Selisih faham Batas Bidang Tanah, begini cara menyelesaikannya || Obrolan 'Bang Dhani' #22

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 15 ต.ค. 2024
  • Obrolan 'Bang Dhani' seputar Hukum Pertanahan kali ini membahas tentang cara menyelesaikan sengketa batas bidang tanah...Yuk tonton videonya sampai selesai...
    #sengketabatas #bidangtanah #sengketatanah #obrolan #dhani #dhanilla
    Simak video informatif dan edukatif lainnya pada Channel Dhani Dhanilla "Channel Edukasi Hukum", antara lain:
    Balik Nama Sertifikat Tanah & Roya HT (Pihak Penjual Meninggal Dunia) || Obrolan 'Bang Dhani' #21 link: • Balik Nama Sertifikat ...
    Developer Perumahan Kabur, Bagaimana Nasib Sertifikat Tanah Kita? (#2) || Obrolan 'Bang Dhani' #20 link: • Developer Perumahan Ka...
    Developer Perumahan Kabur, Bagaimana Nasib Sertifikat Tanah Kita? (#1) || Obrolan 'Bang Dhani' #19 link: • Developer Perumahan Ka...
    Sertifikat Tanah Elektronik, Amankah? (Beberapa Catatan Penting) || Obrolan 'Bang Dhani' #18 link: • Sertifikat Tanah Elekt...
    Sertifikat tanah elektronik, bagaimana bentuknya? || Obrolan 'Bang Dhani' #17 link: • Tentang Sertifikat tan...
    Sertifikat Tanah Masyarakat Akan Ditarik BPN? (Sertifikat Elektronik) || Obrolan 'Bang Dhani' #16 link: • Tentang Sertifikat Ele...
    Setelah 5 Tahun, Sertifikat Tanah Dapat Dibatalkan? (Q&A) || Obrolan 'Bang Dhani' #15 link: • Setelah 5 Tahun, Serti...
    Makeover Studio Mungil Untuk 'Cuap-Cuap' di TH-cam (Indonesia) - Murah & Mewah link: • Makeover Studio Mungil...
    Hukum Agraria & Hukum Pertanahan - Apa Bedanya? (Q&A) || Obrolan 'Bang Dhani' #14 link: • Hukum Agraria & Hukum ...
    Peningkatan Hak - SHGB ke SHM (Q&A) || Obrolan 'Bang Dhani' #13 link: • Peningkatan Hak - SHGB...
    Prosedur Setelah Ditilang Polisi || ternyata tidak ribet link: • Prosedur Setelah Ditil...
    Tips Membeli Rumah Bekas Murah Berkualitas || Obrolan 'Bang Dhani' #12 link: • Tips Membeli Rumah Bek...
    Sertifikat Tanah Dimakan Rayap, Ini Solusinya || Obrolan 'Bang Dhani' #11 link: • Sertifikat Tanah Dimak...
    Ini alasan pentingnya memiliki sertifikat tanah bagi yang punya tanah || Obrolan 'Bang Dhani' #10 link: • Ini alasan pentingnya ...
    Langkah-Langkah Menyusun Video Laporan Kegiatan Klinis Hukum Mandiri Mahasiswa FH UMSU link: • Langkah-Langkah Menyus...
    Surat Tanah Hilang? Lakukan Cara ini || Obrolan 'Bang Dhani' #9 link: • Cara mengurus Surat Ta...
    Penangkapan & Tertangkap Tangan (Kompilasi Jawaban Spontan Mahasiswa, Akademisi & Praktisi) link: • Penangkapan & Tertangk...
    Tanah Garapan, dapatkah diterbitkan sertifikat haknya? || Obrolan 'Bang Dhani' #8 link: • Tanah Garapan, dapatka...
    Tanah Garapan, Hak Siapa? || Obrolan 'Bang Dhani' #7 link: • Tanah Garapan, Hak Sia...
    Win-Win Solution Penyelesaian Sengketa Konflik & Perkara Pertanahan || Obrolan 'Bang Dhani' #6 link: • Win-Win Solution Penye...
    Sengketa, Konflik & Perkara Pertanahan (Apa Bedanya?) || Obrolan 'Bang Dhani' #5 link: • Sengketa, Konflik & Pe...
    Balik Nama Sertifikat Tanah (Jenis, Syarat & Biayanya) || Obrolan 'Bang Dhani' #4 link: • Balik Nama Sertifikat ...
    Ngobrol Pintar Pengelola Jurnal link: • Ngobrol Pintar Pengelo...
    Konten Yang Menarik Untuk TH-camr (Tapi Tidak Melanggar UU-ITE) link: • Konten Yang Menarik Un...
    Cara Mengurus Sertifikat Tanah - Syarat, Biaya dan Tahapannya || Obrolan 'Bang Dhani' #3 link: • Cara Mengurus Sertifik...
    Beli Rumah Lelang - Ini untung ruginya || Obrolan 'Bang Dhani' #2 link: • Beli Rumah Lelang - In...
    Cara Mendapatkan Uang Tambahan 3-5jt/bulan || Lakukan hal ini... link: • Cara Mendapatkan Uang ...
    Alas Hak Tanah - Apa itu? || Obrolan ‘Bang Dhani’ link: • Alas Hak Tanah - Apa I...
    Penyelidikan & Penyidikan - Ternyata Ini perbedaannya link:
    • Penyelidikan & Penyidi...
    3 Langkah Mudah Cara Menulis Buku Ajar - dijamin faham setelah menonton ini link : • 3 Langkah Mudah Cara M...
    Mengenal perbedaan Buku Ajar dengan buku lainnya - Penulis Wajib Tahu, link • Cara membedakan Buku A...
    Tertangkap Tangan, Laporan & Pengaduan - Agar Tidak Gagal Faham link: • Tertangkap Tangan, Lap...
    Barutahu - Anak Dalam Pandangan Hukum ternyata begini? link • Anak Dalam Pandangan H...
    Hukum & Etika, apa sih hubungannya? link • Etika bagi profesi hukum
    Mengenal Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia link: • Mengenal Sistem Peradi...
    Terima kasih untuk rekan-rekan yang selalu setia pada channel ini, dan untuk yang baru mampir jangan sungkan untuk subscribe dan aktifkan tanda loncengnya agar dapat mengikuti video-video terbaru saya
    Tetep semangat, jaga kesehatan selalu dan semoga rekan-rekan senantiasa dilimpahkan kemurahan rezeki, Aamiin ya Rabbal A'lamin...

ความคิดเห็น • 203

  • @maougakuin1341
    @maougakuin1341 3 ปีที่แล้ว +5

    Kalau tukar menukar sertifikat tanah tanpa ke kantor pertanahan kira2 bermasalah tidak pak. Klo mau balik nama.

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  3 ปีที่แล้ว

      Mohon maaf maksudnya gimana ya?

    • @maougakuin1341
      @maougakuin1341 3 ปีที่แล้ว +1

      Jadi ada si A dan si B
      Sertifikat tanah si A atas nama si B
      Sertifikat tanah si B atas nama si A.
      Tukar menukar sertifikat tanpa bayar(jual beli) pa jadi kaya barter sudh dianggap setara. Jadi nnti klo mau balik nama masing masing kira2 bermasalah tidak pak apa sdh ckup dengn surat pernyataan saja.

    • @maougakuin1341
      @maougakuin1341 3 ปีที่แล้ว

      @@dhanidhanilla bgtu lah kira kira pa

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  3 ปีที่แล้ว

      @@maougakuin1341 jika tukar menukar sertfikat tanah harus dibuat Akta Tukar-Menukarnya di hadapan PPAT, jadi AKTA tadulah yang akan menjadi dasar balik nama ke BPN

    • @noname8945dhysjaugaggg
      @noname8945dhysjaugaggg 3 หลายเดือนก่อน

      besaran biaya litigasi kira2 sampai berapa ya pak, keluarga saya masih mengalami hal serupa, memiliki tanah selisih batas tanah dengan pihak irigasi, sudah berusaha mediasi mengundang dari pihak pengairan dan desa tapi membuahkan hasil, padahal dari segi hukumpun kami punya letter C, sedangkan pengairan baru mengajukan pernsertifikatan namun dipending proses pembuatannya karena ada kejanggalan, tapi pihak pengairan tetap menggunakan bukti batas tanah dari proses pengukuran dengan pihak BPN, sedangkan proses pengajuan maupun pengukuran kami tanah yg bersebelahan sama sekali tidak dimintai persaksian maupun persetujuan

  • @muhammadrayyan7823
    @muhammadrayyan7823 ปีที่แล้ว

    Terima kasih vidionya semoga mamfaat dan ijin share

  • @budisudarsono9222
    @budisudarsono9222 ปีที่แล้ว +1

    Terima kasih ilmu dan infonya bang..

