Panduan dan Penghitungan Pajak PT Perorangan / Perseroan Perorangan | tipspajak.com

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 7 ม.ค. 2025

ความคิดเห็น • 183

  • @lintanghutama
    @lintanghutama 11 หลายเดือนก่อน

    waalaikumsalam Pak. terima kasih videonya. Barakallah.

    • @tipspajak
      @tipspajak  11 หลายเดือนก่อน

      alhamdulillah terima kasih kembali pak

  • @jalan2bdg
    @jalan2bdg 2 ปีที่แล้ว

    terima kasih tips pajak media. sukses selalu

    • @tipspajak
      @tipspajak  2 ปีที่แล้ว

      terima kasih kembali, kunjungi pula tipspajak.com kak

  • @ahzamedia_
    @ahzamedia_ 2 ปีที่แล้ว

    Nah ini contohnya bagus jadi mengerti

    • @tipspajak
      @tipspajak  2 ปีที่แล้ว

      terima kasih. kunjungi pula tipspajak.com pak

  • @lilyparis2138
    @lilyparis2138 ปีที่แล้ว +1

    Dan setelah pajak dibayarkan wajib digunakan semaksimal mungkin untuk membangun perekonomian keluarga karyawan departemen pajak (fatwa MPI / Majelis Pajak Indonesia pimpinan Raffael)

  • @edygunawan7194
    @edygunawan7194 ปีที่แล้ว

    Saya Baru buat Perseroan Perorangan, dan NIB online
    Kantor Usaha dan Lokasi Usaha kok sama.
    Bagaimana mengisi form, Kantor dan Lokasi supaya berbeda?

  • @Chioda
    @Chioda 10 หลายเดือนก่อน

    saat ini saya OP umkm, thn depan katanya sdh tdk bs byr 0,5%, kalo sy bikin PT perorangannya tahun depan, apakah bs pakai tarif 0,5% ? krn msh di bwh 4,8M, makasih

  • @ferdiarember8113
    @ferdiarember8113 ปีที่แล้ว +1

    Mau tanya bisa pake fasilitas setngah persen itu kan sampe 3 tahun dari berdirinya pt perseorangan ya. Lalu klo lebih 3 tahun tp omset masih dibawah 4m apa masih bisa pake fasilitas yang setengah persen?

    • @tipspajak
      @tipspajak  ปีที่แล้ว

      tidak bisa. sudah harus pakai tarif normal

    • @ferdiarember8113
      @ferdiarember8113 11 หลายเดือนก่อน

      @@tipspajak ada tips ga biar kita tetep pake fasilitas yang setengah persen itu terus terusan?

  • @lr_creative4962
    @lr_creative4962 ปีที่แล้ว +1

    bener bener nyimak bang.. krn masih baru, case bisa dishare link buat belajar

    • @tipspajak
      @tipspajak  ปีที่แล้ว

      Ini contoh buat lapiran keuangan; th-cam.com/video/brMQmH16BMA/w-d-xo.html
      Ini lapor spt tahunan badannya: th-cam.com/video/SAG72FwnzEA/w-d-xo.html

    • @jsodik588
      @jsodik588 ปีที่แล้ว

      Bang cara itung aktiva lncar itu di peroleh dari mana ya

  • @soendaquatic
    @soendaquatic ปีที่แล้ว

    Saya baru membuat pt perorangan per agustus 2023 kapan saya sudah harus mulai mengurus SPT nya pak?

    • @tipspajak
      @tipspajak  ปีที่แล้ว

      tahun pajak 2023, periode pelaporan januari s.d. april 2024 nanti

  • @muhamadsafii9604
    @muhamadsafii9604 2 ปีที่แล้ว +1

    jika lokasi usaha isilahnya masih numpang di lahan orang tua, apakah termasuk sewa atau bagaimana pada inventarisnya

    • @tipspajak
      @tipspajak  2 ปีที่แล้ว +1

      Ini dipersamakan dengan badan. Jadi, idealnya jika tidak punya aset tanah bangunan, maka akan muncul biaya sewa

  • @amilat.7312
    @amilat.7312 2 หลายเดือนก่อน

    Apakah pengambilan laba pt perorangan bisa sebagai prive? Mohon infonya Pak.

    • @tipspajak
      @tipspajak  2 หลายเดือนก่อน

      @@amilat.7312 tidak. bukan prive. namun dividen

  • @deddyfirmansyah
    @deddyfirmansyah 2 ปีที่แล้ว +2

    Pak kalau saya pegawai yang mempunyai penghasilan dari perseroan perorangan yang mana peredaran usaha saya masih di bawah 4,8 miliar, maka SPT tahunan saya akan nihil kah? Karena penghasilan saya sebagai pegawai telah dipotong PPh 21 dan atas penghasilan dari usaha perseroan perorangan saya telah dipotong PPh Final. Mohon pencerahannya. Terima kasih.

