Terimakasih Kang Fuad. Pendapat para ulama yang cerdas. Setidaknya yang perlu disepakati ada 3 : 1. Riba itu haram 2. Para Ulama berbeda pendapat apakah Aktifitas perbankan termasuk riba ataukah tidak 3. Yang jelas Saling mengkafirkan sesama muslim itu haram
DAN AKHIRNYA PARA MANUSIA YG SUKA KREDIT DAN PINJAM BANK BISA MENERUSKAN PINJAMAN DAN KREDITNYA DENGAN TENANG... DAN AKHIRNYA SEMUA MEMILIH UNTUK MENGATAKAN BANK HALAL.. ALLAHU MUSTA'AN. SEMUA AKAN DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN DIHADAPAN ALLAH . #AL HALAL BAYYIN WAL HAROM BAYYIN BAINA HUMMA SUBHAT. YG HALAL JELAS YG HARAM JELAS DIANTARANYA SUBHAT. BARANGNYA SIAPA YG MENJATUHKAN DIRI DALAM PERKARA SUBHAT MAKA DIA TELAH MENJATUHKAN DIRI PADA PERKARA YG HARAM.
@@anaksholehsholehah1559 HASIL BAHSTUL MASA'IL NU TENTANG HUKUM BANK.. . Hukum meminjam uang dibank, yg mensyaratkan bunga dalam aqad hukum nya HARAM.. keputusan itu merujuk pada keputusan mu'tamar NU.. . diluar keputusan mu'tamar NU, ada yg mengatakan bunga bank tidak haram, ini pendapat ulama' kontemporer.. . jadi kalau dalam NU, sudah disepakati dan tidak ada ikhtilaf bahwa bunga bank itu haram dan termasuk riba bila mensyaratkan bunga pinjaman saat aqad.. . adapun yg mengatakan hukum bungan bank ikhtilaf, itu mengacu diluar NU, yg mengikutkan pendapat ulama' kontemporer.. . adapun pendapat ulama' kontemporer yg menghalalkan bunga bank, itu tidak terkait syarat bunga dalam aqad., walaupun dalam aqad mensyaratkan bunga, menurut pendapat ini hukumnya tetep halal atau boleh.. . pendapat ini, beralasan bahwa uang itu tidak termasuk barang ribawi, jadi bebas ditransaksikan dengan tujuan lebihan atau keuntungan, seperti menjual uang 10rb dijual dengan harga 15rb, atau meminjami uang 10rb meminta kembali 15rb dan seterusnya., itu dibolehkan.. jadi pendapat inipun menghalalkan sistem pinjaman rentenir.. . monggo silahkan mau ikut pendapat yg mana.. kalau mau jadi rentenir silahkan ikut pendapat kontenporer..
Say No to syaikh Yusuf qordawi. karena syaikh ini berperan besar dalam fatwa mati kepada Syaikh Buthi yg karena fatwanya, Syaikh Buthi syahid. No debat.
@@jhonmalakiat7463 Al Qardawi ini lahir di Tanta Mesir, beliau tak suka orang yang ziarah maqam Sayidi Al Badawi. Orang gelar di al qir القرد. Bila dia tak suka, di hentam golongan sufi, terutama yang mempertahankan ke maqam sayidi al badawi. Di Maqam Sayidi Al Badawi ada bekas tapak kaki Rasul, tapi di kata bukan. Padahal yang bawa adalah Sayidi Al Badawi menurut riwayat. Kemudian dia pun berhijrah ke negara yang boleh menerima dia sebab Al Qardawi ini "buang" oleh pemerintah Mesir. Yang terima dia negara qatar. Kemudian dia tubuhkan Kesatuan Ulamak Sedunia, dia lantik dirinya sendiri sebagai ketua. Al Qardawi antara penyokong wahabi dan gerakkan Islam kerana ada kepentingan. Beberapa ulamak menulis kitab menolak fahaman al qardawi yang kononnya adalah imam mujtahid.
Memang banyak perbedaan.. saya sendiri pernah bekerja di perusahaan pembiayaan. Alhamdulillah sudah berhenti bekerja disana. Alasan saya keluar karena ada banyak biaya dan bunga yang tidak dijelaskan secara utuh kepada awan/konsumen sehingga membuat konsumen mendapatkan beban hutang yang jauh lebih besar bahkan bunga nya bisa mencapai 30-60% dari pokok hutang disinilah yang membuat saya kurang condong atas hukum transaksinya. Tapi banyak bank yang memberikan pinjaman dan cicilan dengan bunga flat yang normal sesuai aturan ojk dan pemerintah dan dijelaskan keseluruhan di awal dengan keterbukaan juga cicilan yang tidak membebankan konsumen. Karena jika dikatakan bank merupakan riba dan haram maka turunannya adalah haram termasuk uang yang kita gunakan termasuk turunan dan dikeluarkan dari bank. Kesimpulan pendapat terakhir itu baik. Seandainya mempermudah dan membuat hati tentram itulah yang dipilih, dan pesan saya jika memang bisa ditunda lebih baik tidak membuka peluang-peluang hutang. Kita kembalikan bahwa di akhir zaman tidak akan ada yang bisa lolos dari jeratan riba walaupun hanya terkena debunya. Maka kita sebagai muslim dituntut harus lebih cerdas dalam memilih yang terbaik bagi kehidupan kita sendiri berdasar pendapat-pendapat ulama di atas..jika ada perbedaan kita hargai saja
@@Md.Kamarussalihin kan anda bs Denger Dan bs menafsirkan sdr karna orang lain blm tentu sama dg yg disampaikan syaikh Ali jummah ya kita dengerin kita simpulkan sdr dg keilmuan kita setuju blh tidak jg boleh...
Kseimpulan yg bisa saya ambil dari ulama azhar 1. Time value is money. Makin hari nilai uang makin berkurang. 2. Hukum riba itu untuk dinar dan dirham. Sehingga hukumnya beda dengan uang kertas. Yg nilai intrinsiknya terus berubah. 3. Tingkat bunga mengikuti tingkat inflasi. Sehingga tidak disebut riba. Karena susu saja dulu seharga 1 pound. Dulu skrg seharga 10 pund. Berlaku juga bagi KPR dll. 4. Oleh karena adanya inflasi.. maka bunga diperbolehkan. Agar nilai intrinsik dari hutang tsb sama. Tanggapan saya :. 1. Kita memang hidup dinegara yg seolah memaksa kita mengikuti sistem mereka. Oleh karena itu memakai uang kertas untuk mengarungi kehidupan.. kita tidak punya pilihan lain. Adanya kaidah time value is money memang benar. Tapi tidak berarti boleh menabrak aturan Allah 2. Riba tidak untuk dinar dan dirham saja. Seperti halnya para ulama yg sering mengqiyaskan banyak hal. Harusnya tentang alat tukar juga dong.. Walaupun nilai intrinsiknya beda.. tidak merubah apapun.. dia tetap alat tukar yg sah. 3&4. Yg ketiga dan 4 ini memang cukup pelik.. dimana penjelasan terkait hal ini sangatlah logis.. tapi tunggu dulu.. Memanglah ada inflasi itu, tapi bukankah bank juga mengambil untung untuk membayar karyawannya. Dan keuntungan bersihnya ??? Darimana kita bisa menjamin. Bahwa hutang bertambah hanya untuk menyelamatkan nilai intrinsiknya saja. Tidak untuk berlebihan mengeksploitasi nasabah. ?? Apalagi dengan adanya fakta bahwa tingkat bunga ditiap bank juga beda beda..bukankah tingkat inflasinya cuma 1. Yg diterbitkan BI.??? Maka seharusnya halalnya bunga "batal demi hukum". hati hati.. bertambah nilai sedirham.. = 36 x berzina. Jadi untuk perkara ini saya lebih condong pada ulama salaf. Andaipun itu syubhat karena adanya khilafiyah. Trtaplah Nabi meyuruh kita untuk menjauhinya. Wallahu a'lam.
Yg berat itu klo ikut pendapat ulama yg mengharamkan, sementara kita tetap menggunakan uang kertas, transaksi tetap lewat bank, semua aspek terkait dg perbankan, perdagangan, transportasi, bangun jalan, bangun sekolah, dll.. Sanggupkah kita meninggalkannya secara total? Lha jln yg kita injak aja dibiayai bank, motor mulai dr perusahaan pembuatnya, modalnya, gaji dll dah dr perbankan semua... Hiks
@@marupharunalrasyid2599 yg kita mampu hindari...kl bisa g pake riba dr diri sendiri lakukan... Tidak kredit bank..tidak ambil uang riba dr bank dll. Adapun masalah kita jalan di jalan tol .maka pertanggungjawaban bukan dari kita
@@marupharunalrasyid2599 Semua fasilitas itu memang dibiayai dari bank, tapi aslinya itu dari pajak yang mas bayar sendiri. Karena membayar pembiayaan itu dari pajak masyarakat. Saya tidak membahas hukum ribanya. Hanya ingin memperjelas dari mana sumber semua fasilitas. Maaf
keren tuan.. semoga selalu menjadi pencerah dalam memahami syariah berdasarkan pendapat ulama2 mashur pada zaman ini dengan tanpa melakukan adudomba tapi murni belajar dari beberapa sudut pandang ulama
solusinya adalah kerelaan. rela meminjamkan uang dgn jumlah signifikan kpd yg sedang terjepit dgn resiko dikembalikan lama atau tidak kembali, rela rumahnya dibeli org dgn cara dicicil 15 thn secara flat dan rela mobilnya dibeli org dengan cara dicicil 3 thn secara flat. kalo sudah rela dan berlepas dr harta duniawi, riba akan mati sendiri
Rasa aman hidup dizaman Nabi Muhammad saw walaupun kelaparan,miskin,dn berperang,jauh dr keselesaan tp hidup jelas xribet dan ruwet kerana ada bimbingan dan panduan Rasulullah saw yg semestinya benar.
Sangat ilmiah dan hujjahnya sesuai dgn Dalil yang shahih pemahamannya, apa yg disampai orang yang sangat berilmu Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah. Sesuai dengan kenyataan apa yang terjadi dimasyarakat, semoga kita terhindar dari riba dan para pengikut hawa nafsu yang mengikuti fatwa yg sesuai dengan hawa nafsu buruknya.. Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya..
MaaSyaa Allah penjelasan dari ulama Faqihuzzaman (ahli fiqih nya zaman/abad ini) al-Faqih al-'Allamah asy-Syaikhunaa Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullahu ta'ala rahmatan wasi'an, benar² sangat ilmiah. Jazakallahu khair wa barakallahu fiikum admin.
HASIL BAHSTUL MASA'IL NU TENTANG HUKUM BANK.. . Hukum meminjam uang dibank, yg mensyaratkan bunga dalam aqad hukum nya HARAM.. keputusan itu merujuk pada keputusan mu'tamar NU.. . diluar keputusan mu'tamar NU, ada yg mengatakan bunga bank tidak haram, ini pendapat ulama' kontemporer.. . jadi kalau dalam NU, sudah disepakati dan tidak ada ikhtilaf bahwa bunga bank itu haram dan termasuk riba bila mensyaratkan bunga pinjaman saat aqad.. . adapun yg mengatakan hukum bungan bank ikhtilaf, itu mengacu diluar NU, yg mengikutkan pendapat ulama' kontemporer.. . adapun pendapat ulama' kontemporer yg menghalalkan bunga bank, itu tidak terkait syarat bunga dalam aqad., walaupun dalam aqad mensyaratkan bunga, menurut pendapat ini hukumnya tetep halal atau boleh.. . pendapat ini, beralasan bahwa uang itu tidak termasuk barang ribawi, jadi bebas ditransaksikan dengan tujuan lebihan atau keuntungan, seperti menjual uang 10rb dijual dengan harga 15rb, atau meminjami uang 10rb meminta kembali 15rb dan seterusnya., itu dibolehkan.. jadi pendapat inipun menghalalkan sistem pinjaman rentenir.. . monggo silahkan mau ikut pendapat yg mana.. kalau mau jadi rentenir silahkan ikut pendapat kontenporer..
tau g . youtube kyk gini lebih bermanfaat dari saya dri pada basalamah duo. dan uas . lebih berbobot. merasa penonton lansung terjun ke titik permasalahan nya. tidak membuat takut berbagama. terima kasih ust.
Ya Allah Ya Rahman semoga ulama' Azhar, Syaikh Ali Jumuah DNA para ulama Azhar diberikan kesehatan aafiyah salam aman ridho Rahmat dan mendapat ridho Allah
Ana juga mau bikang syukron katsir ya ustad fuad atas pencerahannyanya lewat unggahan2nya kita semua ummat awam mmng sangat butuh bayan ttng hukum riba daripada bank atau uang ini.jazakumullah khairon katsiron.
Tidak usah berdebat ambil saja pendapat yang menurut anda terbaik dan tepat. Saya pilih pendapat ulama terbaik syeikh utsaimin karena tegas tentang hukum riba. Dan syeikh Yusuf qardhawi yang membolehkan karena kadaruratan. Masalahnya di hidup kita di Indonesia, daruratkah kredit di bank konvensional? Dua ulama ini rujukan yang InsyaAlloh terbaik. MasyaAlloh. Syukron ustadz doktor fuad.
Alhamdulilah setelah hijrah dari bank hati jauh lebih tentram, krn segala sesuatu pasti akan dipertanggung jawabkan benar atau salah... mudah2an sdr2 muslim bisa dapat menjauhinya, aminn 🙏🙏
@@muhtasor-si9hv tidak ada yg salah dg uang bos, bank juga tidak ada problem dengan riba...selama tidak memBUNGAkan uang...maaf kalo salah, tp satu hal aja bos yg penting ada kemauan kuat untuk berubah dan pasti ada balasan atas keputusan masing2
Semoga tetap Istiqhamah dalam menyebarkan pemahaman Islam yg memang sesuai dengan apa yg diturunkan dan diajarkan oleh Rasulullah kepada para sahabat dan pengikutnya hingga sampai kepada kita sekarang ini ustadz. 😇🤲🏻
Alhamdulillah Sheikh Uthaymeen Rahimahullah dan Sheikh Yusuf Qardhawi mengeluarkan fatwa beserta Alquran dan Sunnah. Mudah mudahan kita semua diberikan kefahaman didalam agama kita.
assalamu'alaikum saudaraku.. izinkan saya merekomendasikan video tentang bank dan riba.. th-cam.com/video/9SNEhs0ZWro/w-d-xo.html th-cam.com/video/VR9GeNUzgAE/w-d-xo.html th-cam.com/video/yDzz3c4c47g/w-d-xo.html
Mantap2 Masyayikh Mesir, Masayikh Arab cenderung tekstual dan hati2, ulama mesir tanda dalamnya ilmunya, dan memandang pada hakikat kenyataan dan kejadian dan cenderung pada kemaslahatan ummat dan logika2 keilmuan akan tumbuh dan tercerahkan
Ini tokoh besar semua... Masya Allah kalaupun mereka berdebat tentu dengan ilmu. Kami yang awam mendengarkan dan memilih... Dan tentu tidak adab bagi kami (awam) untuk menyalahkan salah satu pihak yg tidak sependapat. Mendengarkan dan mengikutinya saja... Tidak berantem karena tentu jika kami berantem (antar org awam) kami tidak berilmu. Dan sesuatu tanpa ilmu cenderung lebih merusak drpd membangun
tapi perlu diklarifikasi ... karena pengharaman atau menyamakan riba = bank sangat berbahaya ... kemaren kemaren saya mulai agak denger secara pribadi sih ... walaupun hilang karena pendapat pendapat yang setuju dengan perbankkan ... pendapat yang say dengar begini tidak sah imam yang masih memakai peminjaman bank karena sudah berdosa berzina dgn ibu kandungnya 36 kali ... untung dgn kajian kajian yang kontra seprti ini mereka sudah diam ... ini pendapat pribadi saya
Saya condong untuk tidak mengharamkan... Tapi saya juga sudah tidak mau pinjam dan berurusan dengan bank. Mudah mudahan Allah memberikan saya kemudahan terus sehingga tidak dihadapkan pada pilihan pinjam bank atau tidak. Tapi sampai saat ini saya pilih tidak pinjam saja
Mbok yooo Ojo asal mengharomkn ....sy ikut fatwa syeh Al azyhar.. .yg tidak ikut beliau2 njih Ojo sok pinter sok suci nuduh zina dsb...RIBA ITU MUTLAQ HAROM...tapi ngulama beda pendpt tentang transSksi DENGAN BANK...silahkn yu ikut siapa ojo sombong....syeul asyhar ngulama2 mulia...klo kita yg awam ko berani ngukumi pendpt mereka salah...huuuuuu lu itu siapeeee...
