Wanprestasi (Melanggar Kontrak) Dan Sanksi Hukumnya

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 6 ต.ค. 2024

ความคิดเห็น • 213

  • @saddamhuseinnasution5179
    @saddamhuseinnasution5179 4 ปีที่แล้ว +1

    Terimakasih Pencerahannya, sangat bermanfaat bagi semua orang yang tidak paham hukum.
    Sukses Selalu buat Chanelnya
    Ditunggu upload2 yang lain bg

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  4 ปีที่แล้ว

      Trimakasih Bung Sadam

  • @3dewa637
    @3dewa637 2 ปีที่แล้ว

    Terimakasih atas pencerahannya ...
    Sangat bermanfaat ...
    Siap subscribe dan like .. Semoga tambah berkembang dan maju chanel ini

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  2 ปีที่แล้ว +1

      Terimakasih dukungannya

    • @3dewa637
      @3dewa637 2 ปีที่แล้ว

      @@LITIGASITV sama sama om ... Semoga bisa membantu untuk yg buta hukum seperti saya ini ... Terimakasih om ...

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  2 ปีที่แล้ว

      Terimakasih

  • @ditaazalea3939
    @ditaazalea3939 2 ปีที่แล้ว

    Sangat bermanfaat, ...👍👍

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  2 ปีที่แล้ว

      Terimakasih dukungannya

  • @avrizalhamdhykusuma3909
    @avrizalhamdhykusuma3909 4 ปีที่แล้ว +2

    keren x...

  • @diyantoputra8136
    @diyantoputra8136 2 ปีที่แล้ว +1

    Bagus pemaparan nya

  • @RichMon79
    @RichMon79 3 ปีที่แล้ว

    wah mantap, terus berkarya. tetap semangats

  • @andipurnomo742
    @andipurnomo742 2 ปีที่แล้ว

    Terimakasih banyak infonya 🙏

  • @royalnusantara217
    @royalnusantara217 ปีที่แล้ว

    Terimakasih pak ,ini sangat membantu

  • @muhammadsyafiarsyafiar7120
    @muhammadsyafiarsyafiar7120 4 ปีที่แล้ว

    Mantuuulll

  • @zakariarambe8064
    @zakariarambe8064 4 ปีที่แล้ว

    Mencerahkeeenn...

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  4 ปีที่แล้ว

      Trimakasih Bang Jaka, Kapan ada waktu jadi narasumber di Channel Litigasi?

  • @zulkarnain5264
    @zulkarnain5264 ปีที่แล้ว

    Makasih ilmunya saudara 🙏

  • @syahrudinsyahrudin7247
    @syahrudinsyahrudin7247 ปีที่แล้ว

    Saya dan kawan ada hal yang perlu di sampaikan tentang (wanprastasi) ingkar janji di bidang pencalegkan tahun 2019 dan kami sama² membuat pernyataan dan di tanda tangani kami bersama dan juga ditanda tangani dan dicap oleh pengurus partai pak .
    Jadi dalam surat perjanjian itu ada 6 caleg, diantara 6 itu ada 1 yg terpilih dan menjadi anggota DPRD.
    Setelah duduk menjadi Anggota dia tidak mau membayar sesuai dg surat perjanjian itu, beberapa kali pertemuan madiasi dan surat² lainnya dan sampai surat somasi pun tidak ada d tanggapi pak.
    Dan sekarang ini kami mengajukan gugatan kepengadilan.

  • @reskiardiansah1320
    @reskiardiansah1320 ปีที่แล้ว

    Halo ahli hukum reques dong cara membuat kwitansi isi perjanjian utang piutang ,biar kena wanprestasi

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  ปีที่แล้ว

      Pertanyaan anda sudah kami jawab, Silahkan tonton video ini: th-cam.com/users/liveWUM_aoA8lLA?feature=share

  • @SaszenaExplore
    @SaszenaExplore 10 หลายเดือนก่อน

    Wanprestasi dan tidak ada barang atau aset yg bisa disita selanjutnya bagaimana?

  • @Abc-bg6hf
    @Abc-bg6hf 2 ปีที่แล้ว

    Bagus

  • @iqbalalbasry9334
    @iqbalalbasry9334 4 ปีที่แล้ว

    Mantap sesuai kita

  • @miegeprekaikyu7902
    @miegeprekaikyu7902 2 ปีที่แล้ว +1

    Bisa

  • @agusrianto5522
    @agusrianto5522 ปีที่แล้ว +2

    Kalo kita wanprestasi .gak mau ganti rugi apakah kena pidana? Mohon pencerahanya

  • @sukanonton7138
    @sukanonton7138 3 ปีที่แล้ว +1

    Bagaimana kalau perusahaan menjanjikan program kontrak kepemilikan mobil selama bergabung 5 tahun , meminta syarat 5 JT sebagai deposit, dan dan mendapat fasilitas gratis servis, orderan aplikasi yg tidak putus putus yg menjanjikan kesejahteraan, namun dipertengahan, perusahaan merubah sistem secara sewenang-wenang yg program nya tidak mungkin dijalankan lagi karena malah menimbulkan kerugian, yang jadi masalah perusahaan tidak membolehkan untuk membaca kontrak sebelum menandatangani perjanjian, sebelum penandatanganan telah terjadi proses panjang mengikuti program ini agar bisa diterima. isi kontrak diketahui setelah 1 tahun berjalan diberikan salinannya yg isinya sangat berbeda dari iklan online atau brosur yg dibagikan pada awal sebelum kontrak. Didalam isi perjanjian ternyata hanya sewa menyewa kendaraan, padahal cicilan perminggunya 1.215.000 selama 60 bulan. Pertanyaannya dapatkah permasalahan ini dikatagorikan penipuan, bisakah menuntut manager cabang selaku yg membubuhkan tandatangannya di dalam kontrak. Terimakasih atas jawabannya 🙏

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  3 ปีที่แล้ว +1

      Menurut kami untuk memastikannya harus diteliti tentang janji palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan. Pendapat kami sementara ini janji tentang kepemilikan mobil dalam 5 tahun adalah janji sepanjang dapat dibuktikan, dan orderan yg tidak putus2 juga sebagai janji palsu yang tidak direalisasikan di dalam kontrak. Demikian pula ada dugaan akal licik atau tipu muslihat pada proses tandatangan kontrak yang dikenal "penyalahgunaan keadaan". jadi untuk memastikan ada atau tidaknya penipuan diperlukan kajian lebih mendalam berdasarkan dokumen dn saksi. terim kasih.

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  3 ปีที่แล้ว

      Penjelasannya dpt di lihat pada link dibawah:
      th-cam.com/video/i_4-9cyL-I0/w-d-xo.html

  • @pirmansyah-oe1it
    @pirmansyah-oe1it ปีที่แล้ว

    padahal perusahaan dah bekerja sangat keras jg tapi perusahaan yg malah bayar kerjaan mereka.
    sakit bgt emng,kena trap contract kek gini

  • @arischandras
    @arischandras 11 วันที่ผ่านมา

    Pak klo pengelola usaha melanggar atau tidak menepati janji dlm MOU, kemanakah hrs buat laporan hukum?

