Terima kasih ustad ilmunya, untuk kasus warisan yang belum dibagi, namun ayah dan ibu sudah meninggal dunia semua, bagaimana ustad? Contoh : Ayah (A) menikah dengan Ibu Anak : 4 orang wanita Cucu : 2 laki-laki, 4 wanita Ibu menikah dengan ayah (B) / pernikahan sebelum dengan ayah (A) Anak : 2 org laki2, 2 org wanita (ini saudara se-ibu) Harta warisan total 450 jt, dari peninggalan Ayah (A) Mohon pencerahannya ustad bila sempat ada waktu untuk menjawab 🙏 Terima kasih ustad, semoga ustad selalu diberikan kesehatan. aamiin ya robbal alamiin
Assalamu'alaikum ustadz..... Di cari tashih masalah kurang jls.. bisa ustadz jls kan kenapa... Harus dengan kali 3.. kenapa bukan dengan 4 aja...... Mohon penjelasan nya ustadz 🙏 kmi tunggu
Mohon rincian berapa .persen ( %) masing masung dapet bagian /orang ayah ( saya) ibu (intri,) dan anak laki satu dan anak perempuan 2 jika warisan dibagi sekarang .
Assalamu'alaikum pak uztas Ada kasus suami meninggal TDK mempunyai keturunan tetapi sebelum meninggal istrinya selingku dan mempunyai anak dgn laki2 selingkuhan si istri JD bagimana cara pembagian harta waris,, Mohon penjelasannya Terima kasih pak uztas
Assalamu'alaikum pak, mau tanya, kalau nenek punya anak 7 org dan saat meninggal, meninggalkan 2 anak perempuan (5 org anak sdh meninggal lebih dahulu darinya), berapakah bagian untuk cucu perempuan dan cucu laki2 dari anak laki2nya yang telah meninggal?
assalamualaikum.. Bapak ibu sy sdh meninggal...punya 4 anak(berkeluarga sm..msh hidup sma),terdiri 1 laki² dan 3 wanita . Bapak ibu semasa hidup tdk neninggalkan hutang. Beliau meninggalkan waris 1 rumah..dan sekarang sdh laku terjual 870jt. Bagaimana cr pembagian warisnya nenurut hkm islam...mhn penjelasanya,ditunggu..trmjsh
Assallamuallaikum pak ustad saya mempunyai saudara 7 oraang , ibu sama ayah udah meninggal semua , 5 saudara kandung . 3 laki laki kandung . 2 perempuan kandung 2 saudara seibu . 1 laki laki seibu . 1 perempuan seibu Mohon penjelasannya pak ustad
Ibu pernah bersuami terus cerai memiliki 2 orang anak 1 laki laki ,1 perempuan , terus ibu bersuami lagi memiliki anak 5 , 3 laki laki ,2 perempuan ,,, terus suami ibu meninggal tidak lama berapa tahun ibu juga meninggal ,, terus harta yang ada ini harta dari ibu dan suami ibu yang sah ,,, giman untuk pembagian harta warisannya pak ustad , 3 anak laki laki sekandung 2 anak perempuan sekandung 1 anak perempuan satu ibu 1 anak laki laki satu ibu , mohon penjelasannya pak ustad ,, karna disini posisinya 2 anak ibu dari suami yang dulu dan 5 anak dari suami ibu yang sah
Harus di pisahkan terlebih dahulu antara harta ayah dan ibu. Karena mereka anak-anak si ibu dari suami yg lama hanya mendapatkan warisan dari harta ibu mereka.
