Illat Keharaman Musik Tidak Dilihat Dari Tekstualnya Dalil. - Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA.

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 16 ก.พ. 2019
  • KMK 65 - Lagu Nyanyian Dan Musik Benarkah Diharamkan?
    episode full: • KMK 65 - Lagu Nyanyian...
    Playlist : • KMK 65 - Lagu Nyanyian...
    Narasumber:
    Ustadz Ahmad Sarwat, Lc., MA.
    Ustadz Ahmad Zarkasih, Lc.
    Website:
    rumahfiqih.com/
    sharechanneltv.com/

ความคิดเห็น • 914

  • @abysyitshuman151
    @abysyitshuman151 หลายเดือนก่อน +9

    Ini ustadz mantap sama dengan mantapnya ustsdz Adi Hidayat.
    Semoga mereka panjang 'umur sihat 'afiat barokah ilmunya

    • @rico2613
      @rico2613 27 วันที่ผ่านมา

      Udah dibahas di menit ke 7 sampai 10

    • @mjdarmawan4402
      @mjdarmawan4402 27 วันที่ผ่านมา

      Kalo ustad bijak dalam perkara ya beginj bro. Kalo ustad haram ya haram haram saja gak ada komentar lain dah paling bener pokoknya haram

    • @ahmadkhemod6369
      @ahmadkhemod6369 25 วันที่ผ่านมา

      Beliau mantan SAWAH ( salafi wahabi) yang taubat padahal 🤭🤭🤭

  • @Toxikcid
    @Toxikcid หลายเดือนก่อน +6

    Keren sih ini. Tenang, lengkap, hati2 tapi jelas dan cerdas.

  • @yogirestuaidin730
    @yogirestuaidin730 หลายเดือนก่อน +5

    sangat jelas, terimakasi ustadz

  • @SantriAswajaNU
    @SantriAswajaNU 8 วันที่ผ่านมา

    Mantab Pk KH.Ahmad Sarwat atas pencerahannya

  • @wynnemutaqien3714
    @wynnemutaqien3714 4 ปีที่แล้ว +6

    Mencerahkan ustad ,,,jazakallah Khairan katsiron

    • @Reanwings
      @Reanwings 3 ปีที่แล้ว

      Mari menyimak kajian dari para Masayikh Ahli Hadits dari Langsung Kota Nabi Madinah:
      Shahih Fiqih : th-cam.com/users/ShahihFiqih
      Yufid TV : th-cam.com/users/yufidvideos

  • @nanisutarniati366
    @nanisutarniati366 หลายเดือนก่อน +15

    kembali lagi ke ustadz Ahmad Sarwat, setelah menyaksikan perdebatan masalah musik diantara para ustad lainnya dan saya lebih paham sekaligus mengerti yang disampaikan beliau, syukron ustadz, padahal ini video sdh lama, dan saya juga sdh pernah melihat.

    • @idarani3127
      @idarani3127 หลายเดือนก่อน +1

      Sepakat

    • @inovade
      @inovade หลายเดือนก่อน +3

      mungkin beginilah cara Allah menyelamatkan kita
      memang kita butuh mengulang, diulang dan diulang2 biar nggak lupa

    • @cakra6547
      @cakra6547 หลายเดือนก่อน +1

      Sangat mencengangkan buat saya pribadi ternyata Mazhab Syafi'i yg sangat ketat mengharamkan musik di banding Mazhab lainnya😮

    • @ngajimusholakampung7818
      @ngajimusholakampung7818 หลายเดือนก่อน +1

      ​@@cakra6547Bohong ini ustadz kalau mbah hasyim asy'ari membeli alat musik dimasa beliyau memimpin pondok..
      .
      Beliyau aja mengarang kitab khusus untuk mengingatkan ponpos yg memakai alat musik saat memoeringati maulid nabi.. dan beliau mengaramkan memakai alat musik untuk maulid..
      .
      Mungkin masa2 sekarang ini, atau setelahnya kh.hasyim yg memegang ponpes tebu ireng..

    • @GoldbrainLastShelter
      @GoldbrainLastShelter 26 วันที่ผ่านมา +1

      @@ngajimusholakampung7818 bener kyai hasyim asy'ari termasuk yg keras dalam hal musik, bahkan beliau anti bedug.

  • @Luqmanayasyfadhlulloh
    @Luqmanayasyfadhlulloh หลายเดือนก่อน

    Jazakalloh khoir penjelasanya Ustadz Ahmat Sarwat.

  • @khoirulumamid6813
    @khoirulumamid6813 28 วันที่ผ่านมา +1

    Makasih ustadz, umat membutuhkan pemahaman seperti ini,

  • @AdinAdin-pu8wj
    @AdinAdin-pu8wj หลายเดือนก่อน +3

    Baarokallahu lakum Syeikh

  • @radenmassupriadi91
    @radenmassupriadi91 4 ปีที่แล้ว +6

    Sangat jelas top 👍 banget

    • @Reanwings
      @Reanwings 3 ปีที่แล้ว

      Mari menyimak kajian dari para Masayikh Ahli Hadits dari Langsung Kota Nabi Madinah:
      Shahih Fiqih : th-cam.com/users/ShahihFiqih
      Yufid TV : th-cam.com/users/yufidvideos

  • @omsidiqchannel1431
    @omsidiqchannel1431 26 วันที่ผ่านมา +1

    Juoooozz tenaaan ikiii👍👍👍👍

  • @banghaninzz4019
    @banghaninzz4019 หลายเดือนก่อน +1

    Alhamdulillah sip ustadz sarwat terimakasih

  • @adianto8805
    @adianto8805 หลายเดือนก่อน +3

    Sejalan dg penjelasan gus Baha kpd orang yg mengharamkan musik scr mutlak, bahwa illat pengharaman alat malahiy adalah krn termasuk dlm lahwal hadits yg melalaikan dr al Quran/ibadah (Qs. al Jumuah:11, at Takatsur:1) Walaupun beliau sendiri sbg ahli fikih tetap berpegang dg pendapat bahwa alat malahiy itu haram. Beliau bisa bersikap adil.

  • @hamidun_alhaj
    @hamidun_alhaj 3 ปีที่แล้ว +22

    TERNYATA UNTUK BERFATWA ITU HARUSLAH MENGUASI SEJUMLAH DISIPLIN ILMU, JIKA TIDAK MAKA TAUSIAH YANG DIBERIKAN HANYALAH TEKSTUALITAS BELAKA, TIDAK MEMENUHI QAIDAH ILMIAH. PANTASLAH ULAMA MAZHAB DAHULU SEMISAL IMAM AS SYAFI'I BELAJAR BERBAGAI MACAM ILMU, MESKI IA SUDAH HAFAL QUR'AN, HADIS DAN MENGUASAI ILMU FIQH.

    • @kkmilan5391
      @kkmilan5391 29 วันที่ผ่านมา

      Percuma jika tidak bermanhaj .... 😊 Begitu katanya

    • @GoldbrainLastShelter
      @GoldbrainLastShelter 26 วันที่ผ่านมา

      @@kkmilan5391 katanya manhaj salaf, tapi rujukannya bin baz wkwkw, bin baz jaman kapan euy

    • @rubyradeon2600
      @rubyradeon2600 25 วันที่ผ่านมา

      @@GoldbrainLastShelter mahzab baru namanya MAhzab BaniUBazz.... yang pilihkan mereka ber3, jama'ahnya ngikut kayak Kerbau dicucuk hidungnya...

  • @pustakakabantitv3655
    @pustakakabantitv3655 28 วันที่ผ่านมา

    Terima kasih atas pencerahan Ustaz Ahmad Sarwat. Semoga sehat selalu. Amin.

  • @ZulfikriKiahmad
    @ZulfikriKiahmad 29 วันที่ผ่านมา +2

    MasyaAllah,harusnya memang dengarkan sampai tuntas agar tidak gagal paham

  • @user-jx2kc8df2r
    @user-jx2kc8df2r หลายเดือนก่อน +3

    Hidup Adalah pilihan Semua Terserah Kita 🙏🙏🙏🙏

  • @user-lu3fi2sc8p
    @user-lu3fi2sc8p หลายเดือนก่อน +8

    Mantap, penjelasannya mudah dimengerti, semoga sehat selalu.

  • @manhajkolaf6959
    @manhajkolaf6959 4 ปีที่แล้ว +1

    Subhanallah
    Terima kasih pencerahan nya ustadz

    • @Reanwings
      @Reanwings 3 ปีที่แล้ว

      Mari menyimak kajian dari para Masayikh Ahli Hadits dari Langsung Kota Nabi Madinah:
      Shahih Fiqih : th-cam.com/users/ShahihFiqih
      Yufid TV : th-cam.com/users/yufidvideos

  • @awzaaza2134
    @awzaaza2134 หลายเดือนก่อน

    Trimakasih atas pencerahannya stadz

  • @abdillahfamilychannel8418
    @abdillahfamilychannel8418 5 ปีที่แล้ว +3

    Allahu Akbar
    Tercerahkan

  • @Cikrul
    @Cikrul ปีที่แล้ว +9

    akhirnya terjawab sudah ustad... mksh ilmunya ... ❤❤❤

  • @lastcakra
    @lastcakra หลายเดือนก่อน

    Masya Alloh Syukron Ustadz

  • @user-tx8bq8zr1f
    @user-tx8bq8zr1f หลายเดือนก่อน

    Barokallahu ustad Sarwat, mmg benar benar ustad yg hebat

  • @abdillahfamilychannel8418
    @abdillahfamilychannel8418 4 ปีที่แล้ว +5

    Alhamdulillah, ustadz ini mencerahkan disaat kita digempur syubhat dari orang-orang yang menganggap sesat mayoritas ulama ahlu sunnah...

    • @anaananda3348
      @anaananda3348 24 วันที่ผ่านมา

      Contohnya musik gitu bang?

  • @burhanuddinsubekti6931
    @burhanuddinsubekti6931 3 ปีที่แล้ว +5

    Alhamdulillah.. kereen penjelasan2 Ust Sarwat
    Sy direkom temen ttg Beliau yg ahli hadits dan tafsir..

  • @liahalimah6598
    @liahalimah6598 หลายเดือนก่อน

    Terimakasih ustad pencerahannya

  • @rongrong4171
    @rongrong4171 5 ปีที่แล้ว +17

    Ilat ini bisa berlaku juga buat yg main game secara berlebihan, komputer/hp dan gamenya sendiri tidaklah haram tetapi amalan nya/main game yg berlebihan nya lah yg menyebabkan lalai dalam mengingat Allah dan bisa dikenai hukum haram, jd klo memaknai hadits ecara tekstual hanya terbatas musik, maka main game gak ada haditsnya padahal penomena ini skr jauh lebih banyak drpd musik dalam hal melalaikan waktu (mengingat Allah)

    • @ruanghati01
      @ruanghati01 4 ปีที่แล้ว +1

      betul. selain itu konten gamemya.

    • @prendichanel5040
      @prendichanel5040 4 ปีที่แล้ว +1

      Anda sangat benar

    • @muchranmaslan63
      @muchranmaslan63 3 ปีที่แล้ว +1

      Benar...

    • @idarani3127
      @idarani3127 หลายเดือนก่อน +1

      Betul sekali, main game sampai subuh, tidur pas adzan subuh

    • @atikah_03
      @atikah_03 หลายเดือนก่อน +1

      jd komr tak haram ya klo gak mabuk. sbb dgn mabuk kmd melalaikan....
      Pdhl nabi bersabda, yg banyaknya bikin mabuk mk yg SEDIKITNYA adalah haram.
      Allahu musta'an

  • @samsulbahri6325
    @samsulbahri6325 3 ปีที่แล้ว +8

    coba yang baru2 hijrah kenalnya sama Ustadz Ahmad sarwat.....
    behhhhh.....

  • @user-og3vq2gh3o
    @user-og3vq2gh3o หลายเดือนก่อน

    Keren...pencerahan banget..penjelasan ny bagus...

  • @bunda_tatieko
    @bunda_tatieko หลายเดือนก่อน +1

    Ya Allah, maaf sy terhibur 😂😂. Makasih ustadz , baarakallahu fiikum ❤❤

  • @fitrialadasia8365
    @fitrialadasia8365 3 ปีที่แล้ว +10

    Kebanyakan saya dengar ceramah ustadz dan bahkan habib ,bahwakeharaman musik pada Jan nabi ada illatnya.jadi kalau t bidak mbuat kita meninggalkan sholat ataupun melakukan maksiat berarti boleh.begitu yang saya simpulkan semua penjelasan ustadz2 kecuali ustadz paham Wahabi salafi .mereka langsung mengartikan hadis langsung tidak ada dijelaskan kenapa dulu diharamkan pada masa itu.karna hampi semua penjelasan ustadz saya nonton bukan musiknya tapi efek dari mendengar musik.sangat jelas sekali penjelasan ustadz.

    • @zxvcxzs
      @zxvcxzs 3 ปีที่แล้ว +1

      Intinya tergantung 'ilat nya

    • @abuukkasyah8239
      @abuukkasyah8239 หลายเดือนก่อน

      Cari terus pembenarannya sampai puyeng sendiri 🥱

    • @AlamateAnaksoleh-vh6wk
      @AlamateAnaksoleh-vh6wk หลายเดือนก่อน

      ​@@abuukkasyah8239kasihan...

    • @ademedia9888
      @ademedia9888 หลายเดือนก่อน +2

      8:47 hadist nya bareng khamar dan zina.. trus Boleh dong zina dan khamar asal tidak melalaikan sholat 😂😂

    • @abuukkasyah8239
      @abuukkasyah8239 หลายเดือนก่อน +1

      @@ademedia9888 susah kak ngasih tau fans fanatik yg panutan nya udah jelas² salah , masih juga dibelanya . Semoga kita semua selalu diberikan nikmat iman,hidayah diatas jalan allah aamiin

  • @suyonochamid2806
    @suyonochamid2806 4 ปีที่แล้ว +35

    memang beda jika yang menyampaikan orang alim dgn orang gingham alim. uenaknya ngaji dengan Ustadz Ahmad Sarwat

    • @Reanwings
      @Reanwings 3 ปีที่แล้ว

      Mari menyimak kajian dari para Masayikh Ahli Hadits dari Langsung Kota Nabi Madinah:
      Shahih Fiqih : th-cam.com/users/ShahihFiqih
      Yufid TV : th-cam.com/users/yufidvideos

    • @pek9827
      @pek9827 หลายเดือนก่อน +1

      Y iya lah, orang sampean masih demen musik, apa lagi dibelain 😂

    • @itskarryn
      @itskarryn 17 วันที่ผ่านมา

      iya lo tambah bego

  • @dugonktt4189
    @dugonktt4189 หลายเดือนก่อน

    Masya Allah TabarakalLah LahaolalakuataIllahbillah terimakasih Uztad tausyiahnya benar Alim Ulama yang mumpuni llmumya sangat mencerdaskan bagi kami kami orang Awam ❤❤❤👍👍👍

  • @asepyudi2173
    @asepyudi2173 4 ปีที่แล้ว

    Mantaff.. Tercerahkan

  • @johnjiajohnjia6077
    @johnjiajohnjia6077 3 ปีที่แล้ว +7

    Hebat ustad Ahmad Sarwar...keilmuannya,kedewasaannya patut dicontoh,begitu indah dan jelas dlm kajiannya yg mmbuat kami nyaman,hati tenang tentram dan damai... mdh2an ini bs jd pelajaran bg ustad2 yg lain terutama ustad2 yg ahli bidah dan haram...

    • @aswaddaud195
      @aswaddaud195 ปีที่แล้ว +2

      Hati2 bro, ahmad kawat memberikan tausiyah menurut logikanya, bukan menurut dalil.

    • @marhediediharto917
      @marhediediharto917 11 หลายเดือนก่อน

      ​@@aswaddaud195biar TDK dungu.....SPT kamu.

    • @fella213
      @fella213 หลายเดือนก่อน

      jelas dalilnya ada gitu Mang. kau aja yang sempit pemahaan sempit kurang baca

    • @johnjiajohnjia6077
      @johnjiajohnjia6077 หลายเดือนก่อน

      @@fella213 dimaklumi aja bang...
      Org klau dh mirip dg org yahudi pasti CENGEL..."Ngacenge angel..."😘

    • @boyeliza
      @boyeliza หลายเดือนก่อน +1

      @@aswaddaud195 Dalil itu dikasih penjelasan, kalo ga boleh pake logika itu sama aja manusia diminta jadi orang gila. Karena yang ga pake logika itu orang gila, orang mabuk. Manusia bisa bicara dengan manusia lainnya karena logika jadi bisa saling mengerti kalo ga pake logika itu ngobrol sama orang mabuk, orang gila dan orang kesurupan. Jadi logika itu penting, kalo ga boleh pake logika itu ga wajib beragama karena orang mabuk, orang gila ga wajib beragama.

