunnah, tidak terlepas dari kebiasaan masyarakat arab jahiliyah. Karena Alquran diturunkan di tanah Arab dalam keadaan masyarakatnya yg jahiliyah, maka ayat yg turun sudah pasti menyoroti keadaan pada masa itu dengan mencela hal yg tak pantas atau memuji hal yg baik.
      Masyarakat Arab pada masa itu memiliki 3 kebiasaan utama, yakni perdagangan, perdukunan, dan membuat syair. Bahkan membuat syair adalah kebiasaan terbesar mereka. Saking lekatnya bersyair dalam kehidupan mereka, melihat burung melompat dari dahan ke dahan saja saat itu pula mereka langsung timbul ide bikin syair.
      Syair dalam bahasa arab disebut syi'ir. Karena saking kebiasaan bersyi'ir itu sudah begitu lekat sampai melihat sesuatu langsung refleks bikin syi'ir, sampai2 dalam Quran ada satu surat yang khusus membahas kebiasaan mereka, yaitu surat ke 26, Asy-Syu'ara. Pada ayat2 akhir yaitu 224-227 disebutkan celaan sekaligus pujian untuk para penyair. Ayat 224-225 berisi celaan untuk para penyair, karena kebiasaan mereka buang2 waktu hanya unyuk membuat syi'ir yang bagus. Sedangkan pada ayat 226-227 justru para penyair yang baik, yang syi'irnya bisa mendekatkan pada nilai2 kebaikan, mengajak beriman pada Allah dipuji oleh Alquran.
      Ayat2 Quran yang dianggap berhubungan dengan musik, tak pernah menyebut musik maupun peristilahan yang terkandung di dalamnya, karena musik pada saat itu merupakan bagian dari syi'ir. Syarat membuat syi'ir ada 4, yaitu;
      1. Afkar= ide atau substansi syi'ir
      2. Khayal= unsur imajinasi
      3. Uslub= bahasa yg fasih
      4. Musiq= kesesuaian rima dan harus ada irama yang terdengar
      Oleh karena itu ayat2 dalam Alquran yang dianggap mengharamkan musik, tak pernah ada kata 'musiq' di dalamnya, karena hubungannya adalah ke syi'ir. Contoh surat Luqman (31) ayat 6. Di situ disebutkan bukan musik tapi 'lahwal hadits' (perkataan yg tidak berguna). Karena banyak ahli syi'ir jahiliyah pada masa itu, mempergunakan kata2 dari syi'irnya untuk menjauhkan orang2 dari ajaran Islam.
      Syi'ir merupakan bagian dari musik, karena syi'ir2 tersebut juga kerap diiringi alat2 diwaktu didendangkannya, dikarenakan unsur keempat syi'ir yg wajib ada, adalah musik. Karena syi'ir2 tersebut berirama otomatis akan tambah nikmat mendengarkannya bila diiringi alat musik. Alat musik yg ada saat itu adalah alat musik pukul (thablun) berupa gendang, dan rebana. Juga alat musik berdawai (ma'zifah/ma'azif) berupa gitar dan kecapi dan seruling (mizmar).
      Jenis2 syi'ir negatif (lahwun/malahi)
      1. Ratsa: yaitu syi'ir berisi ratapan tentang kesedihan, nasib buruk dll
      2. Khamriyat: yaitu syi'ir berisi ajakan kepada orang2 supaya mabuk
      3. Hamasah; yaitu syi'ir penyemangat terhadap perbuatan, mau itu baik atau buruk. Maka Hamasah ini bisa berubah menjadi positif juga tergantung penggunaannya
      4. Ghazal: yaitu syi'ir ajakan bercinta, rayuan2 gombal, bahkan ajakan zina.
      5. Haja: yaitu syi'ir yg isinya celaan terhadap seseorang atau suatu kaum
      Sedangkan syi'ir bermuatan positif disebut Madah. Isinya bisa ajakan kebaikan, keimanan dan sejenisnya.
      Seperti juga ayat2 Alquran , Hadits2 yang berbicara tentang musik juga bukanlah ingin membicarakan hukum mutlak musik. Akan tetapi hadits2 tersebut berbicara tentang kejadian2 yang berhubungan dengan keluarnya hadits nabi tentang hal yang dimaksud.
      Contoh, Hadits dari Bukhari yang intinya bahwa umat Islam di satu masa akan menghalalkan khamr, zina, sutra dan alat2 musik. Ini bukan bermakna tersurat seperti itu, namun bermakna tersirat bahwa pada masa Nabi, orang2 arab pergi ke tempat2 maksiat itu akan mengenakan pakaian terbaik untuk menunjukkan status sosialnya. Biasanya berbahan sutra. Lalu di tempat itu mereka bermabuk2an, diiringi penyanyi2 disertai alat2 musik, sambil mabuk2an. Setelah islam datang hal tersebut stop samasekali. Namun satu saat hal itu akan terulang bahkan diperbiat oleh umat Islam. Hal itu terbukti dengan adanya tempat2 macam diskotik, klub malam, warung remang2 dan semacamnya. Di tempat2 tersebut terjadi maksiat yang digambarkan dalam hadits di atas. Ada musik dan alat2nya, minuman memabukkannya, dan perzinaannya. Pakaian sutranya memang sudah tidak ada. Namun pakaian yg dikenakan sama mewah dan sama alat kesombongannya.
      Makanya masbro, di dalam agama kita ini tidak bisa ada dalil selesai perkara. Tapi pertama, dalam konteks dan kondisi apa dalil tersebut berlaku karena tiap dalil ada asbabunnuzul/asbabulwurudznya. Kedua, harus diselidiki dulu hubungan antar dalil karena acapkali satu persoalan dalilnya banyak dan satu sama lain saling bertentangan. Itulah kenapa ada yg disebut istinbath hukum, yaitu kesimpulan akhir tentang hukum suatu perkara berdasarkan penelaahan terhadap semua dalil yang berhubungan. Dan itu hanya bisa dilakukan oleh ulama yg berkompeten dibidangnya. Jadi kalau gapaham metodologi istinbath hukum, mending diam! Karena akan keliru nantinya. Cara terbaik adalah silakan ikuti pendapat ulama yang antum yakini tentang persoalan ini tanpa menyalahkan yang lain. Kenapa? Karena kita bukan mujtahid bro!
      pertentangan dua dalil atau lebih, itu ada. Contohnya hadits pertama;
      Dalam hadis shahihnya, Imam Al-Bukhari meriwayatkan, dalam kitab nikah Bab: Dharb al Duff fi al Nikah Wa al Walimah (memukul Tambur selama pernikahan atau walimah), yang diterima dari Rubaayyi’ binti Mu’awwidz, beliau berkata”Rasulullah Saw. datang pagi-pagi ketika pernikåhan saya, kemudian beliau duduk dikursiku seperti halnya kau duduk sekarang ini di depanku, kemudian aku menyuruh para Jariyah memainkan Duff, dengan menyanyikan lagu-lagu balada orang tua kami yang syahid dalam perang bàdar, mereka terus bernyanyi dengan syair yang mereka kuasai.
      Hadits kedua diriwayatkan bukhari dan abu dawud yg menyebutkan bahwa suatu saat umat nabi akan menghalalkan perzinaan, sutra, khamr dan alat2 musik.
      Kalau cuma andelin terjemahan, hadits pertama itu jelas membolehkan musik. Tapi yg kedua melarang. Jadi ini pasti ada hubungannya. Makanya saya bilang di atas, bahwa tidak bisa dalam agama kita ini asal ada dalil selesai perkara. Ada pertentangan antar dalil yang sebetulnya bukan bertentangan, namun antara dua dalil yg kontradiktif itu ada hubungannya. Itulah yg harus dicari! Kita awam ga mungkin nyari sendiri. Ya ikut aja pendapat ulama yang kita yakini tanpa harus saling menyalahkan satu sama lain.
      Lalu soal 'alatnya yang haram bukan iramanya...' maaf itu keliru! Makanya salah satu cabang ilmu bahasa Arab adalah ilmu mantiq, yaitu logika bahasa. Kalau faham ilmu mantiq gak bakalan ada pemikiran seperti itu. Soal musik ini bukan alat atau tidak pakai alat yg jadi masalah, tapi akibat yang ditimbulkannya. Rasulullah membolehkan seorang budak hitam bernadzar nyanyi diiringi rebana, di hadapan beliau artinya secara hukum syariat musik itu tdk haram, alatnya pun tdk haram. Yg haram adalah ketika semua itu diperbuat melampaui batas alias berlebihan.

