JENIS DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA [BELAJAR HUKUM, SERI 006]
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 9 มิ.ย. 2020
- Berikut ini video pembelajaran untuk Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Pada sesi video kali ini, akan membahas mengenai Jenis dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, mata kuliah ini diajarkan pada semester 1 (ganjil).
Kritik dan saran mohon disampaikan pada kolom komentar. Selamat menyaksikan dan semoga bermanfaat.
#perundang-undangan #hierakhiperaturan #pembentukanperaturan
Terimakasih pak Materinya, Membuat saya lebih rajin
Terima kasih kembali. Semoga bermanfaat 🙏
mang eak
JENIS DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA sangat mudah dimengerti dengan adanya Tuton ini. segingga saya sebagai mahasiswa dapat dengan mudah memperdalam Materi Ilmu Perundang undangan. Salam hormta dan terima kasih.
Alhamdulillah.. Sama-sama. Semoga bermanfaat
terimakasih atas materi yang bapak sajikan
Tata urutan peraturan perundang-undangan di indonesia :
1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
7.PerDa Kabupaten/Kota.
Terima kasih sudah mengunjungi channel kami. Semoga bermanfaat. Aamiin.
Selamt pagi pak Anang Zubaidy , penjelasan materi Jenis Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia. tepat penjelasan materinya.sya dapat tanggapi dengan baik. terima kasih
Terima kasih. Semoga bermanfaat
Mantab pak Anang. Kita memang perlu mengerti tata urutan ini
Terima kasih Pak
Terimakasih atas penjelasannya, sungguh bermanfaat. Salam sehat dan sukses selalu untuk bapak Dosen
Terima kasih.. Semoga bermanfaat. Salam sehat dan sehat selalu.
Terimakasihh banyaak pak. penjelasannya sangat mudah dipahami. Ditunggu video video selanjutnyaa
Terima kasih kembali. Semoga bermanfaat 🙏
selamat malam dan salam sehat untuk kita semua dan terimakasih atas materi Bapak, sebab sangat bermanfaat bagi saya yang mengambil Ilmu hukum.
Terima kasih kembali. Salam sukses dan sehat selalu
Terimakasih .. pak. Ini sangat bermanfaat bagi kami . Generasi muda Pati jateng supaya taat hukum
Alhamdulillah. Semoga bermanfaat. 🙏
Terimakasih atas sajian Materinya, luar biasa dan sangat mudah dipahami.👍🙏
Terima kasih kembali. Semoga bermanfaat
Terimakasih atas tambahan wawasan Ilmu Pengetahuanya
Terima kasih kembali. Salam sukses
ahirnya menemukan penjelasan yg rinci dan jelas
Semoga bermanfaat
terima kasih ilmu nya pak
Terima kasih kembali
Mantap penjelasannya sgt mudah di mengerti dan di pahami..terima kasih pak ilmunya
Semoga bermanfaat
Terima kasih pak, penjelasan nya oke 👍
Semoga bermanfaat
Terima Kasih Pak Atas penjelasannya Tentang Paraturan Perundang - undangan
Sama-sama. Semoga bermanfaat
Terima kasih atas ilmunya Pak, sukses selalu 🙏😇
Sukses kembali
Terimakasih kasih pak tugas saya menjadi lebih mudah berkat penjelasan bapak
sama-sama
Terima kasih atas ilmu nya pak, semoga sehat selalu 🙏🏻
Aamiin. Terima kasih
Terima kasih atas penjelasannya. Sangat membantu dan mudah dipahami Bapak
Semoga bermanfaat
terima kasih atas sharingnya
Salam kenal
Terima kasih kembali sudah berkunjung 🙏
Sangat jelass...Terimakasih Pak atas Materinya
Terima kasih
Terima kasih pak Anang
Dengan senang hati. Semoga bermanfaat
Terimakasih Pak, bermanfaat sekali
Terima kasih
Trimaksih atas ilmu dunianya✨
Sama-sama
terimakasih pak, penjelasannya sangat jelas dan sangat membantu🙏🏻🙏🏻🙏🏻
Semoga membantu ya
Terimakasih pak atas materinya, sangat membantu
Terima kasih kembali. Semoga bermanfaat 🙏
Tata urutan peraturan perundang-undangan di indonesia :
1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Perpres
6. Peraturan Daerah Provinsi; dan PerDa Kabupaten/Kota.
Terima kasih
@@anangzubaidy4754 pak boleh bahas tentang ilmu hukum seperti Mazhab gitu pak , hehehe request materi
Terima kasih banyak untuk sarannya. Insya Allah kita siapkan materinya.
terimakasih pak sangat bermanfaat dan mudah dipahami
Terima kasih kembali. Semoga bermanfaat
Terima kasih pak materinya sangat membantu saya
Aamiin
Wellah makasih la, pdahal bgitu ka? Saya baru tau ee
Makasih kembali.