  • @fella213
    @fella213 หลายเดือนก่อน +3

    Sama keluasan ilmunya dengan Ust Adi dan ulama Ahlussunnah.

  • @amiralrafati4365
    @amiralrafati4365 หลายเดือนก่อน +1

    Mantap ini Ust. Ahmad Sarwat

  • @abdulharis7429
    @abdulharis7429 หลายเดือนก่อน

    Terima kasih pa Ustadz....sangat rinci dan jelas uraiannya...konteks memang seringkali diabaikan.

  • @cesoofficial
    @cesoofficial หลายเดือนก่อน +4

    Jaga ustadz Ahmad Sarwar ya Allah...berkahi ilmunya...

  • @nurfajriahramadhani2279
    @nurfajriahramadhani2279 หลายเดือนก่อน +4

    Masya allah sangat jelas pemahaman ustaz ahmad, bahwa musik itu haraaam!, sangat cerdas penjelasan beliau, barakallah fiikum

    • @udisuhartomo892
      @udisuhartomo892 หลายเดือนก่อน

      Kalau musik itu hukumnya haram,mengapa nnti disaat hari kiamat akan ditandai dengan suara sangkakala yg ditiup oleh Malaikat atas perintah dari Allah SWT dan tahukah anda bahwa sangkakala itu adalah terompet dan terompet itu adalah salah satu dari jenis alat musik..gak mungkin dong jika musik haram kemudian Allah SWT justru memerintahkan malaikat utk berbuat yg hukumnya haram

    • @as-sasaky8067
      @as-sasaky8067 หลายเดือนก่อน +2

      ​@@udisuhartomo892jaka sembung bos

    • @zulkhali
      @zulkhali หลายเดือนก่อน +1

      ​@@udisuhartomo892yang di atas mas itu lucu banget. Penjelasannya apa, kesimpulan dia apa. Miring.

    • @udisuhartomo892
      @udisuhartomo892 หลายเดือนก่อน +1

      @@as-sasaky8067
      Jaka sembung apa elu yg gak faham 🤣

    • @riski4312
      @riski4312 หลายเดือนก่อน

      Wkwkwk kau pikir sangkakala itu terompet seperti terompet di dunia???wkwkkw Joko sembung ora paham​@@udisuhartomo892

  • @agungmahariyadi4481
    @agungmahariyadi4481 3 ปีที่แล้ว

    luar biasa......smoga bermanfaat....

    • @kajiansunnahnusantara4095
      @kajiansunnahnusantara4095 2 ปีที่แล้ว

      Mengapa sih musik itu diharamkan? - Ustadz Farhan Abu Furaihan
      th-cam.com/video/4yeKNh0BA6M/w-d-xo.html

  • @OomRohmayati-pu5bp
    @OomRohmayati-pu5bp หลายเดือนก่อน +2

    Yg penting jgn maksa, apa lagi sampai mencela... Berbeda saling menghormati

  • @yutakayooyoksaputra2590
    @yutakayooyoksaputra2590 3 ปีที่แล้ว +6

    siip penjelasannya, selaras senada dengan Cak Nun. Unsur musik ada lyrik, nada, alat. Perlu dipahami contoh-contoh berikut ini: pukul piring manggil piaraan juga musik, ring tone musik juga.

  • @hasanhariri7148
    @hasanhariri7148 หลายเดือนก่อน +6

    Mengapa lagi naik motor nggak mau inget Allah kita itu dituntut selalu ingat Allah disetiap saat

    • @mjdarmawan4402
      @mjdarmawan4402 หลายเดือนก่อน

      Lu gak ngerti maksud orang menjelaskan.bacot doang..
      Maksudnya pak ustad itu Gak semua orang naik mtor itu inget Allah dan itu gak bisa dbilang haram

    • @atikah_03
      @atikah_03 หลายเดือนก่อน +1

      org ahli kalam semakin jauh dadi agama Al lah. karens jauh dadi sifat samina wa athona

    • @MiftahSalahudin
      @MiftahSalahudin หลายเดือนก่อน

      Fokus ke lalu lintas pas naik motor itu wajib, apalagi baru belajar, dan itu "mustahil" sambil nginget yg lain😅

    • @surri1803
      @surri1803 27 วันที่ผ่านมา

      Si paling inget Allah di setiap saat.. sampe lagi BAB juga inget² allah,, lu orang apa malaikat..?

  • @murimarhadi5033
    @murimarhadi5033 หลายเดือนก่อน

    Masya Allah...mencerahkan

  • @supartinijon5141
    @supartinijon5141 หลายเดือนก่อน

    Terima kasih ustad ilmunya...
    Semoga taubat saya Alloh terima, karena dulu pecinta musik

    • @andezal1043
      @andezal1043 หลายเดือนก่อน

      sma dengan sy tp sya pilih netral aja...makruh

  • @trimurtisuhartatik9142
    @trimurtisuhartatik9142 11 หลายเดือนก่อน +3

    daripada dengerin musik mending denger murotal al Qur'an kita denger dapat pahala kalau denger musik tidak dapat apa2 malah dosa .

    • @EdiFirmansyah-vp2op
      @EdiFirmansyah-vp2op หลายเดือนก่อน +1

      Dengerin murotal juga dosa kalau melalaikan shalat tanpa udzur syar iyah...

  • @bisasyariah4057
    @bisasyariah4057 หลายเดือนก่อน +15

    ulama memang harus seperti ini memahami hukum dengan cara tekstualndan kontekstual... agar nyambung. maasyaallah sehat selalu tad.

    • @atikah_03
      @atikah_03 หลายเดือนก่อน +1

      zina boleh asal tdk sampai hamiil.
      minum khomr asal tdk mabuk.
      Belajar ahlu kalam makin jauh dari agama Allah ...semakin keras qalbux. Dalam ajaran Islam tdk ada yg dmk. haram ya haram...halal ya halal kang...
      Rasulullah bersabda : Ssnggx yg halal bayyinun ,JELAS. Dan ssngghx
      yg HARAM adalah JELAS .
      Gak ada argument kontektual2 apaan tuh...
      itu adalah metode ahli kalam, fiksafat...mantiq yg para ulama memperingatkan agar umst menjahui ilmu kalam .

    • @r_h9447
      @r_h9447 หลายเดือนก่อน +1

      @@atikah_03 kalau begitu khamr tidak berlaku untuk narkoba karena tidak d minum atau vaksin dari babi mutlak haram walaupun g ada gantinya..

    • @pujiati3091
      @pujiati3091 หลายเดือนก่อน +1

      @@atikah_03 udah susah pikiranmu ga nyampe koclak

    • @abishakil7192
      @abishakil7192 24 วันที่ผ่านมา

      Orang menjelaskan kemana,dia menyimpulkan kesini,,emang ust diatas menghalalkan zina sama khamr??itu penting nya beragama pake nalar,, ngerti teks tapi juga tau konteks..😊​@@atikah_03

  • @nurali438
    @nurali438 11 หลายเดือนก่อน

    Alhamdulillah atas penjelasannya . Saya muslim pencinta lagu bang H Rhoma irama yg berdakwah

  • @kusumanegara4082
    @kusumanegara4082 28 วันที่ผ่านมา

    Mantap......lanjutkan... .bisa difahami.....

  • @LingkungSeniSantriKalijaga
    @LingkungSeniSantriKalijaga 5 ปีที่แล้ว +10

    Berbicara hukum musik menurut Alquran & Sunnah, tidak terlepas dari kebiasaan masyarakat arab jahiliyah. Karena Alquran diturunkan di tanah Arab dalam keadaan masyarakatnya yg jahiliyah, maka ayat yg turun sudah pasti menyoroti keadaan pada masa itu dengan mencela hal yg tak pantas atau memuji hal yg baik.
    Masyarakat Arab pada masa itu memiliki 3 kebiasaan utama, yakni perdagangan, perdukunan, dan membuat syair. Bahkan membuat syair adalah kebiasaan terbesar mereka. Saking lekatnya bersyair dalam kehidupan mereka, melihat burung melompat dari dahan ke dahan saja saat itu pula mereka langsung timbul ide bikin syair.
    Syair dalam bahasa arab disebut syi'ir. Karena saking kebiasaan bersyi'ir itu sudah begitu lekat sampai melihat sesuatu langsung refleks bikin syi'ir, sampai2 dalam Quran ada satu surat yang khusus membahas kebiasaan mereka, yaitu surat ke 26, Asy-Syu'ara. Pada ayat2 akhir yaitu 224-227 disebutkan celaan sekaligus pujian untuk para penyair. Ayat 224-225 berisi celaan untuk para penyair, karena kebiasaan mereka buang2 waktu hanya unyuk membuat syi'ir yang bagus. Sedangkan pada ayat 226-227 justru para penyair yang baik, yang syi'irnya bisa mendekatkan pada nilai2 kebaikan, mengajak beriman pada Allah dipuji oleh Alquran.
    Ayat2 Quran yang dianggap berhubungan dengan musik, tak pernah menyebut musik maupun peristilahan yang terkandung di dalamnya, karena musik pada saat itu merupakan bagian dari syi'ir. Syarat membuat syi'ir ada 4, yaitu;
    1. Afkar= ide atau substansi syi'ir
    2. Khayal= unsur imajinasi
    3. Uslub= bahasa yg fasih
    4. Musiq= kesesuaian rima dan harus ada irama yang terdengar
    Oleh karena itu ayat2 dalam Alquran yang dianggap mengharamkan musik, tak pernah ada kata 'musiq' di dalamnya, karena hubungannya adalah ke syi'ir. Contoh surat Luqman (31) ayat 6. Di situ disebutkan bukan musik tapi 'lahwal hadits' (perkataan yg tidak berguna). Karena banyak ahli syi'ir jahiliyah pada masa itu, mempergunakan kata2 dari syi'irnya untuk menjauhkan orang2 dari ajaran Islam.
    Syi'ir merupakan bagian dari musik, karena syi'ir2 tersebut juga kerap diiringi alat2 diwaktu didendangkannya, dikarenakan unsur keempat syi'ir yg wajib ada, adalah musik. Karena syi'ir2 tersebut berirama otomatis akan tambah nikmat mendengarkannya bila diiringi alat musik. Alat musik yg ada saat itu adalah alat musik pukul (thablun) berupa gendang, dan rebana. Juga alat musik berdawai (ma'zifah/ma'azif) berupa gitar dan kecapi dan seruling (mizmar).
    Jenis2 syi'ir negatif (lahwun/malahi)
    1. Ratsa: yaitu syi'ir berisi ratapan tentang kesedihan, nasib buruk dll
    2. Khamriyat: yaitu syi'ir berisi ajakan kepada orang2 supaya mabuk
    3. Hamasah; yaitu syi'ir penyemangat terhadap perbuatan, mau itu baik atau buruk. Maka Hamasah ini bisa berubah menjadi positif juga tergantung penggunaannya
    4. Ghazal: yaitu syi'ir ajakan bercinta, rayuan2 gombal, bahkan ajakan zina.
    5. Haja: yaitu syi'ir yg isinya celaan terhadap seseorang atau suatu kaum
    Sedangkan syi'ir bermuatan positif disebut Madah. Isinya bisa ajakan kebaikan, keimanan dan sejenisnya.
    Seperti juga ayat2 Alquran , Hadits2 yang berbicara tentang musik juga bukanlah ingin membicarakan hukum mutlak musik. Akan tetapi hadits2 tersebut berbicara tentang kejadian2 yang berhubungan dengan keluarnya hadits nabi tentang hal yang dimaksud.
    Contoh, Hadits dari Bukhari yang intinya bahwa umat Islam di satu masa akan menghalalkan khamr, zina, sutra dan alat2 musik. Ini bukan bermakna tersurat seperti itu, namun bermakna tersirat bahwa pada masa Nabi, orang2 arab pergi ke tempat2 maksiat itu akan mengenakan pakaian terbaik untuk menunjukkan status sosialnya. Biasanya berbahan sutra. Lalu di tempat itu mereka bermabuk2an, diiringi penyanyi2 disertai alat2 musik, sambil mabuk2an. Setelah islam datang hal tersebut stop samasekali. Namun satu saat hal itu akan terulang bahkan diperbiat oleh umat Islam. Hal itu terbukti dengan adanya tempat2 macam diskotik, klub malam, warung remang2 dan semacamnya. Di tempat2 tersebut terjadi maksiat yang digambarkan dalam hadits di atas. Ada musik dan alat2nya, minuman memabukkannya, dan perzinaannya. Pakaian sutranya memang sudah tidak ada. Namun pakaian yg dikenakan sama mewah dan sama alat kesombongannya.
    Makanya masbro, di dalam agama kita ini tidak bisa ada dalil selesai perkara. Tapi pertama, dalam konteks dan kondisi apa dalil tersebut berlaku karena tiap dalil ada asbabunnuzul/asbabulwurudznya. Kedua, harus diselidiki dulu hubungan antar dalil karena acapkali satu persoalan dalilnya banyak dan satu sama lain saling bertentangan. Itulah kenapa ada yg disebut istinbath hukum, yaitu kesimpulan akhir tentang hukum suatu perkara berdasarkan penelaahan terhadap semua dalil yang berhubungan. Dan itu hanya bisa dilakukan oleh ulama yg berkompeten dibidangnya. Jadi kalau gapaham metodologi istinbath hukum, mending diam! Karena akan keliru nantinya. Cara terbaik adalah silakan ikuti pendapat ulama yang antum yakini tentang persoalan ini tanpa menyalahkan yang lain. Kenapa? Karena kita bukan mujtahid bro!

    • @fikrialirahmat9283
      @fikrialirahmat9283 4 ปีที่แล้ว +1

      Saya sangat tercerahkan dengan penjelasan ini, pa admin kalau tidak keberatan boleh saya berkonsultasi dengan anda

    • @LingkungSeniSantriKalijaga
      @LingkungSeniSantriKalijaga 4 ปีที่แล้ว +1

      @@isharnizaini3214 tidak apa2 asal jangan menyalahkan kepada kami yg memegang pendaoat musik tidak haram karena tidak haramnya oun bukan serta merta halal mutlak, tapi ada batasan dan kriterianya

  • @desaseni2124
    @desaseni2124 4 ปีที่แล้ว +5

    Ustaz ahli sunnah waljamaah

    • @Reanwings
      @Reanwings 3 ปีที่แล้ว

      Mari menyimak kajian dari para Masayikh Ahli Hadits dari Langsung Kota Nabi Madinah:
      Shahih Fiqih : th-cam.com/users/ShahihFiqih
      Yufid TV : th-cam.com/users/yufidvideos

  • @-MuhammadIqbal-pq6hc
    @-MuhammadIqbal-pq6hc 24 วันที่ผ่านมา

    Alhamdulillah dapat pencerahan

  • @EndangSukmana-ef3qx
    @EndangSukmana-ef3qx หลายเดือนก่อน +2

    Apa yg dimaui hadist itu harus faham, bijak penjelasannya logis juga

  • @AdamNZ-sr6uc
    @AdamNZ-sr6uc หลายเดือนก่อน +3

    Dari Abu Malik al Asyari, Rasulullah ﷺ bersabda, “Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik” (HR. Bukhari).23 Jan 2019

    • @zulkhali
      @zulkhali หลายเดือนก่อน

      Itu juga masuk yg dijelaskan. Textualis doang paling Sunnah.

    • @yahyaaliya6877
      @yahyaaliya6877 27 วันที่ผ่านมา

      Baru dijelasin udah lupa

    • @user-fc4gx6pc4f
      @user-fc4gx6pc4f 24 วันที่ผ่านมา

      Ternyata kmu gak paham2😅😅😅😅😅😅😅

    • @abishakil7192
      @abishakil7192 24 วันที่ผ่านมา

      Perlunya beragama pake nalar,, bukan cuma tau arti teks tapi paham konteks,,tp terjemahan kurang pas alhira sebagian ulama ahli bahasa memaknai perempuan bukan zina,dari sini tafsir nya bisa beda banget nanti dalam mengambil kesimpulan dari hadits ini secara holistik ...

  • @hrudinoor2782
    @hrudinoor2782 หลายเดือนก่อน +2

    Syukron katsir atas penjelasannya pak. Ustadz.

    • @ngajimusholakampung7818
      @ngajimusholakampung7818 หลายเดือนก่อน

      Bohong ini ustadz kalau mbah hasyim asy'ari membeli alat musik dimasa beliyau memimpin pondok..
      .
      Beliyau aja mengarang kitab khusus untuk mengingatkan ponpos yg memakai alat musik saat memoeringati maulid nabi.. dan beliau mengaramkan memakai alat musik untuk maulid..
      .
      Mungkin masa2 sekarang ini, atau setelahnya kh.hasyim yg memegang ponpes tebu ireng..