  • @sahidkaporsing2663
    @sahidkaporsing2663 ปีที่แล้ว

    Trimakasih mas penjelasanya

  • @suhartono5522
    @suhartono5522 ปีที่แล้ว +1

    Trims

  • @kusminofficial
    @kusminofficial 2 ปีที่แล้ว +1

    Terima kasih atas penjelasannya sangat bermanfaat ❤️

  • @dedysuparmin9615
    @dedysuparmin9615 ปีที่แล้ว

    Terimakasih bang atas panduannya semoga bisa terlaksana 🙏🙏🙏

  • @adatertulis3352
    @adatertulis3352 2 ปีที่แล้ว +1

    terimakasih yg sebesar besarnya buat bapak.

  • @kunenggmz1469
    @kunenggmz1469 2 ปีที่แล้ว +1

    Trimakasih atas ilmu dan penjelasan yg bpk brikn ..

  • @puakhimedy
    @puakhimedy 3 ปีที่แล้ว

    sangat bermanfaat...

  • @alniasucilestarisembiring7125
    @alniasucilestarisembiring7125 2 ปีที่แล้ว +1

    Sangat bermanfaat pak terimakasih pak

  • @bgtompul1554
    @bgtompul1554 3 ปีที่แล้ว +1

    Mantap dosenku ini

  • @rifqiizulhaq926
    @rifqiizulhaq926 2 ปีที่แล้ว +1

    Alhamdulillah terimakasihh pak sekali lagii saya dapat ilmu baru yg diberikan oleh bapak, saya sangat antusias melihat postingan" Dari bapak.. Terimakasih pak 🙏

  • @adeseudanti8089
    @adeseudanti8089 2 ปีที่แล้ว +1

    Alhamdulillah, Terimakasih atas videonya Pak, sangat berguna dan bermanfaat sekali.

  • @rachmanisaputri4981
    @rachmanisaputri4981 3 ปีที่แล้ว +2

    Video yang sangat bermanfaat, penjelasannya dapat mudah di mengerti, terima kasih pak, sukses selalu

  • @rachmadabduh3328
    @rachmadabduh3328 3 ปีที่แล้ว +1

    Ulasan yg sangat bermanfaat.. bravo bang dhani

  • @nurbaytiamalia6575
    @nurbaytiamalia6575 2 ปีที่แล้ว +1

    Dosen favorit kamii

  • @Riverside086
    @Riverside086 หลายเดือนก่อน +1

    Pak kontraktor saya kemrin bangun rumah patoknya ada yg salah, jadi makan tanah tetangga sekitar 10cm , nah itu besok jadi masalah tidak ya. Kalau dikira2 hanya makan 10cm x 100cm . Kebetulan tamah tetangga belum ada sertifikatnya. Mohon di bantu jawab terimakasih

  • @IkhsanudinOfficial
    @IkhsanudinOfficial 3 ปีที่แล้ว +1

    Pass seribu sub.

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  3 ปีที่แล้ว

      Mantebs matur tengkyu mas bro.. tinggal nunggu jan terbang ya aja.. hihihi

    • @IkhsanudinOfficial
      @IkhsanudinOfficial 3 ปีที่แล้ว +1

      @@dhanidhanilla upload terus tiap hari

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  3 ปีที่แล้ว

      @@IkhsanudinOfficial siyap

  • @yoriepramana4002
    @yoriepramana4002 2 ปีที่แล้ว +1

    Terimakasih pak, konten nya sangat bermanfaat dan menambah ilmu🙏

  • @denzoprada6137
    @denzoprada6137 3 ปีที่แล้ว +2

    alhamdulillah, makasih buat ilmu yg disampaikan pak🙏

  • @sosekbundamedia2999
    @sosekbundamedia2999 3 ปีที่แล้ว +1

    Terkesima dengan penjelasannya. Goodjob bang dhani

  • @devilestari753
    @devilestari753 3 ปีที่แล้ว +1

    alhamdulillah terimahkasih ilmu atas wawasan ini pak🙏

  • @namirarizkysyahri1421
    @namirarizkysyahri1421 2 ปีที่แล้ว +1

    terima kasih pak atas penjelasannya sangat bermanfaat dan mudah sekali dipahami.

  • @yunisafrina7643
    @yunisafrina7643 3 ปีที่แล้ว +2

    alhamdulillah sekali lagi dapat wawasan terbaru berkat channel yang bermanfaat ini. semoga berkah ilmunya🙏🏻

  • @asiraasi4183
    @asiraasi4183 2 ปีที่แล้ว +2

    Apakahs bisa di jadikan sak

    • @asiraasi4183
      @asiraasi4183 2 ปีที่แล้ว +1

      Maaf maksud saya apakah sertifikat tanah orang .yang berbatasan dengan tanah orang tua bisa d jadikan bukti kepemilikan orang tua saya yg telah meninggal sementara sampai saat ini belum memiliki surat tanah

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  2 ปีที่แล้ว

      Salah satu alat bukti adalah saksi, namun juga harus didukung dengan bukti surat

  • @mydjib22
    @mydjib22 2 ปีที่แล้ว +1

    Sangat mudah dipahami penjelasannya pak.terima kasih 🙏

  • @luk-uw2qf
    @luk-uw2qf ปีที่แล้ว +1

    Mau nanya bang... Dulu patok batas depn ilang... Stelah diukur sm pmilik pnjualnya... Lebaran patok yg didpan.. Ktimbang patok yg di blakang... Pdhl btas patok sbelah kiri ruma dgn dbtas depn lurus.. Tpi btas patok kanan depn dgn yg di blkang miring....

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  ปีที่แล้ว +1

      Kalo sdh tanahnya sudah bersertifikat baiknya ajukan permohonan pengembalian batas sesuaikan dengan ukuran di sertifikat ke BPN, tapi kalo belum bersertifikat minta perangkat desa dan tetangga sebelah untuk melakukan pengukuran ulang

    • @luk-uw2qf
      @luk-uw2qf ปีที่แล้ว

      @@dhanidhanilla trimah kasih infonya mas... Pdhl rumah ttngga smping pd lurus... Cuma yg disya aja ruma yg dikiri bts ptok miring

  • @kusumawara4875
    @kusumawara4875 3 ปีที่แล้ว +1

    Terima kasih untuk pencerahannya, daya mo tanya utk biayanya kira2 berapa ... Trm kasih

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  3 ปีที่แล้ว

      Lihat di ketentuan PP No. 128 Tahun 2015 ttg Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

  • @andayanisekar980
    @andayanisekar980 3 ปีที่แล้ว +1

    Alhamdulillah terimakasih pak atas ilmunya,semoga sukses selalu🙏

  • @sudarman1191
    @sudarman1191 2 หลายเดือนก่อน

    Gimana kalau yg punya batas tidak mau tanda tangan dengan alasan. Mita uang yg agak lumayan

  • @fauziahamir4678
    @fauziahamir4678 2 ปีที่แล้ว +1

    Selalu bermanfaat penjelasan yg bapak berikan, terima kasih pak, sehat selaluu🙏🏻

  • @melatirosaliturangan85
    @melatirosaliturangan85 3 ปีที่แล้ว +1

    Alhamdulillah pak, materinya sangat bermanfaat buat kami, Terimakasih banyak buat materi yang bapak berikan🙏

