Tugas-Tugas PPTK Bagian 1
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 9 ก.พ. 2025
- Tugas mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis Kegiatan/Sub kegiatan meliputi:
1. menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
2. memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
3. melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada PA/KPA.
Tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan meliputi:
5. menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
6. menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; dan
7. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.
Tugas menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa, meliputi menyiapkan:
1. dokumen kontrak;
2. berita acara pemeriksaan;
3. berita acara kemajuan pekerjaan;
4. berita acara penyelesaian pekerjaan;
5. berita acara serah terima barang dan jasa;
6. berita acara pembayaran;
7. surat jaminan bank;
8. surat referensi/keterangan bank;
9. jaminan pembayaran dari bank yang sama dengan bank RKUD;
10. surat pernyataan kesanggupan dari pihak lain/rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan seratus persen sampai dengan berakhir masa kontrak;
11. dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak- kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari penerusan pinjaman/hibah luar negeri.
PPTK melaksanakan Tugas PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
a) menyusun perencanaan pengadaan;
b) melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
c) menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
d) menetapkan rancangan kontrak;
e) menetapkan HPS;
f) menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
g) mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
h) melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
i) mengendalikan Kontrak;
j) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
k) melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
l) menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;dan
m) menilai kinerja Penyedia;
Tugas-tugas PPTK dalam Penatausahaan Pembayaran UP, TU dan LS meliputi:
1. Dalam proses belanja menggunakan UP, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dapat melakukan pembayaran secara sekaligus langsung kepada penyedia barang/jasa atau melalui pemberian uang panjar terlebih dahulu kepada PPTK.
2. Pembayaran belanja secara sekaligus kepada penyedia barang/jasa atau melalui pemberian uang panjar, dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan PA/KPA yang dituangkan dalam Nota Pencairan Dana (NPD) yang diajukan oleh PPTK.
3. Pemberian uang panjar berdasarkan NPD dilakukan secara non tunai melalui pemindahbukuan dari rekening Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu ke rekening PPTK.
4. Dalam hal uang panjar lebih besar dari realisasi pembayaran belanja, PPTK mengembalikan kelebihan uang panjar dimaksud kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melalui transfer ke rekening Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu. Jika uang panjar lebih kecil dari realisasi pembayaran belanja, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu membayar kekurangannya kepada PPTK melalui transfer ke rekening PPTK.
5. PPTK bertanggung jawab secara formal dan materil atas penggunaan uang panjar yang diterima dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu.
6. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam proses verifikasi, Bendahara Pengeluaran akan meminta PPTK untuk melakukan perbaikan atau penyempurnaan.
7. Pengajuan dokumen SPP LS untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu, dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya tagihan dari pihak ketiga melalui PPTK.
8. Pengajuan dokumen SPP LS untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran pembantu, dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya tagihan dari pihak ketiga melalui PPTK.
9. PPTK menatausahakan Pengajuan Permintaan Pembayaran TU
10. PPTK menyiapkan rekapitulasi daftar gaji dan tunjangan sebagai dokumen pengajuan permintaan pembayaran LS Gaji dan Tunjangan.
Mksh pak samsul arahannya
Sama2
diatas kertas demikian.... tp di lapangan PPTK sering ogah2an dan menyerahkan tanggung jawabnya ke BP/BPP
Semoga mendapatkan hidayah
Next kedepan toliong tugas staf teknis pak samsul. Mksih sebelumnya
terimakasih
Mohon disegerakan pak samsul upload video tugas2 pptk dlm pbj 😃🙏
Sabar😀
🙏
mff pa berarti ada dokomen data ya yah pptk setiap anggaran pa.
@@IyanKalsel-vf5ir tidak hanya pptk, pptk hanya salah satu tugas dan tugas ini terdistribusi sesuai jabatan yg berasal dari kewenangan daerah.
makasih pa infonya ..biar. peerdalami lgi🙏
Ijin koreksi pak... saat ini yg dikenal tinggal Perangkat daerah atau PD ... tidak ada lagi istilah SKPD...