  • @fakultassainsdanteknologiu624
    @fakultassainsdanteknologiu624 5 ปีที่แล้ว +10

    KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-1 Di Surabaya pada tanggal 13 Rabiul Tsani 1345 H/ 21 Oktober 1926 M tentang musik dan alat musik, secara tegas disebutkan keharamannya
    Saya jadi bertanya tanya, apa iya mbah KH hashim memasukkan alat musik ke pesantrennya sementara keputusan muktamar NU tahun 1926 itu adalah ketika KH hashim masih hidup dan aktif sebagai pimpinan NU. Dari mana ustadz dapatkan berita bahwa KH hashim memasukkan alat musik ke pesantrennya? jangan jangan beritanya nggak valid ?

    • @jahemerah9264
      @jahemerah9264 5 ปีที่แล้ว +4

      Saya hidup dilingkungan NU kental. Orang NU paling suka musik. Hadrah/qasidah dll kan musik juga ?

    • @bardasiahjakarta9504
      @bardasiahjakarta9504 5 ปีที่แล้ว +5

      Mulai sekarang hp dibuang aj, itu sumber haram, satu musik, gambar gambar hidup, conten2 negatif, dll. Hp nya merk apa ya,,,

    • @zastraalfarezi7644
      @zastraalfarezi7644 4 ปีที่แล้ว +4

      Lagu Nasional Arab saudi juga musik gan , Aash Al Malik

    • @LingkungSeniSantriKalijaga
      @LingkungSeniSantriKalijaga 4 ปีที่แล้ว +5

      Musik haram ijma?
      Klaim Terjadinya Ijma’: Benarkah?
      Kebenaran ilmiah harus ditegakkan. Jangan mudah mengklaim terjadinya ijma’, jika memang masih terdapat perselisihan atau perbedaan pandangan diantara ulama. Kita harus fair dan jujur. Kalau ada perbedaan pendapat, sebutkan, jangan disembunyikan. Kalaupun kita tidak setuju dengan pendapat yang berbeda itu, tetaplah keberadaan pendapat itu harus kita hargai dan karenanya tidak bisa kita mengklaim telah terjadi Ijma’ (konsensus).
      Mari kita ngaji Bab Ijma’ seperti terdapat dalam kitab Ushul al-Fiqh al-Islamiy karya Syekh Wahbah az-Zuhaili (jilid 1, halaman 486-491).
      Syekh Wahbah az-Zuhaili mengutip klaim Abu Ishaq yg mengatakan telah terjadi ijma’ lebih dari 20 ribu kasus hukum. Benarkah klaim ini? Apakah ijma’ yang dimaksud ini merupakan ijma sebagai sumber hukum ketiga, yang bersifat qat’i dan sesiapa penentangnya dianggap keluar dari Islam?
      Nah, Syekh Wahbah mengajak kita utk berhati-hati dlm memverifikasi klaim ijma’ ini. Banyak ternyata yang diklaim itu bukan ijma’ (konsesus semua ulama) tapi hanya ittifaq (kesepakatan) diantara para imam mazhab, atau satu mazhab, atau karena tidak diketahui ada yang menyelisihi pendapat itu.
      Pangkal perdebatan ini dikarenakan mengenai definisi ijma’ itu sendiri yang belum disepakati. Syekh Wahbah menyodorkan 2 definisi, satu dari Imam al-Ghazali, dan satu lagi dari jumhur ulama. Imam al-Ghazali berpendapat bahwa ijma’ itu kesepakatan umat Muhammad secara khusus tentang masalah agama.
      Sementara itu jumhur ulama berpendapat: ijma’ itu kesepakatan mujtahid umat Muhammad pasca wafatnya beliau di suatu masa tentang hukum syar’i.
      Kedua definisi yang berbeda ini menimbulkan perbedaan konsekuensi dalam aplikasi ijma’ sebagai sumber hukum ketiga dalam Islam.
      Dalam definisi Imam al-Ghazali, ijma’ melibatkan semua umat, tidak hanya para mujtahid. Ini sesuai bunyi hadits Nabi bahwa umatku tidak akan bersepakat atas kesalahan atau kesesatan. Dan juga tidak disyaratkan kesepakatan itu terjadi hanya di masa setelah Nabi.
      Syekh Wahbah memandang definisi ijma’ menurut Imam al-Ghazali itu problematik. Misalnya pada masa hidup Nabi kita tidak butuh ijma’ karena Nabi tempat bertanya dan menjadi sumber hukum. Jadi definsi jumhur lebih kuat dan pas.
      Selesai kutipan dari kitab Syekh Wahbah az-Zuhaili. Masih banyak bahasan beliau yang sangat menarik, namun kita beralih ke kitab lain agar semakin kaya referensi kita.
      Dawud Zhahiri dan Ibn Hibban berpendapat bahwa ijma' hanyalah berlaku untuk sahabat Nabi, tidak untuk yang lain. Imam Ahmad --dalam satu riwayat-- mengatakan bahwa ijma' itu adalah kesepakatan khulafa al-rasyidin saja. Imam Malik malah merujuk pada ijma' penduduk madinah.
      Ulama lain merujuk pada ijma' ahlul haramain (penduduk Mekkah dan Madinah). Sedangkan ulama yang lain menganggap ijma' adalah kesepakatan penduduk Basrah dan Kufah saja; ada yang bilang kufah saja, bahkan ada juga yang bilang bahwa kesepakatan penduduk Basrah saja sudah cukup dipandang sebagai ijma' [Lihat Ibn Hazm, "al-Ihkam fi Usul al-Ahkam," juz 4, h. 128; al-Amidi, "al-Ihkam fi Usul al-Ahkam," juz 1, h. 286, 380-381, dan 404-405; al-Syaukani, "Irsyad al-Fuhul," h. 70, dan 79-80.]
      Para ulama ada yang menyusun kriteria terwujudnya ijma', yaitu ijma' tersebut diikuti oleh mereka yang memenuhi persyaratan berijtihad, kesepakatan itu muncul dari para mujtahid yang bersifat adil dan para mujtahid itu berusaha menghindarkan diri dari ucapan atau perbuatan bid'ah. Ada pula yang menambah syarat lain yaitu yang dimaksud dengan mujtahid adalah sahabat Nabi saja, ada lagi yang menganggap mujtahid yang dimaksud hanyalah keluarga Nabi saja; sementara itu ada yang berpendapat --seperti telah disinggung sebelumnya-- mujtahid itu hanya ulama Madinah saja.
      Ada pula yang berpendapat bahwa hukum yang disepakati itu tidak ada yang membantahnya sampai wafatnya seluruh mujtahid yang telah menyepakatinya serta tidak terdapat hukum ijma' sebelumnya yang berkaitan dengan masalah yang sama. Ada pula yang berpendapat ijma’ yang terbaru bisa menghapus ijma’ yang lalu, dengan berbagai persyaratan yang ketat. Pendek kata, seru deh perdebatan para ulama.
      Sekadar menyebut contoh yang kontroversial, kitab al-Mughni (2/243) dan Nail al-Awthar (3/223) menyebutkan telah terjadi ijma' dalam hal fardhu 'ain-nya sholat jum'at. Padahal Ibn Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid (1/126) menyebutkan itu hanya pendapat jumhur ulama; bukan ijma'. Kitab fiqh yang terakhir ini menyebutkan adanya sekelompok ulama yang berpendapat bahwa sholat jum'at itu fardhu kifayah; bahkan ada satu riwayat syadz dari Imam Malik mengatakan sholat jum'at itu sunnah.
      Bukanlah menjadi tujuan tulisan ini membahas soal kewajiban sholat jum'at. Namun dari contoh soal sholat jum'at ini kita bisa menangkap adanya ketidaksepakatan dalam menentukan apakah satu masalah sudah di-ijma'-kan atau belum.
      Dengan kita luaskan bacaan kita (tidak hanya merujuk pada satu atau dua kitab fiqh), boleh jadi masalah-masalah yang selama ini kita anggap merupakan ijma' ternyata belum merupakan ijma' atau sebuah kesepakatan yang mengikat.
      Sejarah juga mencatat bahwa kegagalan mencapai kesepakatan tersebut kemudian melahirkan berbagai bentuk "kompromi". Misalnya, andaikata semua ulama telah sepakat pada satu hal, maka ini dipandang cukup mewakili kesepakatan ummat Islam secara total. Hal ini kemudian bergeser lagi karena ternyata cukup sulit menyatukan pendapat para ulama itu. Kebenaran bukan lagi dilihat berdasarkan kesepakatan total ummat Islam atau kesepakatan ulama, melainkan suara mayoritas di antara para ulama.
      Jikalau kitab-kitab fiqh sudah menyebut bahwa pendapat A dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama, jarang para santri atau ulama berani membantah atau, setidak-tidaknya, bersikap kritis. Mayoritas telah memegang otoritas kebenaran. Kebenaran bukan lagi ditentukan oleh kekuatan dalil dan logika, namun mengikuti jumlah pemegang pendapat tersebut.
      Berbeda dengan istilah Ijma', lahir istilah baru untuk menggambarkan pergeseran ini, yaitu ittifaq. Sehinga kalau ditemukan kalimat bahwa para ulama sudah ittifaq untuk berpendapat A, boleh jadi yang dimaksud sebenarnya adalah hanya kesepakatan para ulama dari mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), padahal jumlah mazhab dalam Islam konon pernah mencapai bilangan lima ratus.
      Masalahnya ternyata tidak mudah menentukan apakah satu pendapat itu didukung oleh mayoritas atau minoritas. Boleh jadi pendapat A didukung oleh mayoritas pada suatu masa di suatu tempat tertentu. Namun di masa lain atau di tempat lain, boleh jadi yang mayoritas adalah B.
      Problem kedua, Bagaimana cara menghitung "kursi" mayoritas tersebut? Karena belum pernah dihitung lewat pemilu, maka kitab-kitab fiqh diduga kuat hanya melakukan perhitungan secara umum saja. Boleh jadi, problem ini menimbulkan saling klaim di antara mereka.
      Yang penting, sebagai santri dan pelajar, selain kita harus jujur untuk menampilkan pendapat yang berbeda, kita juga harus berlapang dada terhadap perbedaan pendapat. Keragaman itu indah. Jangan memaksa semua orang harus seragam pada masalah-masalah yang para ulama masih berbeda pandangan. Jangan mudah mengklaim terjadinya ijma’.
      Umat Islam harus terus diajarkan bahwa perbedaan pendapat itu hal biasa. Gak usah marah-marah apalagi sampai hilang adab dengan mengeluarkan kata cacian. Hanya dengan cara seperti ini kita akan bertambah dewasa dan tidak gampang menyalahkan pihak lain, apalagi sampai mengintimidasi mereka yang berpegang pada pendapat yang berbeda.
      Ingat yah: berbeda itu hal biasa saja. Gitu aja kok repot :

    • @iyusherdiana9238
      @iyusherdiana9238 หลายเดือนก่อน +3

      Salafi wahabi jarang bicara nahyu mungkar kalau ada penguasa yg dzolim
      Tapi lebih mengomentari ustadz ustadz yang tidak sepaham dengan mereka
      Dan jarang Tabayyun dan langsung menyalalahkan UAH

  • @harmailis06
    @harmailis06 3 ปีที่แล้ว

    Top markotop..

  • @user-hz2hu2nt3i
    @user-hz2hu2nt3i 29 วันที่ผ่านมา

    Keren Ustad....Lanjutkan Ustad....

  • @matteroftimeandtimeissword2811
    @matteroftimeandtimeissword2811 3 ปีที่แล้ว +6

    Yg kurang difahami adalah banyak hanya dgn membaca dalil secara makna bhs saja. Padahal setiap Hadits terkandung banyak ungkapan2 didalamnya.

  • @hendrijambak1788
    @hendrijambak1788 2 ปีที่แล้ว +4

    Trimakasih ust sarwat atas pnjelasanya soal musik. Yg mau sy tanyakan ; knapa rasulullah bersabda "akan ada dkalangan UMATKU yg menghalalkan ZINA, SUTRA, KHAMAR dan ALAT MUSIK" (HR.bukhori).
    Hadist diatas nabi menggandengkan hal2 yg diharamkan dalam islam dg ALAT MUSIK. Apakah yg dimaksud nabi dg "AKAN ADA DIKALANGAN UMATKU" itu hanya berlaku diwaktu dijaman itu saja(dijaman nabi) atau dijaman sepanjang umat nabi muhammad shollallahu 'alaihi wassalaam smpai kiamat ??????

    • @hendrijambak1788
      @hendrijambak1788 2 ปีที่แล้ว +1

      Apakah keharaman alat musik yg dimksud dari hadist nabi trsebut bisa batal keharamany , dikarenakan pemahaman soal MUSIK dijaman beliau BERBEDA dg JAMAN SEKARANG?????? Padahal dijaman sekarang masih ada umat nabi muhammad shollallahu 'alaihi wasssalaam, TERMASUK UST AHMAD SARWAT jg bagian dr UMAT NABI MUHAMMAD SHOLLALLAHU 'ALAIHI WASAALAAM ????

    • @resoftw
      @resoftw 2 ปีที่แล้ว +4

      kan memang terbukti, akan ada yang akan menghalalkan alat musik, ya ini salah satu orang nya...

    • @rizkyaditya5122
      @rizkyaditya5122 หลายเดือนก่อน

      Jangan lupa ada perbedaan pendapat mengenai pengertian musik itu sendiri. Sehingga kalo kita mendengar penjelasan dari ust Ahmad sarwat divideo alat musik disini merujuk ke konser2 yang menerobos waktu sholat, campur baur ikhwan-akhwat, mabuk2an, dan perzinahan, bukan MP3 3menitan, atau sekedar nada dering. Ini bicara hukum ya, masalah suka musik atau tidak nya banyak kok ustadz2 yg memubahkan atau memakhrukhkan musik namun tidak bermusik.
      Yuk kedepankan persatuan umat yang sudah jelas2 wajib dibanding saling cela asatidz

    • @adinurdaya9981
      @adinurdaya9981 13 วันที่ผ่านมา

      Kalo emang musik haram MUTLAK ?
      kenapa di zaman Nabi ada sebagian alat alat musik di biarkan dan di izinkan? Ini menunjukkan bahwa ada toleransi dengan alat musik kan? Wajar kalo ulama berbeda pendapat dalam hal ini...
      Kaum salafi kan mengharamkan mutlak alat musik hanya karena 1 hadits yang emang jelas... (Tapi engga bener bener mengharamkan mutlak) Haditsnya ada 4 hal yang bakal di halalkan ummat di akhir zaman... Sutera,, zina ,, Khamer dan alat musik..
      Oke .. sepakat yg 2 haram mutlak.. karena gak ada pertentangan di antara ulama.. hadits dan Qur'an..
      Tapi yg 2 lagi .. ?
      Apa Anda mengharamkan sutera??
      Bukankah sutera halal buat wanita? Tapi haram buat pria... ?
      Apakah musik yakin haram? Kenapa di zaman Rasulullah hidup di biarkan dan sebagian alat musik tidak di larang?

    • @adinurdaya9981
      @adinurdaya9981 13 วันที่ผ่านมา

      Emang CUMA KAUM SALAFI WAHABI yang paling suci dan paling benerrrrrrr... Gak bakal mampu mereka ngeliat yang Laen benerrrrr... Karena di mata mereka ulama ulama dan ustadz ustadz mereka adalah malaikat yang takkan salahhh... Takkan keliru dalam mengambil hukum..
      Manhaj paling shahih,, manhaj paling rajihhhhh...
      #versi mereka...

  • @EdiFirmansyah-vp2op
    @EdiFirmansyah-vp2op หลายเดือนก่อน

    Penjelasan yang masuk akal....
    Cakeeeep....

  • @mudinjianto3505
    @mudinjianto3505 หลายเดือนก่อน

    Kulo nderek kyai NU mawon

    • @ngajimusholakampung7818
      @ngajimusholakampung7818 หลายเดือนก่อน

      Bohong ini ustadz kalau mbah hasyim asy'ari membeli alat musik dimasa beliyau memimpin pondok..
      .
      Beliyau aja mengarang kitab khusus untuk mengingatkan ponpos yg memakai alat musik saat memoeringati maulid nabi.. dan beliau mengaramkan memakai alat musik untuk maulid..
      .
      Mungkin masa2 sekarang ini, atau setelahnya kh.hasyim yg memegang ponpes tebu ireng..