  • @virgidini6375
    @virgidini6375 ปีที่แล้ว +2

    Sya bli tnh waris nnk sya bang, 70 lalu sya ikt ptsl dan mnjd 73 ,trnyta sebagian tnh sya berada d tnh yg bersertifikat.tp scra fisik d lapangan sya tdk mengambil tnh dy bang, krna dr dahulu kala sudah ada batas batu kali dan tanah dataran tinggi. Bagaimana sya mengambil tanahnya bng.sya hrus bikin srt penyataan bhwa fisik d lapangan itu tnh sya bang. Tangga sya itu pemilik k 2 bang, dy hanya balik nama tdk ukur ulang sehingga tnh sya msk k tnh dy. Kt bpn ukur tnh dy yg menumpang tanah sya bang. Dr data online sentuh tnh ku dan surve tnh ku bang. Tp yg menguatkan dy krn dy sdh bersertifikat bang. Dy mau ukur ulang tp ktny sertifikat aslinya ad d bang dan dy sudah bikin IMB bang. Ktny klo merubah IMB lbh mhl. Dan dy bs kna pidana krna luas tnh tdk sesuai dgn IMB. Ktny hrs merubah semua.. Gmn bang solusinya bang.. Apakah sya hrus bikin srt Prnyataan.. Sya berharap bisa d selesaikan scra kekeluargaan bang.. Apa sja yg hrus sya siapkan bang.. Agar ke 2 blh pihak tdk d rugikan. Mksh sblmny

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  ปีที่แล้ว

      Beramai dengan tanah sebelah untuk pengembalian batas, dana yg di butuhkan untuk perubahan luas dibagi dua dengan anda bisa menjadi solusinya

    • @virgidini6375
      @virgidini6375 ปีที่แล้ว

      @@dhanidhanilla sertifikat asli tetangga d bank, dan dy sudah ada imb yg tdk d ukur ulang bang,sesuai sertifikat.dy bikin imb ada srt ukurny bang 2017 sedangkan sy dsni dr thn 2015. Kt dy untuk merubah imb itu susah, dan pengukuran ulang kan merubah luas tanah tkt kena pidana ktnya bang krna pinjeman ny besar, u tuk pinjm sertifikat asli dr bank ktny hrs ada penganti jaminan bank, hrs ada persetujuan bank jg untuk ukur ulang krna luas awal dan ukur ulang nnt akan beda luas bang.. Apa bgtu yang prosedur dr bank?

  • @anggraini0263
    @anggraini0263 ปีที่แล้ว +1

    Saya mau tanya gimana caranya untuk mengecek segel yang hilang

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  ปีที่แล้ว

      Cek ke data buku tanah di kantor desa setempat pak

  • @ucumunazah4959
    @ucumunazah4959 ปีที่แล้ว +1

    Pak sy punya tanah yg berbatasan dgn komplek perumahan, tanah sy sdh bersertifikat, dan sy ingin mengajukan permohonan utk membuka jln dr tanah sy ke komplek perumahan, yg mana jln tersebut akan sy gunakan bkn utk jln umum tp hanya utk pribadi, apa yg hrs sy lakukan

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  ปีที่แล้ว

      Ajukan proses ganti rugi kepada si pemilik tanah pak

  • @sitihalima8437
    @sitihalima8437 3 ปีที่แล้ว +1

    Alhamdulillah sangat mudah di pahami , mendapatkan wawasan baru terimakasih pak 🙏

  • @dindaputriayu6087
    @dindaputriayu6087 2 ปีที่แล้ว +1

    Alhamdulillah, terimakasih atas penjelasan dari materi nya. Sangat lugas dan mudah dipahami. Sukses terus Pak konten edukasi hukum nya🙏

  • @sumberpetungcungkal3832
    @sumberpetungcungkal3832 8 หลายเดือนก่อน

    Makasi

  • @wikomaulana6961
    @wikomaulana6961 3 ปีที่แล้ว

    Alhamdulillah terimakasih pak atas ilmunya🙏

  • @tourrohman8165
    @tourrohman8165 ปีที่แล้ว +1

    Tanah orang tua saya belum bersertifikat , dan di sppt masih atas nama kakek saya , yg jadi masalah tetangga saya sering geser pembatas sedikit2 sampai 1 m lebih , sedangkan kakek saya sudah meninggal ,
    Langkah apa yg harus saya ambil sedangkan tetangga saya susah diajak
    Mediasi , orangnya emosian ?

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  ปีที่แล้ว

      Jika ada bukti yg kuat ternasuk saksi, bisa lakukan langkah hukum pidana berupa pelaporan penyerobotan tanah

    • @tourrohman8165
      @tourrohman8165 ปีที่แล้ว

      @@dhanidhanilla apakah sppt bisa jadi bukti ?

  • @agilsaputra7300
    @agilsaputra7300 ปีที่แล้ว +1

    assalamualaikum warahmatullahi wb.
    pak pengukuran tah tanpa hadir kedua belah pihak dan sudah menjadi sertifikat bisa kah di ukur ulang.

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  ปีที่แล้ว

      Bisa, mohonkan pengukuran ulang/pengembalian batas ke BPN setempat

    • @agilsaputra7300
      @agilsaputra7300 ปีที่แล้ว

      terimakasih atas jln keluarnya ..semgga sehat sllu makin bnyak rizkinya amin

  • @enarsuminar6533
    @enarsuminar6533 8 วันที่ผ่านมา

    tooolong paa harus bagaymana apah harus diiklaskaaan ataw harus dicarii kebenaraaan emang orang tuakuu sudah wapaaat makanyah yng merebut bebas membuaat surat surat bikin sendiriii apah harus diaaam diiklaskaaan

  • @chandrawijaya6545
    @chandrawijaya6545 4 หลายเดือนก่อน

    Sy mau bertanya pak, tanah sy ad sy beli 1990 sm seseorang nah sdh di bayar sdh balik nama sertifikat dan ssh ad akta jual beli serta pbb nya sdh di baayr terus dri tahun 1990 hingga skrg. Nah tiba” ada org yg mengaku tanahnya kemasuk dalam tanah ku itu pak. Sdgkn sy cmn pihak ke 2 itu bgimana pak

  • @sunaryosby7199
    @sunaryosby7199 5 หลายเดือนก่อน

    Surat SPPT
    Batas tanah /patok depan dan belakang sama menyetujui.
    Permasalahan nya berselisih atau jembung atau cekung berakibat saya banyak dirugikan.nilai luas yg dirugikan sekitar 1.000 s/d 2.000 m2.
    Saya sudah mengajukan untuk dimediasi di kelurahan dan sudah ada undangan dari kelurahan.
    Tetapi di Mediasi pertama lawan (maaf saya sebut) tidak hadir tanpa alasan.
    Mohon bertanya
    Sampai berapa kali acuan undangan mediasi yg dikeluarkan dari kelurahan itu dan selanjutnya apa yg harus saya berbuat jika undangan yg ke 3 tidak dihadiri.
    Sedangkan tanah yang di serobot atau di klaim Miliknya sudah ditanami dan di patok tanpa kesepakatan.
    Jika panggilan atau undangan ke 3 juga tidak hadir, apakah saya bisa melaporkan ke polisi,tanpa didampingi pengacara?
    Jika sampai tingkat pengadilan, apakah saya bisa /lakukan tanpa pengacara (sendiri).
    Mengingat saya sudah tua 64 thn,tidak punya biaya.
    Dengan harapan saya tidak meninggalkan waris bermasalah.
    Jika sampai di kepolisian/pengadilan apakah masalah itu termasuk hukum perdata atau pidana.
    Mohon pencerahannya

  • @rennyjayanti94renny89
    @rennyjayanti94renny89 6 หลายเดือนก่อน

    bang kalo yg sudah tersertifikasi bagai bang.klo tampal batas kita di serobot orang.

  • @farihkiranthi566
    @farihkiranthi566 ปีที่แล้ว +1

    Mat siang bang. Saya mau nany mslah btas tnah yg sdh bersertifikat. Si C membli tnah kepda si A. Kemdian si C membuat sftifikat tnah yg di blinya. Tnah si A ini sdh bersertifikat. Kemdian si c melpor ke desa bahwa si B yg berbtas dgn si C btasny melbihi dgn btas tnah si C. Ke tga orng tersebut mempunyai sertifikat. Pertanyaanya sertifikat mana yg di ikuti. Sertfikat si A thn 87,si B thn 83, si C thn 2020. Klau di lhat dri sertfkat si A btul si B btasny melbihi sktar 2 mter,tp klau melhat dri serifkat si C si selisiny 18 mter. Solusiny seperti apa ?

