Nanti lbh aneh lagi jk masinis yg jd tersangka...?. Berarti penyidik blm tahu undang 2 perkeretaapian...krn kereta api dilindungi undang2 masinis tdk bs dipersalahkan krn kereta bukan angkot yg bs berhenti mendadak...pak pol
Kasus kecelakaan srperti itu, dijadikan mainan di buat berlama-lama, gak perlu begitu. Sudah jelas mobil melintas disaat kereta sudah dekat tetapksn saja truk Salah. Cari sopirnya penjarakan dan minta ganti rugi jepada pemilik. Jangan di plintir2 supaya terbalik. Sekesai.
Bisa jd dari saksi menjadi tersangka, sering spt itu
Nanti lbh aneh lagi jk masinis yg jd tersangka...?. Berarti penyidik blm tahu undang 2 perkeretaapian...krn kereta api dilindungi undang2 masinis tdk bs dipersalahkan krn kereta bukan angkot yg bs berhenti mendadak...pak pol
Kasus kecelakaan srperti itu, dijadikan mainan di buat berlama-lama, gak perlu begitu. Sudah jelas mobil melintas disaat kereta sudah dekat tetapksn saja truk Salah. Cari sopirnya penjarakan dan minta ganti rugi jepada pemilik. Jangan di plintir2 supaya terbalik. Sekesai.