  • @ukatrukmana2173
    @ukatrukmana2173 หลายเดือนก่อน +5

    Ada orang yang keliru dengan mengatakan surah Asy Syu'ara, surah para PEMUSIK dan sahabat Hasan bin Tsabit radhiyallahu anhu disebut PEMUSIK disisi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
    Ketika ada orang yang meluruskan dan menasehati, malah ngeyel dengan membahas panjang lebar kesana kemari yang jauh dari esensi persoalan.
    Yang sungguh mengherankan, ada sebagian orang, teman-teman atau sahabat-sahabatnya justru datang ke rumahnya untuk mendukung dan menguatkannya, bukannya menasehati. Seharusnya katakan kepadanya, "Bahwa tidak benar mengartikan surah Asy Syu'ara surah para pemusik dan Hasan bin Tsabit bukan pemusik disisi Rasulullah. Eh malah dikatakan itu masalah fiqh, masalah khilafiyah.
    Darimana khilafiyahnya? Tidak ada satu ulama pun yang mengatakan surah Asy Syu'ara sebagai surah para pemusik dan sahabat Hasan Bin Tsabit sebagai pemusik disisi Rasulullah.
    Orang-orang seperti itu sejatinya bukan teman atau saudara. Karena teman yang sebenarnya adalah ketika saudaranya terjatuh pada kesalahan atau perbuatan dosa diperingatkan dan dinasehati, bukan didukung, bahkan dipuji.
    Berkata Syeikh Bin Baaz rahimahullah,
    أخوك من نصحك وذكرك ونبهك، وليس أخوك من غفل عنك وأعرض عنك وجاملك،
    Saudaramu (yang sesungguhnya) adalah orang yang menasehatimu, mengingatkanmu dan memperingatimu.
    Dan bukan saudaramu, orang yang lalai dari (menasehati) mu, berpaling dari (memperingati) mu, dan hanya memujimu.
    Perkataan beliau selanjutnya,
    ولكن أخاك في الحقيقة هو الذي ينصحك والذي يعظك ويذكرك، يدعوك إلى الله، يبين لك طريق النجاة حتى تسلكه، ويحذرك من طريق الهلاك، ويبين لك سوء عاقبته حتى تجتنبه).
    مجموع فتاوى (٢١/١٤)
    Akan tetapi saudaramu yang hakiki ialah yang memberikan nasehat kepadamu, memberikan wejangan kepadamu, selalu mengingatkanmu, mendoakan kebaikan untukmu, menjelaskan kepadamu jalan keselamatan hingga engkau meniniti jalan tersebut, serta memperingatimu dari jalan kebinasaan, kehancuran dan menjelaskan kepadamu jeleknya akibat jalan tersebut hingga engkau menjauhinya. (Majmu' Fatawa 14/31).
    Orang yang mengingatkan kesalahan saudaranya adalah saudara yang shaleh. Dan saudara yang shaleh lebih baik daripada diri sendiri. Karena saudara yang sholeh senantiasa mengajak kepada kebaikan, sedangkan diri sendiri selalu mengajak kepada keburukan.
    Berkata Ibnu Qoyyim rahimahullah, berkata salah seorang salaf,
    الاخ الصالح خير لك من نفسك, لأن النفس أمارة بالسوء, والأخ الصالح لا يأمر إلا بخير
    Saudara yang sholeh lebih baik bagimu daripada dirimu sendiri, karena sesungguhnya dirimu hanya menyuruh kepada yang jelek, dan saudara yang sholeh tidak menyuruh kecuali kepada yang baik.
    AFM

  • @UfikWAhmad-xm5cc
    @UfikWAhmad-xm5cc 3 ปีที่แล้ว +4

    Mazhab Syafi'i tdk mengharamkan musik secara total, imam Syafi'i membagi dua hukum musik tersebut. Coba baca kitab Al-Um ada 9 jilid, ditemukan di jilid ke-4 halaman 123.

    • @zxvcxzs
      @zxvcxzs 3 ปีที่แล้ว

      Betul

    • @Mulyadi69-mr9jz
      @Mulyadi69-mr9jz หลายเดือนก่อน

      anda beragama dengan agama safi'i bukan dengan agama rasul!

    • @jagurpakaya1147
      @jagurpakaya1147 หลายเดือนก่อน +3

      ​@@Mulyadi69-mr9jz nah ini yang ga ngerti gmn anda faham ajaran rasulullah klw ga melalui ulama hadeuh 😂

  • @zulfahidayat7808
    @zulfahidayat7808 27 วันที่ผ่านมา

    Jujur dan terbuka ..
    Maa syaa Allah❤

  • @user-fc4gx6pc4f
    @user-fc4gx6pc4f 24 วันที่ผ่านมา

    Ini baru penjelasan yg sangat mantap,
    Nggk kaya ustd yg ono ,dikit2 haram,haram ko dikit2😅😅😅😅

  • @LikeCat4864
    @LikeCat4864 5 ปีที่แล้ว +44

    Sangat tidak sedikit jumlahnya orang yg baru belajar agama tapi Merasa sok tau tentang Agama,..

    • @bardasiahjakarta9504
      @bardasiahjakarta9504 5 ปีที่แล้ว

      Mantul kang,😍

    • @febieharisman3404
      @febieharisman3404 หลายเดือนก่อน

      👍🏻👍🏻👍🏻

    • @haryponti
      @haryponti หลายเดือนก่อน

      Bukannya Wahabi itu aslinya orang arab dimana bahasa Arab adalah bahasa ibu mereka?

    • @sriyani3609
      @sriyani3609 หลายเดือนก่อน

      Mencari pembenaran mah itu

    • @abufalah6239
      @abufalah6239 หลายเดือนก่อน +2

      Sdh banyak penjelasan dr ustsz2 dari sumber2 ulama. silahkan pahami , yakini dan amalkan. Tp jgn saling menghujat dgn yg beebeda. Termasuk komen2 yg memantik kebencian.

  • @herlinahmatturungang9726
    @herlinahmatturungang9726 4 ปีที่แล้ว +3

    Menafsirkan makna musik hanya terbatas konser yang melalaikan butuh referensi... Siapa yn menafsirkan dll... Apalagi para ulama 4 mazhab sepakat keharamannya. Jadi seolah ulama dulu semisal ibnu qoyyim seolah tidak faham makna musik. Seolah hanya kita yg faham maknax. Ulama yang telah meninggal sudah teruji keulamaannya... Yang masih hidup belum tentu... Silahkan berqudwah kpd yg kita yakini tsiqohx.

    • @LingkungSeniSantriKalijaga
      @LingkungSeniSantriKalijaga 4 ปีที่แล้ว

      Musik haram ijma?
      Klaim Terjadinya Ijma’: Benarkah?
      Kebenaran ilmiah harus ditegakkan. Jangan mudah mengklaim terjadinya ijma’, jika memang masih terdapat perselisihan atau perbedaan pandangan diantara ulama. Kita harus fair dan jujur. Kalau ada perbedaan pendapat, sebutkan, jangan disembunyikan. Kalaupun kita tidak setuju dengan pendapat yang berbeda itu, tetaplah keberadaan pendapat itu harus kita hargai dan karenanya tidak bisa kita mengklaim telah terjadi Ijma’ (konsensus).
      Mari kita ngaji Bab Ijma’ seperti terdapat dalam kitab Ushul al-Fiqh al-Islamiy karya Syekh Wahbah az-Zuhaili (jilid 1, halaman 486-491).
      Syekh Wahbah az-Zuhaili mengutip klaim Abu Ishaq yg mengatakan telah terjadi ijma’ lebih dari 20 ribu kasus hukum. Benarkah klaim ini? Apakah ijma’ yang dimaksud ini merupakan ijma sebagai sumber hukum ketiga, yang bersifat qat’i dan sesiapa penentangnya dianggap keluar dari Islam?
      Nah, Syekh Wahbah mengajak kita utk berhati-hati dlm memverifikasi klaim ijma’ ini. Banyak ternyata yang diklaim itu bukan ijma’ (konsesus semua ulama) tapi hanya ittifaq (kesepakatan) diantara para imam mazhab, atau satu mazhab, atau karena tidak diketahui ada yang menyelisihi pendapat itu.
      Pangkal perdebatan ini dikarenakan mengenai definisi ijma’ itu sendiri yang belum disepakati. Syekh Wahbah menyodorkan 2 definisi, satu dari Imam al-Ghazali, dan satu lagi dari jumhur ulama. Imam al-Ghazali berpendapat bahwa ijma’ itu kesepakatan umat Muhammad secara khusus tentang masalah agama.
      Sementara itu jumhur ulama berpendapat: ijma’ itu kesepakatan mujtahid umat Muhammad pasca wafatnya beliau di suatu masa tentang hukum syar’i.
      Kedua definisi yang berbeda ini menimbulkan perbedaan konsekuensi dalam aplikasi ijma’ sebagai sumber hukum ketiga dalam Islam.
      Dalam definisi Imam al-Ghazali, ijma’ melibatkan semua umat, tidak hanya para mujtahid. Ini sesuai bunyi hadits Nabi bahwa umatku tidak akan bersepakat atas kesalahan atau kesesatan. Dan juga tidak disyaratkan kesepakatan itu terjadi hanya di masa setelah Nabi.
      Syekh Wahbah memandang definisi ijma’ menurut Imam al-Ghazali itu problematik. Misalnya pada masa hidup Nabi kita tidak butuh ijma’ karena Nabi tempat bertanya dan menjadi sumber hukum. Jadi definsi jumhur lebih kuat dan pas.
      Selesai kutipan dari kitab Syekh Wahbah az-Zuhaili. Masih banyak bahasan beliau yang sangat menarik, namun kita beralih ke kitab lain agar semakin kaya referensi kita.
      Dawud Zhahiri dan Ibn Hibban berpendapat bahwa ijma' hanyalah berlaku untuk sahabat Nabi, tidak untuk yang lain. Imam Ahmad --dalam satu riwayat-- mengatakan bahwa ijma' itu adalah kesepakatan khulafa al-rasyidin saja. Imam Malik malah merujuk pada ijma' penduduk madinah.
      Ulama lain merujuk pada ijma' ahlul haramain (penduduk Mekkah dan Madinah). Sedangkan ulama yang lain menganggap ijma' adalah kesepakatan penduduk Basrah dan Kufah saja; ada yang bilang kufah saja, bahkan ada juga yang bilang bahwa kesepakatan penduduk Basrah saja sudah cukup dipandang sebagai ijma' [Lihat Ibn Hazm, "al-Ihkam fi Usul al-Ahkam," juz 4, h. 128; al-Amidi, "al-Ihkam fi Usul al-Ahkam," juz 1, h. 286, 380-381, dan 404-405; al-Syaukani, "Irsyad al-Fuhul," h. 70, dan 79-80.]
      Para ulama ada yang menyusun kriteria terwujudnya ijma', yaitu ijma' tersebut diikuti oleh mereka yang memenuhi persyaratan berijtihad, kesepakatan itu muncul dari para mujtahid yang bersifat adil dan para mujtahid itu berusaha menghindarkan diri dari ucapan atau perbuatan bid'ah. Ada pula yang menambah syarat lain yaitu yang dimaksud dengan mujtahid adalah sahabat Nabi saja, ada lagi yang menganggap mujtahid yang dimaksud hanyalah keluarga Nabi saja; sementara itu ada yang berpendapat --seperti telah disinggung sebelumnya-- mujtahid itu hanya ulama Madinah saja.
      Ada pula yang berpendapat bahwa hukum yang disepakati itu tidak ada yang membantahnya sampai wafatnya seluruh mujtahid yang telah menyepakatinya serta tidak terdapat hukum ijma' sebelumnya yang berkaitan dengan masalah yang sama. Ada pula yang berpendapat ijma’ yang terbaru bisa menghapus ijma’ yang lalu, dengan berbagai persyaratan yang ketat. Pendek kata, seru deh perdebatan para ulama.
      Sekadar menyebut contoh yang kontroversial, kitab al-Mughni (2/243) dan Nail al-Awthar (3/223) menyebutkan telah terjadi ijma' dalam hal fardhu 'ain-nya sholat jum'at. Padahal Ibn Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid (1/126) menyebutkan itu hanya pendapat jumhur ulama; bukan ijma'. Kitab fiqh yang terakhir ini menyebutkan adanya sekelompok ulama yang berpendapat bahwa sholat jum'at itu fardhu kifayah; bahkan ada satu riwayat syadz dari Imam Malik mengatakan sholat jum'at itu sunnah.
      Bukanlah menjadi tujuan tulisan ini membahas soal kewajiban sholat jum'at. Namun dari contoh soal sholat jum'at ini kita bisa menangkap adanya ketidaksepakatan dalam menentukan apakah satu masalah sudah di-ijma'-kan atau belum.
      Dengan kita luaskan bacaan kita (tidak hanya merujuk pada satu atau dua kitab fiqh), boleh jadi masalah-masalah yang selama ini kita anggap merupakan ijma' ternyata belum merupakan ijma' atau sebuah kesepakatan yang mengikat.
      Sejarah juga mencatat bahwa kegagalan mencapai kesepakatan tersebut kemudian melahirkan berbagai bentuk "kompromi". Misalnya, andaikata semua ulama telah sepakat pada satu hal, maka ini dipandang cukup mewakili kesepakatan ummat Islam secara total. Hal ini kemudian bergeser lagi karena ternyata cukup sulit menyatukan pendapat para ulama itu. Kebenaran bukan lagi dilihat berdasarkan kesepakatan total ummat Islam atau kesepakatan ulama, melainkan suara mayoritas di antara para ulama.
      Jikalau kitab-kitab fiqh sudah menyebut bahwa pendapat A dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama, jarang para santri atau ulama berani membantah atau, setidak-tidaknya, bersikap kritis. Mayoritas telah memegang otoritas kebenaran. Kebenaran bukan lagi ditentukan oleh kekuatan dalil dan logika, namun mengikuti jumlah pemegang pendapat tersebut.
      Berbeda dengan istilah Ijma', lahir istilah baru untuk menggambarkan pergeseran ini, yaitu ittifaq. Sehinga kalau ditemukan kalimat bahwa para ulama sudah ittifaq untuk berpendapat A, boleh jadi yang dimaksud sebenarnya adalah hanya kesepakatan para ulama dari mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), padahal jumlah mazhab dalam Islam konon pernah mencapai bilangan lima ratus.
      Masalahnya ternyata tidak mudah menentukan apakah satu pendapat itu didukung oleh mayoritas atau minoritas. Boleh jadi pendapat A didukung oleh mayoritas pada suatu masa di suatu tempat tertentu. Namun di masa lain atau di tempat lain, boleh jadi yang mayoritas adalah B.
      Problem kedua, Bagaimana cara menghitung "kursi" mayoritas tersebut? Karena belum pernah dihitung lewat pemilu, maka kitab-kitab fiqh diduga kuat hanya melakukan perhitungan secara umum saja. Boleh jadi, problem ini menimbulkan saling klaim di antara mereka.
      Yang penting, sebagai santri dan pelajar, selain kita harus jujur untuk menampilkan pendapat yang berbeda, kita juga harus berlapang dada terhadap perbedaan pendapat. Keragaman itu indah. Jangan memaksa semua orang harus seragam pada masalah-masalah yang para ulama masih berbeda pandangan. Jangan mudah mengklaim terjadinya ijma’.
      Umat Islam harus terus diajarkan bahwa perbedaan pendapat itu hal biasa. Gak usah marah-marah apalagi sampai hilang adab dengan mengeluarkan kata cacian. Hanya dengan cara seperti ini kita akan bertambah dewasa dan tidak gampang menyalahkan pihak lain, apalagi sampai mengintimidasi mereka yang berpegang pada pendapat yang berbeda.
      Ingat yah: berbeda itu hal biasa saja. Gitu aja kok repot :

