Bapak wakil rakyat yang terhormat .. Wacana revisi UU Desa baik untuk bapak2 yg di tinggal dan duduk dikota metropolitan tau menyebut Desa .. Fakta Desa di lapangan sangat jauh dari rencana Bapak2 yg ter hormat .. Rencana itu baik tapi kalau menaikkan dana desa itu hanya untuk mensejahterakan mohon digaris bawahi Kepala Desa buka DESA .. Bapak2 yg tidak melihat bagaimana tingkah Kepala Desa, dgn Dana yg ini saja mereka menjadi Raja2 kecil paling bawah merampok hajat serta azas UU yg katanya untuk kemaslahatan RAKYAT/ MASYARAKAT Jika selain Dana Desa Saya juga selaku warga negara Indonesia minta selain urusan Dana , saya sepakat dan setuju ,🇮🇩🇮🇩
Matematika nya benar,, 3 kali 6 = 18 2 kali 9 = 18 Tapi konsekuensi nya berbeda. Jabatan Kades itu esensinya jelas per periode,, jangan dikalkulasikan jumlah 2 periode atau 3 periode nya,, Itu tidak ada korelasinya,, Krn kalau buruk kadesnya 6 tahun tidak terlalu lama bobrok nya, tapi kalau 9 tahun kelamaan bobrok nya
Benar juga bang,, kalu mau dihitung begitu ya masa jabatannya di perpanjang jadi 18 tahun sekalian aja, biar 1 periode aj gk ap2😅😅,, Sama jug kn? 3x6=18, 2x9=18, 1x18=18 juga
Masalah terbesar di tingkat desa, cenderung tidak ada yang berani mengoreksi / memproses pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa, karena tidak ada badan yang benar benar mewadahi aspirasi warga desa. Kebanyakan warga desa juga terlalu takut dengan kades. Saya rasa disetiap daerah pasti ada hal seperti ini. Kades kades yang tidak menjalankan tugasnya dengan benar dan tanggungjawabnya serta sumpahnya pas dilantik pun dilanggar ini sudah menjadi rahasia umum di masyarakat. Apalagi kades kades yang pinter ngomong, bersilat lidah. Warga desa yang mau melawan pun kalah debat dengan kades kades ini... kenapa miris sekali.
Lebih Setuju Perangkat Desa PNS Apa lagi Sekdes Kerja Seperti Robot, kadang keluarganya sering di tinggal Ngurusi urusan desa dan masyarakat,, kalo ini saya yess pak DPR , dari pada usulan yang lain
Justru sekdes dan kroni yg berkecimpung dengan uang...kepala desa hsnyas alat...dana desa buat foya foya kepala desa gk nurut gk sampai ahkir kepala desa dah hilang
Klo di bandingkan Jabatan kepala desa yg dulu dan sekarang lebih enak yg sekarang, dulu anggaran pemilihan kepala desa di tanggung para calon, tapi sekarang di tanggung Pemda, dulu dana desa cuma dapat 60 jt, tapi sekarang hampir 1,2 M, tapi masih kurang juga, klo saya lebih setuju masa jabatan tetap 6 th, supaya menghindari istilah Dinasti kekuasaan, dan supaya Demokrasi di Desa berputar, sehingga bisa membuat pemikiran masyarakat desa semakin maju
Karena di korupsi, makanya kalo ganti kepala desa harus ganti juga aparat desa, jadi sejalan, karena yg lama tidak ada kemajuan untuk desa sudah jelas pada korupsi
inilah awal kebobrokan DPR sebagai wakil rakyat. jabatan kepala desa 9 tahun adalah sama dengan memberikan lapangan pekerjaan korupsi di desa. DPR saat ini sangat rendah dan tdk memikirkan rakyat .hanya untuk kepentingan kelompok saja . rakyat adalah yg di pimpin .namun rakyat menjadi lahan untuk di jadikan ajang korupsi .
Hanya membahas Dana dan kades tapi kalian lupa di balik itu ada orang yang bekerja yaitu perangkat desa yang tidak jelas status nya yang bekerja 24 jam.
Maaf ni...ini ada cerita ya bilang aja pembantu begitu...pembantu dikantor desa tisp bulan disuruh tasnda tsngan bahwa gajinya 3 jt perbulan ...tapi kenyata,anya gaji yg diterima sipembsntu cuma 1 jt ..
Pemerintah pusat sudah salah menilai kontrol di desa,, apakah benar akan sejatrah rakyat atau lebih melarat,, jangan pemerintah hanya pikirkan jabatan kepala desa,, tapi tidak pikirkan faktor manfaatnya terhadap masyarakat didesa
DPR CIUT NYALINYA DIANCAM KEPALA DESA. Nyata sudah, DPR tak lebih dari sekumpulan orang yang haus kekuasaan. Ketika diancam akan dihabisi suaranya pada tahun 2024 oleh kepala desa. Sebuah usulan revisi Undang-undang bisa langsung dibahas tanpa masuk PROLEGNAS terlebih dahulu. Demi keamanan Kursi mereka, DPR abaikan runtuhnya kehidupan Demokrasi di desa. Demi keberlangsungan Jabatan mereka, DPR abaikan hak para putra desa yang berniat mengabdi di desa. Inilah Kehancuran Demokrasi, ditangan para orang yang katanya pejuang demokrasi. Betapa kerdil pemikiran anda, para wakil rakyat yang seharusnya mewakili rakyat tapi nyatanya hanya mewakili kekuasaan. Untuk apa Titel tinggi, untuk apa ada Tim Ahli. Untuk masalah yang sederhana saja DPR tak bisa menggali. Dissintegrasi Masyarakat Pasca Pilkades bukan disebabkan pendeknya waktu memimpin. Tapi pembiaran MONEY POLITIK yang jor-joran pada pelaksanaan PILKADES. Mengapa DPR yang berisi orang pintar tak ada yang sadar hal ini. Dengan menggerakkan Segenap Potensi Negara selesaikan hal ini. CIPTAKAN PILKADES TANPA MONEY POLITIK. Buat regulasinya, Libatkan seluruh Stakeholder bangsa. TNI POLRI, LSM/ORMAS, CIVITAS AKADEMIKA. Kawal Pilkades agar tak ada Praktek Money Politik. Maka Calon akan Ringan Beban Biaya dan Psikologisnya. Hingga tak menghalalkan segala cara, hasut pendukung berakibat perpecahan warga. Sadar hai wakil rakyatku ! Terlebih Dana Desa naik 100 %, Bahan bakar untuk para Calon berlomba merebut kemenangan semakin besar. Permusuhan akan semakin membara. Bukan perdamaian yang kau ciptakan dengan Draft Revisi Undang-undangmu. Tapi PENGEBIRIAN DEMOKRASI BERLANDAS HUKUM yang kau legalkan. dan pastinya DISSINTEGRASI DESA AKAN SEMAKIN TERBUKA !
