Terima kasih Pak Kyai... 🙏 Saya berpendapat, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan: 1. Uang yang kita gunakan saat ini tidak memiliki nilai yang tetap karena tidak didukung asset berharga (nilainya cenderung melemah, inflasi). Beda dengan emas atau perak yang cenderung tetap. 2. "Bunga" yang kita terima dari simpanan di bank cenderung lebih rendah dari tingkat inflasi. Nilai nominal yang bertambah tak selalu diiringi peningkatan daya belinya. Nilai interinsik selalu melemah terhadap nilai nominal. 3. Jiwa dari larangan "riba yang berlipat ganda" adalah larangan "penindasan" terhadap pihak yang lemah (peminjam). Kondisi saat ini, ketika kita menabung di bank, pihak yang kuat justeru peminjam (bank). Penabung cenderung tak berdaya ketika bank mengubah sukubunga, bahkan sampai nol persen, ditambah pemotongan biaya administrasi.
Betul. Jenis usaha yg dilakukan pihak bank konvensional tidak terjamin memenuhi kriteria secara syariah. Yang artinya masih ada cela keragu raguan disitu bahwa seluruh proses yg dilakukan dlam mengelola hasil usaha dari uang nasabah bisa saja terselip hal hal yg diharamkan syariah. Ini salah satu kelemahan bank konvensiona dr sisi syariah.
Saya TDK pernah mengambil bayaran suami saya,suami berceritera setelah lama pensiun ,katanya saya kerja dikoprasi TDK dibayar saking sibuk, jadi jurubayar di Auri dan iptn, saya sebagai istri cuma menerima uang,apa yg dikasihkn dari tangan suami saya, yg halal,saya TDK ingin berbuat salah,saya TDK ingin rijki yg TDK halal.
secara pribadi, paling enak transaksi pinjam meminjam menggunakan kurs emas biar kedua pihak tidak ada yg dirugikan karna nilai pinjaman tergerus inflasi yang penting kedua belah sama sama paham dan sama sama ridho dengan kesepakatan yang dibuat tanpa ada yang disembunyikan
@@okebmkg9977wkwkwk. ..emas fisik pun nanti ketika mau di konversi ke barang yang kita butuhkan sehari hari, nilainya akan berubah juga,sami mawon 😊, hukum jangan dibikin ribet lah, hukum itu sifatnya harus "membantu" atau solusi
@@okebmkg9977 hukum Islam kalau tafsir nya tekstual,saya jamin akan mentok di terapkan di kehidupan sehari-hari , Islam sebagai nilai dan hukum untuk menuju kehidupan yang makmur hanya angan angan saja.
Belasan tahun saya berkecimpung dalam (PINJAM KE BANK). umur sekarang sudah 40 thn.ketika membaca Al-Qur'an sya membaca yg artinya "Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". Alhamdulillah sekarang saya sudah berhenti dari meminjam bank
Saya minjemin saudara 400jt sampe skrg belum lunas. Dulu waktu pinjam 2017 harga emas 600k saat ini 2025 hatga emas hampir 3x lipat. Ini tidak riba karena tidak menguntung pemberi pinjaman, justru merugikan.
Trm ksh wejangannya,dulu saya mendukung suami tuk koprasi di kantornya,jadi simpan pinjam dengan jasa 1%tetap/menurun,daripada koprasi jualan Roko dll, klu orang perlu uang,bawa/ ngutang barang dari koprasi terus dijual murah, Alhamdulillah setelah jadi koprasi simpan pinjam,suami banyak membantu,menyelamatkan orang yg betul² DLAM kesusahan,suami bekerja dikoprasi Tampa dibayar.
Tugas N_U di negeri ini adalah membuat alasan untuk menjadikan yg HARAM menjadi HALAL sesuai keinginan pemesan... ROKOK -> HARAM -> MAKRUH -> HALAL (katanya Membantu dlam fokus)... Hutang bank (RIBA) -> HARAM -> HALAL (Akad suka sama suka)... MUSIK (HARAM menurut mahzab Syafii) -> HALAL krn buat syiar... dan masih bnyak lagi
Intinya pak kyai praktek perbankan di Indonesia hampir 100 % riba krn apa yg kyai sarankan mustahil dilakukan krn alasan orang nabung di suatu bank krn tertarik keuntungan atau bunga akan dapat demikian bank sejak awal pasti sdh ditentukan besaran bunga yg harus dibayar peminjam bhkn akan ada kewajiban lain jika bermasalah denda pinalty dll. Intinya utang bank riba kyai
Jangan kita menghukumi secara AKAL.. membuat seolah olah yg HARAM jadi HALLAL... Haram selamanya ya tetep haram scr hukum Allah.. Jangan kau akali supaya seolah olah jadi Hallal... Ingat... Apayg engkau ucapkan akan di pertanggung jawabkna di depan Allah..
@infomobichanel8242 kalau gak menghukumi pake akal trus pake apa ?? Pake dengkul ?? Kau bisa tau haram halal mubah sunnah makruh itu darimana ?? Dari dengkul mu ?? 😂 Atau dari akal mu ?? 😂
Sebenernya untuk seorang ulama bisa menghukumi Bunga Bank konvensional itu haram atau halal atau mubah .. ulama tersebut harus tidak hanya kuat dalam ilmu agama tapi juga kuat dan benar2 paham dalam ilmu ekonomi makro, sistem keuangan dan sistem perbankan .. Ulama yg menghukumi masalah perbankan ini harus tau implikasi dari semua produk dan kebijkan fiskal dan perbankan .. tahu apa arti implikasi itu bagi masyarakat luas terutama ummat. Ulama tersebut juga harus tahu dan mengerti cara membaca laporan keuangan dan laporan2 statistik ekonomi makro. Tanpa hal2 tersebut sesungguhya ia tidaklah kompeten. Jika saja ia kompeten dalam ilmu ekonomi makro, ilmu keuangan dan perbankan, maka ia kan paham bahwa sistem keuangan dan perbankan ini sangat mempengaruhi ekonomi masyarakat luas, dimana akan ada siklus moneter, inflasi, deflasi, perubahan nilai mata uang yg menyebabkan perubahan pada daya beli masyarakat dan daya saing usaha dan hubungannya dengan suku bunga acuan, obligasi dan berbagai kebijkan fiskal lainnya .. semua itu berkaitan dan besar impactnya bagi kestabilan dan kesejahteraan ummat secara luas dan masal. Karena masalah hukum riba dalam sistem perbankan itu sendiri tidaklah semudah bicara ttg : oo memberi pinajaman bagi yg butuh uang untuk mengembangkan usaha itu baik dan berkah .. oo karena pinjaman bank itu orang jd sukses, berarti pinajaman bank walau ada tambahan (alias riba) adalah baik oo karena diberi pinjaman bank pesantren bisa dibangun berarti bagus dong .. oo bunga simpanan kita di bank kan adalah bagi hasil atas pinjaman kita kpd bank (dg menabung disana) untuk usaha bank .. makanya gak riba dong kan bagi hasil. Lah emangnya udah mempertimbangkan "usaha" atau "bisnis" bank itu sendiri apa ya ? Keuntungan bank yg dibagi2 ke nasabah itu asalnya darimana ya ? Halal gak tuh ? oo Rasul dulu pernah mengembalikan pinjaman unta dgn yang lebih baik .. jadi tambahan bunga pinjaman bank (bunga) ada contoh hadist Rasul. Walaah maap ini gak nyambung dalam kisah Nabi itu pointnya adalah moralitas dan mentalitas kita saat bertanggung jawab kpd orang lain maka berikan yg lebih baik dari yg diharapkan, sedangkan dalam kasus bank it's just business ( itu murni demi mendapatkan keuntungan -> 0 moral ).. makanya gak nyambung. Tidak semudah itu memang .. makanya perlu dipelajari, ditelaah dan dihukumi dengan seksama oleh mereka yg benar2 kompeten dalam ilmu2 seperti yg disebutkan diatas -- tak cukup hanya ilmu agama saja dan lalu melihat masalahnya dari kulitnya saja, apalagi cuma dari kata orang sistemnya begini atau begitu.
Meski tidak menyebut ziyadah di akad, tapi ittifaqnya dengan ziyadah karna ma'lum. Gak riba gimana, orang kalo bayar gak sama bunganya bank nya gak trima.
Pak ustadz, intinya akad qardh/utang piutang itu bkn instrument utk berbisnis mencari profit/laba/margin.. Tp akad qardh ini tujuannya utk sosial, keuntungannya adl ridha Allah... Ganjaran, pahala, krn meminjamkan uang itu sejatinya berkorban,berkorban kesempatan, tenaga, dsb.. Jd kalo ada lembaga keuangan nirlaba yg masih memakai instrumen akad qardh/utang piutang, ini sdh salah jalur.. Harusnya akad qardh itu ada pada lembaga sosial.. Jang diotak atik yg haram agar terlihat halal..
Jika bunga termasuk bagi hasil maka jika rugi pun harus sama2 rugi tapi faktanya bank mana mau tanggung rugi. Untuk lebih detail tentang riba silahkan dengar kajian nya Ustad Dr Erwandi Tarmizi
Tabungan di bank konvensional itu jelas akadnya tentang adanya bunga (riba karena kelebihan untuk mencari keuntungan), baik meminjam atau menabung, karena jelas dan nyata ada sutat kontrak yang ditandatangani bahkan pakai materai kalau meminjam.
@@TheAljohani Riba mutlak haram !!! Permasalahannya adalah apakah uang kertas itu termasuk barang riba ?!! Kalau uang emas dan perak sudah jelas ! Karena nilainya nyaris akan sama di seluruh dunia ! Sedangkan uang kertas nama dan nilainya saja sudah sangat berbeda ! Seperti nilai sebuah dokumen !
@@MadonnaDonna-br2se uang kertas tau fiat lebih tepatnya sama saja, karen itu sudah kesepakatan antara 2 orang dan mereka berdua sudah paham bahwa uang fiat adalah alat tukar yang nilainya berdasarkan angka yang tertera di uang tersebut.
@@muhheryantowida6568 iya demikian karena sudah jelas tertulis di kontrak awal. Kecuali yang misal program tabungan yang memang tidak ada pemberian bunga. Dulu seingatku ada program tabunganku dan simpanan pelajar yang tanpa ada bunganya.