  • @halimuddindawallo3705
    @halimuddindawallo3705 ปีที่แล้ว +1

    Bagaimana jika seandainya pihak yg telah melakukan perbuatan wanprestasi tdk mau memenuhi keeajibannya secara sukarela... apakah bisa dilakukan eksekusi terhadap sertipikat yg telah di jaminkan... yg mana didalam perjanjian notaris telah disepakati bahwa apabila pihak pertama atau pihak yg bertanggung jawab membayar harus membayar kpd pihak kedua tidak dapat menunaikan kewajibannya maka pihak kedua akan diberi kuasa penuh untuk menjual tanah dan rumah milik pihak pertama guna utk menutupi kerugian yg diapami oleh pihak kedua.

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  ปีที่แล้ว

      Untuk konsultasi hukum, kami mengundang Anda untuk bergabung di WAG melalui link bit.ly/bsplawfirm

  • @enidwi6475
    @enidwi6475 2 ปีที่แล้ว +1

    Sebagai bukti bs di cek di bank Pd waktu pengambilan uang karena km ga ada bukti lain cuma buku rekening dn buku deposito

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  2 ปีที่แล้ว

      Buku rekening dn buku deposito bisa juga sebagai bukti

  • @MuhIkram-tc2cy
    @MuhIkram-tc2cy ปีที่แล้ว +1

    Izin bertanya pak, bagaimana perlindungan hukum debitur atas putusan perkara wanprestasi kredit bank dengan jaminan? 🙏🏻

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  ปีที่แล้ว

      Mohon diperjelas..

  • @darwantowanto5208
    @darwantowanto5208 ปีที่แล้ว +1

    Saya menagih ke mainkotraktor sesuai spk dan spk kerja tambah sudah 1 thn belum dibayar bayar apa bisa lewat jalur hukum yg biayanya ringan

    • @bachtiararsyen
      @bachtiararsyen 7 หลายเดือนก่อน

      Sama ni case nya

  • @faisalmuadhom5208
    @faisalmuadhom5208 2 หลายเดือนก่อน

    Pak mohon arahan dan jawaban
    ceritanya gini si A mendapat kerjaan melalui si B ada spk a.n si A,kemudian si A memvendorka pekerjaan itu melalui si C terjadi perjanjian si A dan si C.pekerjaan tersebut sudah selesai dan timbul invoice si C ke si A sebesar 900jt.si A telah mencicil sampai sisa 470jt ke pada si C...kemudian si B membayar lunas ke si A berdasarkan spk si A dan si b....si A ke si C masih ada kurang bayar sebesar 470jt...tapi si A masih mencicil ke si c...si A di LP kan tuduhan penggelapan 372 dan 378

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  หลายเดือนก่อน

      Baik ajukan gugatan perdata aja

    • @faisalmuadhom5208
      @faisalmuadhom5208 หลายเดือนก่อน

      @@LITIGASITV kalau saya sebagai si A gmna pak langkahnya

    • @faisalmuadhom5208
      @faisalmuadhom5208 หลายเดือนก่อน

      @@LITIGASITV ke ranah pidana tidak bisa y pak?

  • @brownydog6988
    @brownydog6988 ปีที่แล้ว

    Terimakasih pak konten nya ,sy py masalah hal sama.. perjanjian beli tanah kami dan di dp 100juta,,dan perjanjian kami dibayar 3bulan,dan diperjanjian tertulis jika belum dilanjutkan pembayaran setelah 3bulan maka dp akan menjadi milik pihak penjual,dan kami tulis juga bahwa perjanjian akan selesai jika salah 1 wanprestasi..ternyata pembeli lewat waktu dan beralasan sedang urus balik nama untuk kurr kebank pakai aset nya,,dan ternyata asetmya diblokir bpn jadi kami kasih waktu 2 minggu dan ini 2 minggu lagi total 1 bulan kalau tidak di lunasi kami somasi akhir bulan dp akan hangus dan pembeli marah malah mau tuntut kami dengan hukum ..pertanyaan apakah bisa kami selaku penjual bisa di tuntut padahal yang wanprestasi si pembeli,, lalu kedua apakah kami bisa tuntut atas gugatan wanprestasi tidak memenuhi kewajiban pembeli membayar tepat waktu..terimakasih pak🙏🙏 11:15 0:01

  • @shantidewi4880
    @shantidewi4880 ปีที่แล้ว

    terima kasih video nya sangat bermanfaat bagi saya orang awam yg sdg mengalami masalah wanprestasi. sy sdg membangun rumah, pihak kontraktor melakukan wanprestasi sudah saya kirim SP2 tp tidak ada tindakan juga hanya janji2 manis, rencananya stlh SP3 Saya akan bawa ke jalur hukum, bagaimanakah alurnya sy lapor polisi dl atau kemana ya utk membuat gugatan mengenai wanprestasi ini? saya tidak menuntut banyak hanya menuntut utk menyelesaikan rumah saja krn hanya kurang 30% sdh selesai, apabila kontraktor tdk ada respon dikirimi surat sp langkah apa yg hrs saya tempuh ya?

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  ปีที่แล้ว

      Ajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri...

  • @marinimarini6894
    @marinimarini6894 2 ปีที่แล้ว

    Terimakasih atas pencerahannya semoga Bapa sehat selalu dan panjang umur, pertanyaan saya bagaimana bila debitur meminjam uang dengan nominal 50 JT dan surat perjanjian utang piutang di tandatangani di atas kertas bermaterai oleh debitur namun tidak di notariskan, apakah bisa di ajukan gugatan perdata wanprestasi mohon pencerahannya Pak🙏

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  2 ปีที่แล้ว

      Sangat bisa diajukan gugatan sederhana..

  • @agungsucip6474
    @agungsucip6474 ปีที่แล้ว

    Izin bertanya mohon d jawb pak.. Ini saya menjualkan tanah org seharga 100 jt.n pemilik rumah ada n pembeli ada..n sudah bertanda tanggan d atas matre si penjual n pembeli. N baru di beri dp oleh membeli 50 jt.. N ahirnya pemilik rumah rumit n tak mau menggasihkan sertifikat ke penjual.. Apakah saya sebagai yg menjualkan tanah ke pembeli bisa kena pasal. N padahal saya tak menerima uang sepeser pun. Dari hasil jual beli tersebut.. Mohon d jawab terimakasih

  • @HolidaHolida-v4m
    @HolidaHolida-v4m 9 หลายเดือนก่อน

    Saya mau taya .dulu pertama saya buat sertifikat tanah saya kan di ukur lurus. Terus tetaga saya mintak di ukur lagi kok tidak lurus malah jadi garis miring. Yang gukur lain orang.yang benar yang mana aku jadi bingung🙏🙏

  • @seaeagle7598
    @seaeagle7598 2 ปีที่แล้ว

    Jika telah di beri sanksi putusan pengadilan, namun yg mendapatkan sanksi trsbut TDK menunaikan jg atau tidak mampu, bgmna??

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  2 ปีที่แล้ว

      Tergantung dari putusan pengadilannya pak. Karena semua itu berdasarkan putusan.