Ustad saya mau tanya ada sodaya saya meninggal tidak mempunyai keturuan orang tuanya juga sudah tidak ada semua keluarga ad8orang mennggal 3termasuk mayit tinggal kaka adik beliau perempuan semua nahh saya mau tanya abang beliau sedah meninggal juga tetapi meninggalkan anak laki laki apakah anak dari abang yg mempunyain anak laki dapat
Assalamualaikum ustadz, mohon ijin bertanya, apabila mayyit meninggalkan cucu perempuan kandung dari anak laki2 ( bintu ibni) 1 orang, sudara laki laki kandung 1 orang , saudara perempuan kandung 1 orang, dan saudara oerempuan seayah 1 orang, bagaimana pemagiannya, mhn pencerahan, terimakasih, jazakumullah🙏
Assalamualaikum Mohon izin bertanya ustadz Sya punya kakak laki2 yg sdh meninggal..namun istrinya meninggal dunia..dan memiliki 1 orang anak yg duluan meninggal dri ibunya..sdgkan kedua orang tua kami jga meninggal dunia..kmi 8 bersaudara..5 laki2 dn 3 perempuan.bgmn pembagiannya
Assalamu'alaykum, ustadz. Mau bertanya, jika ayah dan ibu sdh meninggal dan meninggalkan 1 anak laki2 dan 1 anak perempuan. Sebelum warisan dibagikan, anak laki2nya meninggal dan meninggalkan 2 anak laki2. Siapa saja yg berhak menerima waris? Apakah saudara dari ayah dan ibu mendapat warisan juga?
Assalamualaikum Ustad,mau tanya seorang nenek meninggal dunia mempunyai 3 org anak 2 perempuan dan 1 laki-laki namun anak laki-laki si nenek meninggal duluan daripada si nenek dan meninggalkan 1 anak perempuan tunggal dan istri,berapakah bagian si cucu perempuan ini sementara bu leknya 2 orang masih hidup
Jika seseorang wafat tidak memiliki pasangan dan anak maka yg menjadi ahli waris adalah orang tuanya jika TDK ada maka saudara/i nya yg berhak atas hartanya. Wallahu a'lam
waduh 1 tahun yang lalu... ada kasus begini uztad... seorang istri minggal dengan meninggalkan ahli waris : : 1. SUAMI 2. Anak laki2 3. Anak Perempuan 4. Anak laki2 Tapi tidak dibagi harta waris. setelah 15 tahun SUAMI Meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris : 1. Istri yg dinikah 4 tahun tanpa anak sebelm Mininggal 2. Anak laki2 3. Anak Perempuan 4. Anak laki2 ke 2 ( sudah meninggal 6 bulan sebelum si suami/ Meninggal - meninggalkan 3 anak perempuan) Bagaimana Pembagian HARTA WARIS UZTAD....???? terimakasih uztad..
Bang mau nnya mohon blas komen lwat vidio pn bole Nenek saya meninggal punya tanah nenek saya pnya anak dia orng perempuan Anak pertama ibu saya masih hidup Anak kedua meninggal sebelum nenek
Assalamualaikum pak ustad mau nanya, kalau kakek buyut saya menikah sampai 5kali isti pertama dikarunia 2 anak laki-laki istri ke 2-4 tidak punya anak dan istri ke 5 dikarunia 3 anak perempuan dan 1 laki-laki. 2 Anak dari istri pertama, yang anak per 1 menikah dikarunia 6anak dan anak ke2 nya tidak menikah. Kakak nya sudh meninggal duluan sisa adik nya, kemudian adik yang belum menikah meninggal dan meninggalkan warisan 2rumah. Apakah anak dari istri ke5 dari kakek buyut saya mendapatkan wrisan nya atau yang mendapatkan warisan itu anak dari kakak kandung nya?
Waalaikumsalam Yg dapat warisan adalah anak dari istri kelima si kakek, karena hubungan mereka dgn si mayit adalah saudara Seayah. Wallahu a'lam. Insyaallah nnti klw ada waktu, kami akan buat video khusus untuk pertanyaan ini.
