Tor Tor Namora Pule (Pengantin) - Adat Tapanuli Selatan

แชร์
ฝัง
  • เผยแพร่เมื่อ 6 ก.ย. 2024
  • Subscribe Chanel ini dengan Klik Link : bit.ly/35WC1LT
    Jangan Lupa Like, Share & Comment
    Tor Tor Namora Pule adalah Tor Tor yang ditarikan oleh pasangan pengantin, yang mana kedua pengantin "Manortor" didepan kedua orang tua dan keluarga besar pengantin.
    Tari atau Tor-tor di daerah Tapanuli Selatan digunakan dalam acara-acara tertentu misalnya pesta perkawinan, acara penyambutan tamu-tamu terhormat, memasuki rumah baru, atau kelahiran anak (aqiqah). Tor-tor adalah tarian yang gerakannya seirama dengan iringan musik, yang dimainkan dengan alat-alat musik tradisional seperti gondang, suling, dan ogung. Tor-tor biasanya dihadirkan pada saat pesta besar yang biasa disebut dengan horja godang. Sebelum horja godang dilaksanakan, tempat dan lokasi pesta dibersihkan lebih dulu, supaya pelaksanaan horja godang tersebut jauh dari marabahaya.
    Tor-tor digunakan pada upacara adat perkawinan masyarakat Tapanuli Selatan, tetapi tidak semua perkawinan yang ada di daerah Tapanuli Selatan menggunakan tor-tor. Tor-tor hanya digunakan pada perkawinan yang besar yang disebut dengan horja godang, dan pada saat itulah margondang dilaksanakan. Margondang adalah sebutan untuk pesta atau pelaksanaan horja godang. Horja godang dan margondang adalah perangkat adat Tapanuli Selatan yang tidak bisa dipisahkan. Jika tidak ada horja godang maka margondang pun tidak akan dilaksanakan. Horja godang dilaksanakan selama satu hari satu malam, tiga hari tiga malam, atau tujuh hari tujuh malam. Saat ini, masyarakat lebih sering melaksanakannya selama satu hari satu malam atau tiga hari tiga malam. Setiap pelaksanaan upacara adat, ada manortor (menari), tetapi dalam manortor tidak terdapat panortor (penari) khusus, dengan demikian adat pada hakekatnya menghendaki agar semua orang yang berhak melakukan tor-tor dalam upacara adat dapat manortor. Dalam upacara adat perkawinan yang disebut horja haroan boru (pesta kedatangan pengantin yang dilaksanakan di tempat laki-laki) manortor boleh ditarikan setelah selesai maralok-alok (penyampaian pidato adat dalam suatu upacara adat). Manortor dalam suatu adat perkawinan tidak boleh dilakukan berpasangan laki-laki dan perempuan, kecuali ketika tor-tor naposo nauli bulung (tor-tor muda-mudi) dengan ketentuan muda-mudi yang manortor tidak boleh satu marga.
    Tor-tor pada upacara adat perkawinan Tapanuli Selatan diberi nama sesuai dengan status adat yang di gunakan pada saat upacara perkawinan tersebut. Oleh karena itu tor-tor dalam upacara perkawinan dikategorikan sebagai berikut:
    1. Tor-tor Suhut Bolon
    2. Tor-tor Kahanggi
    3. Tor-tor Anak Boru
    4. Tor-tor Raja-raja Torbing Balok
    5. Tor-tor Panusunan Bulung
    6. Tor-tor Naposo Nauli Bulung
    7. Tor-tor Namora Pule ( pengantin)
    Seluruh tor-tor tersebut di atas, ditarikan pada hari pertama, kedua dan ketiga. Setiap tor-tor di atas selalu dimulai dari pihak laki-laki sampai selesai, kemudian dilanjutkan oleh pihak perempuan dan begitu seterusnya
    Sumber: gestture.blogsp...
    Kunjungi Juga Akun Social Media Zaky Ulhaq Photography
    Fb : Zaky Ulhaq Photography
    / zaky-ulhaq-photography...
    Twitter : @zkyphoto
    / zakyphoto
    Instagram : @zaky.ulhaq
    / zaky.ulhaq
    #tortor #zakyulhaqphotography #tapanuliselatan #sidimpuan

ความคิดเห็น • 141