Hi #TemanKI, untuk kesalahan nya seperti apa? silahkan menjelaskan secara detail dengan menuliskan nomor permohonan nya pada email halodjki@dgip.go.id agar dapat ditanyakan kepada bagian terkait dengan penjelasan yang detail
Punya saya sudah terdaftar dan mendapat persetujuan+sertifikasi, tapi kenapa ketika setiap saya muat halaman djki, selalu error? Ketika setelah saya cek merk paten saya?
Hi #TemanKI, mohon maaf saat ini pertanyaan atau aduan seputar Kekayaan Intelektual dapat diajukan melalui kanal Call Center 152, live chat DJKI, Konsultasi Video Conference KI (Siviki), Email halodjki@dgip.go.id , Direct Message Instagram ataupun Direct Message Facebook DJKI. Silahkan hubungi MinKI melalui kanal tersebut ya...
Hi #TemanKI, untuk surat UMKM silahkan mengikuti template dari dinas terkait. namun hal yang perlu tercantum pada surat tersebut dapat dilihat dari contoh pada link www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur
Hi #TemanKI, untuk status permohonan dapat dicek pada akun. Statusnya saat ini pada akun apakah usul tolak atau penolakan tetap? Untuk menjawab surat tersebut dapat juga dipelajari pada www.dgip.go.id/menu-utama/merek/pasca-permohonan-merek
Izin tanya apa bisa kita buat daftar merk tidak berbasis online karna bingung dan kalau harua pakai konsultan mahal dan kalau bisa harus ngurusnya dimana Trimakasih
Hi #TemanKI, silahkan dapat kunjungi website dgip.go.id dan untuk permohonan pelindungan merek dapat dicek pada www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur
Kak. Kalau kita sudah punya akun DJKI merek.dan pernah mendaftarkan merek. Kemudian mau mendaftarkan merek dengan nama pemohon dan merek yang berbeda. Apa bisa menggunakan 1 akun saja. Terima kasih mohon bantuanya.
Hi #TemanKI, apakah kode billing kedua sudah dibayarkan juga? jika belum apakah kendala nya tidak dapat melanjutkan submit permohonan nya? silahkan di share ke kami nomor kode billing pertama yang sudah dibayarkan, nomor transaksi pada akun dan screen shot nya pada email halodjki@dgip.go.id atau Call Center DJKI di 152 atau di live chat dan Siviki DJKI pada www.dgip.go.id/ agar kami dapat lampirkan kepada bagian terkait.
Selamat sore kak, kak saya mau tanya bila saya ada kesalahan di tipe permohonannya dalam penginputan namun sudah dibayarkan kode billing nya bagaimana ya kak di karenakan saya menjadi tidak bisa click selesai dan jadi tidak keluar nomer permohonannya?mohon pencerahannya kak
Hi#TemanKI terkait kendalanya silahkan dapat dijelaskan nomor transaksi kode billing serta screen shot kendala nya pada layanan live chat kami di www.dgip.go.id/ agar dapat dicek secara detail oleh tim terkait.
Saya sudah dafar merek, yang keluar di akun dan sertifikat hanya logo dan kode id, gmn untuk perubahan supaya nama merek tercantum, padahal di formulir pengajuan sudah di catat nama merek nya, mohon bantuan nya?..
Hi #TemanKI, baik silahkan kirimkan email ke halodjki@dgip.go.id dan lampirkan screenshot kendala dan nomor permohonannya agar dapat kami lampirkan kepada bagian terkait.
@@Ti-Project.official Hi #TemanKI, mohon maaf saat ini pertanyaan atau aduan seputar Kekayaan Intelektual dapat diajukan melalui kanal Call Center 152, live chat DJKI, Konsultasi Video Conference KI (Siviki), Email halodjki@dgip.go.id , Direct Message Instagram ataupun Direct Message Facebook DJKI. Silahkan hubungi MinKI melalui kanal tersebut ya...
Kalau cara untuk melihat siapa orang/perusahaan yg mengkomplain produk kita bagaimana ya? soalnya ini saya sedang mengalami hal tersebut (sebelumnya merk saya sudah diterima, tp kok ini jadi ditolak) padahal nama dari merk saya adalah merk yg paling awal yg di daftarin di PDKI. mohon jawabannya.