Pahami contoh riba yg diberikan nabi (yg matan hadist nya) : Jika ada pihak 1 yg memberi hutang ke pihak 2, lalu tiba tiba pihak 2 memberi tumpangan (kendaraan) ke pihak 1 maka itu kategori riba. ----- Riba fadhl: keuntungan (fasilitas / uang lebih) yg didapatkan dgn sebelumnya ada akad hutang piutang. ----- Point nya bukan emas atau uang kertas atau yg lain... Tapi jika ada akad hutang piutang/ pinjaman maka.. (Banyak macamnya, bisa pinjam barang, uang dll)
Dulu dan sekarang lain Riba per individu pinjam meminjamkan di kenakan tambahan , apalagi untuk teman , saudara maupun orang yg tak mampu. Bunga adalah sistem yang diterapkan untuk mengatasi turun nya mata uang , di simpan atau pinjam meminjamkan
Dalam prakteknya pedagang pusing kalo masih ada setoran bank,apalagi kalo sepi baru keliatan,lagi 1 minggu jatuh tempo Harga barang mulai di lelang,rela tidak dapat untung yg penting bisa setor bank
sayangnya ga ada yg minjemin pake uang kertas dikembalikan dgn penambahan atas penurunan nilai uang saat mengembalikan... maka kita selalu berdebat hal yg ga berguna.
jika mengimani hadits nabi tentang akan ada zaman tak ada yg tak terlibat riba dan zaman itu yg sedang berlansund sekarang, tidak di ragukan lahi kalau bunga BANK adalah RIBA, ada pun yg merahukannya sudah di sampaikan juga di surah al baqrah ada otang yg kelak menyamakan RIBA dengan jual beli orang itu Allah sebut berdirinya seperti otang kesurupan
Jelas bank mempraktekkan riba dengan iming-iming bunga tinggi uang kita simpan dipinjamkan lagi ke nasabah dengan bunga yg tinggi bahkan bunga bisa melebihi nominal pinjaman pokok 😢😢😢mirisss
@@swarnadwipa0112 kata siapa brooo, justru bank yg ksh pinjaman dana KUR lok kita Amanah Allhmdllh Bisa membantu buat usaha rakyat kecil,biar BS mandiri dan mengurangi banyaknya pengangguran brooo
Dan Allhmdllh aku GK merasa JD beban,dan aku ikhlas byr angsuran,aku d bilang ribba apanya, Justru semua pengusaha pake dana KUR, membantu dan meringankan kn beban rakyat kecil brooo
@@MuhammadJamaludin-bn7ej lok gitu Akku pinjem dana dr sampeyan aja,100 juta,5 tahun kemudian aku bayar lagi dgn nominal yang sama,biar gak ribba??? Boleh gak boss?????
MUI sdh berfatwa berdasarkan Al Qur'an dan Hadits bahwa bunga Bank konvensional adalah riba, haram. Di MUI itu Ulama dari semua golongan. Mereka yg menghalalkan itu hanya dari kelompok kecil,. apa lagi alasannya tak kuat.
Ya jelas haram israhell aja mengakui padahal israhell yg memilikki bank di dunia ini karena mereka hanya me ribakan untuk diluar orang Israel biar tidak bertentangan dengan hukum taurat. Hukum Alkitab SUMBER "Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, bahkan kepada orang miskin di antaramu, janganlah engkau menjadi orang yang berutang ( nosheh ) kepadanya, dan janganlah engkau memungut bunga kepadanya" (Kel. 22:24). "Dan jika saudaramu menjadi miskin dan kekayaannya tidak ada padamu… Janganlah engkau mengambil bunga dari padanya atau menambah apa pun, melainkan takutlah akan Allahmu, supaya saudaramu dapat hidup di antaramu. Janganlah engkau memberikan uangmu kepadanya dengan bunga, dan janganlah engkau memberikan kepadanya makananmu sebagai tambahan" (Imamat 25:35-37). "Janganlah engkau meminjamkan dengan bunga kepada saudaramu: bunga uang, bunga makanan, bunga apa pun yang dipinjamkan dengan bunga. Kepada orang asing engkau boleh meminjamkan dengan bunga, tetapi kepada saudaramu janganlah engkau meminjamkan dengan bunga, supaya Tuhan, Allahmu, memberkati engkau dalam segala usahamu…" (Ulangan 23:20-21). Larangan mengambil bunga dalam Kitab Keluaran dan Imamat tampaknya terbatas pada orang miskin yang sedang dalam kesulitan dan tidak berlaku untuk peminjaman uang dalam kegiatan bisnis yang normal, tetapi larangan Kitab Ulangan jelas berlaku untuk semua peminjaman uang, kecuali hanya transaksi bisnis dengan orang asing.
Aku pernah menyimpan uangku di bank sebesar 2 juta di tahun 2000 an. Setelah sekian bulan uang bertambah 2 juta lebih s3kian. Karena aku butuh aku ambil uang ku lagi sebesar 2 juta. Kelebihannya atau bunganya aku tinggalkan. Semoga jadi inpirasi teman 2.
Anda salah pak bukan uang nya yg bertambah tapi nilainya menurun karena inflasi 😅 Contoh klo saya pinjam jenengan 1jt terus saya bayar 1jt satu tahun kemudian apakah uang jenengan itu tetap bernilai 1jt di tahun itu apakah sudah menurun karna inflasi dari situ mknya saya harus membayar 1jt sesuai nilaii 1jt di tahun itu karna di tahun kemarin sudah tidak sama lagi jumlah nilai nya😊
itu kan meminjam bisa dikembalikan lebih. Tpi di bank kan biasanya kita nitip uang, kalo nitip ya dikembalikan sesuai titipannya. Kecuali emang niatnya buat kasih modal bukan nitip nyimpen duit
Bagaimana ustadz masa kita minjam untuk usaha kan ada keuntungan Masa bank konvensional minjamkan saja modal tanpa keuntungan Bagaimana mau gaji karyawan Nya Bank sariah itu jg ada bunga jg Kami hrs usaha siapa yg mau meminjamkan modal ratusan juta Keluarga pun mungkin mikir Untuk memberikan pinjaman flm jangka panjang
Gw ikut mbah Mun & Gus baha bahwa tambahan bunga tdk harom malah sunnah krn kata mbah mun Nabi jg menambah lebih wkt nabi byar utang . Tp masalah nya bunga tsb tdk boleh dibahas wkt awal akad pinjem . Tp pas bayar sunah dilebihin. Emang zaman now ada bank spt itu yg tdk bahas bunga diawal akad ?? Sy sbg debitur pasti ngerti kasi tambah ke kr4ditur krn jika tdk kasi bunga = dzolim krn bikin kr3ditur rugi uangnya ga bernilai/turun
Viideo ini cuma bahas org yg menabung trima bunga. Itu sih buat sy ga ambil pusing . Yg jd masalah umat zaman now wkt pinjam ke bank . Awal nya sy tetep haromkan tp stelah denger fatwa kh maimun & gus baha sunah jd semangat pinjem lg 😊. Tp ya itu kendalanya ga ada bank yg tidak bahas bunga wkt akad .smuanya pasti sdh dibahas diawal akad bahkan trmasuk denda dan provisi (komisi/pot bank) . Jadi ya balik lg ke awal bahwa kredit bank bunganya tetep harom krn ada syarat syar'i yg tdk trpenuhi
Memberi kelebihan dr utang itu dianjurkan tapi tanpa perjanjian diawal, kalo ada perjanjian di awal = riba fadhl. Logika kalo memberi bunga = dzolim itu buatan makhluk saja, sedang kan menurut syariat tidak dzolim (krn malahan kl di wajibkan masuk riba fadhl) ----- Dalam syariat diharamkan mencari keuntungan dr akad hutang piutang, krn hutang piutang diarahkan ke tolong menolong (ada pahala yg besar bagi pemberi pinjaman) Kalo ingin mencari keuntungan / tidak ingin rugi krn inflasi maka syariat mengarahkan ke akad bagi hasil atau akad jual beli kredit.
Bisa gak pemerintah ngasih pinjaman tanpa bunga. Artiya sebelum pokoknya lunas dalam kurun waktu tertentu kita gak di bebani bunga. Setelh lunas baru kita ngasih keuntungan ke bank tersebut dngan akat yang wajar. Mungkin ini lebih baik ya 😂😂
Oh... Gitu ya Lur.... Terus kalo butuh pinjaman uang yang tidak pake riba kemana nyarinya ( jalanya) Apakah ada orang/ organisasi/ instansi YANG BERSEDIA NGASIH PINJAMAN TANPA BIAYA TAMBAHAN... kasih tshu saya perlu. . Jaminan rumah dan seisinya.... Ok Bro..... ###
Tergantung niat kalau niat kita cuma menyimpan bukan mengharapkan dapat bunga halal hukumnya islam itu bukan mempersulit tapi mempermudah mengatur kehidupan manusia
Banyak korban dari bank...pinjam 50 juta bunga nya jalan terus harga rumah 200 JT disita...uang kita yg disimpan dibuat usaha menzalimi saudara kita yg berhutang ke bank😢
Pinjam bank cenderung akad gadai dalam prakteknya. Karena harus ada watsiqoh/jaminan. Gak mungkin boleh pinjam bank tanpa jaminan. Dan jaminan itu dijual saat kesulitan melunasi. Dan jaminan itu boleh diambilkan kompensasi.
Akad bagi hasil bukan sekedar istilahnya yg beda tapi sistem juga berbeda, dimana pemilil modal awal ikut menanggung jika usaha rugi, artinya bagi hasil adalah bagi untung maupun bagi rugi.. Dan keuntungan bagi hasil ini halal krn bukan riba ---- Berbeda akad hutang piutang yg keuntungan nya adlah riba, sistem ny adalah pemilik modal tidak ikut menanggung kerugian apabila usaha yg dijalanai penerima modal mengalami kerugian.. (Pemilik modal menuntut uang nya kembali walaupun usaha rugi) -----
Mari kita renungkan sejenak tentang uang....! Andaikan saya meminjam uang kepada saudara / teman, pengembaliannya tanpa di lebihkan dari pinjaman pokoknya. Misalkan, saya meminjam uang th 2014 sebesar 5 jt, dan baru bisa mengembalikan th 2024, tanpa ada lebihnya/ bunga, Sedangkan pada waktu th tsb uang 5 jt bisa untuk membeli seekor sapi untuk qurban. Sekarang sapi tidak dapat dengan harga 5 jt, bahkan naik berlipat-lipat. Disini adakah yang merasa di rugikan...?!
rugi untungnya itu tidak penting.. yang terpenting direnungi Allah ridho ga dengan apa yg kita lakukan, semoga Allah menerimah kita disisinya ketika wafat dan dijauhkannya kita dari siksa kubur...
@@MadonnaDonna-br2se sepemikiran Bro , karena karakteristik Uang kertas sangat beda dengan Emas dan Perak. Menurut syekh Ali jumah mengatakan illat Riba itu hanya terdapat dalam Emas dan Perak ( barang ribawi ) Sedangkan uang kertas justru bukan barang ribawi. Seandainya uang kertas kita masukan pada hukum barang ribawi maka setiap hari kita melakukan Riba. Kaidahnya tukar menukar "emas dengan emas ,perak dengan perak takaranya harus sama " kalau tidak sama jumlahnya maka terjadi riba. Sedangkan fakta di lapangan , yg terjadi dalam transaksi uang kertas ketika kita membeli suatu barang maka terjadi tukar menukar uang kertas dengan jumlah yg tidak sama. Contoh , saya membeli kerpukuk di warung uang 5 ribu , maka saya dapat kembali uang 3rb berikut barang yaitu kerupuk. Sebetulnya disini sudah terjadi tukar menukar barang dengan jumlah yg tidak sama . kalo di tarik pada kaidah riba , ini sudah terjadi transaksi riba. Wallohu alam.
Wkwkwk.. uang juga sekarang jadi komoditas kok makanya nilai nya berubah terus terhadap mata uang lain,.. yaitu kan sudah konsekuensi sistem perdagangan dengan "yg tidak semua nya muslim" , sifatnya sudah global GK bisa dong memaksakan menggunakan sistim Islam Saya kira Tuhan tahu itu kok jadi GK menjadikan hukum Islam itu tekstual yg kaku, tapi harus terjemahkan adaptif sesuai konteks
Inilah bedanya...antara ini dengan yg sebelah...kalau sebelah hukum Allah jelas dalam Qur'an...kalau haram ya haram...tapi kalau yg ini kayak ada jalan untuk ngakali yg haram jadi seolah2 halal dengan dalil tertentu yg perlu ditelusuri lagi sahih atau tidaknya...