    • @LingkungSeniSantriKalijaga
      @LingkungSeniSantriKalijaga 2 ปีที่แล้ว +1

      Musik haram ijma?
      Klaim Terjadinya Ijma’: Benarkah?
      Kebenaran ilmiah harus ditegakkan. Jangan mudah mengklaim terjadinya ijma’, jika memang masih terdapat perselisihan atau perbedaan pandangan diantara ulama. Kita harus fair dan jujur. Kalau ada perbedaan pendapat, sebutkan, jangan disembunyikan. Kalaupun kita tidak setuju dengan pendapat yang berbeda itu, tetaplah keberadaan pendapat itu harus kita hargai dan karenanya tidak bisa kita mengklaim telah terjadi Ijma’ (konsensus).
      Mari kita ngaji Bab Ijma’ seperti terdapat dalam kitab Ushul al-Fiqh al-Islamiy karya Syekh Wahbah az-Zuhaili (jilid 1, halaman 486-491).
      Syekh Wahbah az-Zuhaili mengutip klaim Abu Ishaq yg mengatakan telah terjadi ijma’ lebih dari 20 ribu kasus hukum. Benarkah klaim ini? Apakah ijma’ yang dimaksud ini merupakan ijma sebagai sumber hukum ketiga, yang bersifat qat’i dan sesiapa penentangnya dianggap keluar dari Islam?
      Nah, Syekh Wahbah mengajak kita utk berhati-hati dlm memverifikasi klaim ijma’ ini. Banyak ternyata yang diklaim itu bukan ijma’ (konsesus semua ulama) tapi hanya ittifaq (kesepakatan) diantara para imam mazhab, atau satu mazhab, atau karena tidak diketahui ada yang menyelisihi pendapat itu.
      Pangkal perdebatan ini dikarenakan mengenai definisi ijma’ itu sendiri yang belum disepakati. Syekh Wahbah menyodorkan 2 definisi, satu dari Imam al-Ghazali, dan satu lagi dari jumhur ulama. Imam al-Ghazali berpendapat bahwa ijma’ itu kesepakatan umat Muhammad secara khusus tentang masalah agama.
      Sementara itu jumhur ulama berpendapat: ijma’ itu kesepakatan mujtahid umat Muhammad pasca wafatnya beliau di suatu masa tentang hukum syar’i.
      Kedua definisi yang berbeda ini menimbulkan perbedaan konsekuensi dalam aplikasi ijma’ sebagai sumber hukum ketiga dalam Islam.
      Dalam definisi Imam al-Ghazali, ijma’ melibatkan semua umat, tidak hanya para mujtahid. Ini sesuai bunyi hadits Nabi bahwa umatku tidak akan bersepakat atas kesalahan atau kesesatan. Dan juga tidak disyaratkan kesepakatan itu terjadi hanya di masa setelah Nabi.
      Syekh Wahbah memandang definisi ijma’ menurut Imam al-Ghazali itu problematik. Misalnya pada masa hidup Nabi kita tidak butuh ijma’ karena Nabi tempat bertanya dan menjadi sumber hukum. Jadi definsi jumhur lebih kuat dan pas.
      Selesai kutipan dari kitab Syekh Wahbah az-Zuhaili. Masih banyak bahasan beliau yang sangat menarik, namun kita beralih ke kitab lain agar semakin kaya referensi kita.
      Dawud Zhahiri dan Ibn Hibban berpendapat bahwa ijma' hanyalah berlaku untuk sahabat Nabi, tidak untuk yang lain. Imam Ahmad --dalam satu riwayat-- mengatakan bahwa ijma' itu adalah kesepakatan khulafa al-rasyidin saja. Imam Malik malah merujuk pada ijma' penduduk madinah.
      Ulama lain merujuk pada ijma' ahlul haramain (penduduk Mekkah dan Madinah). Sedangkan ulama yang lain menganggap ijma' adalah kesepakatan penduduk Basrah dan Kufah saja; ada yang bilang kufah saja, bahkan ada juga yang bilang bahwa kesepakatan penduduk Basrah saja sudah cukup dipandang sebagai ijma' [Lihat Ibn Hazm, "al-Ihkam fi Usul al-Ahkam," juz 4, h. 128; al-Amidi, "al-Ihkam fi Usul al-Ahkam," juz 1, h. 286, 380-381, dan 404-405; al-Syaukani, "Irsyad al-Fuhul," h. 70, dan 79-80.]
      Para ulama ada yang menyusun kriteria terwujudnya ijma', yaitu ijma' tersebut diikuti oleh mereka yang memenuhi persyaratan berijtihad, kesepakatan itu muncul dari para mujtahid yang bersifat adil dan para mujtahid itu berusaha menghindarkan diri dari ucapan atau perbuatan bid'ah. Ada pula yang menambah syarat lain yaitu yang dimaksud dengan mujtahid adalah sahabat Nabi saja, ada lagi yang menganggap mujtahid yang dimaksud hanyalah keluarga Nabi saja; sementara itu ada yang berpendapat --seperti telah disinggung sebelumnya-- mujtahid itu hanya ulama Madinah saja.
      Ada pula yang berpendapat bahwa hukum yang disepakati itu tidak ada yang membantahnya sampai wafatnya seluruh mujtahid yang telah menyepakatinya serta tidak terdapat hukum ijma' sebelumnya yang berkaitan dengan masalah yang sama. Ada pula yang berpendapat ijma’ yang terbaru bisa menghapus ijma’ yang lalu, dengan berbagai persyaratan yang ketat. Pendek kata, seru deh perdebatan para ulama.
      Sekadar menyebut contoh yang kontroversial, kitab al-Mughni (2/243) dan Nail al-Awthar (3/223) menyebutkan telah terjadi ijma' dalam hal fardhu 'ain-nya sholat jum'at. Padahal Ibn Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid (1/126) menyebutkan itu hanya pendapat jumhur ulama; bukan ijma'. Kitab fiqh yang terakhir ini menyebutkan adanya sekelompok ulama yang berpendapat bahwa sholat jum'at itu fardhu kifayah; bahkan ada satu riwayat syadz dari Imam Malik mengatakan sholat jum'at itu sunnah.
      Bukanlah menjadi tujuan tulisan ini membahas soal kewajiban sholat jum'at. Namun dari contoh soal sholat jum'at ini kita bisa menangkap adanya ketidaksepakatan dalam menentukan apakah satu masalah sudah di-ijma'-kan atau belum.
      NAH ITU DALAM SHALAT JUMAT YG JELAS2 IBADAH MAHDHAH, SAMPAI ADAPERBEDAAN PENDAPAT ULAMA MENGENAI HUKUMNYA. APALAGI DALAM HAL MUSIK, YANG JELAS2 PERSOALAN DUNIA. PERBEDAAN PENDAPATNYA PASTI LEBIH TAJAM LAGI! TOLONG GARIS BAWAHI ITU!
      Dengan kita luaskan bacaan kita (tidak hanya merujuk pada satu atau dua kitab fiqh), boleh jadi masalah-masalah yang selama ini kita anggap merupakan ijma' ternyata belum merupakan ijma' atau sebuah kesepakatan yang mengikat.
      Sejarah juga mencatat bahwa kegagalan mencapai kesepakatan tersebut kemudian melahirkan berbagai bentuk "kompromi". Misalnya, andaikata semua ulama telah sepakat pada satu hal, maka ini dipandang cukup mewakili kesepakatan ummat Islam secara total. Hal ini kemudian bergeser lagi karena ternyata cukup sulit menyatukan pendapat para ulama itu. Kebenaran bukan lagi dilihat berdasarkan kesepakatan total ummat Islam atau kesepakatan ulama, melainkan suara mayoritas di antara para ulama.
      Jikalau kitab-kitab fiqh sudah menyebut bahwa pendapat A dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama, jarang para santri atau ulama berani membantah atau, setidak-tidaknya, bersikap kritis. Mayoritas telah memegang otoritas kebenaran. Kebenaran bukan lagi ditentukan oleh kekuatan dalil dan logika, namun mengikuti jumlah pemegang pendapat tersebut.
      Berbeda dengan istilah Ijma', lahir istilah baru untuk menggambarkan pergeseran ini, yaitu ittifaq. Sehinga kalau ditemukan kalimat bahwa para ulama sudah ittifaq untuk berpendapat A, boleh jadi yang dimaksud sebenarnya adalah hanya kesepakatan para ulama dari mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), padahal jumlah mazhab dalam Islam konon pernah mencapai bilangan lima ratus.
      Masalahnya ternyata tidak mudah menentukan apakah satu pendapat itu didukung oleh mayoritas atau minoritas. Boleh jadi pendapat A didukung oleh mayoritas pada suatu masa di suatu tempat tertentu. Namun di masa lain atau di tempat lain, boleh jadi yang mayoritas adalah B.
      Problem kedua, Bagaimana cara menghitung "kursi" mayoritas tersebut? Karena belum pernah dihitung lewat pemilu, maka kitab-kitab fiqh diduga kuat hanya melakukan perhitungan secara umum saja. Boleh jadi, problem ini menimbulkan saling klaim di antara mereka.
      Yang penting, sebagai santri dan pelajar, selain kita harus jujur untuk menampilkan pendapat yang berbeda, kita juga harus berlapang dada terhadap perbedaan pendapat. Keragaman itu indah. Jangan memaksa semua orang harus seragam pada masalah-masalah yang para ulama masih berbeda pandangan. Jangan mudah mengklaim terjadinya ijma’.
      Umat Islam harus terus diajarkan bahwa perbedaan pendapat itu hal biasa. Gak usah marah-marah apalagi sampai hilang adab dengan mengeluarkan kata cacian. Hanya dengan cara seperti ini kita akan bertambah dewasa dan tidak gampang menyalahkan pihak lain, apalagi sampai mengintimidasi mereka yang berpegang pada pendapat yang berbeda.
      Jadi klaim 4 madzhab mengharamkan musik adalah ngarang,halu dan dusta belaka

  • @achmaddaffasetiawan3161
    @achmaddaffasetiawan3161 2 ปีที่แล้ว

    Saya mau nanya apakah syaikh muhammad bin abdul wahhab menurut ustadz sesat atau tidak?