  • @hwkey88
    @hwkey88 ปีที่แล้ว

    PT perorangan mirip dengan PT dan CV yah perpajakannya. Untuk 0.5% untuk PT Perorangan sd 7 tahun ya, kalo CV 4thn, PT umum 3 thn ?

    • @tipspajak
      @tipspajak  ปีที่แล้ว

      PT Perorangan , pph final 0,5 persennuya tiga tahun, sama kayak PT konvensional

  • @ytprem2023-pg8fo
    @ytprem2023-pg8fo ปีที่แล้ว +1

    Bg tanya boleh, kalau penghasilan PT perorangan kurang dari 200 jt / tahun kena pajak gak bg?

    • @tipspajak
      @tipspajak  ปีที่แล้ว

      jika masih pph final, tetep kena 0,5 persen dari omset

  • @ianrahadian5493
    @ianrahadian5493 ปีที่แล้ว

    Pak mau tanya, kalau pt perorangan terdaftar desember 2022, wajib lapor spt sblm 30 april 2023?

  • @icoh3785
    @icoh3785 10 หลายเดือนก่อน

    Bang bagaimana kalau pt perorangan belum ada transaksi dalam 1 tahun, soalnya di laporan laba rugi ga bisa ditulis 0, bagaimana bang

    • @tipspajak
      @tipspajak  10 หลายเดือนก่อน

      laporan laba rugi boleh nol. neraca yg tidak boleh

    • @icoh3785
      @icoh3785 10 หลายเดือนก่อน

      @@tipspajak ia tapi kalau di isi di sistem ahu perorangan ga bisa 0 ya bang,

    • @icoh3785
      @icoh3785 10 หลายเดือนก่อน

      Harus tertulis angka

  • @wawan410
    @wawan410 ปีที่แล้ว

    Min ada tips dan perhitungan pajak CV nggak?

    • @tipspajak
      @tipspajak  ปีที่แล้ว

      th-cam.com/video/i5SiEIzbE6k/w-d-xo.html

  • @hubertusrino4767
    @hubertusrino4767 ปีที่แล้ว

    mas mau tanya kalau pt perorangan tp belum ada akta pendirian bagaimana ya? soalnya ini pt kedepan gk akan dipakai tp karna udh lewat tahun jadi harus tetep lapor sebelum di bubarkan. Mohon pencerahannya mas

    • @tipspajak
      @tipspajak  ปีที่แล้ว

      PT perorangan memang tanpa akta pendirian notaris kan? hanya pernyataan pendirian
      jika sudah punya NPWP maka wajib lapor SPT Tahunan

  • @birin-vn7ee
    @birin-vn7ee 6 หลายเดือนก่อน

    kalau pt perorangannya berupa jasa, apakah kita bayar pph 23 di setor sendiri dan bayar pph 0.5 % ?

  • @ahmadsupiadi6921
    @ahmadsupiadi6921 ปีที่แล้ว

    Saya mau melaporkan pajak PT perorangan untuk pertama kalinya, tapi saya harus menyertakan akta dari notaris juga, padahal PT perorangan tidak ada pakai notaris, apakah memang seperti itu prosedurnya? Harus membuat lagi di notaris akta PT nya?

    • @tipspajak
      @tipspajak  ปีที่แล้ว

      th-cam.com/video/SAG72FwnzEA/w-d-xo.html
      ini cara lapor SPT Tahunan Badan. Tidak perlu akta notaris untuk laporan SPT

  • @Bayu-y4f
    @Bayu-y4f ปีที่แล้ว

    Mau tanya om jika sudah mempunyai PT perorangan dan PT perorangan belum memiliki penghasilan / Omsite apa wajib untuk melaporkan spt tahunan ? Meskipun misalkan hasilnya nihil ?