Sukses selalu bapak anang 👍👍
Aamiin.. Terima kasih
Mantap,,, 👍👍👍
Terima kasih banyak 🙏
Terima kasih Pak penjelasannya
Sama-sama
Terimakasih penjelasannya
Semoga bermanfaat
Terimakasih atas penjelasan materinya...
Terima kasih kembali
Terima kasih materinya
Terima kasih sudah mengunjungi channel kami. Semoga bermanfaat. 🙏
terimakasih banyak pak atas penjelasannya.
sama-sama
Terimakasih atas penjelasan materinya pak
Sama-sama. Semoga bermanfaat.
Terima kasih atas materi yang telah diberikan
Sama-sama. Semoga bermanfaat
Keren pak. Berbobot sekali. Berbeda dengan yang lain
Terima kasih banyak. Semoga bermanfaat
Terima kasih Pak Anang..
Sama-sama
sukses selalu pak
Sukses juga ya. Makasih
Terimakasih banyak bapak atas materinya, saya Maya dari Kota Samarinda prodi Ilmu Hukum.
Sama-sama. Semoga bermanfaat.
Terima kasih pak, tugas saya jadi saya sekarang
Alhamdulillah.. Sama-sama
SANGAT BERMANFAAT SEKALI MENDUKUNG ILMU HUKUM YANG SAYA AMPU SAAT INI " SUKSES SELALU BPK DOSEN :)
Terima kasih banyak mbak Berty. Insya Allah akan ada konten-konten lain. Mohon doa restunya.
Urutan perpu
1 .UUD
2. Tap MPR
3. UU atau perpu
4. PP
5. Perpres
6. Perda
Terima kasih
terima kasih pak atas penjelasannya
sama-sama
Terimakasih pak🙏
Sama-sama
Trimakasih pak..
Terima kasih kembali. Semoga bermanfaat.
makasih pak atas vidio nyaa tugas apalan saya jadi bagus
Terima kasih kembali
makasih bapak anang
Sama-sama ya
Terima kasih ya pak😊
Sama-sama 👍
Terima kasih pak
Terima kasih kembali
Blajar ini dulu untuk buat konten tentang pentingnya legislatif dalam sistem demokrasi.
Terima kasih. Semoga bermanfaat
Terimakasih Bapak
sama-sama
BISMILAH
Terima kasih mengunjungi channel kami. Semoga bermanfaat, insyaAllah
Keren dan sangat bermanfaat
Terima kasih
terima kasih
Tata urutan Peraturan Perundang-undangan tersebut:
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ...
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) ...
UU atau Perppu. ...
Peraturan Pemerintah (PP) ...
Peraturan Presiden (Perpres) ...
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi.
Benar
Lalu posisi kepmen??
MUDAH DIMENGERTI, SEMOGA HARIMU MENYENANGKAN
Semoga bermanfaat
MUHI HADIR
Terima kasih
Makasih pak, tugas saya selesai
sama-sama
Mantap
terima kasih
Mksh pak , mirip kuliyah
Sama-sama. Selamat menikmati dan semoga bermanfaat.
🤓👍🏻
Suatu peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya. Hal ini selaras dengan asas hukum lex superior derogat inferiori.
Betul
Pak saya ingin bertanya mengenai, Bagaimanakah posisi dan keabsahan peraturan perundang-undangan yang tidak masuk dalam hierarki (menurut uu no 10 tahun 2004, pasal 7 ayat 1)?
Sepanjang dikeluarkan oleh lembaga yang sah dan dilakukan secara sah serta tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya, maka peraturan dimaksud dianggap sah
Dari kedua bentuk konstitusi yang tertulis dan yang tidak tertulis.
Kemudian Indonesia menggunakan konstitusi tertulis, apakah bentuk konstitusi negara baik tertulis maupun tidak tertulis dapat di ubah pak?
Semua konstitusi dapat diubah/berubah. Untuk konstitusi yang tertulis, perubahannya menggunakan metode dan mekanisme tertentu yang berbeda-beda di masing-masing negara.
Terima kasih
sama-sama
Terima kasih pak atas materinya.. izin bertanya kelebihan dan kekurangan dari teori Hans kelsen dan Hans Nawiasky itu seperti apa pak? Terima kasih.