    • @giyantoraharjo7328
      @giyantoraharjo7328 2 ปีที่แล้ว

      dul wahab salah dalam bab takfir. isis adalah khowarij anjing neraka buah dari dakwah dul wahab. Ini dikatakan oleh ulama' wahabi khowarij Kholid bin abdullah bin humaid al anshori. murid ngusaimin dan muqbil

  • @Irengmanise
    @Irengmanise 2 ปีที่แล้ว +6

    Kajian ustad Muhsin, bab musik ini yg paling tak tunggu2. Mudah2an bisa jadi wasilah utk menyadarkan teman2 salafi, yg telah salah dlm memahami dalil. Musik itu jika dihukumi haram mutlak, jelas tdk masuk akal. Krn kita hidup di jaman ini tdk mungkin menghindari musik. Lihat saja nanti komen dr teman2 salafi yg msh tertutup akal warasnya, nanti akan bilang bahwa ustad Muhsin menyelisihi sunnah, dicap sebagai ust Subhat juga.

    • @ariedwi.s
      @ariedwi.s 2 ปีที่แล้ว

      Imam al Haitami juga menghukumi memainkan nada-nada, mendengarkannya, meniup seruling, mendengarkannya, menabuh gendang, dan mendengarkannya sebagai dosa besar dalam kitab beliau. Apakah beliau juga dicap "masih tertutup akal warasnya" oleh Anda?

    • @kajianislam9560
      @kajianislam9560  2 ปีที่แล้ว +6

      @ Arie Dwi.
      Hanya orang bodoh dn pendusta yg mengatakan bahwa imam Al Hatami menganggap menabuh gendang SECARA MUTLAK adalah DOSA BESAR.
      Imam Syafi'i saja membolehkan jika tdk mengandung maksiat dn tdk melalaikan seperti gendang UNTUK PERANG, kok imam Haitami mengatakan main gendang mutlak DOSA BESAR ????????
      Jangan menjadi pendusta atau gagal faham seperti kebanyakan para ustadz salafi.
      Berikut bukti bahwa para ustadz anda telah berdusta atau gagal faham yg sangat parah terkait ucapan imam Al Haitami.
      Imam Al Haitami sangat jelas mengatakan bahwa semua alat musik Haram JIKA melalaikan dn menggiring kepada maksiat :
      - قال ابن حجر الهيتمي : " وَقَدْ عُلِمَ مِنْ غَيْرِ شَكٍّ أَنَّ الشَّافِعِيَّ حَرَّمَ سَائِرَ أَنْوَاعِ الزَّمْر، و الشبابة من جملة الزمر ... وَمَا حُرِّمَتْ هَذِهِ الْأَشْيَاءُ لِأَسْمَائِهَا وَأَلْقَابِهَا ، بَلْ لِمَا فِيهَا مِنْ الصَّدِّ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنْ الصَّلَاةِ وَمُفَارَقَةِ التَّقْوَى وَالْمَيْلِ إلَى الْهَوَى وَالِانْغِمَاسِ فِي الْمَعَاصِي " ( الزواجر، للهيتمي 3/265 )
      Jika anda tdk tau arti ucapan imam Al Haitami ini maka silahkan dengar ulang penjelasan ust Muhsin di kajian 30, karna ust Muhsin sudah menerjemahkan dn menjelaskan ucapan imam Al Haitami itu .
      Semoga Allah memberi hidayah kepada anda.

    • @ekosusanto7836
      @ekosusanto7836 ปีที่แล้ว

      ​@@ariedwi.s, baca itu kitab 4 mazhab.

    • @kusumapratama8514
      @kusumapratama8514 5 หลายเดือนก่อน +1

      ​@@ekosusanto7836dah biasa membaca nash ga tertib tanpa konfirmasi juga dg nash lain yang ada hubungannya...akhirnya wajar klu fatwa pertama bgini lain waktu bgitu. Tahu teks, pemahaman minusnya, berasa di posisi ulama salaf tpi g tertib keilmuannya..wahabi server Indo malah jadi fitnah dan beban..

    • @ekosusanto7836
      @ekosusanto7836 5 หลายเดือนก่อน +1

      @@kusumapratama8514 , kebiasaan wahabi dusta.

  • @laodemuslimin371
    @laodemuslimin371 2 ปีที่แล้ว

    like..

  • @MrPuyaq
    @MrPuyaq 2 ปีที่แล้ว

    Lanjutkan 👍👍👍

  • @ahmadjaya6180
    @ahmadjaya6180 2 ปีที่แล้ว

    Nyimak cirebon

  • @PakKaji-c7j
    @PakKaji-c7j 2 หลายเดือนก่อน

    Yai ini Yai yg plg menyesatkan. Ngaku salafi tapi aslinya Ahlu bid'ah super.

  • @komunitasanaksurau7561
    @komunitasanaksurau7561 2 ปีที่แล้ว

    @Siti Rabiatun Adawiah Salafi keras Kepala???....Tuduhan ataupun pengakuan perlu pembuktian. Sbg Contoh Ust Muhsin mengklaim dirinya sbg Salafi....maka pembuktiannya adalah beliau mengambil pemahaman para salah dan ulama Khalaf sbg rujukan utama .
    Tawasul kepada org yg sudah mati tidak diamalkan para salaf...para salaf di jaman sesudah Rasulullah meminta wasilah/perantara kpd sahabat ...tabiin...murid tabiin yg masih hidup bukan kpd mayit rasulullah atau mayit salaf lainnya.Artinya mayit nabi dan org saleh lainnya tidak bisa dijadikan perantara..sebab telah TERPUTUS AMALNYA.....
    Bidah Hasanah hanyalah istilah bahasa bukan penghalalan syariat atas bidah yg tegas Rasulullah haramkan...ucapan sahabat dan salaf atas lafadz bidah mengindikasikan hal baru dijaman siucapkan itu tetapi AMALAN TERSEBUT SUDAH DICONTOH OLEH RASULULLAH...dan sunnah khalifah yg empat termasuk syariat. apakah ada bidah para salaf yg tidak mempunyai contoh...?.....
    Dan kondisi sekarang Bidah di mutlakkan asalkan hasanah.....Natal para nabi adalah halal katena hasanah bukti cinta kepada mereka..
    Musik telah dihalalkan...pbahasan ulama ada kondisi yg menghilangkan kemutlakannya....Ust Muhsin berdusta secara terpaksa.Tidak ada pembahasan alat musik adalah mutlak diharamkan oleh dai salafi...Ust muhsin paham itu sb beliau adalah bagian dr para dai salafi tsb.Tetapi yg terjadi adalah dalil2 yg memberikan keringanan atas haramnya musik berupa kondisi minor sepeeti alat musik tertentu ...hari raya...oleh anak2 justru di selewengkan kepada pemutlakan halalnya musik....dan ini di inkari.....
    Kenapa KERAS KEPALA terus mencari syubhat utk menghalalkan apa yg yg telah Allah dan Rasulnya haramkan......????

    • @kajianislam9560
      @kajianislam9560  2 ปีที่แล้ว +1

      Mendengar kajian itu pakai telinga lalu diingat baik baik, bukan pakai yg lain .
      Anda katakan para salaf tdk ada yg bertawasul dgn org yg sudah mati ??? Berarti anda tdk mendengar pakai telinga atau anda tdk bisa mengingat dn tdk bisa memahami ucapan. Jika demikian tentu anda akan berkomentar dgn kebodohan.
      Dn anda katakan bahwa para da'i salafi tdk ada yg mengharamkan alat musik secara mutlak ??? Berarti anda pura pura mentololkan diri sendiri. Silahkan anda ketik di TH-cam ttg hukum musik menurut para ustadz salafi lalu dengar pakai telinga anda.

    • @kajianislam9560
      @kajianislam9560  2 ปีที่แล้ว +1

      @@komunitasanaksurau7561 Kok masih tanya ??? Begitu jelasnya disampaikan oleh ust Muhsin ??? Silahkan anda lihat di deskripsi kajian 21 sampai kajian 24.
      Adapun ucapan para ustadz salafi ttg musik, apa anda tdk pandai mencari kajian ust salafi ttg hukum musik di TH-cam ????

  • @komunitasanaksurau7561
    @komunitasanaksurau7561 2 ปีที่แล้ว

    Hadisnya jelas akan di halalkan alat musik...diringankan oleh hadist lainnya oleh adanya kondisi....tetap haramkan jika kondisi tsb tidak ditemukan.
    Bidah hasanah ada dlm perkataan ulama dan kondisi ygengikuti perkataan Bidah hasanah adalah adanya contoh dulunya .... Jika tidak ada contoh tetap aja bidah haram.....terpaksa dusta ini namanya....memaksakan bahwa bahwa hal2 yg diharamkan ini menjadi halal lewat ucapan ust Muhsin. .....Maha Suci Allah.

    • @reece3327
      @reece3327 2 ปีที่แล้ว +1

      konter konter komentar kayak antum sudah ngak musim bro, hehe umat islam sudah pandai dalam menilai mana ustad yang jujur dalam bicara ilmu sama ustad yang asal2an 😂😂😂

    • @Irengmanise
      @Irengmanise 2 ปีที่แล้ว +1

      @@reece3327Ustad Muhsin sdh sangat jelas menerangkannya, kok yo masih keukeh menutup hati dan pikiran. Dalil dan argumen ustad muhsin sangat ilmiah dan logic serta sesuai pemahaman salafusoleh. Hanya hidayah Allah yg bisa menyadarkanmu.