  • @bingimmanuel2367
    @bingimmanuel2367 3 ปีที่แล้ว

    Bagaimana suatu kps sudah melakukan wanpretasi ke 1
    Terus kira damai
    Mau di cicildlm waktu 10 bulan
    Baru di cicil 2 x terus tidak di cicil
    Sampai bulan ke 10 tidak di cicil
    Pihak kps mengeluarkan skema lagi
    Mau angsur tapi sampai 4 th
    Tapi hrs memberi surat kuasa pada kps unt menagih org yg hutang pada kps.
    Pertanyaan saya
    1.ini sebaiknya ikut skema atau langkah hukum
    2. Apakah benar saya malah suruh memberi surat kuasa pd kps?
    Terimakasih unt bantuan pengertian hukumnya

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  3 ปีที่แล้ว

      Sebaiknya dilakukan proses hukum

  • @imasrizma3939
    @imasrizma3939 11 หลายเดือนก่อน

    Malm ka maaf ganggu Mudah2an d bca sya punya investor investor sya itu nanam modal scara mncicil smpai 321jt Tp sya sudh menguntungkan 1 m lbih..langkah apa yg harus sya ambil dia mnuntut kmbali modal ny scara untuk tnpa d cicil

  • @vaynaux1538
    @vaynaux1538 3 ปีที่แล้ว +1

    Sore mas, saya mau nanya kalau wanprestasi tersebut dilakukan oleh salah satu (kita panggil aja Rae) dari suatu perkumpulan usaha 4 orang yang sudah berbadan hukum kepada Budi (nama samaran) yang uang pinjaman digunakan untuk kepentingan perkumpulan usaha tersebut, siapa saja yang bertanggung jawab , sumber hukumnya apa? Terima kasih

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  3 ปีที่แล้ว

      Sebelum menjawab pertanyaan saudara maka perlu kejelasan tentang;
      1. Bentuk badan hukumnya?
      2. Tindakan apa yg saudara maksud sbg wanprestasi?
      3. Dan beri kronologis yang lebih lengkap
      4. Apa kewajiban ke empat orang tersebut?
      Hal itu kami perlukan agar dapat dijawab secara lengkap.

  • @brother75
    @brother75 ปีที่แล้ว

    Apa ini jg bs dipakai dlm kasus hukum terkait polis asuransi yg jatuh tempo yg tdk kunjung cair sdh 4 thn

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  ปีที่แล้ว

      Tergantung duduk kasusunya, bisa wanprestasi juga bisa berbentuk perbuatan melawan hukum..

  • @mashudi950
    @mashudi950 2 ปีที่แล้ว

    Maaf pak tanya ,klo penyewa mobil laka 50 persen kerusakanya dan gk mau mengganti gmn.langkah apa yg bisa kita lakukan

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  2 ปีที่แล้ว

      Ajukan gugatan sederhana

  • @nathanaelleon4189
    @nathanaelleon4189 2 ปีที่แล้ว

    Bila tergugat tidak punya aset dan tidak mampu membayar, bagaimana?
    Bila tergugat punya istri tidak pisah harta apakah mungkin bisa di sita juga?

  • @raniaryanti4117
    @raniaryanti4117 3 ปีที่แล้ว +1

    Kalau colektor tidak datang ke konsumen selama 6 bulan tetapi beban bunga tetep di jatuhkan ke konsumen .Apakah konsumen bisa menuntut balik ke pihah perusahan tersebut pak

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  3 ปีที่แล้ว

      Tindakan kolektor itu tidak bisa dijadikan dasar bagi konsumen untuk menuntut

    • @isoll1423
      @isoll1423 2 ปีที่แล้ว +1

      Kwkw yg sengaja lalai kan konsumen. Ngapain sengaja ga bayar

  • @jack-tf7rl
    @jack-tf7rl 6 หลายเดือนก่อน

    Slmt malem pak. Ijin bertanya
    Saya melakukan perjanjian hutang-piutang, dalm perjanjian tsb pihak peminjam akan memberikan hasil kontrakan. Tp dlm perjanjian tsb pihak peminjam tdk memberikan kewajibannya selama 1,5tahun dan membayar hutangnya. Apkah itu termasuk wanprestasi da bisa d pidana. Dan bagaiman cara solusi.
    Terimakasih atas saran dan solusinya.

  • @LA-ct8mz
    @LA-ct8mz 3 ปีที่แล้ว +1

    Sy mau bertanya , kami membuat perjanjian diatas materai yg mengikat satu sama lain.dalam judul “perjanjian pengembalian uang “ dimana isi surat tersebut menyatakan bahwa akan dikembalikan uang tersebut dalam jangka waktu yg ditentukan dgn menjaminkan sebuah aset jaminan. Dan isi surat tersebut menyatakan bisa dicicil sampai batas waktu yg ditetapkan bersama. Apabila tidak dibayar sesuai pernjian Dan jatuh Tempo aset jaminan tersebut menjadi milik sy.dan dia sy proses hukum sesuai yg berlaku .tp aset jaminan tersebut tidak sesuai dgn nominal uang yg seharusnya dia bayar.apakah disini sy bisa menggugat perdata atau pidana ? Dan apakah bisa saya meminta aset atau sesuai dgn nominal sy . Mohon pencerahannya .

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  3 ปีที่แล้ว

      Menurut saya, mengajukan gugatan perdata atass kekurangan bayar dapat dilakukan karena prinsipnya bahwa benda jaminan adalah untuk kepentingan pelunasan hutang, oleh karenanya jika masih kurang untuk melunasinya dapat diajukan gugatan untuk pelunasan hutang itu. Untuk jalur pidana sangat sulit tetapi dapat dicoba dengan tuduhan penipuan deng menitikberatkan kepada unsur meyakinkan saudara dengan mengatakan bahwa benda jaminan sesuai atau lebih dari harga hutang tetapi nyatanya dibawah nilai hutang, namun demikian perlu kajian lebih mendalam, dan tentu itu lebih kepada kasus perdata.

  • @Armand-js3nb
    @Armand-js3nb 6 หลายเดือนก่อน

    Bang, kami abis renov rumah tapi kontraktornya wanprestasi. Selain wanprestasi hasilnya juga ga sesuai standar kaya misalnya dag beton tebal hanya 3cm. Apakah kita berkewajiban untuk membayar sisa termin yang ada? Atau malah kita berhak menuntut ?

  • @vanessarievelin4586
    @vanessarievelin4586 2 ปีที่แล้ว

    Jika barang tdk bergerak (rumah) hanya perjanjian tertulis bukan di ppat/notaris bagaimana ?🙏🏻 Sedangkan calon pembeli sudah masuk 30% namun sudah melewati waktu yg ditentukan (wanprestasi)

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  2 ปีที่แล้ว

      Prinsipnya yg melakukan wanprestasi dapat digugat dengan membayar ganti kerugian, namun harus terlebih dahulu ditelaah clausul yg terdapat d dalam perjanjian, dilihat sanksi apa yg disepakati jika salah satu pihak melakukan wanprestasi. Atas dasar itu diajukan gugatan.

  • @agetpranata3948
    @agetpranata3948 2 ปีที่แล้ว

    Kalau sanksi yang dijatuhkan tidak bisa dipenuhi oleh tergugat bagaimana pak ...mohon petunjuknya .trimakasih sebelumnya pak .

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  2 ปีที่แล้ว

      Mohonkan eksekusi dari pengadilan..