Teori biasanya lahir setelah adanya suatu fenomena tertentu. Sebelum menjawab pertanyaan anda, apa yang dimaksudkan dengan kelebihan dan kekurangan itu?
@@anangzubaidy4754 mohon maaf apabila salah dan kurang tepat mohon dikoreksi. Kelebihan itu kemampuan sesuatu yang dimiliki/menonjol. Dan kekurangan itu kemampuan yang tidak dimiliki/tidak menonjol.
Teori norma berjenjang sebagaimana disebut oleh Hans Kelsen dan Hans Nawiasky akan memudahkan kita untuk mengelompokkan norma berdasarkan tingkatannya. Masing-masing norma diletakkan dalam suatu tingkatan tertentu.
Teori norma berjenjang ini juga akan memudahkan untuk menentukan mana norma yang harus dianggap lebih kuat (karena tingkatannya lebih tinggi) dengan mana norma yang lainnya.
apakah kemudian Peraturan Desa pada UU no.12 tahun 2011 jo UU no. 15 tahun 2019 tidak ditempatkan lagi sebagai daerah otonom? atau hal ini masuk kedalam sistem pemerintahan daerah yang resentralisasi seperti yang sudah disebutkan?
Sepertinya politik hukumnya ingin menempatkan desa bukan bagian dari daerah otonom.
Q malah sampe saat ini g tau jumlah total undang2 yg ad di negara ini... 🤦🤦🤦Apakah ada yg tau jumlahnya brp?...
Hak konstitusional merupakan hak-hak dasar, dimana yang kemudian dalam konstitusi meliputi hak asasi manusia dan hak warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 dan berlaku bagi setiap warga negera Indonesia. bagaimana dengan perppu 1 tahun 2020 yang sudah jelas agak melenceng dari Undang-Undang Dasar? sedangkan disutu sisi dalam asas hukum prinsip persamaan kesempatan atau (equal opportunity principle). bagaimana
Konstitusionalitas perppu sudah sempat akan diuji oleh MK yang dimintakan oleh beberapa orang (Prof. Amin Rais dkk). Sayangnya Perppu dimaksud sudah disetujui oleh DPR menjadi UU sehingga obyek permohonan uji materiil di MK menjadi gugur. Hal yang bisa dilakukan berikutnya adalah mengajukan kembali uji materi ke MK dengan obyek permohonan UU pengesahan Perppu. Setelah itu, kita lihat bagaimana MK memutuskan dan memberikan pertimbangannya.
Jika peraturan kapolri secara hirarkis setara dengan apa? Mengingat Uu no 11 tahun 2009 tentang lalu lintas. Dan perkap pun mengatur nya contoh dalam pasal 288. Sehingga perkap pun bisa mengatur tentang pengesahan/pajak kendaraan.
Peraturan Kapolri dibuat oleh Kapolri yang secara hirerki di bawah Presiden dan setara dengan menteri kabinet. Oleh karenanya, peraturan Kapolri dapat dipahami sejajar dengan peraturan menteri.
Izin bertanya pak, Mengapa peraturan Desa di hapus dalam hirarki peraturan perundang-undangan dalam UU nomor 12 Tahun 2011?Sementara perdes ada di Undang-undang sebelumnya
Ini berkaitan dengan politik hukum pengakuan desa sebagai satu entitas yang "berdaulat"
Ijin bertanya, jika ada suatu peraturan "perbup" misalnya yg berlaku, lalu setelahnya muncul perda yg bertentangan dengan perbup tersebut, apakah perbupnya langsung nonaktif?
Perbup secara mutatis mutandis menjadi batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan mengikat.
Ketika ada hal yg tdk diatur UU tapi Daerah mengaturnya melalui Perda, apakah ini bisa dikatakan salah satu wujud asas lex specialis derogat legi generalis?
Jika yang akan diatur tidak bertentangan dengan UU, maka berlaku prinsip semua boleh dilakukan sepanjang tidak dilarang (oleh peraturan yang lebih tinggi). Perda dimaksud dapat dimaknai sebagai penjabaran dari asas otonomi (jika yang diatur merupakan bagian dari urusan yang diotonomikan.
Lex specialis ...dst hanya berlaku untuk peraturan perundang-undangan yang derajatnya sama (contoh: UU dengan UU lainnya).