Aslm.wr wb ustad sy mau tanya,saudara sy punya harta rumah dan tanah,tp ga punya keturunan,tp mepunyai anak angkat 2 org, lalu sudarah sy itu sudah meninggal dua duanya,tp punya saudara kandung 6orang,sdangkan hari itu di kuasai SM anak angkat itu,dan suami sudarah sy itu mu,alap saudaranya semua non Islam,sedang saudara istri yaitu sudarah saya muslim semuanya,nhn ma af ustad di tunggu jawabannya makasih 🙏🙏
Assalamualaikum, ustadz kalau yg meninggal saudara kandung tidak ada anak,istri, bapak dan ibu. Yg ada saudara kandung, saudara sebapak dan saudara seibu, siapa yg dapat waris? Dan brp bagiannya? Wassalam mohon pencerahannya 🙏🏻
Waalaikumsalam Yg dapat waris adalah Saudara seibu : 1/6 Sisanya diambil oleh saudara kandung : 5/6 Adapun saudara sebapak terhalang dari mendapatkan warisan. Wallahua'lam
Memang betol bahwa Saudara kandung dapat Ashobah tetapi saudara kandung TDK menghijab saudara seibu. Saudara seibu hanya dihijab oleh keturunan si mayit dan usul zukur si mayit. Wallahua'lam
Izin bertanya Laki2 A dan perempuan B menikah selama 6 tahun dan memiliki anak 2 (laki laki dan perempuan). Si B meninggal saat anak kedua lahir. Si A dan B memiliki KPR dg nama si A dan satu KPR dg pinjam nama ipar A (Kakak B), KPR berjalan 5 tahun sd si B meninggal. Si A menikah lagi dg C, KPR dilanjutkan dlm perkawinan A dan C. Tsb. 3,5 thn berjalan si A. Meninggal dunia. Bagaimana pembagian waris kedua rumah dari status KPR tsb? Rumah dg atas nama A sc sistem dicover asuransi kr nasabah meninggal dan KPR yg satu msh atas nama ipar A (angsuran dll dilakukan si A, B, C)
Anak simayit dri pasangan yg sebelumnya (pernah menikah dg orang lain)baik dri pasangan suami maupun istri.apakah bagiannya sama dg anak dri pasangan suami istrinya ketika simayit itu meninggal ustz
Ass ust. Apakah jatah nenek dari ayah adl 1/6, apabila syaratnya 1. Tidak ada ayah dan ibu (kakek 1/6 dan nenek 1/6) 2. Tidak ada ayah dan ibu, namun ada nenek dari ibu (nenek dr ayah dan nenek dr ibu, mereke berserikat dpt 1/6)
Bantu jawab ya....... Jika bintu ibnin berjumlah satu atau lebih dan bersamaan dengan satu bintun juga tidak bersamaan dengan muassib maka bintubnin dapat bagian sudus 1/6.
Assalamu'alaikum pak mau nanya, kalau anak satu ayah tapi beda ibu, lalu si ayah meninggal dunia. Apakah anak yang beda ibu (yaitu dari istri pertama yang cerai) dapat warisan dari pensiunan pns si ayah? *Total anak ayah kandung 5 = 2 anak cowok dari istri kedua (menikah), dan 1 anak cowok dan 2 anak cewek dari istri pertama (cerai). Terimakasih.
Waalaikumsalam Tidak dibedakan antara anak dari istri pertama dan istri kedua. Semuanya anak si mayit maka punya hak yg sama, dgn ketentuan ank laki-laki dua kali lipat dari anak perempuan
@@markazelabqory kalau ada salah satu ahli waris yang bilang mengikhlaskan warisannya (gaji pensiunan pns) dengan alasan ada anak dari si ayah yang masih bersekolah, tidak apa2 ya pak ustad?..
Izin bertanya ustad mohon dijawab 🙏 Jika pewaris meninggal kan ayah dan pewaris meniggalkan anak laki-laki dan perempuan, maka jatah ayah pewaris dapat berapa ustad?