    • @LingkungSeniSantriKalijaga
      @LingkungSeniSantriKalijaga 4 ปีที่แล้ว

      pendapat ulama yang memperbolehkan mendengarkan musik datang dari Abu Thalib al-Makki. Menurut Abu Thalib, para sahabat Nabi SAW, seperti Abdullah bin Ja’far, Abdullah bi Zubair, Mughirah bin Syu’bah, Muawiyah dan sahabat Nabi lainnya suka mendengarkan musik. Menurutnya, mendengarkan musik atau nyanyian hampir sudah mentradisi dikalangan ulama salaf ataupun para tabi’in. Bahkan, kata Abu Thalib, ketika dia berada di Makkah, pada saat peringatan hari-hari besar, orang-orang Hijaz merayakannya dengan pagelaran musik. [4]
      Tradisi seperti itu juga dilakukan oleh orang-orang Madinah. Seperti yang diakui sendiri oleh Abu Thalib bahwa dia pernah melihat Qadi Marwan memerintahkan budak perempuannya untuk bernyanyi di hadapan orang-orang sufi. Al-‘Ata juga memiliki dua budak wanita yang keduanya pandai bernyanyi dan sering dipentaskan di depan saudara-saudaranya.
      Suatu ketika Abi Hasan bin Salim ditanya Abi Thalib, “Mengapa engkau melarang mendengarkan musik, sementara al-Junaedi, Sirri Al-Saqati dan Dzunnun al-Misri senang mendengarkan musik?” Hasan bin Salim menjawab, “Saya tidak pernah melarang orang mendengarkan musik, sebagaimana halnya orang-orang yang lebih baik dariku. Aku hanya melarang bermain dan bersenda gurau dalam mendengarkan musik.” [5]
      Antara bentuk dan isi
      Menurut al-Ghazali, baik al-Quran maupun al-Hadits, tidak satupun yang secara vulgar menghukumi musik. Memang, ada sebuah hadis yang menyebutkan larangan menggunakan alat musik tertentu, semisal seruling dan gitar [6].
      Namun, sebagaimana yang dikatakan al-Ghazali, larangan tersebut tidak ditunjukkan pada alat musiknya (seruling atau gitar), melainkan disebabkan karena “sesuatu yang lain” (amrun kharij). Di awal-awal Islam, kata al-Ghazali, kedua alat musik tersebut lebih dekat dimainkan di tempat-tempat maksiat, sebagai musik pengiring pesta minuman keras.
      Orang Islam tidak boleh meniru gaya hidup seperti itu. Nabi SAW sudah mewanti-wanti dengan mengatakan: “Man tsyabbaha biqaumin fahuwa minhum” (barangsiapa meniru gaya hidup suatu kaum maka ia termasuk bagian dari kaum itu).
      Menurut al-Ghazali, mendengarkan musik atau nyanyian tidak berbeda dengan mendengarkan perkataan atau bunyi-bunyian yang bersumber dari makhluk hidup atau benda mati. Setiap lagu memiliki pesan yang ingin disampaikan. Jika pesan itu baik dan mengandung nilai-nilai keagamaan, maka tidak jauh berbeda seperti mendengar ceramah/nasihat-nasihat keagamaan. Juga sebaliknya.
      Dalam kaidah fiqh dikenal sebuah kaidah: “al-ashlu baqu’u ma kana ala ma kana” (hukum asal sesuatu bergantung pada permulaannya). Artinya, ketika sesuatu tidak ada hukumnya di dalam al-Quran maupun al-Hadis, maka sesuatu itu dikembalikan pada asalnya, yaitu halal (al-ashlu huwa al-hillu).
      Atau dalam kaidah yang lain disebutkan: “Al-ashlu fil mu’amalah al-ibahah illa ma dalla dalilun ala tahrimiha” (hukum asal di dalam muamalah adalah halal kecuali terdapat dalil yang melarangnya). Musik masuk dalam kategori muamalah, bebeda dengan ibadah yang kedudukannya tidak bisa ditawar lagi.
      [1] Abi Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Libanon: Dar Al-Fikr, tt, hal 267
      [2] Mughni Al-Muhtaj, hal 2, vol 3
      [3] Abi Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Libanon: Dar Al-Fikr, tt, hal 268
      [4] Abi Al-Abbas Ahmad bin Muhammad, Kaf al-Ria’, hal 273
      [5] Abi Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Libanon: Dar Al-Fikr, tt, hal 268
      [6] Mohammad Nawawi, Syarh Sulam al-Taufik, Surayabaya: Dar Ihya al-Kitab al-Arabiyyah, tt, hal 75

  • @martindas796
    @martindas796 หลายเดือนก่อน +1

    Gue sih setuju pendapat ustadz ini .masuk akal..

  • @wijoyosapardiono9643
    @wijoyosapardiono9643 22 วันที่ผ่านมา

    Sangat relevan dgn yg lg rame skrg, ada yg mengkafirkan sodara muslim lainnya krn hal ini😢 smoga umat muslim selalu dihindarkan dari perpecahan

  • @republikindonesia774
    @republikindonesia774 5 ปีที่แล้ว +4

    Kalau saya berpendapat kenapa musik itu haram, karna itu bentuk ke tasyabuhan dengan umat krisriani. Yg memakai musik sebagai sarana ibadah nya.
    Dan saya berkeyakinan bahawa apa bila di jaman nabi sudah di haram kan, maka keharaman nya pun sampai sekarang. Kecuali ada hadis lain lagi yg menghapus keharaman nya.

    • @youtuberspemula1797
      @youtuberspemula1797 5 ปีที่แล้ว +1

      Udah di jelasin kok ga paham

    • @bithonahbencong5546
      @bithonahbencong5546 4 ปีที่แล้ว +1

      Muka kamu aja tasyabuh sama ahli kitab... Kpk kerdil sekali otak kamu

    • @LingkungSeniSantriKalijaga
      @LingkungSeniSantriKalijaga 4 ปีที่แล้ว +1

      Berbicara hukum musik menurut Alquran & Sunnah, tidak terlepas dari kebiasaan masyarakat arab jahiliyah. Karena Alquran diturunkan di tanah Arab dalam keadaan masyarakatnya yg jahiliyah, maka ayat yg turun sudah pasti menyoroti keadaan pada masa itu dengan mencela hal yg tak pantas atau memuji hal yg baik.
      Masyarakat Arab pada masa itu memiliki 3 kebiasaan utama, yakni perdagangan, perdukunan, dan membuat syair. Bahkan membuat syair adalah kebiasaan terbesar mereka. Saking lekatnya bersyair dalam kehidupan mereka, melihat burung melompat dari dahan ke dahan saja saat itu pula mereka langsung timbul ide bikin syair.
      Syair dalam bahasa arab disebut syi'ir. Karena saking kebiasaan bersyi'ir itu sudah begitu lekat sampai melihat sesuatu langsung refleks bikin syi'ir, sampai2 dalam Quran ada satu surat yang khusus membahas kebiasaan mereka, yaitu surat ke 26, Asy-Syu'ara. Pada ayat2 akhir yaitu 224-227 disebutkan celaan sekaligus pujian untuk para penyair. Ayat 224-225 berisi celaan untuk para penyair, karena kebiasaan mereka buang2 waktu hanya unyuk membuat syi'ir yang bagus. Sedangkan pada ayat 226-227 justru para penyair yang baik, yang syi'irnya bisa mendekatkan pada nilai2 kebaikan, mengajak beriman pada Allah dipuji oleh Alquran.

      Ayat2 Quran yang dianggap berhubungan dengan musik, tak pernah menyebut musik maupun peristilahan yang terkandung di dalamnya, karena musik pada saat itu merupakan bagian dari syi'ir. Syarat membuat syi'ir ada 4, yaitu;
      1. Afkar= ide atau substansi syi'ir
      2. Khayal= unsur imajinasi
      3. Uslub= bahasa yg fasih
      4. Musiq= kesesuaian rima dan harus ada irama yang terdengar
      Oleh karena itu ayat2 dalam Alquran yang dianggap mengharamkan musik, tak pernah ada kata 'musiq' di dalamnya, karena hubungannya adalah ke syi'ir. Contoh surat Luqman (31) ayat 6. Di situ disebutkan bukan musik tapi 'lahwal hadits' (perkataan yg tidak berguna). Karena banyak ahli syi'ir jahiliyah pada masa itu, mempergunakan kata2 dari syi'irnya untuk menjauhkan orang2 dari ajaran Islam.
      Syi'ir merupakan bagian dari musik, karena syi'ir2 tersebut juga kerap diiringi alat2 diwaktu didendangkannya, dikarenakan unsur keempat syi'ir yg wajib ada, adalah musik. Karena syi'ir2 tersebut berirama otomatis akan tambah nikmat mendengarkannya bila diiringi alat musik. Alat musik yg ada saat itu adalah alat musik pukul (thablun) berupa gendang, dan rebana. Juga alat musik berdawai (ma'zifah/ma'azif) berupa gitar dan kecapi dan seruling (mizmar).
      Jenis2 syi'ir negatif (lahwun/malahi)
      1. Ratsa: yaitu syi'ir berisi ratapan tentang kesedihan, nasib buruk dll
      2. Khamriyat: yaitu syi'ir berisi ajakan kepada orang2 supaya mabuk
      3. Hamasah; yaitu syi'ir penyemangat terhadap perbuatan, mau itu baik atau buruk. Maka Hamasah ini bisa berubah menjadi positif juga tergantung penggunaannya
      4. Ghazal: yaitu syi'ir ajakan bercinta, rayuan2 gombal, bahkan ajakan zina.
      5. Haja: yaitu syi'ir yg isinya celaan terhadap seseorang atau suatu kaum
      Sedangkan syi'ir bermuatan positif disebut Madah. Isinya bisa ajakan kebaikan, keimanan dan sejenisnya.
      Seperti juga ayat2 Alquran , Hadits2 yang berbicara tentang musik juga bukanlah ingin membicarakan hukum mutlak musik. Akan tetapi hadits2 tersebut berbicara tentang kejadian2 yang berhubungan dengan keluarnya hadits nabi tentang hal yang dimaksud.
      Contoh, Hadits dari Bukhari yang intinya bahwa umat Islam di satu masa akan menghalalkan khamr, zina, sutra dan alat2 musik. Ini bukan bermakna tersurat seperti itu, namun bermakna tersirat bahwa pada masa Nabi, orang2 arab pergi ke tempat2 maksiat itu akan mengenakan pakaian terbaik untuk menunjukkan status sosialnya. Biasanya berbahan sutra. Lalu di tempat itu mereka bermabuk2an, diiringi penyanyi2 disertai alat2 musik, sambil mabuk2an. Setelah islam datang hal tersebut stop samasekali. Namun satu saat hal itu akan terulang bahkan diperbiat oleh umat Islam. Hal itu terbukti dengan adanya tempat2 macam diskotik, klub malam, warung remang2 dan semacamnya. Di tempat2 tersebut terjadi maksiat yang digambarkan dalam hadits di atas. Ada musik dan alat2nya, minuman memabukkannya, dan perzinaannya. Pakaian sutranya memang sudah tidak ada. Namun pakaian yg dikenakan sama mewah dan sama alat kesombongannya.
      Makanya masbro, di dalam agama kita ini tidak bisa ada dalil selesai perkara. Tapi pertama, dalam konteks dan kondisi apa dalil tersebut berlaku karena tiap dalil ada asbabunnuzul/asbabulwurudznya. Kedua, harus diselidiki dulu hubungan antar dalil karena acapkali satu persoalan dalilnya banyak dan satu sama lain saling bertentangan. Itulah kenapa ada yg disebut istinbath hukum, yaitu kesimpulan akhir tentang hukum suatu perkara berdasarkan penelaahan terhadap semua dalil yang berhubungan. Dan itu hanya bisa dilakukan oleh ulama yg berkompeten dibidangnya. Jadi kalau gapaham metodologi istinbath hukum, mending diam! Karena akan keliru nantinya. Cara terbaik adalah silakan ikuti pendapat ulama yang antum yakini tentang persoalan ini tanpa menyalahkan yang lain. Kenapa? Karena kita bukan mujtahid bro!

    • @ruanghati01
      @ruanghati01 4 ปีที่แล้ว +1

      penemu piano itu orang muslim. bahkan nada2 yg tdk ada di nada diatonis/pentatonis ada dlm bunyi2 nada yg ditemukan orang muslim

    • @burhanuddinsubekti6931
      @burhanuddinsubekti6931 3 ปีที่แล้ว

      Lebih bodoh lagi..!!
      Kalo apke hape tasyabbuh gak..??
      Kalo naek pesawat terbang tasyabbuh gak..?!
      Kalo pake baju Koko (baju cina) tasyabbuh gak..?!
      Kalo makan pizza, tasyabbuh gak..??
      ..ngaji yg bener dulu sana, sebelum menyalahkan apa2 di sekitarmu..
      😀😁😂

  • @satrioanggito9724
    @satrioanggito9724 4 ปีที่แล้ว +5

    Ust ini bilang berarti hafist itu gak berlaku dg zmana sekarang dan beliau membantah ibnu abbas ibnu masud dan 4 mazhab, dan beliau ikut ibnu hazm yg di mana pendpaat ibnu hazm di bantah ileh para ulama, dan ust ini mengiring fatwa ia, dg hadist hadist yg memang khilaf dan sudah ada peneramgan dari para ulama yggak pantas di sandingkan dg hadistbmusik yg sudah jelas dan ulama sepakat, tapi ya sdh lah Rasul sdh mengatakan umat ini akan menghalalkann musik, ya udh mau gimana lagi, jujur gua masih berat dg meninggalkan musik secara menyerluruh, tapi gua di ajarin, kalo blom bisa menerima kbenaran maka jgn lah kau ingkari kebennaram itu dan trus muasabah diiri, kenapa blom bisa menerima kebenaran

    • @machmuudraisan9561
      @machmuudraisan9561 3 ปีที่แล้ว

      Fahami dari menit awal hingga Akhir..
      Istinbath hukum harus tepat..
      Dan benar-benar di fahami..
      Ikut Aliran wahaby bodoh..ya jadi Bodoh Akhirnya

    • @RioRagil
      @RioRagil 3 ปีที่แล้ว

      ga disimak dri awal kiatan baca dN nonton cuma 10 halaman dari 1000 halaman wkwk.

    • @Meow-dy4xz
      @Meow-dy4xz หลายเดือนก่อน

      Terus bagaimana dengan MBS yang mengadakan konser musik terbesar dalam sejarah Arab Saudi?????, coba ada gak link dari guru anda, yang kritik keras MBS, atau dari Guru anda di Saudi yang kritik keras itu pemimpin?. Oh ya, di Saudi, Club' malam, diskotik, Khamer ada di Riyadh, gimana tuh ulama sana kenapa gak marah ke MBS, sama satu lagi perempuan di arab sekarang diperbolehkan merokok di tempat umum, di Riyadh salah satu contohnya, kenapa ulama sana diam saja melihat itu.

    • @user-iv8wb2gg7p
      @user-iv8wb2gg7p หลายเดือนก่อน

      MBS bukan ulama, dan para ulama disana sudah menasehati beliau namun apalah daya melawan kekuasaan, dakwah itu hanya sebatas menyampaikan sedangkan hidayah hanyalah milik Allah semata.

    • @erwintriwahana
      @erwintriwahana 10 วันที่ผ่านมา

      Simak baik2, yg bilang ga berlaku siapa? Cara memandang dan memahami hadits itu para ulama berbeda, kalo masalah khilafiyah,

  • @SalafySejati
    @SalafySejati 27 วันที่ผ่านมา +1

    Betul.. Betul.. Betul..

  • @hasbullohdahlan9542
    @hasbullohdahlan9542 หลายเดือนก่อน

    Subhanallah betul ustadz

  • @jafarsidiq3074
    @jafarsidiq3074 4 ปีที่แล้ว +7

    yang gak suka ust ahmad sarwat , berkata tidak sopan , tapi nonton juga . itu namanya benci tapi rindu he3

    • @hudhaacts653
      @hudhaacts653 หลายเดือนก่อน

      Seperti sumpah serapah sambel pedas😊

  • @hamidasrori1840
    @hamidasrori1840 3 ปีที่แล้ว +4

    Ini pak ustat jelasinya jelas sejelas jelasnya, gak kaya wahabi yg tau tau haram cetek banget ilmunya

    • @kajiansunnahnusantara4095
      @kajiansunnahnusantara4095 2 ปีที่แล้ว +1

      Mengapa sih musik itu diharamkan? - Ustadz Farhan Abu Furaihan
      th-cam.com/video/4yeKNh0BA6M/w-d-xo.html

    • @iwanbudianto5983
      @iwanbudianto5983 11 หลายเดือนก่อน

      Mana ada orang yg sesat tau klu mereka itu sesat.
      Itulah kehebatan setan dlm menyesatkan umat dr jln allah.
      Salam nu sufi termuter.enak nari2 sufi.enak gila.
      Maulid nabi kami bersanad sampai kepada imam2nya syiah yg donyan kawin kontrak.

  • @syarifabuhudzaifahofficial6118
    @syarifabuhudzaifahofficial6118 หลายเดือนก่อน +1

    Subhat itu emang kalau kita yang awam gak faham akan termakan dngan subhat itu, makanya perlu kita belajar, semoga Allah menjaga kita dari subhat.

  • @radyardy8005
    @radyardy8005 หลายเดือนก่อน +1

    Semoga yang komen nonton sampe akhir supaya gk gagal paham cara menghukumi sesuatu..

  • @drannamastiz5571
    @drannamastiz5571 4 ปีที่แล้ว +3

    Khmr bisa di bilang semua yg memabukkan, giliran musik knp beda?