Mohon maaf saya bingung.. yang saya tangkap, penjelasan hukum haram yg pertama itu utang biasa dan dalam pengembaliannya ada tambahan, sedangkan yang kedua, yang halal, yang saya tangkap beliau sedang menjelaskan tentang obligasi dimana beda model dengan yg pertama, yg diharamkan.. sedangkan yang ketiga kembali lagi seperti yg model pertama.. tolong pencerahannya, saya bingung 🙏
Yg pada koar koar bank haram Itu ATM d buang aja,jgn simpan duit d bank, transfer pake utusan ke jmn nabi,jual beli pake emas,atau perak, Karena produk dr bank Lo bilang haram....
aha......benar sekali saudaraku.... lihat di negara negara islam, bank bank global ( CITY BANK, DEUTCH BANK, HSBC, dll ) tumbuh subur... zaman dulu tidak ada bank, yang ada renternir. renternir sangat mencekik bunganya, sistem perbankan terbukti sangat menguntungkan masyarakat dan negara. AKU SAMA SEKALI TIDAK BERPIKIR BAHWA BUNGA BANK ITU HARAM, .... TIDAK SAMA SEKALI....
Bismillah,klau di Bank konvensional semua menyebutkan bunga dan ongkos ongkos nya, jelas sekali ,bank konvensional begitu pak kyai jgn harap tidak seperti itu...krg tau klau bank bsi syariah pak kiyai....
GUS BAHA BERFATWA HARAM.. KALO SISTEM BANK YG SEKARANG SAYA YAKIN 1000000% RIBA HARAM.... KECENDERUNGAN FATWA SAMPEAN AKAN BERDAMPAK BESAR TERHADAP UMAT... HATI² YAI DALAM BERFATWA... SESUNGGUHNYA ADZAB ALLAH SWT SANGAT PEDIH
bagaimana ada pinjaman di bank konvensional bunga tidak disyaratkan, kalau jawabannya seperti itu, seakan-akan kita ini meng-akal-akal-i syariat ...ya allah....
@@riannurhidayat3329 mencuri, zina itu juga ada mafaat nya bagi pelaku,,, tp tatap haram... Konsep haram itu bukan masalah manfaat atau tidak (krn akal manusia terbatas) tapi haram itu krn ada larangan dr syariat..
@@bahrulilmi-2969 cr pinjem man dana sampai mati pon GK ada yg mau ksh selain bank,kalo ada d dunia ini yg mau ksh pinjam 100 juta, 5 tahun kemudian aku bayar nya tetap 100 juta,kira kira ada yg boleh gak boss???
D dunia ini tidak ada yang gratis boss,entah itu d bilang ribba apa GK,yg pasti semua orang pinjem dana KUR dr bank,itu faktanya,yg pk haji dah 5 x jg,
@@Redmi5a-k2u silahkan saja...., yang mau riba silahkan yang tidak mau juga silahkan..... Kalau saya sih setiap detik dapat yang gratis Bukan haji atau tidak yang menentukan riba, tapi Allah....
Bank syariah dan bank konfensional sama sama mencari keuntungan dengan cara mendapatkan pembayaran lebih dari nasabah yg meminjam. Beda nama, bank syariah menamakan bagi hasil, bank konfensional menamakan bunga. Suatu lembaga usaha seperti bank itu lebih banyak manfaatnya bg perekonomian suatu wilayah dibanding mudaratnya. Bank bukan rentenir. Jika bank lembaga riba kenapa MUI tidak berfatwa? Jangan ortodok memandang suatu masalah.
Penjelasan Pak Kyai yg menganalogikan persoalan pinjam meminjam di masa Rasul dg konteks hari ini dmn bank mjd dominan; dalam kaidah ilmu sejarah disebut dg "anakronistik" yaitu menganalogikan sesuatu berlawanan dg konteksnya. Di masa Rasulullah, Bank belum eksis. Pun alat transaksi ekonomi berupa emas dan perak. Sedang hari ini alat transaksi berupa "uang Fiat" yg berarti surat kredit/utang itu sendiri. (Uang Kertas). Pak Kyai tak sekalipun menyinggung apa & bagaimana bank berdiri & beroperasi. Dari sini penjelasan yg diberikan sudah kontradiktif. Miris kemudian berani mengambil kesimpulan. 😢
Kl anda membaca judul yg berupa pertanyaan dan menyimak penjelasan jawaban dari Kiyai maka anda akan lebih mudah memahami, dan sadar tuntutan anda utk penjelaskan sejarah bank adalah kontradiktif dg judul & isi video. Komentarmu cocok jika judul video "bgmn hutang piutang di era Nabi, bgmn sejarah bank dan korelasinya, apakah bunga riba? " Komentar menyimpulkan tanpa memahami konteks konten itu miris sekali. Kl saya memahaminya simple sih. Konten ini sangat persuasif utk beralih ke Bank Syariah. Kasarnya, iklan. NU itu ormas yg dominan support kebijakan pemerintah. 😊
@@hamdanniam1841 Sangat merekomendasikan mempelajari sejarah & konsep Bank, konteks kemunculannya hingga bagaimana Bank mengubah persepsi kita ttg "uang". Lebih lanjut devaluasi mata uang, inflasi, hingga resesi adl akibat langsung dari perokonomian berbasis perbankan yg tak mungkin terkendali maupun dihindari. Ini penting sbg pijakan utama menganalisis persoalan. Ini mjd penting karena hari ini hampir semua roda perekonomian mikro hingga makro bergerak lewat kredit/hutang yg bahkan scr terbuka umat Islam memaklumkan keadaan ini tanpa sekalipun bersikap kritis. Jikalau ekonomi atau per-bankan Syariah mjd solusi umat, toh faktanya hampir semua Bank Syariah berdiri dibawah subordinat bank konvensional yg mana model beroperasi dan profit yg didapat dari bunga. Apakah fair kemudian menyimpulkan jawaban dari krisis itu mjd semata halal & boleh? Ini justru sangat mencurigakan. Jika mesti demikian, Bank Syariah beserta operasinya adl bagian dari kompleksitas masalah.
Lah pak kyai menjelaskan 2 pendapat mengenai bunga bank konvensional. Satu mengharamkan dengan dalilnya, yang satu membolehkan dengan dalilnya. Kelihatan gak menyimak.
Klo di bank wlaupun tidak disebutkan di akd tp disebutkan di surat ttg syarat dan ktentuan hutangnya...psti disebutkan bunga nya...jd bkn kah sama saja itu adlah akad
Mending dijauhi ngeri dosanya , dosa paling ringan aja sama kayak menzinahi ibu kandung , 1 dirham riba dosanya sama kayak zina 36x.. - Kalu punya duit beliin barang lalu jual dgn cari untung ( jual beli ) - Uang yg melahirkan uang namanya riba. Jaga diri anda baik baik dari api neraka
Maaf pak kyai, mohon sebelumnya pak kyai mempelajari dahulu sejarah terjadinya UANG KERTAS. Kesimpulan sy uang kertas sendiri adalah alat tukar yang MENIPU DAN CURANG karena uang kertas dicetak semau nya sendiri. Ini tidak adil.
@@Firda2010 dia pake emas ama perak lah bang bang, kok pake ditanya, uang kertas itu produk riba jadi ga mungkin lah dia pake uang , dan dia itu emas peraknya juga cari sendiri bang nambang karena kalau emas peraknya dari hasil jual beli pake uang kertas sama aja bohong, mirip orang munafik.
Bunga, bank riba, atau haram, menurut pandangan ulama, kalau kita dapat amplop dari bank apa itu haram , contohnya ustad memberikan pengajian di bank pulangnya dikasih amplop apa itu haram.
Akad nya yg berbeda mas,, pada bank konvensional akadnya hutang piutang dan pada bank syari'ah akadnya jual beli kredit.. Riba fadhl itu keuntungan dr akad hutang piutang, sedangkan keuntungan akad jual beli (cash/kredit) itu halal. ----- Bedanya, kalo jual beli kredit itu barang sudah dimiliki dulu oleh pihak yg memberi kredit. Kalo akad hutang piutang yg dilakukan oleh Bank konvensional atau leasing itu mereka belum memiliki barang tapi cuma memberikan hutang berupa dana. ---- Dalam Al Quran explisit diharamkan riba dan dihalalkan jual beli.
@@okebmkg9977tapi setahu saya biar kredit lewat leasing kita gk pernah terima duit, yg kita terima barang, dan niat kita dari bukan mau pinjam duit tp kredit barang.....
Masa ini tidak ada sistem yg bisa memberikan pinjaman tanpa bunga. Anda hanya bisa meminjam tanpa bunga tanpa agunan pada saudara kandung atau orang tua, itupun kalo mereka mampu. Pinjaman seperti ini sangat terbatas jumlah maupun jangka waktunya, tidak scalable, tidak bisa luas dan tidak berdampak pada ekonomi negara dan masyarakat. Lagipula anda zalim kalo pinjam ke ortu/adik/kakak uang senilai 250 juta misalnya lalu 2 tahun kemudian mengembalikannya dgn jumlah yg sama. Ada opportunity yg hilang karena uang mereka anda pinjam, nilai uang 250 juta hari ini juga berkurang dibanding 2 tahun lalu. Sistem perbankan memberikan jauh lebih banyak pilihan produk yang anda bisa manfaatkan untuk kesejahteraan anda, keluarga, masyarakat dan bangsa.
zalim untuk ukuran dunia. untuk akhirat justru orang mulia. kalau janji kembalikan 3 bulan. dan ternyata belum mampu mengembalikan. maka setiap tambahan hari, secara hakiki (akhirat/pahala) uang kita bertambah sebanyak yang kita pinjamkan. itulah cara pikir orang bertaqwa. mempermudah saudaranya. dan tambahan, maraknya sistem perbankan konvensional sekarang ini, karena kita (muslim) pelit memberikan pinjaman. dan si peminjam juga kadang menunda dengan sengaja pengembalian pinjaman. DUA-DUAnya jauh dari syariah Allah. dan ini Yang akan rugi secara hakiki...