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, mau tanya sbb. : 1.Anak I wafat 2003, (Lk), anak 3 2.*Anak VI wafat 2012 (Lk), cerai, anak meninggal semua* 3.Anak III wafat 2015 (Lk), anak 4 4.Anak V wafat bln 5 ,2019 (Lk), anak 4 5.*Anak II wafat bln 8,2019 (Prpn), tidak menikah* 6.Anak IV wafat bln 11,2019 (Lk), anak 3 7.Anak VII masih hidup. Apakah betul yang no. 2 dan no. 5 yang sudah meninggal tersebut, dimana anak nya sudah tidak ada (sudah cerai dengan istrinya) dan tidak punya anak karena tidak menikah, maka *haknya jatuh ke anak yang masih hidup yaitu no. 7*
Assalamualaikum ustadz. Orang tua memiliki 3anak lelaki yg sdh menikah dan punya anak semua / cucu. Ayah sbg pewaris. Ketika ortu hidup Anak Laki ke 3 meninggal. Setelah ortu meninggal Anak laki ke 2 meninggal dan punya 3 anak perempuan. Tinggal anak laki ke 1 yg masih hidup. Anak-anak dari Anak Laki ke 2 minta bagian 1/2 sbg hak AL ke 2 dan minta anak-anak dari AL ke 3 tidak dapat bagian, setahun lebih anak-anak itu hingga saat ini dg sengaja tidak mau urus akta kematian AL ke 2. Dan ini jelas mempersulit penjualan tanah waris oleh AL ke 1 sesuai ketentuan BPN. Apakah AL ke 1 harus minta penetapan waris dan besarnya pembagian waris ke Pengadilan Agama agar bisa terjadi penjualan tanah tsb ? Terimakasih
Assalamu alaikum pak ustadz. Saya anak perempuan dari ayah dan ibu yang sudah meninggal. saya punya 4 saudara laki2. 3saudara laki2 sya sudah meninggal. Dan 1 saudara laki2 masih hidup dan punya 5 anak. Apakah anak dari saudara laki2 saya yang sudah meninggal adalah ahli waris atau terhijab oleh saudara laki2 saya yang mash hidup. Terima kasih pak🙏
terimakasih ustad
Alhamdulillah, terima kasih Ustadz
Jazakallah Khoiron syekh. Baarakallahu fikum
Alhamdulillah jazakallah khairan katsiran ustad. Baru mengerti aku
Syukron Maulana El Abqory
Membantu sgt buat besok US 😃 terima kasih
Jazaakillaahu Khoiir
ustad tolong buatkan lebih banyak soal
Insyaallah
Nyimak vidionya kyai mohon ridlonya
Monggo, Moga dipermudah
Syukron kasitron ustad🙏🙏🙏🙏🙏
Afwan, moga dipermudah
@@markazelabqory Amin 🙏
Jazakalloh Khair ustadz
Aslm. Wr wb. Smoga jadi amal jariyah ats smua bimbingan nya pak ustad. Wslm wr wb
Alhamdulillah 🙏
Jazakallahu khairan ustadz
LANJUT
jazakallah ust 🙏🙏🙏
Wa iyyakum
Bermanfaat guru
Terima kasih ustad ilmunya,
untuk kasus warisan yang belum dibagi, namun ayah dan ibu sudah meninggal dunia semua, bagaimana ustad?
Contoh :
Ayah (A) menikah dengan Ibu
Anak : 4 orang wanita
Cucu : 2 laki-laki, 4 wanita
Ibu menikah dengan ayah (B) / pernikahan sebelum dengan ayah (A)
Anak : 2 org laki2, 2 org wanita (ini saudara se-ibu)
Harta warisan total 450 jt, dari peninggalan Ayah (A)
Mohon pencerahannya ustad bila sempat ada waktu untuk menjawab 🙏
Terima kasih ustad, semoga ustad selalu diberikan kesehatan. aamiin ya robbal alamiin
Guru fiqh saya juga ngajarin kayak gini
Assalamualaikum, ustadz mohon di buat video penjelasan Jad ma'al ikhwah 🙏🏻, terimakasih sebelumnya.
Insyaallah ustadz, kami akan buat bab jad ma'al ikhwah
Terimakasih ustadz, 🙏🏻 ditunggu videonya 😊
Yaa.. Iyalah.. Kan penonton TH-cam bukan hanya lulusan pesantren..
Ustd gimana caya bagi harta waris yg dapat 2/3 kok gk antum jelasin ustd
Ada ngk pelatihan onlinenya?
Ustadz mohon kalo memberi contoh sampai pembagiannya habis,,,, 🙏🙏
Assalamu'alaikum ustadz..... Di cari tashih masalah kurang jls.. bisa ustadz jls kan kenapa... Harus dengan kali 3.. kenapa bukan dengan 4 aja......
Mohon penjelasan nya ustadz 🙏 kmi tunggu
Waalaikumsalam
Coba di ulang aja dulu
Insyaallah jelas
Oh Alhamdulillah
Iya ustadz 🙏 mksih ustadz
@@markazelabqory ustadz klo misal nya... Pecah bagian nya gimana ustadz 🙏
Mohon rincian berapa .persen ( %) masing masung dapet bagian /orang ayah ( saya) ibu (intri,) dan anak laki satu dan anak perempuan 2 jika warisan dibagi sekarang .