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  ปีที่แล้ว

      Silahkan disimak langkah2 penyelesesiannya dlm video ini

  • @abdullahsani-c9t
    @abdullahsani-c9t 6 หลายเดือนก่อน

    bagaimana kalau tanah sebelah sudah sertifikat dan sebelah nya belum sertifat ,dan tanah sertifat sudah merubah batas tanah apakah tanah yang belun sertifat bisa menggugat

  • @gerrykusuma749
    @gerrykusuma749 5 หลายเดือนก่อน

    Ass.. Pak saya mau nanya, batas tanah belakang tanah saya udah dibangun pagar sama org yg punya belakang rumaha namunpagar itu jebol udah lama.. Apakah boleh saya perbaiki pagar tersebut? Bagaimana jika pagar batas tersebut tidak diizinkan diperbaiki oleh yg punya tanah belakang pak? Mohon pencerahan nya

  • @reginakacaribu3548
    @reginakacaribu3548 3 ปีที่แล้ว +1

    Terimakasih atas ilmunya pak, sangat bermanfaat bagi mahasiswa, semoga bapak slalu diberi kesehatan sehingga dapat terus membagi ilmu yang bermanfaat kepada kami. Aminn

  • @sahidkaporsing2663
    @sahidkaporsing2663 ปีที่แล้ว

    Mohon peencerahan ini terjadi sm sy yg gk ada sertifikatnya malah menuduh mencuri batas tanah teryata tg bersertifikat setalah ukur ulang yg ada sertifikatnya malah yg merasa dirugikan seakan dia malah menantang gmn mas

  • @andjasasmara
    @andjasasmara 5 หลายเดือนก่อน

    Bg mau tanya.
    Kalau tanah Si A uda setifikat dan Si B pun sudah.
    Apakah bisa di ukur ulang sama pihak BPN.
    Soalnya pas pengukuran sebelum nya tanah kami di caplok stgh meter dgn tetangga kami.
    Dan dulu semasa hidup bpk saya tidak mau ambil pusing ketika mengurus sk camat ke SHM padahal di sk camat dan SHM ukuran tanah nya berbeda.
    Mohon penjelasan nya bg 🙏

  • @ahmadanshoryslubis563
    @ahmadanshoryslubis563 3 ปีที่แล้ว +1

    Assalamu'alaikum wr wb,
    Materi yang di sampaikan sangat bermanfaat pak, semakin menambah wawasan ilmu saya, terimakasih pak atas penjelasan materinya

  • @riantomahmud8927
    @riantomahmud8927 ปีที่แล้ว +1

    Bang saya numpang tanyak jika masang potok tanah sawah apakah harus dengan pihak sebelah.

  • @cililinsaguling1025
    @cililinsaguling1025 ปีที่แล้ว +1

    Bang sy punya kasus data pemilik batas tanah sy yg salah ketik karena kurang teliti dari pengukuran sebelum nya,dan sdh kadung tertulis di AJB nama tersebut di atas. Setelah di ukur ulang ternyata nama batas tanah sy bukan seperti yg tertulis di AJB. Pertanyaan nya apakah perlu diulang lagi pembuatan AJB nya, atau cukup dibuat dgn surat pernytaan dari PPATS nya saja? Trims.

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  ปีที่แล้ว

      Buat surat alas hak baru atas kelebihan/perbedaan luas tanah yg ada lalu ajukan pengukuran ulang/pengembalian batas ke BPN setempat dengan dasar alas hak yang baru tersebut
      Untuk konsultasi hukum lebih lanjut silahkan joint ke grup wa bit.ly/bsplawfirm

  • @tunasharta1318
    @tunasharta1318 5 หลายเดือนก่อน

    Apakah pihak yg sudah mengambil hak tanah. Bisa di pidanakan?

  • @fazamakeup10
    @fazamakeup10 2 ปีที่แล้ว +1

    Bank klo tanah kita sebagian masuk ke tetangga,dan itu d akui d peta kelurahan langkah hukumnya gmn bang .klo tdk bisa d selesaikan secara kekeluargaan

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  2 ปีที่แล้ว

      Bisa dua langkah laporan pidana penyerobotan atau gugatan perdata perbuatan melawan hukum
      Namun, Jika tanah yg dimaksud sdh bersertifikat baiknya ajukan permohonan pengukuran pengembalian batas dlu ke BPN setempat agar lebih akurat hasil ukur dan letak tanahnya

    • @fazamakeup10
      @fazamakeup10 2 ปีที่แล้ว

      Aku udah ke bpn tapi mereka gk mau nanganin klo blom ada sertifikat tanahnya,meskipun sy mau bikin sertifikat malah di suruh ke kelurahan...

  • @emilialia2297
    @emilialia2297 2 ปีที่แล้ว

    Asslamu'alaikum wr wb.
    Bosss,,Bagai mana kalau pemeritah bikin jalan dan merusak pagar untuk bikin parit.?

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  2 ปีที่แล้ว

      Bisa ditempuh jalur hukum baik litigasi maupun non litigasi untuk meminta ganti kerugian (bila cara merusaknya semena-mena)

  • @zegalaciptazegalacipta9407
    @zegalaciptazegalacipta9407 3 ปีที่แล้ว

    Nyimak dari krasem bali
    Rahayu

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  3 ปีที่แล้ว

      Terima kasih.. salam buat warga karang asem Bali

  • @Jovecellngawi
    @Jovecellngawi 10 หลายเดือนก่อน

    Kalau tanah kita diakui tanah bengkok solusinya bagaimana? Padahal sdh shm sejak tahun 1987

  • @febbylim7996
    @febbylim7996 2 ปีที่แล้ว +1

    Maaf pak mohon bantuan nya🙏 apa boleh saya ngobrol langsung dengan bapak🙏 kami lg bnr2 butuh org yg paham soal ini sprti bapak 🙏🙏

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  2 ปีที่แล้ว +1

      Silahkan apa yg bisa dibantu?

  • @benaditaemaserami3835
    @benaditaemaserami3835 2 ปีที่แล้ว +1

    Bagaimana dgn pemindahan pilar secara sengaja yg dilakukan org yg berbatasan.apakah masuk dlm tndak pidana

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  2 ปีที่แล้ว

      Jika yg dinaksud pilar adalah merupakan tanda batas bidang tanah, maka penggeseran tsb termasuk ke dalam tindak pidana

  • @sukrainisitumeang8918
    @sukrainisitumeang8918 2 ปีที่แล้ว +1

    Aku mau tanya bang tanah saya panjangy13m lebar15depan, blkng9m, dlm surat, tp ada lebih depan 2m apakh milik sya tanah itu.

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  2 ปีที่แล้ว

      Lakukan kroscek dan ukur ulang dengan pihak yg mengklaim agar pasti

  • @gemilang351
    @gemilang351 2 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum bang bagai mana bang kalo tetangga ambil tanah milik saya 1 meter lebih ×18 dia bangun rumah ambil nyorok ke tanah saya padahal sudah di ingatkan sama Kaka saya tapi tetap saja dia bangun,,saya posisi di Jatim tanah saya di Jateng rencana habis lebaran saya mau bangun rumah dan saya mau usut tanah tersebut ,,yg jadi pertanyaan klo sudah selesai di ukur saya harus melapor kemana kalo saya mau usut bang mohon jawaban nya bang terimakasih banyak bang

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  2 ปีที่แล้ว

      Sesuai dengan penjelasan saya di video pak. Lebib mediasi dulu melibatkan pemerintah desa stempat untuk saling menunjukkan batas2 bidang tanahnya masing2
      Kalau tidak sepakat baru bawa mediasi ke bpn dan kalau tidak sepakat juga bisa ajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (jika bukti2 kuat)

  • @dzakiahza51
    @dzakiahza51 2 ปีที่แล้ว +1

    Kalau pihak sempadan tidak punya itikad baik bagaimana bg??? Mohon bantu penjelasan para suhu

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  2 ปีที่แล้ว

      Sebaiknya jika tidak bisa diselesaikan secara non litigasi lakukan cara litigasi dengan menggugat ke pengedilan ataupun laporan ke kepolisian

  • @muhammadmujib2363
    @muhammadmujib2363 2 ปีที่แล้ว +2

    Bagaimn solusinya pak?
    Jika yg bersangkutan.
    Pihak A dn B.
    Sama melakukan pengajuan pengukuran (program pemutihan di kelurahan)
    Sedangkan saat proses pengukurannya tidak ada pihak yg bersangkutan.
    Pengukuran di bidang si A.
    Tidak menghadirkan pihak si B.
    Begitu pula sebaliknya.
    Jd masih selisih paham
    Batas bidang tanah antara si A dn B.
    Karna dr desa membenarkan semua pihak.
    Tolong pencerahannya
    Terimakasih pak..