@@kita_semua_99 , dulu saya setuju dengan pendapat bapak. Tapi saat saya mendengar pendapat teman saya seorang non muslim, saya jadi berpikir ulang. Apa saja pinjaman uang yang tidak termasuk riba? Adakah contohnya? Bimbang sekali takut kena riba 🥺 Saya tidak tahu riba yang dimaksud sebenarnya itu seperti apa. Saya ambil saja definisi riba dari ceramah ustad-ustad dan keributan kadrun di media sosial yang selama ini saya baca bahwa: BUNGA = RIBA Kalau definisi riba yang Anda pegang juga sama, maka mohon maaf, orang-orang yang seperti Anda ini harus saya sebut BODOH. Memang tidak baik menyebut manusia lain bodoh, tapi Anda memang bodoh. Anda menolak riba, itu sama halnya dengan Anda tidak menghargai orang-orang yang berperan di balik uang yang akan Anda pinjam tersebut. Singkatnya, apakah Anda mau bekerja, datang setiap hari ke kantor, tapi tidak digaji? Tidak tahukah Anda bahwa: Suatu bank atau lembaga tujuan tempat Anda berencana untuk meminjam dikenakan biaya pemakaian listrik setiap bulan. Para karyawan atau tenaga operasional yang ada di sana diberikan gaji rutin setiap bulan. Mesin-mesin ATM yang selalu Anda jumpai di setiap pom bensin dan pinggir jalan, harga beli dan proses pemasangannya membutuhkan dana besar. Setiap ATM dari bank terkait mempekerjakan teknisi khusus untuk mengisi dana tunai secara berkala, memeriksa kesehatan mesin, dan memperbaiki kerusakan. Lebih jelas lagi, saya runut dari akar. Biar Anda tercerahkan. Ada sejumlah orang yang tenaganya dibayar untuk mendesain uang yang sekarang kita pegang. Ada banyak orang yang bekerja sama memutuskan bentuk desain, ukuran, warna, hingga material uang yang sekarang kita pegang. Ada banyak tenaga yang bertugas di Peruri, mulai dari mencetak, memotong hingga mengemasnya dan memastikan bahwa uang tersebut sudah sah menjadi alat tukar. Bank Indonesia mendistribusikan uang dari sabang sampai merauke, melintasi pulau hingga mendayung sampan menyeberangi sungai agar uang tersebut sampai ke tangan seluruh rakyat Indonesia. Uang-uang yang lecet, robek, dan dicoret, akan dihancurkan dan kembali dicetak, lalu didistribusikan ulang. Jumlah lembaran uang dan besarnya nominal yang ada di rekening kita sekarang, itu bukan hanya sekadar uang. Tenang saja, saya menghargai agama dan keyakinan yang Anda pegang. Tapi yang membuat saya heran, jika Anda benar-benar meyakini apa yang Anda yakini, bukankah tindakan pinjam-meminjam tinggal dihindari? Namun, jika Anda sangat membutuhkan pinjaman, terutama pinjaman dalam jumlah besar, you should follow the rules. Bunga dan denda keterlambatan yang Anda bayarkan, selain untuk menutup biaya operasional dan biaya-biaya lainnya, juga adalah sebagai keuntungan untuk lembaga yang memberikan Anda pinjaman. Masa mereka tidak boleh menarik keuntungan, sedangkan Anda juga diuntungkan karena sudah dibantu? Orang tua Anda saja belum tentu bersedia meminjamkan Anda uang puluhan juta bahkan ratusan juta dalam waktu cepat, meskipun dia memiliki uang sebanyak itu. Ada banyak berita yang muncul setiap hari mengenai bunuh-bunuhan perihal hutang, ibu kandung dan anak kandung yang putus hubungan, dan saudara sedarah yang saling lapor. Lihat, 'kan? Meminjam uang yang tanpa riba pun justru berisiko lebih tinggi. Jangankan yang puluhan juta hingga ratusan juta, ratusan ribu atau puluhan ribu pun bisa memutuskan hubungan dan menciptakan tali permusuhan. Tindakan pinjam-meminjam uang memang semengerikan itu pada dasarnya. Apa saja pinjaman uang yang tidak termasuk riba? Adakah contohnya? Jawabannya ada 2, yaitu ADA dan TIDAK ADA. ADA, kalau Anda meminjam kepada orang-orang yang Anda kenal, seperti keluarga dan teman. TIDAK ADA, kalau Anda ingin meminjam ke lembaga keuangan. Tentunya keduanya itu tidak terlepas dari risiko masing-masing. Kalau prinsip saya pribadi, mana yang lebih baik antara riba atau non riba, saya memilih jalur riba. KENAPA? Saya bukan orang yang memiliki pergaulan kelas konglomerat. Jika saya membutuhkan banyak uang untuk modal usaha dan dana darurat yang butuh cepat, sudah pasti orang-orang di sekitar saya tidak memiliki uang sebanyak yang saya butuhkan. Saya ingin berhubungan baik dengan banyak orang yang ada di sekitar saya. Jika saya gagal membayar, risikonya adalah jaminan yang saya berikan dan stabilo merah di Slik OJK. Saya tidak melibatkan orang lain, selain diri saya sendiri.
Sudah jelas ada kelebihan bayar, lalu ada unsur kharar atau kerugian berupa denda keterlambatan bahkan ada perampasan harta atau sita bank. Lalu mana bisa kita akad di bank konvensional kita minta mrk tanpa sebutkan bunga😅.. Jaman skrg sistem keuangan negara dan dunia memang dikuasai oleh sistem ribawi yahudi, tapi 20 tahun terakhir sdh ada bank2 syariah yg bagus dan memadai, bahkan bbrp negara sekuler sdh ada yg meniru sistem syariah. Antara halal dan haram tidak ada kilafiyah, adanya hanya subhat dan harus dihindari, seperti daging kambing yg tercampur daging babi. Dosa2 besar di akhir zaman mmg terlihat spt hal biasa krn sdh terjadi dimana2 dan akan ada org2 yg mencari celah argumen dgn tujuan supaya yg haram terlihat sedikit halal, membuat keragu2an diantara ummat. Kalau kita lihat dosa riba pd hadist yg lbh sahih drpd hadist soal pinjam onta tadi sbnrnya dosanya jauh melebihi dari maksiat tp kita sdh abai... Lalu ikut yg cari2 pembenaran riba, misal soal nilai uang yg tak tetap, inflasi dll.. 😂😂 justru inflasi itu terjadi krn kejahatan riba itu sendiri bukan hanya krn soal pincangnya supply demand!
Fiqih NU itu rata rata mencari titik benar pada suatu yg terjadi dan mereka tdk berani memaparkan yyg hak iyu hak yg batil itu batil ,pada dasanya NU itu adalah ormas yg terjun di dalam politik jjadi diia fokus pada masa bukan syiar islam ,dia berpedoman jika yg paling banyaklah yg dia ikuti walopun itu salah dalam masyarakat walopun diharamkan dalam agama islam,sebaiknya ngaji tentang agama harus pada ahlinya bukan sama ormas pokitik
Pak kyai....tidak ada bank konvensional yg tidak menulis bunga dari uang yg dipinjam, dan jelas nasabah di denda jika terlambat bayar pak kyai semua bank seperti itu cara kerja nya ...dalam perjanjian nasabah menulis jelas beserta bunga dan biaya biaya lain nya
Terima kasih Pak Kyai... 🙏
Saya berpendapat, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan:
1. Uang yang kita gunakan saat ini tidak memiliki nilai yang tetap karena tidak didukung asset berharga (nilainya cenderung melemah, inflasi). Beda dengan emas atau perak yang cenderung tetap.
2. "Bunga" yang kita terima dari simpanan di bank cenderung lebih rendah dari tingkat inflasi. Nilai nominal yang bertambah tak selalu diiringi peningkatan daya belinya. Nilai interinsik selalu melemah terhadap nilai nominal.
3. Jiwa dari larangan "riba yang berlipat ganda" adalah larangan "penindasan" terhadap pihak yang lemah (peminjam). Kondisi saat ini, ketika kita menabung di bank, pihak yang kuat justeru peminjam (bank). Penabung cenderung tak berdaya ketika bank mengubah sukubunga, bahkan sampai nol persen, ditambah pemotongan biaya administrasi.
Yg jelas Riba mas ya
Betul. Jenis usaha yg dilakukan pihak bank konvensional tidak terjamin memenuhi kriteria secara syariah. Yang artinya masih ada cela keragu raguan disitu bahwa seluruh proses yg dilakukan dlam mengelola hasil usaha dari uang nasabah bisa saja terselip hal hal yg diharamkan syariah. Ini salah satu kelemahan bank konvensiona dr sisi syariah.
@@azisbentolihat fatwanya syekh Ali Jum'ah
Saya TDK pernah mengambil bayaran suami saya,suami berceritera setelah lama pensiun ,katanya saya kerja dikoprasi TDK dibayar saking sibuk, jadi jurubayar di Auri dan iptn, saya sebagai istri cuma menerima uang,apa yg dikasihkn dari tangan suami saya, yg halal,saya TDK ingin berbuat salah,saya TDK ingin rijki yg TDK halal.
secara pribadi, paling enak transaksi pinjam meminjam menggunakan kurs emas biar kedua pihak tidak ada yg dirugikan karna nilai pinjaman tergerus inflasi
yang penting kedua belah sama sama paham dan sama sama ridho dengan kesepakatan yang dibuat tanpa ada yang disembunyikan
@@Clone_Nicoffein_Doc paling enak jangan meminjam dan jangan meminjamkan, kalo mau menolong langsung diberi aja sesuai kemampuan dan ke ikhlasan
Wkwkwk....emas dalam bentuk mata uang ya sama aja nilai kursnya naik turun,gimana sih?😊
@@okebmkg9977wkwkwk. ..emas fisik pun nanti ketika mau di konversi ke barang yang kita butuhkan sehari hari, nilainya akan berubah juga,sami mawon 😊, hukum jangan dibikin ribet lah, hukum itu sifatnya harus "membantu" atau solusi
@@Clone_Nicoffein_Doc yang paling enak itu jangan meminjam & jangan meminjamkan....
@@okebmkg9977 hukum Islam kalau tafsir nya tekstual,saya jamin akan mentok di terapkan di kehidupan sehari-hari , Islam sebagai nilai dan hukum untuk menuju kehidupan yang makmur hanya angan angan saja.
Mari kita perbanyak share video ceramah islam, baik dalam masalah Fiqih, Tauhid dan lainnya.
Terimakasih pak ustadz atas penjelasannya ❤❤❤
Alhamdulillah nyimak
Sangat mencerahkan 🙏🙏
Meskipun saya warga NU, tetapi khusus masalah bank, kami pilih ikut pendapat DARUL IFTAH MESIR, yang tidak mengharamkan Bunga Bank.
Aku juga NU,,berbunga ya haram sudah di jelasi di aquran,,mesir arab banyak orang munafik
Cari gampang kalau urusan haram ya bro
mesir dah tunduk baarat. bank sistem dr barat
@@JokoSamsung-i6jjangan bilang munafik bro, takutnya kamu butuh pinjaman bang untuk beli barang
Mesir sih dah jadi islam liberal gikutin barat. Islam ktp
Belasan tahun saya berkecimpung dalam (PINJAM KE BANK).
umur sekarang sudah 40 thn.ketika membaca Al-Qur'an sya membaca yg artinya "Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba".
Alhamdulillah sekarang saya sudah berhenti dari meminjam bank
Menyimak
Mengikuti Abah abuya kh uci turtusi bin kh abuya Dimyati cilongong pasar Kemis Tangerang Banten ❤❤❤
cilongong apeh Cilongok ?
Penjelasan yg bgus
Mudah2an saya bisa kaya dan bisa meminjamkan tanpa riba..
Saya juga berharap demikian ! Amin
Aamiin
Aamiin Ya Rabbal 'Alamin
Nnti kalau udah kaya bilangin aku ya😂
Amiiiin yaa robb
Subhanallah manfa'at yai...
Kita hargai pendapat para ulama
Saya minjemin saudara 400jt sampe skrg belum lunas. Dulu waktu pinjam 2017 harga emas 600k saat ini 2025 hatga emas hampir 3x lipat. Ini tidak riba karena tidak menguntung pemberi pinjaman, justru merugikan.
Trm ksh wejangannya,dulu saya mendukung suami tuk koprasi di kantornya,jadi simpan pinjam dengan jasa 1%tetap/menurun,daripada koprasi jualan Roko dll, klu orang perlu uang,bawa/ ngutang barang dari koprasi terus dijual murah, Alhamdulillah setelah jadi koprasi simpan pinjam,suami banyak membantu,menyelamatkan orang yg betul² DLAM kesusahan,suami bekerja dikoprasi Tampa dibayar.
Karena bayaranya istri yang ngambil
Bismillah .ngaji
جزاكم الله خيرا
MasyaAllah
Bismillah
Alhamdulillah
Kalau ingin paham Detail nya Tentang Riba,,,, Dengar kan Penjelasan nya Dari Pakarnya DR Erwandi Tarmidzi .
