Penggunaan Dana Desa Tahun 2024

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 11 ต.ค. 2024
  • Regulasi penggunaan dana desa di Indonesia diatur melalui beberapa peraturan yang bertujuan untuk memastikan dana tersebut digunakan secara efektif, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat desa. Berikut adalah beberapa peraturan penting terkait penggunaan dana desa:
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: UU ini menjadi landasan hukum utama bagi pengelolaan desa, termasuk penggunaan dana desa. UU ini mengatur kewenangan desa, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta perencanaan dan pengelolaan keuangan desa.
    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN): PP ini mengatur alokasi, penyaluran, penggunaan, serta pengawasan dana desa yang bersumber dari APBN. PP ini juga memberikan panduan tentang prioritas penggunaan dana desa.
    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020: Permendesa ini memberikan arahan mengenai prioritas penggunaan dana desa untuk tahun anggaran tertentu, misalnya pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan program-program lainnya yang mendukung pembangunan desa.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa: PMK ini mengatur teknis penyaluran dana desa dari APBN ke Rekening Kas Desa (RKD), termasuk tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Permendagri ini mengatur secara detail proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa, termasuk penggunaan dana desa.
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Permendagri ini memberikan panduan tentang pengelolaan keuangan desa yang mencakup perencanaan anggaran desa, pelaksanaan anggaran, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
    Penggunaan dana desa harus berpedoman pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Dana desa diutamakan untuk program-program yang mendukung pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi lokal, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat desa. Selain itu, penggunaan dana desa harus selalu melibatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan untuk memastikan dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi warga desa.
    #kemendagri #p3pd #undangundangdesa #rmc2ntb #rmc2p3pdntb #ditjenbinapemdes

ความคิดเห็น •