DEBAT RKUHP: MERDEKA BERSUARA | Mata Najwa

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 9 ส.ค. 2022
  • RKUHP tinggal selangkah lagi menuju penyempurnaan. Pemerintah juga berencana menjadikan pengesahan RKUHP sebagai kado kemerdekaan untuk Indonesia.
    Meski begitu, beberapa pasal dalam RKUHP dianggap mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kritik dan protes terus dilayangkan.
    Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O.S Hiariej mantap mencantumkan pasal penghinaan karena menurutnya, penghinaan terhadap siapa pun tidak dapat dibenarkan atas alasan kebebasan berpendapat. Sedangkan Ahli Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar menyanggah argumen ini dengan prinsip equality before the law. Mengingat, pasal penghinaan ini condong melindungi penguasa.
    Keduanya akan melanjutkan adu argumen tentang pasal bermasalah RKUHP secara langsung, mengurai hal-hal yang belum disepakati dan kamu bisa menontonnya secara langsung.
    Nonton duel pikiran dua pendekar Hukum UGM ini, LIVE di TH-cam Najwa Shihab dan website www.narasi.tv. Rabu, 10 Agustus 2022 pukul 20.00 WIB.
    #MelihatLebihDekat #DebatRKUHP #MerdekaBersuara #DebatTanpaBaper #MerayakanIndonesiaPercaya #Percaya #MataNajwa #LiveMataNajwa
    (Narasi)
    Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
    Tonton konten lainnya juga di TH-cam Channel:
    - Narasi bit.ly/SubscribeTH-camNarasi
    - Narasi Newsroom bit.ly/SubscribeNarasiNewsroom
    Jangan lupa subscribe yaa..
    Follow:
    / najwashihab
    / najwashihab
    / najwashihabofficial

ความคิดเห็น • 1.5K

  • @yuliusndakadjawal2509
    @yuliusndakadjawal2509 ปีที่แล้ว +244

    Sependapat dengan Prof. Uceng, masalah utama kita saat ini adalah indepedensi aparat penegak hukum. Sebagus-bagusnya produk hukum (RKUHP) jika aparat penegak hukum masih tidak bisa membedakan mana upaya penegakan hukum dan mana upaya melindungi kekuasaan, tetap saja rakyat biasa yang akan menjadi korban..

    • @umbulsawunggaling7042
      @umbulsawunggaling7042 ปีที่แล้ว +20

      Yang dibahas Undang-Undangnya bro. Jika menyoal penegak hukum, forumnya tentang sistem penegakan hukum, bukan soal RKUHP. Bang Uceng kurang fokus pada topiknya. Dia juga menganalogikan UAS dan RG yang masing-masing punya banyak pengikut. Dia lupa bahwa konteksnya adalah pelaksanaan Undang-Undang. Jika saja UAS dan RG menjalankan Undang-Undang, baru point Bang Uceng relevan.

    • @yuliusndakadjawal2509
      @yuliusndakadjawal2509 ปีที่แล้ว +18

      @@umbulsawunggaling7042 bro, sebagus-bagusnya produk hukum jika indepedensi penegak hukum belum beres, lalu bagaimana kita berharap produk hukum itu bisa berlaku adil, efektif dan efisien? Itu dasar argumentasi Prof Zainal kenapa kita harus terburu-buru ingin menetapkan RKUHP..
      Prof Zainal ingin mengajak kita untuk berpikir sistematis, bukannya berpikir terbalik...

    • @peekingbrawler5905
      @peekingbrawler5905 ปีที่แล้ว +16

      @@yuliusndakadjawal2509 Apa yang terburu-buru mas/mba? RKUHP ini telah dirancang sejak 1960-an dibahas dan diperdebatkan sejak saat itu hingga hari ini. Kerangka hukum inilah starting poin yg paling benar dan tepat untuk dilakukan, agar aparat penegak hukum bisa diajarkan persepsi hukum yang lebih relevan dengan zamannya. Malah sangat tidak logis bagi bangsa kita untuk mengharpkan perbaikan dalam tubuh aparat penegak hukum tanpa memperbaiki materi/rujukan/kitab sucinya terlebih dahulu.
      Harap dipahami mas/mba selama aturan hukum/Kitab Hukum yang dipakai oleh penegak hukum masih KUHP lama yg merupakan produk warisan belanda, maka mindset penegak hukum kita juga akan sama seperti penegak hukum dizaman belanda tersebut.
      Sama kayak kita misal yang menggunakan buku teks lama, membaca teks dari abad ke 15, akan ngk bisa relevan dengan zaman abad 21 sekarang. Ini yang jadi pokok persoalan dalam institusi penegak hukum kita, dimana masyarakatnya hidup dizaman modern namun aturan hukumnya berasal dari zaman pra kemerdekaan, ngk bakal relevan dan hanya membuat aparat penegak hukum menjadi kaku

    • @yuliusndakadjawal2509
      @yuliusndakadjawal2509 ปีที่แล้ว +5

      @@peekingbrawler5905 Saya pikir tadi Prof Edy juga sudah menyampaikan bahwa Belanda sendiri pun membutuhkan waktu yang lebih lama dari Indonesia untuk memiliki hukum Pidana sendiri yang sesuai dengan karakteristik kebangsaannya. Itu pertama.
      Kedua, Prof Edy sendiri pun mengakui dan menerima bahwa ada 73 pasal kontroversial dan berharap dapat dimasukkan dalam DIM DPR.
      Ketiga, pemerintah targetkan RUU ini segera ditetapkan pada masa sidang tahun 2022. Pertanyaannya seberapa siap pemerintah menyelesaikan 73 pasal kontroversial ini?
      Terakhir, apa orientasi kita saat ini? Apakah hanya untuk sekedar gagah-gagahan karena pada akhirnya kita punya produk KUHP sendiri dengan mengabaikan segala persoalan yang termuat dalam draft?

    • @peekingbrawler5905
      @peekingbrawler5905 ปีที่แล้ว +5

      Anda malah menjatuhkan poin argumentasi anda sendiri, karena belanda saja butuh waktu menemukan rumusan KUHP yg cocok bagi negaranya, lalu apakah wajar bagi Indonesia umtuk terus menunda-nunda proses pengesahan KUHPnya? Yang sudah lebih sari 63 tahun ditunda dan selalu ditunda. Urgensinya sudah anda jawab kok, krna perbaikkan KUHP itu tidaklah mudah maka, mensegerakan KUHP baru yg lebih relevan dengan masa sekarang adalah sebuah keharusan. Mau bicara soal mengubah paradigma penegakkan hukum? Ya ngk bisa terlepas dari Kitab Hukum Pidananya, karena jangan berharap penegakan hukum kita relevam dengan jaman ini, kalau konstruksi hukum, acuan penegakkan hukumnnya menggunakan aturan zaman kolonial, karena pasti tidak akan relevan.
      Berikutnya pasal kontroversi ini barometernya apa? Kita hanya tau pasal kontroversi dari headline pemberitaan media/opini saja yang ini berasal dari poin" ketidakpuasan kelompok tertentu. Kok bisa nasib produk hukum negara, dihalang"i oleh kekhawatiran kelompok tertemtu saja. Mengangkat 73 pasal yg juntrung kontroversibya masih abu" dan menyepelekan 5926 pasal lainnya yg baik adalah sebuh perbuatan keji dan mengebiri semangat pembaharuan hukum itu sendiri
      Lebih jauh lagi ada 6000 pasal dalam RKUHP yang baru, kenapa yang masuk dalam pasal kontroversi hanya 73 ( yang inipun didasarkan pada opini organisasi masyarakat saja) secara harfiah tidak mewakili keseluruhan masyarakat indonesia.
      Terakhir, sudah 63 tahun loh RKUHP ini selalu terhambat hanya karena opini publik disetir, di motori, di framing oleh satu tokoh/kelompok/pendapat tertentu saja apa ini yang dinamakan kebebasan menyatakan pendapat? Apa yang kemudian dinarasikan sebagai "pihak pembela rakyat" hari ini masih perlu dipertanyakan keabsahannya dalam menyampaikan pendapat. Apalagi hanya ke khawatiran seseorang saja.

  • @nuagrarenaga88
    @nuagrarenaga88 ปีที่แล้ว +231

    Seandainya debat² politik/hukum/ekonomi di Indonesia seenggaknya deket kayak model gini yang mencerahkan, gak ricuh, apalagi cuman adu urat keknya enak gitu dengernya dan bermanfaat dapet ilmunya. Terlepas dari Pro/Kontra nya dua² nya keren...