Kiyai di video juga pakar, bukan si Wahabi Erwandi saja
Ya tetap haram berbunga
Kalo mau lebih jujur dan gak berat sebelah coba dengar penjelasan ustadz ahmad sarwat soal khilaf dalam perkara ini.
Tugas N_U di negeri ini adalah membuat alasan untuk menjadikan yg HARAM menjadi HALAL sesuai keinginan pemesan... ROKOK -> HARAM -> MAKRUH -> HALAL (katanya Membantu dlam fokus)... Hutang bank (RIBA) -> HARAM -> HALAL (Akad suka sama suka)... MUSIK (HARAM menurut mahzab Syafii) -> HALAL krn buat syiar... dan masih bnyak lagi
Intinya pak kyai praktek perbankan di Indonesia hampir 100 % riba krn apa yg kyai sarankan mustahil dilakukan krn alasan orang nabung di suatu bank krn tertarik keuntungan atau bunga akan dapat demikian bank sejak awal pasti sdh ditentukan besaran bunga yg harus dibayar peminjam bhkn akan ada kewajiban lain jika bermasalah denda pinalty dll.
Intinya utang bank riba kyai
Jangan kita menghukumi secara AKAL.. membuat seolah olah yg HARAM jadi HALLAL...
Haram selamanya ya tetep haram scr hukum Allah.. Jangan kau akali supaya seolah olah jadi Hallal... Ingat... Apayg engkau ucapkan akan di pertanggung jawabkna di depan Allah..
"Jangan memakai Akal".
Inilah nasihat yg membuat jauh seorang Muslim dari agamanya.
@@bayuww1417berarti ulama semuanya adalah orang yang tak berakal, semua imam 4 madzhab berarti orang2 yang tak berakal. Begitu cara pikirnya 😂
dalam Alquran bukankah manusia disuruh memaka akalnya bang?
@infomobichanel8242 kalau gak menghukumi pake akal trus pake apa ?? Pake dengkul ?? Kau bisa tau haram halal mubah sunnah makruh itu darimana ?? Dari dengkul mu ?? 😂 Atau dari akal mu ?? 😂
Sesat ini, udah dikarunia akal malah ngga dipake😂
Sebenernya untuk seorang ulama bisa menghukumi Bunga Bank konvensional itu haram atau halal atau mubah .. ulama tersebut harus tidak hanya kuat dalam ilmu agama tapi juga kuat dan benar2 paham dalam ilmu ekonomi makro, sistem keuangan dan sistem perbankan ..
Ulama yg menghukumi masalah perbankan ini harus tau implikasi dari semua produk dan kebijkan fiskal dan perbankan .. tahu apa arti implikasi itu bagi masyarakat luas terutama ummat. Ulama tersebut juga harus tahu dan mengerti cara membaca laporan keuangan dan laporan2 statistik ekonomi makro.
Tanpa hal2 tersebut sesungguhya ia tidaklah kompeten.
Jika saja ia kompeten dalam ilmu ekonomi makro, ilmu keuangan dan perbankan, maka ia kan paham bahwa sistem keuangan dan perbankan ini sangat mempengaruhi ekonomi masyarakat luas, dimana akan ada siklus moneter, inflasi, deflasi, perubahan nilai mata uang yg menyebabkan perubahan pada daya beli masyarakat dan daya saing usaha dan hubungannya dengan suku bunga acuan, obligasi dan berbagai kebijkan fiskal lainnya .. semua itu berkaitan dan besar impactnya bagi kestabilan dan kesejahteraan ummat secara luas dan masal.
Karena masalah hukum riba dalam sistem perbankan itu sendiri tidaklah semudah bicara ttg :
oo memberi pinajaman bagi yg butuh uang untuk mengembangkan usaha itu baik dan berkah ..
oo karena pinjaman bank itu orang jd sukses, berarti pinajaman bank walau ada tambahan (alias riba) adalah baik
oo karena diberi pinjaman bank pesantren bisa dibangun berarti bagus dong ..
oo bunga simpanan kita di bank kan adalah bagi hasil atas pinjaman kita kpd bank (dg menabung disana) untuk usaha bank .. makanya gak riba dong kan bagi hasil. Lah emangnya udah mempertimbangkan "usaha" atau "bisnis" bank itu sendiri apa ya ? Keuntungan bank yg dibagi2 ke nasabah itu asalnya darimana ya ? Halal gak tuh ?
oo Rasul dulu pernah mengembalikan pinjaman unta dgn yang lebih baik .. jadi tambahan bunga pinjaman bank (bunga) ada contoh hadist Rasul. Walaah maap ini gak nyambung dalam kisah Nabi itu pointnya adalah moralitas dan mentalitas kita saat bertanggung jawab kpd orang lain maka berikan yg lebih baik dari yg diharapkan, sedangkan dalam kasus bank it's just business ( itu murni demi mendapatkan keuntungan -> 0 moral ).. makanya gak nyambung.
Tidak semudah itu memang .. makanya perlu dipelajari, ditelaah dan dihukumi dengan seksama oleh mereka yg benar2 kompeten dalam ilmu2 seperti yg disebutkan diatas -- tak cukup hanya ilmu agama saja dan lalu melihat masalahnya dari kulitnya saja, apalagi cuma dari kata orang sistemnya begini atau begitu.
Luar biasa tks
Trs kl uang haji diputar dulu...itu petugasnya kena riba
Apa sih.
Meski tidak menyebut ziyadah di akad, tapi ittifaqnya dengan ziyadah karna ma'lum. Gak riba gimana, orang kalo bayar gak sama bunganya bank nya gak trima.
Y kN tinggal bikang😊
@@daniahmadarfani6309 maksudnya? Mohoj dijelaskan
Pak ustadz, intinya akad qardh/utang piutang itu bkn instrument utk berbisnis mencari profit/laba/margin..
Tp akad qardh ini tujuannya utk sosial, keuntungannya adl ridha Allah... Ganjaran, pahala, krn meminjamkan uang itu sejatinya berkorban,berkorban kesempatan, tenaga, dsb..
Jd kalo ada lembaga keuangan nirlaba yg masih memakai instrumen akad qardh/utang piutang, ini sdh salah jalur..
Harusnya akad qardh itu ada pada lembaga sosial..
Jang diotak atik yg haram agar terlihat halal..
Jika bunga termasuk bagi hasil maka jika rugi pun harus sama2 rugi tapi faktanya bank mana mau tanggung rugi. Untuk lebih detail tentang riba silahkan dengar kajian nya Ustad Dr Erwandi Tarmizi
Riba haram berbunga
Tabungan di bank konvensional itu jelas akadnya tentang adanya bunga (riba karena kelebihan untuk mencari keuntungan), baik meminjam atau menabung, karena jelas dan nyata ada sutat kontrak yang ditandatangani bahkan pakai materai kalau meminjam.
@@TheAljohani Riba mutlak haram !!!
Permasalahannya adalah apakah uang kertas itu termasuk barang riba ?!! Kalau uang emas dan perak sudah jelas ! Karena nilainya nyaris akan sama di seluruh dunia !
Sedangkan uang kertas nama dan nilainya saja sudah sangat berbeda !
Seperti nilai sebuah dokumen !
@@MadonnaDonna-br2se uang kertas tau fiat lebih tepatnya sama saja, karen itu sudah kesepakatan antara 2 orang dan mereka berdua sudah paham bahwa uang fiat adalah alat tukar yang nilainya berdasarkan angka yang tertera di uang tersebut.
Kesimpulan dari pendapat anda adalah bahwa bunga bank baik menyimpan ataupun meminjam adlh riba !
@@muhheryantowida6568 iya demikian karena sudah jelas tertulis di kontrak awal. Kecuali yang misal program tabungan yang memang tidak ada pemberian bunga. Dulu seingatku ada program tabunganku dan simpanan pelajar yang tanpa ada bunganya.
Pahami contoh riba yg diberikan nabi (yg matan hadist nya) :
Jika ada pihak 1 yg memberi hutang ke pihak 2, lalu tiba tiba pihak 2 memberi tumpangan (kendaraan) ke pihak 1 maka itu kategori riba.
-----
Riba fadhl: keuntungan (fasilitas / uang lebih) yg didapatkan dgn sebelumnya ada akad hutang piutang.
-----
Point nya bukan emas atau uang kertas atau yg lain... Tapi jika ada akad hutang piutang/ pinjaman maka.. (Banyak macamnya, bisa pinjam barang, uang dll)
Dulu dan sekarang lain
Riba per individu pinjam meminjamkan di kenakan tambahan , apalagi untuk teman , saudara maupun orang yg tak mampu.
Bunga adalah sistem yang diterapkan untuk mengatasi turun nya mata uang , di simpan atau pinjam meminjamkan
Sebenarnya beragama itu mudah dan memudahkan.
Dalam prakteknya pedagang pusing kalo masih ada setoran bank,apalagi kalo sepi baru keliatan,lagi 1 minggu jatuh tempo Harga barang mulai di lelang,rela tidak dapat untung yg penting bisa setor bank
Jikalau ada keraguan, lebih baik gak usah pinjam di bank.
Karena kita pasti tau resiko dari semua itu.
@@nurhilalmuhamad1459 lha pinjamnya dimana
sayangnya ga ada yg minjemin pake uang kertas dikembalikan dgn penambahan atas penurunan nilai uang saat mengembalikan... maka kita selalu berdebat hal yg ga berguna.
jika mengimani hadits nabi tentang akan ada zaman tak ada yg tak terlibat riba dan zaman itu yg sedang berlansund sekarang,
tidak di ragukan lahi kalau bunga BANK adalah RIBA,
ada pun yg merahukannya sudah di sampaikan juga di surah al baqrah
ada otang yg kelak menyamakan RIBA dengan jual beli
orang itu Allah sebut berdirinya seperti otang kesurupan
Jelas bank mempraktekkan riba dengan iming-iming bunga tinggi uang kita simpan dipinjamkan lagi ke nasabah dengan bunga yg tinggi bahkan bunga bisa melebihi nominal pinjaman pokok 😢😢😢mirisss
@@swarnadwipa0112 kata siapa brooo, justru bank yg ksh pinjaman dana KUR lok kita Amanah Allhmdllh
Bisa membantu buat usaha rakyat kecil,biar BS mandiri dan mengurangi banyaknya pengangguran brooo
Dan Allhmdllh aku GK merasa JD beban,dan aku ikhlas byr angsuran,aku d bilang ribba apanya,
Justru semua pengusaha pake dana KUR, membantu dan meringankan kn beban rakyat kecil brooo
@@Redmi5a-k2umeskipun kamu ikhlas bayar riba masalahnya Allah tidak ridho pada pelaku riba hehehe
@@MuhammadJamaludin-bn7ej lok gitu Akku pinjem dana dr sampeyan aja,100 juta,5 tahun kemudian aku bayar lagi dgn nominal yang sama,biar gak ribba??? Boleh gak boss?????
MUI sdh berfatwa berdasarkan Al Qur'an dan Hadits bahwa bunga Bank konvensional adalah riba, haram. Di MUI itu Ulama dari semua golongan. Mereka yg menghalalkan itu hanya dari kelompok kecil,. apa lagi alasannya tak kuat.
Udahlah pak bank sekarang masih belum syariah ,masih menggunakan bunga kebunga. Tidak usah menyamarkan sesuatu yang jelas2 haram.😅
Ya jelas haram israhell aja mengakui padahal israhell yg memilikki bank di dunia ini karena mereka hanya me ribakan untuk diluar orang Israel biar tidak bertentangan dengan hukum taurat.
