Perbedaan Antara PNS dan PPPK Berdasarkan UU dan Peraturan Berlaku

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 15 ธ.ค. 2022
  • Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
    Hai, teman-teman seperjuanganku.
    Profesi sebagai PNS kerap menjadi incaran bagi para pencari kerja. Sebagian besar karena mengharapkan gaji tetap, jenjang karir, maupun tunjangan dan jaminan hari tua. Ternyata, selain PNS atau pegawai negeri sipil, ada juga yang disebut PPPK alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Baik PNS maupun PPPK sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara atau disingkat ASN yang bekerja pada instansi pemerintah. Lantas apakah perbedaan antara keduanya? Mari kita simak penjelasannya dalam video ini.
    Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN atau biasa dikenal sebagai Undang-Undang ASN, PNS merupakan warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan PPPK merupakan warga negara indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
    Dengan demikian, PNS berstatus sebagai pegawai tetap sedangkan PPPK bekerja dengan durasi kontrak sesuai masa waktu yang dibutuhkan. Masa kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.
    Walaupun sama-sama bekerja pada instansi pemerintah, ada perbedaan kedudukan hukum antara PNS dan PPPK. PNS bisa menduduki seluruh jabatan pemerintahan. Berbeda dengan PPPK yang lingkupnya terbatas.
    Jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022. Berdasarkan peraturan tersebut PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
    Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
    Meskipun keduanya berhak memperoleh gaji dan tunjangan, terdapat perbedaan terkait hak jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Berdasarkan Undang-Undang ASN, PNS berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sementara PPPK tidak disebutkan memiliki hak tersebut.
    Selanjutnya yaitu perbedaan batas usia melamar antara PNS dan PPPK. Menurut Pasal 23 ayat (1) huruf a PP Nomor 11 Tahun 2017, seseorang bisa melamar menjadi CPNS jika usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
    Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar.
    Dengan demikian, pelamar yang sudah melewati batas usia maksimal untuk melamar sebagai CPNS, masih memiliki kesempatan untuk melamar sebagai PPPK.
    Selain perbedaan batas usia pelamar, juga terdapat perbedaan batas usia pensiun. Pada kelompok PNS, pensiun terjadi pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
    Sementara, PPPK akan pensiun di usia 58 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan. Selanjutnya, Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya pensiun di usia 60 tahun. Terakhir, 65 tahun menjadi usia pensiun bagi Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.
    Proses rekrutmen atau tahapan seleksi PNS dan PPPK juga berbeda. Bagi Anda yang ingin menjadi PNS, harus melalui 3 proses seleksi yang meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
    Sementara, PPPK hanya melalui dua proses seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Pada Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK dihadapkan dengan 3 bidang tes, yakni manajerial, teknis, dan sosial kultural sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.
    Yang terakhir yaitu terkait dengan pemberhentian hubungan kerja pada PNS maupun PPPK. Pemberhentian hubungan kerja pada keduanya dilakukan dengan 2 cara, yakni diberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat. PNS atau PPPK yang diberhentikan dengan hormat apabila: meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, serta tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.
    Hal yang membedakan adalah ada satu kondisi lain yang menyebabkan PNS diberhentikan dengan hormat, yakni apabila telah mencapai usia pensiun. Sementara pada PPPK, seorang pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir, termasuk telah mencapai batas usia
    tertentu dalam Jabatan yang diduduki.
    Demikianlah perbedaan2 antara PNS dan PPPK yang mungkin teman-teman perlu ketahui. Sampai jumpa di video selanjutnya.
    wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.

ความคิดเห็น •