DAN AKHIRNYA PARA MANUSIA YG SUKA KREDIT DAN PINJAM BANK BISA MENERUSKAN PINJAMAN DAN KREDITNYA DENGAN TENANG... DAN AKHIRNYA SEMUA MEMILIH UNTUK MENGATAKAN BANK HALAL.. ALLAHU MUSTA'AN. SEMUA AKAN DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN DIHADAPAN ALLAH . #AL HALAL BAYYIN WAL HAROM BAYYIN BAINA HUMMA SUBHAT. YG HALAL JELAS YG HARAM JELAS DIANTARANYA SUBHAT. BARANGNYA SIAPA YG MENJATUHKAN DIRI DALAM PERKARA SUBHAT MAKA DIA TELAH MENJATUHKAN DIRI PADA PERKARA YG HARAM.
@@anaksholehsholehah1559 nah ini seharusnya yg jadi perhatian , apakah syeikh ali jumah d situ otomatis , menghalalkan nabung, deposit, pinjam d bank konven, atau hanya perkara tertentu saja , sebaiknya ada penjelasan lebih dalam
DAN AKHIRNYA PARA MANUSIA YG SUKA KREDIT DAN PINJAM BANK BISA MENERUSKAN PINJAMAN DAN KREDITNYA DENGAN TENANG... DAN AKHIRNYA SEMUA MEMILIH UNTUK MENGATAKAN BANK HALAL.. ALLAHU MUSTA'AN. SEMUA AKAN DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN DIHADAPAN ALLAH . #AL HALAL BAYYIN WAL HAROM BAYYIN BAINA HUMMA SUBHAT. YG HALAL JELAS YG HARAM JELAS DIANTARANYA SUBHAT. BARANGNYA SIAPA YG MENJATUHKAN DIRI DALAM PERKARA SUBHAT MAKA DIA TELAH MENJATUHKAN DIRI PADA PERKARA YG HARAM.
Dari semua pendapat benarlah sabda Nabi Muhammad saw, bahwa "Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorang pun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya.” Karena sistem zaman sekarang mau gak mau kita terkena riba, karena kebanyakan uang gaji dikeluarkan bank, biaya transfer, tentu ada biaya administrasinya, pembayaran sistem digital online, misalkan pulsa, data, token listrik, dan pembayaran online lainnya. Sebagai orang yang beriman tinggal berusaha sekuat tenaga menghindari yang jelas riba, yaitu meminjam uang dengan bunga, apalagi pinjol yang jelas jelas mencekik 😁
Allahu akbar.... aku org awam aku gak terlalu ngerti hukum riba tp aku memilih yg aman sj, yakni menjauhi riba secara umum yakni gak mengambil lebih dr hutang piutang apabila yg lebih itu disebutkan diawal akad... karna nabi memuji orang yg melebihkan dlm membayar utang yg tidak di ucapkan dlm akad.
semoga dapat terus menterjemahkan kajian para ulama dunia, yg umumnya berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia agar umat Islam di Indonesia banyak tercerahkan
Menurut sy yg awam dan mash dangkal ilmu agamanya Pinjaman bank dg bunga ( melebihkan pembayaran dari nominal pinjaman ) atau apalah istilahnya, itu bisa kita asumsikan 1. krn bank adalah instansi yg harus mempunyai kelengkapan seperti kantor, alat2 /perangkat administrasi, listrik, Air dan karyawan yg menjalankan kegiatan di instansi yg dinamakan bank 2. Uang sipenabung yg disimpan / diinvestasikan di bank, dipinjamkan / disalurkan kpd peminjam yg butuh utk modal usaha dll, maka dari hasil pinjaman itu mgkin wajar ada hasil yg didapat oleh yg punya tabungan/penabung Dan bagi yg yg meminjam harus jg ada kelebihan pembayaran krn uang yg dipinjam adalah uang seseorang yg dititipkan di bank yg tentu ada azas manfaatnya. 3. Bank adalah instansi perantara dari keduanya penabung dan peminjam Wallahu 'alambishawab
Alhamdulillah, terang benderang, bagai siang dan malam. Jelas haramnnya, jelas ngelesnya, jelas kiblatnya. !! Allah yang maha kuat langsung tunjukkan, tak perlu gelar P.hd untuk tau mana yang menghayal mana yang takut pada Alllah, dan jelas mana yang ikhlas dalam beragama.Barakallahufiikum
Mungkin yg saudara maksud riba dalam istilah syariah, kalau itu 100 % percaya HARAM,siapa berani bilang HALAL dia bisa KAFIR. Tetapi yg dibicarakan disini adalah perkara fiqiyah tentang perbankan modern yg tdk ada di jaman nabi. Kalau yg ini silahkan ikut ulama mana. Contoh DAGING BABI secara syariah HARAM, tapi jika masuk wilayah fiqih, mis Terpaksa, terancam dibunuh maka dia jadi HALAL.
@@arafahmantang2273 Fiqiyah yang anda maksud itu juga Syariah, semua muslim tunduk dalam syariah. Perbankan Modern yang tidak ada jaman nabi kata anda?! saya tangkap artinya syariat tidak menjangkau ranah modern ( mungkin lebih hebat artinya dari jaman dulu/sebelumnya) atau islam tidak bisa prediksi ada mekanisme keuangan seperti Bank?! anda belum Iqra saudaraku. ngomong makan babi karena terpaksa, anda butuh kuota dan jalan jalan banyak, terancam dibunuh jadi halal hanya contoh anak belum berakal.... cobalah berfikir jernih.
@@shiroamachi1783 Bank termasuk riba?! saya jawab singkat, sampai beberapa tahun kemarin hampir beberapa bidang usaha utama bank adalah riba walaupun dasar mekanismenya juga dipaksa riba (ini darurah dari dulu, lumayan sekarang sudah lebih syar'i)
@@ibnunas7112 Allah mengharamkan riba bukan bunga bank.. bunga bank jelas hukumnya halal dan barokah bahkan wajib.. itu fatwa ulama Azhar yg belajar ilmu agama sejak bayi.. bukan ulama karbitan yg baru mondok..
Syukron Jazakumulllahu Khairan. Terimakasih kepada channel ini yang telah menampilkan beberapa pendapat dari para 'ulama mengenai perbankan dan juga riba. Jujur, pemahaman seperti yang disampaikan para 'ulama tersebut tidak pernah saya dapatkan ketika saya mengambil jurusan ekonomi islam. Meskipun saya mempelajari sendiri secara mendalam mengenai pemikiran tokoh-tokoh fiqh kontemporer seperti Yusuf Al-Qardhawi, tetapi penjelasan yang diutarakan para Syeikh tidak pernah saya dapatkan semasa kuliah. padahal persoalan bank dan juga riba itu perlu didalami dan dikaji secara lebih mendetail apalagi mengenai konsep time value of money dan indikator-indikator ekonomi lainnya berkenaan dengan inflasi dan perputaran uang. Saya pribadi mengambil pendapat lebih banyak dari para 'ulama yang paham persoalan ekonomi sekaligus fiqh karena pada dasarnya persoalan ekonomi saat ini bukan hanya persoalan fiqh semata melainkan ada berbagai persoalan lainnya yang sebenarnya terlupakan. Sekali lagi saya ucapkan Syukron Jazakumullahu Khairan buat channel YT ini.
saya bukan ahli agama dan juga bukan praktisi perbankan dalam situasi saat ini misal kredit bank/ leasing mobil ,dll jika perhitungan akhir nya nasabah bayar mahal mis: menjadi :1,5kali - 2 kali dari harga semula barang tsb( rmh/ mobil) ini bisa jdi dinamakan "riba "walau TDK memberat kan nasabah berbeda dng kredit utk nasabah/ petani yg dpt program pemerintah diawali dng survey tentang usaha dan diliat kelayakan nya serta resiko nya utk kemaslahatan sosial...ini bisa jdi TDK termasuk "Riba"( sayur mayur,beras,ternak dll)
Bengkulu hadir.. Assalamualaikum semua.. Ditempat saya nasabah bank selalu ketagihan. Bila lunas pinjam lagi sampai berulang2. Saya yakin dengan fatwa ulama yang menghalalkan bunga bank banyak yang senang tanpa sadar "untuk darurat saja" Mohon yang daruratnya lebih dikedepankan...
Semoga kita semua dlm keadaan sehat, dan semoga saudara kita yg mengharamkan bank dlm hidupnya tdk menggunakan produk bank...klo masih pakai produk bank....i
SECARA SINGKAT Ada perbedaan yang substansif antara jual beli dan riba. Jual beli itu mendorong pertumbuhan ekonomi karena ada mata rantai produksi dari barang dan jasa yang dijual. Kalau riba (transaksi hutang piutang) karena tidak melibatkan komoditas maka tidak pernah masuk kedalam mata rantai produksi dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karenanya transaksi hutang-piutang tidak boleh mengambil keuntungan.... Dan jika mengambil keuntungan maka keuntungan tersebut bahkan "mencuri" mata rantai pertumbuhan ekonomi secara luas.
Angkat juga syech imran husein. Yang menjelaskannya secara ilmiah, ilmu keuangan.. dan banyak juga para pakar keuangan dunia yang menyatakan bahwa sistem keuangan global hanya menguntungkan segelintir manusia...
Selamat dan sukses Ustadz , atas Transformasinya , IAIN samarinda Ke nama baru yaitu UIN sultan Aji Mubammad idris berdasarkan perpres no 43 tahun 2021 , 🙏 salam hormat alfaqir dari Uin Malang
Yang mampu ayok kerja keras dalam bekerja dan memperbanyak ilmu untuk kehidupan kita tercukupi dan nyaman. Yg tidak mampu ( disabilitas, faktor lain ) Ayok bagi yang mampu boleh zakat dan membantu. Jaman sekarang dikit2 kredit Sana sini, akhir nya lupa ber amal karena banyak cicilan. Ingat seberapa banyak dan Bagus kendaraan mu tidak menjadikan mu mulia di hadapan Allah SWT. Bahkan orang yang hidup sederhana namun sering beramal yg lebih mulia. Tinggal Pilih ingin di sanjung manusia Atau Allah SWT.🙏
يهديكم اللهُ Masak uang adalah bank...? Dalilnya sdh jelas, mau coba mengabu2 kan sesuatu yg jelas putihnya dgn cara bicara berputar2... Semakin terbukti bahwa Islam terjaga di dua kota suci yaitu Makkah dan Madinah melalui para ulama disana...
@@johansaputro4599 Ya sudah jelas alat transaksi yang sah adalah emas,perak dan perunggu. Tp dimana negara skrng yg masih memakai uang perak dan emas ?
MasyaAllah..pembicara,mereka adalah ulama2 kabeer Islam,semoga Allah merahmati beliau..Riba haram itu pasti...hasil ijtihad masing2 ulama itu yg beda,ad yg mengharamkan badan unit smpe strukturnya,ada yg mengharamkan cma sistemnya....dan kita yg awam hati2 dlm bersikap yg intinya sesama muslim jng saling mengkafirkan apapun hasil pendapat yg diambil
Alhamdulillah sebagai umat tinggal pilih saja para Ulama sudah berfikir mendalam dgn ke'aliman masing demi kemaslahatan umat, kalo aku Yess buat syekh Ali Jum'ah
Gamblang.. Jelas berisi... Jd yg ga faham ilmu nya sejarahnya, kondisi keadaan yg berubah, waktu dan kebutuhan nya, yg masih baru belajar blum mateng pemikiran nya jgn asal haram haram aja... Klo riba nya semua sepakat mengatakan haram, klo dikaitkan dgn kebutuhan kemaslahatan tergantung hati anda.... Top dah... Penjelasan video ini... Walaupun ada penanya memancing... Hehehe👍👍👍
Takkan beeubah haram ya haram apapun kondisi ekonomi masa alquran gak update smpei kiamat .alquran itu berlku dri sgl zaman .klo mau jgn hnya nonton video ini saja.tpi terserah klo gk juga .riba lbih besar dosanya dri zina .pmbnaran krena kondisi hmmmm
@@FuadFansuri DAN AKHIRNYA PARA MANUSIA YG SUKA KREDIT DAN PINJAM BANK BISA MENERUSKAN PINJAMAN DAN KREDITNYA DENGAN TENANG... DAN AKHIRNYA SEMUA MEMILIH UNTUK MENGATAKAN BANK HALAL.. ALLAHU MUSTA'AN. SEMUA AKAN DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN DIHADAPAN ALLAH . #AL HALAL BAYYIN WAL HAROM BAYYIN BAINA HUMMA SUBHAT. YG HALAL JELAS YG HARAM JELAS DIANTARANYA SUBHAT. BARANGNYA SIAPA YG MENJATUHKAN DIRI DALAM PERKARA SUBHAT MAKA DIA TELAH MENJATUHKAN DIRI PADA PERKARA YG HARAM.
HASIL BAHSTUL MASA'IL NU TENTANG HUKUM BANK.. . Hukum meminjam uang dibank, yg mensyaratkan bunga dalam aqad hukum nya HARAM.. keputusan itu merujuk pada keputusan mu'tamar NU.. . diluar keputusan mu'tamar NU, ada yg mengatakan bunga bank tidak haram, ini pendapat ulama' kontemporer.. . jadi kalau dalam NU, sudah disepakati dan tidak ada ikhtilaf bahwa bunga bank itu haram dan termasuk riba bila mensyaratkan bunga pinjaman saat aqad.. . adapun yg mengatakan hukum bungan bank ikhtilaf, itu mengacu diluar NU, yg mengikutkan pendapat ulama' kontemporer.. . adapun pendapat ulama' kontemporer yg menghalalkan bunga bank, itu tidak terkait syarat bunga dalam aqad., walaupun dalam aqad mensyaratkan bunga, menurut pendapat ini hukumnya tetep halal atau boleh.. . pendapat ini, beralasan bahwa uang itu tidak termasuk barang ribawi, jadi bebas ditransaksikan dengan tujuan lebihan atau keuntungan, seperti menjual uang 10rb dijual dengan harga 15rb, atau meminjami uang 10rb meminta kembali 15rb dan seterusnya., itu dibolehkan.. jadi pendapat inipun menghalalkan sistem pinjaman rentenir.. . monggo silahkan mau ikut pendapat yg mana.. kalau mau jadi rentenir silahkan ikut pendapat kontenporer..
Cerdaslah dlm menentukan pilihan,kalau kalian tidak mau diazab,ditanya tentang riba maka jauhi dosa riba.sederhana boss kalaulah kalian masih bisa makan tanpa harus mengambil uang bank maka jauhilah.
Bagaimana cara memahami hadits? Apa ada ilmu perangkatnya? Ilmu bahasa, asbabul wurud, nasah mansuh? Njenengan paham bahasa arab? Atau cukup baca terjemah saja? Atau terjemahan itu butuh tafsiran para ulama atau tdk? Tlg jawab satu2 ya
@@vamiqadhra2162 apa iya kita orang awam harus bisa smw ilmu yg bpk list diatas.., lihat contoh para sahabat dan para tabiin, tabiut tabiin .apakah mereka membolehkan riba atau tidak?? (Salam dari Komunitas TNI/Polri Cinta Sunnah)
@@miftaurrochman1493 sangat bisa, kan sdh dibilang riba itu haram Sedangkan perbankan itu bukan bentuk riba Zaman dahulu sistem keuangan bukan seperti sekarang, jgn trllu picik lah Lo haji lewat bank juga, gaji lo PNS lewat bank juga, di semua negara islam ada bank juga Memaknai alquran dan hadits secara tekstual saja kau ini, jgn belajar dri 1 ulama aja yg dikit2 haram dan neraka, keras hatimu
Bagusnya ulama2 yg mengharamkan mencarikan solusi yg top hingga umat yg kebanykan butuh pembiayaan ada jalan keluar, karena kami pernah pake bank syariah bagi hasilnya lebih mahal dr bank konvensiaonal!! Kalau hanya meng haram2 kan tidak kasih solusi ya gimana??