Salam dari S_CGR_TEGUH:) √
Salam sukses
Dan jika dilihat dari tata urutan peraturan perundang- undangan dari UUD hingga perda itu apakah mereka merupakan terjemahan atas peraturan perundang-ubdanfan di atasnya atau sebaliknya,tumpang tindih bahkan saling meniadakan
Seharusnya saling melengkapi. Peraturan yang lebih tinggi mengatur hal-hal yang bersifat global/umum sementara peraturan di bawahnya mengatur hal-hal yang lebih teknis
Baik pak terimakasih
Pak saya ingin bertanya lagi
Sebutkan perda provinsi atau kabupaten kota yang tidak sinkron dengan peraturan pemerintah atau yang ada diatasnya, beserta pasalnya
Bapak saya ingin bertanya bagaimana hubungan yang seharusnya antar peraturan perundang-undangan?
Jika merujuk pada teori hierarki, maka antara peraturan yang lebih rendah harus sejalan dengan yang lebih tinggi. Jika kedudukannya sejajar, maka keduanya harus bisa saling melengkapi kebutuhan hukum masyarakat dan tidak saling bertentangan.
STANLEY BOEDIARDJO
KLS: X TJKT 3
Perppu sudah menjadi obyek pengujian di MK
Izin bertanya pak, Apa perbedaan antara tata urutan di UU No. 10 tahun 2004 dengan tata urutan perundang-udangan di UU No. 12 tahun 2011?
Sudah ada di dalam video
Apakah pencantuman kembali ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundangan undangan memberikan peluang kepada MPR untuk membentuk MPR sebagaimana sebelum perubahan UUD 1945
Saya kira tidak ada peluang untuk melakukan hal itu.
saran pak lain kali kasih teks dibawahnya supaya lebih jelas🙏
Siap, terima kasih banyak untuk sarannya
Mohon izin bapak saya ingin bertanya, perbedaan PP dan perpres itu apa ya? Keduanya sama-sama dibuat oleh lembaga pemerintah
Betul keduanya ditandatangani oleh presiden. Dua produk hukum ini memang terkadang rancu satu dari yang lainnya.
Izin bertanya pak, bagaimanakah dampak yang ditimbulkan apabila kedudukan perpu tidak sejajar dengan uu?
Tidak akan berlaku karena Perpu harus sejajar dengan UU
Hal demikian pernah terjadi, dimana Perppu berada di bawah UU. Konsekuensinya, perppu harus tunduk pada UU. Namun kondisi ini kemudian diubah dengan menempatkan perppu sejajar dengan uu karena sejatinya substansi perppu adalah sama dengan uu.
Agus
Siap
Gk bahaya ta 😂
Gak bahaya ta 😅
Pak mau nanya kalau pepres bertentangan dengan UUD 1945 yang memutuskan MA (Mahkamah agung ) ya pak?
Pengujian Perpres memang oleh MA tetapi batu ujinya adalah UU, bukan UUD NRI Tahun 1945. Di situlah titik "lemah" sistem pengujian peraturan perundang-undangan 2 atap (di MA dan MK)
dimana letak peraturan desa pada UU 12 tahun 2011 dan perubahanya ?
Peraturan desa ada pada pasal 8 UU 12 Tahun 2011 dan perubahannya
Pak ,Apakah Tap MPR dapat dipersamakan dengan UUD 1945?
Tidak bisa mas. Tap MPR bukan norma dasar, sebagaimana UUD 1945. Meskipun, ia dibentuk oleh lembaga yang diberi kewenangan mengubah UUD (MPR).
Bagaimana posisi Perda dgn Peraturan Menteri..? apakah sah apabila pemerintah daerah membuat aturan yang belum ditentukan/ditegaskan dalam peraturan menteri?
Peraturan daerah adalah produk hukum daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, melaksanakan kewenangan otonomi daerah, atau karena kebutuhan hukum di daerah. Peraturan menteri secara hirarkhis tidak di atas peraturan daerah. Tidak ada soal jika Peraturan daerah dibuat sebelum ada peraturan menteri.
Contoh perda yg tidak sinkron atau tumpang tindih dengan peraturan pusat
Itu banyak sekali. Sudah ratusan perda dibatalkan oleh pemerintah pusat.
Pak klau di antara keppres dan permenlu ada yg tumpang tindih, aturan mana yg harus didahulukan, keppreskah atau permenlu?
Tentu Keppres karena kedudukan lembaga yang menerbitkan lebih tinggi yang berkonsekuensi produk hukumnya berkedudukan lebih tinggi.
Apakah masyarakat terlibat dalam perencanaan berbagai produk perundang-undangan
Idealnya masyarakat terlibat/dilibatkan dalam semua tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Izin bertanya bapak, saya dari kemarin bertanya tanya.. lalu bagaimana dengan hirarki peraturan perundang undangan bertentangan dengan diatasnya? Apakah ada materi dan contoh kasus nya pak 🙏🏼
Misalnya perda bertentangan dengan UU. Perda dapat dibatalkan oleh MA.