Hi #TemanKI, mohon maaf saat ini pertanyaan atau aduan seputar Kekayaan Intelektual dapat diajukan melalui kanal Call Center 152, live chat DJKI, Konsultasi Video Conference KI (Siviki), Email halodjki@dgip.go.id , Direct Message Instagram ataupun Direct Message Facebook DJKI. Silahkan hubungi MinKI melalui kanal tersebut ya...
Hi #TemanKI, silahkan untuk dapat mengecek pembayaran kode billing dapat dilakukan pada apa saja klik link www.dgip.go.id/uploads/article_file/file/a7647dcc1a3d7269cc8c7037a31551af.pdf
Hi #TemanKI, betul untuk permohonan pelindungan merek dapat mengikuti persyaratan dan prosedur sesuai dengan dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur
@@produsenbajakahkalimantan8335 Hi #TemanKI, dokumen tersebut bukan menjadi persyaratan dalam permohonan merek. Silahkan mengikuri prosedur dan persyaratan yang tercantum pada link berikut dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur
Hi #TemanKI, mohon maaf saat ini pertanyaan atau aduan seputar Kekayaan Intelektual dapat diajukan melalui kanal Call Center 152, live chat DJKI, Konsultasi Video Conference KI (Siviki), Email halodjki@dgip.go.id , Direct Message Instagram ataupun Direct Message Facebook DJKI. Silahkan hubungi MinKI melalui kanal tersebut ya...
Hi #TemanKI, mohon maaf saat ini pertanyaan atau aduan seputar Kekayaan Intelektual dapat diajukan melalui kanal Call Center 152, live chat DJKI, Konsultasi Video Conference KI (Siviki), Email halodjki@dgip.go.id , Direct Message Instagram ataupun Direct Message Facebook DJKI. Silahkan hubungi MinKI melalui kanal tersebut ya...
Hi #TemanKI, untuk mendapatkan kode billing silahkan dapat mengajukan pada akun dan pilih pasca permohonan M-03. tahapan nya silahkan di cek pada www.dgip.go.id/menu-utama/merek/pasca-permohonan-merek
@@DJKIKemenkumham sudah terdaftar , kelas 3 dan kelas 44 ada ajukan kelas 44 sama persis di acc, bagaimana langkah saya ajukan permohonan pembatalan merk yg sama tersebut
@@susanasrihandayani Hi #TemanKI, kami akan cek ke bagian terkait terlebih dahulu. Mohon dapat menjelaskan melalui email ke halodjki@dgip.go.id dan melampirkan merek yang sama dan nomor permohonan merek Ibu.
Hi #TemanKI, mohon maaf saat ini pertanyaan atau aduan seputar Kekayaan Intelektual dapat diajukan melalui kanal Call Center 152, live chat DJKI, Konsultasi Video Conference KI (Siviki), Email halodjki@dgip.go.id , Direct Message Instagram ataupun Direct Message Facebook DJKI. Silahkan hubungi MinKI melalui kanal tersebut ya...
Hi #TemanKI, mohon maaf saat ini pertanyaan atau aduan seputar Kekayaan Intelektual dapat diajukan melalui kanal Call Center 152, live chat DJKI, Konsultasi Video Conference KI (Siviki), Email halodjki@dgip.go.id , Direct Message Instagram ataupun Direct Message Facebook DJKI. Silahkan hubungi MinKI melalui kanal tersebut ya...
@@wahyuwibowo4213 @DJKIKemenkumham 1 bulan yang lalu Hi #TemanKI, mohon maaf saat ini pertanyaan atau aduan seputar Kekayaan Intelektual dapat diajukan melalui kanal Call Center 152, live chat DJKI, Konsultasi Video Conference KI (Siviki), Email halodjki@dgip.go.id , Direct Message Instagram ataupun Direct Message Facebook DJKI. Silahkan hubungi MinKI melalui kanal tersebut ya...
Hi #TemanKI, setiap pembayaran permohonan sudah masuk PNBP. Menurut UU No. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Terkait PNBP diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek di Bab XIV Pasal 82 ayat 2 tentang Biaya, yang tertulis "Semua biaya yang telah dibayarkan melalui kas negara tidak dapat ditarik kembali."