Subhanalloh makasih atas videonya... Menambah ilmu dan wawasan... Tapi kita sebagai org islam.. Hendaklah jgn suka berhutang.. Kadang jaman skrg itu dikit2 kredit. Dikit2 hutang... Tapi harusnya kita bisa senantiasa bersabar dalan menginginkan sesuatu dan belajar menabung dan mengelola keuangan kita dengan baik.. Adapun jiga keadaan darurat barulah kita berani untuk berhutang.. Dan kalo bisa kita bisa ikhtiar ke saudara atau kerabat dulu yg tentunya tanpa pinjaman tanpa ada tambahan. Tapi adakalanya jaman skrg susah mendapatkan pinjaman.. Kalo sudah berikhtiar ke saudara kita kita masih tidak dapat.. Sdangkan kebutuhan kita darurat.. Apakah kita terpaksa ke bank???.. wallahu a'lam bishawab smoga kita selalu di beri petunjuk ada dalam lindungannya dan selamat dari hutang.. Dijauhkan dari diliit hutang... Karena sebagian org jaman skrg sudah menganggap hutang itu sbgai kebutuhan hidup karena bank dan oinjol merajalela dmna2.. Smoga kita tidak terayu dan tidak terjerumus kedalmnya yg sehingga terlilit oleh hutang yg cuma untuk memenuhi gaya hidup saja...Naudzubillah Min Dzalik
Secara etimologi, riba berarti tambahan (al fadhl waz ziyadah). (Lihat Al Mu’jam Al Wasith, 350 dan Al Misbah Al Muniir, 3/345). Juga riba dapat berarti bertambah dan tumbuh (zaada wa namaa). (Lihat Al Qomus Al Muhith, 3/423) وَأَخْذِهِمْ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya.” (QS. An Nisaa’: 161). Maksudnya adalah riba ini sudah dilarang sejak dahulu pada syari’at sebelum Islam. (Mughnil Muhtaj, 6/309) وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275) Secara hakekat, walaupun (pihak bank) menamakan hal itu qord (utang piutang), namun kenyataannya bukan qord. Karena utang piutang seharusnya bertujuan untuk tolong menolong dan berbuat baik. Transaksinya murni non komersial. Bentuknya adalah meminjamkan uang dan akan diganti beberapa waktu kemudian. Sedangkan bunga bank itu adalah keuntungan dari transaksi pinjam meminjam. Oleh karena itu yang namanya bunga bank yang diambil dari pinjam-meminjam (utang piutang/kedit), itu adalah riba karena didapat dari penambahan (dalam utang piutang). Wallahualam Bissawab...
Saya cenderung dengan komen saudara.. Kita sebagai orang awam saya cenderung kepada ulama salaf, lebih baik fahamkan maksud umum semua ulama. SEMUA RIBA ADALAH HARAM. Adapun perbincangan antara ulama tentang transaksi bank dll mereka lebih mengetahui. Wallahualam.
@@ahmadmaulana9654riba ya tetap riba & gada itu istilah halal jadi haram atau sebaliknya,orang miskin itu memang lebih baik mati dijalanan,kelaparan daripada makan haram untuk bertahan hidup,apa itu mobil,motor handphone,semua itu ciptaan kafir,haram! nauzubillah masuk neraka! Itulah yang di ucapkan seseorang dengan menggunakan mic buataan kafir.kaum muslim itu pake onta,pake Dinar,tetap ikuti apa yang dilakukan nabi, jangan ikuti perkembangan zaman.kalau ucapan ulama di video untuk memikirkan orang* miskin yang untuk bertahan hidup aja susah & tak bisa ente fahami dengan akal ya jadi ngaji aja jangan ngakak terus,amalkan apa yang ente anut, teruskan apa yang ente percayai tanpa menghardik orang lain.kerja biar bisa bantu orang lain terhindar dari riba,karna jadi pengangguran sok pintar melebihi ulama gak bikin kenyang.
Akhir zaman manusia tidak bisa lepas dari riba, yg berusaha pun terkena debunya.. nah ternyata pinjaman berbunga bukan riba tapi fasilitas 😂😂.. utang itu bukan utang tapi pembiayaan.. bank adalah uang.. uang adalah bank.. minjamin orang minta balik lebih tapi untuk produktif bukan riba.. Walah.. saya ikut ulama yg jelas kaidahnya, masuk akal dalilnya, lebih konsisten dengan akal penjelasannya.. Menyewa rumah lebih aman, lebih zuhud dan lebih wara'.. usaha kita pasti dinilai Allah walaupun dianggap hina oleh manusia.. Kalau saya pilih lari dari riba spt lari dari singa..
penjelasan ulama al azhar, membawa sejarah uang dan bank. Kita tau di akhir zaman riba itu akan masuk sampai di dalam rumah" Dan tak akan ada orang yg bisa lolos dari riba. tpi bukan berarti kita tak bisa cegah lebih banyak dosa riba. Seperti penjelasan uang dollar itu riba atau tidak, bila riba Sungguh kita tak bisa melawan dan menolak transaksi menggunakan uang dollar, krna kaum kafir lagi berkuasa di bidang ekonomi dunia seperti yh dikatakn mufti Mesir. tpi....jgn di tambah lagi riba yg sdh jelas di dalam transaksi bank konvensional itu terdapat riba, kita mau ikut lagi. Padahal kita bisa mencegah riba itu masuk ke dalam rumah kita, beda halnya uang. Bila bisa menghindar, lebih baik pilih menghindar, cari aman. 👍
5:54 Syaikh menjelaskan peristiwa yg sebelum ini saya dengar cerita tersebut dari videonya Bossman Mardigu.. 1970 uang kertas dolar tdk dicetak berdasarka Underlying emas lagi..
HASIL BAHSTUL MASA'IL NU TENTANG HUKUM BANK.. . Hukum meminjam uang dibank, yg mensyaratkan bunga dalam aqad hukum nya HARAM.. keputusan itu merujuk pada keputusan mu'tamar NU.. . diluar keputusan mu'tamar NU, ada yg mengatakan bunga bank tidak haram, ini pendapat ulama' kontemporer.. . jadi kalau dalam NU, sudah disepakati dan tidak ada ikhtilaf bahwa bunga bank itu haram dan termasuk riba bila mensyaratkan bunga pinjaman saat aqad.. . adapun yg mengatakan hukum bungan bank ikhtilaf, itu mengacu diluar NU, yg mengikutkan pendapat ulama' kontemporer.. . adapun pendapat ulama' kontemporer yg menghalalkan bunga bank, itu tidak terkait syarat bunga dalam aqad., walaupun dalam aqad mensyaratkan bunga, menurut pendapat ini hukumnya tetep halal atau boleh.. . pendapat ini, beralasan bahwa uang itu tidak termasuk barang ribawi, jadi bebas ditransaksikan dengan tujuan lebihan atau keuntungan, seperti menjual uang 10rb dijual dengan harga 15rb, atau meminjami uang 10rb meminta kembali 15rb dan seterusnya., itu dibolehkan.. jadi pendapat inipun menghalalkan sistem pinjaman rentenir.. . monggo silahkan mau ikut pendapat yg mana.. kalau mau jadi rentenir silahkan ikut pendapat kontenporer..
HASIL BAHSTUL MASA'IL NU TENTANG HUKUM BANK.. . Hukum meminjam uang dibank, yg mensyaratkan bunga dalam aqad hukum nya HARAM.. keputusan itu merujuk pada keputusan mu'tamar NU.. . diluar keputusan mu'tamar NU, ada yg mengatakan bunga bank tidak haram, ini pendapat ulama' kontemporer.. . jadi kalau dalam NU, sudah disepakati dan tidak ada ikhtilaf bahwa bunga bank itu haram dan termasuk riba bila mensyaratkan bunga pinjaman saat aqad.. . adapun yg mengatakan hukum bungan bank ikhtilaf, itu mengacu diluar NU, yg mengikutkan pendapat ulama' kontemporer.. . adapun pendapat ulama' kontemporer yg menghalalkan bunga bank, itu tidak terkait syarat bunga dalam aqad., walaupun dalam aqad mensyaratkan bunga, menurut pendapat ini hukumnya tetep halal atau boleh.. . pendapat ini, beralasan bahwa uang itu tidak termasuk barang ribawi, jadi bebas ditransaksikan dengan tujuan lebihan atau keuntungan, seperti menjual uang 10rb dijual dengan harga 15rb, atau meminjami uang 10rb meminta kembali 15rb dan seterusnya., itu dibolehkan.. jadi pendapat inipun menghalalkan sistem pinjaman rentenir.. . monggo silahkan mau ikut pendapat yg mana.. kalau mau jadi rentenir silahkan ikut pendapat kontenporer..
assalamu'alaikum saudaraku.. izinkan saya merekomendasikan video tentang bank dan riba.. th-cam.com/video/9SNEhs0ZWro/w-d-xo.html th-cam.com/video/VR9GeNUzgAE/w-d-xo.html th-cam.com/video/yDzz3c4c47g/w-d-xo.html
Opini saya harusnya durasi video dari masing2 pihak yang bilang halal dan haram seimbang atau tidak jauh banget. Di video ini yang bilang haram ga sampai 3 menit, sisanya bisa cek sendiri. Banyak ulama yang berfatwa kredit rumah, bunga bank itu haram. Hati hati semua ada pertanggungjawaban 🙏
Yg punya channell kan gedeg sama ulama2 saudi.. kelihatan 😂😂 ekpresi wajahnya cuma mau nggiring opini wal hasil ujungnya kan pada nertawain . Kalau mau nukil pendapat masalah hukum apapun harus yg adil durasi jg.. dan komentar non aktifkan saja..
INTINYA KITA TIDAK TAHU UMUR KITA SAMPAI BERAPA LAMA DI DUNIA INI...DNG MENCICIL ARTINYA KALAU KITA TDK ADA UMUR ITU BERARTI KITA MENINGGAL KAN HUTANG SELAIN MEMBEBANKAN KITA DI AHERAT JUGA MEMBEBANKAN AHLI WARIS KITA... KARENA WALAUPUN DI BAYARKAN OLEH AHLI WARIS BELUM TENTU JUGA HUTANGNYA BERSIH TDK MENINGGALKAN SEPESERPUN.... WALAUPUN BERSIH BELUM TENTU JUGA ADA KERIDOAN DRI SLAH SATU PIHAKNYA.... BAHKAN YG ADA MALAH PASTI AKAN ADA YG DIRUGIKAN SLAH SATU PIHAKNYA...dan nabi tdk mau menyolatkan yg meninggalkan hutang
Lagi marak pinjol dengan bunga mencekik dan gak manusiawi, ustadz. Kalau pendapat Syaikh Ali Jum'ah riba itu terbatas pada perak dan emas, maka pinjol dapat legimitasi agama untuk makin merajalela. Oh iya, bukannya pada gandum dan kurma juga terkena hukum riba ya? bukan cuma emas dan perak. Syukron atas sajian para ahli ilmunya. memuaskan sekali.
Sayangnya Sheykh Imron Hosein dan Sheykh Umar I Vadilo tidak diikut sertakan dalam video ini. Beliau juga menjelaskan ada 72 jenis RIBA dan siapa sangka kalo Mata Uang Kertas adalah debu RIBA... 🙏 Allahu A'lam bissowaf
Setuju dengan Kesimpulan dri Syaikh Sa'id 👍 jika ada hukum khilafiyah ,maka kembali kepada Keyakinan diri masing2 sesuai kebutuhan dan ilmu yg dia Miliki
Kalau saya pribadi, mengambil pendapat yang haram Saya berpendapat : 1. Karena setiap yang lebihan dari uang pinjaman itu haram, baik yang sudah ditentukan di awal ataupun belum ditentukan di awal Bukan cuma bunga, tapi juga denda Misalnya : Si A pinjam uang ke si B sebanyak 500ribu tanggal 2 Februari 2021 dan janji akan mengembalikan pada tanggal 20 april 2021 Si B memberikan 500ribu, tanpa mengenakan bunga alias 0% Akan tetapi si A menghadapi kesulitan keuangan, sehingga baru bisa mengembalikan uang si B tanggal 15 Mei 2021 Karena keterlambatannya itu, maka si B memberikan sanksi berupa denda 1 butir kelapa Jadi si A harus mengembalikan 500ribu + 1 butir kelapa Nah 1 butir kelapa itulah riba, dan haram Ada fatwa DSN tentang membolehkan mengambil denda : Pengambilan denda yang dimaksud DSN adalah bank syariah harus mengecek dengan pasti terlebih dahulu, apakah nasabah benar2 kesulitan keuangan atau memang tidak mau membayar tepat waktu Kalau nasabah benar2 kesulitan keuangan, maka bank syariah dilarang mengambil denda dari nasabah Jika nasabah tidak sedang dalam kesulitan keuangan, hanya tidak mau membayar tepat waktu, maka bank syariah boleh mengenakan denda kepada nasabbah 2. Jika tadi dalam konteks meminjam uang, sekarang dalam konteks menyimpan uang (nabung) Nabung di bank konvensional, uang kita bebas digunakan untuk usaha apa saja, baik itu untuk mengembangkan usaha sembako UMKM, pedagang karpet, peternak babi, restoran non halal, dll yang penting tidak melanggar UU dan peraturan pemerintah Sedangkan menaruh uang di bank syariah, uang kita akan diputar untuk kegiatan usaha yang halal2 saja Seperti memberikan modal usaha kepada pedagang batik, pedagang sembako, dll
@@randiokky8534 Menabung atau Investasi di Bank Syariah, seperti yang diterangkan bahwa akan dipergunakan untuk usaha yg sifatnya Halal seperti pedagang sembako dll. Sehingga pasti si pedagang sembako melakukan peminjaman di Bank Syariah dengan ketentuannya (dimungkinkan tetap ada kelebihan dari total pinjaman saat pengembalian), jika sperti itu apakah hukumnya halal atau haram??? Walaupun jenis usaha yang dijalankan adalah usaha yang boleh dikatakan Halal...
Tapi ada yang ngeganjil. Tukar barang sejenis itu nilainya harus sama. Sedangkan di video, kurma jelek 2 sak harga 10 , ditukar dengan 1 sak harga sama 10. Apa benar gitu ya 🤔
Ada 6 barang ribawi iaitu emas,perak,gandum,barli,garam,kurma. Semua ini pernah dijadikan wang. Maka tukar barang sejenis haruslah sama. Jika tidak,maka riba
Riba atau bukan yang merasakan dirinya sendiri, kalau antum pinjam di bank dan kehidupan antum selalu merasa sempit, selalu semakin bernafsu terhadap dunia, dan semakin banyak musibah yang dialami maka antum sudah masuk kedalam kehidupan dosa riba dari pinjaman tadi.
Masa iya om?? Lalu bagaimana dg kehidupan Para Pengusaha pemilik Perusahaan2 yg melakukan riba tsb?? Seperti pemilk Bank Konvensional, pemilik perusahaan Asuransi dll. Apakah hidup mereka banyak yg menderita dan kesusahan yg seperti anda sebutkan?? Mohon pencerahannya.
@@intanrahmawati3159 Silahkan ditanyakan ke yang bersangkutan sendiri, karena mereka yang merasakan sendiri, namun ada yang selalu bermaksiat tetapi kehidupan nya berlimpah harta sehingga ia bermaksiat terus menerus tanpa sadar sampai kematian nya tiba, itulah istidrad (hal yang disengaja kan dibiarkan oleh Alloh agar manusia tersebut mendapatkan siksa yang jauh berlipat lipat di akhirat)
@@intanrahmawati3159 org yg di biarkan allah hidup tenang tanmpa ia melakukan ibadah kepada Allah SWT Sesungguhnya itu bukan nikmat atau ketenang melainkan laknat, azab yg berbalut nikmat, azab yg di tunda Itulah namanya istidraj🙏
Bismillah. Intinya pilih pendapat yang paling hati hati, paling wara'. Hati hati dari perkara syubhat (tidak jelas hukum halal/haramnya). Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:و من وقع فى الشبهات وقع فى الحرام
Di kolom komen ini kayaknya banyak ulama dadakan..modal Googling sm baca selembar 2 lembar buku sdh lagaknye lbh alim dari ulama yg 40 thn meneliti masalah riba dan bank... emang eloe2 pade bljr ilmu islam dmn dan udh brp thn?? Bkin geli syeh Fuad sj..wkwkwk
Maklum akhiy, jaman sekarang semuanya serba instant kayak indomie instant aja..hehe,, yg para ulama² kita dahulu itu harus melakukan pengembaraan berjalan kaki yg jaraknya maasyaAllah berpuluh-puluh mil, atau ratusan bahkan ribuan kilometer menempuh gurun pasir di bawah panas terik matahari gurun yg sangat menyengat, dari satu kota ke kota lainnya dan dari satu negara ke negara lainnya itu hanya untuk mendapatkan satu bab ilmu.