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  2 ปีที่แล้ว

      Apakah tanahnya sudah sertifikat?

  • @wiroutomo4284
    @wiroutomo4284 3 หลายเดือนก่อน

    Bagaimana kalo yg mafiA itu Kades dan perangkatnya

  • @muhamadyayat8162
    @muhamadyayat8162 2 ปีที่แล้ว +1

    selamat malam bang, semoga selalu dlm keadaaan sehat
    bang sy mau bertanya dan harus bagaimana bang, saya menyewa lahan kmudian sy dirikan bangunan untuk usaha sesuai perjanjian sewa menyewa, akan tetapi di pertengahan jalan, si pemilik tanah membangun juga d lahan yg saya sewa, padahal sy menyewa seluruh tanah tersebut, apakah sy bs tuntut secara pidana
    mohon pencerahannya bang
    trimakasih bang

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  2 ปีที่แล้ว

      Perjanjian sewa sifatnya perdata, tergantung dari kesepakatan isi perjanjian. Jika kondisinya demikian maka apabila anda sdh keberatan secara lisan atas perbuatan sipemilik tanah tsb, maka jalur hukumnya adalah gugatan perdata ke pengadilan negeri, namun jika ada tindakan dari pemilik tanah yg menyebabkan kerusakan thdo bangunan yg anda bangun selama masa sewa, maka dimungkinkan lakukan laporan kekepolisian (pidana)

    • @muhamadyayat8162
      @muhamadyayat8162 2 ปีที่แล้ว

      @@dhanidhanilla baik pak trimakasih arahanny, semoga selallu dalam keadaan sehat dan bahagaia

  • @SamsungJ7plus-e3i
    @SamsungJ7plus-e3i ปีที่แล้ว

    Klo pohon rantingnya kluar dari batas hukumnya gimana

  • @HasanBasri-fw7zp
    @HasanBasri-fw7zp 2 ปีที่แล้ว +1

    Bang mau nanya
    Luas tanah saya 75 m
    Sedangkan bangunan rumah saya 80m
    Itu yg ke ambil tanah saluran samping rumah
    Tanah umum dan saluran air ujung jln,
    Sudah terlanjur kebangun
    Saya takut keblakangnya ada apa2
    Sebaiknya tanah yg terlanjur di bangun
    Itu diapakan ???

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  2 ปีที่แล้ว +1

      Untuk tanah yg bersifat pasilitas umum (jalan, saluran air dlsb) sepertinya tidak ada jalan keluar selain merubuhkan sebagian bangunannnya, namun untuk tanah saluran samping rumah yg milik tetangga bisa dinegosiasi untuk diganti rugi/dibeli saja

    • @HasanBasri-fw7zp
      @HasanBasri-fw7zp 2 ปีที่แล้ว

      Terimakasih atas jawabanya bang

  • @ardhitama9496
    @ardhitama9496 2 ปีที่แล้ว +1

    Salam hormat,bagaimana pak menyelesaikan sertifikat dimana sertifikat batas sebelah kita masuk ditanah kita sedangkan dilapangan tanahnya tidak tumpang tindih dan kedua belah pihak menyadari sertifikatnya salah.. baru ketauan saat sertifikat saya jadi sebagian bidang tidak muncul di sertifikat...karena tanah sebelah kita lebih dulu menyertifikat

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  2 ปีที่แล้ว

      Ajukan perbaikan sertfikat antara kedua sertfikat tersebut ke bpn agar dilakukan pengukuran ulang

    • @ardhitama9496
      @ardhitama9496 2 ปีที่แล้ว

      @@dhanidhanilla sdh saya ajukan dan yg sebenarnya yg terjadi gambar bidang bergeser karena kesalahan bpn krn meletakan batas tanah kebidang karena ada dua bidang tanah yg batasnya sama kepemilikan dikira satu bidang dan ini menyebabkan bidang tanah yg lain ikut bergeser semua....yg saya heran untuk apa waktu mengukur pake kordinat tp kok bisa digeser2....

    • @virgidini6375
      @virgidini6375 ปีที่แล้ว

      Kalau sertifikat ny lgi d gadaikan k bank gmn bang.. Pdhl pemilik sudah mau d ukur ulang.tp sertifikat aslinya di bank. Ktny nnt tkt dy kna pidana karena luas tanah tidak sesuai dgn sertifikat tnh. Kalau nnt d ukur ulang. Dan terkendala dy sudah bikin IMB. Ktny klo perbaikannya IMB itu mahal. Bang,dan sudah sertifikat dy sdh lbh dlu. Tnh sya ikt ptsl dan baru d ketaui pas d ptsl. Bagai mana solusinya bang.. Sya bingung. Pdhl dr dulu tnh dy sudah ada bts ny pondasi batu kali dan smping ny jln setapak nah sy bangun d jln setapak,dan jlnnya pun sudah sya pindahkan bang jd d smping rmh.tp knp tnh sya msk k tnh dy bang.. Pdhl secara fisik dann lapangan sya tdk mengambil tnh dy bang. Mohon solusinya bang

    • @virgidini6375
      @virgidini6375 ปีที่แล้ว

      Ini sma seperti sya pak problem nya... D lapangan tnh sya tidak tumpang tindih. Yg jd mslh sertifikat tetangga sya ada d bank dan sudah ada imb ny bang. apkh ada pidana ny bang sertifikat yg d gandaikan d bank untuk d ukur ulang krna luas tnhnya jd berkurang?dan apakah merubah imb sangat mahal bang? Sya ikt ptsl bang dan bru ketauan klo tnh sya sm tetangga overlap. Jd tnh sya hny separo nnt d sertifikat. Trs solusi ke depannya gmn ya bang..

  • @duabocil8780
    @duabocil8780 2 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum kang saya beli perumahan dengan luas tanah 62 m tapi saat rumah jadi luasnya jadi 57m sedang batas 2 m itu sudah di bangun di ikutkan perumahan sebelah bagaimana caranya untuk menyelesaikan padahal sudah sertifikat. itu kecurangan delovernya saya taunya dari pekerja bangunan rumah setelah saya ukur Memeng bener apakah saya bisa menuntut

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  2 ปีที่แล้ว

      Ajukan permohonan pengembalian batas ke BPN atas sertifikat anda dan developer tsb

  • @ekosulistiyo6037
    @ekosulistiyo6037 2 ปีที่แล้ว +1

    Kalau ada perbedaan batas tanah. Contohnya jika pemilik tanah si A itu batasannya adalah jalan setapak. Batasan si B tidak ada jalan setapak tersebut. Kira kira bagaimana solusinya ya?

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  2 ปีที่แล้ว

      Ajukan permohonan pengukuran ulang ke BPN setempat

  • @gendis9718
    @gendis9718 ปีที่แล้ว

    Saya punya masalah patok batas,karena patok sebelah timur tanah saya ada 2 titik yg ilang,dalam sertifikat saya 252m,tapi posisi bidangnya gk lurus,,
    Saat saya tanya pada ortu selaku pemilik lama&saya ukur dgn penggaris disertifikat yg titik patok ujung selatan lebarnya 9meter sementara tengah lebar 11,5 meter&ujung utara 10,5 meter..
    Tapi saat pihak tetangga melakukan pengukuran ulang melalui perangkat desa pas mau terjadi jual beli patok titik batas saya berubah,titik selatan 9m tengah cuma diukur dgn lebar 10,2m&utara jadi 10,5 meter oleh pihak perangkat desa yg cenderung lbh memojokkan saya&condong mendukung klaim tetangga saya yg mmbayar&menyuruh mengukur,akhirnya saya klh dlm perdebatan,,perangkat desa pasang patok baru sambil menggertak saya kalo gk terima km sidang aja..
    Lain waktu saya dtg ke perangkat itu lagi untuk mempertanyakan gertakanya,tp dia mencoba menenangkan saya dgn kalimat,,sudah lah jangan ribut,,itu tanah tetangga km kn dijual cm separo,nanti kalo proses bikin sertifat/pemecahan sertifikat bakal ada bpn datang ngukur.gk mungkin ukurannya keliru krn pke alat canggih&satelit,,gk mungkin tumpang tindih batas sertifikatnya(sementara kenyataan patok berubah)dan biasanya bpn tinggal nerusin patok ukuran perangkat😔
    &perangkat itu ngomong lagi,lagian sertifikatmu kn sertifikat lama,gk ada gambar jalan tapi sudah diberi jalan pertolongan tetanggamu itu,kalo nanti ribut bagaimana kalo ditutup???(meskipun jln itu udah ada sejak aku masih kecil sekitar 1995,tapi emang kgk tertulis sebuah jalan di sertifikat)
    Menurut om,,bagaimana solusinya,,karena saya meyakini patok tengah dan utara sangat berbeda dr sebelumnya