    • @ubaydillah1491
      @ubaydillah1491 4 ปีที่แล้ว +1

      Dranna Mastiz cinta juga memabukkan

    • @LingkungSeniSantriKalijaga
      @LingkungSeniSantriKalijaga 4 ปีที่แล้ว +2

      Ada yang menyebutkan bahwa musik adalah khamr jiwa, pengaruhnya lebih dahsyat dari khamr dalam gelas. Tanggapan saya:
      kalau memang itu haram mutlak sudah pasti masuk ke ranah ushul bukan furu'. Kenyataannya banyak kitab2 tulisan ulama klasik yang mendukung musik. Tentunya mendukung pun ada batasan atau kriterianya tidak bebas begitu saja.
      Lagipula antara khamr dan musik itu subjek yg menjadi tujuannya berbeda. Khamr diminum, berarti mengarah kepada jasmani. Musik didengar, mengarah kepada rohani. Sesuatu yg mengarah kepada jasmani apabila sudah terkena maka pengaruhnya langsung terasa, tak bisa disembunyikan. Misalnya antum sakit gigi, itu kenanya ke jasmani bukan rohani. Rasa sakitnya tak bisa disembunyikan dan tidak akan hilang walau dihibur gimana pun. Harus diobati jasmani yg sakitnya. Beda bila antum sakit hati, antum bisa menyembunyikan rasa sakitnya. Dihibur dikit oleh org lain sakit hati itu bisa hilang. Minum khamr karena masuk ke dalam jasmani ya terasa pusing, mabuk, hilang akal. Diminum dikit pun terasa efeknya. Karena apa? Kenanya ke jasmani. Yg kena ke jasmani efeknya takkan bisa disembunyikan, terasa saat itu juga. Beda dengan musik. Musik itu tentang rasa yg terkandung dalam unsur rohaniah. Balik lagi ke analogi antum sakit hati tadi. Karena pengaruh musik itu ke rohani, maka kita bisa mengcounternya dengan mengatur perasaan yang ada dalam hati kita. Contoh kasusnya begini; ada lagu instrumental berirama sedih yang iringannya berupa suara biola, flute dan alat musik melodis yang nada dan iramanya menyayat hati. Lalu mendengarnya dalam keadaan sedih, kita bisa nangis bombay sampai bantal kita basah dengan airmata. Tapi kalau perasaan kita lagi biasa aja, dengerin lagu macam itu gak bakal ada pengaruhnya. Biasa aja.
      Nah maka dari itu, pengaruh musik itu tergantung diri kitanya. Melalaikan atau tidak, counternya tergantung kita. Beda dengan mabuk khamr, sekali khamr itu kita konsumsi, pengaruhnya yg setidaknya bikin pusing ke sananya hilang akal, kita gak bakal bisa mengcounternya. Pusing ya pusing, mabuk ya mabuk. Saya bisa menerangkan ini berdasarkan dalil2 sahih yg membolehkan musik.
      Demikian semoga dapat dipahami

    • @ziadfauzan6294
      @ziadfauzan6294 4 ปีที่แล้ว

      Hadis sohih yg mengeluarkan bahwa musik haram.alquran surah lukmat juga liat tafsirnya

    • @LingkungSeniSantriKalijaga
      @LingkungSeniSantriKalijaga 4 ปีที่แล้ว

      @@ziadfauzan6294 Berbicara hukum musik menurut Alquran & Sunnah, tidak terlepas dari kebiasaan masyarakat arab jahiliyah. Karena Alquran diturunkan di tanah Arab dalam keadaan masyarakatnya yg jahiliyah, maka ayat yg turun sudah pasti menyoroti keadaan pada masa itu dengan mencela hal yg tak pantas atau memuji hal yg baik.
      Masyarakat Arab pada masa itu memiliki 3 kebiasaan utama, yakni perdagangan, perdukunan, dan membuat syair. Bahkan membuat syair adalah kebiasaan terbesar mereka. Saking lekatnya bersyair dalam kehidupan mereka, melihat burung melompat dari dahan ke dahan saja saat itu pula mereka langsung timbul ide bikin syair.
      Syair dalam bahasa arab disebut syi'ir. Karena saking kebiasaan bersyi'ir itu sudah begitu lekat sampai melihat sesuatu langsung refleks bikin syi'ir, sampai2 dalam Quran ada satu surat yang khusus membahas kebiasaan mereka, yaitu surat ke 26, Asy-Syu'ara. Pada ayat2 akhir yaitu 224-227 disebutkan celaan sekaligus pujian untuk para penyair. Ayat 224-225 berisi celaan untuk para penyair, karena kebiasaan mereka buang2 waktu hanya unyuk membuat syi'ir yang bagus. Sedangkan pada ayat 226-227 justru para penyair yang baik, yang syi'irnya bisa mendekatkan pada nilai2 kebaikan, mengajak beriman pada Allah dipuji oleh Alquran.
      Ayat2 Quran yang dianggap berhubungan dengan musik, tak pernah menyebut musik maupun peristilahan yang terkandung di dalamnya, karena musik pada saat itu merupakan bagian dari syi'ir. Syarat membuat syi'ir ada 4, yaitu;
      1. Afkar= ide atau substansi syi'ir
      2. Khayal= unsur imajinasi
      3. Uslub= bahasa yg fasih
      4. Musiq= kesesuaian rima dan harus ada irama yang terdengar
      Oleh karena itu ayat2 dalam Alquran yang dianggap mengharamkan musik, tak pernah ada kata 'musiq' di dalamnya, karena hubungannya adalah ke syi'ir. Contoh surat Luqman (31) ayat 6. Di situ disebutkan bukan musik tapi 'lahwal hadits' (perkataan yg tidak berguna). Karena banyak ahli syi'ir jahiliyah pada masa itu, mempergunakan kata2 dari syi'irnya untuk menjauhkan orang2 dari ajaran Islam.
      Syi'ir merupakan bagian dari musik, karena syi'ir2 tersebut juga kerap diiringi alat2 diwaktu didendangkannya, dikarenakan unsur keempat syi'ir yg wajib ada, adalah musik. Karena syi'ir2 tersebut berirama otomatis akan tambah nikmat mendengarkannya bila diiringi alat musik. Alat musik yg ada saat itu adalah alat musik pukul (thablun) berupa gendang, dan rebana. Juga alat musik berdawai (ma'zifah/ma'azif) berupa gitar dan kecapi dan seruling (mizmar).
      Jenis2 syi'ir negatif (lahwun/malahi)
      1. Ratsa: yaitu syi'ir berisi ratapan tentang kesedihan, nasib buruk dll
      2. Khamriyat: yaitu syi'ir berisi ajakan kepada orang2 supaya mabuk
      3. Hamasah; yaitu syi'ir penyemangat terhadap perbuatan, mau itu baik atau buruk. Maka Hamasah ini bisa berubah menjadi positif juga tergantung penggunaannya
      4. Ghazal: yaitu syi'ir ajakan bercinta, rayuan2 gombal, bahkan ajakan zina.
      5. Haja: yaitu syi'ir yg isinya celaan terhadap seseorang atau suatu kaum
      Sedangkan syi'ir bermuatan positif disebut Madah. Isinya bisa ajakan kebaikan, keimanan dan sejenisnya.
      Seperti juga ayat2 Alquran , Hadits2 yang berbicara tentang musik juga bukanlah ingin membicarakan hukum mutlak musik. Akan tetapi hadits2 tersebut berbicara tentang kejadian2 yang berhubungan dengan keluarnya hadits nabi tentang hal yang dimaksud.
      Contoh, Hadits dari Bukhari yang intinya bahwa umat Islam di satu masa akan menghalalkan khamr, zina, sutra dan alat2 musik. Ini bukan bermakna tersurat seperti itu, namun bermakna tersirat bahwa pada masa Nabi, orang2 arab pergi ke tempat2 maksiat itu akan mengenakan pakaian terbaik untuk menunjukkan status sosialnya. Biasanya berbahan sutra. Lalu di tempat itu mereka bermabuk2an, diiringi penyanyi2 disertai alat2 musik, sambil mabuk2an. Setelah islam datang hal tersebut stop samasekali. Namun satu saat hal itu akan terulang bahkan diperbiat oleh umat Islam. Hal itu terbukti dengan adanya tempat2 macam diskotik, klub malam, warung remang2 dan semacamnya. Di tempat2 tersebut terjadi maksiat yang digambarkan dalam hadits di atas. Ada musik dan alat2nya, minuman memabukkannya, dan perzinaannya. Pakaian sutranya memang sudah tidak ada. Namun pakaian yg dikenakan sama mewah dan sama alat kesombongannya.
      Makanya masbro, di dalam agama kita ini tidak bisa ada dalil selesai perkara. Tapi pertama, dalam konteks dan kondisi apa dalil tersebut berlaku karena tiap dalil ada asbabunnuzul/asbabulwurudznya. Kedua, harus diselidiki dulu hubungan antar dalil karena acapkali satu persoalan dalilnya banyak dan satu sama lain saling bertentangan. Itulah kenapa ada yg disebut istinbath hukum, yaitu kesimpulan akhir tentang hukum suatu perkara berdasarkan penelaahan terhadap semua dalil yang berhubungan. Dan itu hanya bisa dilakukan oleh ulama yg berkompeten dibidangnya. Jadi kalau gapaham metodologi istinbath hukum, mending diam! Karena akan keliru nantinya. Cara terbaik adalah silakan ikuti pendapat ulama yang antum yakini tentang persoalan ini tanpa menyalahkan yang lain. Kenapa? Karena kita bukan mujtahid bro!
      pertentangan dua dalil atau lebih, itu ada. Contohnya hadits pertama;
      Dalam hadis shahihnya, Imam Al-Bukhari meriwayatkan, dalam kitab nikah Bab: Dharb al Duff fi al Nikah Wa al Walimah (memukul Tambur selama pernikahan atau walimah), yang diterima dari Rubaayyi’ binti Mu’awwidz, beliau berkata”Rasulullah Saw. datang pagi-pagi ketika pernikåhan saya, kemudian beliau duduk dikursiku seperti halnya kau duduk sekarang ini di depanku, kemudian aku menyuruh para Jariyah memainkan Duff, dengan menyanyikan lagu-lagu balada orang tua kami yang syahid dalam perang bàdar, mereka terus bernyanyi dengan syair yang mereka kuasai.
      Hadits kedua diriwayatkan bukhari dan abu dawud yg menyebutkan bahwa suatu saat umat nabi akan menghalalkan perzinaan, sutra, khamr dan alat2 musik.
      Kalau cuma andelin terjemahan, hadits pertama itu jelas membolehkan musik. Tapi yg kedua melarang. Jadi ini pasti ada hubungannya. Makanya saya bilang di atas, bahwa tidak bisa dalam agama kita ini asal ada dalil selesai perkara. Ada pertentangan antar dalil yang sebetulnya bukan bertentangan, namun antara dua dalil yg kontradiktif itu ada hubungannya. Itulah yg harus dicari! Kita awam ga mungkin nyari sendiri. Ya ikut aja pendapat ulama yang kita yakini tanpa harus saling menyalahkan satu sama lain.
      Lalu soal 'alatnya yang haram bukan iramanya...' maaf itu keliru! Makanya salah satu cabang ilmu bahasa Arab adalah ilmu mantiq, yaitu logika bahasa. Kalau faham ilmu mantiq gak bakalan ada pemikiran seperti itu. Soal musik ini bukan alat atau tidak pakai alat yg jadi masalah, tapi akibat yang ditimbulkannya. Rasulullah membolehkan seorang budak hitam bernadzar nyanyi diiringi rebana, di hadapan beliau artinya secara hukum syariat musik itu tdk haram, alatnya pun tdk haram. Yg haram adalah ketika semua itu diperbuat melampaui batas alias berlebihan.

  • @logikasehat8484
    @logikasehat8484 หลายเดือนก่อน +8

    Di awal dikatakan 4 madzhab mengharamkan musik, imam Syafi'i mengharamkan alat musik,,
    Kenapa kemudian musik jadi halal klo tidak melalaikan ???
    Mendengarkan musik jadi halal kalo cuma 5 menit ???
    Jangan-jangan minum arak jadi halal kalo cuma se tutup botol..

    • @gobalzub4h
      @gobalzub4h หลายเดือนก่อน +1

      Kalo maen catur..?

    • @ngajimusholakampung7818
      @ngajimusholakampung7818 หลายเดือนก่อน +2

      ​@@gobalzub4hBohong ini ustadz kalau mbah hasyim asy'ari membeli alat musik dimasa beliyau memimpin pondok..
      .
      Beliyau aja mengarang kitab khusus untuk mengingatkan ponpos yg memakai alat musik saat memoeringati maulid nabi.. dan beliau mengaramkan memakai alat musik untuk maulid..
      .
      Mungkin masa2 sekarang ini, atau setelahnya kh.hasyim yg memegang ponpes tebu ireng..

    • @ilmuwanbodoh4469
      @ilmuwanbodoh4469 หลายเดือนก่อน

      ما معنى معازف ؟
      هل تساوي ملاهي أو معازف مع موسيقي ؟
      مع أن أصطلاح "موسيقي" هنا لم يظهر في عهد النبي عليه الصلاة والسلام ؟

    • @ngajimusholakampung7818
      @ngajimusholakampung7818 หลายเดือนก่อน

      @@ilmuwanbodoh4469 km anak pesantren gak?
      Kalau iya, mari kita bahas tentang hukum musik secara pesantren..

    • @HelmiMuhaymin75
      @HelmiMuhaymin75 29 วันที่ผ่านมา

      kasian alat musik benda di haram haram padahal dia ga tau apa....alat vital juga bisa haram kalo dipake selingkuh

  • @rudinrani2181
    @rudinrani2181 หลายเดือนก่อน +2

    Orang2 beriman selalu mendengar dan ta'at dan mengucapkan sami'na wa atho'na.

    • @aswaddaud195
      @aswaddaud195 29 วันที่ผ่านมา

      Kalau ustadz amat karwat tidak sami'na wa ato'na, tapi asysyubhat wa alkazzab.

  • @lutfieffendi5554
    @lutfieffendi5554 24 วันที่ผ่านมา

    LAH YANG KAYA GINI SAYA SETUJU DENGAN TAUSYIAH NYA. MENCERAHKAN ILMU NYA

  • @erikivana8879
    @erikivana8879 4 ปีที่แล้ว +6

    Jadi yg harus kami ikuti siapa...? imam 4, atau ente...?