  • @randhika2188
    @randhika2188 ปีที่แล้ว +30

    enak bgt denger orang-orang berpendidikan diskusi... brasa lg denger ceramah... bedanya otak gw yang tercerahkan

  • @mohammadsyaifularis1264
    @mohammadsyaifularis1264 ปีที่แล้ว +83

    serius, diluar konteks hal yang diperdebatkan. cara penyampaian argumen maupun merespon argumen lawan diskusi keliatan kelas banget.🥹
    disampaikan dengan tatabahasa yang baik dan tertata 🫡🫡🫡🫡

    • @dangiangsubang4835
      @dangiangsubang4835 ปีที่แล้ว +13

      Org² pinter & hebat, jujur saya suka pnjelasan kdua org ini & jujur saya bingung mau pro kmn krna saya rasa pnjelasan keduanya bnr

    • @makschester1820
      @makschester1820 ปีที่แล้ว

      Berasa kuliah 10 sks 😅

    • @ershadnet
      @ershadnet ปีที่แล้ว

      jangan terlalu romantis gitulah. ini masalah krusial, dan si botak itu dungu krn gk bisa bantah pak zainal. di sini jelas mana yg sok pinter dan layak dipertanyakan gelar profesornya

    • @mohammadsyaifularis1264
      @mohammadsyaifularis1264 ปีที่แล้ว +3

      @@ershadnet siap suhu yang paling pintar di tata surya 🫡

    • @bukankaumplangaplongo
      @bukankaumplangaplongo ปีที่แล้ว

      @@ershadnet profesor pun kalo udh masuk kekuasaan ilmunya jadi dungu mencari2 argumen bahwa atasannya harus dilindungi secara istemewa padahal udh dpt keistimewaan yg ga di dpt dari org biasa. Ini Pendukung atasannya makin seneng nih kalo rkuhp goal bisa buat gebuk lawan politik, sedangkan pendukung atasannya ketika menghina civil society yg kontra ga akan diproses hukum dan kalopun diproses pasti sangat lama, seperti yg sudah2 ketimpangan proses hukum kentara sekali antara pendukung dan yg kontra😅

  • @yudiwijaya2932
    @yudiwijaya2932 ปีที่แล้ว +107

    Sering sering dong debat kayak gini berkualitas nggak berisik nggak menjatuhkan.. cukup dengan 2 orang berkualitas berdebat, kita yg dengar jadi menambah wawasan dan ilmu..

    • @firyadinagara7693
      @firyadinagara7693 ปีที่แล้ว

      Iya , tapi kalau sering debatnya diang, kapan mufakatnya juga .
      Kapan kita punya KUHP

  • @ahwanagus7910
    @ahwanagus7910 ปีที่แล้ว +15

    Argumentasi Pak Uceng membuat saya sadar, untuk menyusun suatu aturan pidana, keahlian hukum pidana saja tidak cukup.

  • @nurkholis5368
    @nurkholis5368 ปีที่แล้ว +46

    kami bangga punya Najwa Shihab, menjadi penyambung suara rakyat agar didengar oleh mereka yang berada di atas

  • @andonifornio2145
    @andonifornio2145 ปีที่แล้ว +118

    Seharusnya debat capres/cawapres kayak begini, seperti di amerika, terbuka dan mengalir tanpa dipotong waktu. Biar keliatan bobotnya masing masing calon

    • @muhammadpurwanto3438
      @muhammadpurwanto3438 ปีที่แล้ว +5

      Betul, jadi nggak terburu² oleh waktu. Peserta debat juga jadi plong menjelaskan dengan sejelas²nya. Cuman, hasilnya durasi akan jauh molor nggak karu²an.
      Tak kira, TV tdk akan suka itu. Soalnya pasti akan memotong banyak sekali siaran² setelahnya. Nggak tau kalo misal dimigrasi ke plaform youtube dan sejenisnya.

    • @cultur3285
      @cultur3285 ปีที่แล้ว +1

      👔👔

    • @irfanfirmansyah3237
      @irfanfirmansyah3237 ปีที่แล้ว +1

      Ini indonesia bung, jangan kau samakan dengan amerika, jelas berbeda karna di indonesia pemerintah yang menjajah rakyat nya

    • @Jack_Papua
      @Jack_Papua ปีที่แล้ว +1

      Itu kalau mau maju, la negeri ini kan masih negeri dongeng

    • @bagaspandu9073
      @bagaspandu9073 ปีที่แล้ว

      @@muhammadpurwanto3438 uuuuiuiuiiiuiij

  • @igustingurahwiragunawan9893
    @igustingurahwiragunawan9893 ปีที่แล้ว +62

    Seharusnya debat iti seperti ini, kelihatan keduanya cerdas. Bukan debat adu urat dan saling potong argumen. Apalagi mendungukan lawan debat.

  • @febriweldiokarisandi6963
    @febriweldiokarisandi6963 ปีที่แล้ว +23

    Paradigma dan pernyataan" dari Prof. Uceng luar biasa, semangat pak, untuk pembaharuan hukum pidana Indonesia yang lebih baik

  • @c14_muhammadrifqirifqi35
    @c14_muhammadrifqirifqi35 ปีที่แล้ว +8

    Kelas banget Perdebatannya. Bukan hanya debat kusir,tapi Debat dengan prespektif dan pandangan masing-masing

  • @wawangunawan4300
    @wawangunawan4300 ปีที่แล้ว +4

    Semua pembahasan itu sangat kompeten dimana yang satu ingin menjadikan lebih perlindungan HAM dan ada juga bahwa hukum pidana wajib melindungi kepala negara ... sangat inspirasi dan ilmu yang bermanfaat

  • @lihatkesini
    @lihatkesini ปีที่แล้ว +25

    Subhanallah, closing statement mbak Najwa tiba² bikin merinding..
    semoga mbak Najwa beserta tim diberikan kesehatan dan keberkahan selalu, amiin..

    • @firyadinagara7693
      @firyadinagara7693 ปีที่แล้ว

      Apa tuh .....
      Kalau bisa mba Nana diajak buat KUHP juga , biar jadi KUHP made in Indonesia .
      Masa perlu satu abad bangsa ini pumya KUHP sendiri

  • @muzdokgober9371
    @muzdokgober9371 ปีที่แล้ว +18

    Sayang di Indonesia yang di tayangin di TV kebanyakan debat politik, jarang banget ada debat science kaya fisika, bio tech, dll. Padahal itu juga mencerdaskan dan lebih inspiratif.

    • @juaneriona1685
      @juaneriona1685 ปีที่แล้ว +2

      jarang peminat dan jarang terjadi, maksudnya permasalahan tentang apa sih kalo science, mungkin akhinya juga masuk ke UU dan gulirnya cuma beberapa kali mungkin ga selalu memanas di politik

    • @NuNafa727
      @NuNafa727 ปีที่แล้ว +1

      "Siapa yang nontooonnn?" dengan nada Ustadz Yusuf Mansyur.

    • @teknopedia8894
      @teknopedia8894 ปีที่แล้ว

      Science kan objektif jadi susah kalo diperdebatkan. Kalo di science yang penting data dan metode.

    • @muzdokgober9371
      @muzdokgober9371 ปีที่แล้ว

      @@teknopedia8894 bisa di debatkan secara teoritis, seperti Newton vs Hawking

    • @manusiaasalhutanamazonasaljapa
      @manusiaasalhutanamazonasaljapa ปีที่แล้ว

      @@NuNafa727 dari mana duitnyaaaaaaaaaa? Nada ucup mancur

  • @adityarezky873
    @adityarezky873 ปีที่แล้ว +119

    Salut pada acara debat seperti ini.
    Narasumber nya tenang, Moderator jelas tugasnya bolak-balikin persoalan pada tiap-tiap narasumber juga gak banyak ngambil porsi para narasumber
    Secara keseluruhan substansi perdebatan ini bagi saya lebih menguntungkan buat Bang Uceng di karenakan kedudukannya bukan sebagai aparatur pemerintah sehingga bisa terlihat jelas bahwa tujuan dia semata-mata ingin tegak lurus dengan disiplin keilmuannya.
    Akan tetapi ada satu hal yg menggelitik saya terkait pernyataan bg Uceng karena di awal perdebatan ia sempat mempertanyakan tentang alasan seperti apa hingga RKUHP ini juga mengatur tentang urusan gelandangan shg seolah-olah RKUHP ini di ciptakan demi mengatur segala hal, dan jika di lihat argumentasinya hal ini tdk di setujui oleh bg Uceng. Bagi saya yg agaka membingungkan adalah Pada topik perdebatan berikutnya saat di bahas mengenai penghinaan kekuasaan negara bg Uceng menyinggung RKUHP yg hanya mengatur penghinaan warga negara terhadap kekuasaan umum akan tetapi tidak mengatur jikalau orng yg melakukan penghinaan itu sendiri ada ex officio di suatu lembaga negara. Bukankah cukup aneh memaksakan hal tersebut untuk di atur juga dalam RKUHP (etika publik) di tambah sedari awal argumentasi yg di sampaikan menolak segala sesuatu di atur dengan RKUHP

    • @unKecu
      @unKecu ปีที่แล้ว +2

      Menolak itu mana yg menimbulkan masalah bukan semuanya, kalo semuanya berarti sampean tidak bisa mandiri dan hanya bergantung pada hukum produk penjajah, orang berilmu itu yg dipermasalahkan ya bagian yg menimbulkan masalah, lainnya memang sudah bagus ya akan mengapresiasi bagus.