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  ปีที่แล้ว

      Coba ajukan pengukuran ulang ke bpn

  • @salmonford3475
    @salmonford3475 2 ปีที่แล้ว +1

    Maaf mau tanya pengajuan tanah ptsl saya diminta ttd batas sama sebelahnya.kebetulan sebelahnya sudah shm. Apesnya sebelahnya saya tidak tahu jejak orangnya. Mohon sarannya?
    Apakah saya kosongin buat ttd.
    Atau minta ttd orang sebelah nya lagi?
    Terimakasih

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  2 ปีที่แล้ว

      Boleh digantikan dengan ketua kampung, rt, rw atau perangkat desa/kelurahan setempat

  • @Meliahanifrasy
    @Meliahanifrasy 3 ปีที่แล้ว +1

    Assalamu'alaikum wr.wb
    Alhamdulillah terimakasih atas ilmu yang disampaikan pak 🙏

  • @nenglelasari913
    @nenglelasari913 2 ปีที่แล้ว +1

    Tanah ibu saya 260 meter kemarin ada pemutihan d urus sama saya anak nya udh d ukur,trus hasilnya cuma 231 meter,ko bisa??
    D sertipikat 260m,katanya k tarik sama tetangga saya yg kanan kiri,itu gmna ya..

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  2 ปีที่แล้ว +1

      Kroscek dlu ke surat tanah yg dk mililo tetanga, lakukan pengukuran ulanv terhadap tanah kita lalu jika ada perbedaan luas maka mintalah di mediasi ke pemerintahan desa/kelurahan ataupun ke BPN

  • @rahmiati4855
    @rahmiati4855 3 ปีที่แล้ว

    Lagi galau.
    Sudah ada sertifikat tp ada orang yg mengaku bahwa itu tanahnya n menghalangi pembangunan. Bagaimana tindakan yg hrs saya lakukan?

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  3 ปีที่แล้ว

      Persilahkan mereka (yg mengaku) untuk menunjukkan bukti2 yg ada dan lakukan mediasi dengan melibatkan pihak bpn jika tidak ada titik temu bisa lakukan upaya hukum (biar pihak mereka yg lakukan saudara tak usah repot2)

    • @embuneraffanda5391
      @embuneraffanda5391 3 ปีที่แล้ว +1

      Pondasi pagar saya menompag yg belakan sekitar 2o senti . Tapi kesalhan mereka mereka yg ngukur tanak dan dibuat patok disaksikn desa ..... apakah saya salah

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  3 ปีที่แล้ว

      @@embuneraffanda5391 saya tidak berani bilang siapa yg salah bu, lakukan mediasi saja untuk mendapat solusi demi kebaikan bersama

  • @ilhamnadhir
    @ilhamnadhir ปีที่แล้ว +1

    Bang.mau nanya sekitar berapa ya dana yg dihabiskan untuk letigasi???

  • @nufitabono3676
    @nufitabono3676 2 ปีที่แล้ว +2

    Terimakasih pak buat videonya, saya mau tanya ada tetangga saya yang mengklaim luas tanah di sertifikatnya tidak sesuai letter c, dan bersikukuh batas tanahnya harus digeser, tetapi setelah diukur oleh bpn batas2nya sudah benar, luas tanah di sertifikat masing2 jg sdh sesuai sertifikat, dan keluarga kami juga mengurus sertifikat jauh setelah tetangga kami bikin sertifikat tanah miliknya, intinya mereka yg mengukur lebih dulu, dan kami jg manut saja pengukuran dr bpn dan dr patok yg sdh ada,apa seperti itu masih bisa dipermasalahkan? Tetangga saya mengatakan mau menggugat menurunkan letter c
    Mudah2an bisa dipahami pertanyaan saya, sebelumnya saya ucapkan terimakasih..

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  2 ปีที่แล้ว +1

      Jika sudah ada kepastian dri BPN bahwa luas tanahnya sudah sesuai masing2 sertifikat, saya kira tidak ada lagi yg harus diributkan, toh hasil pengukuran dari BPN iti adalah hasil kadasteral kadasteral yg sah dan memiliki muatan asas kontradiktur delimitasi di dalamnya..
      Jadi kalaupun mau gugat menggugat di muka pengadilan ya dihadapi saja

    • @nufitabono3676
      @nufitabono3676 2 ปีที่แล้ว

      Alhamdulillah, terimakasih pak buat jawabannya.. 🙏

  • @noakmansnandifu3671
    @noakmansnandifu3671 3 ปีที่แล้ว +1

    makasih pa penjelasannya, mau tanya pa?.. ini ada sebidang tanah yang merupakan warisan leluhur kami.. tetapi orang tua2 kami bekerja menggarap secara bersama2 dari dulu hingga sekarang, jd kakak menggarap kemudian adiknya lagi begitu seterusnya, nah.. pada saat sy menulis komentar ini pa?, tanah ini bermasalah artinya saling berebutan dengan berbagai dalil dan sekarang kami akan menyelesaikannya di persidangan adat...mohon bantuannya pa..solusinya gimana? ( jd kronologisnya: kami punya 5 leluhur dan sy leluhur yg 1(satu) dan yang menggugat leluhur ke (5), tp yg ke 5 ini sdh berubah status marganya karna dia dari turunan perempuan sedangkan sy dari turunan laki2.

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  3 ปีที่แล้ว

      Maaf tanah leluhur itu status tanah apa ya?

    • @noakmansnandifu3671
      @noakmansnandifu3671 3 ปีที่แล้ว

      Tanah milik pa, dari cerita orang tua sy tmpat itu sdh di kerjakan /sdh membuat kebun sejak hutan rimba, sedangkan saudara sy ini bekerja setelah itu, gimana tu menurut hkum kekuatannya dimana. makasih pa.!!

  • @khairunan-425
    @khairunan-425 2 ปีที่แล้ว +1

    Klu kasusnya si tetangga tidak mau mengikuti ukuran tanah yg tertera disurat dia dan dia beranggapa dari pihak kami tidak memiliki surat yg kuat bg... bagaimana solusinya bg?

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  2 ปีที่แล้ว +1

      Bisa ajukan perdata maupun laporan pidana ke kepolisian dengan sangkaan penyerobotan tanah

    • @khairunan-425
      @khairunan-425 2 ปีที่แล้ว

      @@dhanidhanilla bg klu kita hanya memiliki surat keterangan jual beli antar pihak penjual dan tidak ada ttd batas sempadan dan pihak penjual sebelumnya tidak memiliki surat dikarenakan tanah pemberian kakeknya kemudian tetangga sebelah mengakui itu tanah dia Sedangkan disurat sitetangga ukuran tidak smpai ke tanah tsbt. Dan sitetangga ingin melaporkan ke pihak yg berwajib apakah laporannya itu berlaku bg? Mohon petunjuknya bg... terimkasih 🙏

  • @muhammadamarillys8724
    @muhammadamarillys8724 2 ปีที่แล้ว

    Saya punya sebidang tanah tetapi hanya memiliki surat garapan lebih tua. Akan tetapi tiba-tiba ada seseorang yg punya sertifikat di tanah saya.bagaimana cara menyelesaikan nya ya pak kalau saya mau membawa ke pengadilan...