Aneh DPR ini.. padahal banyak rakyat tidak setuju lho.. mereka ini rata² kaum ngeyel, suka debat, sok tau soal di desa, tpi susah mau denger suara rakyat.. Yg minta tambh masa jabatan kades itu BUKAN RAKYAT, tpi keinginan masing² pribadi kades.. ini bukan soal matematika yg 3x6 dan 2x9 sama hasilnya 18.. ini soal sistem siklus demokrasi, yg hasilnya akan sangat berbeda.. 3x6 akan menghasilkan pmimpin yg serius n fokus, klo 2x9 akan menghasilkan pmimpin yg santai, gak fokus bhkan otoriter.. Kmakmuran desa bukan diukur dri masa jabatan kadesnya.. kasihan rakyat yg punya kades tpi gk bisa ngelola desanya, yg harusnya 6 thun udah bisa perputaran generasi tpi masih nunggu lgi.. duuh.. DPR ini mewakili siapa sih sebnarnya.. heeeeeh.. jngkel bnaget rasanya.. kayak sok tau bnget gitu persoalan di desa, dan mnganggap semua desa seluruh Indonesia itu sama.. padahal tiap desa, lain daerah itu budaya n potensinya berbeda².. bahkan ini mungkin juga banyak orang dpr yg gak tau klo bnyak desa yg administrasinya msih bnyak yg amburadul, bnyak markup dimana², bnyak penyalahgunaan kekuasaan, dana desa buat bancakan.. dsb. Jadi yg perlu dirubah, itu sebnarnya bukan ditambah masa jabatan, tapi sistem dan mekanisme, serta pengawasan pada pemilihanya.. supaya tidak mnimbulkan polemik saat pencalonan.. itu jika yg jdi alasan adalh polemik yg berlarut saat pemilihan.. tpi wis mbuhlah, terserah dpr aja yg maha benar.. klo dpr sudah berkilah, rakyat hnya bisa pasrah..
Keputusan yg tdk tepat, periode 9 terlalu lama, bila tdk baik dlm kinerjanya tentu akan berdampak pada keresahan masyarakat. 6 th sdh tepat itu . Yg perlu di kaji adalah kesejahteraan kepala desa, perangkat dan juga BPD
kok jabatan Kades yg di pikirkan..kesejahteraan perangkatnya yg di pikir..semua program pemerintah ujung tombaknya Perangkat Desa..tapi kesejahteraanya gak di pikir..Kewajiban sama bahkan lebih dari PNS..Haknya di kebiri..Tidak ada Bengkok. Siltap keluar 3-4 Bulan sekali..tak ada THR tak ada Gaji 13-14..tidak ada Tunjangan apapun..masa kerja tidak di hitung..0 tahun dan yang 30 th siltap sama...ini fakta bukan HOAX..Biar gak picek mata DPR/MPRnya..
Saya jg setuju 6 tahun saja masa jabatan kepala desanya jangan sampai lebih dari 6 th karena apa bisa membuat kita bosen soalnya terlalu lama percuma bangunan mah monoton gitu2 aja.
Rancang regulasi yg aneh2', mau pemilu jd buat gerakan tambahan. Menambah DD dgn menaikan prosentasi dana tranver ke daerah sama sj membohongi rakyat krn jatah ke daerah dipotong. Banyak kades yg korup, aneh2 sj
Dan salah satu hal yg perlu di pertegas adalah penggunaan Dana Desa...!!! Pihak Pemerintah harus benar seeius dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa agar tidak terjadi penyalahgunaan keuangan Desa tsb untuk itu maka dari pihak pemerintah harus mexiapkan suatu gerakan kusus utkemgawasi penggunaan desa yg tdk boleh di ketahui oleh Desa katakanlah itu seperti Badan Intelijen Desa yg tugasnyabmengawasi, menyelidiki dan mexidiki proses peejalanan pemerintahan Desa...!!! Temuan2 yg di dapatkan di laporkan langsung ke KPK...!!!
Ndak juga mas. Di bawakan ada BPD dan masyarakat. di tingkat kabupaten ada Apip, inspektorat, Dan ada juga BPKP, BPK dan KPK. tinggal BPD sama masyarakatnya yg harus berperan aktif dalam mengawasi kinerja kepala desa dan perangkat desa di bawah. Kalau semua sistem dan mekanisme du bawah berjalan sesuai dengan peranan masing. Tidak akan ada cela bagi kepala desa untuk korupsi dana desa.
Kepada pemerintah tolong pengawasan dan hukum harus jelas karna itu uang rakyat dan dana desa itu tidak sedikit supaya tidak ada penyelewengan, kami selaku rakyat minta tidak hanya dari segi aturan melainkan tindakan dan pelaksanaan yg real.
Justru saya lebih setuju UU ini periode masa jabatan kepala desa dikurangi menjadi 5 Tahun, Sama seperti DPR dan Presiden Kepala desa tidak jauh penting dari wakil rakyat Demokrasi kita seperti maju mundur jika UU ini mengalami perubahan tentang masa jabatan 9 tahun
Kalo dana desa naik, insentif perangkat dan kepala kampung saya setuju, akan tetapi apakah DPR sudah mempertimbangkan jika kepala desa tidak produktif dan kurang kopeten", alangkah hancur nasip masyarakat dan pembangunan desa setaknat"
Ini bisa dikendalikan kalau perangkatnya ASN pak, jadi berani menegur kades yg salah, kalau perangkat masih pakai SK kades, mana berani mereka sama bosnya
DPR....bikin negara bangkrut....😂😂😂 Sebelas dua belas antara yg usul dengan yg membahas usulan.....gak Ono urgensine babar blas.....kecuali meraup keuntungan pribadi.....perpanjangan kades kok alasane konflik....😂😂😂 Diguyu kodok udut.....konflik pasca Pilkades iku wis Ono sejak jaman kodok durung udut.....nek gak iso mengelola konflik yo wis gak usah nyalon kades........alasane digawe sing agak cerdas gitu lho bro.....hadehhhhh
Ini murni aspirasi kepala desa.bukan aspirasi rakyat.Dpr hanya mementingkan kepala desa.masa jabatan 6 th aja sdh kelamaan.harusnya 5 th.apalagi kalau jadi 9 th.karena ini mematikan demokrasi desa.jika kades yg terpilih tdk baik.tdk terlalu lama ada pemilihan lagi.kalau 9 th.kasihan masy.desa.dengan pemimpin yg buruk.apalagi skrg banyak kepala desa yg korup.jadi ini harus ditolak
Santai saja perangkat desa atau PPDI, anggota DPR bermain politik tnpa memikirkan PPDI, lawan saja dengan cara politik, kades cuma satu PPDI lebih banyak, ingat anggota dewanya, ingat partainya, febuari tengelamkan mereka beserta partainya.