Hukum Alkitab
SUMBER
"Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umat-Ku, bahkan kepada orang miskin di antaramu, janganlah engkau menjadi orang yang berutang ( nosheh ) kepadanya, dan janganlah engkau memungut bunga kepadanya" (Kel. 22:24). "Dan jika saudaramu menjadi miskin dan kekayaannya tidak ada padamu… Janganlah engkau mengambil bunga dari padanya atau menambah apa pun, melainkan takutlah akan Allahmu, supaya saudaramu dapat hidup di antaramu. Janganlah engkau memberikan uangmu kepadanya dengan bunga, dan janganlah engkau memberikan kepadanya makananmu sebagai tambahan" (Imamat 25:35-37). "Janganlah engkau meminjamkan dengan bunga kepada saudaramu: bunga uang, bunga makanan, bunga apa pun yang dipinjamkan dengan bunga. Kepada orang asing engkau boleh meminjamkan dengan bunga, tetapi kepada saudaramu janganlah engkau meminjamkan dengan bunga, supaya Tuhan, Allahmu, memberkati engkau dalam segala usahamu…" (Ulangan 23:20-21). Larangan mengambil bunga dalam Kitab Keluaran dan Imamat tampaknya terbatas pada orang miskin yang sedang dalam kesulitan dan tidak berlaku untuk peminjaman uang dalam kegiatan bisnis yang normal, tetapi larangan Kitab Ulangan jelas berlaku untuk semua peminjaman uang, kecuali hanya transaksi bisnis dengan orang asing.
Aku pernah menyimpan uangku di bank sebesar 2 juta di tahun 2000 an. Setelah sekian bulan uang bertambah 2 juta lebih s3kian. Karena aku butuh aku ambil uang ku lagi sebesar 2 juta. Kelebihannya atau bunganya aku tinggalkan.
Semoga jadi inpirasi teman 2.
Lebih baik di simpan dalam bentuk emas .
2juta th2000 dapat 20 gram emas setelah th 2024 cuma dapat 2 gram emas..
Anda salah pak bukan uang nya yg bertambah tapi nilainya menurun karena inflasi 😅
Contoh klo saya pinjam jenengan 1jt terus saya bayar 1jt satu tahun kemudian apakah uang jenengan itu tetap bernilai 1jt di tahun itu apakah sudah menurun karna inflasi dari situ mknya saya harus membayar 1jt sesuai nilaii 1jt di tahun itu karna di tahun kemarin sudah tidak sama lagi jumlah nilai nya😊
itu kan meminjam bisa dikembalikan lebih. Tpi di bank kan biasanya kita nitip uang, kalo nitip ya dikembalikan sesuai titipannya. Kecuali emang niatnya buat kasih modal bukan nitip nyimpen duit
Akad ga nyebutin bunga iki pie cara pak kyai😂, wong utange wes dikei tabel jelas ngunu teko awal sak cicilane😅. Mosok diakali rek Gusti Alloh
Seharusnya dimulai dari sejarah UANG KERTAS, ternyata uang kertas PENUH KEBOHONGAN.
@@sumedinarsosuwarno664 sejarahnya gimana
Bank dan bunga bank tidak riba tidak haram... semua itu pemahaman, pemahaman itu fikih, fikih itu budaya...
Ulama berbeda pendapat, silahkan pilih mana. Jangan salinh salah menyalahkan
Bagaimana ustadz masa kita minjam untuk usaha kan ada keuntungan
Masa bank konvensional minjamkan saja modal tanpa keuntungan
Bagaimana mau gaji karyawan
Nya
Bank sariah itu jg ada bunga jg
Kami hrs usaha siapa yg mau meminjamkan modal ratusan juta
Keluarga pun mungkin mikir
Untuk memberikan pinjaman flm jangka panjang
Menurut kitab Ragil memang tetap haram kiai kerna mengharap hasil bagi yang pinjam mungkin kerja terpaksa tetap haram tapi semoga di makfu oleh allah
Gw ikut mbah Mun & Gus baha bahwa tambahan bunga tdk harom malah sunnah krn kata mbah mun Nabi jg menambah lebih wkt nabi byar utang . Tp masalah nya bunga tsb tdk boleh dibahas wkt awal akad pinjem . Tp pas bayar sunah dilebihin.
Emang zaman now ada bank spt itu yg tdk bahas bunga diawal akad ??
Sy sbg debitur pasti ngerti kasi tambah ke kr4ditur krn jika tdk kasi bunga = dzolim krn bikin kr3ditur rugi uangnya ga bernilai/turun
Viideo ini cuma bahas org yg menabung trima bunga. Itu sih buat sy ga ambil pusing .
Yg jd masalah umat zaman now wkt pinjam ke bank . Awal nya sy tetep haromkan tp stelah denger fatwa kh maimun & gus baha sunah jd semangat pinjem lg 😊. Tp ya itu kendalanya ga ada bank yg tidak bahas bunga wkt akad .smuanya pasti sdh dibahas diawal akad bahkan trmasuk denda dan provisi (komisi/pot bank) .
Jadi ya balik lg ke awal bahwa kredit bank bunganya tetep harom krn ada syarat syar'i yg tdk trpenuhi
@@cikalkurnia5537 Kl mau Coba cari di TH-cam pendapat Gus Dur ttg bunga bank.
Memberi kelebihan dr utang itu dianjurkan tapi tanpa perjanjian diawal, kalo ada perjanjian di awal = riba fadhl.
Logika kalo memberi bunga = dzolim itu buatan makhluk saja, sedang kan menurut syariat tidak dzolim (krn malahan kl di wajibkan masuk riba fadhl)
-----
Dalam syariat diharamkan mencari keuntungan dr akad hutang piutang, krn hutang piutang diarahkan ke tolong menolong (ada pahala yg besar bagi pemberi pinjaman)
Kalo ingin mencari keuntungan / tidak ingin rugi krn inflasi maka syariat mengarahkan ke akad bagi hasil atau akad jual beli kredit.
Bisa gak pemerintah ngasih pinjaman tanpa bunga. Artiya sebelum pokoknya lunas dalam kurun waktu tertentu kita gak di bebani bunga. Setelh lunas baru kita ngasih keuntungan ke bank tersebut dngan akat yang wajar. Mungkin ini lebih baik ya 😂😂
Penjelasan putar balik. Intinya bunga bank itu riba.. haram hukumnya..
Ya bego banget
Oh... Gitu ya Lur.... Terus kalo butuh pinjaman uang yang tidak pake riba kemana nyarinya ( jalanya) Apakah ada orang/ organisasi/ instansi YANG BERSEDIA NGASIH PINJAMAN TANPA BIAYA TAMBAHAN... kasih tshu saya perlu. . Jaminan rumah dan seisinya.... Ok Bro..... ###
Tergantung niat kalau niat kita cuma menyimpan bukan mengharapkan dapat bunga halal hukumnya islam itu bukan mempersulit tapi mempermudah mengatur kehidupan manusia
Kalau masih satu manajemen kaya belum spin-off...? Misalnya ada unit usaha syariah tapi satu direksi dengan konvensional... Hukumnya apa ya...? Trmksh
Banyak korban dari bank...pinjam 50 juta bunga nya jalan terus harga rumah 200 JT disita...uang kita yg disimpan dibuat usaha menzalimi saudara kita yg berhutang ke bank😢
Siapa yg bilang? Aku Allhmdllh gak, pinjem dana KUR dr pemerintah Allhmdllh semua lancar dan barokah....
Itu kamuu di bodohiii😅😅😅
Minjem buat foya2 mungkin y😂
@@Redmi5a-k2u saya dulu juga gitu , lancar dan barokah, pdhal ada hutang bank di situ,, tinggal nunggu waktu aja..Al-Quran tidak ingkar janji
@@NobitaCha semua amalan bergantung pada niatnya
Pinjam bank cenderung akad gadai dalam prakteknya. Karena harus ada watsiqoh/jaminan. Gak mungkin boleh pinjam bank tanpa jaminan. Dan jaminan itu dijual saat kesulitan melunasi. Dan jaminan itu boleh diambilkan kompensasi.
Akad gadai itu akad hutang piutang yg memakai jaminan..
Ada juga akad hutang yg ga pakai jaminan..
----
Klo itu hasil bagi hasil, ubah ajha istilah bunga menjd hasil usaha, atau bagi hasil biar yg alergi dgn kata bunga jd faham
Akad bagi hasil bukan sekedar istilahnya yg beda tapi sistem juga berbeda, dimana pemilil modal awal ikut menanggung jika usaha rugi, artinya bagi hasil adalah bagi untung maupun bagi rugi..
Dan keuntungan bagi hasil ini halal krn bukan riba
----
Berbeda akad hutang piutang yg keuntungan nya adlah riba, sistem ny adalah pemilik modal tidak ikut menanggung kerugian apabila usaha yg dijalanai penerima modal mengalami kerugian.. (Pemilik modal menuntut uang nya kembali walaupun usaha rugi)
-----
Susah kalo orang tuhannya uang .. banyak alasan untuk menghalalkan ..
jika bunga dari pinjaman tidak d bicarakan dalam akad maka halal,, jika di atur dalam akad maka haram... itu yg bisa kami tangkap..
Semua bicara kan bunga itu yg pokok dari bank konvensional mas...mereka Ndak mau rugi tentunya dan ada sistem denda dan Sita ,dan lelang jaminan
tidak ada satu pun bank konvensional yg tidak mensyaratkan bunga.....
keputusan itu seakan-akan kita meng-akal-akali syariat jadinya....
Mari kita renungkan sejenak tentang uang....! Andaikan saya meminjam uang kepada saudara / teman, pengembaliannya tanpa di lebihkan dari pinjaman pokoknya.
Misalkan, saya meminjam uang th 2014 sebesar 5 jt, dan baru bisa mengembalikan th 2024, tanpa ada lebihnya/ bunga, Sedangkan pada waktu th tsb uang 5 jt bisa untuk membeli seekor sapi untuk qurban.
Sekarang sapi tidak dapat dengan harga 5 jt, bahkan naik berlipat-lipat.
Disini adakah yang merasa di rugikan...?!
rugi untungnya itu tidak penting.. yang terpenting direnungi Allah ridho ga dengan apa yg kita lakukan, semoga Allah menerimah kita disisinya ketika wafat dan dijauhkannya kita dari siksa kubur...
@@MadonnaDonna-br2se sepemikiran Bro , karena karakteristik Uang kertas sangat beda dengan Emas dan Perak.
Menurut syekh Ali jumah mengatakan illat Riba itu hanya terdapat dalam Emas dan Perak ( barang ribawi )
Sedangkan uang kertas justru bukan barang ribawi.
Seandainya uang kertas kita masukan pada hukum barang ribawi maka setiap hari kita melakukan Riba.
Kaidahnya tukar menukar "emas dengan emas ,perak dengan perak takaranya harus sama " kalau tidak sama jumlahnya maka terjadi riba.
Sedangkan fakta di lapangan , yg terjadi dalam transaksi uang kertas ketika kita membeli suatu barang maka terjadi tukar menukar uang kertas dengan jumlah yg tidak sama.
Contoh , saya membeli kerpukuk di warung uang 5 ribu , maka saya dapat kembali uang 3rb berikut barang yaitu kerupuk. Sebetulnya disini sudah terjadi tukar menukar barang dengan jumlah yg tidak sama . kalo di tarik pada kaidah riba , ini sudah terjadi transaksi riba.
Wallohu alam.