    • @ruanghati01
      @ruanghati01 4 ปีที่แล้ว +3

      wah belum nangkap ya ente. buka otaknya lebar2 bro

    • @LingkungSeniSantriKalijaga
      @LingkungSeniSantriKalijaga 4 ปีที่แล้ว +1

      Musik haram ijma?
      Klaim Terjadinya Ijma’: Benarkah?
      Kebenaran ilmiah harus ditegakkan. Jangan mudah mengklaim terjadinya ijma’, jika memang masih terdapat perselisihan atau perbedaan pandangan diantara ulama. Kita harus fair dan jujur. Kalau ada perbedaan pendapat, sebutkan, jangan disembunyikan. Kalaupun kita tidak setuju dengan pendapat yang berbeda itu, tetaplah keberadaan pendapat itu harus kita hargai dan karenanya tidak bisa kita mengklaim telah terjadi Ijma’ (konsensus).
      Mari kita ngaji Bab Ijma’ seperti terdapat dalam kitab Ushul al-Fiqh al-Islamiy karya Syekh Wahbah az-Zuhaili (jilid 1, halaman 486-491).
      Syekh Wahbah az-Zuhaili mengutip klaim Abu Ishaq yg mengatakan telah terjadi ijma’ lebih dari 20 ribu kasus hukum. Benarkah klaim ini? Apakah ijma’ yang dimaksud ini merupakan ijma sebagai sumber hukum ketiga, yang bersifat qat’i dan sesiapa penentangnya dianggap keluar dari Islam?
      Nah, Syekh Wahbah mengajak kita utk berhati-hati dlm memverifikasi klaim ijma’ ini. Banyak ternyata yang diklaim itu bukan ijma’ (konsesus semua ulama) tapi hanya ittifaq (kesepakatan) diantara para imam mazhab, atau satu mazhab, atau karena tidak diketahui ada yang menyelisihi pendapat itu.
      Pangkal perdebatan ini dikarenakan mengenai definisi ijma’ itu sendiri yang belum disepakati. Syekh Wahbah menyodorkan 2 definisi, satu dari Imam al-Ghazali, dan satu lagi dari jumhur ulama. Imam al-Ghazali berpendapat bahwa ijma’ itu kesepakatan umat Muhammad secara khusus tentang masalah agama.
      Sementara itu jumhur ulama berpendapat: ijma’ itu kesepakatan mujtahid umat Muhammad pasca wafatnya beliau di suatu masa tentang hukum syar’i.
      Kedua definisi yang berbeda ini menimbulkan perbedaan konsekuensi dalam aplikasi ijma’ sebagai sumber hukum ketiga dalam Islam.
      Dalam definisi Imam al-Ghazali, ijma’ melibatkan semua umat, tidak hanya para mujtahid. Ini sesuai bunyi hadits Nabi bahwa umatku tidak akan bersepakat atas kesalahan atau kesesatan. Dan juga tidak disyaratkan kesepakatan itu terjadi hanya di masa setelah Nabi.
      Syekh Wahbah memandang definisi ijma’ menurut Imam al-Ghazali itu problematik. Misalnya pada masa hidup Nabi kita tidak butuh ijma’ karena Nabi tempat bertanya dan menjadi sumber hukum. Jadi definsi jumhur lebih kuat dan pas.
      Selesai kutipan dari kitab Syekh Wahbah az-Zuhaili. Masih banyak bahasan beliau yang sangat menarik, namun kita beralih ke kitab lain agar semakin kaya referensi kita.
      Dawud Zhahiri dan Ibn Hibban berpendapat bahwa ijma' hanyalah berlaku untuk sahabat Nabi, tidak untuk yang lain. Imam Ahmad --dalam satu riwayat-- mengatakan bahwa ijma' itu adalah kesepakatan khulafa al-rasyidin saja. Imam Malik malah merujuk pada ijma' penduduk madinah.
      Ulama lain merujuk pada ijma' ahlul haramain (penduduk Mekkah dan Madinah). Sedangkan ulama yang lain menganggap ijma' adalah kesepakatan penduduk Basrah dan Kufah saja; ada yang bilang kufah saja, bahkan ada juga yang bilang bahwa kesepakatan penduduk Basrah saja sudah cukup dipandang sebagai ijma' [Lihat Ibn Hazm, "al-Ihkam fi Usul al-Ahkam," juz 4, h. 128; al-Amidi, "al-Ihkam fi Usul al-Ahkam," juz 1, h. 286, 380-381, dan 404-405; al-Syaukani, "Irsyad al-Fuhul," h. 70, dan 79-80.]
      Para ulama ada yang menyusun kriteria terwujudnya ijma', yaitu ijma' tersebut diikuti oleh mereka yang memenuhi persyaratan berijtihad, kesepakatan itu muncul dari para mujtahid yang bersifat adil dan para mujtahid itu berusaha menghindarkan diri dari ucapan atau perbuatan bid'ah. Ada pula yang menambah syarat lain yaitu yang dimaksud dengan mujtahid adalah sahabat Nabi saja, ada lagi yang menganggap mujtahid yang dimaksud hanyalah keluarga Nabi saja; sementara itu ada yang berpendapat --seperti telah disinggung sebelumnya-- mujtahid itu hanya ulama Madinah saja.
      Ada pula yang berpendapat bahwa hukum yang disepakati itu tidak ada yang membantahnya sampai wafatnya seluruh mujtahid yang telah menyepakatinya serta tidak terdapat hukum ijma' sebelumnya yang berkaitan dengan masalah yang sama. Ada pula yang berpendapat ijma’ yang terbaru bisa menghapus ijma’ yang lalu, dengan berbagai persyaratan yang ketat. Pendek kata, seru deh perdebatan para ulama.
      Sekadar menyebut contoh yang kontroversial, kitab al-Mughni (2/243) dan Nail al-Awthar (3/223) menyebutkan telah terjadi ijma' dalam hal fardhu 'ain-nya sholat jum'at. Padahal Ibn Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid (1/126) menyebutkan itu hanya pendapat jumhur ulama; bukan ijma'. Kitab fiqh yang terakhir ini menyebutkan adanya sekelompok ulama yang berpendapat bahwa sholat jum'at itu fardhu kifayah; bahkan ada satu riwayat syadz dari Imam Malik mengatakan sholat jum'at itu sunnah.
      Bukanlah menjadi tujuan tulisan ini membahas soal kewajiban sholat jum'at. Namun dari contoh soal sholat jum'at ini kita bisa menangkap adanya ketidaksepakatan dalam menentukan apakah satu masalah sudah di-ijma'-kan atau belum.
      Dengan kita luaskan bacaan kita (tidak hanya merujuk pada satu atau dua kitab fiqh), boleh jadi masalah-masalah yang selama ini kita anggap merupakan ijma' ternyata belum merupakan ijma' atau sebuah kesepakatan yang mengikat.
      Sejarah juga mencatat bahwa kegagalan mencapai kesepakatan tersebut kemudian melahirkan berbagai bentuk "kompromi". Misalnya, andaikata semua ulama telah sepakat pada satu hal, maka ini dipandang cukup mewakili kesepakatan ummat Islam secara total. Hal ini kemudian bergeser lagi karena ternyata cukup sulit menyatukan pendapat para ulama itu. Kebenaran bukan lagi dilihat berdasarkan kesepakatan total ummat Islam atau kesepakatan ulama, melainkan suara mayoritas di antara para ulama.
      Jikalau kitab-kitab fiqh sudah menyebut bahwa pendapat A dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama, jarang para santri atau ulama berani membantah atau, setidak-tidaknya, bersikap kritis. Mayoritas telah memegang otoritas kebenaran. Kebenaran bukan lagi ditentukan oleh kekuatan dalil dan logika, namun mengikuti jumlah pemegang pendapat tersebut.
      Berbeda dengan istilah Ijma', lahir istilah baru untuk menggambarkan pergeseran ini, yaitu ittifaq. Sehinga kalau ditemukan kalimat bahwa para ulama sudah ittifaq untuk berpendapat A, boleh jadi yang dimaksud sebenarnya adalah hanya kesepakatan para ulama dari mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), padahal jumlah mazhab dalam Islam konon pernah mencapai bilangan lima ratus.
      Masalahnya ternyata tidak mudah menentukan apakah satu pendapat itu didukung oleh mayoritas atau minoritas. Boleh jadi pendapat A didukung oleh mayoritas pada suatu masa di suatu tempat tertentu. Namun di masa lain atau di tempat lain, boleh jadi yang mayoritas adalah B.
      Problem kedua, Bagaimana cara menghitung "kursi" mayoritas tersebut? Karena belum pernah dihitung lewat pemilu, maka kitab-kitab fiqh diduga kuat hanya melakukan perhitungan secara umum saja. Boleh jadi, problem ini menimbulkan saling klaim di antara mereka.
      Yang penting, sebagai santri dan pelajar, selain kita harus jujur untuk menampilkan pendapat yang berbeda, kita juga harus berlapang dada terhadap perbedaan pendapat. Keragaman itu indah. Jangan memaksa semua orang harus seragam pada masalah-masalah yang para ulama masih berbeda pandangan. Jangan mudah mengklaim terjadinya ijma’.
      Umat Islam harus terus diajarkan bahwa perbedaan pendapat itu hal biasa. Gak usah marah-marah apalagi sampai hilang adab dengan mengeluarkan kata cacian. Hanya dengan cara seperti ini kita akan bertambah dewasa dan tidak gampang menyalahkan pihak lain, apalagi sampai mengintimidasi mereka yang berpegang pada pendapat yang berbeda.
      Ingat yah: berbeda itu hal biasa saja. Gitu aja kok repot :

    • @LingkungSeniSantriKalijaga
      @LingkungSeniSantriKalijaga 4 ปีที่แล้ว

      @@isharnizaini3214 itu adalah pilihan hukum. Kami yg memilih pendapat musik tdk haram pun bukan berarti musik itu halal dalam arti boleh tanpa batas. Tetap ada batasan dan kriterianya dan bila itu dilanggar ya jadi haram juga

    • @johnwick-gq7ww
      @johnwick-gq7ww 3 ปีที่แล้ว

      @@LingkungSeniSantriKalijaga
      saya suka komentar anda 👍👍

    • @faizalkhairul5993
      @faizalkhairul5993 3 ปีที่แล้ว +1

      Imam Madzhab yg kamu harus ikuti, bila nggak ikut imam, berarti nggak bermadzhab dan sok pinter. Saya yg awam mengikuti imam madzhab karena haditsnya jika diambil lebih aman dengan pikiran dan hati.
      Sholat pun jadi nyaman karena meninggalkan musik, karena tidak ada suara/syair, musik dan getaran2 yg bikin gelisah saat sholat. Saat sholat itulah kita rasakan dosa kita sedang dihapus

  • @deadea2699
    @deadea2699 3 ปีที่แล้ว +8

    Alhamdulillah benar sabda Rasulullah,akan ada ummat beliau yang menghalalkan kan musik.

    • @hadisantosasufi1236
      @hadisantosasufi1236 3 ปีที่แล้ว +3

      Harus jelas dulu terminologi musik yg diharamkan itu apa?
      Sebab jika tak ada musik maka adzan pun tak boleh dilagukan krn ada unsur musikal, dan kenapa nabi disambut dgn nyanyian thalaal badru ketika tiba di madinah

    • @Peanuts76
      @Peanuts76 2 ปีที่แล้ว +2

      Batasan musik itu sampe mana si? Nada, irama, musik bukan?
      Kalo gitu kalo ngaji ga ush pake nada aja, adzan jg gitu, kaku aja ga pake nada, musik itu luas cakupannya, maen haram aja.....
      Termasuk kerusakan apa yang dibuat dengan musik? Ga sekalian aja haramin internet ini, kerusakannya paling besar di antara tivi dan musik

    • @hasanhariri7148
      @hasanhariri7148 หลายเดือนก่อน +1

      Musik itu syair yg diiringi dg alat musik kalau TDK diiringi alat musik namanya nasyid

  • @PendiVlog
    @PendiVlog 26 วันที่ผ่านมา

    Mencerahkan

  • @kelastekaje
    @kelastekaje หลายเดือนก่อน +2

    ane jug ga suka musik tapi ane ga pernah ngejust yg suka musik itu pilihan mereka masing-masing yg akan bertanggung jawab masing-masing

  • @malinoberadat9458
    @malinoberadat9458 หลายเดือนก่อน +9

    semua dalil jika pakai pemaham sendiri pasti ada celah untuk dikoreksi,itulah kita disuruh untuk berpegang teguh pada sunnah dan pemahaman para sahabat,hadits jelas alat musik malah dipelintir ke konser,Nauzubillah

    • @psantoso4649
      @psantoso4649 หลายเดือนก่อน +2

      Andapun memaksakan kehendak tanpa nalar

    • @danisid6862
      @danisid6862 หลายเดือนก่อน +2

      Para sahabat tidak akan tersesat karena redaksi hadits sudah sesuai untuk zaman para sahabat.
      Sedangkan zaman sekarang perlu menafsirkan hadits karena kondisi sudah jauh berubah, kondisi yang disebut musik zaman dahulu dan zaman sekarang berbeda.
      Ya harus pakai logika/pemahaman, kalau tidak pakai logika tidak akan bisa menafsirkan.

    • @user-ug7po1ek7r
      @user-ug7po1ek7r หลายเดือนก่อน

      Wahabi tekstual, hanya nafsu mau jadi ulama tapi ilmu nol besar

    • @kelastekaje
      @kelastekaje หลายเดือนก่อน

      emang orang konser ga pake alat musik ?

    • @iyetsulaiman9388
      @iyetsulaiman9388 หลายเดือนก่อน +2

      Ada orang yg mengaku paling mengikuti Sunnah nabi,tapi tak berilmu,dan apa 2 di terjemahkan secara mentah ,apa itu yg paling bagus beragama menurut anda???

  • @abufadlulondialcinambo4868
    @abufadlulondialcinambo4868 หลายเดือนก่อน +5

    *MUSIK TIDAK DIRAGUKAN KEHARAMANNYA*
    🎙️ Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menegaskan,
    "Barang siapa mengklaim bahwa Allah Ta'ala telah membolehkan *nyanyian dan alat musik*, maka sungguh dia telah berdusta dan melakukan kemungkaran yang sangat besar. Kita memohon keselamatan kepada Allah dari ketaatan kepada hawa nafsu dan setan."
    📚 *Majmu'ul Fataawa 21/167*

    • @Sharedakwah539
      @Sharedakwah539 หลายเดือนก่อน

      Lahh si mata pecak di percaya

    • @zuxylautube
      @zuxylautube หลายเดือนก่อน

      trus wayangan jg haram
      kok semua diharam2kan
      hoby banget

    • @zulkhali
      @zulkhali หลายเดือนก่อน

      Suruh dinasti Saud berhenti melantunkan lagu kebangsaannya pak. Bilang sama bin Baz.. orang yang baru lahir kemaren sore..

    • @abinyahasna29
      @abinyahasna29 หลายเดือนก่อน

      Wahaboyy

  • @ZainalAbidin-pk9qf
    @ZainalAbidin-pk9qf หลายเดือนก่อน

    BarokaAllah

  • @hujansamarkan
    @hujansamarkan หลายเดือนก่อน

    makin yakin seyakin yakinnya. .diakhir zaman akan ada umatku yang menghalalkan musik, zina, khamr, dan sutra

  • @ardiansyah7274
    @ardiansyah7274 5 ปีที่แล้ว +4

    Mantap memahami Alquran dan hadist tidak serampangan,apalagi yang mudah mengatakan syubhat dan bidah ...

    • @kajiansunnahnusantara4095
      @kajiansunnahnusantara4095 2 ปีที่แล้ว

      Mengapa sih musik itu diharamkan? - Ustadz Farhan Abu Furaihan
      th-cam.com/video/4yeKNh0BA6M/w-d-xo.html

  • @tovan9736
    @tovan9736 5 ปีที่แล้ว +6

    Bunga bank halal, musik halal..
    Sungguh benar wahai engkau nabi , akhir zaman penuh riba, alat musik dan penyanyi wanita.. syedihh 😢

    • @sikhostudio
      @sikhostudio 5 ปีที่แล้ว +4

      @Jaelani Nasihin Ngapain ngeladenin orang Dungu Kang. Buang2 waktu.
      Biarin dia mengharamkan Musik, Kita yakini saja dia konsisten dng keharamannnya. dan kalau dia dengar suara musik dia harus konsisten menjauhi dan menutup telinga ketika mendengar musik.