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  2 ปีที่แล้ว

      Coba lihat apakah penerbitan sertfikat atas tanah itu belum sampai 90hari kerja sebelum sertfikat ditandatangani atau sudah lewat?
      Kalo belum lewat bisa ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
      Tapi kalo sdh lewat terpaksa gugatan melawan hukum jalur perdata ke Pengadilan Negeri

  • @embuneraffanda5391
    @embuneraffanda5391 3 ปีที่แล้ว +1

    Mohon dijawab .akte jual beli saya tidak sesuai tanah ada lebiha karna di sampig rumah telah mekur tanah secara sertifikat dan adalbihan .... apakah bisa di buat akte sesuai tanah.... jika diserobot orang lebihanya bisakah padahal tetaga punya patok sendiri

    • @embuneraffanda5391
      @embuneraffanda5391 3 ปีที่แล้ว +1

      Tanah saya beki di paman secara borgn mgukur secara manual

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  3 ปีที่แล้ว

      Ukur ulang saja libatkan semua pihak termasuk perangkat desa, lalu akte jual beli yg sdh ditandatangani minta di renvoi ke ppat yg membuatnya

  • @assyalum1853
    @assyalum1853 2 ปีที่แล้ว +1

    Bang mau tanya, tetangga sebelah membuat sertifikat tahun 2013 dengan luas 279m. Didalam denah sertifikat dia ada gambar gang yang ternyata itu tanah saya. Gambar gg tersebut tidak masuk uk luas sertifikat.( Saya baru tau sertifikat dia ada gg setelah saya digugat)Sedangkan saya ikut sertifikat ptsl tahun 2020 dengan luas 161m. Masalah terjadi bulan September kemarin ketika saya merenovasi rumah. Tetangga mengklaim saya menggunakan gang yang sudah dia hibahkan untuk fasum sesuai dengan luas ajb dan pbb dia. Setelah saya lakukan pengukuran ulang yang disaksikan pamong ternyata uk tanah saya pas. Apa bisa bang ajb dijadikan bukti untuk menggugat

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  2 ปีที่แล้ว

      Jika ditanya bisa, tentu jawabannya bisa, sebab AJB merupakan akta autentik yg masuk ke dalam kategori alat bukti surat

    • @assyalum1853
      @assyalum1853 2 ปีที่แล้ว

      @@dhanidhanilla walaupun kami sama sama punya sertifikat. Ajb dia tahun 2015 sedangkan saya punya segel keterangan jual beli tahun 2018

    • @ahmadzen8271
      @ahmadzen8271 ปีที่แล้ว

      Biaya pengukuran ulang itu berapa bang

  • @jumiranjek9962
    @jumiranjek9962 3 ปีที่แล้ว +1

    Gimana kalo sengketa as sungai bang.

  • @doniandisoryawan7890
    @doniandisoryawan7890 3 ปีที่แล้ว +1

    bagaimana bang jika tanah saya diminta warga untuk dijadikan saluran 50 cm X 75 m tanpa ganti rugi apapun,sebenarnya ortu saya berkeberatan waktu itu tapi klw banyak dg warga yg meminta dan mereka didukung oleh org berpangkat dan pihak Desa walaupun ortu saya masih saudara kepala Desa dan kejadian itu sdh berlangsung sekitar 10 Tahun yg lalu

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  3 ปีที่แล้ว

      Sulit untuk hal tersebut di persoalkan pak, sebab sudah terjadi.. saran saya, ikhlaskan saja

  • @sailendra1287
    @sailendra1287 3 ปีที่แล้ว +1

    Pak bagaimana status tanah yg di ganti rugi oleh perusahaan dan ternyata tanah tersebut di luar HGU perusahaan, pertanyaan apakah sah jual beli antara individu dgn perusahaan yg ternyata tanah itu di luar hgu ? Dan kedua Apakah boleh pemilik asal nya mengambil kembali dan mengarap kembali tanah nya ? Trims mohon dijawab

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  3 ปีที่แล้ว

      Jual beli tetap sah apabila telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata dan tanah yg sdh dijual tidak boleh diambil kembali oleh di penggarap/penjual

    • @sailendra1287
      @sailendra1287 3 ปีที่แล้ว

      Kalau begitu perusahaan tidak memenuhi pasal 1320 KUHPerdata karna sudah membohongi masyarakat kalau tanah didaerah tersebut HGU nya mereka dan ternyata itu di luar HGU nya mereka
      Mohon di jelaskan pak
      Trims

  • @candrasari5904
    @candrasari5904 2 ปีที่แล้ว +1

    Saya baru nemu channel pak dhani. Terimakasih penjelasan bpk. Saya sudah Subscribe. Namun boleh japri dgn bpk? Boleh minta no WA? Mohon bimbingan bpk ttg masalah tanah. Terimakasih 🙏

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  2 ปีที่แล้ว

      Silahkan lihat dashboard channel ini pak

  • @asfiqro771
    @asfiqro771 2 ปีที่แล้ว +1

    Untuk biaya kalo memang tidak ketemu mufakat seberapa besar bang

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  2 ปีที่แล้ว

      Maksudnya bagaimana ya?

    • @asfiqro771
      @asfiqro771 2 ปีที่แล้ว +1

      @@dhanidhanilla biaya untuk mendatangkan tram dr BPN.. Agar di pasangkan patok sesuai koordinat yg ada di data nya bpn dan di sertifikat pak

    • @berkahjaya212
      @berkahjaya212 2 ปีที่แล้ว

      Nyimak

  • @nengneng1107
    @nengneng1107 3 ปีที่แล้ว +1

    Pak kenapa perlu pengembalian batas . Kalau batas dan patokannya sudah jelas . Karena berbatasan dengan hgu .Hgu beda kelurahan dimasukkan ke bagian kami .lalu kenapa kami yg disuruh mengajukan pengembalian batas tanah

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  3 ปีที่แล้ว

      Tidak ada yg menyuruh ibu melakukan pengembalian batas, hanya saja permohonan pengembalian batas merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa batas dan yg perlu difahami bahwa pengembalian batas hanya dpt dilakukan terhadap tanah2 yg sudah bersertifikat🙏🏻🙏🏻🙏🏻

  • @yonobekasi3724
    @yonobekasi3724 2 ปีที่แล้ว +1

    Selamat siang bang Dani.. tanah kami menurut sertifikat SHM ada gambarnya denahnya. Atas 4 titik batas yg ada 3 diantaranya SDH sangat jelas kemudian 1 batasnya tidak terlihat lagi patok batasnya. Sdh ditanyakan ke yg bersebelahan namun jawabannya kurang memuaskan kemudian sesuai arahan TH-cam ini kami ker BPN utk mohon ukur ulang setelah syarat semua lengkap termasuk bayar PNBP sampailah petugas ukur dtg ke lokasi. 3 titik tidak ada masalah kemudian petugas ukurnya menanyakan ke kami batasnya. Kami justru sampaikan karena kami tidak mengetahui batasnya maka kami minta ke BPN. Kemudian petugas ukur menanyakan ke pemilik tanah yg bersebelahan hal titik batasnya dan ditunjukan. Setelah itu petugas menanyakan lagi ke kami apakah benar yg ditunjuk dan kami jawab kami tidak tahu makanya kam iimta BPN menunjukkan batasnya. Proses tsb sdh berjalan 6 BLN namun sampai sekarang belum ada hasilnya. Oiya sebelumnya kami sdh secara pribadi menyakan ke pemilik tanah sebelah batas namun hasilnya justru ribut.
    Mohon arahan Bang Dani.

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  ปีที่แล้ว

      Jika satu titik masih ada, harusnya memuali pengukuran ulangnya dari titik yg tersisa tersebut, diukur sesuai panjang dan lebar tanah itu ke sebelah menyebelah tanah, sehingga membentuk luasan tanah sesuai dengan yg tertera dalam sertifikat

    • @mizongaming2328
      @mizongaming2328 ปีที่แล้ว

      Petugas bpn nya bodoh ini,

  • @sriwati6204
    @sriwati6204 3 ปีที่แล้ว +1

    Ass,aku aspar slm kenal pak.aku ada kasus tanah engdong keluarga kami.tapi di serobok sama yg menyewa.kasus tanahnya ada di kota makassar.tolong di bantu pak mslhnya kami semua keluarga takut untuk bergerak disisi lain kami tdk punyaa dana.dan nm ibu kami masih terdaftar di kantor pertaanahan di kota mksr.tolong di bantu dan terima kasih sblmnya

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  3 ปีที่แล้ว

      Sidah saya jawab dikomentar bapak yg satu lagi

  • @berkahjaya212
    @berkahjaya212 2 ปีที่แล้ว +1

    Bayar berapa jika ukur ulang

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  2 ปีที่แล้ว

      Ketentuannya bisa dilihat pada PP No 128 Tahun 2015 ttg PNBP di lingkungan Kemn ATR/BPN

  • @wisataalam2978
    @wisataalam2978 3 ปีที่แล้ว +1

    pak saya ikut program ptsl.sertifikatnya udah jadi ternyata salah lokasi.apa bisa dibetulakn pak?apa syaratnya ya? terimakasih

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  3 ปีที่แล้ว

      Saran saya hubungi kembali pihak panitia PTSLnya ke kantor pertanahan dimana PTSL tsb diadakan, lakukan klarifikasi dan mohon untuk perbaikan luas sertfikat dengan luas faktual sesungguhnya

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  3 ปีที่แล้ว +1

      Maksud saya minta untuk diperbaiki lokasi objek yg faktual dengan objek yg tertera di sertifikat

    • @wisataalam2978
      @wisataalam2978 3 ปีที่แล้ว

      terimakasih pak.