    • @adityamulya8989
      @adityamulya8989 ปีที่แล้ว +1

      Abang ini, teksnya engga kena, konteksnya engga dapet, tp langsung menafsirkan yg akhirnya tafsiran abang diluar teks dan konteks yg disampaikan 2 org panelis hebat ini😊😊

    • @fajarmuchlisin3364
      @fajarmuchlisin3364 ปีที่แล้ว

      Di dengarkan ulang, kayaknya ente kurang aqua jadi gak nangkep konteksnya.

    • @pospenjualanmotorhonda6683
      @pospenjualanmotorhonda6683 ปีที่แล้ว

      chanel chocotube

  • @phenklie5755
    @phenklie5755 ปีที่แล้ว +37

    Prof edi meskipun dalam keadaan yg terdesak dgn serangan lawan tapi bisa tenang dan menjawab dgn sangat presisi. Setiap jawaban mudah di mengerti dan sangat edukatif.

    • @boedyprasetyo9741
      @boedyprasetyo9741 ปีที่แล้ว +1

      @Phenk Lie
      Setuju...hehee ..., Beliau idola saya.., Prof Eddie...

  • @Danumurti18
    @Danumurti18 ปีที่แล้ว +7

    Solusi yg mencerahkan dan masuk akal.. geser ke perdata.
    Kl pidana, keberpihakan aparat hukum dlm penafsiran tdk mungkin dihilangkan, krn polisi dan penuntut umum itu bagian dari kekuasaan.

  • @antosinaga6089
    @antosinaga6089 ปีที่แล้ว +6

    Secara logika saya banyak setuju dengan pendapat pak Uceng, tapi untuk level implementasi saya lebih setuju dengan Pak Edi. Bernegera itu perlu implementasi kekuasaan demi keuntungan lebih besar, greater good. Keren sekali dialektika mereka berdua. Salut!!!

    • @alifaqih9042
      @alifaqih9042 ปีที่แล้ว

      "Keuntungan lebih besar" itu seperti apa ya?
      Mohon maaf, saya masih kurang memahami dari sisi Pak Edi

  • @puankcattu769
    @puankcattu769 ปีที่แล้ว +1

    Perdebatan yang sangat elegan dengan dalil argumentasi yang sangat jelas dan narasi bernuansa akademis tampa ada tendensi emosi. Perdebatan seperti ini yang patut dicontoh oleh para pejabat negeri perdebatan yang sangat mengedukasi, kuliah hukum selama empat tahun dikampus serasa nilainya sm dengan menonton mata najwa satu setengah jam.

  • @aliaufa6252
    @aliaufa6252 ปีที่แล้ว +22

    Berkelas!!!! salut Untuk acara mata najwa & juga ke 2 pendekar hukum Indonesia , inilah Silang Pendapat berwibawa

  • @India865
    @India865 ปีที่แล้ว +9

    يا سيدتي الجميله 🌺
    لا داعي أبدا للتنافس فيما بيننا ،
    بل إن لنا قواسم / ومبادئ مشتركة يلتقيان عبرها,
    ألا وهي مبادئ العدالة/ والتقدم / والتسامح / وكرامة كل إنسان.
    ✍️ أشكرك 🌺
    .....

  • @pujis5416
    @pujis5416 ปีที่แล้ว +5

    Kita bangga dengan program Najwa sihab, asal tidak mempunyai agenda asing yang dapat meruntuhkan bangsa, seharusnya goalnya adalah yg positif bisa memperbaiki kontruksi hukum dan membuat Indonesia maju

    • @chromebooksamsung4969
      @chromebooksamsung4969 ปีที่แล้ว +1

      Agenda asing?
      Agenda USA?
      Agenda PRC?
      Agenda Arabia?
      Agenda mana?
      istilah agenda asing yang tak jelas, harus diperjelas agar maknanya tidak asal ditafsirkan seenaknya

  • @syamilbasayef5982
    @syamilbasayef5982 ปีที่แล้ว +3

    Perdebatan yg berkelas d sampaikan 2 org yg cerdas tp berbeda tujuan, memeng sebaiknya pemerintah menghadirkan org seperti ini supaya ada perlawanan sedikit dlm berargumentasi sehingga tdk kelihatan anunya..., kira2 sebenarnya yg jd permasalahan d sini ke tidak "percayaan" itu lah mengapa prof. Uceng berulang2 mengatakan "kehawatiran" krn sering kali apa yg d sampaikan tdk sesuai dgn realita/fakta lapangan jd jgn terlalu berharap banyak tp harapan itu selalu ada.
    Terimakasih unk semua yg telah mewadahi forum semacam ini🙏

  • @laluhizbulloh3973
    @laluhizbulloh3973 ปีที่แล้ว +2

    Luar biasa.
    Inilah debat, yang diyakinkan adalah audien bukan menyerang lawan debat apalagi sampai menyerang personal.

  • @jorsbertutur568
    @jorsbertutur568 ปีที่แล้ว +127

    Akhirnya kita d suguhkan lagi cara debat yg benar, beretika dan beradab.
    gak teriak2, gak pake emosk, tapi pake otak....

    • @senowibowo5916
      @senowibowo5916 ปีที่แล้ว +2

      Iya rada enek kalo liat mereka demo

    • @adeilyasnurkarim5038
      @adeilyasnurkarim5038 ปีที่แล้ว +2

      Demokrasi yg kita dapat dari hasil pemikiran yg di teriakan di jalan². Soeharto pun tumbang.

    • @pospenjualanmotorhonda6683
      @pospenjualanmotorhonda6683 ปีที่แล้ว

      chanel chocotube👍

    • @boedyprasetyo9741
      @boedyprasetyo9741 ปีที่แล้ว +1

      @@adeilyasnurkarim5038
      Tetapi topiknya jelas dan masuk diakal..., Melihat Kualitas mahasiswa sekarang untuk menyampaikan pendapatnya sangat berbeda jauh dengan kami di tahun 1998 , lihat mulai dari topik dan cara menyampaikan ide-ide nya beda, mahasiswa dan BEM se Indonesia sekarang kualitasnya ditertawakan, dibuly oleh masyarakat se-Indonesia.. 😂😂

    • @wahyuprasetiyo6469
      @wahyuprasetiyo6469 ปีที่แล้ว +1

      Syaratnya 1, harus pinter. Dan keduanya telah membuktikan, luar biasa ini aset negara. Sukses dan sehat selalu

  • @yohaneslesmana7823
    @yohaneslesmana7823 ปีที่แล้ว +7

    Kebebasan dan tanggung jawab sudah menjadi resiko dan konsekwesi semua pihak.

  • @lailatulmuniroh13
    @lailatulmuniroh13 ปีที่แล้ว +21

    Suka banget konten debat ini, saya sebagai anak debat merasa terbantu dan menambah referensi saya untuk debat saya ke depan🙌 tolong mbak Nana perbanyak lagii konten seperti ini, I'm sooo exciteddddd

  • @riovidic9597
    @riovidic9597 ปีที่แล้ว +10

    debat yang mencerdaskan... bravo UGM, UI, dan Narasi Tv semoga selalu melahirkan pemikiran-pemikiran yang otentik.

    • @firyadinagara7693
      @firyadinagara7693 ปีที่แล้ว

      Asal jamgan terus terusan kaya begini juga, duskusi , debat, gak mufakat mufakat, malah jadi konten media *_*.
      Musyawarah menghasilkan mufakat, kalau tidak , masa sampai satu abad kita gak punya KUHP

  • @firdaussaleh9963
    @firdaussaleh9963 ปีที่แล้ว +6

    Tolong diperbanyak konten diskursus yg mendidik spt ini mba nana. Mendidik sekali!

  • @ryanstephanus
    @ryanstephanus ปีที่แล้ว +6

    definisi FITNAH menurut Eddy O.S Hiariej:
    1. Mensejajarkan seseorang dengan binatang atau
    2. Menuduh seseorang melakukan pelanggaran pidana tanpa bukti.
    Ini penting karena saya yakin 100% jajaran penegak hukum punya definisi FITNAH yang berbeda2 untuk menangkap orang

    • @psonenostalgic
      @psonenostalgic ปีที่แล้ว

      Setau saya sekarang2 ini terkait Fitnah dan penistaan hanya bisa dibuktikan oleh ahli bahasa nntinya yg akan dikuatkan ahli oidana

  • @vincenttambing4148
    @vincenttambing4148 ปีที่แล้ว

    Terima kasih utk Najwa Sihab & UI yg sdh menjadi tuan rumah, harapan kedepan semoga pemerintah dan dpr lebih bijaksana karena kedepannya pasti qt akan menjadi warga biasa juga. Beruntung apabila hadiah ini dirangkai dgn bagus tetapi besar juga kemungkinan akan terjadi hal sebaliknya.