Seperti halnya islam saat ini. Meskipun banyak yg menghina dan memfitnah, malah semakin banyak yg penasaran dan akhirnya masuk islam kebenarannya. Begitu juga dgn ustadz wahabi / salafi yg kalian benci, kalian maki dan kalian fitnah. Pengikutnya semakin berkembang dan membuat org banyak yg hijrah menjadi muslim yg lebih baik. Krn penyampaiannya rasional, mudah diterima dan selalu berdasarkan al quran dan hadits. Singkat, padat dan jelas.. (hitamnya jelas, putihnya jelas). Ga ada abu2 (keraguan). Seperti 2 video awal dr admin. Makasih..
@@rarezk1086 memang akal nya orang yang simpati dengan pemahaman wahabi itu singkat dan tidak membutuhkan pemikiran yang mendalam... Jadi ingat sama perkataan ulama besar pimpinan sebuah pondok di jawa timur yang santrinya lbh dari 20 ribuan bahkan sampai dari luar negeri.. kata beliau : ilmu nya orang yang sejalan dengan pemikiran Wahabi itu ya memang yang mudah2 saja..ga perlu banyak pemikiran mendalam..ilmu nya kembali ke 1 hadits itu tok...semua yang tidak pernah dilakukan nabi itu bidah sesat dan masuk neraka... Saudaraku.. janganlah hanya karena engkau baru hijrah mengenal agama lantas kau anggap cara beragama yang benar itu yang sesuai dengan fikiran sempit mu saja..belajarlah tanpa henti..niscaya kau akan mengerti betapa luasnya ilmu agama ini.. wassalam
(maaf sy prnh difakultas ekonomi syariah) apapun yg berbunga adalah haram itu sdh jelas .adapun bank syariah selama membebankan denda pd angsuran hal itu juga sama..pendapat yg mengatakan bhwa uang adalah riba sy juga sepakat .krn mata uang dan alat tukar itu berbeda .mirip tp tak sama...syekh imron husain
Terus untuk membayar gaji pegawai dll .pske apa?.. Noj lihat ada kampung kurma Syariah, perumahan syariah dll ternyata tipu orang yang membelinya.. ada juga 212 mart yg katanya amanah, tidak ada tipu ternyata bohong.. Bahkan di bank syari'ah pun yg namanya diganti .. tetap aja bunga.. 🙏😁..
@@rifkyovriadi hahaha. Terus mau bayar gaji, listrik dll dengan apa kl ga gunakan bunga?.. Bank Syariah .. sama aja.. cuma ganti nama .. istilah bunga bank.. Faktanya adalah banyak yg menjual agama Islam hanya untuk penipuan..
Di Arab Saudi ada bank Syariah tanpa bunga sama sekali... Bagaimana memberi gaji yaitu dengan cara bank melakukan investasi kepada perusahaan perusahaan yang halal dan mendapatkan keuntungan dari hasil keuntungan itulah bank memberi gaji ke karyawan
Alhamdulillah ustad terimakasih atas videonya. Semua ulama sepakat Riba' itu haram. Namun, soal aktivitas perbankan apakah Riba' atau tidak itu ulama berbeda pendapat. Kalo MUI menyatakan bank konvensional identik dg Riba, tapi Darul Ifta (majlis seperti MUI dg tingkatan yg lbh tinggi) dan ulama di mesir berfatwa Halal. Semua fatwa oleh ulama2 besar tsb tentu sudah dari hasil kajian yang mendalam. Maka sebagai ummat kita boleh memilih mana yang diikuti sesuai keyakinan, tidak ada yg salah dr keduanya. Terkadang umat susah menerima hasil yg berbeda. Umat cenderung menginginkan hasil yg hanya 1 saja yg benar. Ini sebabnya banyak ustadz yg tidak terbuka, jika ada ustadz meyakini bank riba maka dia meutupi ulama lain yg meyatakan bkn riba, begitu sebaliknya ustadz yg meyakini bank bkn riba dia menutupi pendapat yg riba. Alangkah lebih baik umat dijelaskan pandangan ulama2 besar tsb karena memang tdk ada yg salah, dan biar umat yg memilih sendiri ingin mengikuti yg mana.
Untuk saling mengingatkan, jangan langsung di simpulkan bang = halal, namun ada beberapa syarat dalam aktifitas transaksinya. Bila bank di fungsikan sebagai fasilitas berupa lembaga keuangan ataupun badan usaha yang didalamnya ada jasa penyimpanan/penitipan , sedapat mungkin tetap menghindari riba. Jangan langsung menyatakan bunga bank sama dengan halal. 🙏peace bro
assalamu'alaikum saudaraku.. izinkan saya merekomendasikan video tentang bank dan riba.. th-cam.com/video/9SNEhs0ZWro/w-d-xo.html th-cam.com/video/VR9GeNUzgAE/w-d-xo.html th-cam.com/video/yDzz3c4c47g/w-d-xo.html
Saya ikut pendapat ulama yg memboleh kan transaksi di bank konvensional ...Krn di zaman modern saat ini semua negara menggunakan transaksi melalui bank...termasuk ibadah haji...
Dr. Syaikh Said Romadhon Al Buti beliau mengharamkan bunga bank. (Beliau ulama ahli hadist) Coba antum pk pendapat ulama lainya diluar ulama al azhar dan saudi. Krna hnya segelintir (sedikit saja yg membolehkan) dr bunga bank, sedangkan yg berpendapat tidak boleh (harom) dr bunga bank itu lbh banyak.
Kan udah di jelasin tadi..mana pendapat yang bisa membuat anda tentram ya silahkan ambil..kalo anda yakin halal ya silahkan.kalo anda yakin haram ya silahkan..yg jelas riba nya tetap.harus di yakini haram.. Sedang transaksi bank itu masih beda pendapat...
@@appslicarshop5642 iya benar.. uang kertas memang haram karna mengandung riba.. dan saat ini kita tidak bisa menghindari uang kertas.. Rasulullah pun sampai bersabda umatnya pun akan terkena serpihan serpihan riba..
Kalau kata riba, sume riba sbb nk beli kereta sume hutang mana ada org beli cash, riba bagi saya yg diminta dgn paksa tnpa org mengethuinya, jika dipersetujui ianya bukn riba tapi semacam denda atau perjanjian yg sama2 setuju
DAN AKHIRNYA PARA MANUSIA YG SUKA KREDIT DAN PINJAM BANK BISA MENERUSKAN PINJAMAN DAN KREDITNYA DENGAN TENANG... DAN AKHIRNYA SEMUA MEMILIH UNTUK MENGATAKAN BANK HALAL.. ALLAHU MUSTA'AN. SEMUA AKAN DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN DIHADAPAN ALLAH . #AL HALAL BAYYIN WAL HAROM BAYYIN BAINA HUMMA SUBHAT. YG HALAL JELAS YG HARAM JELAS DIANTARANYA SUBHAT. BARANGNYA SIAPA YG MENJATUHKAN DIRI DALAM PERKARA SUBHAT MAKA DIA TELAH MENJATUHKAN DIRI PADA PERKARA YG HARAM.
lihat saja yang hobi berhutang dan malas nyaurnya. karena tak ada lebihnya. setiap kali ditagih malah galak dan merasa paling berkuasa. karena itu mestilah dilebihkan agar yang hutang ingat kewajiban, bukan menganggap hutang sebagai hadiah.
@@TheMsiaddict benar sekali....di satu sisi memang riba itu bank....tapi yg minjem ke bank lebih hati hati...lain hal yg ngutang apalagi yg berdagang ...dihutang ama pembeli ..malah kaga bayar auto kabur......
setelah menyimak dg cermat seksama, qolbu yg bersih, saya tidak akan merekomendasi keluarga besar saya sekolah di al.azhar.....🙏
Bang Eddy, karena qolbu anda bersih, tolong rekomendasikan di mana sekolah yg bagus?
@@FuadFansuri dirinya bisa menjamin qalbunya bersih, wali barangkali dia ustaz.. haha
hati yang bersih tanpa akal yang jernih adalah modal besar seseorang menjadi khawarij.
Astagh firulloh,,masih ada Sunnah di Al azhar
Seakan akan.......
Saya lebih suka pendapat ulama yg tidak hanya mengerti Qur'an dan Sunnah. Tapi juga faham dengan sistem ekonomi dan perbankan sekarang.
Dia tidak mengerti elonomi, dia cuma ngelantur tanpa dalil alquran dan hadits....
@@tamrinmuhammad570 siapa yang kau bilang ngelantur tanpa dalil Al-Qur'an dan Hadist ?? Wkwkwk tolol kau 😂
Riba jelas, tafsir sahabat nabi sdh jelas
Riba bank bikinan roschild yahudi, mereka menang dari sisi perbankan
Kalo ada yg mendukung bahaya
@@ahmadmaulana9654kamu belanja pake uang ga? Klo iya berarti lu pake buatan yahuddi.. bahaya
Terimakasih Kang Fuad. Pendapat para ulama yang cerdas. Setidaknya yang perlu disepakati ada 3 :
1. Riba itu haram
2. Para Ulama berbeda pendapat apakah Aktifitas perbankan termasuk riba ataukah tidak
3. Yang jelas Saling mengkafirkan sesama muslim itu haram
Haha setuju bang
DAN AKHIRNYA PARA MANUSIA YG SUKA KREDIT DAN PINJAM BANK BISA MENERUSKAN PINJAMAN DAN KREDITNYA DENGAN TENANG... DAN AKHIRNYA SEMUA MEMILIH UNTUK MENGATAKAN BANK HALAL..
ALLAHU MUSTA'AN. SEMUA AKAN DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN DIHADAPAN ALLAH .
#AL HALAL BAYYIN WAL HAROM BAYYIN BAINA HUMMA SUBHAT.
YG HALAL JELAS YG HARAM JELAS DIANTARANYA SUBHAT. BARANGNYA SIAPA YG MENJATUHKAN DIRI DALAM PERKARA SUBHAT MAKA DIA TELAH MENJATUHKAN DIRI PADA PERKARA YG HARAM.
@@anaksholehsholehah1559 HASIL BAHSTUL MASA'IL NU TENTANG HUKUM BANK..
.
Hukum meminjam uang dibank, yg mensyaratkan bunga dalam aqad hukum nya HARAM..
keputusan itu merujuk pada keputusan mu'tamar NU..
.
diluar keputusan mu'tamar NU, ada yg mengatakan bunga bank tidak haram, ini pendapat ulama' kontemporer..
.
jadi kalau dalam NU, sudah disepakati dan tidak ada ikhtilaf bahwa bunga bank itu haram dan termasuk riba bila mensyaratkan bunga pinjaman saat aqad..
.
adapun yg mengatakan hukum bungan bank ikhtilaf, itu mengacu diluar NU, yg mengikutkan pendapat ulama' kontemporer..
.
adapun pendapat ulama' kontemporer yg menghalalkan bunga bank, itu tidak terkait syarat bunga dalam aqad.,
walaupun dalam aqad mensyaratkan bunga, menurut pendapat ini hukumnya tetep halal atau boleh..
.
pendapat ini, beralasan bahwa uang itu tidak termasuk barang ribawi, jadi bebas ditransaksikan dengan tujuan lebihan atau keuntungan,
seperti menjual uang 10rb dijual dengan harga 15rb, atau meminjami uang 10rb meminta kembali 15rb dan seterusnya., itu dibolehkan..
jadi pendapat inipun menghalalkan sistem pinjaman rentenir..
.
monggo silahkan mau ikut pendapat yg mana..
kalau mau jadi rentenir silahkan ikut pendapat kontenporer..
@@ngajimusholakampung7818 ikut ulama aswaja jgn ikut ulama salafi.
Ini masalah bank kok malah ke rentenir2.
@@fathirghz1464 bank sm rentenir itu bagai bumi dan langit, jauh bgt bedanya
Syekh Ali Jum'ah, Syekh Yusuf Alqardhawi, Syekh Ahmad Mahmud Karimah kami suka, favorit, no debat 😎😎😎❤️
Alhamdulillah
Say No to syaikh Yusuf qordawi.
karena syaikh ini berperan besar dalam fatwa mati kepada Syaikh Buthi yg karena fatwanya, Syaikh Buthi syahid.
No debat.
@@jhonmalakiat7463
Al Qardawi ini lahir di Tanta Mesir, beliau tak suka orang yang ziarah maqam Sayidi Al Badawi. Orang gelar di al qir القرد.
Bila dia tak suka, di hentam golongan sufi, terutama yang mempertahankan ke maqam sayidi al badawi. Di Maqam Sayidi Al Badawi ada bekas tapak kaki Rasul, tapi di kata bukan. Padahal yang bawa adalah Sayidi Al Badawi menurut riwayat.
Kemudian dia pun berhijrah ke negara yang boleh menerima dia sebab Al Qardawi ini "buang" oleh pemerintah Mesir. Yang terima dia negara qatar.
Kemudian dia tubuhkan Kesatuan Ulamak Sedunia, dia lantik dirinya sendiri sebagai ketua. Al Qardawi antara penyokong wahabi dan gerakkan Islam kerana ada kepentingan.
Beberapa ulamak menulis kitab menolak fahaman al qardawi yang kononnya adalah imam mujtahid.
Staikh Utsaimin
@@walisantri4604
Usaiman ini sesat aqidahnya mussjimah.
Memang banyak perbedaan.. saya sendiri pernah bekerja di perusahaan pembiayaan. Alhamdulillah sudah berhenti bekerja disana. Alasan saya keluar karena ada banyak biaya dan bunga yang tidak dijelaskan secara utuh kepada awan/konsumen sehingga membuat konsumen mendapatkan beban hutang yang jauh lebih besar bahkan bunga nya bisa mencapai 30-60% dari pokok hutang disinilah yang membuat saya kurang condong atas hukum transaksinya. Tapi banyak bank yang memberikan pinjaman dan cicilan dengan bunga flat yang normal sesuai aturan ojk dan pemerintah dan dijelaskan keseluruhan di awal dengan keterbukaan juga cicilan yang tidak membebankan konsumen. Karena jika dikatakan bank merupakan riba dan haram maka turunannya adalah haram termasuk uang yang kita gunakan termasuk turunan dan dikeluarkan dari bank. Kesimpulan pendapat terakhir itu baik. Seandainya mempermudah dan membuat hati tentram itulah yang dipilih, dan pesan saya jika memang bisa ditunda lebih baik tidak membuka peluang-peluang hutang. Kita kembalikan bahwa di akhir zaman tidak akan ada yang bisa lolos dari jeratan riba walaupun hanya terkena debunya. Maka kita sebagai muslim dituntut harus lebih cerdas dalam memilih yang terbaik bagi kehidupan kita sendiri berdasar pendapat-pendapat ulama di atas..jika ada perbedaan kita hargai saja
Masya Allah, santuuuun kali abg ne. Horas bg
Bank tdak sepenuhnya haram,hanya memang tempat bercampurnya halal haram
Hadis banyak yang multi tafsir sehingga terjadi pertengkaran sengit
Nilai wang harga pinjam hari ini, 30 tahun kemudian nilainya berapa?
Hadir Ustadz Alhamdulillah Ma'assalamah barokalloh lakum Ustadz Piddini Waddun Ya Wal Akhiroh Biljama'ah Aamiin aamiin Yaa Alloh Yaa Robbal'alamiin
Amin
Syeikh Ali Jum'ah bagus penjelasannya, inilah contoh islam cerdas, bukan utk kalangan males mikir
Penjelasan yang batil
Boleh terangkan kepada kami secara ringkas dan senang apa point2 yang diterangkan oleh oleh Syeikh Al Jum'ah?