    • @LingkungSeniSantriKalijaga
      @LingkungSeniSantriKalijaga 2 ปีที่แล้ว

      Hadits2 yang berbicara tentang musik bukanlah ingin membicarakan hukum mutlak musik. Akan tetapi hadits2 tersebut berbicara tentang kejadian2 yang berhubungan dengan keluarnya hadits nabi tentang hal yang dimaksud.
      Contoh, Hadits dari Bukhari yang intinya bahwa umat Islam di satu masa akan menghalalkan khamr, zina, sutra dan alat2 musik. Ini bukan bermakna tersurat seperti itu, namun bermakna tersirat bahwa pada masa Nabi, orang2 arab pergi ke tempat2 maksiat itu akan mengenakan pakaian terbaik untuk menunjukkan status sosialnya. Biasanya berbahan sutra. Lalu di tempat itu mereka bermabuk2an, diiringi penyanyi2 disertai alat2 musik, sambil mabuk2an. Setelah islam datang hal tersebut stop samasekali. Namun satu saat hal itu akan terulang bahkan diperbiat oleh umat Islam. Hal itu terbukti dengan adanya tempat2 macam diskotik, klub malam, warung remang2 dan semacamnya. Di tempat2 tersebut terjadi maksiat yang digambarkan dalam hadits di atas. Ada musik dan alat2nya, minuman memabukkannya, dan perzinaannya. Pakaian sutranya memang sudah tidak ada. Namun pakaian yg dikenakan sama mewah dan sama alat kesombongannya.
      Makanya masbro, di dalam agama kita ini tidak bisa ada dalil selesai perkara. Tapi pertama, dalam konteks dan kondisi apa dalil tersebut berlaku karena tiap dalil ada asbabunnuzul/asbabulwurudznya. Kedua, harus diselidiki dulu hubungan antar dalil karena acapkali satu persoalan dalilnya banyak dan satu sama lain saling bertentangan. Itulah kenapa ada yg disebut istinbath hukum, yaitu kesimpulan akhir tentang hukum suatu perkara berdasarkan penelaahan terhadap semua dalil yang berhubungan. Dan itu hanya bisa dilakukan oleh ulama yg berkompeten dibidangnya. Jadi kalau gapaham metodologi istinbath hukum, mending diam! Karena akan keliru nantinya. Cara terbaik adalah silakan ikuti pendapat ulama yang antum yakini tentang persoalan ini tanpa menyalahkan yang lain. Kenapa? Karena kita bukan mujtahid bro!
      pertentangan dua dalil atau lebih, itu ada. Contohnya hadits pertama;
      Dalam hadis shahihnya, Imam Al-Bukhari meriwayatkan, dalam kitab nikah Bab: Dharb al Duff fi al Nikah Wa al Walimah (memukul Tambur selama pernikahan atau walimah), yang diterima dari Rubaayyi’ binti Mu’awwidz, beliau berkata”Rasulullah Saw. datang pagi-pagi ketika pernikåhan saya, kemudian beliau duduk dikursiku seperti halnya kau duduk sekarang ini di depanku, kemudian aku menyuruh para Jariyah memainkan Duff, dengan menyanyikan lagu-lagu balada orang tua kami yang syahid dalam perang bàdar, mereka terus bernyanyi dengan syair yang mereka kuasai.
      Hadits kedua diriwayatkan bukhari dan abu dawud yg menyebutkan bahwa suatu saat umat nabi akan menghalalkan perzinaan, sutra, khamr dan alat2 musik.
      Kalau cuma andelin terjemahan, hadits pertama itu jelas membolehkan musik. Tapi yg kedua melarang. Jadi ini pasti ada hubungannya. Makanya saya bilang di atas, bahwa tidak bisa dalam agama kita ini asal ada dalil selesai perkara. Ada pertentangan antar dalil yang sebetulnya bukan bertentangan, namun antara dua dalil yg kontradiktif itu ada hubungannya. Itulah yg harus dicari! Kita awam ga mungkin nyari sendiri. Ya ikut aja pendapat ulama yang kita yakini tanpa harus saling menyalahkan satu sama lain.

    • @farizalkaprawi9309
      @farizalkaprawi9309 ปีที่แล้ว

      Sutra haram bagi lelaki
      Berarti musik haram tidak mutlak

    • @umaryani1279
      @umaryani1279 6 หลายเดือนก่อน

      Klao di kasih pikiran merasa paleng sunah jadinya dholim .tapi tidak terasa .samapi gk bisa membedakan .di gebyah uyah .la betati kalau di maknani se enaknya mencium hajar aswat itu musrik .haji juga musrik mengagungkan kakbah .itu contoh .

  • @bbinspirator9500
    @bbinspirator9500 2 ปีที่แล้ว +2

    Sy mah cocok pendapat musik itu haram. Walau sy tadinya senang sekali.. Alhamdulillah bs bertahap tdk nyetel musik.. Smoga kita diberi hidayah. Amin

  • @munibsahroni7948
    @munibsahroni7948 2 ปีที่แล้ว

    مكا٢ فارا سلفى اىكوة دعركن

  • @irfanmuhadi9993
    @irfanmuhadi9993 2 ปีที่แล้ว

    Pertama 🔥

  • @riansiregar9089
    @riansiregar9089 2 ปีที่แล้ว

    Mohon maaf ust , untuk menerjemahkan kalam ulama' tolong yg jujur ,, jangan di tambah2 , jelas2 fi!il madhi , di artikan terkadang

    • @kajianislam9560
      @kajianislam9560  2 ปีที่แล้ว

      Yg mana fiil madhi diartikan terkadang ???

  • @ahmadputra_5812
    @ahmadputra_5812 2 ปีที่แล้ว

    Mantap..!!!

  • @DapurMamavia
    @DapurMamavia 2 ปีที่แล้ว

    bagaimana dengan pendapat ulama 4 mazhab tentang nyanyian? kan mereka semua bersepakat tidak menyukai nyanyian dan imam abu hanifa menganggap itu perbuatan dosa,, apakah ada mereka menguraikan bahwa nyanyian yang bagus dibolehkan,nyanyian yang jelek tidak diperbolehkan??

    • @AbdulKamil-n5l
      @AbdulKamil-n5l 6 หลายเดือนก่อน

      Mereka tdk suka kan orang sholeh

    • @AbdulKamil-n5l
      @AbdulKamil-n5l 6 หลายเดือนก่อน

      Meraka ulama besar simak pidio

  • @Fannzxst.thesoutheast
    @Fannzxst.thesoutheast 2 ปีที่แล้ว

    Mohon admin untuk hadits2 yang dicantumkan di deskripsi dan qoul2 ulama, tolong ditambahkan keterangan terjemahan ke bahasa Indo karena banyak orang awam yang lihat video ini yang mungkin sempat baca deskripsi tapi tidak banyak tau artinya atau bahkan tidak tau sama sekali. Dan tambahkan pula penjelasannya. Saran saja sih, terima kasih, jazaakallaah 🙏🏼👍🏼

    • @kajianislam9560
      @kajianislam9560  2 ปีที่แล้ว +2

      Kan sudah di terjemahkan dn di jelaskan oleh ust Muhsin ? Insyaallah itu sudah sangat cukup.
      Bahkan kalau kita mendengar kajian ust Muhsin sambil melihat deskripsinya maka insyaallah akan lebih jelas ilmu yg kita dapat.
      Semoga Allah memberkahi anda.

    • @Fannzxst.thesoutheast
      @Fannzxst.thesoutheast 2 ปีที่แล้ว

      @@kajianislam9560 🙏🏼

  • @hannacindy4380
    @hannacindy4380 2 ปีที่แล้ว +1

    Musik tidak haram, yang haram mungkar Aliran Wahabi salafi karena berani menyalahkan kitab Ulama Salaf. Naudzubilah

    • @belajar_bermain9810
      @belajar_bermain9810 2 ปีที่แล้ว +2

      Jangan seperti itu commentnya, tonton sampe slesai biar tidak gagal paham, ustad ini menyadarkan kawan2 salafy agar jangan mudahnya memusuhi saudara muslim lainnya

    • @hannacindy4380
      @hannacindy4380 2 ปีที่แล้ว +3

      @@belajar_bermain9810 saya mendukung salafi nya ustad muhsin bukan salafi nya wahabi jawaz dll

  • @dzakinouval5517
    @dzakinouval5517 2 ปีที่แล้ว

    Mukshin sesad🗿

    • @hannacindy4380
      @hannacindy4380 2 ปีที่แล้ว +1

      bukti nya apa blok?