Masih ada Bapak PD adalah kata general.. jika berbicara organisasi general PD disebut OPD didalamnya ada 5-6 OPD seperti dinas, badan, Setda dll.. dinas (PD) kalau dinas PU adalah Satuan Kerja PD.. seterusnya dibawah SKPD ada Unit SKPD.. silakan pelajari di video2 lain..
Pptk apakah berhak mencoret panitia kegiatan
TIdak
Assalamu'alaikum wr wb.
Mhn pencerahan bang. Seperti yg diketahui bhw wwng ka opd menetapkan pptk. Apakah ada aturan ttg yg boleh/tdk menjbt sbg pptk. Contoh dlm lingkup kecil seperti Kecamatan. Seperti di opd kmi kecamatan bhw pptk dijabat oleh kasi tata pemerintahan buka ksb. Perenc dan keu. Mhn pencerahanx bang. Tks 🙏
Tidak masalah selama pejabat struktural dan menjalankan kegiatan sesuai tusi..
Pak mau nanya apa PPTK ikut dalam menandatangani berita acara pembayaran, back up data ??
Yg sy baca pptk hany ber ttd di spp sebagai tukang distribusikan kelengkapan berks tagihan
Mohon ijin bertanya pak; Mungkinkah tugas PPTK bisa mandul?
Karena selama ini di daerah,salah satu tugas PPTK terkait Penyiapan Dokumen Pembayaran Lebih dibebankan kepada Bendahara Pengeluaran
Apalagi sampai dengan Panatausahaan Uang Panjar adalah hal yang baru, karena selama ini tugas tersebut ada di Bendahara Pengeluaran
Adakah suatu ketentuan yang bisa memastikan kontrol tugas fungsi PPTK bisa dijalankan dengan baik, karena secara struktur organisasi PPTK adalah pejabat dan Bendahara Pengeluaran adalah staff
Bendahara di SK kan oleh Kepala Daerah jadi secara Posisi setara dengan PA. Dan PPK-SKPD pilihannya adalah pejabat setingkat diatas PPTK. Ini adalah mekanisme kontrol
apakah PPTK mempunyai tugas untuk memverifikasi dokumen hasil pengadaan ?
Jika yang dimaksud verifikasi terkait pembayaran itu tugas Pejabat Penatausaha Keuangan namun dalam rangka penyerahan tentu PPTK harus memastikan kelengkapan atas dokumen
dalam hal KPA menugaskan PPK....apakah tugas PPTK menjadi tugas PPK, mohon penjelasannya ka'
Tidak..
Mhn pencerahan Pak...apakah PPTK boleh merangkap sebagai PPK unit?..trmksh sebelumnya
PPTK memiliki tusi berdasarkan kegiatan jadi dia hanya dapat melaksanakan tugas PPK jika bersertifikat dan berada pada lingkup tusi nya
Ass...pak boleh tanya...bolehkah dalam 1 kegiatan ditunjuk 2 orang PPTK..tks
Tdk dilarang selama memang ada justifikasi analisis beban kerja dan anggaran
kalau 1 kegiatan 2 pptk, bagaimana pembagian kerjanya? apakah dibagi persub-sub kegiatan?
@@hijrahandika4500 sesuai kebijakan pembagian beban kerja dari PA/KPA
Apakah pembayaran kepihak ketiga boleh dilakukan pptk...
boleh utk UP
Kalau GU
@@admagusri5265 sejauh yang sy baca hanya UP bisa dibaca di pmdn 77/2020
Ok pak, thank's
Jd bagaimana sistem pptk memegang uang... Apakah boleh pptk memegang uang tunai or masuk krekening pptk melalui sistem online
Apakah pptk harus berpangkat 3b minimal ?
syaratnya adalah memiliki esselon dan di tetapkan PA/KPA