    • @tipspajak
      @tipspajak  ปีที่แล้ว +1

      wajib lapor, meskipun nihil

    • @Anascomputech
      @Anascomputech 10 หลายเดือนก่อน

      Ada tutor/;penjelasan bagaimana pelaporan Nihilny bang? Kebetulan studi kasus yang sama
      @@tipspajak

  • @fenifadilla890
    @fenifadilla890 ปีที่แล้ว

    Terima kasih atas videonya pak sangat bermanfaat,
    Izin pak buat kan video dan penjelasannya terima kasih.
    Bapak A bekerja sebagai kepala bagian produksi di PT.B tahun 2015 dengan status menikah punya 4 anak . Gaji perbulan yang diterima sebesar Rp 12.000.000 juta, tahun 2020 tip tahun mendapat THR 1 kali gaji dan bonus produksi 1,5 kali gaji. Tiap bulan pajak penghasilan yang dipotong Rp 200.000, hitung besar pajak yang dibayar tahun 2020 dan besarnya kekurangan pajak penghasilannya

    • @tipspajak
      @tipspajak  ปีที่แล้ว

      boleh. ditampung

    • @fenifadilla890
      @fenifadilla890 ปีที่แล้ว

      @@tipspajak terima kasih banyak pak, waiting videonya pak

  • @angelalim-ze6ox
    @angelalim-ze6ox ปีที่แล้ว

    mau tanya ka itu klo di buat pt perseorangan di bulan akhir feb 23 apakah harus membuat spt thn ini?

  • @sasterawan6171
    @sasterawan6171 ปีที่แล้ว

    Ijin nanya min.
    Utk pt perorangan tdk perlu lapor spt bulanan ya..?
    Cuman wajib lapor spt tahunan paling lambat april tahun berikut nya.
    Misal tahun pajak 2023 paling lambat lapor spt nya april 2024.
    Jadi begini min Pt. Perorangan saya sk nya per september 2023.
    Apakah utk spt tahunan nya dari omset september sampai desember 2023 di kali pph pinal 0.5% yang wajib di laporkan paling lambat april 2024.

    • @sasterawan6171
      @sasterawan6171 ปีที่แล้ว

      Ijin mohon di jawab semua yg membaca komenan saya terimakasih semua nya dan khusus admin tips pajak terimakasih

    • @tipspajak
      @tipspajak  ปีที่แล้ว

      Benar. Lapor spt nya tahunan.
      Namun pembayarannya per bulan

    • @sasterawan6171
      @sasterawan6171 ปีที่แล้ว

      Utk vidio tutorialnya pembayaran bulanan nya ada gak min. Terimakasih.

    • @tipspajak
      @tipspajak  ปีที่แล้ว

      @@sasterawan6171 ini caranya th-cam.com/video/rhvhS7nH5LY/w-d-xo.htmlsi=pmYzOAPDpbbVAh6f

    • @sasterawan6171
      @sasterawan6171 ปีที่แล้ว

      Okee siap.
      Terimakasih banyak min..🙏🙏🙏
      Sukses selalu utk semua usahanya min.

  • @RidwanIchiHomeProperty
    @RidwanIchiHomeProperty ปีที่แล้ว

    Mau tanya pak,klw modal 20/30 juta kena pajak gak yah,dan bgaimna cara mnghitungnya

    • @tipspajak
      @tipspajak  ปีที่แล้ว

      setoran modal tidak kena pajak,

  • @deka7264
    @deka7264 ปีที่แล้ว

    Pak untuk badan yang mendapat pemotongan pajak PPH Final 0.5% apakah harus tetap memotong PPH 21 apabila akan memberi gaji kepada karyawannya?

  • @anasafitri8512
    @anasafitri8512 ปีที่แล้ว

    Pak mau tny misal kita bayar pph final 0,5% dr omzet. Trus kita dipotong pph23 2% sama customer. Berarti nantinya di spt kita ada lebih bayar ya pak?

    • @tipspajak
      @tipspajak  ปีที่แล้ว

      benar, bisa dimintakan pengembalian. pastikan syarat2 nya lengkap

    • @abihelang8402
      @abihelang8402 11 หลายเดือนก่อน

      ​@@tipspajaksyarat lengkap nya seperti apa pak?

    • @rusydamulayyana37
      @rusydamulayyana37 5 หลายเดือนก่อน

      Potongan pph 23, dari customer ini 2% atau 20% ya?

  • @asepsusanto9314
    @asepsusanto9314 ปีที่แล้ว

    Mohon maaf kalau penghasilan 10 jta kebawah apakah harus bayar pajak yang 0.5%?. Mohon penjelasannya

    • @tipspajak
      @tipspajak  ปีที่แล้ว

      jika PT Perorangan, maka ya, tetap bayar 0,5 persen x 10 juta nya

  • @honggonitichanel244
    @honggonitichanel244 ปีที่แล้ว

    Pernisi Pak, ada satu hal yg ingin saya tanyakan , jika saya mendirikan Pt perorangan dengan alamat sesuai KTP daerah asal , apakah saya bisa mendirikan usaha di tempat lain seperti Jakarta misalanya , ?
    Dan jika bisa bagaimana prosedur perijinannya ?