    • @dzakinouval5517
      @dzakinouval5517 2 ปีที่แล้ว

      Kau gk tau diam aja

    • @hannacindy4380
      @hannacindy4380 2 ปีที่แล้ว

      @@dzakinouval5517 kagak tau ya kasih tau lah blok

    • @LingkungSeniSantriKalijaga
      @LingkungSeniSantriKalijaga 2 ปีที่แล้ว +1

      Musik haram ijma?
      Klaim Terjadinya Ijma’: Benarkah?
      Kebenaran ilmiah harus ditegakkan. Jangan mudah mengklaim terjadinya ijma’, jika memang masih terdapat perselisihan atau perbedaan pandangan diantara ulama. Kita harus fair dan jujur. Kalau ada perbedaan pendapat, sebutkan, jangan disembunyikan. Kalaupun kita tidak setuju dengan pendapat yang berbeda itu, tetaplah keberadaan pendapat itu harus kita hargai dan karenanya tidak bisa kita mengklaim telah terjadi Ijma’ (konsensus).
      Mari kita ngaji Bab Ijma’ seperti terdapat dalam kitab Ushul al-Fiqh al-Islamiy karya Syekh Wahbah az-Zuhaili (jilid 1, halaman 486-491).
      Syekh Wahbah az-Zuhaili mengutip klaim Abu Ishaq yg mengatakan telah terjadi ijma’ lebih dari 20 ribu kasus hukum. Benarkah klaim ini? Apakah ijma’ yang dimaksud ini merupakan ijma sebagai sumber hukum ketiga, yang bersifat qat’i dan sesiapa penentangnya dianggap keluar dari Islam?
      Nah, Syekh Wahbah mengajak kita utk berhati-hati dlm memverifikasi klaim ijma’ ini. Banyak ternyata yang diklaim itu bukan ijma’ (konsesus semua ulama) tapi hanya ittifaq (kesepakatan) diantara para imam mazhab, atau satu mazhab, atau karena tidak diketahui ada yang menyelisihi pendapat itu.
      Pangkal perdebatan ini dikarenakan mengenai definisi ijma’ itu sendiri yang belum disepakati. Syekh Wahbah menyodorkan 2 definisi, satu dari Imam al-Ghazali, dan satu lagi dari jumhur ulama. Imam al-Ghazali berpendapat bahwa ijma’ itu kesepakatan umat Muhammad secara khusus tentang masalah agama.
      Sementara itu jumhur ulama berpendapat: ijma’ itu kesepakatan mujtahid umat Muhammad pasca wafatnya beliau di suatu masa tentang hukum syar’i.
      Kedua definisi yang berbeda ini menimbulkan perbedaan konsekuensi dalam aplikasi ijma’ sebagai sumber hukum ketiga dalam Islam.
      Dalam definisi Imam al-Ghazali, ijma’ melibatkan semua umat, tidak hanya para mujtahid. Ini sesuai bunyi hadits Nabi bahwa umatku tidak akan bersepakat atas kesalahan atau kesesatan. Dan juga tidak disyaratkan kesepakatan itu terjadi hanya di masa setelah Nabi.
      Syekh Wahbah memandang definisi ijma’ menurut Imam al-Ghazali itu problematik. Misalnya pada masa hidup Nabi kita tidak butuh ijma’ karena Nabi tempat bertanya dan menjadi sumber hukum. Jadi definsi jumhur lebih kuat dan pas.
      Selesai kutipan dari kitab Syekh Wahbah az-Zuhaili. Masih banyak bahasan beliau yang sangat menarik, namun kita beralih ke kitab lain agar semakin kaya referensi kita.
      Dawud Zhahiri dan Ibn Hibban berpendapat bahwa ijma' hanyalah berlaku untuk sahabat Nabi, tidak untuk yang lain. Imam Ahmad --dalam satu riwayat-- mengatakan bahwa ijma' itu adalah kesepakatan khulafa al-rasyidin saja. Imam Malik malah merujuk pada ijma' penduduk madinah.
      Ulama lain merujuk pada ijma' ahlul haramain (penduduk Mekkah dan Madinah). Sedangkan ulama yang lain menganggap ijma' adalah kesepakatan penduduk Basrah dan Kufah saja; ada yang bilang kufah saja, bahkan ada juga yang bilang bahwa kesepakatan penduduk Basrah saja sudah cukup dipandang sebagai ijma' [Lihat Ibn Hazm, "al-Ihkam fi Usul al-Ahkam," juz 4, h. 128; al-Amidi, "al-Ihkam fi Usul al-Ahkam," juz 1, h. 286, 380-381, dan 404-405; al-Syaukani, "Irsyad al-Fuhul," h. 70, dan 79-80.]
      Para ulama ada yang menyusun kriteria terwujudnya ijma', yaitu ijma' tersebut diikuti oleh mereka yang memenuhi persyaratan berijtihad, kesepakatan itu muncul dari para mujtahid yang bersifat adil dan para mujtahid itu berusaha menghindarkan diri dari ucapan atau perbuatan bid'ah. Ada pula yang menambah syarat lain yaitu yang dimaksud dengan mujtahid adalah sahabat Nabi saja, ada lagi yang menganggap mujtahid yang dimaksud hanyalah keluarga Nabi saja; sementara itu ada yang berpendapat --seperti telah disinggung sebelumnya-- mujtahid itu hanya ulama Madinah saja.
      Ada pula yang berpendapat bahwa hukum yang disepakati itu tidak ada yang membantahnya sampai wafatnya seluruh mujtahid yang telah menyepakatinya serta tidak terdapat hukum ijma' sebelumnya yang berkaitan dengan masalah yang sama. Ada pula yang berpendapat ijma’ yang terbaru bisa menghapus ijma’ yang lalu, dengan berbagai persyaratan yang ketat. Pendek kata, seru deh perdebatan para ulama.
      Sekadar menyebut contoh yang kontroversial, kitab al-Mughni (2/243) dan Nail al-Awthar (3/223) menyebutkan telah terjadi ijma' dalam hal fardhu 'ain-nya sholat jum'at. Padahal Ibn Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid (1/126) menyebutkan itu hanya pendapat jumhur ulama; bukan ijma'. Kitab fiqh yang terakhir ini menyebutkan adanya sekelompok ulama yang berpendapat bahwa sholat jum'at itu fardhu kifayah; bahkan ada satu riwayat syadz dari Imam Malik mengatakan sholat jum'at itu sunnah.
      Bukanlah menjadi tujuan tulisan ini membahas soal kewajiban sholat jum'at. Namun dari contoh soal sholat jum'at ini kita bisa menangkap adanya ketidaksepakatan dalam menentukan apakah satu masalah sudah di-ijma'-kan atau belum.
      NAH ITU DALAM SHALAT JUMAT YG JELAS2 IBADAH MAHDHAH, SAMPAI ADAPERBEDAAN PENDAPAT ULAMA MENGENAI HUKUMNYA. APALAGI DALAM HAL MUSIK, YANG JELAS2 PERSOALAN DUNIA. PERBEDAAN PENDAPATNYA PASTI LEBIH TAJAM LAGI! TOLONG GARIS BAWAHI ITU!
      Dengan kita luaskan bacaan kita (tidak hanya merujuk pada satu atau dua kitab fiqh), boleh jadi masalah-masalah yang selama ini kita anggap merupakan ijma' ternyata belum merupakan ijma' atau sebuah kesepakatan yang mengikat.
      Sejarah juga mencatat bahwa kegagalan mencapai kesepakatan tersebut kemudian melahirkan berbagai bentuk "kompromi". Misalnya, andaikata semua ulama telah sepakat pada satu hal, maka ini dipandang cukup mewakili kesepakatan ummat Islam secara total. Hal ini kemudian bergeser lagi karena ternyata cukup sulit menyatukan pendapat para ulama itu. Kebenaran bukan lagi dilihat berdasarkan kesepakatan total ummat Islam atau kesepakatan ulama, melainkan suara mayoritas di antara para ulama.
      Jikalau kitab-kitab fiqh sudah menyebut bahwa pendapat A dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama, jarang para santri atau ulama berani membantah atau, setidak-tidaknya, bersikap kritis. Mayoritas telah memegang otoritas kebenaran. Kebenaran bukan lagi ditentukan oleh kekuatan dalil dan logika, namun mengikuti jumlah pemegang pendapat tersebut.
      Berbeda dengan istilah Ijma', lahir istilah baru untuk menggambarkan pergeseran ini, yaitu ittifaq. Sehinga kalau ditemukan kalimat bahwa para ulama sudah ittifaq untuk berpendapat A, boleh jadi yang dimaksud sebenarnya adalah hanya kesepakatan para ulama dari mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), padahal jumlah mazhab dalam Islam konon pernah mencapai bilangan lima ratus.
      Masalahnya ternyata tidak mudah menentukan apakah satu pendapat itu didukung oleh mayoritas atau minoritas. Boleh jadi pendapat A didukung oleh mayoritas pada suatu masa di suatu tempat tertentu. Namun di masa lain atau di tempat lain, boleh jadi yang mayoritas adalah B.
      Problem kedua, Bagaimana cara menghitung "kursi" mayoritas tersebut? Karena belum pernah dihitung lewat pemilu, maka kitab-kitab fiqh diduga kuat hanya melakukan perhitungan secara umum saja. Boleh jadi, problem ini menimbulkan saling klaim di antara mereka.
      Yang penting, sebagai santri dan pelajar, selain kita harus jujur untuk menampilkan pendapat yang berbeda, kita juga harus berlapang dada terhadap perbedaan pendapat. Keragaman itu indah. Jangan memaksa semua orang harus seragam pada masalah-masalah yang para ulama masih berbeda pandangan. Jangan mudah mengklaim terjadinya ijma’.
      Umat Islam harus terus diajarkan bahwa perbedaan pendapat itu hal biasa. Gak usah marah-marah apalagi sampai hilang adab dengan mengeluarkan kata cacian. Hanya dengan cara seperti ini kita akan bertambah dewasa dan tidak gampang menyalahkan pihak lain, apalagi sampai mengintimidasi mereka yang berpegang pada pendapat yang berbeda.

    • @محمدفوزانحكيم
      @محمدفوزانحكيم 2 ปีที่แล้ว +1

      @@hannacindy4380 emang bgtw mereka kalah argumen ilmiah emosi fitnah sesat

  • @komunitasanaksurau7561
    @komunitasanaksurau7561 2 ปีที่แล้ว

    Sudah sht terang sekali bahwa bidah...musik di haramkan dgn nash yg kuat.....bidah mutlak tanpa ada pengecualian.Lafadz sebaik2 bidah adalah utk amalan yg telah ada contohnya dr rasulullah....tetap aja namanya Sunnah...sdgkan bidah tufak memiliki petunjuk sesikitpun kpd Rasulullah...bidah mutlak sesat dan haram sesgkan sunnah adalah halal....tudak akan pernah bidah menjadi sunnah.....
    Hukum keharaman musik di ringankan dfn adanya kondisi kecil...minor.....ttpiboleh pengikut hawa nafsu memutlakkan musik hidup mereka tidak bisa terlepas dr hal yg diharamkaan Allah dan rasulnya.Begitu ada angin syubhat dr dai ngawur ...manbuk......akal mereka langsung teler.....