  • @andylias5702
    @andylias5702 ปีที่แล้ว

    Dr.zainal tatanegara dan prf.edi hukum pidana, kedua saling mengisi
    dan sangat mencerahkan. Sangat senang juga sama Dr.zainal yang memberikan prncerahan tentang kosnstitusi kita, sebagai anak bangsa kita semua sama di mata hukum tidak membeda bedakan👍

  • @rengokukyojiro8638
    @rengokukyojiro8638 ปีที่แล้ว +6

    Ini debat akademis. Sangat elegan. Tidak seperti politisi, tidak berkualitas. Meskipun, pada debat ini, sy harus mengatakan, ini hukum pidana dan bukan hukum tata negara, sehingga argumen mas uceng, sedikit banyaknya tidak sesuai dengan konsep & teori dalam hukum pidana. 👍

  • @aku155
    @aku155 ปีที่แล้ว +3

    Sy pribadi mengagumi kecerdasan prof edy sekalipun dlm konteks ruu kuhp sy lbh bnyk sepakat dg doctor zainal khususnya masalah interpretasi dr para aparat penegak hukum dlm memahami konstitusi. Prof edi benar dlm hal formal, doctor zaenal jg benar dalam menyoroti potensi pelaksanaan di lapangan. Mnrt sy SDM penegak hukum kita msh bnyk yg krg memahami hukum. Seharusnya ada pasal dmn saat negara salah menerjemahkan konstitusi (melanggar uu) jgn lantas mengeluarkan aturan utk membenarkan tindakannya. Cth ketika polantas menilang pengemudi yg membawa kendaraan yg pajaknya blm dibayar, ketika polisi dikritik hslnya polisi ingin mengeluarkan aturan lbh dr 2 thn dianggap bodong, artinya gak cuma bs ditilang tp kendaraannya bs ditahan dg alasan tdk sah. Dan msh bnyk cth lain yg mana representasi negara yg kebetulan pny wewenang dlm penindakan dan pembuat aturan melakukan hal2 spt ini. Mhn maaf jk ada yg salah dr pendpt sy.

  • @aguswahyudi9553
    @aguswahyudi9553 ปีที่แล้ว

    Luarbiasa masing disiplin ilmu baik htn dan pidana sangat mengedukasi 🙏🙏semoga beliau2 ini selalu menjadi soli setiap persoalan yg di hadapi di negara. Dan objektiftasnya selalu berlanjut dari beliau berdua sehingga terjadi perpaduan kedua disiplin ilmu yg sifatnya jalan atau solusi dari tiap persoalan demi kemajuan masyarakat bangsa dan negara.. 🙏🙏

  • @opinigino6937
    @opinigino6937 ปีที่แล้ว +1

    Assalamu alaikum Bu Najwa, melihat perkembangan TH-camr di tanah air, semakin bertambah jumlahnya. Untuk itu, saya Gino Samsudin Mirsab asal Sulawesi...
    Meminta. Bang Refly, agar bisa menjadi penggagas guna, suksesnya, Persatuan TH-camr di Tanah aor kita.
    Artinya...ada persatuan yang juga terdaftar secaara hukum. sebagaimana AJI (Asosiasi Jurnalis Indonesia), PWI (Perstuan Wartawan Indonesia).
    Semoga hal ini menjadi masukkan berharga bagi kita semua Amin Yarrab.

  • @ihsanmahpudin7245
    @ihsanmahpudin7245 ปีที่แล้ว +7

    Disinilah pentingnya penegak hukum itu harus independen dan seorang negarawan yang bijak tanpa membeda bedakan status... Dan kedaulatan rakyat harus di tegak kan se tegak tegaknya. Bukan di atur atau di kekang dalam suatu partai tertentu saja. Berikan keleluasaan bagi seluruh putra putri terbaik bangsa untuk bisa memimpin dan mengelola negara secra jujur dan adil... Tanpa interpensi dari sebagian golongan atau segelintir orang.

  • @widyarisdiana
    @widyarisdiana ปีที่แล้ว +22

    Berita ini ketutup dengan kasus yg ada🥺

  • @wendelinuswoge84
    @wendelinuswoge84 ปีที่แล้ว +2

    Sangat Dewasa dan bijak dgn Sudut pandang yg berbeda...Kecerdasan Emosionaknya 100% Mantap.👍👍👍

  • @ferrykasale9162
    @ferrykasale9162 ปีที่แล้ว

    Dua Pendekar Hukum Yang sementara memberi edukasi positif bagi proses Berdemokrasi di Negeri Kita... Salut 👍🏻

  • @danialhid1804
    @danialhid1804 ปีที่แล้ว +27

    -Wakil pemerintahnya dari UGM
    -Pengkritiknya dari UGM
    -Presidennya dari UGM
    -Bakal Capres Oposisi dari UGM
    -Bakal Capres Suksesor dari UGM
    Semoga saya bisa masuk UGM..

    • @wowok2rlover581
      @wowok2rlover581 ปีที่แล้ว

      Yo jadi Indonesia negara UGM 🤭🤭🤭🗿🗿🗿 nama Indonesia di buang ganti gajah Mada yak 🤔 termasuk pahlawan Indonesia masa lalu 🤧🤧🤧🤧

    • @darmawan1387
      @darmawan1387 ปีที่แล้ว

      @@wowok2rlover581 UGM thr best

  • @cocala9538
    @cocala9538 ปีที่แล้ว +11

    Debat yang mencerdaskan.
    Terimakasih juga untuk Mbak Nana, telah membentuk suatu forum yang sungguh-sungguh menambah wawasan. Tidak sekedar untuk mendapatkan banyak viewers seperti yang lainnya.

  • @caksul055
    @caksul055 ปีที่แล้ว

    Sangat suka dengan gaya bicara dan bahasa tubuh dari prof Edi yang memiliki ciri khas tersendiri... Dan ini adalah acara debat pertama saya tonton yang didalamnya memberikan contoh bahwasanya inilah debat yang beretika dan sangat memberikan pelajaran bagi penonton.. terimakasih untuk matanajwa yang sudah menyajikan tontonan penuh hal baru yang saya temukan.

  • @agustinuslan6543
    @agustinuslan6543 ปีที่แล้ว +1

    Konten yg sangat bermanfaat. Terimakasih mba nana sdh buat forum ini 👍

  • @putratimurindonesia1695
    @putratimurindonesia1695 ปีที่แล้ว +25

    Aku Cemburu melihat dua ahli hukum ini berdebat dengan indahnya. Semoga bisa berada di sana suatu saat nanti 😊 Terima kasih mbak Nana, Mas Edy n Mas Uceng. Maju terus. Kawal Indonesia biar semakin rasional, proporsional, terutama adil dan benar.

    • @firyadinagara7693
      @firyadinagara7693 ปีที่แล้ว

      Sayangnya cuma satu, belum tercapai mufakat

  • @India865
    @India865 ปีที่แล้ว +58

    “HUMAN RIGHTS EDUCATION is key 🗝️ to addressing the underlying causes of INJUSTICE around the world.
    The more people know about their RIGHTS, and the rights of others in society, the BETTER equipped they are to protect them.”
    ─ H.E. *Salil Shetty* 🇮🇳🗝️
    _Former Secretary General of Amnesty International_

  • @muh.yusril3
    @muh.yusril3 ปีที่แล้ว +2

    Debat nya keren, aku yg ngga tau sama skali tidak tau tentang RKUHP jadi paham dan ini sngat membantu kita trutama anak fakultas Hukum..

  • @EdwardLawrence-12345
    @EdwardLawrence-12345 ปีที่แล้ว +45

    At a time like this, what gives me hope is the _PROMISE_ and potential of the next generation of LEADERS-who understand that *DEMOCRACY* hangs in the _BALANCE_ and are ready to do what they can to _SAVE it_ ✍️
    .

    • @si_kulit_bundar
      @si_kulit_bundar ปีที่แล้ว +2

      Can you speaking Indonesian mister ?