@@DJKIKemenkumhamjadi seperti ini yaa negara dapat uang dari kesalahan warga negara nya ?, seperti denda tilang, keterlambatan bayar pajak, dll..apa nyaman kalean makan uang gaji - bonus - tunjangan - dll seperti itu ? Mendingan Komunis sekalian yaa, daripada ngaku Demokrasi padahal sistem Komunis 😅 (Niatnya baik mau ikut aturan, malah "diperas" dari kesalahan) Klo sistem kalean bagus, gak perlu tuh cek² di DJKI..harusnya bisa otomatis detect klo nama sama atau logo apalagi udah jaman canggih AI begini, tapi celana inilah yang jadikan "bonus" pemasukan negara makanya sistem bobrok terus dipelihara dengan alasan warisan pejabat senior sebelumnya..! 2045 mimpi bonus demografi Indonesia Emas dari generasi baru yang cara kerja nya masih orde baru 👎🏻, kerja itu perubahan menuju lebih baik bukan konsistensi menjalankan aturan ASAL bapak senang ! (Sapa suruh jadi PNS, jadi susah punya pikiran lebih maju dari senior !) 😂 Kasih tunjuk bos kao ini comment, liat reaksinya..klo dia segera melakukan perubahan PERTAHANKAN pemimpin seperti itu, klo cuma tertawa lebih baik lo kerja di Swasta aje cepet maju nya skill & cara berpikir lo..!
Hi #TemanKI, untuk jenis permohonan pelindungan apa? merek atau hak cipta atau lain nya? silahkan kirimkan email ke halodjki@dgip.go.id dan lampirkan ktp, email yang didaftarkan untuk mendaftarkan akun nya. Kami akan lampirkan kepada bagian terkait.
Hi #TemanKI untuk merek yang didaftarkan baiknya menyesuaikan lodo dengan nama merek dan merek yang tidak dapat didaftarkan adalah bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum; sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya; memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi; tidak memiliki daya pembeda; dan/atau merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Halo #TemanKI mohon maaf atas kendala yang dialami, saat ini sistem kami sedang ada gangguan dan sedang dalam perbaikan, mohon menunggu dan melakukan pengecekan kembali.
Hi #TemanKI, tidak harus lulusan dari jurusan tertentu. Silahkan saja pemilik merek mendaftarkan yang sudah memiliki KTP. Silahkan prosedur permohonan merek dapat dicek pada www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur
Hi #TemanKI, mohon maaf saat ini pertanyaan atau aduan seputar Kekayaan Intelektual dapat diajukan melalui kanal Call Center 152, live chat DJKI, Konsultasi Video Conference KI (Siviki), Email halodjki@dgip.go.id , Direct Message Instagram ataupun Direct Message Facebook DJKI. Silahkan hubungi MinKI melalui kanal tersebut ya...
Hi #TemanKI, untuk permohonan yang sudah dibayarkan maka biaya tersebut sebagai biaya proses tahap permohonannya dan sudah masuk ke kas negara sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Pasal 82 Ayat 2
@@DJKIKemenkumham ditolak bikin lagi, bikin lagi ditolak lagi kalo gitu terus enak dong kas negaranya, kasian yg sdh berusaha ndaftar kehilangan uang jutaan ga dpt apa2
Hi #TemanKI, UMKM adalah usaha mikro kecil dan menengah yang terdaftar dan telah mendapat rekomendasi dari dinas terkait. Usaha selain itu adalah masuk kategori umum.
Hi #TemanKI, untuk permohonan perlindungan merek dapat menyesuaikan, dengan atau tidak menggunakan logo bisa. Silahkan dicek pada modul berikut www.dgip.go.id/unduhan/download/modul-kekayaan-intelektual-tingkat-lanjut-merek-dan-indikasi-geografis-edisi-2020-2-2021
Kak jika terjadi kesalahan menuliskan nama merek bagaimana ya kak? Apakah akan direlat atau bagaimana?