@@Emsyaz batilnya dimana om... Uang yg kau pake haram lo...hrs pk dinar dirham ... Gmn om
@@Md.Kamarussalihin kan anda bs Denger Dan bs menafsirkan sdr karna orang lain blm tentu sama dg yg disampaikan syaikh Ali jummah ya kita dengerin kita simpulkan sdr dg keilmuan kita setuju blh tidak jg boleh...
@@abdulrozaq7062 kamu faham ke soalan saya?
Kseimpulan yg bisa saya ambil dari ulama azhar
1. Time value is money. Makin hari nilai uang makin berkurang.
2. Hukum riba itu untuk dinar dan dirham. Sehingga hukumnya beda dengan uang kertas. Yg nilai intrinsiknya terus berubah.
3. Tingkat bunga mengikuti tingkat inflasi. Sehingga tidak disebut riba. Karena susu saja dulu seharga 1 pound. Dulu skrg seharga 10 pund. Berlaku juga bagi KPR dll.
4. Oleh karena adanya inflasi.. maka bunga diperbolehkan. Agar nilai intrinsik dari hutang tsb sama.
Tanggapan saya :.
1. Kita memang hidup dinegara yg seolah memaksa kita mengikuti sistem mereka. Oleh karena itu memakai uang kertas untuk mengarungi kehidupan.. kita tidak punya pilihan lain. Adanya kaidah time value is money memang benar. Tapi tidak berarti boleh menabrak aturan Allah
2. Riba tidak untuk dinar dan dirham saja. Seperti halnya para ulama yg sering mengqiyaskan banyak hal. Harusnya tentang alat tukar juga dong..
Walaupun nilai intrinsiknya beda.. tidak merubah apapun.. dia tetap alat tukar yg sah.
3&4. Yg ketiga dan 4 ini memang cukup pelik.. dimana penjelasan terkait hal ini sangatlah logis.. tapi tunggu dulu..
Memanglah ada inflasi itu, tapi bukankah bank juga mengambil untung untuk membayar karyawannya. Dan keuntungan bersihnya ??? Darimana kita bisa menjamin. Bahwa hutang bertambah hanya untuk menyelamatkan nilai intrinsiknya saja. Tidak untuk berlebihan mengeksploitasi nasabah. ??
Apalagi dengan adanya fakta bahwa tingkat bunga ditiap bank juga beda beda..bukankah tingkat inflasinya cuma 1. Yg diterbitkan BI.??? Maka seharusnya halalnya bunga "batal demi hukum". hati hati.. bertambah nilai sedirham.. = 36 x berzina.
Jadi untuk perkara ini saya lebih condong pada ulama salaf. Andaipun itu syubhat karena adanya khilafiyah. Trtaplah Nabi meyuruh kita untuk menjauhinya. Wallahu a'lam.
Saya sangat suka komentarnya.
Terima kasih mas fuad. Teruslah adil dalam membuat konten seperti ini.. dua pendapat dipaparkan semua. Tinggal audience terserah mau pilih mana.
Yg berat itu klo ikut pendapat ulama yg mengharamkan, sementara kita tetap menggunakan uang kertas, transaksi tetap lewat bank, semua aspek terkait dg perbankan, perdagangan, transportasi, bangun jalan, bangun sekolah, dll.. Sanggupkah kita meninggalkannya secara total? Lha jln yg kita injak aja dibiayai bank, motor mulai dr perusahaan pembuatnya, modalnya, gaji dll dah dr perbankan semua... Hiks
@@marupharunalrasyid2599 yg kita mampu hindari...kl bisa g pake riba dr diri sendiri lakukan... Tidak kredit bank..tidak ambil uang riba dr bank dll. Adapun masalah kita jalan di jalan tol .maka pertanggungjawaban bukan dari kita
@@marupharunalrasyid2599 Semua fasilitas itu memang dibiayai dari bank, tapi aslinya itu dari pajak yang mas bayar sendiri. Karena membayar pembiayaan itu dari pajak masyarakat. Saya tidak membahas hukum ribanya. Hanya ingin memperjelas dari mana sumber semua fasilitas. Maaf
keren tuan.. semoga selalu menjadi pencerah dalam memahami syariah berdasarkan pendapat ulama2 mashur pada zaman ini dengan tanpa melakukan adudomba
tapi murni belajar dari beberapa sudut pandang ulama
solusinya adalah kerelaan. rela meminjamkan uang dgn jumlah signifikan kpd yg sedang terjepit dgn resiko dikembalikan lama atau tidak kembali,
rela rumahnya dibeli org dgn cara dicicil 15 thn secara flat dan rela mobilnya dibeli org dengan cara dicicil 3 thn secara flat. kalo sudah rela dan berlepas dr harta duniawi, riba akan mati sendiri
Solusi lainnya adalah meminjam dari kaum keluarga & saudara mara. Walau berhutang dengan ramai orang gapapa,asal bukan riba.
Rasa aman hidup dizaman Nabi Muhammad saw walaupun kelaparan,miskin,dn berperang,jauh dr keselesaan tp hidup jelas xribet dan ruwet kerana ada bimbingan dan panduan Rasulullah saw yg semestinya benar.
Sangat ilmiah dan hujjahnya sesuai dgn Dalil yang shahih pemahamannya, apa yg disampai orang yang sangat berilmu Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah.
Sesuai dengan kenyataan apa yang terjadi dimasyarakat, semoga kita terhindar dari riba dan para pengikut hawa nafsu yang mengikuti fatwa yg sesuai dengan hawa nafsu buruknya..
Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya..
Prerttt
Ilmiah dari saudi kayaknya..lu ngomong juga pake hawa nafsu
Prikitiw
Mudah saja kalau anda triak triak bank itu riba/haram silahkan tinggal uang kertas untuk selama lamanya,silahkan beralih ke uang emas dan perak
@@budiaritonang4855 betul bang.
Paling tiriak2 haram tapi masih pakek uang kertas..
Ya sama aja boong nya.
Intinya.. Bertaqwalah kpd Allah mnurut kesanggupan qt...
La quwwata illa billah..
MaaSyaa Allah penjelasan dari ulama Faqihuzzaman (ahli fiqih nya zaman/abad ini)
al-Faqih al-'Allamah asy-Syaikhunaa Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullahu ta'ala rahmatan wasi'an, benar² sangat ilmiah.
Jazakallahu khair wa barakallahu fiikum admin.
HASIL BAHSTUL MASA'IL NU TENTANG HUKUM BANK..
.
Hukum meminjam uang dibank, yg mensyaratkan bunga dalam aqad hukum nya HARAM..
keputusan itu merujuk pada keputusan mu'tamar NU..
.
diluar keputusan mu'tamar NU, ada yg mengatakan bunga bank tidak haram, ini pendapat ulama' kontemporer..
.
jadi kalau dalam NU, sudah disepakati dan tidak ada ikhtilaf bahwa bunga bank itu haram dan termasuk riba bila mensyaratkan bunga pinjaman saat aqad..
.
adapun yg mengatakan hukum bungan bank ikhtilaf, itu mengacu diluar NU, yg mengikutkan pendapat ulama' kontemporer..
.
adapun pendapat ulama' kontemporer yg menghalalkan bunga bank, itu tidak terkait syarat bunga dalam aqad.,
walaupun dalam aqad mensyaratkan bunga, menurut pendapat ini hukumnya tetep halal atau boleh..
.
pendapat ini, beralasan bahwa uang itu tidak termasuk barang ribawi, jadi bebas ditransaksikan dengan tujuan lebihan atau keuntungan,
seperti menjual uang 10rb dijual dengan harga 15rb, atau meminjami uang 10rb meminta kembali 15rb dan seterusnya., itu dibolehkan..
jadi pendapat inipun menghalalkan sistem pinjaman rentenir..
.
monggo silahkan mau ikut pendapat yg mana..
kalau mau jadi rentenir silahkan ikut pendapat kontenporer..
Shalih Utsaimin Wahabi kelas moderat 😁
tau g . youtube kyk gini lebih bermanfaat dari saya dri pada basalamah duo. dan uas . lebih berbobot. merasa penonton lansung terjun ke titik permasalahan nya. tidak membuat takut berbagama. terima kasih ust.
Ya Allah Ya Rahman semoga ulama' Azhar, Syaikh Ali Jumuah DNA para ulama Azhar diberikan kesehatan aafiyah salam aman ridho Rahmat dan mendapat ridho Allah
Ana juga mau bikang syukron katsir ya ustad fuad atas pencerahannyanya lewat unggahan2nya kita semua ummat awam mmng sangat butuh bayan ttng hukum riba daripada bank atau uang ini.jazakumullah khairon katsiron.
Terima kasih sama2
MasyaAllah Syech Ali Jum'ah ❤️
Ali jumaah kerdil ketimbang Syeikh Abu Zuhrah dan Sheikh Wahbah Al-Zuhaily
Tidak usah berdebat ambil saja pendapat yang menurut anda terbaik dan tepat. Saya pilih pendapat ulama terbaik syeikh utsaimin karena tegas tentang hukum riba. Dan syeikh Yusuf qardhawi yang membolehkan karena kadaruratan. Masalahnya di hidup kita di Indonesia, daruratkah kredit di bank konvensional? Dua ulama ini rujukan yang InsyaAlloh terbaik. MasyaAlloh. Syukron ustadz doktor fuad.
Alhamdulilah setelah hijrah dari bank hati jauh lebih tentram, krn segala sesuatu pasti akan dipertanggung jawabkan benar atau salah... mudah2an sdr2 muslim bisa dapat menjauhinya, aminn 🙏🙏
Aku jg sdh 3 tahun resign,,, maaf Sdh kerja atau usaha apa kak skg?
Maaf kalo dah hijrah bank
Skarang jual beli pake apa ?
Rupiah buatan bank
Kalo haji jg harus lewat bank
gmn solusinya ?
@@muhtasor-si9hv tidak ada yg salah dg uang bos, bank juga tidak ada problem dengan riba...selama tidak memBUNGAkan uang...maaf kalo salah, tp satu hal aja bos yg penting ada kemauan kuat untuk berubah dan pasti ada balasan atas keputusan masing2
@@tulajaya3077maaf uang anda disimpan dimana yaa? Masih pakai tabungan kah? Atau disimpan fisik secara pribadi,,
@@khoeroniyahya7037kita tinggal ikut ijtihad ulama yang mengharamkan atau menghalalkan bunganya. jika mau yang pasti syariah, ya bank syariah saja.
Semoga tetap Istiqhamah dalam menyebarkan pemahaman Islam yg memang sesuai dengan apa yg diturunkan dan diajarkan oleh Rasulullah kepada para sahabat dan pengikutnya hingga sampai kepada kita sekarang ini ustadz. 😇🤲🏻
Alhamdulillah Sheikh Uthaymeen Rahimahullah dan Sheikh Yusuf Qardhawi mengeluarkan fatwa beserta Alquran dan Sunnah. Mudah mudahan kita semua diberikan kefahaman didalam agama kita.
Pakai ejaan indonesia ustaimin sekarwng salafi pada ikut-ikutan pakai ejaan inggris
@@bosbanon3452 mana2 pun boleh laa bang. Ikut laa nk eja macam mana pun
@@nizamsaahari9787 Dan akhirnya ente bisa kredit dibank lagi dengan tenang....
@@anaksholehsholehah1559 mudah mudahan kita semua dijauhi beban hutang dan buruknya riba
assalamu'alaikum saudaraku.. izinkan saya merekomendasikan video tentang bank dan riba..
th-cam.com/video/9SNEhs0ZWro/w-d-xo.html
th-cam.com/video/VR9GeNUzgAE/w-d-xo.html
th-cam.com/video/yDzz3c4c47g/w-d-xo.html
Alhamdulillah jakallahu Khairan, sungguh video yg sangat bermanfaat.
Masya Allah syeikh ustaimin bicara dengan dalil hadist
Bukannyanituc keharusan?
Memangnya ulama yg lain gak pakai dalil hadist?
Dalil hadits dengan pemahaman ala wahabi
@@wahyuadirianto8483 hadits itu kalau yg Shahih mau Wahabi mau bukan sma saja semuanya sepakat.....
Aku suka dengan chanel ini ustat yg berwawasan luas memberi banyak ilmu semoga banya yg suscreber.
syukron ustadzna...
afwan
Sudah jelas alloh swt memberikan peringatan dengan ayat
وَاَحَلَّ الله البيع وحرم الربا
A'kum ustaz ...alhamdulillah...terima kasih kongsiannya.. Dpt ilmu..muda2han beserta barokahnya....salam dari Malaysia...
Mantap2 Masyayikh Mesir, Masayikh Arab cenderung tekstual dan hati2, ulama mesir tanda dalamnya ilmunya, dan memandang pada hakikat kenyataan dan kejadian dan cenderung pada kemaslahatan ummat dan logika2 keilmuan akan tumbuh dan tercerahkan
Ijtihad jika salah tetep dapat 1 kebaikan jika benar dapat 2 kebaikan. Proses berpikir dengan pengetahuan mendatangkan kebaikan
menjahui bank lbh baik dari pada terjerumus riba
Lo nabung aj di celengan,
Alhamdulillah cukup jelas..sangat bermanfaat, terima kasih videonya.
ya terima kasih kembali
Ini tokoh besar semua... Masya Allah kalaupun mereka berdebat tentu dengan ilmu. Kami yang awam mendengarkan dan memilih... Dan tentu tidak adab bagi kami (awam) untuk menyalahkan salah satu pihak yg tidak sependapat. Mendengarkan dan mengikutinya saja... Tidak berantem karena tentu jika kami berantem (antar org awam) kami tidak berilmu. Dan sesuatu tanpa ilmu cenderung lebih merusak drpd membangun
Setuju, harus dipinned komen ini ustadz
tapi perlu diklarifikasi ... karena pengharaman atau menyamakan riba = bank sangat berbahaya ... kemaren kemaren saya mulai agak denger secara pribadi sih ... walaupun hilang karena pendapat pendapat yang setuju dengan perbankkan ... pendapat yang say dengar begini tidak sah imam yang masih memakai peminjaman bank karena sudah berdosa berzina dgn ibu kandungnya 36 kali ... untung dgn kajian kajian yang kontra seprti ini mereka sudah diam ... ini pendapat pribadi saya
Saya condong untuk tidak mengharamkan... Tapi saya juga sudah tidak mau pinjam dan berurusan dengan bank. Mudah mudahan Allah memberikan saya kemudahan terus sehingga tidak dihadapkan pada pilihan pinjam bank atau tidak. Tapi sampai saat ini saya pilih tidak pinjam saja
Mbok yooo Ojo asal mengharomkn ....sy ikut fatwa syeh Al azyhar..
.yg tidak ikut beliau2 njih Ojo sok pinter sok suci nuduh zina dsb...RIBA ITU MUTLAQ HAROM...tapi ngulama beda pendpt tentang transSksi DENGAN BANK...silahkn yu ikut siapa ojo sombong....syeul asyhar ngulama2 mulia...klo kita yg awam ko berani ngukumi pendpt mereka salah...huuuuuu lu itu siapeeee...
Suqron ilmunya
MasyaAllah, Syeikh Ali Jum'ah ❤
Ustad syukron video nya, mudah"an menjadi amal jariah untuk antum 🙏
Amin terimakasih ya
aamiin
DAN AKHIRNYA PARA MANUSIA YG SUKA KREDIT DAN PINJAM BANK BISA MENERUSKAN PINJAMAN DAN KREDITNYA DENGAN TENANG... DAN AKHIRNYA SEMUA MEMILIH UNTUK MENGATAKAN BANK HALAL..
ALLAHU MUSTA'AN. SEMUA AKAN DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN DIHADAPAN ALLAH .
#AL HALAL BAYYIN WAL HAROM BAYYIN BAINA HUMMA SUBHAT.
YG HALAL JELAS YG HARAM JELAS DIANTARANYA SUBHAT. BARANGNYA SIAPA YG MENJATUHKAN DIRI DALAM PERKARA SUBHAT MAKA DIA TELAH MENJATUHKAN DIRI PADA PERKARA YG HARAM.
@@anaksholehsholehah1559 nah ini seharusnya yg jadi perhatian , apakah syeikh ali jumah d situ otomatis , menghalalkan nabung, deposit, pinjam d bank konven, atau hanya perkara tertentu saja , sebaiknya ada penjelasan lebih dalam
@@ahmedio7072 secara tidak langsung dia telah menggiring manusia untuk menghalalkan pinjaman bank dan lain2. Allahu musta'an
Takutlah kalian hanya kepada Allah., sungguh demi Allah hukum 2 nya Allah tidak akan pernah berubah sedikitpun karena cuma waktu dan zaman...