Perhatian dpr ke perangkat desa tidak ada, padahal ini sudah puluhan tahun di janjikan dan diperjuangkan... PERCUMA TA BERGUNA Revisi UU desa akan berjalan baik kalo kesejahteraan perangkat desa sebagai pelaksana pemerintaham dia abaikan..
untuk kades yang sudah menjabat cukup sebagai yang tertera di sk..selama 6th...jadi UU nya yang akan disepakati itu untuk pemilihan kades baru kedepan,,masa jabatan periodenya...
Ekonomi apa yg bisa dibangun oleh desa kita ajak sebagai kelompok yg sudah ada komoditi yg pasti untuk dipasarkan tdk pernah ada dana untuk kelompok untuk diperuntukkan kpd kelompok untuk menopang perekonomian kelompok/ Masyarakat itu pak pak sy kepingin kades itu jabatanya 3 tahun kalau bisa.
Sebetulnya perlu dikaji lebih cermat ttg Revisi UU Desa...jgn terlalu lama mnjabat...sbtlnya 6 th SDH cukup...ini malah akan di tambah dari 8 mnjdi 9 th...biar demokrasi betjln dg baik...saling bersaing dg kinerja diantara para Kades... Prihatin ika sedikit sedikit demo...kmd di respon...🤭
Pemilihan umum klu tdk ada pemerintah desa atau peeNgkat desa pasti semua tidak berjalan lancar tetapi ada orang2 yg nasibnua tdk jelas ini yg sellu bekerja untuk memperlancar semua kegiata...... Bahkan semua yg dari pusat... Propinsi... Kabuparen... Kecamatan sampai desa... Itu semua akan tertuju ke desa...
Saya seorang perangkat Desa yang mengabdikan diri selama 15 tahun dan Purna Bhakti pada usia yang ke 60 dengan diberi cendramata , satu lembar selimut dan emplop berisikan. Uang sebesar Rp : 2.500.000. ini sebenarnya penghargaan atau penghinaan terhadap perangkat Desa? Mohon penjelasannya dari dan perhatian pemerintah.
Dableg ! Uud dari jaman kuda gigit roti aman aman saja perlima th cukup 2 priode sdh cukup. Kembalikan desa desa yg telah di kuasai pemerintah ! Itu baru bener ? Kelurahan desa yg berpotensi selalu di kuasai pemerintah dasar nya apa ! Dasar nya piring sendok kobokan untuk masarakat.
Saya Prihatin dengan perangkat desa di desa saya , kerja seperti tidak kenal waktu, apalagi kalo musim pendaftaran sekolah , warga minta Pengantar, musim bantuan ,di kejar warga , musim hajatan dan sosial pasti nimbrung.. melihat kondisi kehidupanya prihatin,, saya sebagai Warga Lebih Setuju Perangkat Desa Di Angkat PNS agar ada perhatian dari pemerintah. miris
Betul pak, belum lagi yg adminstrasi ke dalam pemerintahan sendiri, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Mudah2an para perangakat desa mendapat status yg jelas. Krn dengan status yg jelas misal ASN kalau ada yg malas bisa langsung ditegur dari Badan kepegawaian, kalau sekarang kalau dekat dengan kades, manamungkin di tegur
Bismillah semoga amanah..bp ibu Kades... Harusnya tiap th ada info progres penggunaan dana desa... Apakah sesuai dg Program2 Kerja selama mnjabat per th. yg SDH direncanakan..shg Masy bisa merasakan kemajuan desanya...warga hrs ikut mengawasi pembangunan desa... Warga bisa tahu...kinerja para Kades.. Program Kerja per th di pasang di Baliho Desa...sbg alat kontrol fungsi pengawasan kinerja Kades..
Sebenarnya ini ada di undang undang desa 6 2014. Masyarakat berhak menanyakan dan mengetahui pengalokasian dana desa dan apbdesa. Jika desa tidak mau mempublikasi atau memperlihatkannya, maka desa sudah melakukan pelanggaran. Begitu pak. Berarti di desa anda sudah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh desa.
Bukan masa jabatannya yg dibahas dan di evaluasi tapi kinerja yg dibahas dan dievaluasi, cari solusinya biar kepala desa bisa menjadi motor penggerak pembangunan desa. 15 tahunpun lamanya masa jabatan tapi jika tdk ada kontribusi utk desa itu sama saja NOL, 6 tahun tapi jika bnyak yg dibuat untuk kemajuan desa ini yg baru OKE.
Mari kita pilih lagi DPR RI yg membuat undang2 tentang perpanjangan kepala desa .dulu 5 THN ,jdi 6 THN.sekarang jdi 9 tahun.yg dipikirkan ituuu bagaimana nasib kades2 yg terdahulu sekarang banyak yg bekerja sembarangan asal halal.tidak sedikit kepala desa sangat susah cari kerjaan setelah jabatannya habis .kalau undang2 tentang kepala desa saat ini yg dipikirkan bagaimana nasib kepala desa yg sudah habis jabatannya ...? Kalau bikin undang2 itu ,yg akan datang pikirkan juga.jangan seolah2 kepala desa dan aparatnya yg dulu tidak pernah berbuat.yg namanya kebijakan ituuuu ,kemaslahan kades yg akan datang dipikirkaaann yg sudah lewat juga dipikirkaaann itu beneerrr
Kalau 6 thn belum cukup konsulidasi trauma brati kades tdk punya kemampuan utk pimpin desanya, maju sebuah desa bukan karena lama jabatan melainkan kemampuan seorang lider nya, justru nambah jabatan kades tingkat polarisasi di masyarakat semakin tinggi karena kecemburuan oleh kalangan generasi, lihat pada orde Baru 8 thn apa hasil? Tergantung anggaran dr keuangan pusat dan regulasinya.
