Assalamu'alaikun wr wb.. Pak ustad sy mau bertanya.. " Jika saya sudah mengucapkan talak 3 sekaligus dengan ucapan "mau talak 3 atau 7 ?tidak jadi masalah " Tanpa saya ucapkan kalimat shahih di awali engkau saya ceraikan apakah telah jatuh talak 3 ?Dengan keadaan emosi besar dan jujur sebelum nya saya tidak tahu sama sekali tentang masalah hukum talak, apakah itu sudah termasuk atau tidak talaknya? Disisi lain kami masih saling ingin melanjutkan dengan niat baik 🙏 terimakasih
asalamualikum buya, saya mau bertanya suami saya pernah mengiyakan saat saya minta cerai,, tapi dia tidak pernah mengucapkan kata cerai dan talak, hnya iya saya seren kan kamu, sedangkan arti seren kan itu menyerahkan, tapi saya tidak pernah terjadi pulang ke rumh ibu saya buya, apa itu sudah termasuk talak
Apa hukumnya jika tidak tau arti "talak" & "talak 1,2,&3". Namun terucap " Aq ceraikan kmu (nama istri) binti (nama ayah istri) dgn talak 3". Suami tidak paham arti kalimat "talak 3". Suami hanya berpikir, klo Talak itu Peringatan. . Talak 3 itu Peringatan keras, dikarenakan istri selalu mengulangi kesalahan ya berulang".. Suami tidak mengerti hukum dan konsekuensinya. Mohon jawabannya, apakah orang yang tidak tau arti kalimat "talak", tetap dijatuhi hukuman?
Mhn bertanya Buya : klo suami tiap marah : ngucap : ya udahan saja kita.. nubaran..3x di ucapkan Buya..dan setiap Marah...gmn hukum y Buya ?.. dah sy jelasin..hati2 bicara udahan/bunaran.. tmbh marah lalu..dia pergi pulang ke rumah nya sudah tidak serumah lagi 10 hari : tau2 habis magrib.. dia datang ke rumah minta nalikan dan sy tdk mau..mhn jwbn y buya dg kata2 udahan daja / bubaran saja kita... sukron Buya..
Assalamualikum buya sya mau brtanya..sy dan suami sdang bercerita tentang ucapan talak yg dia ucapkan 1 thun yg lalu,sya bertanya kpda suami bgaimana dia mengucapkn talak waktu itu Lalu dia bicara dgn mnyebut nama sya tari kmu sya talak tp pd saat itu dia hnya mncontohkn ucapan talak pada saat 1 thun yg lalu,bgaimana hukum ucapan nya buya apakah jatuh talak
assalamualaikum buya, saya mau bertanya, suami saya sedang bercerita, tentang kawan nya yg menalak istrinya, trus dia blg kawan nya mengucapkan kta2 "aku talak kamu" padahal itu kan hanya bercerita, apakah jatuh talak krna karna suami saya mengucapkan kata2 itu, krna dia ngomong dengan tegas meskipun dalam konteks bercerita ke saya, mohon di jawab buya, hati saya was2, saya tidak tenang dalam beribadah, selalu teringat kata2 itu.
@@nikmohamad2871kalau suami bilang semisal aku bilang ceraiin kamu baru jatuh talak itu jatuh ga y dia kayak ngasih tahu loh kalau was was ku ga perlu berkelanjutN karena tidaj sharih
Pertanyaan tertulis: Saat itu saya sedang berdiskusi tentang talak 3 dengan istri saya buya, dannakhirnya istri saya bertanya kepada saya Istri: mas talak tiga itu hukumnya gmn sih? Suami: (awalnya mau mencontohkan langsung ke istri dengan mengucapkan talak 3, tp kemudian sempat berpikir takut malah langsung jatuh talak 3) akhirnya saya menggunakan perumpamaan dengan orang lain yg mengucapkan talak 3 kepada istrinya,.... Yang buat saya was was, adalah sampai saat ini saya lupa dengan perkataan saya buya, apakah saya sempat mengucapkan langsung kepada istri saya sebagai contoh ucapan talak, sebelum saya ganti perumpamaan kepada orang lain.. Mengingat sekarang saya sudah dikaruniai dua anak perempuan, saya jadi takut kedepannya, saya takut buya..saya takut dosa
Bantu jawab. Saya sudah ngikutin kajian buya di pembahasan yang lain. Selama lupa atau ragu"dengan kalimatnya walaupun itu kalimat sharih maka dihukumnya tidak jatuh talak.
@@xyy31 Aslmualaikum, tolong dijawab pertanyaan dari Sdri Putri, apakah mencontohkan kalimat cerai dari suami pada saat istri was was itu akan jatuh talak? Kalimatnya seperti ini : "tidak usah khawatir, tenang saja kecuali saya bilang saya talak 3 kamu" itu bagaimana hukumnya? Apakah jatuh talak untuk rumah tangganya??
Assalamu'alaikun wr wb..
Pak ustad sy mau bertanya.. " Jika saya sudah mengucapkan talak 3 sekaligus dengan ucapan "mau talak 3 atau 7 ?tidak jadi masalah " Tanpa saya ucapkan kalimat shahih di awali engkau saya ceraikan apakah telah jatuh talak 3 ?Dengan keadaan emosi besar dan jujur sebelum nya saya tidak tahu sama sekali tentang masalah hukum talak, apakah itu sudah termasuk atau tidak talaknya? Disisi lain kami masih saling ingin melanjutkan dengan niat baik 🙏 terimakasih
wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
silakan simak dulu video di link berikut
th-cam.com/video/px8NTJeMmSA/w-d-xo.html
asalamualikum buya, saya mau bertanya suami saya pernah mengiyakan saat saya minta cerai,, tapi dia tidak pernah mengucapkan kata cerai dan talak, hnya iya saya seren kan kamu, sedangkan arti seren kan itu menyerahkan, tapi saya tidak pernah terjadi pulang ke rumh ibu saya buya, apa itu sudah termasuk talak
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh
silahkah simak penjelasan Buya Yahya berikut ini. terima kasih (admin)
th-cam.com/video/iN9bH1KPeWc/w-d-xo.html
Apa hukumnya jika tidak tau arti "talak" & "talak 1,2,&3". Namun terucap " Aq ceraikan kmu (nama istri) binti (nama ayah istri) dgn talak 3".