DAN AKHIRNYA PARA MANUSIA YG SUKA KREDIT DAN PINJAM BANK BISA MENERUSKAN PINJAMAN DAN KREDITNYA DENGAN TENANG... DAN AKHIRNYA SEMUA MEMILIH UNTUK MENGATAKAN BANK HALAL..
ALLAHU MUSTA'AN. SEMUA AKAN DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN DIHADAPAN ALLAH .
#AL HALAL BAYYIN WAL HAROM BAYYIN BAINA HUMMA SUBHAT.
YG HALAL JELAS YG HARAM JELAS DIANTARANYA SUBHAT. BARANGNYA SIAPA YG MENJATUHKAN DIRI DALAM PERKARA SUBHAT MAKA DIA TELAH MENJATUHKAN DIRI PADA PERKARA YG HARAM.
Dari semua pendapat benarlah sabda Nabi Muhammad saw, bahwa "Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorang pun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya.”
Karena sistem zaman sekarang mau gak mau kita terkena riba, karena kebanyakan uang gaji dikeluarkan bank, biaya transfer, tentu ada biaya administrasinya, pembayaran sistem digital online, misalkan pulsa, data, token listrik, dan pembayaran online lainnya.
Sebagai orang yang beriman tinggal berusaha sekuat tenaga menghindari yang jelas riba, yaitu meminjam uang dengan bunga, apalagi pinjol yang jelas jelas mencekik 😁
Ya benar sekali dan zaman itu kita rasakan skrg
maaf biaya transfer atau biaya administrasi itu seperti dengan biaya jasa, dan dia bukan termasuk dalam riba...
Allahu akbar....
aku org awam aku gak terlalu ngerti hukum riba tp aku memilih yg aman sj, yakni menjauhi riba secara umum yakni gak mengambil lebih dr hutang piutang apabila yg lebih itu disebutkan diawal akad...
karna nabi memuji orang yg melebihkan dlm membayar utang yg tidak di ucapkan dlm akad.
ya niatkan saja klu pinjam dibank memang mau mengembalikan lebih ... bila perlu lebih dari bunga yang ditentukan bank ... afdhol itu
@@darmawanstart3817 والله اعلم.....
semoga dapat terus menterjemahkan kajian para ulama dunia, yg umumnya berbahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia agar umat Islam di Indonesia banyak tercerahkan
Menurut sy yg awam dan mash dangkal ilmu agamanya
Pinjaman bank dg bunga ( melebihkan pembayaran dari nominal pinjaman ) atau apalah istilahnya, itu bisa kita asumsikan
1. krn bank adalah instansi yg harus mempunyai kelengkapan seperti kantor, alat2 /perangkat administrasi, listrik, Air dan karyawan yg menjalankan kegiatan di instansi yg dinamakan bank
2. Uang sipenabung yg disimpan / diinvestasikan di bank, dipinjamkan / disalurkan kpd peminjam yg butuh utk modal usaha dll, maka dari hasil pinjaman itu mgkin wajar ada hasil yg didapat oleh yg punya tabungan/penabung
Dan bagi yg yg meminjam harus jg ada kelebihan pembayaran krn uang yg dipinjam adalah uang seseorang yg dititipkan di bank yg tentu ada azas manfaatnya.
3. Bank adalah instansi perantara dari keduanya penabung dan peminjam
Wallahu 'alambishawab
Alhamdulillah, terang benderang, bagai siang dan malam. Jelas haramnnya, jelas ngelesnya, jelas kiblatnya. !! Allah yang maha kuat langsung tunjukkan, tak perlu gelar P.hd untuk tau mana yang menghayal mana yang takut pada Alllah, dan jelas mana yang ikhlas dalam beragama.Barakallahufiikum
Mungkin yg saudara maksud riba dalam istilah syariah, kalau itu 100 % percaya HARAM,siapa berani bilang HALAL dia bisa KAFIR. Tetapi yg dibicarakan disini adalah perkara fiqiyah tentang perbankan modern yg tdk ada di jaman nabi. Kalau yg ini silahkan ikut ulama mana. Contoh DAGING BABI secara syariah HARAM, tapi jika masuk wilayah fiqih, mis Terpaksa, terancam dibunuh maka dia jadi HALAL.
Riba sejuta persen HARAM, yg dibahas bank apakah termasuk riba?
@@arafahmantang2273 Fiqiyah yang anda maksud itu juga Syariah, semua muslim tunduk dalam syariah. Perbankan Modern yang tidak ada jaman nabi kata anda?! saya tangkap artinya syariat tidak menjangkau ranah modern ( mungkin lebih hebat artinya dari jaman dulu/sebelumnya) atau islam tidak bisa prediksi ada mekanisme keuangan seperti Bank?! anda belum Iqra saudaraku. ngomong makan babi karena terpaksa, anda butuh kuota dan jalan jalan banyak, terancam dibunuh jadi halal hanya contoh anak belum berakal.... cobalah berfikir jernih.
@@shiroamachi1783 Bank termasuk riba?! saya jawab singkat, sampai beberapa tahun kemarin hampir beberapa bidang usaha utama bank adalah riba walaupun dasar mekanismenya juga dipaksa riba (ini darurah dari dulu, lumayan sekarang sudah lebih syar'i)
@@ibnunas7112 Allah mengharamkan riba bukan bunga bank.. bunga bank jelas hukumnya halal dan barokah bahkan wajib.. itu fatwa ulama Azhar yg belajar ilmu agama sejak bayi.. bukan ulama karbitan yg baru mondok..
Barokallah ustadz.. jazaakallahu khairan untuk terjemahannya..😊🙏
Syukron Jazakumulllahu Khairan. Terimakasih kepada channel ini yang telah menampilkan beberapa pendapat dari para 'ulama mengenai perbankan dan juga riba. Jujur, pemahaman seperti yang disampaikan para 'ulama tersebut tidak pernah saya dapatkan ketika saya mengambil jurusan ekonomi islam. Meskipun saya mempelajari sendiri secara mendalam mengenai pemikiran tokoh-tokoh fiqh kontemporer seperti Yusuf Al-Qardhawi, tetapi penjelasan yang diutarakan para Syeikh tidak pernah saya dapatkan semasa kuliah. padahal persoalan bank dan juga riba itu perlu didalami dan dikaji secara lebih mendetail apalagi mengenai konsep time value of money dan indikator-indikator ekonomi lainnya berkenaan dengan inflasi dan perputaran uang. Saya pribadi mengambil pendapat lebih banyak dari para 'ulama yang paham persoalan ekonomi sekaligus fiqh karena pada dasarnya persoalan ekonomi saat ini bukan hanya persoalan fiqh semata melainkan ada berbagai persoalan lainnya yang sebenarnya terlupakan. Sekali lagi saya ucapkan Syukron Jazakumullahu Khairan buat channel YT ini.
Jazanallah wa iyyak
saya bukan ahli agama dan juga bukan praktisi perbankan dalam situasi saat ini misal kredit bank/ leasing mobil ,dll jika perhitungan akhir nya nasabah bayar mahal mis: menjadi :1,5kali - 2 kali dari harga semula barang tsb( rmh/ mobil) ini bisa jdi dinamakan "riba "walau TDK memberat kan nasabah berbeda dng kredit utk nasabah/ petani yg dpt program pemerintah diawali dng survey tentang usaha dan diliat kelayakan nya serta resiko nya utk kemaslahatan sosial...ini bisa jdi TDK termasuk "Riba"( sayur mayur,beras,ternak dll)
Bengkulu hadir.. Assalamualaikum semua.. Ditempat saya nasabah bank selalu ketagihan. Bila lunas pinjam lagi sampai berulang2. Saya yakin dengan fatwa ulama yang menghalalkan bunga bank banyak yang senang tanpa sadar "untuk darurat saja" Mohon yang daruratnya lebih dikedepankan...
Biasa juga Krn tidak ada masyarakat yg rela di pinjam uangnya secara cuma cuma jadi mending ke bank ❤❤
Menurut Baginda Nabi Besar Muhammad SAW, perbedaan itu adalah RAHMAT.
Hadist lemah..
Perbedaan itu rahmat bagi para Copasiyun wal nurutiyun gurunya yg 99,99% beraliran cari keuntungan dari agama.
Ngawur
Krn perbedaan sbagian besar sbg sumber konflik
Semoga kita semua dlm keadaan sehat, dan semoga saudara kita yg mengharamkan bank dlm hidupnya tdk menggunakan produk bank...klo masih pakai produk bank....i
SECARA SINGKAT Ada perbedaan yang substansif antara jual beli dan riba. Jual beli itu mendorong pertumbuhan ekonomi karena ada mata rantai produksi dari barang dan jasa yang dijual. Kalau riba (transaksi hutang piutang) karena tidak melibatkan komoditas maka tidak pernah masuk kedalam mata rantai produksi dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karenanya transaksi hutang-piutang tidak boleh mengambil keuntungan.... Dan jika mengambil keuntungan maka keuntungan tersebut bahkan "mencuri" mata rantai pertumbuhan ekonomi secara luas.
Pendapat saudara cerdas
Setujuuuu
Angkat juga syech imran husein. Yang menjelaskannya secara ilmiah, ilmu keuangan.. dan banyak juga para pakar keuangan dunia yang menyatakan bahwa sistem keuangan global hanya menguntungkan segelintir manusia...
Iya,kok perintis eskatologi Islam Itu gak dirujuk sekali?
Selamat dan sukses Ustadz , atas Transformasinya , IAIN samarinda Ke nama baru yaitu UIN sultan Aji Mubammad idris berdasarkan perpres no 43 tahun 2021 , 🙏 salam hormat alfaqir dari Uin Malang
saya baru tau stain samarinda jd iain dan sekarang uin alhamdulillah
Ikuti Al-Qur'an dan Sunnah.....jauhi ulama yang kurang Zuhud
Ikuti Al-Qur'an dan sunah..tpi baca Al-Qur'an masih salah²
Yang mampu ayok kerja keras dalam bekerja dan memperbanyak ilmu untuk kehidupan kita tercukupi dan nyaman.
Yg tidak mampu ( disabilitas, faktor lain )
Ayok bagi yang mampu boleh zakat dan membantu.
Jaman sekarang dikit2 kredit Sana sini, akhir nya lupa ber amal karena banyak cicilan.
Ingat seberapa banyak dan Bagus kendaraan mu tidak menjadikan mu mulia di hadapan Allah SWT.
Bahkan orang yang hidup sederhana namun sering beramal yg lebih mulia.
Tinggal Pilih ingin di sanjung manusia
Atau Allah SWT.🙏
يهديكم اللهُ
Masak uang adalah bank...?
Dalilnya sdh jelas, mau coba mengabu2 kan sesuatu yg jelas putihnya dgn cara bicara berputar2...
Semakin terbukti bahwa Islam terjaga di dua kota suci yaitu Makkah dan Madinah melalui para ulama disana...
@@johansaputro4599 Ya sudah jelas alat transaksi yang sah adalah emas,perak dan perunggu.
Tp dimana negara skrng yg masih memakai uang perak dan emas ?
MasyaAllah..pembicara,mereka adalah ulama2 kabeer Islam,semoga Allah merahmati beliau..Riba haram itu pasti...hasil ijtihad masing2 ulama itu yg beda,ad yg mengharamkan badan unit smpe strukturnya,ada yg mengharamkan cma sistemnya....dan kita yg awam hati2 dlm bersikap yg intinya sesama muslim jng saling mengkafirkan apapun hasil pendapat yg diambil
Alhamdulillah sebagai umat tinggal pilih saja para Ulama sudah berfikir mendalam dgn ke'aliman masing demi kemaslahatan umat, kalo aku Yess buat syekh Ali Jum'ah
Seorang hamba tanggakan terompah nya untuk kebenaran Allah Qur'an Muhammad Islam
Gamblang.. Jelas berisi... Jd yg ga faham ilmu nya sejarahnya, kondisi keadaan yg berubah, waktu dan kebutuhan nya, yg masih baru belajar blum mateng pemikiran nya jgn asal haram haram aja... Klo riba nya semua sepakat mengatakan haram, klo dikaitkan dgn kebutuhan kemaslahatan tergantung hati anda.... Top dah... Penjelasan video ini... Walaupun ada penanya memancing... Hehehe👍👍👍
Tetima kasih ya
Tergantung hati siapa dulu? Hati yang bersih dan berilmu seperti ulama iya. Tapi kalau hati yang ditunggangi hawa nafsu dan syaiton apa iya diikuti?
@@mantanhansipromawi439 ente jangan sibuk nilai hati orang
Takkan beeubah haram ya haram apapun kondisi ekonomi masa alquran gak update smpei kiamat .alquran itu berlku dri sgl zaman .klo mau jgn hnya nonton video ini saja.tpi terserah klo gk juga .riba lbih besar dosanya dri zina .pmbnaran krena kondisi hmmmm
Alhamdulillah, Syukron ustadz
di video ini yg paling ane tangkep pendapatnya syaikh ali jum'ah...
Alhamdulillah terima kasih y
@@FuadFansuri sama2 tadz... yg semangat yah tadz ngebangun channel ini... 👍👍😀
@@FuadFansuri cari vidio yang menjelaskan alat tukar emas juga terjadi inflasi pak
Fatwa yg gak berdalil yak dan sesuai realita di perbankan ribawi
Terima kasih atas videonya, sangat bermanfaat dan menjawab soalan.
Dri Malaysia mendengar, Alhamdulillh trima kasih Ustaz 🙏
Alhamdulillah terima kasih kembali
@@FuadFansuri DAN AKHIRNYA PARA MANUSIA YG SUKA KREDIT DAN PINJAM BANK BISA MENERUSKAN PINJAMAN DAN KREDITNYA DENGAN TENANG... DAN AKHIRNYA SEMUA MEMILIH UNTUK MENGATAKAN BANK HALAL..
ALLAHU MUSTA'AN. SEMUA AKAN DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN DIHADAPAN ALLAH .
#AL HALAL BAYYIN WAL HAROM BAYYIN BAINA HUMMA SUBHAT.
YG HALAL JELAS YG HARAM JELAS DIANTARANYA SUBHAT. BARANGNYA SIAPA YG MENJATUHKAN DIRI DALAM PERKARA SUBHAT MAKA DIA TELAH MENJATUHKAN DIRI PADA PERKARA YG HARAM.
HASIL BAHSTUL MASA'IL NU TENTANG HUKUM BANK..
.
Hukum meminjam uang dibank, yg mensyaratkan bunga dalam aqad hukum nya HARAM..
keputusan itu merujuk pada keputusan mu'tamar NU..
.
diluar keputusan mu'tamar NU, ada yg mengatakan bunga bank tidak haram, ini pendapat ulama' kontemporer..
.
jadi kalau dalam NU, sudah disepakati dan tidak ada ikhtilaf bahwa bunga bank itu haram dan termasuk riba bila mensyaratkan bunga pinjaman saat aqad..
.
adapun yg mengatakan hukum bungan bank ikhtilaf, itu mengacu diluar NU, yg mengikutkan pendapat ulama' kontemporer..
.
adapun pendapat ulama' kontemporer yg menghalalkan bunga bank, itu tidak terkait syarat bunga dalam aqad.,
walaupun dalam aqad mensyaratkan bunga, menurut pendapat ini hukumnya tetep halal atau boleh..
.
pendapat ini, beralasan bahwa uang itu tidak termasuk barang ribawi, jadi bebas ditransaksikan dengan tujuan lebihan atau keuntungan,
seperti menjual uang 10rb dijual dengan harga 15rb, atau meminjami uang 10rb meminta kembali 15rb dan seterusnya., itu dibolehkan..
jadi pendapat inipun menghalalkan sistem pinjaman rentenir..
.
monggo silahkan mau ikut pendapat yg mana..
kalau mau jadi rentenir silahkan ikut pendapat kontenporer..
Cerdaslah dlm menentukan pilihan,kalau kalian tidak mau diazab,ditanya tentang riba maka jauhi dosa riba.sederhana boss kalaulah kalian masih bisa makan tanpa harus mengambil uang bank maka jauhilah.