    • @simpel-logic
      @simpel-logic ปีที่แล้ว +1

      Kita bicara zona waktu, mungkin ini sedikit menyimpang dari pembahasan ....
      ...
      Seperti yang semua orang Indonesia tahu bahwa PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan kontraktor asal Amerika serikat yang ada di Indonesia. Mereka menguras hasil bumi Indonesia sudah sangat lama, lalu apakah Indonesia tidak ingin mengambil alih atau menghentikan kontrak ??
      Tentu saja ingin, tapi perjanjian pemerintah masa lalu menjadikan impian itu semakin sulit.
      Sehingga pemerintah yang ada saat ini tidak bisa berbuat apa-apa dan pemerintah saat ini tidak bisa di salahkan.
      Dan imbasnya adalah negara Indonesia akan terus di kuras sumber dayanya oleh Amerika.
      Tahukah kamu bahwa hal semacam itu tidak hanya satu di Indonesia, melainkan puluhan.
      Mungkin mulut beberapa orang mudah mengatakan " kita usir saja mereka dari Indonesia "
      Heeiii... Dunia ini memiliki hukum, nasional dan internasional.
      Itu hal pertama ...
      Yang kedua adalah ...
      Tahukah kamu apa itu DdOS ..??
      *_Tidak ada sebuah negara yang menginginkan negara lainnya menjadi negara maju selanjutnya, dan mereka melakukan berbagai upaya untuk mengacaukan hal itu._*
      Oke .. lupakan.. itu berbahaya ...
      ..
      Banyak orang mengatakan bahwa peraturan adalah kunci kedamaian.
      Banyak orang mengatakan jika pemerintah China sangat tegas terhadap pemimpin pemimpin yang korup.
      Tapi di sisi lain mereka tidak mengindahkan peraturan pemerintah China bagi rakyatnya.
      ....
      Di Indonesia sendiri, banyak orang yang berbuat seenaknya. Mereka tidak tahu apa ancaman yang akan timbul dari efek perilaku mereka.
      ...
      Oke... Begini biar mudah ...
      Kalian boleh boleh lah masih asyik main Tik Tok, Pergi ke club, Boking hotel, mabuk, berantem, tawuran, demo, mencaci pemerintah, berbuat seenaknya dan sebagainya.
      Pernahkah kamu bercita-cita ingin menjadi orang yang menstabilkan hal hal tersebut di balik layar.
      Sebagai contoh ...
      Kamu enak enak masih update status tentang negara, politik atau pemerintah di media sosial.
      Kamu tidak tahu bahwa hal hal itu bisa membuat akar propaganda ...
      Dan kamu tahu siapa yang akan menjadi pen setabil kondisi itu, siapa yang harus bekerja keras di balik layar untuk menjaga kesatuan .. ?
      ...
      *_pergaulan bebas dan kebebasan di dalam negara itu memiliki keburukan yang sama yaitu kerusakan, tapi mereka menyebut itu sebagai DEMOKRASI_*
      Dan banyak juga... Baik itu pejabat, warga sipil atau organisasi yang berbuat seenaknya karena merasa di lindungi oleh undang-undang dan selalu mengatasnamakan demokrasi dan kebebasan sebagai warga negara.
      ... Ini kan meresahkan, mau di tindak tapi berlindung di balik undang undang, jika tidak di tindak efeknya akan sampai ke anak cucu ...
      Jika di tindak paksa mereka mengatakan *_keadilan telah hilang_*
      ...
      Ya... Sama halnya seperti cerita berikut :
      Ketika harga cabai naik, petani cabainya seneng tapi pembelinya marah ..
      Ketika harga cabai murah pembelinya seneng tapi petani cabainya marah ..
      Ketika melakukan impor cabai untuk menekan harga agar stabil, pihak politik sebelah membuat panas suasana *_negara kaya kok masih impor, pasti duitnya di korupsi bla bla bla_*

  • @pujis5416
    @pujis5416 ปีที่แล้ว +4

    Justru yang harus diperbaiki adalah jenis realisasi pemberian sangsi pidana yang bisa memperbaiki anak bangsa, dan memperjelas penerapan perdata yg tidak bertele2 namun simple. kalau bisa cukup di tingkat Kepolisian penerapan denda sangsi perdata sudah bisa dieksekusi terhadap hal2 yg tidak rumit, sehingga hukum perdata kita tidak jauh tertinggal, cepat, tidak berpeluang dimainkan , mudah dan cepat, fleksible;

  • @amnursama
    @amnursama ปีที่แล้ว +71

    Ini keren ini, makanya Seorang pemimpin yang dicalonkan harus punya pendidikan Tinggi, karena tata bahasa yang disampaikan, emosionalnya teratur dan tertata. Bagi orang awam...lihat dan dengarnya Enak. Pasal Penghinaan ini sih bakalan jadi masalah, Prof ini iya terdidik pasti tafsir yang dimaksud jelas, tapi penegak hukumnya apa iya independent ?

    • @fianmaedillah864
      @fianmaedillah864 ปีที่แล้ว +6

      Mka dari itu. Pemimpin berikut nya harus lebih konsentrasi dan fokus untuk membangun pendidikan yg berkualitas yg merata keseluruh pelosok negeri, serta layanan kesehatan yg berkualitas juga. Supaya anak2 bangsa Indonesia seluruh pelosok negeri terhindar dari yg nama nya stunting.karena kemajuan bangsa hanya di ciptakan oleh manusia2 yg pendidikan nya berkualitas serta mampu berfikir secara cerdas.

    • @mugiyono6567
      @mugiyono6567 ปีที่แล้ว +2

      Mahasiswa harus cerdas .... Selamat juang .... Untuk Mengisi kemerdekaan ... Menuju Merdeka dan sejahtera .

    • @arifkurniawan989
      @arifkurniawan989 ปีที่แล้ว +1

      Ketika nana tanya apakah presiden titip ada pasal yg harus dipertahankn, kmudian edi menjawab tdk ada.. yaiyalah g ada, wong biasanya juga cuma asal ttd tgn, g ngerti apa isinya...wkwk

    • @pospenjualanmotorhonda6683
      @pospenjualanmotorhonda6683 ปีที่แล้ว

      chanel chocotube

    • @firyadinagara7693
      @firyadinagara7693 ปีที่แล้ว

      Harusnya sekelas mahasiswa, bisa membedakan kritik dengan fitnah bang .

  • @adibsusila
    @adibsusila ปีที่แล้ว +1

    Alhamdulillah, diskusi dan perdebatan yang menarik dan berkualitas.

  • @namakusulistijono9451
    @namakusulistijono9451 ปีที่แล้ว

    Masya Allah.... ini debat yg paling kereeeeennnn

  • @ghofarismail8837
    @ghofarismail8837 ปีที่แล้ว +8

    Mas Uceng...narasi nya lbh logis ..dan realistis...👍

  • @kicaupandawa
    @kicaupandawa ปีที่แล้ว +14

    Pasal penghinaan ini menurutku sangat berpotensi memberangus kebebasan kita. Saya dengan beberapa orang dan di beberapa forum sudah mendiskusikan ini, dan hasilnya pun memang itu pasal-pasal jelas jelas tidak ada kepastian hukum di dalamnya. Khususnya kami highlight di pasal 218 & 219. Tidak ada tolak ukur yang jelas terhadap penyerangan kehormatan dan harkat martabat bagi kepala negara. Bahkan bagi orang secara umum pun hal tsb selalu menjadi perdebatan, menilik argumentasi Wamenkumham bahwa pasal ini diadakan berdasar kita yang menjunjung adat ketimuran, bagian skriptur mana mengenai masyarakat kita dengan adat ini, di tengah gempuran realitas budaya yang sangat dinamis pula, sebenarnya tidak ada identitas khusus melekat dalam bangsa kita, pembunuhan karakter dari seseorang yang dihina itu pun juga problematik pembunuhan karakter tidak ada alat ukurnya, kepala negara tidak semudah itu kena mental seharusnya dengan kuasanya apalagi karena rakyatnya. Mengapa harus ke sana rujukannya? Bagaimana RKUHP bisa merelevankan dirinya di realitas konkret masyarakat yg ngebacot anying, jancok, celeng, dsb sbg bentuk solidaritas? Kaitan pasal penghinaan kepala negara ini deliknya spesial. Delik spesial milik presiden. Hanya sebatas asas dijadikan sebagai dasar hukum yaitu primus inter pares? Oh come on! Tidak ditemui equality befor the law woi.

  • @rizqyr7051
    @rizqyr7051 8 หลายเดือนก่อน +2

    Pendukung pasal bermasalah di RKHUP ini malah sekarang bermasalah, semoga jiwa dan raganya di terima dengan tenang di Rutan KPK(atau rutan Kemenkumham?) Yang Terhukum Dosen Hukum Terhukum Bapak Wamenkuham Eddy O.S Hiariej 😂 Salam Hokumm🙏 Salam juga buat adiknya EH😉

  • @donvicichannel7112
    @donvicichannel7112 ปีที่แล้ว +2

    Buat generasi muda jadilah generasi yg cerdas namun kritis terhadap ketidakadilan

    • @firyadinagara7693
      @firyadinagara7693 ปีที่แล้ว

      Buat anak muda , harus cerdas bisa membedakan antara kritik dan penghinaan, apalagi fitnah

  • @bofrywahyusamosir5770
    @bofrywahyusamosir5770 ปีที่แล้ว +3

    Proficiat dan terimakasih untuk acara yang sangat mencerdaskan bangsa Indonesia... dan terimakasih juga buat Prof. Edi dan Dr. Zainal yang telah membagikan ide-ide yang cemerlang terkait RKUHP.. Semoga RKUHP ini bisa menjadi kado yang membawa perubahan yang baik untuk bangsa Indonesia yang tercinta ini... dan Mbak Nana semoga selalu sehat, bahagia, dan tidak pernah lelah membuat acara yang sangat keren serta inspiratif ini... sesekali buat acara di Yogya ya Mbak... terimakasih...

  • @se-atap8432
    @se-atap8432 ปีที่แล้ว +4

    ketika berdebat, yang dilihat adalah dari kualitas pihak yang bersuara.
    kuatir boleh, berlebihan jangan, terlebih lagi hingga di politisasi.
    MANGTAB's buat kedua pihak disini.
    dan ga perlu mencecar bukan nana! karena jawaban yang pas untuk menjawab keresahan, pada akhirnya akan tidak bisa memuaskan semua pihak adalah wajar, karena kepentingan umum dan masa depan harus dikedepankan.
    MERDEKA

    • @firyadinagara7693
      @firyadinagara7693 ปีที่แล้ว

      Betharap jangan diskusi dan debat terus, jadi makanan media.
      Ricuh kalau terus begini.
      Harapan saya diskusi dan debat , menghasilkan mufakat, biar jadi tu KUHP made in Indonesia

    • @se-atap8432
      @se-atap8432 ปีที่แล้ว +1

      @@firyadinagara7693 oii, udah jadi dan sudah disahkan Made Indonesia
      Tapi baru berlaku 3 th lagi.