Suami tidak paham arti kalimat "talak 3".
Suami hanya berpikir, klo Talak itu Peringatan. . Talak 3 itu Peringatan keras, dikarenakan istri selalu mengulangi kesalahan ya berulang".. Suami tidak mengerti hukum dan konsekuensinya.
Mohon jawabannya, apakah orang yang tidak tau arti kalimat "talak", tetap dijatuhi hukuman?
Kalo rg belum mengerti masalah cerai dengan dalam bagaimana ustad?
Suami berkata ayomi qt cerai daripada kau mnagis terus.itu gmna ustadz?
silahkan siamk dulu video berikut
th-cam.com/video/HgFiTaspNQY/w-d-xo.html
semoga bermanfaat (admin)
@@buyayahyaofficial assalamu alaikum
Mhn bertanya Buya : klo suami tiap marah : ngucap : ya udahan saja kita.. nubaran..3x di ucapkan Buya..dan setiap Marah...gmn hukum y Buya ?.. dah sy jelasin..hati2 bicara udahan/bunaran.. tmbh marah lalu..dia pergi pulang ke rumah nya sudah tidak serumah lagi 10 hari : tau2 habis magrib.. dia datang ke rumah minta nalikan dan sy tdk mau..mhn jwbn y buya dg kata2 udahan daja / bubaran saja kita... sukron Buya..
wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
silahkan simak jawabannya dalam video berikut
th-cam.com/video/4uYvnXzdqAw/w-d-xo.html
th-cam.com/video/iN9bH1KPeWc/w-d-xo.html
th-cam.com/video/HgFiTaspNQY/w-d-xo.html
semoga bermanfaat (Admin)
Kak gimana sekarang apa ada solusi
maap.buya mau taya. jadi gini. klw suami cuma ngomong bab. nya aja gk. gk.ngomong talakny gimna buya hukumnya
Assalamualikum buya sya mau brtanya..sy dan suami sdang bercerita tentang ucapan talak yg dia ucapkan 1 thun yg lalu,sya bertanya kpda suami bgaimana dia mengucapkn talak waktu itu
Lalu dia bicara dgn mnyebut nama sya tari kmu sya talak tp pd saat itu dia hnya mncontohkn ucapan talak pada saat 1 thun yg lalu,bgaimana hukum ucapan nya buya apakah jatuh talak
wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
silahkan simak jawabannya dalam video berikut
th-cam.com/video/iN9bH1KPeWc/w-d-xo.html
semoga bermafaat (Admin)
Bun sudah mndapat jawaban belum? Gmn kata ustadz
assalamualaikum buya, saya mau bertanya, suami saya sedang bercerita, tentang kawan nya yg menalak istrinya, trus dia blg kawan nya mengucapkan kta2 "aku talak kamu" padahal itu kan hanya bercerita, apakah jatuh talak krna karna suami saya mengucapkan kata2 itu, krna dia ngomong dengan tegas meskipun dalam konteks bercerita ke saya, mohon di jawab buya, hati saya was2, saya tidak tenang dalam beribadah, selalu teringat kata2 itu.
Belum jatuh jika mencontohi
@@nikmohamad2871kalau suami bilang semisal aku bilang ceraiin kamu baru jatuh talak itu jatuh ga y dia kayak ngasih tahu loh kalau was was ku ga perlu berkelanjutN karena tidaj sharih
Pertanyaan tertulis:
Saat itu saya sedang berdiskusi tentang talak 3 dengan istri saya buya, dannakhirnya istri saya bertanya kepada saya
Istri: mas talak tiga itu hukumnya gmn sih?
Suami: (awalnya mau mencontohkan langsung ke istri dengan mengucapkan talak 3, tp kemudian sempat berpikir takut malah langsung jatuh talak 3) akhirnya saya menggunakan perumpamaan dengan orang lain yg mengucapkan talak 3 kepada istrinya,....
Yang buat saya was was, adalah sampai saat ini saya lupa dengan perkataan saya buya, apakah saya sempat mengucapkan langsung kepada istri saya sebagai contoh ucapan talak, sebelum saya ganti perumpamaan kepada orang lain..
Mengingat sekarang saya sudah dikaruniai dua anak perempuan, saya jadi takut kedepannya, saya takut buya..saya takut dosa
Bantu jawab. Saya sudah ngikutin kajian buya di pembahasan yang lain.
Selama lupa atau ragu"dengan kalimatnya walaupun itu kalimat sharih maka dihukumnya tidak jatuh talak.
@@xyy31 bisa bantu jawab di kolom komentar untuk pertanyaan Putri Aqidatul Fadilah, jazakallah
@@HambaAllah-fk1nd insyaallah bisa ya bu / pak
@@HambaAllah-fk1nd pertanyaannya bisa ditulis di kolom komentar ya pak/bu
@@xyy31 Aslmualaikum, tolong dijawab pertanyaan dari Sdri Putri, apakah mencontohkan kalimat cerai dari suami pada saat istri was was itu akan jatuh talak? Kalimatnya seperti ini : "tidak usah khawatir, tenang saja kecuali saya bilang saya talak 3 kamu" itu bagaimana hukumnya? Apakah jatuh talak untuk rumah tangganya??