Pilih yang sesuai Hadits Rosululloh saja biar berkah selamat dunia akhirat
Bagaimana cara memahami hadits?
Apa ada ilmu perangkatnya?
Ilmu bahasa, asbabul wurud, nasah mansuh?
Njenengan paham bahasa arab?
Atau cukup baca terjemah saja?
Atau terjemahan itu butuh tafsiran para ulama atau tdk?
Tlg jawab satu2 ya
@@vamiqadhra2162 apa iya kita orang awam harus bisa smw ilmu yg bpk list diatas.., lihat contoh para sahabat dan para tabiin, tabiut tabiin .apakah mereka membolehkan riba atau tidak??
(Salam dari Komunitas TNI/Polri Cinta Sunnah)
@@miftaurrochman1493 riba gk boleh dan itu jelas
Praktek per bankan modern tidak sama dg praktek riba yg mencekik jaman dulu
@@vamiqadhra2162 jaman dulu.???mhn arahan nya..jadi hukum riba bisa di sesuaikan dgn kondisi jaman??
@@miftaurrochman1493 sangat bisa, kan sdh dibilang riba itu haram
Sedangkan perbankan itu bukan bentuk riba
Zaman dahulu sistem keuangan bukan seperti sekarang, jgn trllu picik lah
Lo haji lewat bank juga, gaji lo PNS lewat bank juga, di semua negara islam ada bank juga
Memaknai alquran dan hadits secara tekstual saja kau ini, jgn belajar dri 1 ulama aja yg dikit2 haram dan neraka, keras hatimu
Terimakasih kontennya sangat2 berfaedah, memberikan sudut pandang keilmuan baru dr para ulama. 👍
Bagusnya ulama2 yg mengharamkan mencarikan solusi yg top hingga umat yg kebanykan butuh pembiayaan ada jalan keluar, karena kami pernah pake bank syariah bagi hasilnya lebih mahal dr bank konvensiaonal!! Kalau hanya meng haram2 kan tidak kasih solusi ya gimana??
@@yusupsupriadi4422 Betul, malah kadang udah di tentukan ini angkanya sekian dan kl setuju ya ttd, tanpa kita bisa nego2. (atau emg bisa ?)
Subhanalloh makasih atas videonya... Menambah ilmu dan wawasan... Tapi kita sebagai org islam.. Hendaklah jgn suka berhutang.. Kadang jaman skrg itu dikit2 kredit. Dikit2 hutang... Tapi harusnya kita bisa senantiasa bersabar dalan menginginkan sesuatu dan belajar menabung dan mengelola keuangan kita dengan baik.. Adapun jiga keadaan darurat barulah kita berani untuk berhutang.. Dan kalo bisa kita bisa ikhtiar ke saudara atau kerabat dulu yg tentunya tanpa pinjaman tanpa ada tambahan. Tapi adakalanya jaman skrg susah mendapatkan pinjaman.. Kalo sudah berikhtiar ke saudara kita kita masih tidak dapat.. Sdangkan kebutuhan kita darurat.. Apakah kita terpaksa ke bank???.. wallahu a'lam bishawab smoga kita selalu di beri petunjuk ada dalam lindungannya dan selamat dari hutang.. Dijauhkan dari diliit hutang... Karena sebagian org jaman skrg sudah menganggap hutang itu sbgai kebutuhan hidup karena bank dan oinjol merajalela dmna2.. Smoga kita tidak terayu dan tidak terjerumus kedalmnya yg sehingga terlilit oleh hutang yg cuma untuk memenuhi gaya hidup saja...Naudzubillah Min Dzalik
Setuju bang
Waduh.. ngutang ke saudara itu bikin rusak silaturahim.. langsung aja ke bank
Kalau negara itu ngutang keluar itu sda bunganya ndak
Trs kalau ada gimana itu ...mohon pencerahannya.
Maaf.. orang awam.. 🙏🙏
Allah akan mencintai hambanya yg berusaha untuk meraih cinta Robbnya, sehingga sangat berhati2 dalam mengambil keputusan terlebih dalam ilmu Agama 🙏🙏🙏
Secara etimologi, riba berarti tambahan (al fadhl waz ziyadah). (Lihat Al Mu’jam Al Wasith, 350 dan Al Misbah Al Muniir, 3/345). Juga riba dapat berarti bertambah dan tumbuh (zaada wa namaa). (Lihat Al Qomus Al Muhith, 3/423)
وَأَخْذِهِمْ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ
“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya.” (QS. An Nisaa’: 161). Maksudnya adalah riba ini sudah dilarang sejak dahulu pada syari’at sebelum Islam. (Mughnil Muhtaj, 6/309)
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)
Secara hakekat, walaupun (pihak bank) menamakan hal itu qord (utang piutang), namun kenyataannya bukan qord. Karena utang piutang seharusnya bertujuan untuk tolong menolong dan berbuat baik. Transaksinya murni non komersial. Bentuknya adalah meminjamkan uang dan akan diganti beberapa waktu kemudian. Sedangkan bunga bank itu adalah keuntungan dari transaksi pinjam meminjam. Oleh karena itu yang namanya bunga bank yang diambil dari pinjam-meminjam (utang piutang/kedit), itu adalah riba karena didapat dari penambahan (dalam utang piutang).
Wallahualam Bissawab...
Menurut anda apa boleh kerja di bank
Saya cenderung dengan komen saudara.. Kita sebagai orang awam saya cenderung kepada ulama salaf, lebih baik fahamkan maksud umum semua ulama. SEMUA RIBA ADALAH HARAM. Adapun perbincangan antara ulama tentang transaksi bank dll mereka lebih mengetahui. Wallahualam.
Operaional bank bukankah butuh biaya ? Bagaimana dg karyawan, alat2 kelengkapan administrasi, listerik, air dan gedung / kantor jg butuh biaya, siapa yg bayar, darimana biayanya
Tidak la seorang hamba inginkan harta melainkan ingin mengetahui kebenaran Allah Qur'an Muhammad Islam
Setelah menyimak video, smg kita terhindar dr riba, dan smg kita tetap berpegang pd fatwa ulama mesir thn 1970
Fatwa itu bisa berubah mengikuti zaman,yg penting para ulama yg memberi fatwa sdh meneliti lebih dalam. Ga sembarang orang awam bisa berfatwa
Ngakak, ayat Alquran kok berubah
Mau sampaikapan aja riba tetap riba
@@ahmadmaulana9654riba ya tetap riba & gada itu istilah halal jadi haram atau sebaliknya,orang miskin itu memang lebih baik mati dijalanan,kelaparan daripada makan haram untuk bertahan hidup,apa itu mobil,motor handphone,semua itu ciptaan kafir,haram! nauzubillah masuk neraka! Itulah yang di ucapkan seseorang dengan menggunakan mic buataan kafir.kaum muslim itu pake onta,pake Dinar,tetap ikuti apa yang dilakukan nabi, jangan ikuti perkembangan zaman.kalau ucapan ulama di video untuk memikirkan orang* miskin yang untuk bertahan hidup aja susah & tak bisa ente fahami dengan akal ya jadi ngaji aja jangan ngakak terus,amalkan apa yang ente anut, teruskan apa yang ente percayai tanpa menghardik orang lain.kerja biar bisa bantu orang lain terhindar dari riba,karna jadi pengangguran sok pintar melebihi ulama gak bikin kenyang.
Alhamdulillah tambah wawasan ustadz...maksih videonya ustadz
Akhir zaman manusia tidak bisa lepas dari riba, yg berusaha pun terkena debunya.. nah ternyata pinjaman berbunga bukan riba tapi fasilitas 😂😂.. utang itu bukan utang tapi pembiayaan.. bank adalah uang.. uang adalah bank.. minjamin orang minta balik lebih tapi untuk produktif bukan riba..
Walah.. saya ikut ulama yg jelas kaidahnya, masuk akal dalilnya, lebih konsisten dengan akal penjelasannya..
Menyewa rumah lebih aman, lebih zuhud dan lebih wara'.. usaha kita pasti dinilai Allah walaupun dianggap hina oleh manusia.. Kalau saya pilih lari dari riba spt lari dari singa..
intinya pinjam uang tapi bayarnya lebih dr pinjaman di situlah riba
صلى الله على محمد صلى الله عليه وسلم
penjelasan ulama al azhar, membawa sejarah uang dan bank.
Kita tau di akhir zaman riba itu akan masuk sampai di dalam rumah" Dan tak akan ada orang yg bisa lolos dari riba.
tpi bukan berarti kita tak bisa cegah lebih banyak dosa riba.
Seperti penjelasan uang dollar itu riba atau tidak, bila riba
Sungguh kita tak bisa melawan dan menolak transaksi menggunakan uang dollar, krna kaum kafir lagi berkuasa di bidang ekonomi dunia seperti yh dikatakn mufti Mesir.
tpi....jgn di tambah lagi riba yg sdh jelas di dalam transaksi bank konvensional itu terdapat riba, kita mau ikut lagi. Padahal kita bisa mencegah riba itu masuk ke dalam rumah kita, beda halnya uang.
Bila bisa menghindar, lebih baik pilih menghindar, cari aman. 👍
Setuju bang
5:54 Syaikh menjelaskan peristiwa yg sebelum ini saya dengar cerita tersebut dari videonya Bossman Mardigu.. 1970 uang kertas dolar tdk dicetak berdasarka Underlying emas lagi..
Zakat membantu yg miskin.. dan Riba menyiksa yg miskin. NOTE.
Masalahnya yang kaya juga gak mau bantu yang miskin
@@utsmangudil3067 Zaman cukup.mencabar.. faham syariat.. dan keupayaan melaksanakan syariat.. dua perkara yg berbeza'..!
@@danzdd138 gak paham bahasa loe😂😂😂
@@utsmangudil3067 😅
Makanya bank gk mau minjami yg miskin ... Apa afa bank minjami orang miskin
Silahkan memilih dua2nya ada dasarnya.. Alhamdulillah terima kasih videonya tad
HASIL BAHSTUL MASA'IL NU TENTANG HUKUM BANK..
.
Hukum meminjam uang dibank, yg mensyaratkan bunga dalam aqad hukum nya HARAM..
keputusan itu merujuk pada keputusan mu'tamar NU..
.
diluar keputusan mu'tamar NU, ada yg mengatakan bunga bank tidak haram, ini pendapat ulama' kontemporer..
.
jadi kalau dalam NU, sudah disepakati dan tidak ada ikhtilaf bahwa bunga bank itu haram dan termasuk riba bila mensyaratkan bunga pinjaman saat aqad..
.
adapun yg mengatakan hukum bungan bank ikhtilaf, itu mengacu diluar NU, yg mengikutkan pendapat ulama' kontemporer..
.
adapun pendapat ulama' kontemporer yg menghalalkan bunga bank, itu tidak terkait syarat bunga dalam aqad.,
walaupun dalam aqad mensyaratkan bunga, menurut pendapat ini hukumnya tetep halal atau boleh..
.
pendapat ini, beralasan bahwa uang itu tidak termasuk barang ribawi, jadi bebas ditransaksikan dengan tujuan lebihan atau keuntungan,
seperti menjual uang 10rb dijual dengan harga 15rb, atau meminjami uang 10rb meminta kembali 15rb dan seterusnya., itu dibolehkan..
jadi pendapat inipun menghalalkan sistem pinjaman rentenir..
.
monggo silahkan mau ikut pendapat yg mana..
kalau mau jadi rentenir silahkan ikut pendapat kontenporer..
HASIL BAHSTUL MASA'IL NU TENTANG HUKUM BANK..
.
Hukum meminjam uang dibank, yg mensyaratkan bunga dalam aqad hukum nya HARAM..
keputusan itu merujuk pada keputusan mu'tamar NU..
.
diluar keputusan mu'tamar NU, ada yg mengatakan bunga bank tidak haram, ini pendapat ulama' kontemporer..
.
jadi kalau dalam NU, sudah disepakati dan tidak ada ikhtilaf bahwa bunga bank itu haram dan termasuk riba bila mensyaratkan bunga pinjaman saat aqad..
.
adapun yg mengatakan hukum bungan bank ikhtilaf, itu mengacu diluar NU, yg mengikutkan pendapat ulama' kontemporer..
.
adapun pendapat ulama' kontemporer yg menghalalkan bunga bank, itu tidak terkait syarat bunga dalam aqad.,
walaupun dalam aqad mensyaratkan bunga, menurut pendapat ini hukumnya tetep halal atau boleh..
.
pendapat ini, beralasan bahwa uang itu tidak termasuk barang ribawi, jadi bebas ditransaksikan dengan tujuan lebihan atau keuntungan,
seperti menjual uang 10rb dijual dengan harga 15rb, atau meminjami uang 10rb meminta kembali 15rb dan seterusnya., itu dibolehkan..
jadi pendapat inipun menghalalkan sistem pinjaman rentenir..
.
monggo silahkan mau ikut pendapat yg mana..
kalau mau jadi rentenir silahkan ikut pendapat kontenporer..
Ustadz... Request pembahasan ulama terkait trading dong, baik itu forex atau crypto... Karna kebetulan sekarang masalah itu lagi rame
Up
up
Up
Dicatat dalam list
Terimakasih.... Sajian pencerahan para ulama ttg riba. Jazakallahu khoir 🙏🙏
Syeckh Ali juma'ah itu ahli hadits dan ahli Qur'an..paling cerdas dari semua ulma di arab
Dakwaan semata mata. Bila menjawab soalan nampak dangkal ilmunya
Syeikh Ali Jum'ah pandangannya luas...
terima kasih Gus.
semoga bermanfaat.
terus upload video2 dari ulama aswaja Mesir dan syria, gus..
Insyaallah terim kasih support nya ya
Terimakasih
assalamu'alaikum saudaraku.. izinkan saya merekomendasikan video tentang bank dan riba..
th-cam.com/video/9SNEhs0ZWro/w-d-xo.html
th-cam.com/video/VR9GeNUzgAE/w-d-xo.html
th-cam.com/video/yDzz3c4c47g/w-d-xo.html
Jazakumullah Khair wabarakallahufikum
Opini saya harusnya durasi video dari masing2 pihak yang bilang halal dan haram seimbang atau tidak jauh banget. Di video ini yang bilang haram ga sampai 3 menit, sisanya bisa cek sendiri. Banyak ulama yang berfatwa kredit rumah, bunga bank itu haram.
Hati hati semua ada pertanggungjawaban 🙏
Yg punya channell kan gedeg sama ulama2 saudi.. kelihatan 😂😂 ekpresi wajahnya cuma mau nggiring opini wal hasil ujungnya kan pada nertawain . Kalau mau nukil pendapat masalah hukum apapun harus yg adil durasi jg.. dan komentar non aktifkan saja..
@@ijulchannel3719 Biar opininya adil sebaiknya pendapat kedua pihak disamakan
INTINYA KITA TIDAK TAHU UMUR KITA SAMPAI BERAPA LAMA DI DUNIA INI...DNG MENCICIL ARTINYA KALAU KITA TDK ADA UMUR ITU BERARTI KITA MENINGGAL KAN HUTANG SELAIN MEMBEBANKAN KITA DI AHERAT JUGA MEMBEBANKAN AHLI WARIS KITA... KARENA WALAUPUN DI BAYARKAN OLEH AHLI WARIS BELUM TENTU JUGA HUTANGNYA BERSIH TDK MENINGGALKAN SEPESERPUN.... WALAUPUN BERSIH BELUM TENTU JUGA ADA KERIDOAN DRI SLAH SATU PIHAKNYA.... BAHKAN YG ADA MALAH PASTI AKAN ADA YG DIRUGIKAN SLAH SATU PIHAKNYA...dan nabi tdk mau menyolatkan yg meninggalkan hutang
Penjelasan ustad salaf hanya diberi waktu 5 menit kurang, sedangkan ustadz mesir panjang, Mudah2n allah menjaga kita dari riba
Lagi marak pinjol dengan bunga mencekik dan gak manusiawi, ustadz. Kalau pendapat Syaikh Ali Jum'ah riba itu terbatas pada perak dan emas, maka pinjol dapat legimitasi agama untuk makin merajalela.
Oh iya, bukannya pada gandum dan kurma juga terkena hukum riba ya? bukan cuma emas dan perak.
Syukron atas sajian para ahli ilmunya. memuaskan sekali.