Hi #TemanKI, untuk kesalahan nya seperti apa? silahkan menjelaskan secara detail dengan menuliskan nomor permohonan nya pada email halodjki@dgip.go.id agar dapat ditanyakan kepada bagian terkait dengan penjelasan yang detail
Punya saya sudah terdaftar dan mendapat persetujuan+sertifikasi, tapi kenapa ketika setiap saya muat halaman djki, selalu error? Ketika setelah saya cek merk paten saya?
saya sudah pernah mendaftarkan melalui teman notaris...dan sudah berhasil disetujui...cara utk dapat sertifikat merk nya bagaimana ya
Hi #TemanKI, mohon maaf saat ini pertanyaan atau aduan seputar Kekayaan Intelektual dapat diajukan melalui kanal Call Center 152, live chat DJKI, Konsultasi Video Conference KI (Siviki), Email halodjki@dgip.go.id , Direct Message Instagram ataupun Direct Message Facebook DJKI. Silahkan hubungi MinKI melalui kanal tersebut ya...
Untuk surat rekomendasi umkm, harus sesuai format yang d download d web djki atau bisa sesuai format surat yang d kluarkan dinas umkm terkait?
Hi #TemanKI, untuk surat UMKM silahkan mengikuti template dari dinas terkait. namun hal yang perlu tercantum pada surat tersebut dapat dilihat dari contoh pada link www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur
Dapat kabar ditolaknya berapa lama ?..
Kalo sudah daftar & sudah bayar tapi ditolak. Uang pembayarannya gimana ??
Hi #TemanKI, untuk status permohonan dapat dicek pada akun. Statusnya saat ini pada akun apakah usul tolak atau penolakan tetap? Untuk menjawab surat tersebut dapat juga dipelajari pada www.dgip.go.id/menu-utama/merek/pasca-permohonan-merek
Izin tanya apa bisa kita buat daftar merk tidak berbasis online karna bingung dan kalau harua pakai konsultan mahal dan kalau bisa harus ngurusnya dimana
Trimakasih
Hi #TemanKI, silahkan dapat kunjungi website dgip.go.id dan untuk permohonan pelindungan merek dapat dicek pada www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur
Kak. Kalau kita sudah punya akun DJKI merek.dan pernah mendaftarkan merek. Kemudian mau mendaftarkan merek dengan nama pemohon dan merek yang berbeda. Apa bisa menggunakan 1 akun saja. Terima kasih mohon bantuanya.
Hi #TemanKI, Silahkan saja, bisa digunakan untuk melakukan permohonan perlindungan merek lain.
hii kak @DJKIKemenkumham, kalau UMKM melampirkan SPPIRT saja apakah merek tetap ditolak ?
Hi #TemanKI, untuk persyaratan permohonan perlindungan merek adalah sebagai berikut www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur
Min kalo udah bayar billing dan gk sengaja ke pencet billing baru..apakah bayar 2x ??
Tolong jawabnnya
Hi #TemanKI, apakah kode billing kedua sudah dibayarkan juga? jika belum apakah kendala nya tidak dapat melanjutkan submit permohonan nya? silahkan di share ke kami nomor kode billing pertama yang sudah dibayarkan, nomor transaksi pada akun dan screen shot nya pada email halodjki@dgip.go.id atau Call Center DJKI di 152 atau di live chat dan Siviki DJKI pada www.dgip.go.id/ agar kami dapat lampirkan kepada bagian terkait.
Selamat sore kak, kak saya mau tanya bila saya ada kesalahan di tipe permohonannya dalam penginputan namun sudah dibayarkan kode billing nya bagaimana ya kak di karenakan saya menjadi tidak bisa click selesai dan jadi tidak keluar nomer permohonannya?mohon pencerahannya kak
Hi#TemanKI terkait kendalanya silahkan dapat dijelaskan nomor transaksi kode billing serta screen shot kendala nya pada layanan live chat kami di www.dgip.go.id/ agar dapat dicek secara detail oleh tim terkait.
Saya sudah mencoba menghubungi baik live chat, email, telfon 152 dan ig tapi semua slow respon kak..bagaimana ya kak
@@8inker Hi #TemanKI, untuk kendalanya mohon dijelaskan agar dapat kami bantu cek
Min Klw daftarnya pakai NIB bisa lolos ga ya?
Soalnya pernah saya tanya lewat live chat di Web pdki katanya bisa Mengunakan nib
Hi #TemanKI, untuk persyaratan permohonan pelindungan merek silahkan dapat dicek pada www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur ya
Ga bs
Saya sudah dafar merek, yang keluar di akun dan sertifikat hanya logo dan kode id, gmn untuk perubahan supaya nama merek tercantum, padahal di formulir pengajuan sudah di catat nama merek nya, mohon bantuan nya?..