Ass, mohon pencerahannya...apakah anak yg meninggal lebih dulu dr pd orang tua mendapat waris?
Assalamu'alaikum pak uztas
Ada kasus suami meninggal TDK mempunyai keturunan tetapi sebelum meninggal istrinya selingku dan mempunyai anak dgn laki2 selingkuhan si istri
JD bagimana cara pembagian harta waris,,
Mohon penjelasannya
Terima kasih pak uztas
Assalamu'alaikum pak, mau tanya, kalau nenek punya anak 7 org dan saat meninggal, meninggalkan 2 anak perempuan (5 org anak sdh meninggal lebih dahulu darinya), berapakah bagian untuk cucu perempuan dan cucu laki2 dari anak laki2nya yang telah meninggal?
assalamualaikum..
Bapak ibu sy sdh meninggal...punya 4 anak(berkeluarga sm..msh hidup sma),terdiri 1 laki² dan 3 wanita .
Bapak ibu semasa hidup tdk neninggalkan hutang.
Beliau meninggalkan waris 1 rumah..dan sekarang sdh laku terjual 870jt.
Bagaimana cr pembagian warisnya nenurut hkm islam...mhn penjelasanya,ditunggu..trmjsh
Ass pk.mau tanya waris hubunginnya gmn pk?
Kenapa kakek dari ibu si mayit tdk disebut apa mmg bukan ahli waris ?
Bukan termasuk ahli waris
@@markazelabqory 👍
Assallamuallaikum pak ustad saya mempunyai saudara 7 oraang , ibu sama ayah udah meninggal semua ,
5 saudara kandung
. 3 laki laki kandung
. 2 perempuan kandung
2 saudara seibu
. 1 laki laki seibu
. 1 perempuan seibu
Mohon penjelasannya pak ustad
Yg perlu di pastikan adalah : yg mau kita bagi sekarang harta siapa? Ayah atau ibu?
Harta ayah dan ibu pak ustad .
Ibu pernah bersuami terus cerai memiliki 2 orang anak 1 laki laki ,1 perempuan , terus ibu bersuami lagi memiliki anak 5 , 3 laki laki ,2 perempuan ,,, terus suami ibu meninggal tidak lama berapa tahun ibu juga meninggal ,, terus harta yang ada ini harta dari ibu dan suami ibu yang sah ,,, giman untuk pembagian harta warisannya pak ustad ,
3 anak laki laki sekandung
2 anak perempuan sekandung
1 anak perempuan satu ibu
1 anak laki laki satu ibu , mohon penjelasannya pak ustad ,, karna disini posisinya 2 anak ibu dari suami yang dulu dan 5 anak dari suami ibu yang sah
Harus di pisahkan terlebih dahulu antara harta ayah dan ibu.
Karena mereka anak-anak si ibu dari suami yg lama hanya mendapatkan warisan dari harta ibu mereka.
Assalamualaikum
Izin bertanya
Ketika pewaris meninggalkan uang 50 m
Meninggalkan
Ibu
Ayah
Anak lk
Anak pr
Itu kayak mana, tolong di jelaskan?