Kami rakyat dari propinsi Jambi tidak setuju perpanjangan masa jabatan Kepala Desa cukup 8 tahun aja Wahai DPR RI tolong buka mulut mu lebar lebar supaya generasi muda akan lebih maju
Awal nya saja memikirkan nasib dan status perangkat desa tapi semakin kesini kenapa jabatan kepala desa terus yg terus di bahas. Perangkat desa tetap mengenaskan nasib nya. Di tambah lagi menahan kan masa jabatan kepala desa yg di tambah, aduh ampun.....
6 tahun saja kinerjanya bagus, rakyat pasti memilih lagi. Dibuat 8 tahun artinya mengekalkan kantong pribadinya supaya tidak pusing mikir pemilu lagi. DPR menolak, partai terdepak
Jgn memandang sebelah mata itu cuma versi lkades. Hitungan matematika iya sama masa jabatan 6 sama 9. Tapi ini bukan pelajaran matematika jgn asal ngomong. Yg di rasakan masyarakat beda.
Perubahan masa jabatan kades jadi 9 tahun semakin nyaman korupsi kades coba audit dulu desanya ada dana desa makin maju atau jalan ditempat coba diaudit dulu dana dea dan ADD kades bukannya tidak mengerti administrasi desa kepalanya dan otaknya hanya berpikir bagaimana cara buat laporan untuk mencocokan alias buat laporan bohong selama tidak ada pengawasan yang ketat uang rakyat jadi membuat kades kaya raya kalau desa diaudit yakin penjara akan penuh sesak. Maka lebih baik stop dana desa daripada memperkaya kades jadi biarlah jangan ada dana desa rakyat.tetap susah tetap miskin karena korupsi.
Kades itu curang. Jabatanya di tambah mereka dukung undang2. Jabatan perangkat di tambah undang2 kades tolak mati2an mengbaykan uu meskipun sudah kalah di pttun
Bapak wakil rakyat yang terhormat ..
Wacana revisi UU Desa baik untuk bapak2 yg di tinggal dan duduk dikota metropolitan tau menyebut Desa ..
Fakta Desa di lapangan sangat jauh dari rencana Bapak2 yg ter hormat ..
Rencana itu baik tapi kalau menaikkan dana desa itu hanya untuk mensejahterakan mohon digaris bawahi Kepala Desa buka DESA ..
Bapak2 yg tidak melihat bagaimana tingkah Kepala Desa, dgn Dana yg ini saja mereka menjadi Raja2 kecil paling bawah merampok hajat serta azas UU yg katanya untuk kemaslahatan RAKYAT/ MASYARAKAT
Jika selain Dana Desa Saya juga selaku warga negara Indonesia minta selain urusan Dana , saya sepakat dan setuju ,🇮🇩🇮🇩
Matematika nya benar,, 3 kali 6 = 18
2 kali 9 = 18
Tapi konsekuensi nya berbeda.
Jabatan Kades itu esensinya jelas per periode,, jangan dikalkulasikan jumlah 2 periode atau 3 periode nya,,
Itu tidak ada korelasinya,,
Krn kalau buruk kadesnya 6 tahun tidak terlalu lama bobrok nya, tapi kalau 9 tahun kelamaan bobrok nya
Termasuk pembodohan bukan ya??
Btul
Benar juga bang,, kalu mau dihitung begitu ya masa jabatannya di perpanjang jadi 18 tahun sekalian aja, biar 1 periode aj gk ap2😅😅,,
Sama jug kn? 3x6=18, 2x9=18, 1x18=18 juga
Masalah terbesar di tingkat desa, cenderung tidak ada yang berani mengoreksi / memproses pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa, karena tidak ada badan yang benar benar mewadahi aspirasi warga desa. Kebanyakan warga desa juga terlalu takut dengan kades. Saya rasa disetiap daerah pasti ada hal seperti ini. Kades kades yang tidak menjalankan tugasnya dengan benar dan tanggungjawabnya serta sumpahnya pas dilantik pun dilanggar ini sudah menjadi rahasia umum di masyarakat. Apalagi kades kades yang pinter ngomong, bersilat lidah. Warga desa yang mau melawan pun kalah debat dengan kades kades ini... kenapa miris sekali.
Sangat sepakat
Lebih Setuju Perangkat Desa PNS Apa lagi Sekdes Kerja Seperti Robot, kadang keluarganya sering di tinggal Ngurusi urusan desa dan masyarakat,, kalo ini saya yess pak DPR , dari pada usulan yang lain
Maaf tp saya bukan sekdes tp saya bekerja seperti sekdes..
Banyak juga dibawah sekdes yg meng cover pekerjaan sekdes
Justru sekdes dan kroni yg berkecimpung dengan uang...kepala desa hsnyas alat...dana desa buat foya foya kepala desa gk nurut gk sampai ahkir kepala desa dah hilang
Sangat banyak rakyat tdk setuju perpanjangan masa jabatan kades.
Gw setuju ..
Kali ajah lu kades😂
@@tvrusak4155 rencananya... 😁😁
Pertnyaannya apakah uu tsb revisix sudah berlaku?
bgi yg sedang mendapatkn kades bags pstinya setuju
Wah diamanahkan bagi kepala desa yg kreatif dan humanis terhadap warganya,,,dlm pembangunan desa melalui dana desa tsb
Suka2 kalian lah yg jls pada intinya revisi undang2 bukan keinginan msyarkaat
Klo di bandingkan Jabatan kepala desa yg dulu dan sekarang lebih enak yg sekarang, dulu anggaran pemilihan kepala desa di tanggung para calon, tapi sekarang di tanggung Pemda, dulu dana desa cuma dapat 60 jt, tapi sekarang hampir 1,2 M, tapi masih kurang juga, klo saya lebih setuju masa jabatan tetap 6 th, supaya menghindari istilah Dinasti kekuasaan, dan supaya Demokrasi di Desa berputar, sehingga bisa membuat pemikiran masyarakat desa semakin maju
oooo...enak dulu lah..60 bermamfaat
Iya klo bisamah dana desa seperti dulu lagi..
Akan lebih baik jika menjadi 6 juta saja 😂
Karena di korupsi, makanya kalo ganti kepala desa harus ganti juga aparat desa, jadi sejalan, karena yg lama tidak ada kemajuan untuk desa sudah jelas pada korupsi
Apa betul ini sudah sah, kok saya tanya kades sini katanya belum sah ya...
