PERIKANAN WADUK CIRATA, JAWA BARAT
ฝัง
- เผยแพร่เมื่อ 7 พ.ย. 2024
- Pertumbuhan kolam jaring apung di Waduk Cirata yang masuk wilayah Kabupaten Bandung Barat tak terbendung. Dari kapasitas 3.800 KJA, saat ini terdapat sekitar 31.000 KJA. Hal itu berdampak pada kerusakan lingkungan di areal waduk, di antaranya tumbuhnya eceng gondok yang menutupi hampir setengah luas permukaan waduk di KBB.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan KBB Undang Husni Tamrin melalui Kabid Perikanan Chandra Suwarna memastikan, semua KJA di Waduk Cirata di Kecamatan Cipeundeuy itu tidak berizin. "Sedikit saja yang berizin, itu pun tidak diperpanjang. Sebab sejak 2013, tidak ada lagi izin yang dikeluarkan," ujarnya di Ngamprah, Selasa, 3 Januari 2016.
Menurut Suwarna, pesatnya pertumbuhan KJA di Waduk Cirata sudah terjadi sejak awal 2000-an. Hingga Desember 2016, tercatat sekitar 31.000 KJA dari 1.900 pemilik.
Aturan mengenai pembuatan KJA tercantum dalam Perda No 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Perikanan. Aturan itu di antaranya menyebutkan, luas petak KJA yajni 7x7 meter persegi dengan kedalaman 4 meter.
Aturan itu juga menyebutkan, 1 pemilik maksimal bisa membangun sampai 20 petak. Namun kenyataannya, 1 pemilik bisa memiliki hingga ratusan petak.