    • @firyadinagara7693
      @firyadinagara7693 ปีที่แล้ว +1

      @@se-atap8432 iya, lupa , terlarut dalam konten lama ini 🙏🙏

  • @sulistiyani1144
    @sulistiyani1144 ปีที่แล้ว

    Alhamdulillaah jadi cerah ni hati kita...makasih mb Najwa

  • @haneena9959
    @haneena9959 ปีที่แล้ว +1

    Assalamu'alaikum wr wb
    Mbak nana dan Sahabat semunya...
    Salam kenal saya hamba Allah di Kaltim warga Indonesia.....
    Mbak saya ikut sumbang Suara yaa
    Meskipun suara saya tak terdengar sampai gedung istana, Semutpun biar tau saya berpihak untuk siapa...
    Mbak Najwa yang Terhormat,
    dengan sadar dan sehat saya menyatakan TIDAK SETUJU RKUHP Sahkan, dan minta dan mengajak semua Rakyat Indonesia Agar dengan kekuatan penuh mari kita desak pemerintah agar membuat Undang undangan *Hukuman Mati Bagi siapa saja lapisan pemerintahan maupun akademis yang melakukan korupsi meskipun sekecil 1 rupian yang merugikan negara *
    Biar semua pejabat wakil rakyat tidak seenaknya menjabat...

  • @andirahmathidayat596
    @andirahmathidayat596 ปีที่แล้ว +6

    Pak Wamen mendasarkan justifikasi argumennya menggunakan ‘child-father image’. Sounds familiar? Betul. Rezim kewargaan (citizenship regime) yg didoktrinkan jaman Orba dulu ya begini. Relasi antara warga dan negara diidealisasikan seperti antara hubungan anak dan bapak. Ada penekanan ‘kepatuhan’ dan memprioritaskan harmoni ketimbang protes.

    • @kambusiharaden1656
      @kambusiharaden1656 ปีที่แล้ว

      ada norma yang mengatakan law is a tool for sochial anginering........................maka hukum pidana sebagai ultimum remedium jangan hanya difahami dzahirnya saja...............tetapi filosofi dibalik itu............yaitu bahwa setiap orang tidak boleh melakukan perbuatan tercela................maka hukum harus dilihat secara obyektif tidak dengan kacamata sobyektif................kalau hukum pidana terlihat kaku ya itulah memang karakter hukum pidana, memang tidak ada ruang untuk negosiasi..................

    • @andirahmathidayat596
      @andirahmathidayat596 ปีที่แล้ว

      ​@@kambusiharaden1656 Saya sepakat dgn argumen sdr tentang hukum sebagai alat rekayasa sosial. But, I think you missed my point!
      Beberapa pasal RUU KUHP yg dianggap bermasalah sangat kontra produktif dgn semangat demokratisasi kita. Pada konteks ini, saya mengkritik landasan argumen pak Wamen menggunakan analogi hubungan antara bapak dan anak karena "idealized image" ini juga yang melandasi bangunan rezim kewargaan di masa Orde Baru (Orba).
      Pasca runtuhnya Orba, "demokratisasi" kita pilih sebagai jalan memulihkan hak-hak kewargaan (citizenship rights) yg dulu secara sistematis dikebiri di bawah rezim Orba.
      Berdasarkan pertimbangna tersebut, seharusnya kebijakan negara tidak boleh bertentangan dengan tujuan demokratisasi. Alih-alih membuat kebijakan/aturan hukum yg "mengancam kebebasan", Negara harusnya terus membangun "rezim kewargaan" yang kuat dan tidak membuat kebijakan atau aturan hukum yg kontra produktif dgn tujuan ini agar kelak kita dapat tumbuh menjadi warga negara yg autonomous, kritis, dan claim-making (demanding).
      Membangun rezim kewargaan dengan value demokrasi yang kuat nan substansi sangat dibutuhkan agar kontrol kekuasaan dari bawah bisa berjalan lebih baik dan tahapan konsolidasi demokratisasi kita bisa dilalui dengan baik!

  • @dinda9255
    @dinda9255 ปีที่แล้ว +3

    Kepercayaan bisa hadir dari pembuktian kebenaran bukan pembenaran. Angka 62% kekhawatiran masyarakat di monitor mba Najwa tidak akan ada, apabila pemerintah mampu membuat masyarakat percaya. Apabila benar-benar ingin membuat masyarakat percaya bukan dengan UU yang AKAN disahkan ini, tetapi dengan UU yang TELAH disahkan di hari kemarin. Silakan kembalikan citra baik UU-UU kemarin yang telah masyarakat anggap sebagai boomerang, jika ingin meredakan kekhawatiran masyarakat. Karena kami tidak butuh janji, kami hanya butuh bukti.

  • @random3333
    @random3333 ปีที่แล้ว

    Gw kgak ngerti hukum, dngn acara ini... Mantap... Org2 cerdas

  • @been-Soundy
    @been-Soundy ปีที่แล้ว +2

    Salah satu kekhawatiran adalah konteks pasal 351 RKUHP, “Menghina… melalui lisa maupun tulisan….. Mengakibatkan kerusuhaan.”
    Benar kata Prof. Aceng, bahwa kerusuhan dapat diciptakan. Realita terlalu luas dan abstrak bisa diituangkan dlm teks. Apalagi teks itu undang-undang yg bisa megancam hak azasi setiap orang dari generasi ke generasi.
    Apalagi keakraban pejabat baik negara maupun di muspida di daerah.
    Edit:
    Mereka yang turut mengkritisi RKUHP khususnya 2022, sudah memperjuangkan banyak nasib hak azasi manusia untuk sejumlah generasi ke depan.
    Video ini bukti visual yg bisa disaksikan mereka.

  • @warnawarniofficial8536
    @warnawarniofficial8536 ปีที่แล้ว +4

    Ini tema yang lebih dulu dibahas di Rocky Gerung official dan media FNN, masalahnya sangat simpel dan sederhana, tapi yang menjadikan ruwet adalah pemerintah sendiri...

    • @Danumurti18
      @Danumurti18 ปีที่แล้ว

      Kl cuma asal ngeyel, ngotot, bahkan pakai hoax, semua org jg bisa.

  • @paulusp.5751
    @paulusp.5751 ปีที่แล้ว +6

    Terpelajar dan beradab. Narasumber yang betul2 berfaedah

  • @bukamata2323
    @bukamata2323 ปีที่แล้ว +2

    Yg mewakili rakyat justru tampak tampil pongah, sementara yg mewakili pemerintah terlihat tenang, matang dan mencerdaskan. Unik!

  • @nanangnuriansyah344
    @nanangnuriansyah344 ปีที่แล้ว

    Dua dua semua orang berkualitas enak nonton nya

  • @RickyFirnanda27
    @RickyFirnanda27 ปีที่แล้ว +3

    Ini baru debat,,, gaada yg emosi sampe kelai²,,,, debat sehat dengan pengetahuan masing-masing

  • @williamdima2264
    @williamdima2264 ปีที่แล้ว +12

    42:00 Mungkin pemerintah punya maksud baik dalam RKUHP ini. Tapi yg mesti dilihat juga soal implementasinya nanti. Bukan sekarang, katakanlah 20-30 tahun lagi dengan pemerintahan berbeda. Apakah nanti kata "menista" masih mengacu seperti yg disampaikan Prof. Eddy?
    Kemudian, apa yang terjadi jika hal ini di daerah2 yang tidak terliput berita, korbannya orang miskin dan tidak punya bantuan hukum? Sekarang aja masih banyak kejadian yang mesti menunggu viral dulu, baru kemudian ikut ditangani oleh pemerintah pusat