Hi #TemanKI, baik silahkan kirimkan email ke halodjki@dgip.go.id dan lampirkan screenshot kendala dan nomor permohonannya agar dapat kami lampirkan kepada bagian terkait.
Apa bisa langsung dtng ke kantor untuk daftar merek nya
@@Ti-Project.official Hi #TemanKI, mohon maaf saat ini pertanyaan atau aduan seputar Kekayaan Intelektual dapat diajukan melalui kanal Call Center 152, live chat DJKI, Konsultasi Video Conference KI (Siviki), Email halodjki@dgip.go.id , Direct Message Instagram ataupun Direct Message Facebook DJKI. Silahkan hubungi MinKI melalui kanal tersebut ya...
Mohon petunjuk nya, saya daftar salah masuk kode kls, trs di tolak...it solusi nya daftar ulang dri awal byr lgi, atau bagai mna?
Hi #TemanKI, kode apa yang salah? apakah telah dicoba memasukkan kembali kode yang benar?
Kalau cara untuk melihat siapa orang/perusahaan yg mengkomplain produk kita bagaimana ya? soalnya ini saya sedang mengalami hal tersebut (sebelumnya merk saya sudah diterima, tp kok ini jadi ditolak) padahal nama dari merk saya adalah merk yg paling awal yg di daftarin di PDKI.
mohon jawabannya.
Senasib
@@Razorcukurlengkungofficial Sudah brp lama bang? dan waktu daftarin mereknya gmn? sendiri atau ada yg bantu? barangkali bisa share.
kak kalau kita salah melampirkan file surat pernyataan ukm gmna ka? bisa di rubah ga ka?
Hi #TemanKI, mohon maaf saat ini pertanyaan atau aduan seputar Kekayaan Intelektual dapat diajukan melalui kanal Call Center 152, live chat DJKI, Konsultasi Video Conference KI (Siviki), Email halodjki@dgip.go.id , Direct Message Instagram ataupun Direct Message Facebook DJKI. Silahkan hubungi MinKI melalui kanal tersebut ya...
Maaf sy sdh dpt kode biling bayarnya lewat apa ya ,sy bayar ke bca kok gak kenal
Hi #TemanKI, silahkan untuk dapat mengecek pembayaran kode billing dapat dilakukan pada apa saja klik link www.dgip.go.id/uploads/article_file/file/a7647dcc1a3d7269cc8c7037a31551af.pdf
Tokopedia kak pembayarN online
baru daftar merk kemarin untuk umkm, tidak ada kolom khusus untuk NIB
Hi #TemanKI, betul untuk permohonan pelindungan merek dapat mengikuti persyaratan dan prosedur sesuai dengan dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur
Jadi NIB opsional yah@@DJKIKemenkumham
@@produsenbajakahkalimantan8335 Hi #TemanKI, dokumen tersebut bukan menjadi persyaratan dalam permohonan merek. Silahkan mengikuri prosedur dan persyaratan yang tercantum pada link berikut dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur
Cara membedakan jenis usaha kita UMKM atau UMUM gmn kak ?
Hi #TemanKI, mohon maaf saat ini pertanyaan atau aduan seputar Kekayaan Intelektual dapat diajukan melalui kanal Call Center 152, live chat DJKI, Konsultasi Video Conference KI (Siviki), Email halodjki@dgip.go.id , Direct Message Instagram ataupun Direct Message Facebook DJKI. Silahkan hubungi MinKI melalui kanal tersebut ya...
Hi #TemanKI, mohon maaf saat ini pertanyaan atau aduan seputar Kekayaan Intelektual dapat diajukan melalui kanal Call Center 152, live chat DJKI, Konsultasi Video Conference KI (Siviki), Email halodjki@dgip.go.id , Direct Message Instagram ataupun Direct Message Facebook DJKI. Silahkan hubungi MinKI melalui kanal tersebut ya...