    • @LingkungSeniSantriKalijaga
      @LingkungSeniSantriKalijaga 5 ปีที่แล้ว +2

      @Jamie Ohara Musik haram ijma?
      Klaim Terjadinya Ijma’: Benarkah?
      Kebenaran ilmiah harus ditegakkan. Jangan mudah mengklaim terjadinya ijma’, jika memang masih terdapat perselisihan atau perbedaan pandangan diantara ulama. Kita harus fair dan jujur. Kalau ada perbedaan pendapat, sebutkan, jangan disembunyikan. Kalaupun kita tidak setuju dengan pendapat yang berbeda itu, tetaplah keberadaan pendapat itu harus kita hargai dan karenanya tidak bisa kita mengklaim telah terjadi Ijma’ (konsensus).
      Mari kita ngaji Bab Ijma’ seperti terdapat dalam kitab Ushul al-Fiqh al-Islamiy karya Syekh Wahbah az-Zuhaili (jilid 1, halaman 486-491).
      Syekh Wahbah az-Zuhaili mengutip klaim Abu Ishaq yg mengatakan telah terjadi ijma’ lebih dari 20 ribu kasus hukum. Benarkah klaim ini? Apakah ijma’ yang dimaksud ini merupakan ijma sebagai sumber hukum ketiga, yang bersifat qat’i dan sesiapa penentangnya dianggap keluar dari Islam?
      Nah, Syekh Wahbah mengajak kita utk berhati-hati dlm memverifikasi klaim ijma’ ini. Banyak ternyata yang diklaim itu bukan ijma’ (konsesus semua ulama) tapi hanya ittifaq (kesepakatan) diantara para imam mazhab, atau satu mazhab, atau karena tidak diketahui ada yang menyelisihi pendapat itu.
      Pangkal perdebatan ini dikarenakan mengenai definisi ijma’ itu sendiri yang belum disepakati. Syekh Wahbah menyodorkan 2 definisi, satu dari Imam al-Ghazali, dan satu lagi dari jumhur ulama. Imam al-Ghazali berpendapat bahwa ijma’ itu kesepakatan umat Muhammad secara khusus tentang masalah agama.
      Sementara itu jumhur ulama berpendapat: ijma’ itu kesepakatan mujtahid umat Muhammad pasca wafatnya beliau di suatu masa tentang hukum syar’i.
      Kedua definisi yang berbeda ini menimbulkan perbedaan konsekuensi dalam aplikasi ijma’ sebagai sumber hukum ketiga dalam Islam.
      Dalam definisi Imam al-Ghazali, ijma’ melibatkan semua umat, tidak hanya para mujtahid. Ini sesuai bunyi hadits Nabi bahwa umatku tidak akan bersepakat atas kesalahan atau kesesatan. Dan juga tidak disyaratkan kesepakatan itu terjadi hanya di masa setelah Nabi.
      Syekh Wahbah memandang definisi ijma’ menurut Imam al-Ghazali itu problematik. Misalnya pada masa hidup Nabi kita tidak butuh ijma’ karena Nabi tempat bertanya dan menjadi sumber hukum. Jadi definsi jumhur lebih kuat dan pas.
      Selesai kutipan dari kitab Syekh Wahbah az-Zuhaili. Masih banyak bahasan beliau yang sangat menarik, namun kita beralih ke kitab lain agar semakin kaya referensi kita.
      Dawud Zhahiri dan Ibn Hibban berpendapat bahwa ijma' hanyalah berlaku untuk sahabat Nabi, tidak untuk yang lain. Imam Ahmad --dalam satu riwayat-- mengatakan bahwa ijma' itu adalah kesepakatan khulafa al-rasyidin saja. Imam Malik malah merujuk pada ijma' penduduk madinah.
      Ulama lain merujuk pada ijma' ahlul haramain (penduduk Mekkah dan Madinah). Sedangkan ulama yang lain menganggap ijma' adalah kesepakatan penduduk Basrah dan Kufah saja; ada yang bilang kufah saja, bahkan ada juga yang bilang bahwa kesepakatan penduduk Basrah saja sudah cukup dipandang sebagai ijma' [Lihat Ibn Hazm, "al-Ihkam fi Usul al-Ahkam," juz 4, h. 128; al-Amidi, "al-Ihkam fi Usul al-Ahkam," juz 1, h. 286, 380-381, dan 404-405; al-Syaukani, "Irsyad al-Fuhul," h. 70, dan 79-80.]
      Para ulama ada yang menyusun kriteria terwujudnya ijma', yaitu ijma' tersebut diikuti oleh mereka yang memenuhi persyaratan berijtihad, kesepakatan itu muncul dari para mujtahid yang bersifat adil dan para mujtahid itu berusaha menghindarkan diri dari ucapan atau perbuatan bid'ah. Ada pula yang menambah syarat lain yaitu yang dimaksud dengan mujtahid adalah sahabat Nabi saja, ada lagi yang menganggap mujtahid yang dimaksud hanyalah keluarga Nabi saja; sementara itu ada yang berpendapat --seperti telah disinggung sebelumnya-- mujtahid itu hanya ulama Madinah saja.
      Ada pula yang berpendapat bahwa hukum yang disepakati itu tidak ada yang membantahnya sampai wafatnya seluruh mujtahid yang telah menyepakatinya serta tidak terdapat hukum ijma' sebelumnya yang berkaitan dengan masalah yang sama. Ada pula yang berpendapat ijma’ yang terbaru bisa menghapus ijma’ yang lalu, dengan berbagai persyaratan yang ketat. Pendek kata, seru deh perdebatan para ulama.
      Sekadar menyebut contoh yang kontroversial, kitab al-Mughni (2/243) dan Nail al-Awthar (3/223) menyebutkan telah terjadi ijma' dalam hal fardhu 'ain-nya sholat jum'at. Padahal Ibn Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid (1/126) menyebutkan itu hanya pendapat jumhur ulama; bukan ijma'. Kitab fiqh yang terakhir ini menyebutkan adanya sekelompok ulama yang berpendapat bahwa sholat jum'at itu fardhu kifayah; bahkan ada satu riwayat syadz dari Imam Malik mengatakan sholat jum'at itu sunnah.
      Bukanlah menjadi tujuan tulisan ini membahas soal kewajiban sholat jum'at. Namun dari contoh soal sholat jum'at ini kita bisa menangkap adanya ketidaksepakatan dalam menentukan apakah satu masalah sudah di-ijma'-kan atau belum.
      Dengan kita luaskan bacaan kita (tidak hanya merujuk pada satu atau dua kitab fiqh), boleh jadi masalah-masalah yang selama ini kita anggap merupakan ijma' ternyata belum merupakan ijma' atau sebuah kesepakatan yang mengikat.
      Sejarah juga mencatat bahwa kegagalan mencapai kesepakatan tersebut kemudian melahirkan berbagai bentuk "kompromi". Misalnya, andaikata semua ulama telah sepakat pada satu hal, maka ini dipandang cukup mewakili kesepakatan ummat Islam secara total. Hal ini kemudian bergeser lagi karena ternyata cukup sulit menyatukan pendapat para ulama itu. Kebenaran bukan lagi dilihat berdasarkan kesepakatan total ummat Islam atau kesepakatan ulama, melainkan suara mayoritas di antara para ulama.
      Jikalau kitab-kitab fiqh sudah menyebut bahwa pendapat A dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama, jarang para santri atau ulama berani membantah atau, setidak-tidaknya, bersikap kritis. Mayoritas telah memegang otoritas kebenaran. Kebenaran bukan lagi ditentukan oleh kekuatan dalil dan logika, namun mengikuti jumlah pemegang pendapat tersebut.
      Berbeda dengan istilah Ijma', lahir istilah baru untuk menggambarkan pergeseran ini, yaitu ittifaq. Sehinga kalau ditemukan kalimat bahwa para ulama sudah ittifaq untuk berpendapat A, boleh jadi yang dimaksud sebenarnya adalah hanya kesepakatan para ulama dari mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), padahal jumlah mazhab dalam Islam konon pernah mencapai bilangan lima ratus.
      Masalahnya ternyata tidak mudah menentukan apakah satu pendapat itu didukung oleh mayoritas atau minoritas. Boleh jadi pendapat A didukung oleh mayoritas pada suatu masa di suatu tempat tertentu. Namun di masa lain atau di tempat lain, boleh jadi yang mayoritas adalah B.
      Problem kedua, Bagaimana cara menghitung "kursi" mayoritas tersebut? Karena belum pernah dihitung lewat pemilu, maka kitab-kitab fiqh diduga kuat hanya melakukan perhitungan secara umum saja. Boleh jadi, problem ini menimbulkan saling klaim di antara mereka.
      Yang penting, sebagai santri dan pelajar, selain kita harus jujur untuk menampilkan pendapat yang berbeda, kita juga harus berlapang dada terhadap perbedaan pendapat. Keragaman itu indah. Jangan memaksa semua orang harus seragam pada masalah-masalah yang para ulama masih berbeda pandangan. Jangan mudah mengklaim terjadinya ijma’.
      Umat Islam harus terus diajarkan bahwa perbedaan pendapat itu hal biasa. Gak usah marah-marah apalagi sampai hilang adab dengan mengeluarkan kata cacian. Hanya dengan cara seperti ini kita akan bertambah dewasa dan tidak gampang menyalahkan pihak lain, apalagi sampai mengintimidasi mereka yang berpegang pada pendapat yang berbeda.
      Ingat yah: berbeda itu hal biasa saja. Gitu aja kok repot :)

    • @LingkungSeniSantriKalijaga
      @LingkungSeniSantriKalijaga 5 ปีที่แล้ว +1

      @Jaelani Nasihin Berbicara hukum musik menurut Alquran & Sunnah, tidak terlepas dari kebiasaan masyarakat arab jahiliyah. Karena Alquran diturunkan di tanah Arab dalam keadaan masyarakatnya yg jahiliyah, maka ayat yg turun sudah pasti menyoroti keadaan pada masa itu dengan mencela hal yg tak pantas atau memuji hal yg baik.
      Masyarakat Arab pada masa itu memiliki 3 kebiasaan utama, yakni perdagangan, perdukunan, dan membuat syair. Bahkan membuat syair adalah kebiasaan terbesar mereka. Saking lekatnya bersyair dalam kehidupan mereka, melihat burung melompat dari dahan ke dahan saja saat itu pula mereka langsung timbul ide bikin syair.
      Syair dalam bahasa arab disebut syi'ir. Karena saking kebiasaan bersyi'ir itu sudah begitu lekat sampai melihat sesuatu langsung refleks bikin syi'ir, sampai2 dalam Quran ada satu surat yang khusus membahas kebiasaan mereka, yaitu surat ke 26, Asy-Syu'ara. Pada ayat2 akhir yaitu 224-227 disebutkan celaan sekaligus pujian untuk para penyair. Ayat 224-225 berisi celaan untuk para penyair, karena kebiasaan mereka buang2 waktu hanya unyuk membuat syi'ir yang bagus. Sedangkan pada ayat 226-227 justru para penyair yang baik, yang syi'irnya bisa mendekatkan pada nilai2 kebaikan, mengajak beriman pada Allah dipuji oleh Alquran.
      Ayat2 Quran yang dianggap berhubungan dengan musik, tak pernah menyebut musik maupun peristilahan yang terkandung di dalamnya, karena musik pada saat itu merupakan bagian dari syi'ir. Syarat membuat syi'ir ada 4, yaitu;
      1. Afkar= ide atau substansi syi'ir
      2. Khayal= unsur imajinasi
      3. Uslub= bahasa yg fasih
      4. Musiq= kesesuaian rima dan harus ada irama yang terdengar
      Oleh karena itu ayat2 dalam Alquran yang dianggap mengharamkan musik, tak pernah ada kata 'musiq' di dalamnya, karena hubungannya adalah ke syi'ir. Contoh surat Luqman (31) ayat 6. Di situ disebutkan bukan musik tapi 'lahwal hadits' (perkataan yg tidak berguna). Karena banyak ahli syi'ir jahiliyah pada masa itu, mempergunakan kata2 dari syi'irnya untuk menjauhkan orang2 dari ajaran Islam.
      Syi'ir merupakan bagian dari musik, karena syi'ir2 tersebut juga kerap diiringi alat2 diwaktu didendangkannya, dikarenakan unsur keempat syi'ir yg wajib ada, adalah musik. Karena syi'ir2 tersebut berirama otomatis akan tambah nikmat mendengarkannya bila diiringi alat musik. Alat musik yg ada saat itu adalah alat musik pukul (thablun) berupa gendang, dan rebana. Juga alat musik berdawai (ma'zifah/ma'azif) berupa gitar dan kecapi dan seruling (mizmar).
      Jenis2 syi'ir negatif (lahwun/malahi)
      1. Ratsa: yaitu syi'ir berisi ratapan tentang kesedihan, nasib buruk dll
      2. Khamriyat: yaitu syi'ir berisi ajakan kepada orang2 supaya mabuk
      3. Hamasah; yaitu syi'ir penyemangat terhadap perbuatan, mau itu baik atau buruk. Maka Hamasah ini bisa berubah menjadi positif juga tergantung penggunaannya
      4. Ghazal: yaitu syi'ir ajakan bercinta, rayuan2 gombal, bahkan ajakan zina.
      5. Haja: yaitu syi'ir yg isinya celaan terhadap seseorang atau suatu kaum
      Sedangkan syi'ir bermuatan positif disebut Madah. Isinya bisa ajakan kebaikan, keimanan dan sejenisnya.
      Seperti juga ayat2 Alquran , Hadits2 yang berbicara tentang musik juga bukanlah ingin membicarakan hukum mutlak musik. Akan tetapi hadits2 tersebut berbicara tentang kejadian2 yang berhubungan dengan keluarnya hadits nabi tentang hal yang dimaksud.
      Contoh, Hadits dari Bukhari yang intinya bahwa umat Islam di satu masa akan menghalalkan khamr, zina, sutra dan alat2 musik. Ini bukan bermakna tersurat seperti itu, namun bermakna tersirat bahwa pada masa Nabi, orang2 arab pergi ke tempat2 maksiat itu akan mengenakan pakaian terbaik untuk menunjukkan status sosialnya. Biasanya berbahan sutra. Lalu di tempat itu mereka bermabuk2an, diiringi penyanyi2 disertai alat2 musik, sambil mabuk2an. Setelah islam datang hal tersebut stop samasekali. Namun satu saat hal itu akan terulang bahkan diperbiat oleh umat Islam. Hal itu terbukti dengan adanya tempat2 macam diskotik, klub malam, warung remang2 dan semacamnya. Di tempat2 tersebut terjadi maksiat yang digambarkan dalam hadits di atas. Ada musik dan alat2nya, minuman memabukkannya, dan perzinaannya. Pakaian sutranya memang sudah tidak ada. Namun pakaian yg dikenakan sama mewah dan sama alat kesombongannya.
      Makanya masbro, di dalam agama kita ini tidak bisa ada dalil selesai perkara. Tapi pertama, dalam konteks dan kondisi apa dalil tersebut berlaku karena tiap dalil ada asbabunnuzul/asbabulwurudznya. Kedua, harus diselidiki dulu hubungan antar dalil karena acapkali satu persoalan dalilnya banyak dan satu sama lain saling bertentangan. Itulah kenapa ada yg disebut istinbath hukum, yaitu kesimpulan akhir tentang hukum suatu perkara berdasarkan penelaahan terhadap semua dalil yang berhubungan. Dan itu hanya bisa dilakukan oleh ulama yg berkompeten dibidangnya. Jadi kalau gapaham metodologi istinbath hukum, mending diam! Karena akan keliru nantinya. Cara terbaik adalah silakan ikuti pendapat ulama yang antum yakini tentang persoalan ini tanpa menyalahkan yang lain. Kenapa? Karena kita bukan mujtahid bro! Betul kan?

    • @anangwahyudi3905
      @anangwahyudi3905 5 ปีที่แล้ว

      @Jamie Ohara doa kan aja dpt hidayah sb udah akhir jaman memang susah ngasih nasihat orang

    • @junartoimamprakoso
      @junartoimamprakoso 5 ปีที่แล้ว +1

      Sudah sangat jelas ustad ahmad sarwat yaitu ilatnya yang menjadi masalah

  • @akbarzufty8303
    @akbarzufty8303 หลายเดือนก่อน

    Terimakasih ustd, melihat sesuatu jgn hanya bulat-bulat nash/teks tp lihat jg konteksnya.

    • @sandimiftah2182
      @sandimiftah2182 หลายเดือนก่อน

      betul, dan siapa yang paling tepat dalam memahami konteks? Para sahabat, tabi'in dan tabi'ut tabi'in. Bisa dilihat dari karya karya mereka dalam bentuk kitab-kitab. Ustadz zaman sekarang sudah tidak valid jika untuk bisa memahami dalil pakai pemahaman dia sendiri.

    • @zulkhali
      @zulkhali หลายเดือนก่อน

      ​​@@sandimiftah2182kamu tau sahabat gimana caranya? Ada rekaman yang kamu punya. Bagi dong.

  • @junartoimamprakoso
    @junartoimamprakoso หลายเดือนก่อน

    Alhamdulilah, musik zaman itu berarti konser panjang seharian menghabiskan waktu bareng dengan zina dan khamr. Terima kasih

  • @HITAM_DAKWAH
    @HITAM_DAKWAH 3 ปีที่แล้ว +9

    JAUHI USTAD YG MENGHALALKAN APA2 YG SDH JELAS KEHARAMANYA DG PEMBENARAN MENURUT HAWA NAFSUNYA...SEOLAH DIA LEBIH PAHAM AGAMA ISLAM DRI RASULALLAH DAN GENERASI ISLAM TERBAIK SETELAHNYA!!

    • @ekyeverything
      @ekyeverything 3 ปีที่แล้ว +5

      Jauhi orang model anda yang menggunakan kata kata nya sendiri dalam masalah hukum agama.

    • @mohamadarifpambudi7519
      @mohamadarifpambudi7519 3 ปีที่แล้ว +2

      Susah emang diskusi dgn orang awam yg berpemahaman dzahiriyah

    • @eryghifari6317
      @eryghifari6317 3 ปีที่แล้ว

      jauhi orang2 modelan elu

    • @satrionobsafad2407
      @satrionobsafad2407 20 วันที่ผ่านมา +1

      Ust Sarwat...tegas berkualitas mumpuni

    • @user-gx5np6xx3k
      @user-gx5np6xx3k 18 วันที่ผ่านมา

      Wahabi golongan katak di dlm tempurung

  • @dinulislamawalu
    @dinulislamawalu หลายเดือนก่อน +3

    pendapat ulama mazhab pendapat yg lebih selamat bagi ummat akhir zaman ilmu lemah iman lemah sebuah bentuk Saddu jariah
    sedia payung sebelum hujan maknanya agar umat terlindung dari fitnah zaman ini fitnah musik dimana mana klo mau selamat
    Hikmah perbedaan pendapat Allah ingin uji manusia yg taslim sami'na waa to'na dari makna larangan

    • @zulkhali
      @zulkhali หลายเดือนก่อน

      Sok bilang ulama madzhab untuk membenarkan dirinya dan menyalahkan orang.
      Bukan ikut Al Qur'an dan Sunnah yang selamat.
      Kok bisa ikut ulama madzhab sih😂😂

  • @sonim3900
    @sonim3900 28 วันที่ผ่านมา +1

    Betul hrs memahami kontek pada masa dulu dan sekarang, jangan asal mengharamkan musik. Rusaknya islam karena memahami Quran, Hadits dan perkataan ulama secara tektual. Manusia diberi anugrah Alloh berupa masyaair, rasa indah. Betul kata Bang Haji Roma Irama musik itu mubah tergantung bgmn kita memperlakukannya bisa baik dan bisa buruk. kalau baik jadi ibadah kalau buruk jadi dosa. Kalau serta merta musik diharamkan apa kata dunia, siap2 banyak manusia yg mencibir islam karena islam tidak flexibel dan kuno dan tdk faham thd jiwa manusia. Wallohu'alam

    • @Batuahbanako
      @Batuahbanako 26 วันที่ผ่านมา

      Itu jelas pendapat orang yg gk suka mempelajari agama ya sendiri ya kan .

  • @yuliorinaldo4690
    @yuliorinaldo4690 หลายเดือนก่อน

    Alhamdulillah... Ambil positifnya, tiap2 ulama punya maqam dan pemahaman ayat2. Asal tetap menjaga ukhuwah islamiyah, ga saling mencela. Kalau perlu dikaji aja antar guru besar ahli quran dan bahasa arab