    • @wisataalam2978
      @wisataalam2978 3 ปีที่แล้ว

      @@dhanidhanilla kira kira berapa lama pak prosesnya

  • @lenteradzikir3918
    @lenteradzikir3918 ปีที่แล้ว +4

    melakukan pengukuran ulang, kasihan pemilik tanah sebenarnya dong.. tanah nya udah diserobot dan dibangun pembatas

  • @rasadimanto8857
    @rasadimanto8857 2 ปีที่แล้ว

    Bang bagai mana kalo tanah kita caplok orang terus di bikin suratnya oleh dia

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  2 ปีที่แล้ว

      Ajukan permohonan pengembalian batas ke kantor BPN setempat

  • @ndahyunita6555
    @ndahyunita6555 2 ปีที่แล้ว +2

    Assalamualaikum selamat sore pak, saya mau bertanya apa perbedaan pengukuran ulang dan pengembalian batas di bpn?
    Dan tanah milik alm ayah saya di serobot tetangga dengan dalih batas patok kayu menurut persepsi dia sendiri, menurut kami karena dia mungkin tidak ingin tanah yang dia beli mepet dengan tanah kuburan keluarga betawi dan dengan semena-mena langsung di bangun kontrakan mengambil tanah milik alm ayah saya sekitar 1*12 m. Sedangkan para saksi patok tanah jaman dulu sudah meninggal semua jadi saat alm ayah saya menegur di kroyok sama RT (kebetulan yg menjualkan tanah tersebut) dan beberapa orang lainya. Saya ingin menjual tanah tersebut karena sudah tidak betah dengan kondisi lingkungan dan tetangga sekitar. Kalo ingin mengajukan pengukuran ulang takut ada pungli karena keuangan kita terbatas🙏

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  2 ปีที่แล้ว +1

      Pengukuran ulang biasanya dilakukan untuk menyeseuaikan luas yg tidak sama antara yg tertulis dalam alas hak dengan sertifkat tanah, sedangkan pengembalian batas umumnya dilakukan terhadap adanya sengketa batas (patok) tanah antara jiran tetangga batas
      Saran saya lakukan permohonan pengembalian batas ke BPN, dan jangan khawatir dengan pungli karena biayanya sdh diatur dlm PP no. 128 tahun 2015 ttg PNBP dilingkungan BPN dan adanya zona integritas yg zero kkn di masing2 kantor BPN

    • @ndahyunita6555
      @ndahyunita6555 2 ปีที่แล้ว

      @@dhanidhanilla Terimakasih untuk tanggapanya 🙏 sangat bermanfaat untu saya yang awam seperti saya, semoga kedepanya yang saya lakukan untuk keadilan ortu saya bisa di lancarkan, dan yang bpk infokan menjadi amalan jariah yang terus mengalir, rezeki lancar dan sukses selalu🙏 Terimakasih

  • @dedikurniawan90
    @dedikurniawan90 3 ปีที่แล้ว +1

    Assalamualaikum pak saya Dedi kurniawan_2006200474 kelas J1 sem II,
    Ijin bertanya pak, mengenai hak kepemilikan tanah. Ada sebidang tanah milik negara, dan telah di tanami berbagai macam tanaman selama hampir 5 tahun oleh (A) nah tiba-tiba datang si (B) yang ingin merebut tanah tersebut dengan alasan tanah itu bukan milik si A, tetapi kan jugak tidak milik si B. Itu bagaimana penyelesaian nya pak?? Apakah termasuk sengketa lahan?? Mohon maaf sebelumnya pak, karena saya baru tau problem seperti in dan belum tau seluk beluk tentang persengketaan. 🙏

  • @henryalexander5924
    @henryalexander5924 ปีที่แล้ว +1

    Salam bang dhani ijin bertanya.
    Ortu saya punya tanah sertifikat 1400m sejak 1985 udah sertifikat.
    Dibeli oleh si A dengan janji utk gudang saja 828m tahun 2006. Dan dibangun tembok tidak melewati batas patok besi yg sudah ada sejak perjanjian jual beli. Di 2017 si A menambahkan atap sekitar 80-100cm melewati batas patok besi yg ada dibawahnya dan membuat pintu besi ke arah tanah saya jika diperkirakan panjang atapnya sekitar panjang 25meteran. Ketika ditegor dia bilang itu dari atap ke bawah sampai tanah dibawahnya milik dia dan ternyata sudah berubah menjadi pabrik. Memang karena itu tanah kami masih kosong belum digunakan jadi tidak pernah kami pantau tetapi patok besi yg dari tahun 2006 masih ada. Kami bingung tidak tau harus bagaimana karena rt dan rw pun sudah berganti2 jadi saling lemparan keterangan. Dan parahnya lagi di tahun 2018 pabrik tersebut membuat tembok yg sudah berdirisekitar panjang 8m tinggi 3m berdasarkan batas atap yg atas dan sebelum patok itu terkurung krn posisi patok ditengah ada warga situ yg laporan ke saya. Jadi saya datangi tempat itu ketika ada tukang yg sedang bikin tembok saya suruh stop dan si A keluar dan bilang kalau dulu beli luas tanah dari ortu saya kurang. Terjadi debat2an disitu sama ortu saya katanya ortu saya ngebohongin ukuran dia waktu jual beli. Padahal belinya sama ortu saya juga. Akhirnya bubar tanpa ada keputusan dan pada bulan 10 2022 ditambah lagi pondasi berdiri untuk melanjutkan tembok sampai mentok dan hampir menutupi patok batas besi karena baru pondasi besi. Saya tegor kembali tukangnya dan si A keluar bersama kuasa hukumnya. Saya dan ortu bingung menghadapinya karena ga pernah berhadapan dengan pengacara sempat terjadi perdebatan disitu dengan disaksikan rt setempat juga. Bingung saya bang menghadapinya ortu pun sudah lansia dan harus berurusan masalah hukum juga..semoga ada jalan keluar dari bang dhani.
    Makasih sebelumnya bang🙏🙏🙏

    • @dhanidhanilla
      @dhanidhanilla  ปีที่แล้ว +1

      Apakah tanah yg di Beli si A seluas 828M itu sdh dipecah sertifikatnya dari sertfikat induk?

    • @henryalexander5924
      @henryalexander5924 ปีที่แล้ว

      Sudah dipecah bang sudah nama si A.
      Waktu perdebatan dengan kuasa hukumnya saat itu ada beberapa karyawannya ikut2an menyudutkan saya dan ortu sambil merekam dan diatas dekat atap ternyata ada cctv terpasang juga. Ketika saya mau memvideokan dilarang oleh orang2 dia karena harus ijin dia dulu. Saat itu kami berdua benar2 tersudut tidak tau harus apa dan memang oleh warga sekitar si A terkenal arogan dan tak segan2 memperkarakan hal2 sepele. Dan sekarang terjadi pada kami, saya tdk tau apa yg harus dilakukan utk mempertahankan hak2 ortu saya mengingat masih atas nama ortu saya dan si kuasa hukumnya bilang anak ga bisa ikut campur bila blom dihibahkan atas nama anak. Ortu saya sudah berumur 76 tahun ini. Entah bagaimana saya seharusnya membela hak2 ortu saya

    • @AkpizetmaLisha
      @AkpizetmaLisha ปีที่แล้ว

      Assalamualaikum..batas- tidak ada yang tanda tangan ..dan saksi hanya satu orang saja apakah sah jual beli nya pak???