Disaksikan Kaisar Jepang Naruhito, Ini Makna Tari Beksan Lawung Ageng (Jajar)

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 2 ต.ค. 2024
  • Tarian Beksan Lawung menjadi sajian seni yang ditampilkan pada kunjungan Kaisar Naruhito di Kraton Yogyakarta, Rabu (21/6) malam.
    Pementasan Beksan Lawung Ageng (Jajar) karya Sri Sultan Hamengku Buwono I tersebut ditampilkan di Tratag Bangsal Kencana. “Tarian di kraton itu ada tingkatan-tingkatannya. Selain Bedhaya Beksan Lawung ini termasuk yang memiliki strata tertinggi. Beksan ciptaan Sri Sultan Hamengku Buwono I ini adalah salah satu tarian tertua yang dimiliki Keraton Yogyakarta. Oleh karena itu, beksan ini kerap ditampilkan saat Keraton Yogyakarta menerima kepala-kepala negara sahabat seperti halnya Kaisar Jepang,” tutur Penghageng Kawedanan Kridhamardawa KPH Notonegoro.
    Beksan Lawung Ageng diciptakan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono I (1755-1792) yang menggambarkan adu ketangkasan prajurit bertombak. Tarian ini menggambarkan suasana berlatih perang dan adu ketangkasan dalam bermain tombak. Gerakan-gerakan dalam tarian ini mengandung unsur heroik, patriotik, dan berkarakter maskulin. Dialog yang digunakan dalam tarian merupakan campuran dari bahasa Madura, Melayu, dan Jawa. Dialog tersebut umumnya adalah perintah-perintah dalam satuan keprajuritan.
    Seperti tari gaya Yogyakarta lainnya, Beksan Lawung Ageng juga mengandung falsafah hidup. Melalui tarian ini Sri Sultan Hamengku Buwono I menanamkan nilai-nilai keberanian serta ketangkasan seorang prajurit keraton. Selama lebih dari dua abad, tari ini telah menjadi sarana pembentukan karakter jiwa seorang ksatria melalui kedisiplinan berolah fisik dan berolah batin.

ความคิดเห็น • 5

  • @supomowojo1914
    @supomowojo1914 ปีที่แล้ว +2

    Luar biasa, kraton jogya benar benar dapat sebagai pusat budaya jawa yng adiluhung.

  • @muhammadandi9216
    @muhammadandi9216 ปีที่แล้ว +1

    Dasar Hukum yang terkait dengan undang-undang tentang Daerah Istimewa Yogyakarta yang bersifat kerajaan , antara lain : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta. Hal ini menunjukkan bahwa para pendiri Republik Indonesia mengakui D.I. Yogyakarta yang bersifat kerajaan di dalam Negara Republik Indonesia .

  • @anton57trader46
    @anton57trader46 ปีที่แล้ว

    Inilah hebatnya kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat hubungan luar negeri sesama monarki bisa di selenggarakan secara langsung tanpa perlu melewati Jakarta. Sebagai negara bagian Republik Indonesia Yogyakarta semakin ISTIMEWA DAN TETAP ISTIMEWA

  • @mastataindramayu921
    @mastataindramayu921 ปีที่แล้ว +1

    Keren

  • @christianfarrel7341
    @christianfarrel7341 ปีที่แล้ว

    😂😂😂😂😂🎉🎉lay weta hartono😂😂😂🎉🎉lay weta hartono😂😂😂🎉🎉🎉lay weta hartono😂😂😂🎉🎉🎉🎉