Semoga status Perangkat Desa Makin jelas
Iya mba
Up ☝🏻👍🏻
Msyarakt desa makin sejahtera
Cukuplah bagi kami Allah, sebaik-baiknya pelindung dan sebaik-baiknya penolong kami ❤
Perangkat desa yang harus diperhatikan itu yang saya tunggu perubahannya
Btul
Betul harus ada kejelasan status perangkat desa
inilah awal kebobrokan DPR sebagai wakil rakyat. jabatan kepala desa 9 tahun adalah sama dengan memberikan lapangan pekerjaan korupsi di desa. DPR saat ini sangat rendah dan tdk memikirkan rakyat .hanya untuk kepentingan kelompok saja . rakyat adalah yg di pimpin .namun rakyat menjadi lahan untuk di jadikan ajang korupsi .
Udah di jelasin masih ga paham
Hanya membahas Dana dan kades tapi kalian lupa di balik itu ada orang yang bekerja yaitu perangkat desa yang tidak jelas status nya yang bekerja 24 jam.
Hrusnya di sejahtera kan juga
Setuju saya
Maaf ni...ini ada cerita ya bilang aja pembantu begitu...pembantu dikantor desa tisp bulan disuruh tasnda tsngan bahwa gajinya 3 jt perbulan ...tapi kenyata,anya gaji yg diterima sipembsntu cuma 1 jt ..
Ini baru DPR yg mantap 👍
Biarlah nanti yg memilih anggota dpr para kades rakyat netral
Tidak setuju penambahan msa jabatan kades yg idial 5 th kami rakyat desa menyesal dg keputusan dpr
Kami rakyat tidak setuju perpanjang masa jabatan 9 thn...
Buah simalakama bos, kalo bagus bagus, kalo hancur hancur.. 😁
Betul kami sangatlah tidak setuju dg adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa
Kalau 9 th terlalu lama.dan mencederai demokrasi di desa.dan kewenangan kepala desa bisa otoriter dan menjadikan sarang korupsi dana desa lebih lama
PLD Watubangga Kab. Kolaka Hadir.
Pemerintah pusat sudah salah menilai kontrol di desa,, apakah benar akan sejatrah rakyat atau lebih melarat,, jangan pemerintah hanya pikirkan jabatan kepala desa,, tapi tidak pikirkan faktor manfaatnya terhadap masyarakat didesa
Gapapa nambah masa jabatan tapi harus nambah juga hukuman bagi koruptor.
Minimal potong tangan kalo bisa sih hukum mati
Kegilaan adalah melakukan hal yg sama berulang-ulang dan mengharapkan hasil yg berbeda" ~ Albert Einstein
DPR CIUT NYALINYA DIANCAM KEPALA DESA.
Nyata sudah, DPR tak lebih dari sekumpulan orang yang haus kekuasaan.
Ketika diancam akan dihabisi suaranya pada tahun 2024 oleh kepala desa.
Sebuah usulan revisi Undang-undang bisa langsung dibahas tanpa masuk PROLEGNAS terlebih dahulu.
Demi keamanan Kursi mereka, DPR abaikan runtuhnya kehidupan Demokrasi di desa.
Demi keberlangsungan Jabatan mereka, DPR abaikan hak para putra desa yang berniat mengabdi di desa.
Inilah Kehancuran Demokrasi, ditangan para orang yang katanya pejuang demokrasi.
Betapa kerdil pemikiran anda, para wakil rakyat yang seharusnya mewakili rakyat tapi nyatanya hanya mewakili kekuasaan.
Untuk apa Titel tinggi, untuk apa ada Tim Ahli.
Untuk masalah yang sederhana saja DPR tak bisa menggali.
Dissintegrasi Masyarakat Pasca Pilkades bukan disebabkan pendeknya waktu memimpin.
Tapi pembiaran MONEY POLITIK yang jor-joran pada pelaksanaan PILKADES.
Mengapa DPR yang berisi orang pintar tak ada yang sadar hal ini.
Dengan menggerakkan Segenap Potensi Negara selesaikan hal ini.
CIPTAKAN PILKADES TANPA MONEY POLITIK.
Buat regulasinya,
Libatkan seluruh Stakeholder bangsa.
TNI POLRI, LSM/ORMAS, CIVITAS AKADEMIKA.
Kawal Pilkades agar tak ada Praktek Money Politik.
Maka Calon akan Ringan Beban Biaya dan Psikologisnya.
Hingga tak menghalalkan segala cara, hasut pendukung berakibat perpecahan warga.
Sadar hai wakil rakyatku !
Terlebih Dana Desa naik 100 %,
Bahan bakar untuk para Calon berlomba merebut kemenangan semakin besar.
Permusuhan akan semakin membara.
Bukan perdamaian yang kau ciptakan dengan Draft Revisi Undang-undangmu.
Tapi PENGEBIRIAN DEMOKRASI BERLANDAS HUKUM yang kau legalkan.
dan pastinya DISSINTEGRASI DESA AKAN SEMAKIN TERBUKA !
Aneh DPR ini.. padahal banyak rakyat tidak setuju lho.. mereka ini rata² kaum ngeyel, suka debat, sok tau soal di desa, tpi susah mau denger suara rakyat..
Yg minta tambh masa jabatan kades itu BUKAN RAKYAT, tpi keinginan masing² pribadi kades.. ini bukan soal matematika yg 3x6 dan 2x9 sama hasilnya 18.. ini soal sistem siklus demokrasi, yg hasilnya akan sangat berbeda.. 3x6 akan menghasilkan pmimpin yg serius n fokus, klo 2x9 akan menghasilkan pmimpin yg santai, gak fokus bhkan otoriter..
Kmakmuran desa bukan diukur dri masa jabatan kadesnya.. kasihan rakyat yg punya kades tpi gk bisa ngelola desanya, yg harusnya 6 thun udah bisa perputaran generasi tpi masih nunggu lgi..
duuh.. DPR ini mewakili siapa sih sebnarnya.. heeeeeh.. jngkel bnaget rasanya.. kayak sok tau bnget gitu persoalan di desa, dan mnganggap semua desa seluruh Indonesia itu sama.. padahal tiap desa, lain daerah itu budaya n potensinya berbeda².. bahkan ini mungkin juga banyak orang dpr yg gak tau klo bnyak desa yg administrasinya msih bnyak yg amburadul, bnyak markup dimana², bnyak penyalahgunaan kekuasaan, dana desa buat bancakan.. dsb.
Jadi yg perlu dirubah, itu sebnarnya bukan ditambah masa jabatan, tapi sistem dan mekanisme, serta pengawasan pada pemilihanya.. supaya tidak mnimbulkan polemik saat pencalonan.. itu jika yg jdi alasan adalh polemik yg berlarut saat pemilihan..
tpi wis mbuhlah, terserah dpr aja yg maha benar.. klo dpr sudah berkilah, rakyat hnya bisa pasrah..
Kita kompak aja engak usa lagi pilih DPR.
Yg engak mendengar kan sura rakyat.
Tolong di baca wahai dpr
Padahal kades itu sendiri juga rakyat Indonesia lho yg punya hak menyuarakan aspirasinya
@@besty_farm tetapi rakyat biasa dan rakyat yg memiliki jabatan, itu memiliki kepentingan, peran, hak dan kewajiban yang berbeda..
SEBAGAI WARGA INDRAMAYU SAYA TEGAS MENOLAK....KALIAN WAKIL RAK-RAK BUKAN PERWAKILAN KEPALA DESA..HATI DAN NURANI DI BUKA
Keputusan yg tdk tepat, periode 9 terlalu lama, bila tdk baik dlm kinerjanya tentu akan berdampak pada keresahan masyarakat.
6 th sdh tepat itu . Yg perlu di kaji adalah kesejahteraan kepala desa, perangkat dan juga BPD
kok jabatan Kades yg di pikirkan..kesejahteraan perangkatnya yg di pikir..semua program pemerintah ujung tombaknya Perangkat Desa..tapi kesejahteraanya gak di pikir..Kewajiban sama bahkan lebih dari PNS..Haknya di kebiri..Tidak ada Bengkok. Siltap keluar 3-4 Bulan sekali..tak ada THR tak ada Gaji 13-14..tidak ada Tunjangan apapun..masa kerja tidak di hitung..0 tahun dan yang 30 th siltap sama...ini fakta bukan HOAX..Biar gak picek mata DPR/MPRnya..
ttapi perlu di awsi,dana desa tersebut..se di tail mungkin agr tidak di salah guna kn dn ujung2 hnya meperkaya perangkat desa saja.
Betul kali pak semua keluarga kalau
Bapak2 di DPR apakah memikirkan jg kinerja KADES yg buruk, arogan, pasif bekerja..kok asal mau naikkan masa jabatan kerja. Sehatkah pemikiran spt itu?
tolak 9 tahun ..
👍👍👍👍
Bentar lagi ada demo dpr pengen naik jadi seumur hidup
Saya jg setuju 6 tahun saja masa jabatan kepala desanya jangan sampai lebih dari 6 th karena apa bisa membuat kita bosen soalnya terlalu lama percuma bangunan mah monoton gitu2 aja.
DPR RI hanya menyebabkan politik menjadi statis yang ada di desa. Dari enam tahun menjadi sembilan tahun
Desa kuat Indonesia maju
Di aceh pidie gaji jauh dari kata mencukupi..
KAUR : 700RB /BLN
BENDAHARA : 700RB/BLN
KEPALA DUSUN : 500RB/BLN
COBA DI SELIDIKI ADA APA DI ACEH KABUPATEN PIDIE
GAJI JAUH DARI KATA MENCUKUPI
#DPRRI
#DPR
#JOKOWIDODO
#PRESIDENINDONESIA
#INDONESIA
#APARATURDESA
#PERANGKATDESA
#VIRAL
#TRANDING
#PEMILU
#CAPRES
#CAWAPRES
#KPK
#CALEG
#NASDEM
#PDI
#PKS
#NASIRJAMIL
#MATANAJWA
#METROTV
#CNNINDONESIA
#KOMPASTV
#RUU
#UUD
#SIDANGPARIPURNA
#FRAKSI
#GAJI
#DANADESA
#KEPALADESA
#G20
#DEMOKRAT
#PKB
#BERITA
#LIPUTAN
#PARLEMEN
#DPDRI
#MENTERIPEREKONOMIAN
#MENTERISOSIAL
#DEBAT
#ACEH
#VISITINDONESIA
#BLT
#BANSOS
#GEMPA
#TERBARU
#TERKINI
Koruptor dr tingkat paling rendah sampai dipuncak rantai korupsi sedang berpesta,
Saya setuju
Saya yakin 90 %rakyat tdak setuju di perpanjang 9 thn
ya bnr kata kamu..
Hanya oknum2 kerabat manusia serakah yg menyetujui perpanjangan jabatan kades
SAYA TIDAK SETUJU
Bukan 90% bang, 99,9% masyarakat tidak setuju, yg setuju cuma keluarganya Kades doang
Sama saya juga gk swtuju
Lapor selidiki dan tangkap jaringan Teroris dukun santet UNY jembatan merah 2020. Sebelum BNPT RI konfrensi pers lebih baik berhati hati.
seharusnya malah 6 tahun 2 periode, 12 tahun itu sudah sangat cukup bagi seorang kepala desa untuk memajukan desa
Rancang regulasi yg aneh2', mau pemilu jd buat gerakan tambahan. Menambah DD dgn menaikan prosentasi dana tranver ke daerah sama sj membohongi rakyat krn jatah ke daerah dipotong. Banyak kades yg korup, aneh2 sj
Dan salah satu hal yg perlu di pertegas adalah penggunaan Dana Desa...!!!
Pihak Pemerintah harus benar seeius dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa agar tidak terjadi penyalahgunaan keuangan Desa tsb untuk itu maka dari pihak pemerintah harus mexiapkan suatu gerakan kusus utkemgawasi penggunaan desa yg tdk boleh di ketahui oleh Desa katakanlah itu seperti Badan Intelijen Desa yg tugasnyabmengawasi, menyelidiki dan mexidiki proses peejalanan pemerintahan Desa...!!!
Temuan2 yg di dapatkan di laporkan langsung ke KPK...!!!
Korupsinya tambah lama nie...😮😮
Btul
Ndak juga mas. Di bawakan ada BPD dan masyarakat. di tingkat kabupaten ada Apip, inspektorat, Dan ada juga BPKP, BPK dan KPK. tinggal BPD sama masyarakatnya yg harus berperan aktif dalam mengawasi kinerja kepala desa dan perangkat desa di bawah. Kalau semua sistem dan mekanisme du bawah berjalan sesuai dengan peranan masing. Tidak akan ada cela bagi kepala desa untuk korupsi dana desa.
Belum ada kelanjutannya ya
Seketahu saya belum ada koruptor yg di hukum.tapi pencuri ayam yg di hukum.
Kepada pemerintah tolong pengawasan dan hukum harus jelas karna itu uang rakyat dan dana desa itu tidak sedikit supaya tidak ada penyelewengan, kami selaku rakyat minta tidak hanya dari segi aturan melainkan tindakan dan pelaksanaan yg real.
Fakta dilapangan,,,,makin lama kepala desa,,,semakin bnyak korupsi yg mreka lakukan
Btul bgt itu
Asli dpr bukan wakil rakyat, tapi wakil partai nafsu terhadap jabatan,
Padahal semua masyarakat menolak perpanjangan jabatan Kades
satu pun pasal, tidak ada yg berpihak pada perangkat desa.
sangat mengecewakan !!!
Undang" desa di tambah jabatan , rakyat jja yang kita pikirin ,
Justru saya lebih setuju UU ini periode masa jabatan kepala desa dikurangi menjadi 5 Tahun, Sama seperti DPR dan Presiden
Kepala desa tidak jauh penting dari wakil rakyat
Demokrasi kita seperti maju mundur jika UU ini mengalami perubahan tentang masa jabatan 9 tahun
Saya juga setuju
Assalamu alaikum yg penting perbayak audit didesa Assalamualaikum
Kalo dana desa naik, insentif perangkat dan kepala kampung saya setuju, akan tetapi apakah DPR sudah mempertimbangkan jika kepala desa tidak produktif dan kurang kopeten", alangkah hancur nasip masyarakat dan pembangunan desa setaknat"
Ini bisa dikendalikan kalau perangkatnya ASN pak, jadi berani menegur kades yg salah, kalau perangkat masih pakai SK kades, mana berani mereka sama bosnya
DPR....bikin negara bangkrut....😂😂😂
Sebelas dua belas antara yg usul dengan yg membahas usulan.....gak Ono urgensine babar blas.....kecuali meraup keuntungan pribadi.....perpanjangan kades kok alasane konflik....😂😂😂 Diguyu kodok udut.....konflik pasca Pilkades iku wis Ono sejak jaman kodok durung udut.....nek gak iso mengelola konflik yo wis gak usah nyalon kades........alasane digawe sing agak cerdas gitu lho bro.....hadehhhhh
Betulll boss
Yang hebat nya sekarang, pemberlakuan UU itu, biasanya tidak berlaku surut
Ini murni aspirasi kepala desa.bukan aspirasi rakyat.Dpr hanya mementingkan kepala desa.masa jabatan 6 th aja sdh kelamaan.harusnya 5 th.apalagi kalau jadi 9 th.karena ini mematikan demokrasi desa.jika kades yg terpilih tdk baik.tdk terlalu lama ada pemilihan lagi.kalau 9 th.kasihan masy.desa.dengan pemimpin yg buruk.apalagi skrg banyak kepala desa yg korup.jadi ini harus ditolak
Nantik DPR jg mtk 9 thn pinter triknya. Enak ya jd DPR ....? Gk ad untungnya ke Rakyat. DPR yg untung, Rakyat ttp melarat....!
Mentang2 DPR ambil keputusan km jg Rakyat yg milih.
Masyarakat harus lebih korektif terhadap Dana Desa agar tidak terjadi penyelengan dalam pelaksanaannya.
Santai saja perangkat desa atau PPDI, anggota DPR bermain politik tnpa memikirkan PPDI, lawan saja dengan cara politik, kades cuma satu PPDI lebih banyak, ingat anggota dewanya, ingat partainya, febuari tengelamkan mereka beserta partainya.
Msyrkt menolak prngkt desa jdi ASN.
Prngkt desa cuman brpa,yg bnyk it msyrkt
Yang menolak itu masyarakat yang mana...
Jangan bawa" masyarakat bung , masyarakat lebih dekat dengan perangkat dan lebih takut sama kades
Perhatian dpr ke perangkat desa tidak ada, padahal ini sudah puluhan tahun di janjikan dan diperjuangkan... PERCUMA TA BERGUNA
Revisi UU desa akan berjalan baik kalo kesejahteraan perangkat desa sebagai pelaksana pemerintaham dia abaikan..
Perpanjang masa jabatan kepala desa cuma memperkeruh kedamaian desa.
Seharusnya DPR lebih kasihan kpd calon kades yg kalah dia juga sama mengeluarkan modal
MY WIFE... MAMI.... PRINCESS KAKO.... MISS YOU.... MAHATMA GANDHI........
untuk kades yang sudah menjabat cukup sebagai yang tertera di sk..selama 6th...jadi UU nya yang akan disepakati itu untuk pemilihan kades baru kedepan,,masa jabatan periodenya...
Semakin panjang periodenya konflik dan trauma jga akan semakin panjang ......karena konflik akan reda jika mau mulai pemilihan kepala desa
Ekonomi apa yg bisa dibangun oleh desa kita ajak sebagai kelompok yg sudah ada komoditi yg pasti untuk dipasarkan tdk pernah ada dana untuk kelompok untuk diperuntukkan kpd kelompok untuk menopang perekonomian kelompok/ Masyarakat itu pak pak sy kepingin kades itu jabatanya 3 tahun kalau bisa.
Kalau masa jabatan kades 9 THN yg sejatra itu istri dan anak2 para kpla desa....
Bukan masyrktnya
👍👍👍
Negara republik jadi kerajaan
Sebetulnya perlu dikaji lebih cermat ttg Revisi UU Desa...jgn terlalu lama mnjabat...sbtlnya 6 th SDH cukup...ini malah akan di tambah dari 8 mnjdi 9 th...biar demokrasi betjln dg baik...saling bersaing dg kinerja diantara para Kades...
Prihatin ika sedikit sedikit demo...kmd di respon...🤭
Pemilihan umum klu tdk ada pemerintah desa atau peeNgkat desa pasti semua tidak berjalan lancar tetapi ada orang2 yg nasibnua tdk jelas ini yg sellu bekerja untuk memperlancar semua kegiata...... Bahkan semua yg dari pusat... Propinsi... Kabuparen... Kecamatan sampai desa... Itu semua akan tertuju ke desa...
Saya seorang perangkat Desa yang mengabdikan diri selama 15 tahun dan Purna Bhakti pada usia yang ke 60 dengan diberi cendramata , satu lembar selimut dan emplop berisikan. Uang sebesar Rp : 2.500.000. ini sebenarnya penghargaan atau penghinaan terhadap perangkat Desa? Mohon penjelasannya dari dan perhatian pemerintah.
Bagaimana tentang jabatan BPD yang berakir masa jabatan bulan juli 2024, apakah bisa perpanjang?
Cukup lah 6 thn..
Biar yg lain bisa mencalon kan diri.
Kalu 9 thn terlalu lama
Dableg ! Uud dari jaman kuda gigit roti aman aman saja perlima th cukup 2 priode sdh cukup. Kembalikan desa desa yg telah di kuasai pemerintah ! Itu baru bener ? Kelurahan desa yg berpotensi selalu di kuasai pemerintah dasar nya apa ! Dasar nya piring sendok kobokan untuk masarakat.
Lebih setuju perhatikan nasib status perangkat desanya dibenahi
Saya Prihatin dengan perangkat desa di desa saya , kerja seperti tidak kenal waktu, apalagi kalo musim pendaftaran sekolah , warga minta Pengantar, musim bantuan ,di kejar warga , musim hajatan dan sosial pasti nimbrung.. melihat kondisi kehidupanya prihatin,, saya sebagai Warga Lebih Setuju Perangkat Desa Di Angkat PNS agar ada perhatian dari pemerintah. miris
Betul pak, belum lagi yg adminstrasi ke dalam pemerintahan sendiri, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
Mudah2an para perangakat desa mendapat status yg jelas. Krn dengan status yg jelas misal ASN kalau ada yg malas bisa langsung ditegur dari Badan kepegawaian, kalau sekarang kalau dekat dengan kades, manamungkin di tegur
PK presiden tolong lh rakyat .gimana cara nya makmur.bukan kadesnya yg di suruh hidup kaya dn makmur.
Ruu perampasan aset koruptor ga di sah2 kan , malah yg tidak penting
9thn ndak pa2 tp coblosan berikutnya jgn yg ini diperpanjang
Sekalian aja buat seumur hidup
Bismillah semoga amanah..bp ibu Kades...
Harusnya tiap th ada info progres penggunaan dana desa...
Apakah sesuai dg Program2 Kerja selama mnjabat per th. yg SDH direncanakan..shg Masy bisa merasakan kemajuan desanya...warga hrs ikut mengawasi pembangunan desa...
Warga bisa tahu...kinerja para Kades..
Program Kerja per th di pasang di Baliho Desa...sbg alat kontrol fungsi pengawasan kinerja Kades..
Sebenarnya ini ada di undang undang desa 6 2014. Masyarakat berhak menanyakan dan mengetahui pengalokasian dana desa dan apbdesa. Jika desa tidak mau mempublikasi atau memperlihatkannya, maka desa sudah melakukan pelanggaran. Begitu pak. Berarti di desa anda sudah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh desa.
Status prangkat desa pns/ pppk mantap
Iya kah?
Saya lebih yakin bahwa 95% masyarakat MENOLAK perpanjangan kades....😎😎😎
Bukan masa jabatannya yg dibahas dan di evaluasi tapi kinerja yg dibahas dan dievaluasi, cari solusinya biar kepala desa bisa menjadi motor penggerak pembangunan desa. 15 tahunpun lamanya masa jabatan tapi jika tdk ada kontribusi utk desa itu sama saja NOL, 6 tahun tapi jika bnyak yg dibuat untuk kemajuan desa ini yg baru OKE.
Mari kita pilih lagi DPR RI yg membuat undang2 tentang perpanjangan kepala desa .dulu 5 THN ,jdi 6 THN.sekarang jdi 9 tahun.yg dipikirkan ituuu bagaimana nasib kades2 yg terdahulu sekarang banyak yg bekerja sembarangan asal halal.tidak sedikit kepala desa sangat susah cari kerjaan setelah jabatannya habis .kalau undang2 tentang kepala desa saat ini yg dipikirkan bagaimana nasib kepala desa yg sudah habis jabatannya ...? Kalau bikin undang2 itu ,yg akan datang pikirkan juga.jangan seolah2 kepala desa dan aparatnya yg dulu tidak pernah berbuat.yg namanya kebijakan ituuuu ,kemaslahan kades yg akan datang dipikirkaaann yg sudah lewat juga dipikirkaaann itu beneerrr
Kembalikan hak prerogative kades tntang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa
Biar malingnya semakin menambah
Kalau 6 thn belum cukup konsulidasi trauma brati kades tdk punya kemampuan utk pimpin desanya, maju sebuah desa bukan karena lama jabatan melainkan kemampuan seorang lider nya, justru nambah jabatan kades tingkat polarisasi di masyarakat semakin tinggi karena kecemburuan oleh kalangan generasi, lihat pada orde Baru 8 thn apa hasil? Tergantung anggaran dr keuangan pusat dan regulasinya.
Yang Pasti ......DPR-RI gak akan saya pilih
Kami rakyat dari propinsi Jambi tidak setuju perpanjangan masa jabatan Kepala Desa cukup 8 tahun aja
Wahai DPR RI tolong buka mulut mu lebar lebar supaya generasi muda akan lebih maju
Jangan diperpanjang jabatannya. Lihatlah realita dibawah. Kades itu pengabdian bukan hitung untung rugi. Faktanya permainan dibawah banyak.
Awal nya saja memikirkan nasib dan status perangkat desa tapi semakin kesini kenapa jabatan kepala desa terus yg terus di bahas.
Perangkat desa tetap mengenaskan nasib nya.
Di tambah lagi menahan kan masa jabatan kepala desa yg di tambah, aduh ampun.....
pengawasan langsung BPK /BPKP
kalau inspectorat percuma!!!
6 tahun saja kinerjanya bagus, rakyat pasti memilih lagi. Dibuat 8 tahun artinya mengekalkan kantong pribadinya supaya tidak pusing mikir pemilu lagi. DPR menolak, partai terdepak
Jgn memandang sebelah mata itu cuma versi lkades. Hitungan matematika iya sama masa jabatan 6 sama 9. Tapi ini bukan pelajaran matematika jgn asal ngomong. Yg di rasakan masyarakat beda.
Perubahan masa jabatan kades jadi 9 tahun semakin nyaman korupsi kades coba audit dulu desanya ada dana desa makin maju atau jalan ditempat coba diaudit dulu dana dea dan ADD kades bukannya tidak mengerti administrasi desa kepalanya dan otaknya hanya berpikir bagaimana cara buat laporan untuk mencocokan alias buat laporan bohong selama tidak ada pengawasan yang ketat uang rakyat jadi membuat kades kaya raya kalau desa diaudit yakin penjara akan penuh sesak. Maka lebih baik stop dana desa daripada memperkaya kades jadi biarlah jangan ada dana desa rakyat.tetap susah tetap miskin karena korupsi.
Kades itu curang. Jabatanya di tambah mereka dukung undang2. Jabatan perangkat di tambah undang2 kades tolak mati2an mengbaykan uu meskipun sudah kalah di pttun
Udah bener masa kepla desa 6 tahun . Tapi yang perlu di pertanyakan soal status perangkat desa ini.
STOP PILKADES,
KARENA DAPAT MEMICU KERICUHAN KERIBUTAN MASYARAKAT, ANTAR BLOK DIDESA..