Bimbingan Teknis Pemadanan Data Dosen di SISTER STIT Al-Ibrohimy Bangkalan Tahun 2024

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 16 ก.ย. 2024
  • SISTER!!
    Sesuai Regulasi Terbaru, Dosen Perlu Memadankan Status Dosen dan Verifikasi NIK
    Apa regulasi yang mendasari hal ini?
    Kepmen No. 133/M/2023 Tahun 2023: NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sebagai nomor identitas bagi dosen/tenaga pengajar nondosen/tenaga kependidikan berikut dengan cakupan data induk serta menjelaskan bagaimana mekanisme penerbitan NUPTK.
    Tindak Lanjut Regulasi: Dosen diwajibkan melakukan pemadanan status dosen yang mencakup status kepegawaian, penempatan tugas, dan verifikasi NIK. Selama masa penyesuaian dan pemutakhiran data, NIDN/NIDK/NUP/NITK masih digunakan sebagai identitas dosen dan NUPTK akan dibuat bertahap sebagai identitas unik PTK.
    Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 133/M/2023 Tahun 2023
    Apa dampak regulasi ini bagi saya?
    Selama masa transisi NIDN/NIDK/NUP/NITK Anda masih tetap berlaku. Meski demikian, setelah melakukan pemadanan status dosen dan verifikasi NIK, Anda akan mendapatkan nomor identitas baru bernama NUPTK.
    Apa yang harus saya lakukan terkait regulasi ini?
    Anda perlu melakukan pemadanan status dosen dan verifikasi NIK untuk melanjutkan pada proses penerbitan NUPTK.
  • วิทยาศาสตร์และเทคโนโลยี

ความคิดเห็น • 2

  • @happyandme
    @happyandme หลายเดือนก่อน

    format surat pernyataan dosen seperti apa kak?

    • @sains_it
      @sains_it  หลายเดือนก่อน

      sama dengan pada waktu mengajukan NIDN