    • @tipspajak
      @tipspajak  ปีที่แล้ว

      Secara pajak, sah2 saja. Nanti ada npwp cabang

    • @honggonitichanel244
      @honggonitichanel244 ปีที่แล้ว

      @@tipspajak cara mengurus NPWP cabang bagaimana Pak

    • @kakdira3483
      @kakdira3483 ปีที่แล้ว

      ​@@honggonitichanel244 buat npwp cabang scr online dgn syarat tambahan surat domisili cabang dan pernyataan cabang

  • @muhamadsafii9604
    @muhamadsafii9604 2 ปีที่แล้ว

    jadi perseroan perorangan laporan pajaknya hanya pph tahunan saja ? tidak ada laporan pajak bulanan?
    bagaimana cara ambil keuntungan perseroan perorangan untuk sang pemilik ? apakah lewat gaji atau bagaimana ?

    • @tipspajak
      @tipspajak  2 ปีที่แล้ว

      SPT Tahunan, dan spt masa jika ada pemotongan pajaj

    • @kakdira3483
      @kakdira3483 ปีที่แล้ว

      Ambil keuntungan bisa lewat gaji dan dividen

  • @officemdo2992
    @officemdo2992 ปีที่แล้ว

    bang kalau misalkan membuat PT milik sendiri dan pekerjaanya hanya si pemilik PT tsb dan pendapatan dari perusahaaan yang didirikan adalah under 4 jt/ bulan. apakah pajak tahun yang dibayarkan adalah 24 jt? (4 jt x 12 bulan x 0.5)

    • @tipspajak
      @tipspajak  ปีที่แล้ว

      Jika tahun pertama dan terutang pph final. Maka pajaknya= 0,5 persen x omset
      Omset atau oeredaran usaha. Bukan laba ya

    • @RohmahNurIndahSari
      @RohmahNurIndahSari ปีที่แล้ว

      @@tipspajak izin ikut nimbrung ya bang,🙏 jadi misal omset 1thn 60jt * 0.5% = 300rb gitu bukan ya?

    • @eliesabina6332
      @eliesabina6332 4 หลายเดือนก่อน

      Omzet tiap bulan × 0,5% dan dibayarkan tiap bulan. Misal omzet Juni ×0,5% dibayarkan paling lambat pada tgl 15 Juli.

  • @RobbySopyan12
    @RobbySopyan12 11 หลายเดือนก่อน

    Yg dimaksud omset sudah dikurangi dengan biaya operasional, gaji karyawan, dll atau masih penjualan kotor pak?

    • @tipspajak
      @tipspajak  11 หลายเดือนก่อน

      Kotor, bruto

  • @videobukti7742
    @videobukti7742 ปีที่แล้ว

    kalo ga bayar pajak ada sanksinya ga? atau nilai omset buat laporan pajak dikecilin biar setoran pajaknya dikit itu gimana?

    • @tipspajak
      @tipspajak  ปีที่แล้ว

      kalau ketahuan oleh kantor pajak, maka akan ditagih, dengan sanksi denda sebesar kurang lebih 1 persen per bulan

  • @rezekialis-post
    @rezekialis-post 2 ปีที่แล้ว

    Apakah PT prrorangan setelah 3 tahun walau omset masuh dibawah 4.8 M juga dikenakan tarif normal yaitu 22%?

    • @tipspajak
      @tipspajak  2 ปีที่แล้ว

      Benar
      Namun masih ada fasilitas PPh ps 31E sehingga tarif efektif 50% x 22 %

    • @rezekialis-post
      @rezekialis-post 2 ปีที่แล้ว

      @@tipspajak jika sudah menjadi PT perorangan, apa juga harus menambahkan 10% kah jika suplier bukan PKP ?

    • @kakdira3483
      @kakdira3483 ปีที่แล้ว

      ​@@rezekialis-posthny PKP yg wjb pungut PPN 11%

  • @abdulkholil542
    @abdulkholil542 11 หลายเดือนก่อน

    Jika omzet setahun tidak sampai 500 juta apa masih kena pajak Pph 0.5%?

    • @tipspajak
      @tipspajak  11 หลายเดือนก่อน

      tidak

  • @rksdiary9661
    @rksdiary9661 2 ปีที่แล้ว

    Admin, saya kan buat PT Perorangan namun tidak dapat NPWPnya, yang di mana seharusnya otomatis dapat saat berhasil melakukan pendaftaran/pendirian. Sekarang saya adanya cuma NPWP pribadi, jadi baiknya bagaimana ya?