  • @jakaamedia
    @jakaamedia ปีที่แล้ว +2

    Sering² buat acara seperti ini ya mbak Nana, membuka akal sehat

  • @bababoszs8405
    @bababoszs8405 ปีที่แล้ว +1

    Saya juga masih ingat waktu gaduh RUU omnibuslaw dan kpk seberapa besar gaduhnya dan penolakan nya yg ber jilid2 dari berbagai elemen masyarakat,pihak pemerintah dan lembaga nya selalu bilang kami mendengarkan,memasukan semua partisipasi publik,dan berkata semua tentang UUD itu baik dan demi warga,tapi faktanya setelah disahkan dan berjalan seiring waktu ternyata benar apa yg ditakutkan rakyat terjadi,contoh omnibuslaw itu banyak cacatnya dan ugal ugalan dan MK pun mengakui ada yg harus direvisi tpi tetao berjalan,trs fakta dilapangan nya sekarang terbukti PHK dimana2,ekonomi para pekerja jadi semakin tertekan,tidak ada kepastian jaminan tentang pekerjaan jangka panjang,outsourcing semakin merajalela ditambah waktu masa kontraknya yg singkat2 abis itu sudah selesai sedangkan kita semua tahu susahnya mencari pekerjaan baru karena kuotanya sedikit,sedangkan umur terus bertambah dan perusahan2 tdk mau kompromi soal kriteria persyaratan calon pelamar yg lolos seleksi,jaminan2 sosial yg semakin menipis,dan terbuktu Negara pro Pengusaha/oligarki dgn thn 2022 ini yg tdk masuk nalar tiba2 formula kenaikan UMP dirubah dan menyatan bahwa ump 2022 naik hanya 1% ssdangkan jika dilihat dari rumus yg lama dan berbanding lurus dgn keadaan ekonomi di thn 2022 yg membaik tdk seperti awal covid ko bisa menghasilkam angka 1%? Sedangkan saat covid itu saja UMP masih naik sekitar 3% kami masih terima dgn alasan pandemic? Padahal sebelumnya nya rata2 kenaikan itu diangka 5-7% eh semenjak omnibus disahkan dan diberlakukan lahirlah ke tidak masuk akal an ini,jadi kesimpunllanya apa yg di katakan pemerintah itu tdk akan berjalan seperti yg diucapkan pembicara/narasumber yg men sosialisasikan waktu di debat dan dipertanyakan masyarakat..terus gmn rakyat mau percaya sama RUU KUHP? RUU KPK,ITE DAN OMNIBUS AJA KETIKA DISAHKAN DAN DIRANCANG UGAL2 AN SAJA FAKNTANYA SESUDAH DISAHKAN TERBUKTI MERUGIKAN RAKYAT

  • @jenggot3253
    @jenggot3253 ปีที่แล้ว +3

    Luar biasa prof uceng.. Pintar dan cerdas...

    • @onsaputra9908
      @onsaputra9908 ปีที่แล้ว

      SEPAKAT👍🏻👍🏻👍🏻👍🏻👍🏻👍🏻👍🏻👍🏻

  • @alfitriamaharani7309
    @alfitriamaharani7309 ปีที่แล้ว +9

    Momen anak-anak UI diajarin dosen-dosen UGM 🤩

  • @AndiSuryanusa
    @AndiSuryanusa 24 วันที่ผ่านมา

    Tetap semangat dan elok berjuang ya .... semoga berkah Insya Allah

  • @jerrypencawan2376
    @jerrypencawan2376 ปีที่แล้ว

    Daging semua pembahasannya, berisi. Keren. Menambah wawasan

  • @Febriputra1802
    @Febriputra1802 ปีที่แล้ว +26

    55:30 mungkin maksud RKUHP terkait pemidanaan terhadap gelandangan bukan untuk gelandangan yang secara ekonomi memang sulit (yang saya sepakat bahwa fakir miskin, anak terlantar harus dipelihara oleh negara), namun untuk gelandangan yang menggelandang dengan motif ekonomi dimana ybs mendapat keuntungan ekonomi disana sebagai mata pencahariannya.
    Contohnya di salah satu daerah saya ditemukan beberapa gelandangan yang menjadikan menggelandang sebagai mata pencaharian. Mereka kemudian ditertibkan oleh Satpol PP diserahkan ke Dinas Sosial untuk dibina dan diberi pelatihan kerja. Namun gelandangan tersebut tidak mau diberi pelatihan kerja dan mereka sendiri mengakui bahwa menggelandang dan mengemis adalah pekerjaan mereka. Mereka sebenarnya tidak miskin, tidak terdata dalam DTKS Kementerian Sosial sebagai warga miskin. Bahkan ketika diverifikasi langsung ke daerah asal ditemukan mereka hidup sejahtera dengan rumah yang baik.
    Jadi menurut saya pasal tersebut sudah tepat dimasukkan ke dalam RKUHP untuk menertibkan gelandangan 'palsu' seperti ini, karena gelandangan yang asli telah disiapkan solusinya oleh negara dengan dibina, diberi pelatihan kerja/wirausaha, sehingga mereka yang tergolong masyarakat miskin memiliki peluang untuk hidup sejahtera.

    • @nikennurul6081
      @nikennurul6081 ปีที่แล้ว +1

      Saya setuju dengan pendapat anda. Namun harus dijelaskan secara rinci juga, apabila tidak ada penjelasan rinci secara tertulis, mau mereka sejahtera atau tidak bisa saja terkena pidana. Itu kalau menurut saya. Intinya bukan hanya pemikiran, tapi juga ada bukti nyata tertulisnya untuk membedakan :^)

    • @epxyo2231
      @epxyo2231 ปีที่แล้ว

      bos masalah hukum jgn pakai pakai kata "mungkin", "mungkin" menurut anda gak bakal sama dgn "mungkin" org lain

  • @galihprayogi21
    @galihprayogi21 ปีที่แล้ว +8

    Inti dari sebuah aturan terletak pada eskusinya. Tidak semua terduga/tersangka bisa se pintar & se cerdas seperti kedua narsum ini. Sebagian besar masyarakat tertunduk oleh pelaku penegak hukum, dimana tidak ada yg menjamin penegak hukum selalu sesuai dengan teks, konteks & penafsir dari sebuah aturan.

  • @sumarsihendang143
    @sumarsihendang143 ปีที่แล้ว

    Yg terpenting dlm debat ini tdk utk kepentingan tertentu,tp murni utk mencerdaskan kehidupan berbangsa yg bermartabat.....salam waras

  • @babahking
    @babahking ปีที่แล้ว

    ini debat yang paling berkelas isinya daging semua penjelasanya juga enak banget

  • @f3brysaputra371
    @f3brysaputra371 ปีที่แล้ว +6

    Orang pintar selalu jadi santapan orang cerdas yg jeli dan tangkas

  • @nurrassyidhinalfarizi6124
    @nurrassyidhinalfarizi6124 ปีที่แล้ว +34

    1 . Kritik itu pada dasarnya menghina dengan dasar "pertentangan" dan "niat baik". Kalo bisa tolong kasi contoh kritik yang tanpa ada dasar yang membuat seorang merasa terhina dan terendahkan baik secara langsung ataupun tidak langsung. Karna kritik secara tidak langsung menunjukan kebodohan atau kesalahan yg pernah " dilakukan ". Jadi bagaimanapun kritik itu bisa menurunkan atau mencoreng martabat. Yang bodoh pun bisa merasa terhina dan direndahkan jika disebut dia bodoh, yang salah bisa merasa terhina dan direndahkan jika disebut salah.
    2. Tadi dikatakan " Fitnah adalah menuduh melakukan tindakan pidana tanpa bisa di buktikan" . Bukankah fitnah dan asumsi ini agak tipis artinya, walaupun asumsi ini biasanya bermula dari kekhawatiran.
    Ambil contoh kasus di kepolisian baru ini. Saat polisi mengumumkan hasil penyelidikan pertama yang menyebut adanya tembak menembak dan pelecehan dirumah dinas polisi itu ,menimbulkan banyak asumsi seperti "kepolisian menutupi kejadian sebenarnya "(contoh salah satu asumsi yg ada) Bukankah asumsi itu termasuk fitnah pada kepolisian lalu ternyata polisi dapat menutup rapat kejadian aslinya tidak seperti sekarang tapi seperti hasil penyelidikan pertamanya, bisakah para warga yg berasumsi seperti itu terkena pidana fitnah itu?
    3. Pasal ini lansung mempertemukan masyarakat nya dengan negara atau lembaga negara atau aparat negara atau petugas negara yg berkuasa, berkoneksi dan "berharta" Yang menimbulkan semakin besarnya dan semakin terlihatnya kelas sosial . Dia yg dianggap bangsawan dan dia yg prolentar. Bukannya bersatu tapi berpotensi memecah belah dan membuat tercerainya persatuan.
    4. Pasal ini lansung mempertemukan masyarakat nya dengan negara atau lembaga negara atau aparat negara atau petugas negara yg berkuasa, berkoneksi dan "berharta" Yang masih diragukan independensi dan netralitas dari penegakkan hukum. Akui saja bahwa kita ini masih agak "feodal". Contoh hangatnya adalah penembakan polisi di rumah dinas polisi atas dasar perintah atasanya.

    • @ilhamprimapangestu9739
      @ilhamprimapangestu9739 ปีที่แล้ว

      Keren catatan nya mas

    • @alsan8597
      @alsan8597 ปีที่แล้ว

      iya bener contoh nya aja , pejabat kerja nya gak bener , itu kan menghina pejabat yang kerja nya gak bener

    • @miftahulkhaira3857
      @miftahulkhaira3857 ปีที่แล้ว

      👍👍👍

  • @andriananita8962
    @andriananita8962 ปีที่แล้ว

    Salut acara mba Nana supel 👍👍 cntk & elegan pnts bnyk yg mengagumi seorang mba nazwa,inisial (RD) jg mengagumi mba nana

  • @amrullahmudzakkir9300
    @amrullahmudzakkir9300 ปีที่แล้ว +2

    Luar biasa senior-senior

  • @jack-separoh
    @jack-separoh ปีที่แล้ว +4

    Prof Edi sudah menjelaskannya dgn baik, "kekhawatiran dan ketidakpuasan" akan ada dan mewakili bagian masyarakat pengamat dan pejuang.