Ini jawaban untuk pertanyaan diatas
th-cam.com/users/liveekwS5iRYiJM?si=31Mc5mcBYalTP_iB
Semoga bermanfaat
Ustad saya mau tanya ada sodaya saya meninggal tidak mempunyai keturuan orang tuanya juga sudah tidak ada semua keluarga ad8orang mennggal 3termasuk mayit tinggal kaka adik beliau perempuan semua nahh saya mau tanya abang beliau sedah meninggal juga tetapi meninggalkan anak laki laki apakah anak dari abang yg mempunyain anak laki dapat
Assalamualaikum ustadz, mohon ijin bertanya, apabila mayyit meninggalkan cucu perempuan kandung dari anak laki2 ( bintu ibni) 1 orang, sudara laki laki kandung 1 orang , saudara perempuan kandung 1 orang, dan saudara oerempuan seayah 1 orang, bagaimana pemagiannya, mhn pencerahan, terimakasih, jazakumullah🙏
Ustadz mohon info cara menghitung nomina harta l waris yang hasilnya ketika dibagi selalu ada koma nya. Misal 50jt dibagi 24
Assalamualaikum
Mohon izin bertanya ustadz
Sya punya kakak laki2 yg sdh meninggal..namun istrinya meninggal dunia..dan memiliki 1 orang anak yg duluan meninggal dri ibunya..sdgkan kedua orang tua kami jga meninggal dunia..kmi 8 bersaudara..5 laki2 dn 3 perempuan.bgmn pembagiannya
Pak ustadz kenapa cucu perempuan dari anak perempuan tidak dapat waris...?mohon penjelasannya
video ini khusus menjawab pertanyaan ini
th-cam.com/video/HUcJyI3iy9s/w-d-xo.html
Assalamu'alaykum, ustadz. Mau bertanya, jika ayah dan ibu sdh meninggal dan meninggalkan 1 anak laki2 dan 1 anak perempuan. Sebelum warisan dibagikan, anak laki2nya meninggal dan meninggalkan 2 anak laki2. Siapa saja yg berhak menerima waris? Apakah saudara dari ayah dan ibu mendapat warisan juga?
Bantu jwb. 1 anak pr dn 2 cucu lk
Asslmualaikum?pk ustad mau tanya,mayyit meningglkan suami,menigglkn anak permpuan meningglkan cucu prmpuan dri anak laki2 yg terlebih dulu meninggl,gmn pembagianya🙏
Maaf kalo zaujah itu 1/4 ?
Zaujah 1/4 jika mayit wafat tidak meninggalkan keturunan
@@markazelabqory berarti asobah ny ke bapa mayit...kalo ibu mayit kebagian warisan tidak ? Jika ada 🙏
Assalamualaikum Ustad,mau tanya seorang nenek meninggal dunia mempunyai 3 org anak 2 perempuan dan 1 laki-laki namun anak laki-laki si nenek meninggal duluan daripada si nenek dan meninggalkan 1 anak perempuan tunggal dan istri,berapakah bagian si cucu perempuan ini sementara bu leknya 2 orang masih hidup
Orang meninggal hanya meninggalkan ibu dan kakek, itu bagaimana ustadz?
Tanya kalau yg meninggal tdk punya anak istri yg minggal laki2 saudaranya 4 yg masih hidup satu perempuan
Jika seseorang wafat tidak memiliki pasangan dan anak maka yg menjadi ahli waris adalah orang tuanya jika TDK ada maka saudara/i nya yg berhak atas hartanya.
Wallahu a'lam
waduh 1 tahun yang lalu...
ada kasus begini uztad...
seorang istri minggal dengan meninggalkan ahli waris :
: 1. SUAMI
2. Anak laki2
3. Anak Perempuan
4. Anak laki2
Tapi tidak dibagi harta waris.
setelah 15 tahun SUAMI Meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris :
1. Istri yg dinikah 4 tahun tanpa anak sebelm Mininggal
2. Anak laki2
3. Anak Perempuan
4. Anak laki2 ke 2 ( sudah meninggal 6 bulan sebelum si suami/ Meninggal - meninggalkan 3 anak perempuan)
Bagaimana Pembagian HARTA WARIS UZTAD....????
terimakasih uztad..
Bang mau nnya mohon blas komen lwat vidio pn bole
Nenek saya meninggal punya tanah nenek saya pnya anak dia orng perempuan
Anak pertama ibu saya masih hidup
Anak kedua meninggal sebelum nenek
0:09
Assalamualaikum pak ustad mau nanya, kalau kakek buyut saya menikah sampai 5kali isti pertama dikarunia 2 anak laki-laki istri ke 2-4 tidak punya anak dan istri ke 5 dikarunia 3 anak perempuan dan 1 laki-laki.
2 Anak dari istri pertama, yang anak per 1 menikah dikarunia 6anak dan anak ke2 nya tidak menikah. Kakak nya sudh meninggal duluan sisa adik nya, kemudian adik yang belum menikah meninggal dan meninggalkan warisan 2rumah.