Cara ndapetin kode billing permohonan banding tolak merek gimana caranya?? Kok dmn" gak ada
Hi #TemanKI, untuk mendapatkan kode billing silahkan dapat mengajukan pada akun dan pilih pasca permohonan M-03. tahapan nya silahkan di cek pada www.dgip.go.id/menu-utama/merek/pasca-permohonan-merek
Merk saya shineskin knp bisa merk yg sama persis di acc pjki ???
Hi#TemanKI, untuk merek yang dimiliki apakah sudah terdaftar? dan merek yang sama persis bagaimanakah yang dimaksud?
@@DJKIKemenkumham sudah terdaftar , kelas 3 dan kelas 44 ada ajukan kelas 44 sama persis di acc, bagaimana langkah saya ajukan permohonan pembatalan merk yg sama tersebut
@@susanasrihandayani Hi #TemanKI, kami akan cek ke bagian terkait terlebih dahulu. Mohon dapat menjelaskan melalui email ke halodjki@dgip.go.id dan melampirkan merek yang sama dan nomor permohonan merek Ibu.
Surat rekomendasi ke dinas terkait tuh kmn ya?
Hi #TemanKI, mohon maaf saat ini pertanyaan atau aduan seputar Kekayaan Intelektual dapat diajukan melalui kanal Call Center 152, live chat DJKI, Konsultasi Video Conference KI (Siviki), Email halodjki@dgip.go.id , Direct Message Instagram ataupun Direct Message Facebook DJKI. Silahkan hubungi MinKI melalui kanal tersebut ya...
Apakah jika permohonan ditolak uang pendaftaran akan kembali?
Hi #TemanKI, mohon maaf saat ini pertanyaan atau aduan seputar Kekayaan Intelektual dapat diajukan melalui kanal Call Center 152, live chat DJKI, Konsultasi Video Conference KI (Siviki), Email halodjki@dgip.go.id , Direct Message Instagram ataupun Direct Message Facebook DJKI. Silahkan hubungi MinKI melalui kanal tersebut ya...
Hangus
@@wahyuwibowo4213
@DJKIKemenkumham
1 bulan yang lalu
Hi #TemanKI, mohon maaf saat ini pertanyaan atau aduan seputar Kekayaan Intelektual dapat diajukan melalui kanal Call Center 152, live chat DJKI, Konsultasi Video Conference KI (Siviki), Email halodjki@dgip.go.id , Direct Message Instagram ataupun Direct Message Facebook DJKI. Silahkan hubungi MinKI melalui kanal tersebut ya...
Kalo gagal dana hangus atau balik lagi
Hi #TemanKI, setiap pembayaran permohonan sudah masuk PNBP. Menurut UU No. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Terkait PNBP diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek di Bab XIV Pasal 82 ayat 2 tentang Biaya, yang tertulis "Semua biaya yang telah dibayarkan melalui kas negara tidak dapat ditarik kembali."
@@DJKIKemenkumhamjadi seperti ini yaa negara dapat uang dari kesalahan warga negara nya ?, seperti denda tilang, keterlambatan bayar pajak, dll..apa nyaman kalean makan uang gaji - bonus - tunjangan - dll seperti itu ?
Mendingan Komunis sekalian yaa, daripada ngaku Demokrasi padahal sistem Komunis 😅
(Niatnya baik mau ikut aturan, malah "diperas" dari kesalahan)
Klo sistem kalean bagus, gak perlu tuh cek² di DJKI..harusnya bisa otomatis detect klo nama sama atau logo apalagi udah jaman canggih AI begini, tapi celana inilah yang jadikan "bonus" pemasukan negara makanya sistem bobrok terus dipelihara dengan alasan warisan pejabat senior sebelumnya..!
2045 mimpi bonus demografi Indonesia Emas dari generasi baru yang cara kerja nya masih orde baru 👎🏻, kerja itu perubahan menuju lebih baik bukan konsistensi menjalankan aturan ASAL bapak senang !
(Sapa suruh jadi PNS, jadi susah punya pikiran lebih maju dari senior !) 😂
Kasih tunjuk bos kao ini comment, liat reaksinya..klo dia segera melakukan perubahan PERTAHANKAN pemimpin seperti itu, klo cuma tertawa lebih baik lo kerja di Swasta aje cepet maju nya skill & cara berpikir lo..!
Min mau tanya, aku baru daftar akun tapi ga dapat email aktivasi akun. Itu gimana ya?