    • @LingkungSeniSantriKalijaga
      @LingkungSeniSantriKalijaga 2 ปีที่แล้ว

      Musik haram ijma?
      Klaim Terjadinya Ijma’: Benarkah?
      Kebenaran ilmiah harus ditegakkan. Jangan mudah mengklaim terjadinya ijma’, jika memang masih terdapat perselisihan atau perbedaan pandangan diantara ulama. Kita harus fair dan jujur. Kalau ada perbedaan pendapat, sebutkan, jangan disembunyikan. Kalaupun kita tidak setuju dengan pendapat yang berbeda itu, tetaplah keberadaan pendapat itu harus kita hargai dan karenanya tidak bisa kita mengklaim telah terjadi Ijma’ (konsensus).
      Mari kita ngaji Bab Ijma’ seperti terdapat dalam kitab Ushul al-Fiqh al-Islamiy karya Syekh Wahbah az-Zuhaili (jilid 1, halaman 486-491).
      Syekh Wahbah az-Zuhaili mengutip klaim Abu Ishaq yg mengatakan telah terjadi ijma’ lebih dari 20 ribu kasus hukum. Benarkah klaim ini? Apakah ijma’ yang dimaksud ini merupakan ijma sebagai sumber hukum ketiga, yang bersifat qat’i dan sesiapa penentangnya dianggap keluar dari Islam?
      Nah, Syekh Wahbah mengajak kita utk berhati-hati dlm memverifikasi klaim ijma’ ini. Banyak ternyata yang diklaim itu bukan ijma’ (konsesus semua ulama) tapi hanya ittifaq (kesepakatan) diantara para imam mazhab, atau satu mazhab, atau karena tidak diketahui ada yang menyelisihi pendapat itu.
      Pangkal perdebatan ini dikarenakan mengenai definisi ijma’ itu sendiri yang belum disepakati. Syekh Wahbah menyodorkan 2 definisi, satu dari Imam al-Ghazali, dan satu lagi dari jumhur ulama. Imam al-Ghazali berpendapat bahwa ijma’ itu kesepakatan umat Muhammad secara khusus tentang masalah agama.
      Sementara itu jumhur ulama berpendapat: ijma’ itu kesepakatan mujtahid umat Muhammad pasca wafatnya beliau di suatu masa tentang hukum syar’i.
      Kedua definisi yang berbeda ini menimbulkan perbedaan konsekuensi dalam aplikasi ijma’ sebagai sumber hukum ketiga dalam Islam.
      Dalam definisi Imam al-Ghazali, ijma’ melibatkan semua umat, tidak hanya para mujtahid. Ini sesuai bunyi hadits Nabi bahwa umatku tidak akan bersepakat atas kesalahan atau kesesatan. Dan juga tidak disyaratkan kesepakatan itu terjadi hanya di masa setelah Nabi.
      Syekh Wahbah memandang definisi ijma’ menurut Imam al-Ghazali itu problematik. Misalnya pada masa hidup Nabi kita tidak butuh ijma’ karena Nabi tempat bertanya dan menjadi sumber hukum. Jadi definsi jumhur lebih kuat dan pas.
      Selesai kutipan dari kitab Syekh Wahbah az-Zuhaili. Masih banyak bahasan beliau yang sangat menarik, namun kita beralih ke kitab lain agar semakin kaya referensi kita.
      Dawud Zhahiri dan Ibn Hibban berpendapat bahwa ijma' hanyalah berlaku untuk sahabat Nabi, tidak untuk yang lain. Imam Ahmad --dalam satu riwayat-- mengatakan bahwa ijma' itu adalah kesepakatan khulafa al-rasyidin saja. Imam Malik malah merujuk pada ijma' penduduk madinah.
      Ulama lain merujuk pada ijma' ahlul haramain (penduduk Mekkah dan Madinah). Sedangkan ulama yang lain menganggap ijma' adalah kesepakatan penduduk Basrah dan Kufah saja; ada yang bilang kufah saja, bahkan ada juga yang bilang bahwa kesepakatan penduduk Basrah saja sudah cukup dipandang sebagai ijma' [Lihat Ibn Hazm, "al-Ihkam fi Usul al-Ahkam," juz 4, h. 128; al-Amidi, "al-Ihkam fi Usul al-Ahkam," juz 1, h. 286, 380-381, dan 404-405; al-Syaukani, "Irsyad al-Fuhul," h. 70, dan 79-80.]
      Para ulama ada yang menyusun kriteria terwujudnya ijma', yaitu ijma' tersebut diikuti oleh mereka yang memenuhi persyaratan berijtihad, kesepakatan itu muncul dari para mujtahid yang bersifat adil dan para mujtahid itu berusaha menghindarkan diri dari ucapan atau perbuatan bid'ah. Ada pula yang menambah syarat lain yaitu yang dimaksud dengan mujtahid adalah sahabat Nabi saja, ada lagi yang menganggap mujtahid yang dimaksud hanyalah keluarga Nabi saja; sementara itu ada yang berpendapat --seperti telah disinggung sebelumnya-- mujtahid itu hanya ulama Madinah saja.
      Ada pula yang berpendapat bahwa hukum yang disepakati itu tidak ada yang membantahnya sampai wafatnya seluruh mujtahid yang telah menyepakatinya serta tidak terdapat hukum ijma' sebelumnya yang berkaitan dengan masalah yang sama. Ada pula yang berpendapat ijma’ yang terbaru bisa menghapus ijma’ yang lalu, dengan berbagai persyaratan yang ketat. Pendek kata, seru deh perdebatan para ulama.
      Sekadar menyebut contoh yang kontroversial, kitab al-Mughni (2/243) dan Nail al-Awthar (3/223) menyebutkan telah terjadi ijma' dalam hal fardhu 'ain-nya sholat jum'at. Padahal Ibn Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid (1/126) menyebutkan itu hanya pendapat jumhur ulama; bukan ijma'. Kitab fiqh yang terakhir ini menyebutkan adanya sekelompok ulama yang berpendapat bahwa sholat jum'at itu fardhu kifayah; bahkan ada satu riwayat syadz dari Imam Malik mengatakan sholat jum'at itu sunnah.
      Bukanlah menjadi tujuan tulisan ini membahas soal kewajiban sholat jum'at. Namun dari contoh soal sholat jum'at ini kita bisa menangkap adanya ketidaksepakatan dalam menentukan apakah satu masalah sudah di-ijma'-kan atau belum.
      NAH ITU DALAM SHALAT JUMAT YG JELAS2 IBADAH MAHDHAH, SAMPAI ADAPERBEDAAN PENDAPAT ULAMA MENGENAI HUKUMNYA. APALAGI DALAM HAL MUSIK, YANG JELAS2 PERSOALAN DUNIA. PERBEDAAN PENDAPATNYA PASTI LEBIH TAJAM LAGI! TOLONG GARIS BAWAHI ITU!
      Dengan kita luaskan bacaan kita (tidak hanya merujuk pada satu atau dua kitab fiqh), boleh jadi masalah-masalah yang selama ini kita anggap merupakan ijma' ternyata belum merupakan ijma' atau sebuah kesepakatan yang mengikat.
      Sejarah juga mencatat bahwa kegagalan mencapai kesepakatan tersebut kemudian melahirkan berbagai bentuk "kompromi". Misalnya, andaikata semua ulama telah sepakat pada satu hal, maka ini dipandang cukup mewakili kesepakatan ummat Islam secara total. Hal ini kemudian bergeser lagi karena ternyata cukup sulit menyatukan pendapat para ulama itu. Kebenaran bukan lagi dilihat berdasarkan kesepakatan total ummat Islam atau kesepakatan ulama, melainkan suara mayoritas di antara para ulama.
      Jikalau kitab-kitab fiqh sudah menyebut bahwa pendapat A dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama, jarang para santri atau ulama berani membantah atau, setidak-tidaknya, bersikap kritis. Mayoritas telah memegang otoritas kebenaran. Kebenaran bukan lagi ditentukan oleh kekuatan dalil dan logika, namun mengikuti jumlah pemegang pendapat tersebut.
      Berbeda dengan istilah Ijma', lahir istilah baru untuk menggambarkan pergeseran ini, yaitu ittifaq. Sehinga kalau ditemukan kalimat bahwa para ulama sudah ittifaq untuk berpendapat A, boleh jadi yang dimaksud sebenarnya adalah hanya kesepakatan para ulama dari mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), padahal jumlah mazhab dalam Islam konon pernah mencapai bilangan lima ratus.
      Masalahnya ternyata tidak mudah menentukan apakah satu pendapat itu didukung oleh mayoritas atau minoritas. Boleh jadi pendapat A didukung oleh mayoritas pada suatu masa di suatu tempat tertentu. Namun di masa lain atau di tempat lain, boleh jadi yang mayoritas adalah B.
      Problem kedua, Bagaimana cara menghitung "kursi" mayoritas tersebut? Karena belum pernah dihitung lewat pemilu, maka kitab-kitab fiqh diduga kuat hanya melakukan perhitungan secara umum saja. Boleh jadi, problem ini menimbulkan saling klaim di antara mereka.
      Yang penting, sebagai santri dan pelajar, selain kita harus jujur untuk menampilkan pendapat yang berbeda, kita juga harus berlapang dada terhadap perbedaan pendapat. Keragaman itu indah. Jangan memaksa semua orang harus seragam pada masalah-masalah yang para ulama masih berbeda pandangan. Jangan mudah mengklaim terjadinya ijma’.
      Umat Islam harus terus diajarkan bahwa perbedaan pendapat itu hal biasa. Gak usah marah-marah apalagi sampai hilang adab dengan mengeluarkan kata cacian. Hanya dengan cara seperti ini kita akan bertambah dewasa dan tidak gampang menyalahkan pihak lain, apalagi sampai mengintimidasi mereka yang berpegang pada pendapat yang berbeda.