  • @birukzamzam1574
    @birukzamzam1574 3 ปีที่แล้ว

    Bang gimana kalau misalnya AQ menyandai rumah berjanji 2thun
    Tapi baru 3 bulan dia Mauk menebusnya sedang kan g Mauk gimana ini

  • @fariz7315
    @fariz7315 3 ปีที่แล้ว +1

    Siang pak semoga bapak sehat selalu.
    Saya mau tanya, saya ada kerja sama bisnis dengan rekan saya. Sudah berjalan 3 tahun dan awal tahun ke3 saya sudah meminta modal saya namun rekan saya mengatakan tidak bisa mengembalikan modal saya secara cash karena menurutnya uang tersebut sedang diputarkan. 2minggu lalu saya tanya mengenai modal saya dan rekan saya berdalih modalnya masih ada. Lalu tiba2 hari ini mengatakan uang modalnya habis, apakah wanprestasi seperti ini harus dibuktikan secara real perihal pengeluaran modal dan letak kerugiannya ?

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  3 ปีที่แล้ว

      Ya harus dibuktikan. Tetapi yang harus dilihat dulu apa poin-poin di dalam perjanjajian tersebut, terutama dicermati point tentang jika terjadi kerugian bagaimana perhitungannya dan siapa yang harus menanggungnya.

  • @winduaji3600
    @winduaji3600 2 ปีที่แล้ว

    Dari kasus yusuf mansyur mampir ke sini

  • @andysantika6707
    @andysantika6707 3 ปีที่แล้ว +1

    Untuk ganti kerugian bunga ini didasarkan atas apa yah bang? Maksudnya patokan bunganya?

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  3 ปีที่แล้ว

      secara tegas tidak ditentukan, tetapi di dalam beberapa pembahasan ada ditentukan maksimal 6%..

    • @andysantika6707
      @andysantika6707 3 ปีที่แล้ว +1

      @@LITIGASITV makasih bang atas pencerahannya

  • @LITIGASITV
    @LITIGASITV  3 ปีที่แล้ว

    penjelasanya bisa dilihat di dalam link di bawah ini:
    th-cam.com/video/i_4-9cyL-I0/w-d-xo.html

  • @alexsinaga3062
    @alexsinaga3062 2 ปีที่แล้ว

    Bg tkasih sdh berbagai wawasan hukum nya. Ijin sy mau tanya Bg, 2014 sy beli apartment sdh ppjb dgn PT nya, sy sdh bayar 50% dr total pembelian. Lalu ada maslah ijin dgn pemerintah lalu distop pembangunanya selesai hny 50% sampai skrg sdh 7thn. Skrg sy minta pengembalian uang sy yg tlh bayar 50% td disanggupi PT nya bayar dgn Cara mencicil. Sy jg mengajukan PT agar bayar denda sesuai PPJB , sdh 2x disurati tetap tdk mau dibayar dendanya. Pertanyaannya sy bisa gugat ke pengdilan ga Bg? Pdhl waktu sy proses cicil bayar aprtmen 2013 lalu, telat dikit sy lgsg di denda bayar. Mohon pencerahannya, Makasih Bang🙏

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  2 ปีที่แล้ว

      Saudara bisa mengajukan gugatan ke pengadilan meminta uang kembali dan meminta penggantian kerugian yg saudara derita. Atau ajukan permohonan pailit terhadap PT tersebut, tetapi minimal ada dua hutang atau dua pembeli.

    • @alexsinaga3062
      @alexsinaga3062 2 ปีที่แล้ว

      @@LITIGASITV Tks Bg utk fast responnya. Sy sdh meninjau saran abg yg pertama. Yg kedua sy belum mengerti mksdnya Bg mengenai pailit bgmn. Mengenai yg hutang atau pembeli ada puluhan Bg. Posisi sy di Medan, ada rekomendasi lawyer yg mantapp Bg? Tks abg 🙏🙏🙏

  • @mesinsablondiymesinsablon2112
    @mesinsablondiymesinsablon2112 2 ปีที่แล้ว

    Terima kasih pak videonya mudah dipahami.. saya mau bertanya dan sama seperti salah satu comment di bawah.. pembeli tanah saya sudah DP dan pelunasannya melebihi waktu yg ditentukan.. pada awalnya tidak ada perjanjian tertulis pak.. berhubungan waktu itu SHM saya di bank saya minta waktu 3-7 hari untuk proses ambil SHM dan di DP 75 juta.. setelah saya sudah ada SHM nya dijanjikan 1 Minggu lagi.. dan ternyata saya wa tidak ada balasan.. apakah bisa saya batalkan sepihak ?

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  2 ปีที่แล้ว

      Tidak bisa sepihak, baiknya disurati lbh dahulu untuk mempertanyakan dan klarifikasi sebagai wujud itikad baik.

    • @mesinsablondiymesinsablon2112
      @mesinsablondiymesinsablon2112 2 ปีที่แล้ว

      @@LITIGASITV terima kasih atas respon jawabannya.. kalo sekali disomasi dan ada respon suruh menunggu lagi bagaimana ya pak Bu ?

  • @idirmanmursalin5358
    @idirmanmursalin5358 3 ปีที่แล้ว

    Setelah diputus oleh pengadilan dlm persidangan bahwa si A hrs mengganti kerugian kepada si B. Sangksi apakah yg dapat dikenakan kepada si A kalau ternyata dia juga tidak mengindahkan putusan pengadilan. ? Bisakah si A dipidanakan. ?

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  3 ปีที่แล้ว

      Mekanismenya dengan memohon eksekusi atas putusan tersebut. Eksekusi merupakan upaya paksa untuk dilaksanakannya isi putusan itu.

  • @bangal6619
    @bangal6619 ปีที่แล้ว

    tolong penjelasannya..istri sy buat surat keterangan cerai dari desa trus dtang ke saya mint untuk d tanda tangan awal sy ngk mau tpi krn sdh terlalu sering dan maksa terpaksa sy tanda tangan..se iring berjalannya waktu dia sudah melanggar beberapa poin yg ada dlm surt tersebut..giman tuh

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  ปีที่แล้ว

      Perceraian harus melalui pengadilan agama bagi yg beragama Islam, kalau non muslim di pengadilan negeri, jadi sesungguhnya surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum

  • @rossndk4322
    @rossndk4322 ปีที่แล้ว

    Apakah jual beli tanpa surat perjanjian bisa dikatakan wanprestasi apabila pembeli TDK membayar sesuai kesepakatan (kesepakatan hny berdasarkan lisan)

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  ปีที่แล้ว

      Bisa saja tetapi pembuktiannya sangat sulit..

  • @jannatulfirdausiyahsukmapu6409
    @jannatulfirdausiyahsukmapu6409 3 ปีที่แล้ว

    Kak ada kah contoh kasus dari kelalaian dan kesengajaan dari wanprestasi ?

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  3 ปีที่แล้ว

      contoh kelalain kecelakaan lalu lintas. contoh kesengajaan adalah penipuan terhadap orang lain yg drencanakan sedemikian rupa. dll..

  • @AAa-lz3dy
    @AAa-lz3dy 2 ปีที่แล้ว

    Ijin bertanya apa dengan mengajukan gugatan di pengadilan dikenakan biaya dan jika iya siapa yg membayar apakah korban?