@@anangzubaidy4754 apa bisa disimpulkan pak, bahwa sebelum dilakukan judicial review dan diputuskan kan oleh MA, maka aturan yg inferior tetap BOLEH dipakai sebagai rujukan meski bertentangan dengan aturan di atas nya.?
Kak mohon saya mau konsul,,, jadi ceritanya tetangga saya dengan sengaja buang sampah di depan rumah saya (masih dalam areal pekarangan) lalu saya marahi abis abisan karena terlalu seringnya dia buang sampah ke areal itu,,, lalu apa ada KUHP mengenai itu atau bisa di gugat secara perdata??? Mohon
Mohon maaf baru respon karena satu dan lain hal. Perbuatan tetangga anda bisa dikatakan melanggar hukum, atau setidaknya melanggar kepatutan. Dinyatakan melanggar hukum jika sudah ada suatu aturan yang melarangnya (misalnya perda atau aturan lain). Jika belum ada aturannya, maka setidaknya melanggar kepatutan. Mengenai bagaimana langkah yang bisa diambil, kita perlu cek terlebih dahulu apakah ada aturan atau tidak? jika ada, kita adukan sesuai mekanisme yang tercantum di dalam aturan dimaksud. Jika tidak ada, peluangnya adalah gugatan perdata,
Izin bertanya lagi pak Sebutkan salah satu pasal dalam perda yang tidak sinkron dengan pasal diatasnya yaitu perpu!
Itu maksudnya apa pak misal perda provinsi yang tidak sinkron dengan pasal perpu
Mohon bertanya dan dijelaskan pasalnya
Perda itu banyak sekali. Perda daerah manakah yang anda maksud?
Perda provinsi atau kabupaten kota
Misal perda Jawa timur pak
trimakasih bapak, membuat saya lebih paham tentang peraturan perundang2an
Sama-sama. Semoga bermanfaat
Selamat siang bapak,saya ingin bertanya,kenapa peraturan pelaksana di hapus?
Peraturan pelaksana apa yang dihapus? Peraturan pelaksana masih ada, seperti PP yang menjadi peraturan pelaksanaan dari UU.
Kekuatan hukum peraturan mentari dan instruksi menteri ada dimana dalam hirarki perundang udangannya pak? Kalo PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dasar hukumnya mana? Terus kenapa pmerintah sering sekali buat surat edaran dikit dikit surat edaran. Padahal cuam penjelasan aja. Knp gk sekalian buay perda aja. Terimakasih sebelumnya🙏
Instruksi menteri bukan bagian dari peraturan perundang-undangan yang dimaksud di dalam UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 15 Tahun 2019. Semestinya daya ikatnya lebih rendah dibandingkan dengan Peraturan Menteri. Namun sayangnya, dalam praktek, Instruksin ini sering ditakuti oleh pejabat pemerintah di level di bawahnya yang barangkali disebabkan karena kewenangan pengawasan sampai pemberian sanksi yang dimiliki oleh menteri.
Ulasan yang menarik pak, kalau bisa ditarik mundur lagi uud 1945, apakah bisa disebut uud 1945 merupakan dari penerjemahan dari pancasila?
Komentara yang bagus sekali. Terima kasih telah mengunjugi channel saya.
UUD NRI Tahun 1945 terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal. Pada bagian pembukaan, khususnya alinea keempat, dasar negara (Pancasila) disebut. Dengan demikian, maka seharusnya pasal-pasal di dalam UUD NRI Tahun 1945 juga cerminan dari nilai-nilai Pancasila. Saya katakan seharusnya karena, setidaknya dalam penilaian subyektif saya, ada beberapa rumusan pasal dalam UUD yang jauh dari nilai Pancasila. Sebagai contoh rumusan Pasal 33 mengenai demokrasi ekonomi karena sarat kepentingan pasar. Benarkah kita menganut sistem ekonomi demokratis yang pro pasar? Bukankah sila kelima berbunyi Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengandung makna ekonomi kerakyatan?
@@anangzubaidy4754 sgt setuju dengan pandangan tsb pak, itu sebabnya pemerataannya kemakmuran rakyat sulit tercapai, semua sektor strategys / hajat hidup org bnyk di kuasai negara, rakyat hanya dapat CSR saja, yang notabene bukan bersifat permanen. Jadi wajar saja kemakmuran rakyat sulit tercapai secara nasional.
@@laurentpanggabean6125 Terima kasih banyak atas respon Bapak
Jakarta Utara (Cilincing) hadir Pak 👍👍⚖
Siap, makasih ya 👍