Zaman nabi pertukaran jual beli pakai dinar/emas jdi sampai kapanpun nilainya sama.. Tidak terpengaruh oleh inflasi..
Wkwkwk.. uang juga sekarang jadi komoditas kok makanya nilai nya berubah terus terhadap mata uang lain,.. yaitu kan sudah konsekuensi sistem perdagangan dengan "yg tidak semua nya muslim" , sifatnya sudah global GK bisa dong memaksakan menggunakan sistim Islam
Saya kira Tuhan tahu itu kok jadi GK menjadikan hukum Islam itu tekstual yg kaku, tapi harus terjemahkan adaptif sesuai konteks
Yang paling gampang gk perlu pakai dalil2 ..yg penting kedua belah pihak kreditur dan pihak bank saleng menguntungny brarti halal..
Gimana dengan zina yg saling menguntungkan 2 belah pihak...?
Skrg gini, kita nabung tiap bulan di potong sama bank, ya rugi lah, bunga bank tiap kita nabung tu ya kayak reward bagi kita yg udh nabung disana
Inilah bedanya...antara ini dengan yg sebelah...kalau sebelah hukum Allah jelas dalam Qur'an...kalau haram ya haram...tapi kalau yg ini kayak ada jalan untuk ngakali yg haram jadi seolah2 halal dengan dalil tertentu yg perlu ditelusuri lagi sahih atau tidaknya...
Masalah fikih dengarkan gus baha saja. Trimaksih sudah berpendapat
Mohon maaf saya bingung.. yang saya tangkap, penjelasan hukum haram yg pertama itu utang biasa dan dalam pengembaliannya ada tambahan, sedangkan yang kedua, yang halal, yang saya tangkap beliau sedang menjelaskan tentang obligasi dimana beda model dengan yg pertama, yg diharamkan.. sedangkan yang ketiga kembali lagi seperti yg model pertama.. tolong pencerahannya, saya bingung 🙏
Yg pada koar koar bank haram
Itu ATM d buang aja,jgn simpan duit d bank, transfer pake utusan ke jmn nabi,jual beli pake emas,atau perak,
Karena produk dr bank Lo bilang haram....
aha......benar sekali saudaraku....
lihat di negara negara islam, bank bank global ( CITY BANK, DEUTCH BANK, HSBC, dll ) tumbuh subur...
zaman dulu tidak ada bank, yang ada renternir.
renternir sangat mencekik bunganya, sistem perbankan terbukti sangat menguntungkan masyarakat dan negara.
AKU SAMA SEKALI TIDAK BERPIKIR BAHWA BUNGA BANK ITU HARAM, .... TIDAK SAMA SEKALI....
Masalah nya pinalti bila jatuh tempo yg lama bagai mana
Bismillah,klau di Bank konvensional semua menyebutkan bunga dan ongkos ongkos nya, jelas sekali ,bank konvensional begitu pak kyai jgn harap tidak seperti itu...krg tau klau bank bsi syariah pak kiyai....
GUS BAHA BERFATWA HARAM..
KALO SISTEM BANK YG SEKARANG SAYA YAKIN 1000000% RIBA HARAM....
KECENDERUNGAN FATWA SAMPEAN AKAN BERDAMPAK BESAR TERHADAP UMAT... HATI² YAI DALAM BERFATWA... SESUNGGUHNYA ADZAB ALLAH SWT SANGAT PEDIH
Jangan atur ALLAH, imani
Pahami dalil dengan benar mas.
Pakai akal untuk melihat per kasusnya.
Mudah mudahan di indonesia semua gratis
Bank Syariah LEBIH AMAN karena dosa atau tidaknya ditanggung pihak bank.
Bunga deposito apakah termasuk riba
bagaimana ada pinjaman di bank konvensional bunga tidak disyaratkan, kalau jawabannya seperti itu, seakan-akan kita ini meng-akal-akal-i syariat ...ya allah....
Sebenarnya inti masalahnya bukan di akadnya. Tapi di MANFAAT ATAU MADHOROT bagi manusia.
Dan kulihat bunga bank lebih banyak manfaatnya.
bermanfaat tapi haram..
@@PraptiSaudahouhh maksud sampeyan yang bermanfaat itu dilarang agama?😂
@@riannurhidayat3329 manfaat yang haram.
@@riannurhidayat3329 mencuri, zina itu juga ada mafaat nya bagi pelaku,,, tp tatap haram...
Konsep haram itu bukan masalah manfaat atau tidak (krn akal manusia terbatas) tapi haram itu krn ada larangan dr syariat..
Menyita barang atau benda orang yg tidak sanggup membayar hutang itu bermanfaat bang?
Bunga bank belum tentu haram, tetapi bunga bank di Indonesia adalah haram...., karena prakteknya bank-bank di Indonesia tidak berbeda dengan rentenir.
Ribba itu jelas haramm,tp kalo bank
Blm tentu haram,SDH jelass
@@Redmi5a-k2u kantor bank itu bangunan om iya pasti tidak riba...
Yang ribanya itu hutang piutangnya.
Berhutang bayar berlebih.
@@bahrulilmi-2969 cr pinjem man dana sampai mati pon GK ada yg mau ksh selain bank,kalo ada d dunia ini yg mau ksh pinjam 100 juta, 5 tahun kemudian aku bayar nya tetap 100 juta,kira kira ada yg boleh gak boss???
D dunia ini tidak ada yang gratis boss,entah itu d bilang ribba apa GK,yg pasti semua orang pinjem dana KUR dr bank,itu faktanya,yg pk haji dah 5 x jg,
@@Redmi5a-k2u silahkan saja...., yang mau riba silahkan yang tidak mau juga silahkan.....
Kalau saya sih setiap detik dapat yang gratis
Bukan haji atau tidak yang menentukan riba, tapi Allah....
Kalau di koperasi syariah bagaimana pak kiyai mohon penjelasan🙏
Kalo akad syari'ah itu ga ada akad hutang piutang, tapi akad bagi hasil dan jual beli kredit.. (Dalam mencari keuntungan)
msh ttp ragu Dan bingung,,
bgtu bnyk ulama yg brbrda pendpt..
Kembali ke definisi saja...
Riba fadhl : keuntungan (fasilitas / uang lebih) setelah ada akad hutang piutang..
Bank syariah dan bank konfensional sama sama mencari keuntungan dengan cara mendapatkan pembayaran lebih dari nasabah yg meminjam. Beda nama, bank syariah menamakan bagi hasil, bank konfensional menamakan bunga. Suatu lembaga usaha seperti bank itu lebih banyak manfaatnya bg perekonomian suatu wilayah dibanding mudaratnya. Bank bukan rentenir. Jika bank lembaga riba kenapa MUI tidak berfatwa? Jangan ortodok memandang suatu masalah.
🎉riba bunga bank 🏦 ... 🤞 😅
yg bisa di tangkap hanya perbedaan di akad nya saja,
Penjelasan Pak Kyai yg menganalogikan persoalan pinjam meminjam di masa Rasul dg konteks hari ini dmn bank mjd dominan; dalam kaidah ilmu sejarah disebut dg "anakronistik" yaitu menganalogikan sesuatu berlawanan dg konteksnya.
Di masa Rasulullah, Bank belum eksis. Pun alat transaksi ekonomi berupa emas dan perak. Sedang hari ini alat transaksi berupa "uang Fiat" yg berarti surat kredit/utang itu sendiri. (Uang Kertas).
Pak Kyai tak sekalipun menyinggung apa & bagaimana bank berdiri & beroperasi. Dari sini penjelasan yg diberikan sudah kontradiktif. Miris kemudian berani mengambil kesimpulan. 😢
Kl anda membaca judul yg berupa pertanyaan dan menyimak penjelasan jawaban dari Kiyai maka anda akan lebih mudah memahami, dan sadar tuntutan anda utk penjelaskan sejarah bank adalah kontradiktif dg judul & isi video. Komentarmu cocok jika judul video "bgmn hutang piutang di era Nabi, bgmn sejarah bank dan korelasinya, apakah bunga riba? " Komentar menyimpulkan tanpa memahami konteks konten itu miris sekali.
Kl saya memahaminya simple sih. Konten ini sangat persuasif utk beralih ke Bank Syariah. Kasarnya, iklan. NU itu ormas yg dominan support kebijakan pemerintah. 😊
@@hamdanniam1841 Sangat merekomendasikan mempelajari sejarah & konsep Bank, konteks kemunculannya hingga bagaimana Bank mengubah persepsi kita ttg "uang". Lebih lanjut devaluasi mata uang, inflasi, hingga resesi adl akibat langsung dari perokonomian berbasis perbankan yg tak mungkin terkendali maupun dihindari. Ini penting sbg pijakan utama menganalisis persoalan. Ini mjd penting karena hari ini hampir semua roda perekonomian mikro hingga makro bergerak lewat kredit/hutang yg bahkan scr terbuka umat Islam memaklumkan keadaan ini tanpa sekalipun bersikap kritis. Jikalau ekonomi atau per-bankan Syariah mjd solusi umat, toh faktanya hampir semua Bank Syariah berdiri dibawah subordinat bank konvensional yg mana model beroperasi dan profit yg didapat dari bunga. Apakah fair kemudian menyimpulkan jawaban dari krisis itu mjd semata halal & boleh? Ini justru sangat mencurigakan. Jika mesti demikian, Bank Syariah beserta operasinya adl bagian dari kompleksitas masalah.
Lah pak kyai menjelaskan 2 pendapat mengenai bunga bank konvensional. Satu mengharamkan dengan dalilnya, yang satu membolehkan dengan dalilnya.
Kelihatan gak menyimak.
@@alkaligreylion4419pak kyai bicara satu hal tapi maksudnya lain hal. Mirip politisi
@@arifdwipurnomo9666 coba ditonton lagi. Bahkan disebut ulama kontemporer yang mengharamkan bunga bank yaitu Yusuf Qordhowi.
Klo di bank wlaupun tidak disebutkan di akd tp disebutkan di surat ttg syarat dan ktentuan hutangnya...psti disebutkan bunga nya...jd bkn kah sama saja itu adlah akad
Kalau memang bagi hasil ya akadnya dong harus benar.
Ada pernyataan jaman dulu gak ada "wadah" sejenis bank, adanya perorangan dan dengan syarat tertentu,, bener gak itu
Misal di akad dibicarakan bunga, karena belum mengertinya tata cara akad tersebut apakah hasil dari meminjam dibank itu menjadi riba?
Tetap riba,
Kyai terkait depresiasi nilai mata uang, apakah itu riba juga?
Karena uang 1 JT tahun 2000 dibanding 1 JT 2024 sangat beda jauh nilainya
wkwkwk 😂😂
Mending dijauhi ngeri dosanya , dosa paling ringan aja sama kayak menzinahi ibu kandung , 1 dirham riba dosanya sama kayak zina 36x..
- Kalu punya duit beliin barang lalu jual dgn cari untung ( jual beli )
- Uang yg melahirkan uang namanya riba.
Jaga diri anda baik baik dari api neraka
Maaf pak kyai, mohon sebelumnya pak kyai mempelajari dahulu sejarah terjadinya UANG KERTAS. Kesimpulan sy uang kertas sendiri adalah alat tukar yang MENIPU DAN CURANG karena uang kertas dicetak semau nya sendiri. Ini tidak adil.
Terus sekarang antum jual beli pake apa?
@@Firda2010 dia pake emas ama perak lah bang bang, kok pake ditanya, uang kertas itu produk riba jadi ga mungkin lah dia pake uang , dan dia itu emas peraknya juga cari sendiri bang nambang karena kalau emas peraknya dari hasil jual beli pake uang kertas sama aja bohong, mirip orang munafik.