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  2 ปีที่แล้ว

      Penggugatlah yg membayar lebih dahulu. Setelah berjalan persidangan hingga putusan maka pihak yg dibebankaan membayar biaya perkara adalah pihak yg dikalahkan atau dihukum oleh hakim.

  • @enidwi6475
    @enidwi6475 2 ปีที่แล้ว

    Pak sy mw tamu.saudara sy pinjm uang xxx Jt ke ortu sy.tanpa ada bukti tertulis hanya lisan sj.dan jnjinya 3 bln uang kembali ternyata setiap ditagih ga dikasih.hampir 1 th ini uangnya baru 30 % yang sudah di bayar .kami juga sudah lapor ke Polda karena dia anggota dr ... Tapi hasilnya nihil .lalu apa yang harus kami lakukan agar uang cepat dilunasi

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  2 ปีที่แล้ว

      Harus sabar, sebab tidak ada bukti, lakukan secara persuasif..

  • @mistik984
    @mistik984 ปีที่แล้ว

    Om ada seorang suami baru mengetahui bahwa istrinya pinjam uang dengan nominal kisaran 1 juta dan nerimanya bukan 1 juta melainkan 750 ribu dan di buatkan surat perjanjian harus bayar 2 juta dalam bulan berikutnya bila tidak akan berbunga terus tiap bulanya untuk jaminan kartu keluarga tanda tangan di atas materai,
    Dan selang beberapa Minggu suami mengetahuinya akhirnya suami hanya bisa membayar dengan nominal 1juta dan itupun masih nagih tentang sisa bunga yang berjalan tersebut apalagi jaminan berupa kartu keluarga masih di pegang yang minjemin itu,kita sebagai suami yang tidak mengetahui apa-apa tentang perihal hutang tersebut dan akhirnya hanya mampu bayar nominal yang di hutang istri apakah boleh meminta jaminan tersebut kembali dan solusinya bagaimana?

    • @mistik984
      @mistik984 ปีที่แล้ว

      @Konsumen Care untuk solusinya bagaimana pak,karena sang suami sudah membayar dengan nominal yang di pinjamkan oleh beliau di awal

    • @mistik984
      @mistik984 ปีที่แล้ว

      @Konsumen Care iya pak

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  ปีที่แล้ว

      Pembayaran yang ada lakukan sebesar 1 juta itu adalah bukti anda beri'tikad baik. Pemberi pinjaman tidak dapat memaksa anda untuk membayar lebih dari pinjaman, karena sebenarnya perjanjian yang hanya ditandtangani oleh isteri saja maka cacat hukum.
      Anda harus minta jaminan itu dipulangkan dan apabila tidak dipulangkan maka katakan anda akan melaporkan penggelapan ke polisi.
      Terlebih lagi jika anda mengalami pengancaman maka anda dapat melaporkannya ke polisi.

  • @Yerrie-ip7we
    @Yerrie-ip7we 2 ปีที่แล้ว

    Yg di bahas selalu debitur bagaimana jika pihak lising yg wanprestasi, seperti yg sy alami sy melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo tp pihak leasing memberikan pelaporan ke bi checking bahwa sy kol 2

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  2 ปีที่แล้ว

      Silahkan laporkan krediturnya ke BI atau OJK

    • @Yerrie-ip7we
      @Yerrie-ip7we 2 ปีที่แล้ว

      @@LITIGASITV tp klo udah di benerin apa masih bisa di laporin data bulan Februari ada si

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  2 ปีที่แล้ว

      @@Yerrie-ip7we kalau masih menimbulkan kerugian, silahkan saja

  • @megaharyono4898
    @megaharyono4898 ปีที่แล้ว

    Ijin bertanya pak, apakah tugas dan kewajiban seorang notaris jika akte PPJB yang telah dibuatnya ingin dibatalkan sepihak oleh penjual dengan alasan yang tidak masuk akal sedangkan pembeli tetap ingin melanjutkan PPJB tersebut

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  ปีที่แล้ว +1

      Mekanisme pembatalannya harus dilakukan oleh penjual dan pembeli atau melalui pengadilan. Kalau PPJB sudah dibuat, notaris tidak bisa membatalkan tanpa tanpa adanya kesepakatan dan tanda-tangan penjual dan pembeli.

  • @bekasi.digital
    @bekasi.digital 2 ปีที่แล้ว

    Terima kasih pak atas sharingnya, namun saya memiliki pertanyaan terkait penyitaan.
    Jika tergugat dinyatakan kalah oleh pengadilan karena wanprestasi dan berkewajiban mengganti kerugian biaya dan bunga kepada penggugat, namun tergugat tidak mampu membayar penggantian dan akan diajukan penyitaan aset tergugat.
    Dalam hal ini tergugat adalah saya sendiri, dan saya saat ini tinggal bersama orang tua. Apakah jika saya tidak mampu membayar ganti rugi, rumah orang tua saya dapat disita? Status rumah tersebut milik almarhum bapak saya, saat ini hanya tinggal ibu saya saja dan saya tidak memiliki saudara kandung atau saya adalah anak tunggal.
    Terima kasih 🙏

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  2 ปีที่แล้ว

      Yang akan d sita sesuai benda yang ada d dalam putusan...

  • @antonyecco3498
    @antonyecco3498 2 ปีที่แล้ว

    Salam sejahtera...
    Saya mau tanya, apabila tergugat tidak mau melaksanakan hasil keputusan . Bagaimana langkah selanjutnya..apakah ada cara lain atau ada sanksi lain???
    Trimakasih

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  2 ปีที่แล้ว

      Dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan yang memutus perkara tersebut, juru sita akan melakukan upaya paksa dibantu dengan aparat pengamanan agar pihak yang dikalahkan melaksanakan amar putusan hakim.

    • @antonyecco3498
      @antonyecco3498 2 ปีที่แล้ว

      Jikalau pihak yang dikalahkan tetap beesikeras tidak mau melaksanakan amar putusan..tindakan apalagi yang akan dilakukan oleh penggugat atau pengadilan..mohon pencerahan nya..terima kasih

    • @antonyecco3498
      @antonyecco3498 2 ปีที่แล้ว

      Apakah bisa dipidanakan ???

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  2 ปีที่แล้ว

      Tidak bisa

  • @sellyndarahmawan.r4453
    @sellyndarahmawan.r4453 2 ปีที่แล้ว

    Siang bang.
    Saya ada trikat kontrak kredit. Di satu finence. Tanpa saya kasi tau ke pihak trkait saya tek over ke orang lain. Yg jadi pertanyaan saya setelah 26 bulan lama saya tidak ditelpon dan tidak pernah dikunjungin pihak finence. Tpi stelah 26 berlalu saya di beri somasi dan di pangil pula saya ke pn. Apa kah saya trkena wanprestsi bang

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  2 ปีที่แล้ว

      Ya wanprestasi, juga bisa dikenakan hukuman pidana apabila perjanjiannya berbentuk perjanjian fidusia

  • @shudenbianconeri3791
    @shudenbianconeri3791 ปีที่แล้ว

    Bagaimana jika itu jual beli biasa misalkan beli emas di toko dgn sistem kredit kemudian tidak mampu membayar ,apakah bisa dipidana

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  ปีที่แล้ว

      Gk ada pidananya

    • @shudenbianconeri3791
      @shudenbianconeri3791 ปีที่แล้ว

      Bagaiman jika mengambil barang atas nama orang lain kemudian digadai lagi untuk membayar cicilan yg pertama krna tidak sanggup bayar ,ambil barang tidak ada kwitansi hanya sebatas kepercayaan apakah ini disebut penipuan ?atau perdata biasa

  • @ahmadtoil3095
    @ahmadtoil3095 ปีที่แล้ว

    Ijin tanya,toko saya kerja sama dengan distributor selama kurang lebih setahun tetapi sekarang toko saya bangkrut sehingga saya tidak bisa bayar hutang ke distributor..dari pihak distributor sudah memberikan somasi dan perjanjian untuk membayar tetapi saya belum bisa membayar nya..apakah ini termasuk penipuan dan mohon solusinya?