    • @tipspajak
      @tipspajak  2 ปีที่แล้ว

      kalau sudah punya npwp pribadi, pakai itu saja

    • @selangwakal
      @selangwakal 2 ปีที่แล้ว

      Silahkan datang ke kantornya, biasanya sudah terdaftar tapi belum di kirim lewat imel

    • @javratravel1064
      @javratravel1064 ปีที่แล้ว

      Langsung ke pajak ya nanti diarahkan disana

  • @christianainsap6785
    @christianainsap6785 ปีที่แล้ว

    Pak saya mau tanya apakah pemilik PT Perorangan tetap digaji dan dibiayakan seperti PT normal? Atau laba PT perseorangan dimasukkan di SPT Tahunan 1770-III bagian B no 3(bagian laba dari Perseroan atas saham?) Mohon pencerahannya. Terimakasih 🙏

    • @tipspajak
      @tipspajak  ปีที่แล้ว

      tersertah perlakuannya PT nya pak. Gaji Direktur PT bisa dibiayakan kok

    • @christianainsap6785
      @christianainsap6785 ปีที่แล้ว

      @@tipspajak pak kalau pemiliknya digaji apakah penghasilannya ttp bayar saat pembuatan SPT Tahunan?

    • @detikwaktu1398
      @detikwaktu1398 ปีที่แล้ว

      @@christianainsap6785 klw gajinya diatas 60jt pertahun ya kena pak

  • @supitriirawan2268
    @supitriirawan2268 ปีที่แล้ว

    Pak mau nanya jika kita menggunakan pt.perorangan jual barang ke pihak pembeli, apakah barang tersebut tetap kena pph 11% gk?

    • @tipspajak
      @tipspajak  ปีที่แล้ว

      Jika belum dikukuhkan sebelum PKP, maka tidak perlu memungut ppn 11 persen

  • @muliadiarifin1862
    @muliadiarifin1862 2 ปีที่แล้ว

    Untuk cv sudah adakah video panduanya? Atau sama aja?

    • @tipspajak
      @tipspajak  2 ปีที่แล้ว

      th-cam.com/video/peS1CQCXugA/w-d-xo.html

  • @fajarariwibowo295
    @fajarariwibowo295 2 ปีที่แล้ว

    Bang netto itu udah di potong sama gaji karyawan belum?

    • @tipspajak
      @tipspajak  2 ปีที่แล้ว

      maksudhnya penghasilan neto (penghasilan kena pajak) ? itu adalah laba usaha PT selasa satu tahun

    • @phalosa.official3458
      @phalosa.official3458 ปีที่แล้ว

      Laba bersih yah bang...

  • @JCCreatorStudio
    @JCCreatorStudio 2 ปีที่แล้ว

    Permisi nanya pak. Seperti contoh kasus kedua di atas, terdaftar PT Perorangan tanggal 1 Juli 2020. Jadi, tanggal batas waktu kita harus setor pajak SPT tahunan dan laporan keuangan untuk:
    1. PPh tahun 2020, di tanggal 1 Juli 2021
    2. PPh tahun 2021, di tanggal 1 Juli 2022
    begitu bukankah pak atau gimana?

    • @tipspajak
      @tipspajak  2 ปีที่แล้ว +1

      tahun pajak 2020, lapor paling lambat 30 April 2021
      tahun pajak 2021, lapor paling lambat 30 April 2022
      tahun pajak 2022, lapor paling lambat 30 April 2023

    • @JCCreatorStudio
      @JCCreatorStudio 2 ปีที่แล้ว

      ​@@tipspajak Oh gitu pak. Kalau daftar ptnya tanggal 1 juli 2020, misalnya tahun pembukuan kita mulai dari 1 juli 2020 - 30 juni 2021, jadi saat lapor pajak 30 April 2021 laporan keuangan ga sampe setahun atau hanya 10 bulan, yang mei, juni yang ga termasuk gimana pak?

    • @tipspajak
      @tipspajak  2 ปีที่แล้ว +1

      @@JCCreatorStudio jika tahun pembukuan juli s.d. juni, maka janga waktu nya adalah 4 bulan sejak berakhirnya tahun buku. Artinya di 30 oktober

    • @muhammadsobri9991
      @muhammadsobri9991 2 ปีที่แล้ว

      @@JCCreatorStudio tutup pembukuan setau saya akhir desember, pelaporan tetap wajib sd 30 april, jadi pencatatannya dari 1 juli 2020 sd 31 desember 2020, nah pelaporannya 30 april 2021. koreksi kalo saya salah

    • @kakdira3483
      @kakdira3483 ปีที่แล้ว

      ​@@muhammadsobri9991​thn pjk = thn kalender = jan-des, jika thn buku wp bukan jan-des maka diperbolehkan dgn syarat wjb memberitahukan dahulu ke kpp sehingga thn pajaknya menggunakan thn buku yaitu jul 20- jun 21 dan pelaporan spt tahunan thn pajak 20 adl paling lambat 31 okt 21

  • @Pejuangmualaf
    @Pejuangmualaf 2 ปีที่แล้ว

    Bang klw omset nihil apakah tetap kita SPT kan PT.Perorangan?

