Pelaksanaan Restorative Justice

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 14 ส.ค. 2023
  • Kepala Kejaksaan Negeri Depok Dr. Mia Banulita, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Edrus, S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator Vinna Inka Mellina, S.H. bertempat di Rumah Restorative Justice di Baleka 2 Kota Depok. telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice dalam perkara Atas nama tersangka Yuda Wira Pratama Binti Wirmansyah dalam perkara tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda lipat yang melanggar Pasal 362 KUHP dan tersangka Atas nama Siti Aishah Binti Acep dalam tindak pidana penadahan menjual 1 (satu) unit sepeda lipat hasil kejahatan yang melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP.
    Upaya perdamaian secara Keadilan Restoratif yang dilakukan korban dan tersangka yang disaksikan pihak keluarga pada Senin (31/07/2023) lalu, telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Agnes Triani, S.H., M.H. dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Bapak Ade Tajudin Sutiawarman, S.H., M.H. Ekspos dilakukan secara virtual melalui sarana video conference di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Depok.
    Kepala Kejaksaan Negeri Depok Dr. Mia Banulita, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Edrus, S.H., M.H. dan Jaksa Fasilitator Vinna Inka Mellina, S.H. mendatangi Rumah Restorative Justice di Baleka 2 Kota Depok untuk menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan serta mengeluarkan satu tahanan untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.
    #jaksa #kejaksaanri #kejaksaan #mahasiswahukum #hukum #advokat #lawyer #law #fakultashukum #hukumindonesia #hukumpidana #pengadilan #ilmuhukum #kejaksaanagung #jaksaindonesia #kejati #kejari #adhyaksa #jaksaagung #jaksasahabatmasyarakat #kejaksaantinggi #rumahrestorativsjustice
    #kejatijabar #kejaridepok #restorativejustice
  • บันเทิง

ความคิดเห็น • 2

  • @wawansetiawan4752
    @wawansetiawan4752 11 หลายเดือนก่อน

    Brabo Kejaksaan Negeri Depok

  • @caplinariansya
    @caplinariansya 11 หลายเดือนก่อน

    mohon dijawab kaka sya mau menanyakan perihal RJ,itu apakah bner bisa terlaksana apabila pihak terlapor sudah membuat surat perjanjian klo dia ini tidak dilanjutkan sampai ke tahap persidangan,tapi sementara berkas dri kepolisian sudah dikshkan ke jpu,mksh mohon dibantu arahannya