    • @LingkungSeniSantriKalijaga
      @LingkungSeniSantriKalijaga 2 ปีที่แล้ว

      Berbicara hukum musik menurut Alquran & Sunnah, tidak terlepas dari kebiasaan masyarakat arab jahiliyah. Karena Alquran diturunkan di tanah Arab dalam keadaan masyarakatnya yg jahiliyah, maka ayat yg turun sudah pasti menyoroti keadaan pada masa itu dengan mencela hal yg tak pantas atau memuji hal yg baik.
      Masyarakat Arab pada masa itu memiliki 3 kebiasaan utama, yakni perdagangan, perdukunan, dan membuat syair. Bahkan membuat syair adalah kebiasaan terbesar mereka. Saking lekatnya bersyair dalam kehidupan mereka, melihat burung melompat dari dahan ke dahan saja saat itu pula mereka langsung timbul ide bikin syair.
      Syair dalam bahasa arab disebut syi'ir. Karena saking kebiasaan bersyi'ir itu sudah begitu lekat sampai melihat sesuatu langsung refleks bikin syi'ir, sampai2 dalam Quran ada satu surat yang khusus membahas kebiasaan mereka, yaitu surat ke 26, Asy-Syu'ara. Pada ayat2 akhir yaitu 224-227 disebutkan celaan sekaligus pujian untuk para penyair. Ayat 224-225 berisi celaan untuk para penyair, karena kebiasaan mereka buang2 waktu hanya unyuk membuat syi'ir yang bagus. Sedangkan pada ayat 226-227 justru para penyair yang baik, yang syi'irnya bisa mendekatkan pada nilai2 kebaikan, mengajak beriman pada Allah dipuji oleh Alquran.
      Ayat2 Quran yang dianggap berhubungan dengan musik, tak pernah menyebut musik maupun peristilahan yang terkandung di dalamnya, karena musik pada saat itu merupakan bagian dari syi'ir. Syarat membuat syi'ir ada 4, yaitu;
      1. Afkar= ide atau substansi syi'ir
      2. Khayal= unsur imajinasi
      3. Uslub= bahasa yg fasih
      4. Musiq= kesesuaian rima dan harus ada irama yang terdengar
      Oleh karena itu ayat2 dalam Alquran yang dianggap mengharamkan musik, tak pernah ada kata 'musiq' di dalamnya, karena hubungannya adalah ke syi'ir. Contoh surat Luqman (31) ayat 6. Di situ disebutkan bukan musik tapi 'lahwal hadits' (perkataan yg tidak berguna). Karena banyak ahli syi'ir jahiliyah pada masa itu, mempergunakan kata2 dari syi'irnya untuk menjauhkan orang2 dari ajaran Islam.
      Syi'ir merupakan bagian dari musik, karena syi'ir2 tersebut juga kerap diiringi alat2 diwaktu didendangkannya, dikarenakan unsur keempat syi'ir yg wajib ada, adalah musik. Karena syi'ir2 tersebut berirama otomatis akan tambah nikmat mendengarkannya bila diiringi alat musik. Alat musik yg ada saat itu adalah alat musik pukul (thablun) berupa gendang, dan rebana. Juga alat musik berdawai (ma'zifah/ma'azif) berupa gitar dan kecapi dan seruling (mizmar).
      Jenis2 syi'ir negatif (lahwun/malahi)
      1. Ratsa: yaitu syi'ir berisi ratapan tentang kesedihan, nasib buruk dll
      2. Khamriyat: yaitu syi'ir berisi ajakan kepada orang2 supaya mabuk
      3. Hamasah; yaitu syi'ir penyemangat terhadap perbuatan, mau itu baik atau buruk. Maka Hamasah ini bisa berubah menjadi positif juga tergantung penggunaannya
      4. Ghazal: yaitu syi'ir ajakan bercinta, rayuan2 gombal, bahkan ajakan zina.
      5. Haja: yaitu syi'ir yg isinya celaan terhadap seseorang atau suatu kaum
      Sedangkan syi'ir bermuatan positif disebut Madah. Isinya bisa ajakan kebaikan, keimanan dan sejenisnya.
      Seperti juga ayat2 Alquran , Hadits2 yang berbicara tentang musik juga bukanlah ingin membicarakan hukum mutlak musik. Akan tetapi hadits2 tersebut berbicara tentang kejadian2 yang berhubungan dengan keluarnya hadits nabi tentang hal yang dimaksud.
      Contoh, Hadits dari Bukhari yang intinya bahwa umat Islam di satu masa akan menghalalkan khamr, zina, sutra dan alat2 musik. Ini bukan bermakna tersurat seperti itu, namun bermakna tersirat bahwa pada masa Nabi, orang2 arab pergi ke tempat2 maksiat itu akan mengenakan pakaian terbaik untuk menunjukkan status sosialnya. Biasanya berbahan sutra. Lalu di tempat itu mereka bermabuk2an, diiringi penyanyi2 disertai alat2 musik, sambil mabuk2an. Setelah islam datang hal tersebut stop samasekali. Namun satu saat hal itu akan terulang bahkan diperbiat oleh umat Islam. Hal itu terbukti dengan adanya tempat2 macam diskotik, klub malam, warung remang2 dan semacamnya. Di tempat2 tersebut terjadi maksiat yang digambarkan dalam hadits di atas. Ada musik dan alat2nya, minuman memabukkannya, dan perzinaannya. Pakaian sutranya memang sudah tidak ada. Namun pakaian yg dikenakan sama mewah dan sama alat kesombongannya.
      Makanya masbro, di dalam agama kita ini tidak bisa ada dalil selesai perkara. Tapi pertama, dalam konteks dan kondisi apa dalil tersebut berlaku karena tiap dalil ada asbabunnuzul/asbabulwurudznya. Kedua, harus diselidiki dulu hubungan antar dalil karena acapkali satu persoalan dalilnya banyak dan satu sama lain saling bertentangan. Itulah kenapa ada yg disebut istinbath hukum, yaitu kesimpulan akhir tentang hukum suatu perkara berdasarkan penelaahan terhadap semua dalil yang berhubungan. Dan itu hanya bisa dilakukan oleh ulama yg berkompeten dibidangnya. Jadi kalau gapaham metodologi istinbath hukum, mending diam! Karena akan keliru nantinya. Cara terbaik adalah silakan ikuti pendapat ulama yang antum yakini tentang persoalan ini tanpa menyalahkan yang lain. Kenapa? Karena kita bukan mujtahid bro!
      pertentangan dua dalil atau lebih, itu ada. Contohnya hadits pertama;
      Dalam hadis shahihnya, Imam Al-Bukhari meriwayatkan, dalam kitab nikah Bab: Dharb al Duff fi al Nikah Wa al Walimah (memukul Tambur selama pernikahan atau walimah), yang diterima dari Rubaayyi’ binti Mu’awwidz, beliau berkata”Rasulullah Saw. datang pagi-pagi ketika pernikåhan saya, kemudian beliau duduk dikursiku seperti halnya kau duduk sekarang ini di depanku, kemudian aku menyuruh para Jariyah memainkan Duff, dengan menyanyikan lagu-lagu balada orang tua kami yang syahid dalam perang bàdar, mereka terus bernyanyi dengan syair yang mereka kuasai.
      Hadits kedua diriwayatkan bukhari dan abu dawud yg menyebutkan bahwa suatu saat umat nabi akan menghalalkan perzinaan, sutra, khamr dan alat2 musik.
      Kalau cuma andelin terjemahan, hadits pertama itu jelas membolehkan musik. Tapi yg kedua melarang. Jadi ini pasti ada hubungannya. Makanya saya bilang di atas, bahwa tidak bisa dalam agama kita ini asal ada dalil selesai perkara. Ada pertentangan antar dalil yang sebetulnya bukan bertentangan, namun antara dua dalil yg kontradiktif itu ada hubungannya. Itulah yg harus dicari! Kita awam ga mungkin nyari sendiri. Ya ikut aja pendapat ulama yang kita yakini tanpa harus saling menyalahkan satu sama lain.
      Lalu soal 'alatnya yang haram bukan iramanya...' maaf itu keliru! Makanya salah satu cabang ilmu bahasa Arab adalah ilmu mantiq, yaitu logika bahasa. Kalau faham ilmu mantiq gak bakalan ada pemikiran seperti itu. Soal musik ini bukan alat atau tidak pakai alat yg jadi masalah, tapi akibat yang ditimbulkannya. Rasulullah membolehkan seorang budak hitam bernadzar nyanyi diiringi rebana, di hadapan beliau artinya secara hukum syariat musik itu tdk haram, alatnya pun tdk haram. Yg haram adalah ketika semua itu diperbuat melampaui batas alias berlebihan.