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  ปีที่แล้ว

      Baiknya anda ajukan permohonan pailit atau PKPU, silahkan tonton video kami tentang kepailitan dan PKPU

  • @mr.o9974
    @mr.o9974 2 ปีที่แล้ว

    Perkenalkan nama saya fernando pak
    Seandai kita beli mobil di dealer ya kan, udh ksih dp 5 jta, anggap lah harga mobil nya 200jta, tapi sebulan kemudian harga mobil nya jdi turun ke 190 jta, pas kita tanya ke sales nya gk mau nurun kn harga nya padahal prjanjian di awal harga tidak terikat dan mengikuti harga terbaru di waktu kluar mobil, tapi pihak sales tidak mau mengikuti harga terbaru apa kah kita bisa membatal kan pesanan dan apakah uang dp nya bisa di ambil pak, trima kasih.
    Mohon di jawab pak 🙏🏻🙏🏻

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  2 ปีที่แล้ว

      Bisa aja diambil DP nya

  • @bakulsego2627
    @bakulsego2627 ปีที่แล้ว

    Pak kalau sudah ada sanksi denda, ganti rugi dll tp pihak debitur ga sanggup bayar gmn pak?

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  ปีที่แล้ว

      Kalau sudah ada putusan pengadilan maka tinggal eksekusi dari pengadilan, mintakan sita terhadap aset debitur untuk dilelang dan hasilnya untuk membayar piutang Anda..

  • @delimarni9089
    @delimarni9089 3 ปีที่แล้ว

    Terimakasih pak . bolehkah saya bertanya. bagaimana solusinya jika seseorang menggadaikan sawah kepada ortu saya. dengan nilai emas dan jangka waktu 3 1/2 th. tapi setelah berpuluh tahun tidak ditebus. Sekarang setelah 42 th berlalu, pihak penggadai datang dan meminta surat gadai . tapi dia tidak bermaksud menebusnya. apa yang seharusnya saya lakukan ? karena dia datang dan mengancam bila kita tidak memberikan surat itu

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  3 ปีที่แล้ว +1

      pertahankan saja dan minta kepada mereka untuk menebus dgn membayar hutangnya, surat dapat diserahkan sepanjang hutang dibayar. kalau ada tindakan pengancaman dpt dilporkan ke polisi.

    • @delimarni9089
      @delimarni9089 3 ปีที่แล้ว

      @@LITIGASITV Terimakasih pak

  • @akmalmdn249
    @akmalmdn249 2 ปีที่แล้ว

    Terimakasih atas informasinya pak, saya ada satu pertanyaan. Kebetulan bos saya diputus kontrak kerjanya oleh pihak owner, karena melakukan kesalahan seperti yg bapak jelaskan diatas. Tatapi bos saya tidak bisa melunasi semua kerugiannya, dananya sudah habis karena salah dalam pengerjaan. apakah itu bisa di pidana pak? Dan apa yang sebaiknya bos saya lakukan?
    Terimakasih pak, semoga dapat dijawab🙏

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  ปีที่แล้ว

      Kalau dasarnya adalah perjanjian dan tidak ada tipu muslihat sebelum terjadinya perjanjian itu maka tidak dapat dipidana

  • @boskecil823
    @boskecil823 3 ปีที่แล้ว

    maaf bang minta solusinya 🙏🏻 2.5th yg lalu sy menjual rumah ke si A dg dp 130jt dan berjanji melunasi sisanya dlm jngka wktu 8bln dan perjanjian kami hanya di atas materai, tp setelah berjalannya wktu sampai skrg sdh 2.5th si A blm juga sanggup melunasi sisanya alasannya msh menunggu uang yg sy tdk tau kepastiannya , akibat kelalaian si A ini menimbulkan byk kerugian bagi sy selama 2.5th tsb, yg ingin saya tanyakan apakah sy punya hak utk memberikan sanksi kpd si A membatalkan utk membayar seluruh pajak dan biaya balik nama yg mana di awal perjanjian sy yg akan membyr semuanya, dan sanksi ke 2 utk membyrkan bunga bank selama lewat dr 8bln yg si A janjikan utk melunasi sisanya krn tujuan sy jual rmh utk melunasi semua hutang di bank, dan utk dp apakah sy wajib memulangkannya? sementara kerugian sy melebihi dp yg si A berikan, mhn pencerahannya bang 🙏🏻 trmks sblmnya

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  3 ปีที่แล้ว

      Bisa saja membebankan biaya-biaya tersebut kepada pembeli sepanjang hal itu termaktub di dalam perjanjian. Namun hal itu tidak bisa sepihak, harus melalui gugatan pengadilan.

    • @boskecil823
      @boskecil823 3 ปีที่แล้ว

      jadi dlm kondisi skrg apa yg hrs sy lakukan bang? tetap menunggu sampai si A melunasi smntara cicilan di bank hrs sy byr terus, mhn solusinya bang 🙏🏻

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  3 ปีที่แล้ว

      Beri peringatan atau somasi kepada debitur untuk melunasinya. Dan coba ditelaah poin-poin perjanjian untuk bisa dijadikan dasar melakukan tindakan hukum kepada debitur atas objek jual beli.

  • @dhanidhanilla
    @dhanidhanilla 4 ปีที่แล้ว

    Mengudara terussssss

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  4 ปีที่แล้ว

      siaaap bang dhani

  • @wibowoheri47
    @wibowoheri47 2 ปีที่แล้ว

    Ijin tanya ya om.. kasus piutang dengan iming2 kerja sama. Katakanlah Si A adalah peminjam dan saya si B.
    A pinjam uang 35juta dengan janji 6bulan dikembalikan. Dengan rayuan omsetnya penjualannya bisa menutup hutang tersebut sampai 6bulan. Selama 6 bulan itu saya juga dikasih barang dagangan dy. Disini saya juga tetep bayar seharga yg disepakati. (Tidak gratis) atau dengan harga HPP.
    hingga akhirnya sudah 1th 2bulan. Uang tidak dikembalikan dan saya juga tidak dikasih dagangan seperti yg di janjikan diawal kesepakatan. Baiknya saya melakukan pelaporan atas A dr pidana atau perdata (Wanprestasi) ??? mohon dijawab ya om.