    • @tipspajak
      @tipspajak  2 ปีที่แล้ว

      tetap lapor SPT Tahunan

    • @icoh3785
      @icoh3785 10 หลายเดือนก่อน

      Caranya bagaimana, karena ga bisa di tulis 0 bang

  • @kelpitnachannel9445
    @kelpitnachannel9445 2 ปีที่แล้ว

    Buat Tutorial untuk Pelaporan Pajaknya Bang

    • @tipspajak
      @tipspajak  2 ปีที่แล้ว

      th-cam.com/video/peS1CQCXugA/w-d-xo.html
      ini pak, sama dengan PT dan CV

  • @arthurkaunang4897
    @arthurkaunang4897 ปีที่แล้ว

    Kemana tempat biat ga bayar pajaka ya

    • @tipspajak
      @tipspajak  ปีที่แล้ว

      untuk WP baru defaultnya nihil angsurannya.
      terutangnya PPh final 0,5 persen

  • @idod8829
    @idod8829 ปีที่แล้ว

    Bagaimana perhitungan. PT saya omset per bulan sekitar 10jt, modal tiap bulan sekitar 8,5jt. Jd pengasilan sekitar 1,5 jt.
    Sistem pembayaran pajak bagaimana untuk hal ini. Mohon pencerahan

    • @tipspajak
      @tipspajak  ปีที่แล้ว

      0,5 persen x omset

    • @sekedarhobbie7510
      @sekedarhobbie7510 3 หลายเดือนก่อน

      @@tipspajak kalo 10jt berrti pajak pt perorangan kita 50rb ? apakah seperti itu kak

  • @Littlekookkie
    @Littlekookkie 2 ปีที่แล้ว

    Permisik Pak mau tanya, kalau omset di bawah 500 juta pajaknya tetep 0.5% atau tidak kena pajak sama sekali?
    dan apakah masih harus lapor?

    • @tipspajak
      @tipspajak  2 ปีที่แล้ว

      omset dibawah 500jt yang tidak kena pajak HANYA untuk Orang Pribadi.

    • @Abhinaya-hz2bx
      @Abhinaya-hz2bx ปีที่แล้ว

      @@tipspajak brati laporan SPT nya cuman input omset per bulan nya ya pak? asal tidak lebih 500 jt ya ?

    • @kaizendigital_id
      @kaizendigital_id ปีที่แล้ว

      ​@@tipspajak WP-OP 0.5%? Lalu yg kena progresif 5%, 15%, 25% itu wpop yg kyk gmn?

    • @tipspajak
      @tipspajak  ปีที่แล้ว

      @@kaizendigital_id itu kena progresif adalah yang karyawan, pekerjaan bebas. Bukan pedagang UMKM

    • @kakdira3483
      @kakdira3483 ปีที่แล้ว

      ​@@kaizendigital_idwp op karyawan atau umkm op yg tdk berhak fasilitas pp 23/55 misal krn sdh menggunakan pp 23 selama 7 th atau omset sdh melebihi 4,8M

  • @cariuang5959
    @cariuang5959 ปีที่แล้ว

    Perberapa bulan harus lapor pajak untuk pt perorangan gan?tkw

    • @tipspajak
      @tipspajak  ปีที่แล้ว

      yang wajib SPT Tahunan, setahun sekali, paling lambat 30 april

  • @ItsMe-ly3hn
    @ItsMe-ly3hn ปีที่แล้ว

    Pak..klu omset d bawah 1m..kena pajak brp persen?

    • @tipspajak
      @tipspajak  ปีที่แล้ว

      Untuk PT perorangan, pph nya 0,5 persen dari omset

    • @ItsMe-ly3hn
      @ItsMe-ly3hn ปีที่แล้ว

      @@tipspajak omset yg d maksud itu penghasilan kotor atau penghasilan bersih pak?