Apakah anak dari istri ke5 dari kakek buyut saya mendapatkan wrisan nya atau yang mendapatkan warisan itu anak dari kakak kandung nya?
Waalaikumsalam
Yg dapat warisan adalah anak dari istri kelima si kakek, karena hubungan mereka dgn si mayit adalah saudara Seayah.
Wallahu a'lam.
Insyaallah nnti klw ada waktu, kami akan buat video khusus untuk pertanyaan ini.
Assalamualaikum, ustdz sptnya paman2 dan anak2 laki-lakinya tdk dibahas?
Waalaikumsalam
Paman² dan anak² laki² dibahas pada bab Ashobah
Apakah keponakan dari saudara laki-laki si mayit dapat warisan apabila si mayit mempunyai istri dan saudari kandung perempuan
Dapat
Aslm.wr wb ustad sy mau tanya,saudara sy punya harta rumah dan tanah,tp ga punya keturunan,tp mepunyai anak angkat 2 org, lalu sudarah sy itu sudah meninggal dua duanya,tp punya saudara kandung 6orang,sdangkan hari itu di kuasai SM anak angkat itu,dan suami sudarah sy itu mu,alap saudaranya semua non Islam,sedang saudara istri yaitu sudarah saya muslim semuanya,nhn ma af ustad di tunggu jawabannya makasih 🙏🙏
Maksudnya harta saudara sy dikuasai anak angkat.dan barangkali siapa saja yang bisa menjelaskan bgmn penjelasanya makasih
Assalamualaikum, ustadz kalau yg meninggal saudara kandung tidak ada anak,istri, bapak dan ibu. Yg ada saudara kandung, saudara sebapak dan saudara seibu, siapa yg dapat waris? Dan brp bagiannya? Wassalam mohon pencerahannya 🙏🏻
Waalaikumsalam
Yg dapat waris adalah
Saudara seibu : 1/6
Sisanya diambil oleh
saudara kandung : 5/6
Adapun saudara sebapak terhalang dari mendapatkan warisan.
Wallahua'lam
Maaf ustadz, bukannya saudara kandung yang mendapat 'ashabah dan menghijab saudara seibu dan se ayah.mohon menjelaskan ustadz.
Memang betol bahwa Saudara kandung dapat Ashobah tetapi saudara kandung TDK menghijab saudara seibu.
Saudara seibu hanya dihijab oleh keturunan si mayit dan usul zukur si mayit.
Wallahua'lam
Izin bertanya
Laki2 A dan perempuan B menikah selama 6 tahun dan memiliki anak 2 (laki laki dan perempuan). Si B meninggal saat anak kedua lahir. Si A dan B memiliki KPR dg nama si A dan satu KPR dg pinjam nama ipar A (Kakak B), KPR berjalan 5 tahun sd si B meninggal. Si A menikah lagi dg C, KPR dilanjutkan dlm perkawinan A dan C. Tsb. 3,5 thn berjalan si A. Meninggal dunia. Bagaimana pembagian waris kedua rumah dari status KPR tsb? Rumah dg atas nama A sc sistem dicover asuransi kr nasabah meninggal dan KPR yg satu msh atas nama ipar A (angsuran dll dilakukan si A, B, C)
Anak simayit dri pasangan yg sebelumnya (pernah menikah dg orang lain)baik dri pasangan suami maupun istri.apakah bagiannya sama dg anak dri pasangan suami istrinya ketika simayit itu meninggal ustz
Iyaa bagiannya sama.
Posisinya sama sebagai anak si mayit.
Baik dari pasangan yg skrg maupun dari pasangan sebelumnya
Wallahu a'lam
Maksud posisi nenek dr ayah rumusnya segitiga tergantung dg adanya ayah dan adanya ibu... bagaimana ya.
Kenapa beda dg nenek dari ibu ?
Ass ust. Apakah jatah nenek dari ayah adl 1/6, apabila syaratnya
1. Tidak ada ayah dan ibu (kakek 1/6 dan nenek 1/6)
2. Tidak ada ayah dan ibu, namun ada nenek dari ibu (nenek dr ayah dan nenek dr ibu, mereke berserikat dpt 1/6)
Ust. Mau tanya nih, jika ahli warisnya adalah bintun 1 orang bersama 2 orang bintu ibnin, apakah bintu ibnin tetap dapat 2/3?