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  2 ปีที่แล้ว

      Sebaiknya mengajukan gugatan sederhana jika hutangnya kurang dari 500jt. Atau mengajukan permohonan pailit jika syarat permohonan pailit terpenuhi sesuai yg sudah kita jelaskan.

    • @wibowoheri47
      @wibowoheri47 2 ปีที่แล้ว

      @@LITIGASITV baik om... saya melakukan gugatan ke pengadilan to om?? Bukan ranah pidana??

  • @pt.inarahagripratama3953
    @pt.inarahagripratama3953 3 ปีที่แล้ว

    Apakah kasus wanprestasoli pihak debitur bisa membatalkan perjanjian sementara pbayarannya masuk sdh 50%

  • @senandungbjm5775
    @senandungbjm5775 ปีที่แล้ว

    Kak mau tanya sya kan mau over kontrak kios yg.disewakan tapi pihak tuan rumah tidak boleh menyewakan dgn alasan rugi ?.. padahal saya sudah byr setahun Sisa 6 bulan lagi

  • @febriangirsang6242
    @febriangirsang6242 2 ปีที่แล้ว

    Pak, apabila perjanjian di bawah tangan yg wanprestasi apa bisa dibuat adendum?

  • @jasminenamira6221
    @jasminenamira6221 2 ปีที่แล้ว

    saya mau bertanya apakah setelah di berikan sanksi kepada salah satu pihak menurut putusan pengadilan apakah perjanjian tersebut batal ???

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  2 ปีที่แล้ว

      Lihat dulu isi putusannya...

  • @Spidey2J
    @Spidey2J ปีที่แล้ว

    Saya itu bingung sebingung2nya..udah bbrp video saya liat tp ga ada satupun yg ngomongnya jelas.intinya gini loh..kl dah wanprestasi dan msh ga mau bayar utang..trus sanksi nya apa?itu aja kok susah sih dijelaskan..ngomong panjang lebar suruh ini itu tp orangnya tetap ga mau bayar walaupun dah diadukan ke polisi..emang bisa apa..kl ga ada efek jera ya orang suka2 aja berhutang ..hrsnya disita semua aset nya..tp kl ngomong itu adalah perdata ga bs gitu..ya udah..artinya bebas orang ga mau bayar..

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  ปีที่แล้ว +1

      Untuk Konsultasi Hukum Kami mengundang Anda untuk bergabung di WAG link bit.ly/bsplawfirm

    • @agusrianto5522
      @agusrianto5522 ปีที่แล้ว

      Bener saya juga bingung sanksi nya apa ya kalo tetep gak mau bayar hukumannya apa

  • @gugunendi8023
    @gugunendi8023 2 ปีที่แล้ว

    Bang mau tanya saya kan pinjaman KTA sudah mau selesai 4x bayar lagi tapi saya blum sanggup sampe sudah lewat jatuh tempo semua di awal bulan ini dan ini setiap bulan sudah 3 bulan terakhir ini selalu di kirimin surat dari Bank dengan selalu kata2 pengumuman di media masa , tuntutan Perdata , pelaporan Pidana , di alihkan pihak ketiga dan segal biaya di tanggung saya.
    Bunga saya berjalan trus ga bang?
    Apa biaya semua saya yg tanggung klo ada pihak ke 3 bang.?
    Klo saya bayar 2 bln sekali atau 3 bln sekali masih aman kah?
    Kurangya ga banyak cuman 2,5juta Tapi saya sudah ga kerja jadi uang segitu msh susah bgt buat makan aja msh pas pasan di pandemi ini.

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  2 ปีที่แล้ว

      Hubungan hutang piutang termasuk ranah hukum perdata jadi bank dapat menggugat saudara dengan menuntut kerugian yg diderita oleh bank. Tidak bisa dituntut secara pidana, dan tidak boleh melakukan pengumuman di media massa.

  • @raygafizh8288
    @raygafizh8288 3 ปีที่แล้ว

    apakah ada sanksi bagi debitur yang tidak bisa mengganti kerugian , membayar kerugian dan bunga min

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  3 ปีที่แล้ว +1

      Bisa digugat dan asetnya dimohonkan untuk disita oleh pengadilan

    • @raygafizh8288
      @raygafizh8288 3 ปีที่แล้ว

      @@LITIGASITV trimakasi ilmunya min

  • @trigumilar6847
    @trigumilar6847 4 ปีที่แล้ว

    bang..kalau dikaitkan dengan pasal 1338 KUHPperdata....kena ndak bang

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  3 ปีที่แล้ว

      Secara prinsip ada perbedaan wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sehingga dalam gugatan harus dicermati bentuk wanprestasi dengan PMH karena jika salah gugatan bisa kabur atau tidak jelas.

  • @MelodhiandraChannel
    @MelodhiandraChannel ปีที่แล้ว

    Gmn kalau kasus ini pak,suami saya keluar dr perusahaan pdhl msh ada kontrak kena pinalti 162 jt hrs di bayar tp blm ada biaya lalu kena somasi kira2 kena pidana apa?

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  ปีที่แล้ว

      Untuk konsultasi hukum, kami mengundang Anda untuk bergabung di WAG melalui link bit.ly/bsplawfirm

    • @MelodhiandraChannel
      @MelodhiandraChannel ปีที่แล้ว

      @@LITIGASITV itu kena biaya pak?

  • @babayo503
    @babayo503 3 ปีที่แล้ว

    Ka bagaimana jika pihak debitur selalu membayar tidak sesuai dengan perjannjian. Misalnya perjanjian sejuta tiap bulan, tapi dia beberapa kali membayar setengah atau kurang dr nominal 1 jt

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  3 ปีที่แล้ว

      dapat dikatakan wanprestasi dan dapat diajukan gugatan ke pengadilan

  • @NetizenKD
    @NetizenKD ปีที่แล้ว

    Sulit dimengerti

  • @ahmadfauzanwibowo1337
    @ahmadfauzanwibowo1337 2 ปีที่แล้ว

    Permisi om mau tanya....apakah sanksi tsb agar dapat dikenakan, harus tertulis juga atau tidak di dlm perjanjian?

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  2 ปีที่แล้ว

      Tidak selalu harus tertulis, namun diutamakan yg sudah tertulis di dalam perjanjian

  • @amaliaputri7735
    @amaliaputri7735 3 ปีที่แล้ว

    Selamat sore, mohon ijin bertanya,
    Saya terikat kontrak kerja ikatan dinas karena sudah di ikutkan training di perusahaan dimana saya harus menggati sejumlah uang jika saya resign sebelum waktunya dan saya mengajukan resign karena anak saya sakit.
    saya sudah beritikad baik untuk mencicil ganti rugi tersebut, namun perusahaan tidak mau untuk di cicil dan meminta di bayar full, apakah untuk kasus ini bisa di katakan wanprestasi? Tks

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  3 ปีที่แล้ว

      Menurut saya tidak perlu d bayar

    • @amaliaputri7735
      @amaliaputri7735 3 ปีที่แล้ว

      Jika saya tidak membayar, pihak perusahaan akan mengancam saya untuk dilaporkan ke pihak berwajib pak. Dan satu hal lagi, perusahaan memberikan ikatan dinas ini setelah dilakukan training, dan terkesan menjebak kami sebagai pekerja. Mau ga mau kami harus menandatangani perjanjian tersebut. Karena sebelumnya tidak ada sosialisai terkait dengan ikatan dinas 2 tahun dan dikenakan denda ini. Apakah kami sebagai pihak pekerja yang salah atau di posisi benar pak.mohon bantuanya pak

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  3 ปีที่แล้ว

      Iya biaya tranning menjadi tanggung jawab perusahaan bukan pekerja.