    • @tipspajak
      @tipspajak  ปีที่แล้ว

      @@ItsMe-ly3hn omset=peredaran usaha = penjualan

    • @ItsMe-ly3hn
      @ItsMe-ly3hn ปีที่แล้ว

      @@tipspajak tdk dikurangkan modal dan biaya2 dl y..pak?

    • @tipspajak
      @tipspajak  ปีที่แล้ว

      @@ItsMe-ly3hn jika masih kena pph final, aturannya 0,5 persn x omsett

  • @fimbulwinter9607
    @fimbulwinter9607 ปีที่แล้ว

    Apakah pengambilan dividen pt perseorangan juga kena pajak 11% pak?

    • @tipspajak
      @tipspajak  ปีที่แล้ว

      dividen tidak kena pajak dengan syarat tertentu (antara lain diinvestasikan dan lapor investasi). jika tidak maka objek PPh 10 persen

    • @fimbulwinter9607
      @fimbulwinter9607 ปีที่แล้ว

      @@tipspajak terimakasih banyak 🙏

  • @anakmalam420
    @anakmalam420 2 ปีที่แล้ว

    kalo belum aktif karna masih tsrkendala membuat rekening. apakah sudah wajib pajak bang ?

    • @tipspajak
      @tipspajak  2 ปีที่แล้ว

      Setelah akta pendirian, langsung bikin npwp

    • @RohmahNurIndahSari
      @RohmahNurIndahSari ปีที่แล้ว

      @@tipspajak kalo kita sudah punya akta dan NPWP sdngkn usaha kita blm jalan di thn pertama, karna usaha ekspor yg prosesnya lumayan lama.. nah ini gimana bang PPh finalnya? Apakah nihil?

  • @compsolusindo237
    @compsolusindo237 2 ปีที่แล้ว

    jd uang kita utk bayar pajak kenegara bayar berapa pak??

    • @tipspajak
      @tipspajak  2 ปีที่แล้ว

      jika omset masih di bawah 4,8M, maka terutang PPh Final 0,5 persen dari omset

    • @compsolusindo237
      @compsolusindo237 2 ปีที่แล้ว

      @@tipspajak dalam setahun ya? Kalo masih dibawah 50jt gimana? 😅

    • @rezekialis-post
      @rezekialis-post 2 ปีที่แล้ว

      @@compsolusindo237 dikali 0.5% aja, dan pertimbangkan lg apakah nggak lebih baik kena pajak orang pribadi aja. Alasannya apa dijadikan badan.

  • @alimlima3377
    @alimlima3377 2 ปีที่แล้ว

    Mohon tanya Pak, utk alamat pt perorangan yg menggunakan alamat bangunan pribadi apakah wajib ada biaya sewa?

    • @tipspajak
      @tipspajak  2 ปีที่แล้ว

      lihat di laporan keuangan, ada aset tanah bangunan apa tidak

  • @gieintube
    @gieintube ปีที่แล้ว

    Kalau jasa apakah bisa pakai aturan yg 0,5%?

    • @tipspajak
      @tipspajak  ปีที่แล้ว

      PT dan bergerak di bidang jasa apa?

    • @gieintube
      @gieintube ปีที่แล้ว

      @@tipspajak PT perorangan. KBLI = Aktivitas Arsitektur 71101 dan Aktivitas Desain Interior 74120

    • @rimamaharaya_
      @rimamaharaya_ ปีที่แล้ว

      Kak apakah PT perorangan dgn KLU 52291 (Jasa Pengurusan Transportasi) berhak menggunakan PPh final 0,5% dari omset ?

  • @mahsus4562
    @mahsus4562 2 ปีที่แล้ว

    Dapat fasilitas (0,5 x 22%) ini sampai omset berapa pak ?

    • @tipspajak
      @tipspajak  2 ปีที่แล้ว

      lihat pasal 31E UU PPh

    • @mahsus4562
      @mahsus4562 2 ปีที่แล้ว

      @@tipspajak sampai 50M ya pak. Setelah omset 50M maka pph badan full 22% y pak ? Tidak ada potongan lagi ?

  • @kevinscream1663
    @kevinscream1663 2 ปีที่แล้ว

    Setengah persen itu maksudnya 50%? Persen per seratus kan?