    • @999.BANGJUN.NITROGASSS
      @999.BANGJUN.NITROGASSS ปีที่แล้ว

      Edit aja terus.. Kalian ini merusak ilmu.. Yg bangsa suda mebangun

    • @firyadinagara7693
      @firyadinagara7693 ปีที่แล้ว +1

      Dan kita berharap, bangsa ini bisa membedakan antara kritik dengan penginaan dan fitnah, agar bangsa ini bisa membuat KUHP sendiri

  • @liofans1877
    @liofans1877 ปีที่แล้ว +10

    perdebatan yang berkelass🙌👏

  • @ruifebrianrui5811
    @ruifebrianrui5811 ปีที่แล้ว +1

    Semangat trs mbak Najwa Shihab

  • @nurhayati-kv2sn
    @nurhayati-kv2sn ปีที่แล้ว +1

    Prof Edy hiraej luar biasa kami bangga

  • @mohkholilurrahman1620
    @mohkholilurrahman1620 ปีที่แล้ว +13

    Seharusnya pembentukan undang² Berdealiktika seperti ini. Jadi tidak terkesan kejar target dan ditunggangi kepentingan. Diskusi keren ini

  • @abdulkhair2640
    @abdulkhair2640 ปีที่แล้ว +84

    Terasa banget kekhawatiran prof Zainal mewakili mayoritas rakyat Indonesia, tapi penjelasan prof Edi seakan memberi harapan untuk kita yg sedang khawatir

    • @umbulsawunggaling7042
      @umbulsawunggaling7042 ปีที่แล้ว +1

      Mayoritas rakyat kita yang mana ya?. Jika menyimak sistem demokrasi kita, justru mayoritas ya identik dengan Presiden/Wakil beserta DPR. Artinya, yan g diwakili Prof Zainal bukan mayoritas, dan bukan dalam konteks hidup bernegara melainkan hidup individual. Mindset spt ini sering terlihat dalam forum-forum duskusi sebelumnya.

    • @rickyjr5318
      @rickyjr5318 ปีที่แล้ว +3

      Yakin bung bahwa DPR dan presiden sudah merepresentasikan suara rakyat? Mari kita telisik kebelakang bbrpa UU yang disahkan dan bermasalah, lalu mari kita lihat pula kebelakang bagaimana ke profesionalitas APH terkait dengan banyaknya rentetas peristiwa" pidana yang terjadi...sy kira penjelasan prof edi terkait dengan das sollen dan ius constituendum sementara itu mas uceng krn beberapa pengalaman peristiwa" kriminalisasi dimasalalu makanya muncul ke khawatiran" krn mmng bnyak bukti trkait itu, masyarakat bisa melihat itu...

    • @umbulsawunggaling7042
      @umbulsawunggaling7042 ปีที่แล้ว +1

      @@rickyjr5318 Yang saya tulis tentang sistem demokrasi. Yang anda komentari pengamatan. Hasil pengamatan sangat subyektif, kecuali dilakukan referendum. Hal-hal yang subyektif tak valid dibahas secara akademis.

    • @rickyjr5318
      @rickyjr5318 ปีที่แล้ว

      Secara teori sangat benar bahwa DPR adalah representasi dri kedaulatan rakyat sesuai dgn amanat uud tp bung jika das sollen dan das sein nya amat berbeda lalu sistem demokrasi yg bung sampaikan untuk apa?

    • @umbulsawunggaling7042
      @umbulsawunggaling7042 ปีที่แล้ว

      @@rickyjr5318 Point anda adalah pengamatan (belum jelas representatif terhadap siapa?). Jalurnya implementasi hukum, dan lebih kepada penegak hukum.
      Topik yang dibahas adalah format hukum untuk bangsa dan negara.
      Mungkin forum yang tepat untuk mengakomodasikan point anda adalah perdebatan sistem hukum, dus sistem as whole. Saya tertarik juga menontonnya.

  • @MuhammadMuflihGani
    @MuhammadMuflihGani ปีที่แล้ว +1

    Terlepas dari substansi, sy salut dengan Prof Edi, dalam ruangan yang hampir semuanya kontra terhadap beliau tidak membuat nyalinya ciut dalam memaparkan argumentasinya dengan baik dan elegan. Bahkan beliau slalu memandang ke arah lawan yg Pak Zainal justru malah tidak memandang ke arah Prof Edi. Ini mental yg sy yakin membuat org di ruangan tsb juga sbnrnya kagum dgn beliau.

    • @ronidozer9440
      @ronidozer9440 ปีที่แล้ว

      Lucu sih, klo dia gak siap khan bisa minta cancel atau gak datang seperti pejabat2 yg diundang gak datang2 hahaha... Lagian agak lucu jg sih prof takut adu argumen sama doktor xixixi

  • @putragiarta
    @putragiarta ปีที่แล้ว

    Mbak Najwa up lagi 🙏 darurat sudah negeri ini. Saya tim Masyarakat Sipil 👍❤️

  • @bocah_Mancing
    @bocah_Mancing ปีที่แล้ว +3

    Komen pertama ☝ untuk menyimak

  • @rossiena21
    @rossiena21 ปีที่แล้ว +6

    "tanpa kepentingan apapun"
    meanwhile hukuman buat koruptor --🙄

    • @firyadinagara7693
      @firyadinagara7693 ปีที่แล้ว

      Ngarep hukuman mati bagi para koruptor, dan yang menilap uang masyarakat yang digalang

  • @heruheru185
    @heruheru185 ปีที่แล้ว

    Tenangnya prof Eddy dalam menyikapi lawan debatnya.mantap prof

  • @putrasucipto7664
    @putrasucipto7664 ปีที่แล้ว +1

    Semoga debat seperti ini terus berlanjut mba nana.
    Dan semoga para narasumber mau di undang hehehe

  • @nom-nl8zs
    @nom-nl8zs ปีที่แล้ว +6

    HEBAT HEBAT BANGET MATA NAJWA!!!! JUJUR SAYA BERSYUKUR INDONESIA MEMILIKI MATA NAJWA 😭😭 KHUSUSNYA MBA NAJWA YANG MENJADI ROLE MODEL SAYA 😭 SEMOGA INDONESIA BISA TUMBUH MENJADI NEGARA YANG DOMEKRATIS DAN BANYAK MEMILIKI ORANG-ORANG CERDAS SEPERTI DISINI 🙏🥰

    • @nom-nl8zs
      @nom-nl8zs ปีที่แล้ว

      doain saya mimpi saya kerja di narasi 🙏😭

  • @useptofikhidayat6667
    @useptofikhidayat6667 ปีที่แล้ว +5

    Bahas lanjut lagi teh #najwa.. Agar masyarakat tau hasil dari pembahasan RUKUHP ini. Agar tidak menjadi kado terburuk untuk warga negara Indonesia 😥

  • @YunusNasution-rx2ju
    @YunusNasution-rx2ju 9 หลายเดือนก่อน

    Mantap lahhhh mudah mudahan ada sesuatu mampaat yang diambil dari setiap kejadian,❤❤❤❤❤

  • @drno7200
    @drno7200 ปีที่แล้ว +2

    Per-tama2 soal pelaksanaan acara debat. Sebaiknya para penonton jangan cuma untuk meramaikan acara debat. Saya usul untuk acara debat berikutnya supaya sebelum debat antara si A dan si B, diadakan polling diantara penonton di studio TV, berapa persen mendukung si A, berapa persen mendukung si B, dan berapa persen "masih pikir2" (tidak mendukung si A maupun si B). Umumkan hasil polling itu sebelum acara debat agar supaya penonton dan (terutama) debaters si A & si B mengetahui posisinya masing2. Setelah debat selesai, adakan polling lagi diantara penonton di studio TV, berapa persen mendukung si A, berapa persen mendukung si B, dan berapa persen "masih pikir2" (tidak mendukung si A maupun si B), dan segera umumkan hasilnya pada akhir debat. Pergeseran hasil polling dari sebelum debat ke sesudah debat, menunjukkan siapa dari si A atau si B yang telah bekerja dengan baik selama debat.
    Kedua soal RKUHP yang katanya telah dirancang selama 59 tahun. Perlu diingat bahwa KUHP yang berlaku di Indonesia sekarang adalah peninggalan Penjajah Belanda yang cuma diberlakukan di Hindia Belanda. Disamping itu, pasal2 Haatzai Artikelen terutama pasal 154 dan pasal 156 tidak pernah ada dalam Wetboek Van Stafrecht (yaitu KUHP yang berlaku di Negeri Belanda) dan tidak pernah diberlakukan di Negeri Belanda. Nah... daripada bangsa Indonesia susah2 + buang2 waktu (sampai 59 tahun) merevisi KUHP Penjajah Belanda, bagaimana kalau saya usul supaya KUHP Belanda yang saat ini berlaku di Belanda dijiplak saja, diterjemahkan ke bahasa Indonesia dan diberlakukan di Indonesia, tentu dengan modifikasi yang sifatnya linguistik, misalnya, kalau ada kata2 "Ratu Belanda" ganti-lah dengan "Kepala Negara Indonesia" ?