    • @nath5461
      @nath5461 ปีที่แล้ว

      kak, boleh saya kontak kk. saya mau tanya sesuatu kak...

  • @syifasitibarokah3768
    @syifasitibarokah3768 2 ปีที่แล้ว

    Mohon maaf mau nanya, saya mengajukan pinjaman di salah satu bang, sudah akad dan menandatangani diatas materai semua perjanjian yg ada di dalam akad tersebut. Tapi setelah dua hari pihak bank ( analis ) membatalkan akad ( tidak jadi pencairan)
    Mohon pencerahannya apakah saya bisa menuntut bank tersebut?
    Trimakasih

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  2 ปีที่แล้ว

      Jika ada dikenakan biaya maka bisa menuntutnya tetapi kalau tidak ada biaya maka tidak bisa menuntut.

  • @benyhusein559
    @benyhusein559 2 ปีที่แล้ว

    Kalau di atas materai gimana ka masuk pidana nggk?

  • @ardiansyah8754
    @ardiansyah8754 3 ปีที่แล้ว

    Bang mau nanya. Saya kerja di salah satu umkm dengan kontrak 5 tahun. Bos Saya sering nyuruh nyuruh sesuatu yang menyimpang dari bidang pekerjaan saya. Apakah bisa dituntut? Mohon dijawab bang 🙏🏻

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  3 ปีที่แล้ว

      Bisa, namun perlu pembuktian yang kuat dan valid.

    • @ardiansyah8754
      @ardiansyah8754 3 ปีที่แล้ว

      @@LITIGASITV contoh pembuktian kayak apa bang?

    • @ardiansyah8754
      @ardiansyah8754 3 ปีที่แล้ว

      @@LITIGASITV aku pernah disuruh buka kedai es nya, melayani orang beli es dan itu hampir setiap hari ga dibayar sepeserpun. Bayaran cuma dari aku motongin rambut orang

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  3 ปีที่แล้ว

      @@ardiansyah8754 anda dapat menuntut hak-hak anda sebagai pekerja.

    • @isoll1423
      @isoll1423 2 ปีที่แล้ว +1

      Udah jd resiko kerja diorang. Kalo emang gasuka lebih baik keluar dr kerjaan dr pd nuntut orang. 😕

  • @herlynsinch6640
    @herlynsinch6640 3 ปีที่แล้ว

    Sore pak, boleh bertanya?

  • @treistha2440
    @treistha2440 2 ปีที่แล้ว

    Jika memang terbukti melakukan wansprestasi tapi ada itikad baik dri pihak debitur untuk membayar pinjaman dengan cara mencicil apakah bisa di pidana?

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  2 ปีที่แล้ว +1

      Tidak biasa dipidana sebab kredit atau hutang piutang adalah wilayah hukum perdata.

  • @pt.inarahagripratama3953
    @pt.inarahagripratama3953 3 ปีที่แล้ว

    Apakah wanprestasi bisa dibatalkan sepihak sementara pembayaran sudah diatas 50%

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  3 ปีที่แล้ว

      Mohon maaf pertnyaann belum jelas..

    • @pt.inarahagripratama3953
      @pt.inarahagripratama3953 3 ปีที่แล้ว +1

      Saya ada perjanjian jual beli property saya cedera janji dana sudah masuk 50% tapi pihak penjual ingin membatalkan perjanjian dan mengembalikan dana saya

  • @shofiarossya2387
    @shofiarossya2387 2 ปีที่แล้ว

    Izin bertanya, bagaimana jika suatu PT A yang melakukan peminjaman suatu mesin ke perusahaan x. Namun ternyata PT A menjual mesin yang dia pinjam dari perusahaan X. Apakah hal terbut masuk ke dalam ranah PMH? Apakah adanya alasan adanya kesalahan manjemen dapat dianggap sebagai overmacht? Terima kasih

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  2 ปีที่แล้ว

      Sudah jelas tindak pidana penggelapan, secara perdata juga termasuk perbuatan melawan hukum

  • @Kobra_Kapuk
    @Kobra_Kapuk 3 ปีที่แล้ว

    Bagaimana itu kalau tidak mau bayar baik kontan maupun dicicil,apakah bisa dipidana orang yg wanprestasi

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  3 ปีที่แล้ว

      Pada prinsipnya wanprestasi atas perjanjian/kontrak tidak bisa dipidana. Tetapi jika dalam proses pembuatannya, atau sebelum terjadinya kontrak ada kebohongan, atau ada keterangan yang tidak benar, atau ada tipu muslihat atau ada tindakan yang memenuhi unsur Pasal 378 KUHP maka dapat dipidanakan. Namun demikian harus dikaji secara menyeluruh dari awal proses sehingga ditandatanganinya kontrak hingga pelaksanaan kontrak.

    • @MUZELI1982
      @MUZELI1982 3 ปีที่แล้ว

      @@LITIGASITV jika orang yg melakukan wanprestasi kabur, untuk menghindari gugatan perdata apa bisa di pidana ?

  • @rampermana597
    @rampermana597 ปีที่แล้ว

    Jadii ini kasus ini masuk ke kasus perdata ya kak??

  • @rintisan3997
    @rintisan3997 2 ปีที่แล้ว

    Saya korban dalam permasalahan ini, bisakah saya meminta dan menggunakan jasanya untuk menggugat perkara yang saya hadapi ?

  • @baca2822
    @baca2822 2 ปีที่แล้ว

    saya sudah over kredit ke seseorang. Kemudian orang tersebut menggelapkan mobil saya. Orang yang menggelapkan mobil saya sudah di tangkap dan di penjara. Tapi kok leasing masih menuntut saya? Padahal pelaku sudah di tangkap dan mungkin sekarang sudah bebas. Mohon pencerahannya pak 🙏

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  2 ปีที่แล้ว

      Kalo over kreditnya tidak persetujuan leasing maka leasing bisa menuntut.

    • @baca2822
      @baca2822 2 ปีที่แล้ว

      Tapi pelaku yang menggelapkan sudah di tangkap.

  • @lindiani1238
    @lindiani1238 2 ปีที่แล้ว

    Kak mohon di jawab izin nanya.
    Semisal PT DEF itu menjual mesin nah terus PT GHI beli dlm perjanjian kontrak garansinya 1thn namun mesin rusak pemakaian 3bln kesalahannya di luar perjanjian kontrak tapi si PT GHI gaterima malah menggugat PT DEF penjelasannya gmna kak menurut pandangan hukum Bisnis. Mohon di jawab kak saya lagi butuh bnr nanti chanelnya aku up ke tmn2

    • @LITIGASITV
      @LITIGASITV  2 ปีที่แล้ว

      Kuncinya adalah perjanjiannya, apa yang dirincikan di dalam perjanjian jenis kerusakan yang ditanggung dan tidak ditanggung, itulah yang menjadi ukuran.