Bantu jawab ya....... Jika bintu ibnin berjumlah satu atau lebih dan bersamaan dengan satu bintun juga tidak bersamaan dengan muassib maka bintubnin dapat bagian sudus 1/6.
Assalamu'alaikum pak mau nanya, kalau anak satu ayah tapi beda ibu, lalu si ayah meninggal dunia.
Apakah anak yang beda ibu (yaitu dari istri pertama yang cerai) dapat warisan dari pensiunan pns si ayah?
*Total anak ayah kandung 5 = 2 anak cowok dari istri kedua (menikah), dan 1 anak cowok dan 2 anak cewek dari istri pertama (cerai).
Terimakasih.
Waalaikumsalam
Tidak dibedakan antara anak dari istri pertama dan istri kedua. Semuanya anak si mayit maka punya hak yg sama, dgn ketentuan ank laki-laki dua kali lipat dari anak perempuan
@@markazelabqory kalau ada salah satu ahli waris yang bilang mengikhlaskan warisannya (gaji pensiunan pns) dengan alasan ada anak dari si ayah yang masih bersekolah, tidak apa2 ya pak ustad?..
Ngk apa², itu lebih bijak, yg penting tdk ada paksaan dan sudah mengetahui bagiannya
@@markazelabqory Jazakallahu khoiron, terimakasih banyak pak ustadz untuk jawabannya.. 🙏🙏
لا شكر لواجب
Semoga bermanfaat
Izin bertanya ustad mohon dijawab 🙏
Jika pewaris meninggal kan ayah dan pewaris meniggalkan anak laki-laki dan perempuan, maka jatah ayah pewaris dapat berapa ustad?
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, mau tanya sbb. :
1.Anak I wafat 2003, (Lk), anak 3
2.*Anak VI wafat 2012 (Lk), cerai, anak meninggal semua*
3.Anak III wafat 2015 (Lk), anak 4
4.Anak V wafat bln 5 ,2019 (Lk), anak 4
5.*Anak II wafat bln 8,2019 (Prpn), tidak menikah*
6.Anak IV wafat bln 11,2019 (Lk), anak 3
7.Anak VII masih hidup.
Apakah betul yang no. 2 dan no. 5 yang sudah meninggal tersebut, dimana anak nya sudah tidak ada (sudah cerai dengan istrinya) dan tidak punya anak karena tidak menikah, maka *haknya jatuh ke anak yang masih hidup yaitu no. 7*
Assalamualaikum ustadz.
Orang tua memiliki 3anak lelaki yg sdh menikah dan punya anak semua / cucu. Ayah sbg pewaris.
Ketika ortu hidup Anak Laki ke 3 meninggal. Setelah ortu meninggal Anak laki ke 2 meninggal dan punya 3 anak perempuan. Tinggal anak laki ke 1 yg masih hidup. Anak-anak dari Anak Laki ke 2 minta bagian 1/2 sbg hak AL ke 2 dan minta anak-anak dari AL ke 3 tidak dapat bagian, setahun lebih anak-anak itu hingga saat ini dg sengaja tidak mau urus akta kematian AL ke 2.
Dan ini jelas mempersulit penjualan tanah waris oleh AL ke 1 sesuai ketentuan BPN.
Apakah AL ke 1 harus minta penetapan waris dan besarnya pembagian waris ke Pengadilan Agama agar bisa terjadi penjualan tanah tsb ?
Terimakasih
waduh koq belum di jawab ya...?
Ustad nama metodenya apa ya ustad?
Metode Abqory. Menguasai ilmu Mawaris dgn mudah dan sistematis
T
Assalamu alaikum pak ustadz. Saya anak perempuan dari ayah dan ibu yang sudah meninggal. saya punya 4 saudara laki2. 3saudara laki2 sya sudah meninggal. Dan 1 saudara laki2 masih hidup dan punya 5 anak. Apakah anak dari saudara laki2 saya yang sudah meninggal adalah ahli waris atau terhijab oleh saudara laki2 saya yang mash hidup. Terima kasih pak🙏