    • @tipspajak
      @tipspajak  2 ปีที่แล้ว

      setengah persen= 0,5% = 5 per seribu

    • @kevinscream1663
      @kevinscream1663 2 ปีที่แล้ว

      @@tipspajak makasih banyak pak

    • @hubertusrino4767
      @hubertusrino4767 ปีที่แล้ว

      berarti bukan 0,50 ya Pak? jadi misal uang Rp 100.000 0,5%nya = Rp 500? soalnya kalau persen dibawa ke numerik itu 1 jadi kalau setengah berati 0,50 ; seperempat : 0,25 ; tiga perempat : 0,75

  • @ahmadrobiulzikri
    @ahmadrobiulzikri 2 ปีที่แล้ว

    Kalau tahunannya masih dibawah 50 juta gimana pak

    • @tipspajak
      @tipspajak  2 ปีที่แล้ว

      tetap kena PPh 0,5 persen dari omset tiap bulannya

  • @mahsus4562
    @mahsus4562 2 ปีที่แล้ว

    Izin tanya pak. Untuk tahun 2020 kan sudah lebih dari 4,8 M, apakah penghitungan nya tetap di kali 0,5 % dari omset saja ? Atau sama dengan cara penghitungan tahun 2021?

    • @mahsus4562
      @mahsus4562 2 ปีที่แล้ว

      Pada case ke 2

    • @tipspajak
      @tipspajak  2 ปีที่แล้ว

      11:04 benar, di 2020 RP 5M x 0,5 persen. baru tahun berikutnya tarif normal

    • @diannovianti907
      @diannovianti907 2 ปีที่แล้ว

      Kenapa di tahun pertama masih dikenakan 0,5% padahal omset sudah melebihi 4,8 M?

    • @mahsus4562
      @mahsus4562 2 ปีที่แล้ว

      @@diannovianti907 karena peraturan nya seperti itu, bu

  • @domiko3099
    @domiko3099 2 ปีที่แล้ว

    Sistem peembayaran pajaknya bagaimana ya itu?

    • @tipspajak
      @tipspajak  2 ปีที่แล้ว

      jika baru berdiri, maka pph nya 0,5 persen dari omset tiap bulan. dibuat dengan kode billing 411128-420

    • @rimamaharaya_
      @rimamaharaya_ ปีที่แล้ว

      Nah kalau baru berdiri tp di pertengahan jln udh 4,8M dan sdh PKP, apakh di SPT Tahunannya tetep pake yg 0.5% ya kak?

  • @akhmadm5416
    @akhmadm5416 2 ปีที่แล้ว

    Kalo di bawah 500 apa masih kena pajak?

    • @tipspajak
      @tipspajak  2 ปีที่แล้ว

      Tidak berlaku untuk badan

  • @ohgitu8421
    @ohgitu8421 2 ปีที่แล้ว

    Pak mau tanya, untuk laporan pajak PT perorangan itu kapan ya harus dilaporkan?

    • @tipspajak
      @tipspajak  2 ปีที่แล้ว

      dipersamakan dengan badan. paling lambat 30 april tahun tahun berikutnya

    • @ohgitu8421
      @ohgitu8421 2 ปีที่แล้ว

      @@tipspajak jadi setiap 1 tahun 1x ya? Gaada laporan bulanan atau per 6 bulan ya?

    • @ItsMe-ly3hn
      @ItsMe-ly3hn ปีที่แล้ว

      @@ohgitu8421 ikut nunggu jwbn dr admin

    • @rimamaharaya_
      @rimamaharaya_ ปีที่แล้ว

      Izin jawab ya, kalo belum PKP itu tidak ada kewajiban pelaporan SPT Masa perbulan tp kalo udah PKP wajib laporan spt masa bulanan kak

  • @veritasverus1276
    @veritasverus1276 ปีที่แล้ว

    Ga paham 240 jt dari mana. Kok 4,8 M x 500 jt : 4,8 M lg.

    • @tipspajak
      @tipspajak  ปีที่แล้ว

      240 juta laba yg dapat fasilitas

  • @rosela5432
    @rosela5432 ปีที่แล้ว

    Ada yg nyediain jasa ngurusin pajak ini gakkk, kalau ada balas ya

    • @tipspajak
      @tipspajak  ปีที่แล้ว

      masuk grup telegram tipspajak. tanya di sana biasanya akan ada respon

  • @antika9383
    @antika9383 11 หลายเดือนก่อน

    pak 11% darimanaa

    • @tipspajak
      @tipspajak  11 หลายเดือนก่อน

      50 persen x 22 persen

  • @hermanthijs1
    @hermanthijs1 2 ปีที่แล้ว

    bingung

    • @tipspajak
      @tipspajak  2 ปีที่แล้ว

      silakan ditanyakan di tipspajak.com/link

  • @anasafitri8512
    @anasafitri8512 ปีที่แล้ว +1

    Kak, kalau bayar pph finalnya yg 0,5% nya kapan?

    • @tipspajak
      @tipspajak  ปีที่แล้ว

      paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya