PENAHANAN EK (PEMILIK CV. PAM) DALAM KASUS PERUSDA KAB. SUMBAWA BARAT

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 15 ต.ค. 2023
  • Bahwa pada hari ini, Rabu tanggal 30 Agustus 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Tim Jaksa Penyidik Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun 2021 telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka atas nama EK selaku Pemilik dari CV. Putra Andalan Marine (CV. PAM).
    Bahwa kehadiran Tersangka adalah dalam rangka memenuhi panggilan yang ketiga dari Jaksa Penyidik dalam kapasitas EK sebagai tersangka.
    Tersangka EK, tanggal 30 Agustus 2023 dilakukan penahanan yang ditempatkan pada Rutan Polsek Taliwang Sumbawa Barat selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

ความคิดเห็น •