Sayangnya banyak yg gatau kalau lagunya harus 'didaftarin' di LMKN dulu biar dapet royalti. Pun sekarang seharusnya LMKN yang harus lebih giat lagi 'jemput bola' ke tempat2 yang menyetel lagu untuk kepentingan komersil untuk menarik royalti agar temen2 musisi juga semakin aware dengan keberadaan LMKN
Bang tolong di jawab yah,kalo kita cover lagu yotube,apakah kita akan kena klaim hak cipta dari youtube atas hasil komersil lagu itu dan apakah kita juga akan membayar royalti kepada pencipta lagunya juga.jadi musisi cover kena dua kali klaim pembayaran lagu itu. Dan berapa persen kah royalti musisi cover untuk pencipta lagu.trima kasih seblumnya.
Bang Candra: Mengcover lagu termasuk dalam menggunakan ciptaan orang lain. Pihak yang mengcover harus mendapatkan izin dari penciptanya (bisa dalam bentuk pemberian royalti). Mengenai mekanisme dan besarnya royalty diatur oleh LMKN. Mohon maaf saya belum mempelajari detilnya. Salam.
Mau bertanya nih ; Apabila kita menggunakan Musik Style bawaan dari Keyboard untuk mengiringi sebuah Lagu yang saya beli dari Toko yang kemudian di Posting di TH-cam Pribadi, apakah termasuk pelanggaran ? ... Mohon penjelasannya bpk / ibu. Tks
Sayangnya banyak yg gatau kalau lagunya harus 'didaftarin' di LMKN dulu biar dapet royalti. Pun sekarang seharusnya LMKN yang harus lebih giat lagi 'jemput bola' ke tempat2 yang menyetel lagu untuk kepentingan komersil untuk menarik royalti agar temen2 musisi juga semakin aware dengan keberadaan LMKN
Terima kasih Bang Hafidh... Memang seharusnya komunitas pencipta dan LMKN memberikan edukasi dan jemput bola kepada para pencipta...
Aturan Royalti hal cipta da musik.. ..
Apakah ada kantor cabangnya di Medan mbak..?
Kayanya toko, kafe, dan warung makan kecil termasuk jenis UMKM deh sehingga dapat diberikan keringanan pembayaran royalti
yang ingin kami ketahui berapa persen royalti yang harus di perikan terhadap pemegang hak cipta oleh pelaku komersial
Bagaimana caranya mendaftarkan hak cipta?
Tolong dong alamatnya KCI.
Bang tolong di jawab yah,kalo kita cover lagu yotube,apakah kita akan kena klaim hak cipta dari youtube atas hasil komersil lagu itu dan apakah kita juga akan membayar royalti kepada pencipta lagunya juga.jadi musisi cover kena dua kali klaim pembayaran lagu itu.
Dan berapa persen kah royalti musisi cover untuk pencipta lagu.trima kasih seblumnya.
Bang Candra: Mengcover lagu termasuk dalam menggunakan ciptaan orang lain. Pihak yang mengcover harus mendapatkan izin dari penciptanya (bisa dalam bentuk pemberian royalti). Mengenai mekanisme dan besarnya royalty diatur oleh LMKN. Mohon maaf saya belum mempelajari detilnya. Salam.
Mau bertanya nih ; Apabila kita menggunakan Musik Style bawaan dari Keyboard untuk mengiringi sebuah Lagu yang saya beli dari Toko yang kemudian di Posting di TH-cam Pribadi, apakah termasuk pelanggaran ? ...
Mohon penjelasannya bpk / ibu. Tks
Belumpaham saya