Penyusunan Peraturan Desa

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 11 ต.ค. 2024
  • Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) merupakan proses yang melibatkan berbagai tahapan dan partisipasi masyarakat desa untuk menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat. Perdes ini berfungsi sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan berbagai kebijakan dan program di tingkat desa. Berikut adalah langkah-langkah penyusunan Peraturan Desa:
    1. Identifikasi Masalah dan Kebutuhan
    Langkah pertama adalah mengidentifikasi masalah atau kebutuhan yang memerlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan Desa. Identifikasi ini dapat dilakukan melalui:
    Musyawarah Desa: Forum yang melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat desa untuk membahas isu-isu penting.
    Kajian Kebutuhan: Penelitian atau kajian tentang kondisi desa dan permasalahan yang ada.
    2. Pembentukan Tim Penyusun
    Setelah masalah atau kebutuhan diidentifikasi, langkah berikutnya adalah membentuk tim penyusun yang terdiri dari:
    Perangkat Desa: Termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat terkait lainnya.
    BPD: Anggota BPD sebagai wakil masyarakat desa.
    Tokoh Masyarakat: Representasi dari masyarakat desa, termasuk tokoh adat, tokoh agama, dan pemuda.
    3. Penyusunan Draf Peraturan Desa
    Tim penyusun merancang draf Peraturan Desa berdasarkan hasil identifikasi masalah dan masukan dari masyarakat. Tahapan ini melibatkan:
    Penulisan Draf: Merumuskan pasal-pasal dan ayat-ayat yang akan diatur dalam Perdes.
    Konsultasi Publik: Melibatkan masyarakat untuk memberikan masukan dan saran terhadap draf Perdes.
    Revisi Draf: Menyempurnakan draf berdasarkan masukan yang diperoleh.
    4. Pembahasan dan Persetujuan
    Setelah draf Perdes disusun, langkah berikutnya adalah pembahasan dan persetujuan melalui:
    Rapat BPD: Membahas dan menyetujui draf Perdes.
    Musyawarah Desa: Menyelenggarakan musyawarah untuk mendapatkan persetujuan dari masyarakat desa.
    Revisi Akhir: Melakukan revisi jika ada masukan signifikan selama pembahasan.
    5. Penetapan dan Pengesahan
    Setelah disetujui, draf Perdes ditetapkan dan disahkan melalui:
    Penetapan oleh Kepala Desa: Kepala Desa menetapkan Perdes yang telah disetujui.
    Pengesahan oleh BPD: BPD mengesahkan Perdes tersebut.
    Pengundangan: Perdes diumumkan kepada masyarakat desa dan didaftarkan ke pemerintah daerah.
    6. Sosialisasi dan Implementasi
    Setelah disahkan, Perdes harus disosialisasikan dan diimplementasikan dengan langkah-langkah:
    Sosialisasi: Menyebarluaskan informasi tentang Perdes kepada seluruh masyarakat desa melalui pertemuan, pamflet, atau media lainnya.
    Pelaksanaan: Melaksanakan ketentuan yang ada dalam Perdes oleh perangkat desa dan masyarakat.
    Pengawasan dan Evaluasi: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perdes dan evaluasi untuk perbaikan di masa mendatang.
    7. Evaluasi dan Revisi
    Perdes yang telah ditetapkan perlu dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas dan relevansinya. Jika ditemukan kelemahan atau perubahan kondisi yang signifikan, Perdes dapat direvisi melalui proses yang serupa dengan penyusunan awal.
    Dasar Hukum dan Pedoman
    Penyusunan Perdes harus merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti:
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
    Dengan mengikuti prosedur yang tepat dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, Perdes yang dihasilkan akan lebih sesuai dengan kebutuhan lokal dan memiliki legitimasi yang kuat untuk dilaksanakan.
    #kemendagri #p3pd #undangundangdesa #ditjenbinapemdes #rmc2p3pdntb

ความคิดเห็น •