Bunga bank bumn bumd rata2 12-13% kalau pinjol 60-80%
Masha alloh ya imam utsaimin kibarul ulama... prinsip berpengang dgn tali allohh ta alla
Moso tali kutang
Sayangnya Sheykh Imron Hosein dan Sheykh Umar I Vadilo tidak diikut sertakan dalam video ini. Beliau juga menjelaskan ada 72 jenis RIBA dan siapa sangka kalo Mata Uang Kertas adalah debu RIBA... 🙏
Allahu A'lam bissowaf
Dan sekarang kita memakai uang kertas.
Sini uang kertasmu kasihkan ke aku biar kamu gak kena debu riba
@@ajiaja9839 tapi ganti dengan Dinar dan dirham ya ?? Gimana ??
@@ajiaja9839boleh, tapi saya mahu tukarkan wang tersebut dengan emas, amacam mahu?
Nah itu..lucu jg ya...mengharamkan uang kertas tapi malah menyim0an nya di dompet dan lemari..bahkan gak rela kalau di curi orang
Setuju dengan Kesimpulan dri Syaikh Sa'id 👍 jika ada hukum khilafiyah ,maka kembali kepada Keyakinan diri masing2 sesuai kebutuhan dan ilmu yg dia Miliki
Kalau saya pribadi, mengambil pendapat yang haram
Saya berpendapat :
1. Karena setiap yang lebihan dari uang pinjaman itu haram, baik yang sudah ditentukan di awal ataupun belum ditentukan di awal
Bukan cuma bunga, tapi juga denda
Misalnya :
Si A pinjam uang ke si B sebanyak 500ribu tanggal 2 Februari 2021 dan janji akan mengembalikan pada tanggal 20 april 2021
Si B memberikan 500ribu, tanpa mengenakan bunga alias 0%
Akan tetapi si A menghadapi kesulitan keuangan, sehingga baru bisa mengembalikan uang si B tanggal 15 Mei 2021
Karena keterlambatannya itu, maka si B memberikan sanksi berupa denda 1 butir kelapa
Jadi si A harus mengembalikan 500ribu + 1 butir kelapa
Nah 1 butir kelapa itulah riba, dan haram
Ada fatwa DSN tentang membolehkan mengambil denda :
Pengambilan denda yang dimaksud DSN adalah bank syariah harus mengecek dengan pasti terlebih dahulu, apakah nasabah benar2 kesulitan keuangan atau memang tidak mau membayar tepat waktu
Kalau nasabah benar2 kesulitan keuangan, maka bank syariah dilarang mengambil denda dari nasabah
Jika nasabah tidak sedang dalam kesulitan keuangan, hanya tidak mau membayar tepat waktu, maka bank syariah boleh mengenakan denda kepada nasabbah
2. Jika tadi dalam konteks meminjam uang, sekarang dalam konteks menyimpan uang (nabung)
Nabung di bank konvensional, uang kita bebas digunakan untuk usaha apa saja, baik itu untuk mengembangkan usaha sembako UMKM, pedagang karpet, peternak babi, restoran non halal, dll yang penting tidak melanggar UU dan peraturan pemerintah
Sedangkan menaruh uang di bank syariah, uang kita akan diputar untuk kegiatan usaha yang halal2 saja
Seperti memberikan modal usaha kepada pedagang batik, pedagang sembako, dll
@@randiokky8534 pinjam dibank syariah kan juga ada jaminan aset peminjam ... klu gak bisa kembalikan ya sita kan beres ...
@@darmawanstart3817
Maksudnya?
@@randiokky8534 Menabung atau Investasi di Bank Syariah, seperti yang diterangkan bahwa akan dipergunakan untuk usaha yg sifatnya Halal seperti pedagang sembako dll.
Sehingga pasti si pedagang sembako melakukan peminjaman di Bank Syariah dengan ketentuannya (dimungkinkan tetap ada kelebihan dari total pinjaman saat pengembalian), jika sperti itu apakah hukumnya halal atau haram??? Walaupun jenis usaha yang dijalankan adalah usaha yang boleh dikatakan Halal...
Saya cenderung pendapat nabi muhammad sallalualaiwasalam tentang kurma
Tapi ada yang ngeganjil.
Tukar barang sejenis itu nilainya harus sama. Sedangkan di video, kurma jelek 2 sak harga 10 , ditukar dengan 1 sak harga sama 10. Apa benar gitu ya 🤔
Ada 6 barang ribawi iaitu emas,perak,gandum,barli,garam,kurma. Semua ini pernah dijadikan wang. Maka tukar barang sejenis haruslah sama. Jika tidak,maka riba
@@jesusnotgod5635 jadi kurma busuk 2 kilo gak bisa dituker dengan kurma bagus 1 kilo ya Mas ?
@@Rizkiaqa gak boleh transaksi barang yg sejenis seperti emas dg emas dll karna termasuk riba
@@Rizkiaqa Mau tukar,jual dulu kurma busuk. Dapat wang,beli yang bagus
Ini istimewa ustadz pelajaran berguna bagi kami awwam
Riba atau bukan yang merasakan dirinya sendiri, kalau antum pinjam di bank dan kehidupan antum selalu merasa sempit, selalu semakin bernafsu terhadap dunia, dan semakin banyak musibah yang dialami maka antum sudah masuk kedalam kehidupan dosa riba dari pinjaman tadi.
Masa iya om??
Lalu bagaimana dg kehidupan Para Pengusaha pemilik Perusahaan2 yg melakukan riba tsb??
Seperti pemilk Bank Konvensional, pemilik perusahaan Asuransi dll. Apakah hidup mereka banyak yg menderita dan kesusahan yg seperti anda sebutkan??
Mohon pencerahannya.
@@intanrahmawati3159 Silahkan ditanyakan ke yang bersangkutan sendiri, karena mereka yang merasakan sendiri, namun ada yang selalu bermaksiat tetapi kehidupan nya berlimpah harta sehingga ia bermaksiat terus menerus tanpa sadar sampai kematian nya tiba, itulah istidrad (hal yang disengaja kan dibiarkan oleh Alloh agar manusia tersebut mendapatkan siksa yang jauh berlipat lipat di akhirat)
@@intanrahmawati3159 org yg di biarkan allah hidup tenang tanmpa ia melakukan ibadah kepada Allah SWT
Sesungguhnya itu bukan nikmat atau ketenang melainkan laknat, azab yg berbalut nikmat, azab yg di tunda
Itulah namanya istidraj🙏
Bismillah. Intinya pilih pendapat yang paling hati hati, paling wara'. Hati hati dari perkara syubhat (tidak jelas hukum halal/haramnya). Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:و من وقع فى الشبهات وقع فى الحرام
Di kolom komen ini kayaknya banyak ulama dadakan..modal Googling sm baca selembar 2 lembar buku sdh lagaknye lbh alim dari ulama yg 40 thn meneliti masalah riba dan bank... emang eloe2 pade bljr ilmu islam dmn dan udh brp thn?? Bkin geli syeh Fuad sj..wkwkwk
Maklum akhiy, jaman sekarang semuanya serba instant kayak indomie instant aja..hehe,,
yg para ulama² kita dahulu itu
harus melakukan pengembaraan berjalan kaki yg jaraknya maasyaAllah berpuluh-puluh mil, atau ratusan bahkan ribuan kilometer menempuh gurun pasir di bawah panas terik matahari gurun yg sangat menyengat, dari satu kota ke kota lainnya dan dari satu negara ke negara lainnya itu hanya untuk mendapatkan satu bab ilmu.
@@fathur8274 betul sodara..ulama wahabi mungkin sudah nda sanggup melakukan pengembaraan kayak ulama salaf makanya cuma keenakan duplikat abis ibnu Abdul wahab
Seperti halnya islam saat ini. Meskipun banyak yg menghina dan memfitnah, malah semakin banyak yg penasaran dan akhirnya masuk islam kebenarannya. Begitu juga dgn ustadz wahabi / salafi yg kalian benci, kalian maki dan kalian fitnah. Pengikutnya semakin berkembang dan membuat org banyak yg hijrah menjadi muslim yg lebih baik. Krn penyampaiannya rasional, mudah diterima dan selalu berdasarkan al quran dan hadits. Singkat, padat dan jelas.. (hitamnya jelas, putihnya jelas). Ga ada abu2 (keraguan). Seperti 2 video awal dr admin. Makasih..
@@rarezk1086 memang akal nya orang yang simpati dengan pemahaman wahabi itu singkat dan tidak membutuhkan pemikiran yang mendalam... Jadi ingat sama perkataan ulama besar pimpinan sebuah pondok di jawa timur yang santrinya lbh dari 20 ribuan bahkan sampai dari luar negeri.. kata beliau : ilmu nya orang yang sejalan dengan pemikiran Wahabi itu ya memang yang mudah2 saja..ga perlu banyak pemikiran mendalam..ilmu nya kembali ke 1 hadits itu tok...semua yang tidak pernah dilakukan nabi itu bidah sesat dan masuk neraka...
Saudaraku.. janganlah hanya karena engkau baru hijrah mengenal agama lantas kau anggap cara beragama yang benar itu yang sesuai dengan fikiran sempit mu saja..belajarlah tanpa henti..niscaya kau akan mengerti betapa luasnya ilmu agama ini.. wassalam
@@rarezk1086 teman gue baru setahun kenal salafi , sdh ceramahin gue, gue bilang ceramahin dulu keluargamu dan sekitarmu kek gak punya dosa aja
Sehat selalu ustadzii
Salam ukhuwah dari padang sumbar.
Selalu ditunggu videonya
(maaf sy prnh difakultas ekonomi syariah) apapun yg berbunga adalah haram itu sdh jelas .adapun bank syariah selama membebankan denda pd angsuran hal itu juga sama..pendapat yg mengatakan bhwa uang adalah riba sy juga sepakat .krn mata uang dan alat tukar itu berbeda .mirip tp tak sama...syekh imron husain
Channel ini bagus, membandingkan dengan tidak mengadu.....nge Riba nyets
Jika pernah bekerja d perbankan insyaAllah pasti tau,kenapa bunga bank d haramkan....insyaAllah dalam hati nurani akan bertentangan....
Terus untuk membayar gaji pegawai dll .pske apa?..
Noj lihat ada kampung kurma Syariah, perumahan syariah dll ternyata tipu orang yang membelinya.. ada juga 212 mart yg katanya amanah, tidak ada tipu ternyata bohong..
Bahkan di bank syari'ah pun yg namanya diganti .. tetap aja bunga.. 🙏😁..
@@andyanto7444 yah.. yang salah oknumnya dong. masa salahkan sistem syariahnya. sistemnya benar, orang yang melaksanakan sistemnya yang salah.
@@rifkyovriadi hahaha. Terus mau bayar gaji, listrik dll dengan apa kl ga gunakan bunga?..
Bank Syariah .. sama aja.. cuma ganti nama .. istilah bunga bank..
Faktanya adalah banyak yg menjual agama Islam hanya untuk penipuan..
Di Arab Saudi ada bank Syariah tanpa bunga sama sekali...
Bagaimana memberi gaji yaitu dengan cara bank melakukan investasi kepada perusahaan perusahaan yang halal dan mendapatkan keuntungan dari hasil keuntungan itulah bank memberi gaji ke karyawan
@@antomekongga4154 hahaha.. lucu... investasi itu juga dapat bunga.. Haha..
informatif..
Alhamdulillah ustad terimakasih atas videonya. Semua ulama sepakat Riba' itu haram. Namun, soal aktivitas perbankan apakah Riba' atau tidak itu ulama berbeda pendapat. Kalo MUI menyatakan bank konvensional identik dg Riba, tapi Darul Ifta (majlis seperti MUI dg tingkatan yg lbh tinggi) dan ulama di mesir berfatwa Halal. Semua fatwa oleh ulama2 besar tsb tentu sudah dari hasil kajian yang mendalam. Maka sebagai ummat kita boleh memilih mana yang diikuti sesuai keyakinan, tidak ada yg salah dr keduanya.
Terkadang umat susah menerima hasil yg berbeda. Umat cenderung menginginkan hasil yg hanya 1 saja yg benar.
Ini sebabnya banyak ustadz yg tidak terbuka, jika ada ustadz meyakini bank riba maka dia meutupi ulama lain yg meyatakan bkn riba, begitu sebaliknya ustadz yg meyakini bank bkn riba dia menutupi pendapat yg riba. Alangkah lebih baik umat dijelaskan pandangan ulama2 besar tsb karena memang tdk ada yg salah, dan biar umat yg memilih sendiri ingin mengikuti yg mana.
Simpel saja..hidup di indonesia dengan sistem perbankan regional manut sm MUI
Untuk saling mengingatkan, jangan langsung di simpulkan bang = halal, namun ada beberapa syarat dalam aktifitas transaksinya. Bila bank di fungsikan sebagai fasilitas berupa lembaga keuangan ataupun badan usaha yang didalamnya ada jasa penyimpanan/penitipan
, sedapat mungkin tetap menghindari riba. Jangan langsung menyatakan bunga bank sama dengan halal. 🙏peace bro
assalamu'alaikum saudaraku.. izinkan saya merekomendasikan video tentang bank dan riba..
th-cam.com/video/9SNEhs0ZWro/w-d-xo.html
th-cam.com/video/VR9GeNUzgAE/w-d-xo.html
th-cam.com/video/yDzz3c4c47g/w-d-xo.html
Saya ikut pendapat ulama yg memboleh kan transaksi di bank konvensional ...Krn di zaman modern saat ini semua negara menggunakan transaksi melalui bank...termasuk ibadah haji...
Dr. Syaikh Said Romadhon Al Buti beliau mengharamkan bunga bank. (Beliau ulama ahli hadist)
Coba antum pk pendapat ulama lainya diluar ulama al azhar dan saudi. Krna hnya segelintir (sedikit saja yg membolehkan) dr bunga bank, sedangkan yg berpendapat tidak boleh (harom) dr bunga bank itu lbh banyak.
Berarti bunganya aja yang riba
Kan udah di jelasin tadi..mana pendapat yang bisa membuat anda tentram ya silahkan ambil..kalo anda yakin halal ya silahkan.kalo anda yakin haram ya silahkan..yg jelas riba nya tetap.harus di yakini haram..
Sedang transaksi bank itu masih beda pendapat...
Brarti kita lebih barter ya? Gak usah lagi pake uang. Uang itu produk Bank, bank haram.
@@appslicarshop5642 iya benar.. uang kertas memang haram karna mengandung riba.. dan saat ini kita tidak bisa menghindari uang kertas.. Rasulullah pun sampai bersabda umatnya pun akan terkena serpihan serpihan riba..
@@appslicarshop5642 internet juga jadi haram karena dibeli dengan uang baik virtual ataupun fisik.
Kalau kata riba, sume riba sbb nk beli kereta sume hutang mana ada org beli cash, riba bagi saya yg diminta dgn paksa tnpa org mengethuinya, jika dipersetujui ianya bukn riba tapi semacam denda atau perjanjian yg sama2 setuju
DAN AKHIRNYA PARA MANUSIA YG SUKA KREDIT DAN PINJAM BANK BISA MENERUSKAN PINJAMAN DAN KREDITNYA DENGAN TENANG... DAN AKHIRNYA SEMUA MEMILIH UNTUK MENGATAKAN BANK HALAL..
ALLAHU MUSTA'AN. SEMUA AKAN DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN DIHADAPAN ALLAH .
#AL HALAL BAYYIN WAL HAROM BAYYIN BAINA HUMMA SUBHAT.
YG HALAL JELAS YG HARAM JELAS DIANTARANYA SUBHAT. BARANGNYA SIAPA YG MENJATUHKAN DIRI DALAM PERKARA SUBHAT MAKA DIA TELAH MENJATUHKAN DIRI PADA PERKARA YG HARAM.
lihat saja yang hobi berhutang dan malas nyaurnya. karena tak ada lebihnya. setiap kali ditagih malah galak dan merasa paling berkuasa. karena itu mestilah dilebihkan agar yang hutang ingat kewajiban, bukan menganggap hutang sebagai hadiah.
Iya pertanggung jawabannya berat ini di hadapan Allah azza wa jalla
@@TheMsiaddict benar sekali....di satu sisi memang riba itu bank....tapi yg minjem ke bank lebih hati hati...lain hal yg ngutang apalagi yg berdagang ...dihutang ama pembeli ..malah kaga bayar auto kabur......