Hi #TemanKI, untuk jenis permohonan pelindungan apa? merek atau hak cipta atau lain nya? silahkan kirimkan email ke halodjki@dgip.go.id dan lampirkan ktp, email yang didaftarkan untuk mendaftarkan akun nya. Kami akan lampirkan kepada bagian terkait.
@@DJKIKemenkumham permohonan merek, tapi alhamdulilah sekarang udah bisa masuk akunnya kak & udah mengajukan permohonan juga🙌🏻
Halo min mau tanya apabila ada yang daftarin antara logo dan nama merek tidak sesuai itu memang bisa?
Hi #TemanKI untuk merek yang didaftarkan baiknya menyesuaikan lodo dengan nama merek dan merek yang tidak dapat didaftarkan adalah bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
@@DJKIKemenkumham apabila ada logo dan nama merek yang berbeda gimana min?
Apa kah berbayar mematenkan sebuah merk
Hi #TemanKI, untuk permohonan pelindungan merek berbayar, silahkan mengecek prosedurnya pada www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur
Mau tanya nih, kalau udah permohonan merek tapi mau ganti nama merek nya bisa ga ya?
Hi #TemanKI, utnuk permohonan yang sudah dapat diproses belum dapat mengajukan perubahan merek nya.
@@DJKIKemenkumham jadi harus terbit sertifikat dulu ya, baru bisa mengajukan perubahan merek
Aplikasinya parah sekali DJKI.. "Url tidak ditemukan", bolak balik harus login.. Coba dibenahi dong..
Saya udah daftar tapi pada saat kode billing eror
Kenapa ya bisa di bantu?
Halo #TemanKI mohon maaf atas kendala yang dialami, saat ini sistem kami sedang ada gangguan dan sedang dalam perbaikan, mohon menunggu dan melakukan pengecekan kembali.
pengecekan status secara berkala?
update perubahan statusnya aja berbulan2
Hi #TemanKI, silahkan dapat mempelajari tahapan status permohonan pada www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur
buat akun untuk mendaftarkan merk apakah harus orang sarjana hukum
Hi #TemanKI, tidak harus lulusan dari jurusan tertentu. Silahkan saja pemilik merek mendaftarkan yang sudah memiliki KTP. Silahkan prosedur permohonan merek dapat dicek pada www.dgip.go.id/menu-utama/merek/syarat-prosedur
Biaya perpanjangan berapa ya
Hi #TemanKI, mohon maaf saat ini pertanyaan atau aduan seputar Kekayaan Intelektual dapat diajukan melalui kanal Call Center 152, live chat DJKI, Konsultasi Video Conference KI (Siviki), Email halodjki@dgip.go.id , Direct Message Instagram ataupun Direct Message Facebook DJKI. Silahkan hubungi MinKI melalui kanal tersebut ya...
Saya pernah bikin merek tapi ditolak, knp duitnya ga balik ya?
Hi #TemanKI, untuk permohonan yang sudah dibayarkan maka biaya tersebut sebagai biaya proses tahap permohonannya dan sudah masuk ke kas negara sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Pasal 82 Ayat 2
@@DJKIKemenkumham ditolak bikin lagi, bikin lagi ditolak lagi kalo gitu terus enak dong kas negaranya, kasian yg sdh berusaha ndaftar kehilangan uang jutaan ga dpt apa2
@@dbp6041 Hi #TemanKI, Mohon maaf atas ketidaknyamanan nya, hal terebut sesuai dengan aturan yang terdapat pada undang undang.
@@DJKIKemenkumhamperaturan merugikan rakyat
gak dijelaskan ini bedanya umum dan umkm apa, kalau pilih umum knapa ada opsi umkm
Hi #TemanKI, UMKM adalah usaha mikro kecil dan menengah yang terdaftar dan telah mendapat rekomendasi dari dinas terkait. Usaha selain itu adalah masuk kategori umum.
Kak apakah merek harus ada logo,
Hi #TemanKI, untuk permohonan perlindungan merek dapat menyesuaikan, dengan atau tidak menggunakan logo bisa. Silahkan dicek pada modul berikut www.dgip.go.id/unduhan/download/modul-kekayaan-intelektual-tingkat-lanjut-merek-dan-indikasi-geografis-edisi-2020-2-2021