  • @komunitasanaksurau7561
    @komunitasanaksurau7561 2 ปีที่แล้ว

    Bismillah...Ilmu yg sudah jelas di bikin rancu....syariat udah menjelaskan kondisi2 yg menjadikan musik ini bisa dilakukan....kok malah di bikin samar bahwa musik di haramkan mutlak...tetap aja haram alat musik dlm hukum islam.
    Sama hal bidah ...oleh ust muhsin di giring kesana kemari sementara ilmunya telah jelas...bidah hasanah memiliki syarat teetentu ....pernah dibuat sebelumnya.....ya tetap aja bidah haram kecuali ada contoh....ga ada contohnya ya haram semua hal yg terkait perkataan Allah dan petunjuk rasulullah.....ntah siapa yg kurang pikir...sang ust atau malah pengikutnya yg gagal paham perkataan ust Muhsin sendiri.Terpaku pada judul video yg merasa bahwa ada yg membela amalan salahnya.....kasihan...

    • @reece3327
      @reece3327 2 ปีที่แล้ว +4

      konter konter komen kayak antum, hari ini sudah tidak bermanfaat sob, umat islam sudah cerdas dan bebas untuk mencari kebenaran dan kejujuran dalam berdakwah heheh2

    • @kusumapratama8514
      @kusumapratama8514 5 หลายเดือนก่อน

      ​@@reece3327makin jelas sebenarnya wahabi itu pinginnya posisi salaf agar fatwanya laku, tapi sayangnya ketinggalan lahir..aturan bidah hasanah ada contoh itu aturan darimana...klu ada contoh berarti bukan bidah..masa begini aja ga ngerti..😅😅

  • @komunitasanaksurau7561
    @komunitasanaksurau7561 2 ปีที่แล้ว

    Terlambat puluhan tahun Ya Ust anda membahas perkara2 ini....Tawasull kepada org mati yg jelas telah terputus amalnya...bidah hasanah yg jelas seekali jika ada contoh sblmnya adalah sunnah....musik tidah di haramkan secara mutlak dgn kondisi yg sanggat minim...Telambat anda ya ust menjadi pembela umat2 gagal pikir atau malas mikir karena terbelenggu akalnya......

  • @komunitasanaksurau7561
    @komunitasanaksurau7561 2 ปีที่แล้ว +1

    maulid halal...maka natal halal
    Musik halal...maka ibadah sambl beemusik juga halal.....
    Mayit di minta jd perantara ...maka manggil jelangkung juga halal.....
    Maksa bidah yg diamalkan turun temurun disunnahkan......setiap uat yg bawa isu ini akan di sambut dfn gegap gempita.....tanpa ngerti apa yg dibahasnya....yg penting ada fatwa dibolehkannya amalan bidah turun temurun tsb.....sayang akal dinkalahkan nafsu ........

    • @kajianislam9560
      @kajianislam9560  2 ปีที่แล้ว +6

      Anda apa sudah tdk waras ???
      Bicara itu pakai dalil dn bimbingan para ulama Ahlussunah khususnya ulama' Salaf, bukan dengan dengkul.
      Ust Muhsin sudah sampaikan dalil dalil shahih, dn juga riwayat shahih bahwa di zaman salaf berdo'a kepada Allah dgn perantara Nabi setelah beliau wafat adalah perkara yg boleh. Apa anda tdk mendengar ??? Atau hati anda yg tuli ??? Apa berarti ulama salaf itu membolehkan memanggil jelangkung ????
      Kalau anda tdk punya ilmu lebih baik tdk banyak komentar, daripada anda banyak ngelantur seperti orang yg kalap atau kurang waras, sampai sampai mengomentari masalah tawasul dll di kajian ttg musik.
      Semoga Allah memberi anda hidayah. Aamiin.

    • @jokopinter3045
      @jokopinter3045 2 ปีที่แล้ว +8

      Doktrin di Salafy kuat, hampir mirip dengan LDII

    • @zarkasih4204
      @zarkasih4204 2 ปีที่แล้ว +1

      Pea

    • @khoirullubis300
      @khoirullubis300 2 ปีที่แล้ว +4

      Mulaideh wahabi komen yg nggak baik,mulai kepanasan

    • @lilyahmad9700
      @lilyahmad9700 2 ปีที่แล้ว +1

      Gak usah koment lah kalo gak ngerti apa yg dibahas. Cuma ngerinetin aja.

  • @komunitasanaksurau7561
    @komunitasanaksurau7561 2 ปีที่แล้ว

    Dampak dari fatwa ust muhsin
    Bidah mutlak dihalalkan..wahyu ttg mencerca amalan yg tidak diajarkan ......ucapan rasulullah ttg haramnya bidah meenjadi kalam yg kosong tdak meemiliki makna.
    Natal yesusenjadi halal sbg beliau adalah rasul Allah juga....
    Mayat2 org2 shalih tidak jadi terputus amalnya ...mereeka para mayit tsb punya amalan baru menerima orderan berupa menjadi wasilah/perantara doa.....
    Musik rohani menjadi amalan baru dlm ibadah Islam .....

    • @kajianislam9560
      @kajianislam9560  2 ปีที่แล้ว +5

      Anda ikut kajian salafi ??? Kok sangat jumud dalam memahami dn berfikir ???
      Yg memahami bahwa ucapan nabi كل بدعة ضلالة itu tdk mutlak adalah para ulama salaf ( baik yg di 3 generasi atau yg sesudahnya ) bukan ustadz Muhsin, dn para ulama salaf itu lebih mengerti ttg hadits tersebut dibanding semua ulama zaman sekarang apalagi dibanding para ustadz salafi, kok anda malah berkomentar dgn akal akalan anda ??? Apa anda dn ustadz anda lebih faham hadits nabi dibanding para ulama salaf tersebut ???
      Atau anda sangat bodoh ttg apa itu masalah khilafiyah ijtihadiyah mu'tabarah ???

    • @komunitasanaksurau7561
      @komunitasanaksurau7561 2 ปีที่แล้ว

      @@kajianislam9560 Bidah haram secara mutlak....pencinta bidah yg menyatakan bidah tidak mutlak...memaksa ada bidah hasanah.....semua ucapan soal bidah adalah terkait perkara yg pernah diamalkan di masa pengajaran rasulullah...tidak ada perkara baru yg diamalkan para salaf....jgn maksa.....
      Yg sitebarkan oleh Ust Muhsin adalah syubhat busuk yg muncul dr kerancuan pikirannya.....
      Ingat bidah lawannya adalah sunnah....tudak akan pernah ada bidah yg menjadi sunnah....bidah seaat...sunnah adalah kebenaran....bidah tidak akan pernah menjadi sunnah....akan sia sia Rasulullah diturunkan mengajarkan Alkitab dan alhikmah jika begitu.......
      Silakan mempertanggung jawabkan ilmu sesat ini di hadapan Allah Ta'ala.....

    • @hannacindy4380
      @hannacindy4380 2 ปีที่แล้ว +6

      @@komunitasanaksurau7561 bidah haram secara mutlak pala ente , Baca ya cluk agar fahamm 😊... !!!!!
      bid’ahhasanah ini masuk dalam bingkai sabda Nabi Muhammad SAW :
      Siapa saja yang membuat sunnah yang baik
      (SUNNAH HASANAH) dalam agama Islam, maka ia akan mendapatkan pahala dari perbuatan tersebut serta pahala dari orang-orang yang mengamalkannya setelah itu, tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka.
      (H.R. Muslim dari Jarir R.A.)

    • @muhammadilhamafief1732
      @muhammadilhamafief1732 2 ปีที่แล้ว +3

      @@hannacindy4380 pengecut ngga usah ditanggapi. Kalau logika udah dangkal mau dijelasin disini tetep ngga nagkep, suruh langsung tabayyun ke ust. Muhsin. 100% kelihatan kedunguannya. Dan doakan aja supaya dapat hidayah dan akalnya berkembang.

    • @hannacindy4380
      @hannacindy4380 2 ปีที่แล้ว

      addinu lana kempul

  • @komunitasanaksurau7561
    @komunitasanaksurau7561 2 ปีที่แล้ว

    Dusta tanpa di sadari seperrinya Ust Muhsin.Memahami nasehat kpd sesama muslim sbg permusuhan.Dai2 seperti ini biasanya mencoba mempersatukan umat islam kepada Sunnah ...tetapi celakanya dgn cara menjadikan bidah sbg perekatnya. Menjadikan syubhat sbg landasan pikirnya. Sdgkan Rasulullah menyatukan umat islam kepada sunnah para salaf yi apa yg rasulullah dan para sahabat tegak diatasnya. Sepanjang masa dai2 seperti ini terus mutar2 mengejar ekornya sendiri.Terombang ambing dilautan kebingungan ,menunggu angin dr para penyeru kesesatannya hanya utk sekedar menggerakan perahu bidahnya.Semilir angin syubhat sekalipun akan mereka sambut dgn gagp gempita tanpa peduli kemana angin itu membawa.....kasihan.

    • @sitirabiatunadawiah9072
      @sitirabiatunadawiah9072 2 ปีที่แล้ว +4

      Emang udah dri dulu ust muhsin mengatakan bahwa orang salafi/wahabi itu keras kepala. Merasa aling benar sendiri. Simak kajian sebelumnya.

    • @giyantoraharjo7328
      @giyantoraharjo7328 2 ปีที่แล้ว

      @komunitas anak surau Taik loe..

    • @samsulanam4928
      @samsulanam4928 ปีที่แล้ว +1

      Bantah dong dg dalil
      Ustad Muhsin is the best