@@NugrohoAdi_S. Jadi jawabmu dia beli bakso di warung pake emas gitu ya? Komenmu tolol, aku tanya dia biarkan dia yg jawab
Mf ustadz
Konsep pinjaman uang dengn barang adlh 2 hal yg berbeda
Sama aja Pak Kyai. Mana ada pinjem uang di bank ga ada akad tambahan pengembalian.... Hehe
Bunga, bank riba, atau haram, menurut pandangan ulama, kalau kita dapat amplop dari bank apa itu haram , contohnya ustad memberikan pengajian di bank pulangnya dikasih amplop apa itu haram.
Harum
Saya lebih cenderung ke pendapat bahwa bunga bank adalah riba dn haram
Bunga bank haram...karena ziyadah tambahan...jangankan tambahan hutang..manfaat yang lain juga riba meskipun bukan uang.
Na'am
Bank Syariah itu cuma menggantikan istilahnya saja artinya menghalalkan segala cara
Akad nya yg berbeda mas,, pada bank konvensional akadnya hutang piutang dan pada bank syari'ah akadnya jual beli kredit..
Riba fadhl itu keuntungan dr akad hutang piutang, sedangkan keuntungan akad jual beli (cash/kredit) itu halal.
-----
Bedanya, kalo jual beli kredit itu barang sudah dimiliki dulu oleh pihak yg memberi kredit.
Kalo akad hutang piutang yg dilakukan oleh Bank konvensional atau leasing itu mereka belum memiliki barang tapi cuma memberikan hutang berupa dana.
----
Dalam Al Quran explisit diharamkan riba dan dihalalkan jual beli.
@@okebmkg9977gimana nya mas tapi sama sajah ada cicilan bank syariah klau lewat bayar kena denda
@@okebmkg9977tapi setahu saya biar kredit lewat leasing kita gk pernah terima duit, yg kita terima barang, dan niat kita dari bukan mau pinjam duit tp kredit barang.....
Baca saja sejarah berdirinya bank....jelas maksud dan apa tujuan dari bank
Nu online telat mbahas" topik yg sama, channel sebelah sdh membahasnya 10tahun yg lalu di yufid. Akhirnya byk yg migrasi lihat channel sebelah
Yang halal jelas, yang halam jelas
Masa ini tidak ada sistem yg bisa memberikan pinjaman tanpa bunga. Anda hanya bisa meminjam tanpa bunga tanpa agunan pada saudara kandung atau orang tua, itupun kalo mereka mampu. Pinjaman seperti ini sangat terbatas jumlah maupun jangka waktunya, tidak scalable, tidak bisa luas dan tidak berdampak pada ekonomi negara dan masyarakat. Lagipula anda zalim kalo pinjam ke ortu/adik/kakak uang senilai 250 juta misalnya lalu 2 tahun kemudian mengembalikannya dgn jumlah yg sama. Ada opportunity yg hilang karena uang mereka anda pinjam, nilai uang 250 juta hari ini juga berkurang dibanding 2 tahun lalu.
Sistem perbankan memberikan jauh lebih banyak pilihan produk yang anda bisa manfaatkan untuk kesejahteraan anda, keluarga, masyarakat dan bangsa.
zalim untuk ukuran dunia. untuk akhirat justru orang mulia. kalau janji kembalikan 3 bulan. dan ternyata belum mampu mengembalikan. maka setiap tambahan hari, secara hakiki (akhirat/pahala) uang kita bertambah sebanyak yang kita pinjamkan. itulah cara pikir orang bertaqwa. mempermudah saudaranya.
dan tambahan, maraknya sistem perbankan konvensional sekarang ini, karena kita (muslim) pelit memberikan pinjaman. dan si peminjam juga kadang menunda dengan sengaja pengembalian pinjaman. DUA-DUAnya jauh dari syariah Allah. dan ini Yang akan rugi secara hakiki...
@@kita_semua_99 , dulu saya setuju dengan pendapat bapak. Tapi saat saya mendengar pendapat teman saya seorang non muslim, saya jadi berpikir ulang.
Apa saja pinjaman uang yang tidak termasuk riba? Adakah contohnya? Bimbang sekali takut kena riba 🥺
Saya tidak tahu riba yang dimaksud sebenarnya itu seperti apa. Saya ambil saja definisi riba dari ceramah ustad-ustad dan keributan kadrun di media sosial yang selama ini saya baca bahwa:
BUNGA = RIBA
Kalau definisi riba yang Anda pegang juga sama, maka mohon maaf, orang-orang yang seperti Anda ini harus saya sebut BODOH. Memang tidak baik menyebut manusia lain bodoh, tapi Anda memang bodoh. Anda menolak riba, itu sama halnya dengan Anda tidak menghargai orang-orang yang berperan di balik uang yang akan Anda pinjam tersebut. Singkatnya, apakah Anda mau bekerja, datang setiap hari ke kantor, tapi tidak digaji?
Tidak tahukah Anda bahwa:
Suatu bank atau lembaga tujuan tempat Anda berencana untuk meminjam dikenakan biaya pemakaian listrik setiap bulan.
Para karyawan atau tenaga operasional yang ada di sana diberikan gaji rutin setiap bulan.
Mesin-mesin ATM yang selalu Anda jumpai di setiap pom bensin dan pinggir jalan, harga beli dan proses pemasangannya membutuhkan dana besar.
Setiap ATM dari bank terkait mempekerjakan teknisi khusus untuk mengisi dana tunai secara berkala, memeriksa kesehatan mesin, dan memperbaiki kerusakan.
Lebih jelas lagi, saya runut dari akar. Biar Anda tercerahkan.
Ada sejumlah orang yang tenaganya dibayar untuk mendesain uang yang sekarang kita pegang.
Ada banyak orang yang bekerja sama memutuskan bentuk desain, ukuran, warna, hingga material uang yang sekarang kita pegang.
Ada banyak tenaga yang bertugas di Peruri, mulai dari mencetak, memotong hingga mengemasnya dan memastikan bahwa uang tersebut sudah sah menjadi alat tukar.
Bank Indonesia mendistribusikan uang dari sabang sampai merauke, melintasi pulau hingga mendayung sampan menyeberangi sungai agar uang tersebut sampai ke tangan seluruh rakyat Indonesia.
Uang-uang yang lecet, robek, dan dicoret, akan dihancurkan dan kembali dicetak, lalu didistribusikan ulang.
Jumlah lembaran uang dan besarnya nominal yang ada di rekening kita sekarang, itu bukan hanya sekadar uang.
Tenang saja, saya menghargai agama dan keyakinan yang Anda pegang. Tapi yang membuat saya heran, jika Anda benar-benar meyakini apa yang Anda yakini, bukankah tindakan pinjam-meminjam tinggal dihindari? Namun, jika Anda sangat membutuhkan pinjaman, terutama pinjaman dalam jumlah besar, you should follow the rules. Bunga dan denda keterlambatan yang Anda bayarkan, selain untuk menutup biaya operasional dan biaya-biaya lainnya, juga adalah sebagai keuntungan untuk lembaga yang memberikan Anda pinjaman. Masa mereka tidak boleh menarik keuntungan, sedangkan Anda juga diuntungkan karena sudah dibantu? Orang tua Anda saja belum tentu bersedia meminjamkan Anda uang puluhan juta bahkan ratusan juta dalam waktu cepat, meskipun dia memiliki uang sebanyak itu. Ada banyak berita yang muncul setiap hari mengenai bunuh-bunuhan perihal hutang, ibu kandung dan anak kandung yang putus hubungan, dan saudara sedarah yang saling lapor. Lihat, 'kan? Meminjam uang yang tanpa riba pun justru berisiko lebih tinggi. Jangankan yang puluhan juta hingga ratusan juta, ratusan ribu atau puluhan ribu pun bisa memutuskan hubungan dan menciptakan tali permusuhan. Tindakan pinjam-meminjam uang memang semengerikan itu pada dasarnya.
Apa saja pinjaman uang yang tidak termasuk riba? Adakah contohnya?
Jawabannya ada 2, yaitu ADA dan TIDAK ADA.
ADA, kalau Anda meminjam kepada orang-orang yang Anda kenal, seperti keluarga dan teman.
TIDAK ADA, kalau Anda ingin meminjam ke lembaga keuangan.
Tentunya keduanya itu tidak terlepas dari risiko masing-masing.
Kalau prinsip saya pribadi, mana yang lebih baik antara riba atau non riba, saya memilih jalur riba.
KENAPA?
Saya bukan orang yang memiliki pergaulan kelas konglomerat. Jika saya membutuhkan banyak uang untuk modal usaha dan dana darurat yang butuh cepat, sudah pasti orang-orang di sekitar saya tidak memiliki uang sebanyak yang saya butuhkan.
Saya ingin berhubungan baik dengan banyak orang yang ada di sekitar saya.
Jika saya gagal membayar, risikonya adalah jaminan yang saya berikan dan stabilo merah di Slik OJK. Saya tidak melibatkan orang lain, selain diri saya sendiri.
Sudah jelas ada kelebihan bayar, lalu ada unsur kharar atau kerugian berupa denda keterlambatan bahkan ada perampasan harta atau sita bank. Lalu mana bisa kita akad di bank konvensional kita minta mrk tanpa sebutkan bunga😅..
Jaman skrg sistem keuangan negara dan dunia memang dikuasai oleh sistem ribawi yahudi, tapi 20 tahun terakhir sdh ada bank2 syariah yg bagus dan memadai, bahkan bbrp negara sekuler sdh ada yg meniru sistem syariah.
Antara halal dan haram tidak ada kilafiyah, adanya hanya subhat dan harus dihindari, seperti daging kambing yg tercampur daging babi. Dosa2 besar di akhir zaman mmg terlihat spt hal biasa krn sdh terjadi dimana2 dan akan ada org2 yg mencari celah argumen dgn tujuan supaya yg haram terlihat sedikit halal, membuat keragu2an diantara ummat. Kalau kita lihat dosa riba pd hadist yg lbh sahih drpd hadist soal pinjam onta tadi sbnrnya dosanya jauh melebihi dari maksiat tp kita sdh abai... Lalu ikut yg cari2 pembenaran riba, misal soal nilai uang yg tak tetap, inflasi dll.. 😂😂 justru inflasi itu terjadi krn kejahatan riba itu sendiri bukan hanya krn soal pincangnya supply demand!
Uang tips termasuk riba ngak pak nyai?
Bukan riba
Fiqih NU itu rata rata mencari titik benar pada suatu yg terjadi dan mereka tdk berani memaparkan yyg hak iyu hak yg batil itu batil ,pada dasanya NU itu adalah ormas yg terjun di dalam politik jjadi diia fokus pada masa bukan syiar islam ,dia berpedoman jika yg paling banyaklah yg dia ikuti walopun itu salah dalam masyarakat walopun diharamkan dalam agama islam,sebaiknya ngaji tentang agama harus pada ahlinya bukan sama ormas pokitik
Pak kyai....tidak ada bank konvensional yg tidak menulis bunga dari uang yg dipinjam, dan jelas nasabah di denda jika terlambat bayar pak kyai semua bank seperti itu cara kerja nya ...dalam perjanjian nasabah menulis jelas beserta bunga dan biaya biaya lain nya
Uangnya sudah haram apalagi bunganya. Dan kalau kalian tetap menghalalkannya, itu sih beban dan derita kalian